3.Sungai kewenangan nasional yang memiliki ambang batas aman pada aspek Total Suspended Solid (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), Dissolved Oxygen (DO), Power of Hydrogen (pH), Fecal Coliform. Sedangkan, aspek yang berada diatas ambang batas yaitu Biological Oxygen Demand (BOD), Nitrat, dan Total Phosphat. Sehingga menunjukkan bahwa sungai di Kabupaten Cilacap masih tercemar, dan diperlukan upaya untuk menjaga kualitas air sungai terutama dalam hal kosentrasi BOD (jumlah oksigen terlarut yang dikonsumsi oleh mikroorganisme dalam periode waktu tertentu). Selain itu, menunjukkan bahwa terdapat limbah yang masuk ke wilayah perairan yang dapat berdampak buruk pada kualitas air dan masih terdapat bakteri fecal coliform dalam sampel air menunjukkan bahwa air tersebut mungkin terkontaminasi dengan materi feses, yang dapat membawa patogen penyebab penyakit. Halaman | 60 Gambar 2. 2 Peta Sebaran Kualitas Air Sungai Kabupaten Cilacap Sumber: Tim Penyusun,2024 Halaman | 61 Tabel 2. 3 Interpretasi Hasil Pemantauan Kualitas Air Sungai Tahun 2023 KODE SAMP EL SUNGAI TSS BOD COD DO pH Nitrat Total Phosphat Fecal Coliform Salinitas Nil ai Batas Max Ketera ngan Nilai Batas Max Ketera ngan Nilai Bat as Max Ketera ngan Nila i Bat as Mi n Keteran gan Nilai Bata s Max Ketera ngan Nila i Batas Max Keterangan Nila i Bat as Max Ketera ngan Nila i Bat as Max Ketera ngan Nila i Bata s Max Keteran gan PSC 01 Sungai Sengon (outlet Embung Danasri Lor) 24 50 Aman 10 3 Tidak Aman 16 25 Aman 7,6 4 Aman 7,8 6-9 Aman 0,3 7 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 580 0 1.0 00 Tidak Aman 0,12 0,5- 5,0 Aman PSC 02 Sungai Serayu 22 50 Aman 6 3 Tidak Aman 10 25 Aman 7,8 4 Aman 7,5 6-9 Aman 0,4 6 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 470 0 1.0 00 Tidak Aman 0,07 0,5- 5,0 Aman PSC 03 Sungai Sitopong 22 50 Aman 152 3 Tidak Aman 236 25 Tidak Aman 5 4 Aman 7,1 6-9 Aman 0,3 1 10 Aman 0,0 9 0,0 4 Tidak Aman 300 0 1.0 00 Tidak Aman 0,35 0,5- 5,0 Aman PSC 04 Sungai Cikawalon 28 50 Aman 8 3 Tidak Aman 13 25 Aman 7,4 4 Aman 8,3 6-9 Aman 0,9 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 290 0 1.0 00 Tidak Aman 0,03 0,5- 5,0 Aman PSC 05 Sungai Tipar 24 50 Aman 8 3 Tidak Aman 13 25 Aman 7,2 4 Aman 7,8 6-9 Aman 0,5 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 300 0 1.0 00 Tidak Aman 0,11 0,5- 5,0 Aman PSC 06 Sungai Gumarang 24 50 Aman 12 3 Tidak Aman 22 25 Aman 3,4 4 Aman 7,7 6-9 Aman 0,3 8 10 Aman 0,0 6 0,0 4 Tidak Aman 320 0 1.0 00 Tidak Aman 0,12 0,5- 5,0 Aman PSC 07 Sungai Darmaji 25 50 Aman 7 3 Tidak Aman 10 25 Aman 7,6 4 Aman 8,2 6-9 Aman 0,2 2 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 280 1.0 00 Aman 0,2 0,5- 5,0 Aman PSC 08 Sungai Gembong (outlet embung kali Gembong) 23 50 Aman 4 3 Tidak Aman 6 25 Aman 5,2 4 Aman 7,7 6-9 Aman 0,2 6 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 480 1.0 00 Aman 0,27 0,5- 5,0 Aman PSC 09 Sungai Jambu 28 50 Aman 4 3 Tidak Aman 6 25 Aman 7,8 4 Aman 8,2 6-9 Aman 0,3 1 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 480 1.0 00 Aman 0,25 0,5- 5,0 Aman PSC 10 Sungai Ciraja 27 50 Aman 22 3 Tidak Aman 38 25 Tidak Aman 7,8 4 Aman 8,2 6-9 Aman 0,6 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 680 1.0 00 Aman 0,14 0,5- 5,0 Aman PSC 11 Sungai Cikawung 30 50 Aman 6 3 Tidak Aman 10 25 Aman 7,9 4 Aman 8,6 6-9 Aman 0,6 9 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 170 0 1.0 00 Tidak Aman 0,18 0,5- 5,0 Aman PSC 12 Sungai Cileumeuh 26 50 Aman 6 3 Tidak Aman 9 25 Aman 7,9 4 Aman 8,2 6-9 Aman 0,8 8 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 150 0 1.0 00 Tidak Aman 0,08 0,5- 5,0 Aman PSC 13 Sungai Cijalu 29 50 Aman 6 3 Tidak Aman 10 25 Aman 7,6 4 Aman 7,9 6-9 Aman 0,6 8 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 380 0 1.0 00 Tidak Aman 0,04 0,5- 5,0 Aman PSC 14 Sungai Cilanggir 30 50 Aman 13 3 Tidak Aman 22 25 Aman 7,9 4 Aman 8,2 6-9 Aman 0,8 3 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 160 0 1.0 00 Tidak Aman 0,04 0,5- 5,0 Aman PSC 15 Sungai Cikawung 28 50 Aman 8 3 Tidak Aman 13 25 Aman 8 4 Aman 8,2 6-9 Aman 0,8 8 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 740 1.0 00 Aman 0,09 0,5- 5,0 Aman PSC 16 Sungai Cibogo 28 50 Aman 22 3 Tidak Aman 36 25 Tidak Aman 5,2 4 Aman 7,9 6-9 Aman 0,4 6 10 Aman 0,2 6 0,0 4 Tidak Aman 320 0 1.0 00 Tidak Aman 0,14 0,5- 5,0 Aman PSC 17 Sungai Cibereum 24 50 Aman 4 3 Tidak Aman 6 25 Aman 6,9 4 Aman 7,8 6-9 Aman 0,4 1 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 500 1.0 00 Aman 0,14 0,5- 5,0 Aman Halaman | 62 KODE SAMP EL SUNGAI TSS BOD COD DO pH Nitrat Total Phosphat Fecal Coliform Salinitas Nil ai Batas Max Ketera ngan Nilai Batas Max Ketera ngan Nilai Bat as Max Ketera ngan Nila i Bat as Mi n Keteran gan Nilai Bata s Max Ketera ngan Nila i Batas Max Keterangan Nila i Bat as Max Ketera ngan Nila i Bat as Max Ketera ngan Nila i Bata s Max Keteran gan PSC 18 Sungai Anakan Cibereum 26 50 Aman 26 3 Tidak Aman 42 25 Tidak Aman 5 4 Aman 7,6 6-9 Aman 0,4 5 10 Aman 0,1 3 0,0 4 Tidak Aman 960 1.0 00 Aman 0,24 0,5- 5,0 Aman PSC 19 Sungai Cibereum 29 50 Aman 19 3 Tidak Aman 32 25 Tidak Aman 7,5 4 Aman 8,5 6-9 Aman 0,4 5 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 440 1.0 00 Aman 0,13 0,5- 5,0 Aman PSC 20 Sungai Cijalu hulu 29 50 Aman 12 3 Tidak Aman 22 25 Aman 7,9 4 Aman 8,4 6-9 Aman 0,8 6 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 280 0 1.0 00 Tidak Aman 0,04 0,5- 5,0 Aman PSC 21 Sungai Kawungant en 26 50 Aman 4 3 Tidak Aman 6 25 Aman 5,9 4 Aman 8 6-9 Aman 1,8 2 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 870 1.0 00 Aman 0,19 0,5- 5,0 Aman PSC 22 Sungai Jagadenda 28 50 Aman 18 3 Tidak Aman 32 25 Tidak Aman 7,2 4 Aman 7,8 6-9 Aman 0,6 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 610 1.0 00 Aman 0,16 0,5- 5,0 Aman PSC 23 Sungai Cimeneng 28 50 Aman 10 3 Tidak Aman 19 25 Aman 7,6 4 Aman 8,1 6-9 Aman 0,3 4 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 530 1.0 00 Aman 0,26 0,5- 5,0 Aman PSC 24 Sungai Cibaganjin g 30 50 Aman 12 3 Tidak Aman 19 25 Aman 7,3 4 Aman 8 6-9 Aman 0,8 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 800 1.0 00 Aman 0,03 0,5- 5,0 Aman PSC 25 Sungai Citanduy (bendung menganti) 28 50 Aman 14 3 Tidak Aman 23 25 Aman 7,8 4 Aman 8,3 6-9 Aman 0,5 7 10 Aman 0,0 4 0,0 4 Aman 380 1.0 00 Aman 0,09 0,5- 5,0 Aman Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Hasil Interpretasi Penyusun, 2024 Halaman | 63 2.3.2.Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap Rencana pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Cilacap dapat berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 121 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Cilacap Tahun 2018-2023, pengembangan SPAM Kabupaten Cilacap dibagi menjadi 2 (dua) zona yaitu zona pelayanan PDAM dan PAMSIMAS. Pembagian zona tersebut berdasarkan cakupan eksisting dan kesepakatan antar lembaga terkait. Adapun penjelasannya pada tabel berikut. Tabel 2. 4 Rencana Daerah Pelayanan SPAM Kabupaten Cilacap No. Sistem Pelayanan SPAM Daerah Pelayanan Eksisting Rencana Daerah Pelayanan 1 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) a Sub Sistem I Kecamatan Kroya Kecamatan Kroya Kecamatan Nusawungu Kecamatan Nusawungu b Sub Sistem II Kecamatan Cilacap Selatan Kecamatan Cilacap Selatan Kecamatan Cilacap Tengah Kecamatan Cilacap Tengah Kecamatan Cilacap Utara Kecamatan Cilacap Utara Kecamatan Kesugihan Kecamatan Kesugihan Kecamatan Jeruklegi Kecamatan Jeruklegi pada desa/kelurahan berikut:
11.Cijati. Kecamatan Karangpucung Kecamatan Karangpucung Kecamatan Binangun Kecamatan Binangun (Sistem Pengolahan Air Hujan/SPAH) Sumber: Peraturan Bupati Cilacap Nomor 121 Tahun 2021 Berdasarkan rencana pengembangan SPAM Kabupaten Cilacap, diketahui bahwa sumber air minum didominasi dengan penggunaan air tanah. Sehingga, dalam proses pemanfaatan dan pengolahan air tanah perlu memperhatikan faktor eksternal yang dipengaruhi pengolahan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang telah terkontaminasi. Dengan demikian, perencanaan pengolahan air limbah perlu dilakukan agar menjaga dan memastikan ketersediaan air tanah dan air permukaan yang aman dan berkualitas serta melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Secara spasial rencana daerah pelayanan air minum yang bersumber dari PDAM dan PAMSIMAS di Kabupaten Cilacap dapat dilihat pada gambar peta berikut. Halaman | 67 Gambar 2. 3 Peta Rencana Daerah Pelayanan PDAM Kabupaten Cilacap Sumber: Peraturan Bupati Cilacap Nomor 121 Tahun 2021 Halaman | 68 Gambar 2. 4 Peta Rencana Daerah Pelayanan PAMSIMAS Kabupaten Cilacap Sumber: Peraturan Bupati Cilacap Nomor 121 Tahun 2021 Halaman | 69 Berdasarkan penjelasan diatas, didapatkan simpulan potensi dan masalah kualitas sungai dan rencana pengelolaan sumber daya air sebagai berikut: A. Potensi Kualitas Sungai dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 1) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki batas aman dalam aspek Total Suspended Solid (TSS) atau padatan terampung total adalah ukuran jumlah partikel padat yang terdapat dalam suatu cairan di air sungai; 2) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki batas aman dalam aspek Power of Hydrogen (pH) yang bersifat larutan bersifat basa (alkalis); 3) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki batas aman dalam aspek suhu, sehingga memenuhi baku mutu air yang bersuhu 25ºC sampai 32ºC 4) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki batas aman dalam aspek Daya Hantar Listrik (DHL), untuk konduktivitas air minum; 5) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap dari aspek Dissolved Oxygen (DO) memiliki kondisi yang baik; 6) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki batas aman dalam aspek salinitas atau ukuran konsentrasi garam terlarut dalam air; 7) Seluruh kecamatan di Kabupaten Cilacap sudah mendapatkan layanan pengelolaan sumber daya air dengan melalui PDAM dan PAMSIMAS; B. Masalah Kualitas Sungai dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 1) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki ambang batas tidak aman dalam aspek Biological Oxygen Demand (BOD) atau Permintaan Oksigen Biologis, sehingga terdapat pencemaran organik di sungai. 2) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki ambang batas tidak aman dalam aspek Chemical Oxygen Demand (COD) atau Permintaan Oksigen Kimia, sehingga terdapat pencemaran bahan kimia di sungai. Halaman | 70 3) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki ambang batas tidak aman dalam aspek nitrat, sehingga kandungan nilai nitrat atau parameter kimia yang terlarut dalam air tidak sesuai dengan baku mutu untuk ekosistem pengolahan air sungai. 4) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki ambang batas tidak aman dalam aspek Total Phosphorus (TP) atau Total Fosfor, sehingga kandungan nilai TP yang terlarut dalam air tidak sesuai dengan baku mutu untuk ekosistem pengolahan air sungai sehingga menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti eutrofikasi; 5) Kualitas air sungai di Kabupaten Cilacap memiliki ambang batas tidak aman dalam aspek Fecal Coliform adalah kelompok bakteri yang berasal dari usus mamalia, sehingga menunjukkan kualitas air sungai terkontaminasi dengan materi feses, yang dapat membawa patogen penyebab penyakit; 6) Masifnya penggunaan air tanah dalam pengelolaan sumber daya air dengan sistem PAMSIMAS . 2.4. KONDISI AIR BAWAH TANAH Kondisi air tanah tingkat kesesuaian air tanah untuk digunakan sesuai dengan tujuan dan standar yang ditetapkan. Kualitas air tanah ditentukan oleh berbagai sifat fisik dan sifat kimia yang terkandung dalam air tanah. Berdasarkan sifat fisik, kualitas air tanah dapat diketahui dari warna, bau, rasa, kekeruhan, kekentalan, dan suhu air. Kualitas air tanah yang baik adalah air tanah yang memenuhi syarat untuk digunakan sesuai dengan tujuan dan standar yang ditetapkan. Berdasarkan hasil kondisi hidrogeologi di Kabupaten Cilacap, diketahui bahwa terdapat empat zona air tanah tersimpan atau akuifer, antara lain zona akuifer bebas, zona akuifer dalam, zona akuifer tertekan, zona akuifer tertutup, zona akuifer semi tertekan dan zona non-akuifer. Adapun penjelasan kondisi kualitas air tanah di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: 1) Zona Akuifer Bebas (Unconfined Aquifer) Akuifer bebas atau akuifer dangkal merupakan akuifer yang berada di zona saturate atau zona jenuh air. Jenis akuifer satu ini terbentuk dari lapisan permeabel dan lapisan impermeabel. Halaman | 71 Kedalaman maksimal akuifer bebas yakni hanya 15 meter, sehingga disebut dengan akuifer dangkal. Dengan demikian, jumlah airnya sedikit sehingga hanya dimanfaatkan untuk wilayah yang relatif sempit. Di dalam akuifer bebas, permukaan air tanah atau "punca air tanah" (water table) berada di bawah tekanan atmosfer. Akuifer bebas biasanya terbuat dari material yang memiliki permeabilitas tinggi, seperti pasir atau kerikil, yang memungkinkan aliran air tanah yang relatif bebas dan cepat. Permukaan ini dapat naik dan turun tergantung pada kondisi hujan, pengisian ulang, dan pengambilan air. Karena langsung terhubung dengan permukaan tanah, kualitas air dalam akuifer bebas dapat dipengaruhi oleh pencemaran dari kegiatan manusia seperti pertanian, industri, dan limbah rumah tangga. Oleh karena itu, pemantauan dan perlindungan kualitas air sangat penting. Kecamatan di Kabupaten Cilacap dengan kondisi air tanah zona akuifer bebas antara lain Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Cipari, Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Majenang, Kecamatan Sidareja, dan Kecamatan Wanareja. 2) Zona Akuifer Dalam (Deep Aquifer) Akuifer dalam terletak jauh di bawah permukaan tanah, sering kali di bawah beberapa lapisan geologis. Akuifer dalam umumnya berada pada kedalaman yang lebih besar dibandingkan dengan akuifer dangkal atau akuifer bebas, dan sering kali memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari akuifer yang lebih dekat ke permukaan. Akuifer dalam sering kali berada di bawah tekanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan akuifer yang lebih dangkal. Ini karena air di dalam akuifer ini dapat terperangkap di antara lapisan-lapisan batuan yang kurang permeabel, menyebabkan peningkatan tekanan. Material di dalam akuifer dalam dapat bervariasi dalam hal permeabilitas. Beberapa akuifer dalam memiliki permeabilitas yang tinggi, seperti batu pasir atau kerikil, sementara yang lain mungkin memiliki permeabilitas yang lebih rendah tetapi masih dapat menyimpan dan menyediakan air dalam jumlah yang signifikan. Akuifer dalam sering kali merupakan sumber penting untuk pasokan air, terutama di daerah-daerah yang kekurangan sumber air permukaan atau di mana akuifer Halaman | 72 dangkal telah mengalami penurunan kualitas atau kuantitas. Kecamatan di Kabupaten Cilacap dengan kondisi air tanah zona akuifer dalam antara lain Kecamatan Dayeuhluhur, Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Kesugihan, Kecamatan Kroya, Kecamatan Majenang, Kecamatan Maos, Kecamatan Sampang, dan Kecamatan Wanareja. 3) Zona Akuifer Tertekan (Confined Aquifer) Akuifer tertekan berupa jenis akuifer yang terletak di antara dua lapisan material yang kurang permeabel, seperti lempung, batuan, atau lapisan lain yang menghalangi aliran air secara vertikal. Akuifer ini tertekan oleh lapisan-lapisan di atas dan di bawahnya, yang menyebabkan air di dalam akuifer tersebut berada pada tekanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tekanan atmosfer. Akuifer ini terbentuk karena tiga lapisan yaitu lapisan impermeabel (lempung), lapisan permeabel (batu pasir), dan lapisan impermeabel (lempung). Kedalaman akuifer tertekan yakni di atas 15 meter hingga puluhan atau ratusan meter, sehingga jumlah airnya pun banyak sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan wilayah yang luas. Kecamatan di Kabupaten Cilacap dengan kondisi air tanah zona akuifer tertekan antara lain Kecamatan Adipala, Kecamatan Binangun, Kecamatan Cilacap Selatan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kecamatan Cilacap Utara, Kecamatan Cipari, Kecamatan Jeruklegi, Kecamatan Kampung Laut, dan Kecamatan Kedungreja. 4) Zona Akuifer Tertutup Zona akuifer tertutup adalah jenis akuifer yang terperangkap di antara dua lapisan material yang kurang permeabel, seperti lempung atau batuan padat. Akuifer tertutup berada di antara dua lapisan yang kurang permeabel, yang dikenal sebagai lapisan confining (penghalang). Lapisan-lapisan ini bisa berupa lempung, batuan padat, atau material lain yang tidak mudah dilalui air. Lapisan penghalang ini mencegah air masuk atau keluar dari akuifer dengan bebas. Karena adanya lapisan penghalang, air di dalam akuifer tertutup berada pada tekanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tekanan atmosfer. Tekanan ini dapat menyebabkan air dalam sumur yang dibor ke dalam akuifer Halaman | 73 tertutup sering kali naik secara alami ke permukaan atau bahkan memancar jika tekanannya cukup tinggi. Fenomena ini dikenal sebagai "artesian well" jika air memancar tanpa bantuan pompa. Air dalam akuifer tertutup sering kali memiliki kualitas yang baik karena telah berada di dalam akuifer untuk waktu yang lama dan mungkin telah terfilter oleh lapisan batuan di sekitarnya. Namun, kualitas air dapat dipengaruhi oleh interaksi dengan mineral- mineral di dalam akuifer dan potensi kontaminasi jika lapisan penghalang mengalami kerusakan. Kecamatan di Kabupaten Cilacap dengan kondisi air tanah zona akuifer tertutup antara lain Kecamatan Bantarsari, Kecamatan Cilacap Selatan, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Cipari, dan Kecamatan Kampung Laut. 5) Zona Akuifer Semi Tertekan Zon akuifer semi tertekan adalah akuifer jenuh air yang dibatasi oleh lapisan atas berupa akuitard dan lapisan bawahnya merupakan akuiklud. Akuifer semi tertekan atau aquifer bocor adalah akuifer jenuh yang sempurna, pada bagian atas dibatasi oleh lapisan semi lulus air dan bagian bawah merupakan lapisan lulus air ataupun semi-lulus air. Zona akuifer semi tertekan berada di lapisan akuifer antara zona akuifer bebas dan akuifer tertekan. Akuifer ini memiliki karakteristik yang berada di antara akuifer bebas dan tertekan. Biasanya, akuifer semi-tertekan memiliki lapisan permeabel (seperti pasir atau kerikil) di atas dan di bawahnya, tetapi tidak sepenuhnya tertekan seperti akuifer tertekan. Ada sedikit tekanan yang dapat mempengaruhi aliran air di dalamnya, tetapi tidak sebanyak pada akuifer tertekan. Kecamatan di Kabupaten Cilacap dengan kondisi air tanah zona akuifer semi tertekan berada di Kecamatan Majenang. 6) Zona Non Akuifer (Non-Aquifer Zone) Zona non akuifer secara geologi merujuk pada material tidak memiliki kemampuan untuk menyimpan atau mengalirkan air tanah secara signifikan. Dalam konteks hidrogeologi, ini adalah zona di mana kondisi geologis membuatnya tidak sesuai untuk berfungsi sebagai akuifer. Zona non-akuifer sering kali terdiri dari batuan keras atau padat seperti granit atau basal yang memiliki Halaman | 74 permeabilitas sangat rendah. Batuan-batuan ini tidak memungkinkan air untuk mengalir atau disimpan dengan baik. Zona ini mungkin terdiri dari lapisan lempung atau tanah liat yang sangat kurang permeabel, sehingga air tidak dapat dengan mudah bergerak melaluinya. Pada zona ini memiliki lempung dengan kapasitas penyimpanan air yang sangat terbatas dan tidak bisa berfungsi sebagai akuifer. Batuan pada zona ini terfragmentasi atau yang memiliki struktur yang tidak stabil, seperti batuan yang sangat terputus-putus atau terpecah-pecah, juga bisa menjadi zona non-akuifer karena air tidak dapat mengalir atau tersimpan dengan efektif. Sehingga, zona non-akuifer adalah area geologi di mana kondisi material dan struktur membuatnya tidak efektif untuk menyimpan atau mengalirkan air tanah. Zona Non Akuifer tersebar hampir di seluruh Kabupaten Cilacap, lebih tepatnya berada di Kecamatan Cilacap Selatan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kecamatan Cilacap Utara, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Cipari, Kecamatan Dayeuhluhur, Kecamatan Gandrungmangu, Kecamatan Jeruklegi, Kecamatan Kampung Laut, Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Kawunganten, Kecamatan Kedungreja, Kecamatan Kesugihan, Kecamatan Majenang, Kecamatan Maos, Kecamatan Patimuan, Kecamatan Sidareja, dan Kecamatan Wanareja. Masing-masing formasi batuan mempunyai karakteristik dan ciri fisik tersendiri terhadap kemampuan penyimpanan air tanah, tergantung pada sistem ruang antar butir, celah, rekahan, ataupun struktur sekunder lainnya. Umumnya sebaran batuan yang muda dan belum terkonsolidasi cukup baik mengandung dan mengalirkan air tanah. Berdasarkan ciri litologi, fasies dan lingkungan pengendapan dan batuan yang tersingkap di daerah Cilacap, maka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) cekungan air tanah potensial sebagai berikut: 1) Cekungan Air Tanah Cilacap Cekungan air tanah cilacap letaknya berada di bagian selatan, dipisahkan oleh pebukitan batuan Tersier yang juga berupa antiklin Siduda-Wagir Jampang. Cekungan Cilacap mendapat imbuhan dari celah Sungai Serayu, dan imbuhan dari Sungai Tajam. Batas bagian selatan cekungan adalah Samudera Indonesia. Formasi Halaman | 75 Gabon di G. Selok memberikan juga sedikit imbuhan terhadap cekungan. Batas bagian barat cekungan Cilacap hanya berupa batas hidrolika saja, diperkirakan sepanjang aliran Sungai Donan. 2) Cekungan Air Tanah Majenang Cekungan Majenang mendapat imbuhan yang cukup penting dari bagian pegunungan di sebelah utara. Cekungan ini dilalui oleh sungai kecil yang bermuara hampir seluruhnya ke Sungai Cikawung di bagian baratdaya Majenang, sungai Cikawung sendiri bermuara nantinya di Sungai Citanduy. 3) Cekungan Air Tanah Sidareja Cekungan ini memanjang arah baratlaut-tenggara, pinggir cekungannya adalah sebagai berikut: dibagian baratlaut diperkirakan batasnya berupa puncak antiklin Pasir Angin yang diperkirakan menerus ke Cikotok-Pengantungan-Sindangangin sampai jalan raya Banjar-Sidareja membelok ke Cipari. Di bagian ini terutama ke arah sayap antiklin bagian selatan muncul secara setempat-setempat di cekungan, hal ini menunjukan bahwa cekungan di daerah ini bagian dasarnya mempunyai morfologibergelombang (undulating). Cekungan Sidareja menjadi lebih dalam ke arah aliran Sungai Citanduy. Sedangkan ke arah timurnya disamping ditempati oleh batuan tersier juga batas lainnya adalah berupa struktur sesar. Pada bagian tenggara batas cekungan berupa batas hidrolika, yang dicirikan oleh adanya aliran Sungai Sapuregel dan Sungai Donan. Struktur sesar ini diperkirakan berpotongan dengan struktur sesar yang memanjang barat laut-tenggara di utara Nusakambangan, juga sesar ini bertindak sebagai batas cekungan bagian barat daya. Berdasarkan penjelasan kondisi jenis air tanah di Kabupaten Cilacap, diketahui bahwa zona akuifer yang mendominasi di wilayah ini adalah jenis zona non akuifer, sehingga dalam pengelolaan air tanah diperlukan suatu perencanaan dan manajemen sumber daya air dengan mengarahkan eksplorasi dan pengembangan ke arah yang lebih sesuai sebagai akuifer . Zona non akuifer memiliki tingkat permeabilitas yang rendah yang dapat menahan air tetapi juga bisa menyebabkan genangan dan pencemaran lokal yang lebih Halaman | 76 terkonsentrasi. Jika tanah terkontaminasi oleh air limbah, ini bisa mempengaruhi struktur dan fungsi tanah. Misalnya, bahan kimia dalam air limbah dapat mengubah porositas tanah, mengurangi kemampuannya untuk menahan air, dan mempengaruhi siklus hidrologi lokal. Dengan demikian, hidrogeologi memainkan peran penting dalam perencanaan sumber daya air, manajemen lingkungan, dan mitigasi bencana terkait air, seperti pencemaran air tanah atau penurunan permukaan tanah akibat ekstraksi air yang berlebihan. Secara spasial, kondisi kualitas air tanah di Kabupaten Cilacap dapat dilihat pada Gambar Peta Hidrogeologi Kabupaten Cilacap. Halaman | 77 Gambar 2. 5 Peta Hidrogeologi Kabupaten Cilacap Sumber: Tim Penyusun,2024 Halaman | 78 Berdasarkan penjelasan diatas, didapatkan simpulan potensi dan masalah kualitas air tanah di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Kualitas Air Tanah di Kabupaten Cilacap 1) Setiap kecamatan di Kabupaten Cilacap memiliki potensi kualitas air tanah dengan zona yang bervariasi (zona akuifer bebas, zona akuifer tertekan, zona akuifer semi-tertekan, zona akuifer tertutup, zona akuifer dalam, dan zona non akuifer); 2) Kondisi sebaran batuan yang muda dan belum terkonsolidasi cukup baik mengandung dan mengalirkan air tanah. B. Masalah Kualitas Air Tanah di Kabupaten Cilacap Didominasi zona non akuifer hampir di seluruh Kabupaten Cilacap, sehingga memiliki tingkat permeabilitas rendah dalam menahan air, sehingga menimbulkan kecenderungan genangan dan pencemaran lokal yang lebih terkonsentrasi. 2.5. KONDISI PRASARANA DAN SARANA SPALD 2.5.1.Prasarana Penunjang SPALD Prasarana jalan menjadi bagian dari prasarana pengangkutan darat yang digunakan untuk menunjang kegiatan manusia. Jaringan jalan di Kabupaten Cilacap berbentuk memanjang dengan jaringan jalan cenderung linear, terdapat 2 (dua) jaringan jalan linear dari bagian Timur ke arah Barat laut dengan fungsi jalan arteri dan kolektor primer. Kedua jalan tersebut sejajar tetapi dimulai dari simpul yang sama (Kecamatan Jeruklegi) dan diakhiri pada simpul yang sama juga (Kecamatan Wanareja). Panjang jalan di Kabupaten Cilacap tahun 2023 yaitu 1.555,12 (seribu lima ratus lima puluh lima koma satu dua) Kilometer. Berdasarkan tingkat kewenangannya, panjang jalan nasional adalah 173,55 (seratus tujuh puluh tiga koma lima lima) Kilometer, panjang jalan provinsi adalah 112,37 (seratus dua belas koma tiga tujuh) Kilometer, dan panjang jalan kabupaten adalah 1.269,21 (seribu dua ratus enam puluh sembilan koma dua satu) Kilometer (Kabupaten Cilacap dalam angka, tahun 2024). Jalan raya yang berada di Wilayah Kabupaten Cilacap lebar rata-rata 8 meter dan dapat dilalui alat Halaman | 79 angkutan berat/trailer serta dapat diakses dari kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta, Pekalongan, Semarang, dan Yogyakarta. Serta akan dilalui jalur lintas selatan yang melewati Banjarsari, Rawa Apu, Cilacap, Adipala, Nusawungu, Kebumen, Purworejo dan Wates. Kondisi jalan di Kabupaten Cilacap yang memiliki kondisi mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu. Persentase panjang jalan kondisi permukaan mantap di Kabupaten Cilacap pada tahun 2019 sebesar 76,78%. Kondisi tersebut terus membaik sampai tahun 2023 menjadi 74,85%. Selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 2. 6 Persentase Jalan Mantap di Kabupaten Cilacap Tahun 2019- 2023 (%) Sumber: Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2025-2029 Prasarana jalan di Kabupaten Cilacap yang mendukung kegiatan instalasi pengelolaan air limbah, sebagai penunjang pengangkutan limbah rumah tangga ke pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), adapun jarak cakupan layanan pengolahan lumpur tinja dan rumah tangga penerima manfaat sebagai berikut: Tabel 2. 5 Jarak Cakupan Pelayanan Pengolahan Limbah dari Rumah Tangga ke IPLT No. IPLT Wilayah Cakupan Pelayanan Jarak Jangkauan Layanan (Kilometer/Km) IPLT Eksisting 1 IPLT Trittih Lor (Kecamatan Jeruklegi) Kec. Cilacap Selatan 11,00 Kec. Cilacap Tengah 8,50 Kec. Cilacap Utara 5,00 Kec. Kesugihan 12,00 Kec. Jeruklegi 5,80 Kec. Kawunganten 23,80 Kec. Bantarsari 31,90 Kec. Kampung Laut 26,00 Halaman | 80 No. IPLT Wilayah Cakupan Pelayanan Jarak Jangkauan Layanan (Kilometer/Km) 2 IPLT Kedawung (Kecamatan Kroya) Kec. Adipala 13,60 Kec. Maos 14,30 Kec. Sampang 13,30 Kec. Kroya 2,10 Kec. Binangun 6,40 Kec. Nusawungu 10,60 IPLT Rencana 3 IPLT Malabar (Kecamatan Wanareja) Kec. Gandrungmangu 46,90 Kec. Sidareja 30,50 Kec. Cipari 22,30 Kec. Kedungreja 32,30 Kec. Patimuan 45,40 4 IPLT Kunci (Kecamatan Sidareja) Kec. Majenang 31,00 Kec. Cimanggu 20,00 Kec. Karangpucung 19,70 Kec. Wanareja 29,10 Kec. Dayeuhluhur 52,80 Sumber: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cilacap dan Interpretasi Jarak Google Maps, 2024 Secara spasial, prasarana akses pelayanan IPLT di Kabupaten Cilacap dapat dilihat pada gambar Peta Jangkauan Aksesibilitas Layanan IPLT Tritihlor Kabupaten Cilacap, Peta Jangkauan Aksesibilitas Layanan IPLT Kedawung Kabupaten Cilacap, Peta Jangkauan Aksesibilitas Layanan IPLT Malabar Kabupaten Cilacap, dan Peta Jangkauan Aksesibilitas Layanan IPLT Kunci Kabupaten Cilacap. Halaman | 81 Gambar 2. 7 Peta Jangkauan Aksesibilitas Layanan IPLT Tritihlor Kabupaten Cilacap Sumber: Tim Penyusun,2024 Halaman | 82 Gambar 2. 8 Peta Jangkauan Aksesibilitas Layanan IPLT Kedawung Kabupaten Cilacap Sumber: Tim Penyusun,2024 Halaman | 83 Gambar 2. 9 Peta Jangkauan Aksesibilitas Layanan IPLT Malabar Kabupaten Cilacap Sumber: Tim Penyusun,2024 Halaman | 84 Gambar 2. 10 Peta Jangkauan Aksesibilitas Layanan IPLT Kunci Kabupaten Cilacap Sumber: Tim Penyusun,2024 Halaman | 85 Berdasarkan penjelasan diatas, didapatkan simpulan potensi dan masalah prasarana penunjang SPALD di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Prasarana Penunjang SPALD di Kabupaten Cilacap 1) Terdapat jaringan jalan yang dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan SPALD 2) Kondisi jaringan jalan sebagian besar dapat dilewati sarana pengangkutan pengelolaan air limbah B. Masalah Prasarana Penunjang SPALD di Kabupaten Cilacap di Kabupaten Cilacap 1) Terdapat jaringan jalan yang sulit diakses untuk pengangkutan pengelolaan air limbah karena kondisi rusak; 2) Akses menuju Kecamatan Kampung Laut memerlukan peningkatan prasarana jalan/akses untuk kemudahan pengolahan air limbah. 2.5.2.Sarana Penunjang SPALD Penanganan pengelolaan air diupayakan dengan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan terpusat. Sistem pengolahan air limbah domestik setempat meliputi pembuangan air limbah domestik ke dalam tangki septik individual, tangki septik komunal atau Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) terpusat. Sistem pengolahan air limbah domestik terpusat adalah pembuangan air limbah domestik ke dalam jaringan air limbah terpusat di IPAL yang disediakan oleh Pemerintah. Berdasarkan data Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, diketahui bahwa persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) aman sampai tahun 2023 sebesar 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen). Pengelolaan air limbah yang baik dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain: kesadaran masyarakat akan kesehatan sarana dan prasarana infrastruktur yang mendukung, dan kelembagaan yang ada. Berdasarkan Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Cilcap Tahun 2022-2026, diketahui bahwa terdapat sarana penunjang air limbah, antara lain Pemerintah Daerah memberikan fasilitas sarana sub sistem pengangkutan SPALD-Setempat antara lain berupa truk tinja yang Halaman | 86 beroperasi berjumlah 3 (tiga) unit, kapasitas tiap truk tinja 3 m3 (tiga meter kubik) dan volume truk tinja yang dibuang ke IPLT adalah 18 m3/hari (delapan belas meter kubik per hari), jumlah truk tinja yang membuang lumpur tinja ke IPLT yaitu 3 (tiga) truk per hari dan rata- rata rumah tangga yang terlayani pengurasan lumpur tinja adalah 3 RT/hari (tiga rumah tangga per hari). Selain Pemerintah Daerah, pihak swasta juga terlibat dalam sub sistem pengangkutan SPALD-Setempat antara lain berupa truk tinja yang beroperasi berjumlah 8 (delapan) unit, kapasitas tiap truk tinja 3 m3 (tiga meter kubik) dan volume truk tinja yang dibuang ke IPLT adalah 18 m3/hari (delapan belas meter kubik per hari), jumlah truk tinja yang membuang lumpur tinja ke IPLT yaitu 3 (tiga) truk per hari dan rata-rata rumah tangga yang terlayani pengurasan lumpur tinja adalah 2 RT/hari (dua rumah tangga per hari). (A) (B) Gambar 2. 11 Sarana Pengangkutan Tinja (Air Limbah) (Truk Tinja MiliK Disperkimta (A) dan Motor Sedot Tinja (B)) Sumber: Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Cilacap 2022-2026 Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Cilacap berlokasi di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi. Instalasi tersebut berada di dalam kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tritih Lor. Kapasitas IPLT 472,5 m3 /hari (empat ratus tujuh puluh dua koma lima meter kubik per hari) masih belum bisa digunakan secara optimal hingga saat ini. Diketahui penggunaan aktual IPLT sehari-hari berada pada kisaran 26,46 m3 /hari (dua puluh enam koma empat enam meter kubik per hari) atau 5,6% (lima koma enam persen) dari total kapasitas IPLT. IPLT dirancang untuk mengolah lumpur tinja sehingga tidak membahayakan bagi kesehatan dan tidak mencemari ketika dibuang Halaman | 87 lingkungan sekitar. Pengolahan pada IPLT bertujuan untuk menurunkan kandungan zat organik dan zat kimia dalam tinja. Uji kualitas efluen merupakan salah satu upaya untuk mengetahui efektivitas IPLT dalam mengurangi beban cemaran tersebut. Tidak dilakukannya pengujian kualitas efluen padat berakibat kurang terpantaunya sistem pengolahan dan dapat meningkatkan kemungkinan tercemarnya lingkungan jika terdapat penurunan efektivitas. Berdasaran penjelasan terkait sarana penunjang air limbah, diketahui bahwa Kabupaten Cilacap memiliki penanganan pengelolaan air limbah dengan sistem pengangkutan dengan memiliki 3 (tiga) truk tinja milik pemerintah dan 8 (delapan) truk tinja milik swasta. Pada tahun 2021, penggunaan aktual kapasitas IPLT sehari-hari baru 5,6 % (lima koma enam persen) sehingga belum digunakan secara optimal. Dari penjelasan diatas, didapatkan simpulan potensi dan masalah prasarana penunjang SPALD di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Sarana Penunjang SPALD di Kabupaten Cilacap Terdapat sarana pengangkutan pengelolaan air limbah berupa 3 (tiga) truk tinja milik pemerintah dan 8 (delapan) truk tinja milik swasta B. Masalah Sarana Penunjang SPALD di Kabupaten Cilacap di Kabupaten Cilacap Perlunya penambahan jumlah sarana pengangkutan pengelolaan air limbah karena adanya kecenderungan peningkatan jumlah penduduk dan belum maksimalnya fungsi kapasitas harian IPLT. 2.6. KONDISI RENCANA PENATAAN WILAYAH Rencana penataan wilayah dalam mendukung Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah berupa penjelasan penggunaan lahan di Kabupaten Cilacap dan penjelasan tinjauan lokasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja terhadap Rencana Pola Ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Cilacap. Penggunaan lahan merupakan aktivitas manusia yang berhubungan dengan lokasi dan kondisi lahan atau wujud atau bentuk usaha kegiatan pemanfaatan suatu bidang tanah pada satu waktu. Penggunaan lahan di Kabupaten Cilacap berdasarkan Dokumen Halaman | 88 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 sebagai berikut: Tabel 2. 6 Penggunaan Lahan di Kabupaten Cilacap No. Penggunaan Lahan Luas Persentase 1 Bandara/Pelabuhan 38,64 0,02% 2 Belukar 321,24 0,14% 3 Belukar Rawa 349,99 0,15% 4 Hutan Lahan Kering Sekunder 11.998,83 5,16% 5 Hutan Mangrove Sekunder 5.746,75 2,47% 6 Hutan Tanaman 28.575,00 12,30% 7 Pemukiman 38.249,31 16,46% 8 Perkebunan 10.433,76 4,49% 9 Pertambangan 141,70 0,06% 10 Pertanian Lahan Kering 4.985,01 2,15% 11 Pertanian Lahan Kering Campur 48.732,30 20,97% 12 Sawah 66.690,92 28,70% 13 Tambak 11.318,73 4,87% 14 Tanah Terbuka 4.809,68 2,07% Jumlah/ Total 232.391,86 100,00% Sumber: Interpretasi data spasial RTRW Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 Berdasarkan data penggunaan lahan di Kabupaten Cilacap, diketahui bahwa persentase penggunaan lahan terbesar adalah sawah dengan nilai persentase 28,70% (dua puluh delapan koma tujuh nol persen) dari luas total penggunaan lahan. Sementara, luas penggunaan lahan urutan terbesar kedua adalah pertanian lahan kering campur yang memiliki persentase 20,97% (dua puluh koma sembilan tujuh persen) dari luas total penggunaan lahan, dan luas penggunaan urutan terbesar ketiga adalah permukiman memiliki nilai persentase 16,46% (enam belas koma empat enam persen) dari luas total penggunaan lahan di Kabupaten Cilacap. Dengan demikian, diketahui bahwa pemanfaatan lahan pertanian menjadi penggunaan lahan utama di Kabupaten Cilacap Selain itu, pemenuhan kebutuhan hunian/ permukiman yang memiliki aktivitas masyarakat menduduki tertinggi ketiga, dengan demikian perlu diperhatikan dalam limbah yang dihasilkan dari penggunaan lahan permukiman agar tidak mencemari kegiatan utama yang berupa lahan pertanian. Sehingga, sistem pengelolaan limbah diperlukan di Kabupaten Cilacap. Pada tahun 2024, Kabupaten Cilacap telah memiliki Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang sudah beroperasi ada 2 (dua) unit dan yang berupa rencana ada 2 (dua) unit. Ditinjau dari rencana Halaman | 89 penataan wilayah terhadap Rencana Pola Ruang yang bersumber dari Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031, lokasi IPLT di Kabupaten Cilacap yang sudah beroperasi yaitu IPLT Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi berada di Kawasan Perkebunan dan IPLT Kedawung Kecamatan Kroya berada di Kawasan Permukiman Perkotaan. Sedangkan, IPLT yang masih dalam pengembangan rencana yaitu IPLT Kunci Kecamatan Sidareja direncanakan dibangun di Kawasan Permukiman Perkotaan dan IPLT Malabar Kecamatan Wanareja direncanakan dibangun di Kawasan Perkebunan. Berdasarkan penjelasan terkait dengan kondisi rencana penataan wilayah, diketahui bahwa potensi utama penggunaan lahan berupa lahan pertanian, dan potensi kedua adalah penggunaan lahan permukiman. Aktivitas manusia yang menghasilkan limbah memerlukan sistem pengelolaan air limbah, dan di Kabupaten Cilacap sudah memiliki IPLT. Lokasi IPLT eksisting (beroperasi) dan rencana jika ditinjau dari rencana penataan wilayah dengan RTRW Kabupaten Cilacap tahun 2011-2031 berada di Kawasan Perkebunan dan Kawasan Permukiman Perkotaan. Secara spasial, penggunaan lahan dan lokasi IPLT yang ditinjau dari rencana pola ruang dokumen RTRW Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 dapat dilihat melalui gambar berikut. Halaman | 90 Gambar 2. 12 Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Cilacap Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 Halaman | 91 Gambar 2. 13 Peta Lokasi IPLT Terhadap Rencana Pola Ruang Kabupaten Cilacap Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031 Halaman | 92 Berdasarkan penjelasan diatas, didapatkan simpulan potensi dan masalah kondisi rencana penataan wilayah di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Kondisi Rencana Penataan Wilayah di Kabupaten Cilacap Lokasi pengembangan IPLT Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi berada di Kawasan Perkebunan dan IPLT Kedawung Kecamatan Kroya berada di Kawasan Permukiman Perkotaan; B. Masalah Kondisi Rencana Penataan Wilayah di Kabupaten Cilacap di Kabupaten Cilacap Limbah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan IPLT memiliki kemungkinan mencemari lahan pertanian dan lahan permukiman. 2.7. KONDISI KEPENDUDUKAN Penduduk merujuk pada kelompok orang yang tinggal di suatu area geografis tertentu, seperti negara, kota, desa, atau wilayah administratif lainnya. Konsep ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan jumlah, distribusi, dan karakteristik masyarakat yang menghuni suatu wilayah. Jumlah penduduk di Kabupaten Cilacap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2019-2023 mengalami peningkatan, rerata pertumbuhan penduduk dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir adalah 0,01 (nol koma nol satu). Berikut merupakan gambar grafik yang menunjukkan peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Cilacap. Gambar 2. 14 Grafik Peningkatan Jumlah Penduduk di Kabupaten Cilacap Tahun 2019-2023 Sumber: BPS Kabupaten Cilacap, 2024 Berdasarkan grafik diatas menunjukkan jumlah penduduk tahun 2019 yaitu 1.937.427 jiwa dan tahun 2023 berjumlah 2.007.829 jiwa. Secara rinci jumlah penduduk di Kabupaten Cilacap dari tahun 2019- 2023 dapat ditinjau melalui tabel berikut ini. Halaman | 93 Tabel 2. 7 Jumlah Penduduk di Kabupaten Cilacap Per Kecamatan Tahun 2019-2023 No. Kecamatan Jumlah Penduduk 2019 2020 2021 2022 2023 1 Dayeuhluhur 49.188 49.096 49.438 49.086 49.618 2 Wanareja 104.771 105.761 106.683 107.057 107.479 3 Majenang 138.476 140.961 142.273 142.456 143.101 4 Cimanggu 104.212 105.304 106.491 104.261 104.785 5 Karangpucung 80.071 81.037 81.867 80.473 80.927 6 Cipari 65.608 65.999 67.107 68.047 68.843 7 Sidareja 62.305 88.334 63.406 63.320 63.829 8 Kedungreja 86.929 62.712 89.734 90.470 91.489 9 Patimuan 49.288 49.646 50.401 50.365 50.658 10 Gandrungmangu 109.331 110.498 112.234 112.065 113.366 11 Bantarsari 73.431 74.618 75.784 76.723 77.597 12 Kawunganten 84.705 85.775 86.866 86.562 87.423 13 Kampung Laut 15.566 15.609 15.839 15.972 16.153 14 Jeruklegi 75.156 76.457 77.795 79.735 81.075 15 Kasugihan 131.283 133.248 135.368 137.451 139.176 16 Adipala 93.309 94.745 96.211 97.057 98.327 17 Maos 46.672 46.893 47.409 46.888 47.100 18 Sampang 43.018 43.592 44.164 44.396 44.754 19 Kroya 114.119 115.503 117.055 117.277 118.370 20 Binangun 67.926 68.764 69.718 71.037 72.026 21 Nusawungu 84.729 85.854 87.613 88.743 89.988 22 Cilacap Selatan 84.549 84.349 84.151 83.938 84.858 23 Cilacap Tengah 90.490 90.183 90.010 90.663 91.572 24 Cilacap Utara 82.295 82.934 83.295 84.580 85.315 Jumlah 1.937.427 1.957.872 1.980.912 1.988.622 2.007.829 Sumber: BPS Kabupaten Cilacap, 2024 Berdasarkan jumlah penduduk pada tahun 2019 dan tahun 2023 di Kabupaten Cilacap per kecamatan diketahui bahwa kecamatan yang memiliki jumlah penduduk tertinggi adalah Kecamatan Majenang pada tahun 2019 berjumlah 138.476 jiwa dan tahun 2023 yang berjumlah 143.101 jiwa. Sedangkan, jumlah penduduk terendah adalah Kecamatan Kampung Laut pada tahun 2019 berjumlah 15.566 jiwa dan tahun 2023 berjumlah 16.153 jiwa. Sedangkan, pada aspek kepadatan penduduk tahun 2023 di Kabupaten Cilacap berdasarkan luas tiap kecamatan dari Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031, dapat dilihat pada tabel berikut. Halaman | 94 Tabel 2. 8 Kepadatan Penduduk Netto di Kabupaten Cilacap Tahun 2023 No. Kecamatan Luas Kawasan Permukiman (Ha) Jumlah Penduduk 2023 Kepadatan Penduduk Netto Kategori/ Klasifikasi 1 Dayeuhluhur 622,03 49.618 79,77 Sedang 2 Wanareja 2017,18 107.479 53,28 Rendah 3 Majenang 1996,71 143.101 71,67 Sedang 4 Cimanggu 1029,88 104.785 101,74 Tinggi 5 Karangpucung 1293,69 80.927 62,56 Sedang 6 Cipari 1387,52 68.843 49,62 Rendah 7 Sidareja 1304,80 63.829 48,92 Rendah 8 Kedungreja 2560,37 91.489 35,73 Rendah 9 Patimuan 1151,59 50.658 43,99 Rendah 10 Gandrungmangu 2458,26 113.366 46,12 Rendah 11 Bantarsari 1826,08 77.597 42,49 Rendah 12 Kawunganten 2561,90 87.423 34,12 Rendah 13 Kampung Laut 199,53 16.153 80,96 Sedang 14 Jeruklegi 1563,80 81.075 51,84 Rendah 15 Kesugihan 2798,73 139.176 49,73 Rendah 16 Adipala 782,56 98.327 125,65 Sangat Tinggi 17 Maos 871,64 47.100 54,04 Rendah 18 Sampang 618,17 44.754 72,40 Sedang 19 Kroya 2272,33 118.370 52,09 Rendah 20 Binangun 1772,24 72.026 40,64 Rendah 21 Nusawungu 2365,09 89.988 38,05 Rendah 22 Cilacap Selatan 1157,34 84.858 73,32 Sedang 23 Cilacap Tengah 2196,52 91.572 41,69 Rendah 24 Cilacap Utara 1441,35 85.315 59,19 Sedang Sumber: BPS Kabupaten Cilacap dan Analisis Penyusun, 2024 Berdasarkan data kepadatan penduduk tahun 2023 di Kabupaten Cilacap, diketahui bahwa kategori/klasifikasi yang dominan adalah kepadatan penduduk rendah. Sedangkan klasifikasi kepadatan penduduk sangat tinggi hanya ada di Kecamatan Adipala. Dengan demikian, di kecamatan dengan kepadatan penduduk yang rendah, sistem pengelolaan air limbah biasanya memerlukan kapasitas yang lebih kecil, tetapi tantangan mungkin termasuk jarak yang lebih jauh antara rumah tangga dan fasilitas pengolahan. Sedangkan, di kecamatan dengan kepadatan penduduk yang tinggi, seperti kota besar atau kawasan perkotaan padat, beban terhadap sistem pengelolaan air limbah menjadi sangat besar. Berdasarkan penjelasan diatas, didapatkan simpulan potensi dan masalah kondisi kependudukan di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Kondisi Kependudukan di Kabupaten Cilacap Halaman | 95 Kepadatan penduduk di Kabupaten Cilacap didominasi dengan klasifikasi kepadatan rendah. B. Masalah Kondisi Kependudukan di Kabupaten Cilacap di Kabupaten Cilacap Terdapat kepadatan penduduk sangat tinggi yang berada di Kecamatan Adipala (dengan kepadatan 125,65 jiwa/hektare); sehingga memiliki kecenderungan jumlah limbah yang dihasilkan per unit area meningkat dan memerlukan kapasitas yang lebih besar dalam penyelenggaraan SPALD. Secara spasial, kepadatan penduduk di Kabupaten Cilacap dapat dilihat pada gambar Peta Kepadatan Penduduk sebagai berikut. Halaman | 96 Gambar 2. 15 Peta Kepadatan Penduduk di Kabupaten Cilacap Sumber: Tim Penyusun, 2024 Halaman | 97 2.8. KONDISI SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT Kondisi sosial ekonomi masyarakat merupakan kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompok masyarakat yang ditentukan oleh jenis aktivitas ekonomi, pendidikan serta pendapatan. Aspek yang mendukung kondisi ekonomi masyarakat antara lain distribusi PDRB menurut lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita harga berlaku, kesadaran terhadap pengelolaan air limbah domestik, dan ketersediaan membayar untuk layanan sanitasi. Adapun penjelasannya sebagai berikut. 2.8.1.Kondisi Sosial Kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Cilacap dapat digambarkan dengan penjelasan aspek atau penilaian indikator sebagai berikut: Tabel 2. 9 Kondisi Sosial Masyarakat Kabupaten Cilacap Tahun 2019-2023 No. Aspek/ Penilaian Indikator Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Penduduk jiwa 1.937.427 1.957.872 1.980.912 1.988.622 2.007.829 2 Laju Pertumbuhan Penduduk tahun 1,60 1,65 1,77 1,28 0,88 3 Angka Kelahiran Total % 2,18 2,11 2,04 2,20 1,81 4 Angka Kematian Ibu (AKI) Per 100.000 kelahiran hidup 55,23 49,27 163,44 52,92 43,68 5 Angka Kematian Bayi (Akb) Per 100.000 kelahiran hidup 5,36 4,68 5,45 5,75 5,97 6 Usia Harapan Hidup tahun 73,52 73,73 73,9 74,07 74,25 7 Angka Melek Huruf Usia 15+ % 92,63 95,11 95,23 95,43 95,04 8 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja % 65,34 67,79 62,91 65,65 66,60 9 Tingkat Pengangguran Terbuka % 7,24 9,10 9,97 9,62 8,74 10 Persentase Penduduk Miskin % 10,73 11,46 11,67 11,02 10,99 11 Indeks Pembangunan Manusia 69,98 69,95 70,42 70,99 71,83 Sumber: Dokumen BPS Kabupaten Cilacap tahun 2024 Halaman | 98 Berdasarkan data kondisi sosial masyarakat, diketahui bahwa jumlah penduduk dalam kurun waktu tahun 2019-2023 mengalami peningkatan. Laju pertumbuhan penduduk bernilai fluktuatif dalam kurun waktu lima tahun terakhir, peningkatan laju pertumbuhan penduduk tertinggi pada tahun 2021 dan laju pertumbuhan penduduk terendah pada tahun 2023. Angka kelahiran total dan angka kematian ibu mengalami penurunan di tahun 2023, sedangkan angka kematian bayi meningkat di tahun 2023 dalam kurun waktu lima tahun. Sedangkan, usia harapan hidup meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pada tahun 2019 usia harapan hidup yaitu 73,52 dan tahun 2023 usia harapan hidup yaitu 74,25. Aspek angka melek huruf 15+ mengalami penurunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, pada tahun 2019 persentasenya 92,63% dan tahun 2023 persentasenya 95,04%. Tingkat partisipasi angkatan kerja mengalami peningkatan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, pada tahun 2023 meningkat menjadi 66,60%. Namun, persentase penduduk miskin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir mengalami peningkatan yang semula tahun 2019 memiliki persentase 10,73% dan tahun 2023 memiliki persentase 10,99%. Sedangkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami perkembangan yang cukup baik dari tahun 2019 yaitu 69,98 dan tahun 2023 yaitu 71,22. Tahun 2020 capaian IPM Kabupaten Cilacap sebesar 69,95 meningkat menjadi 70,42 pada tahun 2021 dan terjadi peningkatan pada tahun 2023 menjadi 72,04. Walaupun capaian IPM Kabupaten Cilacap menunjukkan perkembangan yang cukup baik dari tahun 2019-2023, akan tetapi capaian tersebut masih di bawah rata- rata capaian Jawa Tengah dan Nasional (tahun 2023 nilai IPM Provinsi Jawa Tengah adalah 73,39 dan nilai IPM Nasional adalah 74,39). Kondisi sosial masyarakat memberikan pengaruh terhadap urgensi sistem pengelolaan air limbah, hal ini dikarenakan semakin tingginya jumlah penduduk dan kegiatan masyarakat maka semakin tinggi pula limbah yang dihasilkan. Salah satu hal yang memberikan pengaruh adalah tingkat kesadaran dan pendidikan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan air limbah berpengaruh besar. Masyarakat Halaman | 99 yang lebih teredukasi cenderung lebih sadar akan dampak pencemaran dan lebih mendukung praktik pengelolaan yang baik. Dengan demikian, Kabupaten Cilacap memiliki potensi kondisi sosial masyarakat antara lain jumlah penduduk, angka melek huruf usia 15+, tingkat partisipasi angkatan kerja, dan IPM mengalami perkembangan yang cukup baik. Namun, nilai IPM masih perlu ditingkatkan karena capaian tersebut masih di bawah rata-rata capaian Jawa Tengah dan Nasional, selain itu persentase penduduk miskin masih mengalami peningkatan. 2.8.2.Kondisi Ekonomi Kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Cilacap dapat digambarkan dengan penjelasan aspek atau penilaian indikator pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dengan migas telah mengalami pemulihan dari -10,28 persen pada tahun 2020 menjadi 2,15 persen pada tahun 2021 dan mengalami peningkatan menjadi 5,13 persen pada tahun 2022. Secara sektoral, pertumbuhan ekonomi dengan migas tertinggi terjadi pada lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 89,20 persen, dan terendah terjadi pada Pertambangan dan Penggalian sebesar -2,74 persen. Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Cilacap ternyata sangat berpengaruh terhadap percepatan perkembangan perekonomian daerah. Kontribusi terbesar PDRB berasal dari sektor Industri Pengolahan yang mengalami peningkatan sangat signifikan, mencapai 57,28 persen. Peningkatan ini diikuti oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 9,25 persen dan konstruksi sebesar 7,05 persen. Meskipun demikian, terdapat penurunan di sektor yang lain seperti sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 0,04 persen, dan sektor Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 0,08 persen. Berikut merupakan penjelasan tabel pertumbuhan ekonomi menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Cilacap Tahun 2018-2022 dengan migas. Halaman | 100 Tabel 2. 10 Pertumbuhan Ekonomi Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Cilacap Tahun 2019-2023 dengan Migas Kategori/Lapangan Usaha 2019 2020 2021 2022 2023 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan -1,17 1,08 -1,49 1,75 2,55 B Pertambangan dan Penggalian 4,07 1,63 5,13 -2,74 2,03 C Industri Pengolahan 0,94 -13,85 1,99 3,41 5,54 D Pengadaan Listrik dan Gas 5,67 2,91 4,11 3,12 7,14 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 4,91 5,83 4,99 6,17 6,17 F Konstruksi 5,89 -4,2 5,53 3,09 6,09 G Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4,97 -1,74 4,59 3,89 5,45 H Transportasi dan Pergudangan 7,97 -29,89 2,40 89,2 6,17 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 8,10 -3,45 6,10 11,28 11,41 J Informasi dan Komunikasi 18,38 9,1 2,74 3,25 9,11 K Jasa Keuangan dan Asuransi 4,53 2,1 0,53 0,55 1,96 L Real Estate 6,72 -0,07 0,71 5,17 6,89 M,N Jasa Perusahaan 10,19 -6,65 1,78 6,32 5,05 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1,45 -1,02 -0,44 2,15 2,35 P Jasa Pendidikan 8,14 -0,31 0,16 1,99 3,64 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 6,59 5,1 0,44 2,81 1,56 R,S, T,U Jasa Lainnya 10,63 -7,64 0,51 10,87 3,9 Pertumbuhan PDRB Kab. Cilacap 2,27 -10,28 2,15 5,13 5,34 Sumber: Dokumen Rancangan RKPD Kabupaten Cilacap Tahun 2025 Selanjutnya pada pertumbuhan ekonomi tanpa migas, pertumbuhan mengalami peningkatan dari 3,39 persen pada tahun 2021 menjadi 5,73 persen pada tahun 2022. Tidak ada perbedaan pada lapangan usaha jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi dengan migas, hanya perbedaan pada sektor Industri Pengolahan. Berikut merupakan penjelasan tabel pertumbuhan ekonomi menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Cilacap Tahun 2018-2022 tanpa migas. Tabel 2. 11 Pertumbuhan Ekonomi Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Cilacap Tahun 2018-2022 Tanpa Migas (persen) Kategori/Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 1,75 -1,17 1,08 -1,49 1,75 B Pertambangan dan Penggalian 3,94 4,07 1,63 5,13 -2,74 C Industri Pengolahan 3,54 5,35 1,83 5,33 0,61 D Pengadaan Listrik dan Gas 5,71 5,67 2,91 4,11 3,12 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 6,21 4,91 5,83 4,99 6,17 F Konstruksi 6,11 5,89 -4,2 5,53 3,09 G Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 6,97 4,97 -1,74 4,59 3,89 H Transportasi dan Pergudangan 7,68 7,97 -29,89 2,40 89,2 Halaman | 101 Kategori/Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 7,62 8,10 -3,45 6,10 11,28 J Informasi dan Komunikasi 15,51 18,38 9,1 2,74 3,25 K Jasa Keuangan dan Asuransi 4,11 4,53 2,1 0,53 0,55 L Real Estate 5,66 6,72 -0,07 0,71 5,17 M,N Jasa Perusahaan 10,81 10,19 -6,65 1,78 6,32 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 3,65 1,45 -1,02 -0,44 2,15 P Jasa Pendidikan 7,95 8,14 -0,31 0,16 1,99 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 10,66 6,59 5,1 0,44 2,81 R,S, T,U Jasa Lainnya 9,41 10,63 -7,64 0,51 10,87 Pertumbuhan PDRB Kab. Cilacap 5,14 5,37 -1,36 3,39 5,73 Sumber: Dokumen Rancangan RKPD Kabupaten Cilacap Tahun 2024 Pada pertumbuhan ekonomi menurut lapangan usaha di Kabupaten Cilacap dengan migas dan tanpa migas, pada kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang mengalami pertumbuhan yang fluktuatif, pada tahun 2019 mengalami penurunan dari 6,21% (enam koma dua satu persen) menjadi 4,91% (empat koma sembilan satu person) dan tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,17% (enam koma satu tujuh persen). Kondisi ekonomi masyarakat juga berperan penting, daerah dengan ekonomi lemah, mungkin ada keterbatasan dalam fasilitas dan teknologi untuk pengelolaan air limbah. Sebaliknya, masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih baik mungkin memiliki akses ke sistem pengelolaan yang lebih modern dan efisien. Berdasarkan data RKPD Kabupaten Cilacap Tahun 2024, diketahui bahwa proyeksi pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah tahun 2024 sebagai berikut. Tabel 2. 12 Proyeksi Pendapatan, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Tahun 2025 No. Uraian Tahun 2025 PENDAPATAN DAERAH 3.110.388.764.542 1 Pendapatan Asli Daerah (PAD) 1.031.189.898.742 1.1 Pajak Daerah 504.117.000.000 1.2 Retribusi Daerah 372.555.738.138 1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 61.650.000.000 2 Lain-lain PAD yang Sah 92.867.160.604 2.1 Pendapatan Transfer 2.075.766.865.800 2.2 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 1.906.563.390.800 3 Pendapatan Transfer Antar Daerah 169.203.475.000 3.1 Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah 3.432.000.000 Pendapatan Hibah 3.432.000.000 Halaman | 102 No. Uraian Tahun 2025 BELANJA DAERAH 3.491.125.031.1000 1 Belanja Operasi 2.328.412.087.203 1.1 Belanja Pegawai 1.420.647.949.134 1.2 Belanja Barang dan Jasa 822.342.304.779 1.3 Belanja Subsidi 1.045.200.000 1.4 Belanja Hibah 74.203.383.290 1.5 Belanja Bantuan Sosial 10.173.250.000 2 Belanja Modal 529.954.885.100 3 Belanja Tidak Terduga 10.000.000.000 4 Belanja Transfer 622.747.058.797 4.1 Belanja Bagi Hasil 51.971.550.000 4.2 Belanja Bantuan Keuangan 570.775.508.797 Surplus/ (Defisit) (380.735.266.558) PEMBIAYAAN DAERAH 380.735.266.558 1 Penerimaan Pembiayaan 380.735.266.558 1.1 SiLPA 380.735.266.558 1.2 Pencairan Dana Cadangan 0 2 Pengeluaran Pembiayaan 5.000.000.000 2.1 Penyertaan Modal Daerah 5.000.000.0000 2.2 Penyertaan Modal Daerah 0 Sumber: Dokumen RKPD Kabupaten Cilacap, 2025 Berdasarkan data pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah di Kabupaten Cilacap, diketahui bahwa pendapatan daerah tahun 2025 Rp 3.110.388.764.542, belanja daerah tahun 2025 Rp 3.491.125.031.1000, dan pembiayaan daerah (penerimaan pembiayaan Rp 380.735.266.558 dan pengeluaran pembiayaan Rp 5.000.000.000). Besaran pagu indikatif belanja OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam RKPD Tahun 2025 adalah Rp 370.848.294.509. Berikut merupakan penyelenggaraan pengelolaan air limbah yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Tabel 2. 13 Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah di Kabupaten Cilacap No. Kode Program Target 2025 Pagu Indikatif 1 1.03.05.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang dikelola dan dikembangkan 931 sistem 5.144.346.354 2 1.03.05.2.01.0021 Peningkatan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)yang ditingkatkan 18 M³/Hari 3 1.03.05.2.01.0026 Fasilitasi Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Daerah Kabupaten/Kota Halaman | 103 No. Kode Program Target 2025 Pagu Indikatif Jumlah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Daerah Kabupaten/Kota yang Difasilitasi Kerja Sama 1 unit 50.000.000 4 1.03.05.2.01.0033 Penyediaan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja Jumlah Rumah Tangga yang Terlayani Jasa Penyedotan Lumpur Tinja 216 rumah tangga 31.200.000 5 1.03.05.2.01.0038 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Jumlah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang Dioperasikan dan Dipelihara 1 unit 75.000.000 6 1.03.05.2.01.0039 Penyediaan Sub Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat Jumlah Rumah Tangga yang memiliki Toilet dan Tangki Septik Sesuai dengan Standar 931 rumah tangga 4.888.146.354 7 1.03.05.2.01.0040 Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Jumlah Masyarakat yang dibina dan diberdayakan dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 25 orang 50.000.0000 8 1.03.05.2.01.0041 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi, dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 1 dokumen 200.000.000 Sumber: Dokumen RKPD Kabupaten Cilacap, 2024 Berdasarkan data program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Cilacap, diketahui nilai pagu indikatifnya sebesar Rp 10.888.692.708 , jika disandingkan dengan nilai pagu indikatif OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cilacap, untuk program pengelolaan pengembangan air limbah senilai 3% (tiga persen) dari seluruh program yang ada. Dengan demikian, didapatkan simpulan potensi dan masalah kondisi sosial dan ekonomi di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Kondisi Sosial dan Ekonomi di Kabupaten Cilacap 1) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami perkembangan yang cukup baik dari tahun 2019 yaitu 69,98 dan tahun 2023 yaitu 71,22 Halaman | 104 2) pertumbuhan ekonomi tanpa migas mengalami peningkatan dari 3,39 persen pada tahun 2021 menjadi 5,73 persen pada tahun 2022 3) Pertumbuhan ekonomi menurut lapangan usaha di Kabupaten Cilacap dengan migas dan tanpa migas, pada kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang mengalami pertumbuhan yang fluktuatif, pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,17% (enam koma satu tujuh persen). B. Masalah Kondisi Sosial dan Ekonomi di Kabupaten Cilacap di Kabupaten Cilacap 1) IPM Kabupaten Cilacap masih di bawah rata-rata capaian Jawa Tengah dan Nasional (tahun 2023 nilai IPM Provinsi Jawa Tengah adalah 73,39 dan nilai IPM Nasional adalah 74,39). 2) Berdasarkan data pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah di Kabupaten Cilacap, pada program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, nilai persentase pagu indikatif hanya 3% (tiga persen) dari nilai seluruh program yang ada. 2.9. KONDISI SPALD-S SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat. Berdasarkan data rencana IPLT di Kabupaten Cilacap terdapat 4 (empat) IPLT yaitu IPLT Kuni, IPLT Malabar Wanareja, IPLT Kedawung, dan IPLT Tritih Lor. Namun setelah dilakukannya proses verifikasi lapangan, diketahui bahwa IPLT yang aktif 2 (dua) yaitu IPLT Kedawung dan IPLT Tritih Lor. Berikut merupakan penjelasan terkait dengan kondisi IPLT di Kabupaten Cilacap. Halaman | 105
4.IPLT Kunci IPLT Kunci merupakan IPLT rencana yang akan dibangun disebelah TPA Kunci di Kecamatan Sidareja. Rencananya, IPLT ini memiliki kapasitas 15 m3/hari (lima belas meter kubik per hari) untuk 7.500 KK (tujuh ribu lima ratus kepala keluarga). Saat ini masyarakat di Kecamatan Sidareja mengelola lumpur tinja ke IPLT Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi. IPLT Malabar direncanakan akan memiliki sarana pengangkut lumpur tinja berupa 2 (dua) unit truk operasional yang berfungsi juga untuk perencanaan IPLT Malabar di Kecamatan Wanareja, dengan kapasitas truk pengangkut 4.000 (empat ribu) liter. Berdasarkan identifikasi survei, IPLT Malabar belum terealisasikan, masyarakat di sekitar menggunakan layanan dari IPLT Tritih Lor. Cakupan pelayanan IPLT Kunci direncanakan melayani Kecamatan Gandrungmangu, Kecamatan Sidareja, Kecamatan Cipari, Kecamatan Kedungreja, dan Kecamatan Patimuan. Halaman | 108 Gambar 2. 19 Peta Jangkauan Layanan IPLT Kabupaten Cilacap Sumber: Justek Area Cakupan Pelayanan IPLT Kab. Cilacap, 2023 Halaman | 109 Dengan demikian, didapatkan simpulan potensi dan masalah kondisi SPALD-S di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Kondisi SPALD-S di Kabupaten Cilacap 1) IPLT eksisting di IPLT Tritihlor dan IPLT Kedawung berfungsi optimal dan terawat; 2) Aksesibilitas penunjang prasarana di IPLT Tritihlor dan IPLT Kedawung dapat dilewati truk pengangkut limbah B. Masalah Kondisi SPALD-S di Kabupaten Cilacap di Kabupaten Cilacap 1) Akses layanan air limbah domestik belum bisa dijadikan standar pemenuhan akses layak untuk saat ini karena masih perlu perbaikan IPLT serta fasilitas armada penyedot tinja yang belum memadai 2) Rencana IPLT Malabar dan IPLT Kunci belum terealisasi, sehingga belum maksimal pelayanan pengelolaan limbah untuk kecamatan di bagian utara 2.10. KONDISI SPALD-T Sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Pada Kabupaten Cilacap memiliki 39 unit sistem pengolahan air limbah terpusat (SPALD-T) dengan kondisi rata-rata masih baik dan beroperasi optimal. Adapun sebaran sistem pengolahan air limbah terpusat (SPALD-T) di Kabupaten Cilacap sebagai berikut. Adapun penjelasannya sebagai berikut: 1) SLBM Desa Adiraja 1 Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Adiraja 1 berada di Kecamatan Adipala. Sistem SLBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan dengan perkerasan tanah. Di sekitar lokasi IPAL terdapat rumah warga dan berdekatan dengan sungai. Layanan IPAL Halaman | 110 yaitu 18 (delapan belas) rumah yang berada di Desa Adiraja yaitu RT 5, RT 6, dan RT 7. SLBM Desa Adiraja 1 memiliki MCK Komunal yang digunakan oleh masyarakat sekitar, hal ini dikarenakan lokasi Desa Adiraja yang berdekatan dengan laut sehingga masyarakat tidak memiliki septik tank mandiri karena diperlukan pengerukan tanah hingga kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter untuk membangun septik tank mandiri karena terdapat rembesan air laut. Sehingga masyarakat di Desa Adiraja memerlukan MCK Komunal untuk melayani kebutuhan masyarakat sekitar agar lebih optimal. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Adiraja 1 dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Adiraja Kecamatan Adipala. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Adireja 1. (A) (B) (C) (D) Gambar 2. 20 MCK Komunal Bagian dari SLBM Desa Adiraja 1 (A); Kondisi Bagian dalam MCK Komunal (B) ; Pipa Instalasi IPAL SLBM Desa Adiraja 1 (C); Kondisi Aksesibilitas Jalan Menuju SLBM Desa Adiraja 1 (D) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 111 Gambar 2. 21 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Adiraja Kecamatan Adipala Sumber: Tim Penyusun, 2024 2) SLBM Desa Adiraja 2 Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Adiraja 2 berada di Kecamatan Adipala. Sistem SLBM Desa Adiraja 2 tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Terdapat MCK Komunal yang berfungsi dan melayani 13 (tiga belas) rumah yaitu RT 3 dan RT 4. Aksesibilitas menuju lokasi MCK dengan kondisi jalan setapak yang sulit diakses. Masyarakat dapat menggunakan MCK Komunal tanpa membayar uang kebersihan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi MCK Komunal di SLBM Desa Adireja 2. Gambar 2. 22 MCK Komunal Bagian dari SLBM Desa Adiraja 2 Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 3) SLBM Desa Penggalang Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Penggalang berada di Kecamatan Adipala. Sistem SLBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan pondok pesantren. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL Halaman | 112 mudah untuk diakses. Terdapat MCK Komunal diatas IPAL dan berfungsi optimal. Lingkungan sekitar IPAL berada di sekitar bangunan sekolah. Cakupan layanan IPAL terbatas hanya untuk area masjid pondok pesantren dan 15 (lima belas) rumah masyarakat. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Penggalang dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Penggalang Kecamatan Adipala. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Penggalang. (A) (B) (C) (D) Gambar 2. 23 Perpipaan IPAL SLBM Desa Penggalang (A) ; MCK Komunal di IPAL SLBM Desa Penggalang (B); Kondisi Sekitar yang Terlayani IPAL SLBM Desa Penggalang (C) ; Kondisi Bagian dalam MCK Komunal (D) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 113 Gambar 2. 24 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Penggalang Kecamatan Adipala Sumber: Tim Penyusun, 2024 4) SPBM Kelurahan Tambakreja 1 Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) Desa Tambakreja 1 berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Sistem SPBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang dapat dilewati dengan status jalan lingkungan. Di sekitar lokasi IPAL terdapat permukiman padat penduduk di RT 02 RW 09. Layanan IPAL yaitu 30-40 SR (tiga puluh hingga empat puluh sambungan rumah). IPAL di SPBM Kelurahan Tambakreja 1 menggunakan pipa 6‖ (enam inchi) dalam kondisi terawat dan baik. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SPBM Desa Tambakreja dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Tambakreja 1 berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SPBM Tambakreja 1. Halaman | 114 Gambar 2. 25 Instalasi Perpipaan IPAL SPBM Desa Tambakreja 1 Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 5) SPBM Kelurahan Tambakreja 2 Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) Desa Tambakreja 2 berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Sistem SPBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang dapat dilewati dengan perkerasan beton. Titik IPAL berada di samping Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di RT 01 RW 05. Layanan IPAL yaitu 25-30 SR (tiga puluh hingga empat puluh sambungan rumah). IPAL di SPBM Kelurahan Tambakreja 2 menggunakan pipa 6‖ (enam inchi) dalam kondisi terawat dan baik. IPAL Tambakreja 2 dikelola secara komunal dengan iuran Rp 3.000 per bulan. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SPBM Desa Tambakreja dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Tambakreja 2 berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SPBM Tambakreja 2. (A) (B) Gambar 2. 26 Instalasi Perpipaan IPAL SPBM Desa Tambakreja 2 (A dan B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 115 Gambar 2. 27 Sebaran dan Jangkauan IPALD SPBM Kelurahan Tambakreja Sumber: Tim Penyusun, 2024 6) SPBM Kelurahan Tambakreja Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, tidak ditemukan IPAL SPBM Kelurahan Tambakreja yang berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Saat ini masyarakat memiliki septik tank mandiri yang menjadi tanggung jawab setiap pemilik rumah. 7) SPBM Kelurahan Tegalkamulyan Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) Kelurahan Tegalkamulyan berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Sistem SPBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sebanyak 3 (tiga) unit yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat, antara lain IPAL Komunal, IPAL Puskesmas, dan IPAL Rusunawa. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang dapat dilewati. Titik IPAL berada di samping Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di RT 01 RW 05. Berdasarkan hasil identifikasi survei lapangan, diketahui bahwa terdapat permasalahan teknis pada IPAL Komunal sehingga pada saat musim hujan bagian salurannya tersumbat. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SPBM Kelurahan Tegalkamulyan dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Kelurahan Tegalkamulyan berada di Kecamatan Cilacap Halaman | 116 Selatan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SPBM Kelurahan Tegalkamulyan. (A) (B) (C) Gambar 2. 28 Perpipaan Bawah Tanah Sistem IPAL SPBM Tegalkamulyan (A); Lokasi IPAL Kelurahan Tegalkamulyan (B); IPAL Medis Kelurahan Kamulyan (C) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 8) IPAL Kawasan Rusunawa Tegalkamulyan IPAL Kawasan Rusunawa Tegalmulya berfungsi dengan baik dan melayani limbah air seluruh masyarakat yang tinggal di rusunawa. Akses jalan menuju IPAL mudah dilewati dengan perkerasan beton. IPAL dikelola dengan baik oleh pihak rusunawa. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan IPAL Kawasan Rusunawa Tegalkamulyan dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL Kawasan Rusunawa Tegalkamulyan berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi IPAL Kawasan Rusunawa Tegalkamulyan. (A) (B) Gambar 2. 29 Akses Menuju IPAL Kaawasan Rusunawa Tegalkamulyan (A); Lokasi IPAL Rusunawa Tegalkamulyan (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 117 Gambar 2. 30 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SPBM Tegalkamulyan Sumber: Tim Penyusun, 2024 9) SPBM Kelurahan Sidakaya Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, tidak ditemukan IPAL SPBM Kelurahan Sidakaya yang berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Saat ini masyarakat memiliki septik tank mandiri yang menjadi tanggung jawab setiap pemilik rumah. Gambar 2. 31 Tampungan Septik Tank Pribadi Milik Penduduk Kelurahan Desa Sidakaya Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 10) IPAL Kawasan Rusunawa Sidakaya Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, tidak ditemukan IPAL Kawasan Rusunawa Sidakaya yang berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Saat ini masyarakat memiliki septik tank mandiri yang menjadi tanggung jawab rusunawa. 11) SPBM Kelurahan Cilacap Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, tidak ditemukan IPAL SPBM Kelurahan Cilacap yang berada di Kecamatan Cilacap Selatan. Saat ini masyarakat menggunakan drainase biopori dan Halaman | 118 MCK Komunal sebagai alternatif pengolahan air limbah untuk masyarakat, terutama melayani masyarakat di sekitar kawasan pesisir. Kondisi saluran pembuangan di Kelurahan Cilacap tercemar karena tidak adanya penyaringan untuk sistem biopori dan sistem drainase. Berikut merupakan dokumentasi situasi kondisi di Kelurahan Cilacap. (A) (B) (C) (D) Gambar 2. 32 Drainase Biopori Kelurahan Cilacap (A) ; Kondisi Lingkungan di Kelurahan Cilacap (B); Saluran Pembuangan di Kelurahan Cilacap (C) ; Kondisi Bagian dalam MCK Komunal (D) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 12) SPBM Kelurahan Kutawaru Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, tidak ditemukan IPAL SPBM Kelurahan Kutawaru yang berada di Kecamatan Cilacap Tengah. Saat ini terdapat pengelolaan limbah air sabun dan pengolahan sampah plastik dengan menggunakan sistem IPAL Bank Sampah. Titik lokasi IPAL berada di lahan terbuka atau di samping persawahan. Akses menuju IPAL berupa jalan setapak dengan perkerasan beton. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan IPAL Bank Sampah Kelurahan Kutawaru dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL Industri dan Bank Sampah Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah. Berikut merupakan dokumentasi kondisi IPAL Bank Sampah di Kelurahan Kutawaru. Halaman | 119 Gambar 2. 33 Sistem Pengelolaan Bank Sampah Kelurahan Kutawaru Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 13) SPBM Kelurahan Kutawaru Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, tidak ditemukan IPAL SPBM Kelurahan Kutawaru yang berada di Kecamatan Cilacap Tengah. Saat ini terdapat pengelolaan limbah industri batk KLHK milik indistri Leksana Batik Jaya dengan menggunakan sistem IPAL Batik KLHK. Pengelolaan air limbah ini dibangun tahun 2023. Titik lokasi IPAL Batik KLHK berada di samping tambak tepatnya di belakang tempat indistri. Akses menuju IPAL Industri Batik berupa jalan setapak dengan perkerasan tanah Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan IPAL IPAL Batik KLHK dan Bank Sampah Kelurahan Kutawaru dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL IPAL Batik KLHK dan Bank Sampah Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah. Berikut merupakan dokumentasi kondisi IPAL IPAL Batik KLHK di Kelurahan Kutawaru. (A) (B) Gambar 2. 34 Sistem Pengelolaan IPAL Batik KLHK (B); Bangunan Kontruksi IPAL Batik KLHK Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 120 Gambar 2. 35 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Batik KLHK dan Bank Sampah (SPBM Kelurahan Kutawaru) Sumber: Tim Penyusun, 2024 14) SPBM Kelurahan Donan Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) Kelurahan Donan berada di Kecamatan Cilacap Tengah. Sistem SPBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah limbah rumah tanga dan lumpur tinja. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang dapat dilewati dengan perkerasan tanah. Layanan IPAL yaitu 27 SR (dua puluh tujuh sambungan rumah), dengan menggunakan pipa peralon pada setiap rumah. IPAL di Kelurahan Donan dikelola secara gotong royong oleh masyarat penerima manfaat.. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SPBM Kelurahan Donan dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Kelurahan Donan berada di Kecamatan Cilacap Tengah. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SPBM Kelurahan Donan. (A) (B) Gambar 2. 36 Kondisi Jalan Menuju IPAL Keluruhan Donan (A); Jaringan Perpipaan IPAL Donan (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 121 Gambar 2. 37 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SPBM Kelurahan Donan Sumber: Tim Penyusun, 2024 15) SPBM Kelurahan Karangtalun Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) Kelurahan Karangtalun berada di Kecamatan Cilacap Utara. Sistem SPBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah limbah rumah tanga dan lumpur tinja. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang dapat dilewati dengan perkerasan aspal dan memiliki status jalan lingkungan. Titik IPAL berada di lahan terbuka tepatnya di depan TPU Baron dan disamping lahan pertanian. Layanan IPAL yaitu 30-40 SR (tiga puluh hingga empat puluh sambungan rumah). IPAL di Kelurahan Karangtalun dikelola secara gotong royong oleh masyarat penerima manfaat. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SPBM Kelurahan Karangtalun dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Kelurahan Karangtalun berada di Kecamatan Cilacap Utara. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SPBM Kelurahan Karangtalun. Halaman | 122 (A) (B) Gambar 2. 38 Kondisi Jalan Menuju IPAL Keluruhan Karangtalun (A); Jaringan Perpipaan IPAL Karangtalun (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 39 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SPBM Kelurahan Karangtalun Sumber: Tim Penyusun, 2024 16) SPBM Kelurahan Tritih Kulon Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) Kelurahan Tritih Kulon 1 berada di Kecamatan Cilacap Utara. Sistem SPBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah limbah air rumah tangga dan lumpur tinja. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang sulit dilewati dengan perkerasan paving blok. Titik IPAL berada di lahan pertanian yang dekat dengan rumah warga. Layanan IPAL yaitu 48-50 SR (empat puluh delapan hingga lima puluh sambungan rumah) dengan saluran pipa bawah tanah. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Pengelolaan dan perawatan IPAL dilakukan secara gotong royong dan terdapat biaya retribusi sebesar Rp 5.000 Halaman | 123 / bulan (lima ribu rupiah per bulan) oleh masyarakat penerima manfaat. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SPBM Kelurahan Tritih Kulon 1 dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Kelurahan Tritih Kulon 1 berada di Kecamatan Cilacap Utara. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SPBM Kelurahan Tritih Kulon 1. (A) (B) Gambar 2. 40 Jaringan Perpipaan IPAL Tritih Kulon 1 (A); Lokasi IPAL Tritih Kulon 1 (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 41 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SPBM Kelurahan Tritih Kulon Sumber: Tim Penyusun, 2024 Selain itu, di Kelurahan Tritih Kulon juga terdapat SPBM tambahan, diluar data sekunder. Hasil verifikasi lapangan menemukan Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) Kelurahan Tritih Kulon 2 yang merupakan hasil temuan baru diluar sumber data sebaran SPBM di Kabupaten Cilacap. SPBM Tritih Kulon 2 berada di Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara. Sistem SPBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Halaman | 124 yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah limbah air rumah tangga dan lumpur tinja. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang mudah dilewati dengan perkerasan tanah dan status jalan lingkungan. Titik IPAL berada di lahan terbuka di sekitar pesisir laut yang berdekatan dengan rumah warga. Secara administratif, IPAL Kelurahan Tritih Kulon 2 berada di RT 15 RW 13 Desa Tritih Kulon. Layanan IPAL yaitu 40-50 SR (empat puluh hingga lima puluh sambungan rumah) dengan saluran pipa bawah tanah. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Pengelolaan dan perawatan IPAL dilakukan secara gotong royong dengan perawatan berkala oleh masyarat penerima manfaat. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SPBM Kelurahan Tritih Kulon 2 dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Kelurahan Tritih Kulon 2 berada di Kecamatan Cilacap Utara. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SPBM Kelurahan Tritih Kulon 1.. Gambar 2. 42 Jaringan Perpipaan IPAL Tritih Kulon Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 125 Gambar 2. 43 Peta Sebaran dan Jangkauan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Kelurahan Tritih Kulon Sumber: Tim Penyusun, 2024 17) SPBM Kelurahan Mertasinga Sanitasi Perkotaan Berbasis Masyarakat (SPBM) Kelurahan Mertasinga berada di Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara. Sistem SPBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah limbah campuran, termasuk limbah air rumah tangga dan lumpur tinja. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang mudah dilewati dengan perkerasan beton. Titik IPAL berada di lahan pertanian yang berdekatan dengan rumah warga. Secara administratif, IPAL Kelurahan Mertasinga berada di RT 04 RW 13. Layanan IPAL yaitu 43-50 SR (empat puluh tiga hingga lima puluh sambungan rumah) dan 1 (satu) masjid dengan saluran pipa bawah tanah. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Pengelolaan dan perawatan IPAL dilakukan secara gotong royong dengan perawatan berkala royong dan terdapat biaya retribusi sebesar Rp 10.000 / bulan (sepuluh ribu rupiah per bulan) oleh masyarat penerima manfaat. Masyarakat berharap terdapat bantuan perawatan IPAL dari pemerintah daerah. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SPBM Kelurahan Mertasinga dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Halaman | 126 Kelurahan Mertasinga berada di Kecamatan Cilacap Utara. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SPBM Kelurahan Mertasinga. Gambar 2. 44 Jaringan Perpipaan IPAL SPBM Mertasinga Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 45 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SPBM Kelurahan Mertasinga Sumber: Tim Penyusun, 2024 18) SLBM Desa Jeruklegi Wetan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Jeruklegi Wetan berada Kecamatan Jeruklegi. Sistem SLBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan MCK komunal yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah limbah campuran, termasuk limbah air rumah tangga dan lumpur tinja. Bangunan IPAL dan MCK di Desa Jeruklegi Wetan dibangun pada tahun 2013. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang sulit dilewati, karena sarana pengangkut kotoran tidak dapat mendekati pintu masuk IPAL, untuk menjangkau MCK Halaman | 127 komunal harus berjalan kaki. Titik IPAL berada di sekitar kawasan pasar, jangkauan layanan IPAL Desa Jeruklegi Wetan meliputi area pasar dan 8 (delapan) rumah di sekitar. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Pengelolaan dan perawatan IPAL dilakukan secara gotong royong dengan perawatan berkala royong dan terdapat biaya retribusi sebesar Rp 2.000 / bulan (dia rupiah per bulan) untuk kebersihan MCK. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SPBM Kelurahan Mertasinga dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Jeruklegi Wetan berada di Kecamatan Jeruklegi. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Jeruklegi Wetan. (A) (B) (C) Gambar 2. 46 Sistem Perpipaan IPAL SLBM Desa Jeruklegi Wetan (A) ; MCK Komunal SLBM Desa Jeruklegi Wetan (B); Kondisi Lingkungan Sekitar IPAL SLBM Desa Jeruklegi Wetan (C) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 128 Gambar 2. 47 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SLBM Desa Jeruklegi Wetan Sumber: Tim Penyusun, 2024 19) SLBM Desa Karangpucung Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, tidak ditemukan IPAL SLBM Desa Karangpucung yang berada di Kecamatan Kedungreja. Saat ini setiap rumah di Desa Kedungreja memiliki bak penampung limbah masing-masing. Gambar 2. 48 Tampungan Tangki Septik Pribadi Milik Penduduk Desa Karangpucung Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 20) SLBM Desa Kedungreja Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, tidak ditemukan IPAL SLBM Desa Kedungreja yang berada di Kecamatan Kedungreja. Saat ini setiap rumah di Desa Kedungreja memiliki bak penampung limbah masing-masing. 21) SLBM Desa Kesugihan Kidul 1 Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Kesugihan Kidul 1 berada Kecamatan Kesugihan berupa IPAL Pondok Halaman | 129 Pesantren. Sistem SLBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan MCK komunal yang berfungsi dan terawat yang digunakan santri pondok pesantren untuk limbah air rumah tangga dan lumpur tinja. Bangunan IPAL dan MCK di Desa Desa Kesugihan Kidul dibangun pada tahun 2013, hanya beberapa MCK yang dapat digunakan dan saat ini sedang direnovasi. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang mudah dilewati, yang berada di lahan permukiman warga. Pengguna MCK adalah santri pondok pesantren dengan jumlah sekitar 200 (dua ratus) santri. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi berfungsi dan hanya menampung MCK yang digunakan untuk santri. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Kesugihan Kidul dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Kesugihan Kidul berada di Kecamatan Kesugihan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Kesugihan Kidul 1. (A) (B) Gambar 2. 49 Kondisi Lingkungan Sekitar IPAL SLBM Kesugihan Kidul 1 (A); Sistem Jaringan Perpipaan IPAL SLBM Kesugihan Kidul 1 (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 22) SLBM Desa Kesugihan Kidul 2 Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Kesugihan Kidul 2 berada Kecamatan Kesugihan. Sistem SLBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan MCK komunal yang berfungsi dan digunakan santri putri pondok pesantren. Bangunan ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum. Akses ke MCK terbatas hanya untuk santri putri pondok pesantren. IPAL difungsikan hanya untuk menampung MCK Komunal di pondok pesantren putri. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi berfungsi. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Kesugihan Kidul 2 dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan Halaman | 130 IPALD Desa Kesugihan Kidul berada di Kecamatan Kesugihan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Kesugihan Kidul 2. (A) (B) Gambar 2. 50 Kondisi Lingkungan Sekitar IPAL SLBM Kesugihan Kidul 2 (A); Sistem Jaringan Perpipaan IPAL SLBM Kesugihan Kidul 2 (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 51 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SLBM Desa Kesugihan Kidul Sumber: Tim Penyusun, 2024 23) SLBM Desa Kesugihan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Kesugihan berada Kecamatan Kesugihan. Sistem SLBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan MCK komunal yang berfungsi dan digunakan pondok pesantren. Bangunan ini merupakan bantuan dari pemerintah yang di bangun tahun 2013 dan masih aktif digunakan. Akses ke MCK terbatas hanya untuk pondok pesantren. IPAL difungsikan hanya untuk menampung MCK Komunal di pondok pesantren. IPAL Desa Kesugihan berada di Halaman | 131 pekarangan dan perkebunan area pondok pesantren. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi berfungsi. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Kesugihan dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Kesugihan berada di Kecamatan Kesugihan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Kesugihan. (A) (B) (C) (D) Gambar 2. 52 Sistem Perpipaan IPAL SLBM Desa Kesugihan(A) ; Kondisi Bagian dalam MCK Komunal (B); Kondisi Bagian Luar MCK Komunal SLBM Desa Kesugihan (C) ; Kondisi Lingkungan di SLBM Desa Kesugihan (D) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 53 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SLBM Desa Kesugihan Sumber: Tim Penyusun, 2024 Halaman | 132 24) SLBM Desa Kalisabuk Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Kalisabuk berada Kecamatan Kesugihan. Sistem SLBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan MCK komunal yang berfungsi dan digunakan pondok pesantren. Bangunan ini merupakan bantuan dari pemerintah yang di bangun tahun 2014 dan masih aktif digunakan. Akses ke MCK terbatas hanya untuk pondok pesantren yang dihuni 200 (dua ratus) santri. IPAL difungsikan hanya untuk menampung MCK Komunal di pondok pesantren. IPAL Desa Kalisabuk berada di pekarangan dan perkebunan area pondok pesantren. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi berfungsi. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Kalisabuk dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Kalisabuk berada di Kecamatan Kesugihan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Kalisabuk. (A) (B) (C) (D) Gambar 2. 54 Sistem Jaringan Perpipaan IPAL SLBM Desa Kalisabuk (A); Kondisi Lingkungan Sekitar IPAL SLBM Desa Kalisabuk (B) (C) (D) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 133 Gambar 2. 55 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SLBM Desa Kalisabuk Sumber: Tim Penyusun, 2024 25) MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti berada Kecamatan Kesugihan. Sistem MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan MCK komunal yang berfungsi dan digunakan oleh masjid dan bangunan permukiman masyarakat. MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti digunakan untuk masjid dan masyarakat di sekitar instalasi pengelolaan air limbah yaitu 27 SR (dua puluh tujuh sambungan rumah). Lokasi MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti berada di lingkungan masjid dan permukiman masyarakat Desa Menganti. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi berfungsi. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti di Kecamatan Kesugihan. Halaman | 134 (A) (B) (C) Gambar 2. 56 Sistem Perpipaan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti (A) ; Kondisi Bagian Luar MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti (B); Kondisi Lingkungan Sekitar MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti (C) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 57 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti Sumber: Tim Penyusun, 2024 26) MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul berada Kecamatan Kesugihan. Sistem MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Halaman | 135 dan MCK komunal yang berfungsi dan digunakan oleh pondok pesantren santri putra. MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan untuk kegiatan pondok pesantren putra yang dihuni kurang lebih 500 (lima ratus) santri putra, lokasi IPAL berada di lingkungan pondok pesantren santri putra. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi berfungsi. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul di Kecamatan Kesugihan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul. (A) (B) (C) Gambar 2. 58 Kondisi MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul (A) ; Perpipaan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul (B); Kondisi Lingkungan Sekitar MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul (C) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 136 Gambar 2. 59 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul Sumber: Tim Penyusun, 2024 27) IPAL Komunal Desa Kuripan IPAL Komunal Desa Kuripan berada Kecamatan Kesugihan. Sistem IPAL Komunal Desa Kuripan ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan digunakan oleh kegiatan masjid dan bangunan rumah masyarakat yang tinggal di sekitar IPAL. Akses ke IPAL mudah dan terdapat 25 SR (dua puluh lima sambungan rumah) yang melayani RT 4 RW 5. IPAL Komunal Desa Kuripan berada di lingkungan masjid. Sistem penyedotan limbah di IPAL Komunal Desa Kuripan dilakukan 5-7 (lima sampai tujuh) tahun sekali. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi berfungsi. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan IPAL Komunal Desa Kuripan dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL Komunal Desa Kuripan di Kecamatan Kesugihan. Berikut merupakan dokumentasi kondisi IPAL Komunal Desa Kuripan. Halaman | 137 (A) (B) Gambar 2. 60 Sistem Jaringan Perpipaan IPAL Komunal Desa Kuripan (A); Kondisi Lingkungan Sekitar IPAL Komunal Desa Kuripan (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 61 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Komunal Desa Kuripan Sumber: Tim Penyusun, 2024 28) SLBM Desa Kroya Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Kroya berada Kecamatan Kroya berupa IPAL. Sistem SLBM ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan 18 SR (delapan belas sambungan rumah) untuk limbah air rumah tangga dan lumpur tinja. Bangunan IPAL kurang terawat, akses menuju IPAL berupa jalan setapak yang berada di sekitar lahan pertanian dan di belakang rumah penduduk, sehingga jarak antara IPAL dan permukiman penduduk kurang lebih 200 m (dua ratus meter). Cakupan pelayanan IPAL untuk RT 5 dan RT 6. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Kroya dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Kroya berada di Kecamatan Kroya. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Kroya. Halaman | 138 (A) (B) Gambar 2. 62 Kondisi IPAL SLBM Desa Kroya (A) ; Kondisi Sekitar IPAL SLBM Desa Kroya (B) (C); Kondisi Akses Menuju IPAL Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 63 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SLBM Desa Kroya Sumber: Tim Penyusun, 2024 29) SLBM Desa Pucung Lor Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Pucung Lor berada Kecamatan Kroya tidak ditemukan, saat ini penduduk yang berada di Desa Pucung Lor memiliki tempat tampungan limbah sendiri yang berada di belakang rumah. Berikut merupakan dokumentasi kondisi tampungan limbah mandiri di Desa Pucung Lor. Halaman | 139 Gambar 2. 64 Tampungan Septik Tank Pribadi Milik Penduduk Pucung Lor Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 30) MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bajing Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, tidak ditemukan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bajing yang berada di Kecamatan Kroya. Saat ini setiap rumah di Desa Bajing memiliki bak penampung limbah masing-masing. Pembuangan komunal limbah tinja penduduk memanfaatkan layanan IPLT Kedawung yang terletak di Desa Kedawung. 31) SLBM Desa Jenang Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Jenang berada Kecamatan Majenang berupa IPAL. SLBM Desa Jenang memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi untuk mengolah air limbah rumah tangga dan lumpur tinja. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dan MCK dengan kondisi jalan yang mudah dilewati dengan perkerasan beton. IPAL berfungsi untuk melayani 195 SR (seratus sembilan puluh lima sambungan rumah). Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Titik lokasi IPAL berada di lahan pertanian. Berdasarkan identifikasi dan wawancara yang telah dilakukan dengan pihak pengelola SLBM Desa Jenanng, diketahui bahwa saat ini perlu dilakukan penambahan IPALD karena kondisi tanah yang mudah keluar air dan tidak memungkinkan penduduk membangun septik tank secara mandiri. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Jenang dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Jenang berada di Kecamatan Majennag. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Jenang. Halaman | 140 (A) (B) Gambar 2. 65 Tampungan IPAL Desa Jenang (A) Kondisi Lingkungan Sekitar Desa Jenang (C) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 66 Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD SLBM Desa Jenang Sumber: Tim Penyusun, 2024 32) MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari berada di Desa Padangsari Kecamatan Majenang. MCK Kombinasi IPAL Komunal Padangsari ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah air limbah rumah tangga dan lumpur tinja dengan cakupan layanan 2-5 SR (dua hingga lima sambungan rumah) dan fasilitas publik (masjid, sekolah (MI, TK, RA, Pondok Pesantren). Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang mudah dilewati dengan perkerasan paving blok. IPAL Komunal Desa Padangsari berada di kawasan pendidikan tepatnya berada di belakang TK Tanwirul Huda. Terdapat bangunan MCK di IPAL Komunal Desa Padangsari dengan kondisi berfungsi dan terawat. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Pengelolaan dan perawatan MCK kombinasi IPAL komunal di Desa Padangsari dilakukan secara berkala oleh perwakilan pengelola IPAL antara lain Pak Abas Rosadi dan Pak Halaman | 141 Muson sebagai penanggung jawab yang dibantu gotong royong dengan masyarakat. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari berada di Kecamatan Majenang. Berikut merupakan dokumentasi kondisi MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari. (A) (B) Gambar 2. 67 Sistem Perpipaan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari (A) ; Kondisi Sekitar IPAL SLBM Desa Kroya Kondisi MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 68 Peta Sebaran dan Jangkauan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari Sumber: Tim Penyusun, 2024 33) MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean berada di Desa Pahonjean Kecamatan Majenang. MCK Kombinasi IPAL Komunal Pahonjean ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang Halaman | 142 berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah limbah dengan cakupan layanan 30-40 SR (tiga puluh hingga empat puluh sambungan rumah), sedangkan limbah rumah tangga dialirkan langsung ke drainase. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang mudah dilewati dengan perkerasan beton. IPAL Komunal Desa Pahonjean berada lahan terbuka dekat dengan hunian penduduk. Terdapat bangunan MCK di IPAL Komunal Desa Pahonjean dengan kondisi berfungsi dan terawat. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Pengelolaan dan perawatan MCK kombinasi IPAL komunal di Desa Pahonjean dilakukan secara berkala dan gotong royong. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean berada di Kecamatan Majenang. Berikut merupakan dokumentasi kondisi MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean. (A) (B) Gambar 2. 69 Kondisi Lokasi Sekitar MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean (A) ; Sistem Perpipaan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 143 Gambar 2. 70 Peta Sebaran dan Jangkauan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean Sumber: Tim Penyusun, 2024 34) SLBM Desa Mernek 1 Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Mernek 1 berada Kecamatan Maos berupa IPAL dan MCK. SLBM Desa Mernek 1 memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dengan MCK yang berfungsi dan namun kurang terawat. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dan MCK dengan kondisi jalan yang mudah dilewati berupa jalan setapak yang masih bisa dilewati kendaraan roda dua. IPAL berfungsi untuk melayani 18 SR (delapan belas sambungan rumah) RT 1 RW 5. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Titik lokasi IPAL dekat dengan permukiman penduduk yang terletak di belakang balai desa. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Mernek 1 dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Mernek 1 berada di Kecamatan Maos. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Mernek 1. Halaman | 144 (A) (B) Gambar 2. 71 Kondisi Lokasi IPAL SLBM Desa Mernek 1 (A) ; Kondisi Lokasi Sekitar IPAL SLBM Desa Mernek 1 (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 72 Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL SLBM Desa Mernek 1 Sumber: Tim Penyusun, 2024 35) SLBM Desa Mernek 2 Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Mernek 2 berada Kecamatan Maos berupa IPAL dan MCK. SLBM Desa Mernek 2 memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dengan MCK yang berfungsi, namun kurang terawat dan saat ini digunakan untuk penduduk serta kegiatan masjid. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dan MCK dengan kondisi jalan yang mudah dilewati berupa jalan setapak yang masih bisa dilewati kendaraan roda dua. IPAL berfungsi untuk melayani 16 SR (enam belas sambungan rumah) RT 1 RW 6. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Titik lokasi IPAL berada di kawasan permukiman dekat dengan masjid. Halaman | 145 Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Mernek 2 dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Mernek 2 berada di Kecamatan Maos. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Mernek 2. (A) (B) mbar 2. 73 Kondisi Lokasi IPAL SLBM Desa Mernek 2 (A) ; Kondisi Lokasi Sekitar IPAL SLBM Desa Mernek 2 (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 74 Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL SLBM Desa Mernek 2 Sumber: Tim Penyusun, 2024 36) SLBM Desa Karangjati Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, SLBM Desa Karangjati di Kecamatan Sampang sudah tidak aktif. Bangunan IPAL dan MCK dibangun tahun 2017 dan tidak berfungsi sejak tahun 2018 dikarenakan adanya kebocoran pada pipa-pipa penghubung. Selain mengelola lumpur tinja, IPAL di SLBM Desa Karangjati pada tahun 2017 pernah memproduksi biogas. Program biogass tidak berhasil karena bahan produksi tercampur dengan sabun. Akses menuju IPAL SLBM Desa Karangjati mudah diakses, dan pada saat Halaman | 146 beroperasi IPAL mampu melayani 35 SR (tiga puluh lima sambungan rumah) yang ada di RT 2 RW 5. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Karangjati pada saat masih beroperasi dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan SLBM Desa Karangjati Kecamatan Sampang. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Karangjati. (A) (B) Gambar 2. 75 Kondisi Sekitar Lokasi IPAL SLBM Desa Karangjati (A) ; Sistem Perpipaan IPAL SLBM Desa Karangjati (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 76 Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL SLBM Desa Karangjati Sumber: Tim Penyusun, 2024 37) SLBM Desa Sudagaran Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Desa Sudagaran berada Kecamatan Sidareja berupa IPAL dan MCK. SLBM Desa Sudagaran memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dengan MCK yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah limbah campuran. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dan MCK dengan kondisi jalan yang mudah dilewati. IPAL berfungsi untuk melayani 30 SR (tiga puluh sambungan rumah). Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan Halaman | 147 tidak ada kendala. MCK di SLBM Desa Sudagaran digunakan oleh penjual pasar dan jamaah masjid, terdapat biaya retribusi untuk kebersihan MCK sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah). Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Sudagaran dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Sudagaran berada di Kecamatan Wanareja. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Sudagaran. (A) (B) Gambar 2. 77 Kondisi MCK dengan Sistem Perpipaan SLBM Desa Sudagaran (A); Kondisi Pintu Kontrol IPAL (B) ; Kondisi Sekitar IPAL SLBM Desa Sudagaran (C) (D) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 148 Gambar 2. 78 Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL SLBM Desa Sudagaran Sumber: Tim Penyusun, 2024 38) SLBM Desa Sidareja Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, SLBM Desa Sidareja di Kecamatan Sidareja sudah tidak aktif. Bangunan IPAL dan MCK dibangun tahun 2017 dan tidak berfungsi sejak tahun 2018 dikarenakan adanya kebocoran pada pipa-pipa penghubung. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan SLBM Desa Sidareja dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan SLBM Desa Sidareja Kecamatan Sidareja. Berikut merupakan dokumentasi kondisi SLBM Desa Sidareja. (A) (B) Gambar 2. 79 Sistem Perpipaan SLBM Desa Sidareja (A) ; Kondisi MCK IPAL SLBM Desa Sidareja (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Halaman | 149 Gambar 2. 80 Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL SLBM Desa Sidareja Sumber: Tim Penyusun, 2024 39) MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar berada di Desa Bantar Kecamatan Wanareja. MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar 1 ini memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dan terawat yang digunakan masyarakat untuk mengolah limbah campuran dari SMK Muhammadiyah Wanareja dan Masjid YAMP Al Huda. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang mudah dilewati dengan perkerasan paving blok. IPAL ini sebelumnya berfungsi untuk melayani Kawasan SMK dan rumah di sekitarnya, namun saat ini cakupan layanan IPAL menjadi hanya untuk kawasan SMK Muhammadiyah Wanareja dan Masjid YAMP Al Huda. Terdapat bangunan MCK di IPAL Komunal Desa Bantar. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Secara spasial sebaran dan jangkauan layanan Desa Bantar 1 dapat dilihat pada Peta Sebaran dan Jangkauan IPALD Desa Bantar 1 berada di Kecamatan Wanareja. Berikut merupakan dokumentasi kondisi MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar. Halaman | 150 (A) (B) (C) (D) Gambar 2. 81 Kondisi MCK dengan Sistem Perpipaan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar (A) ; Kondisi IPAL MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar (B) (C); Kondisi Sekitar MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Gambar 2. 82 Peta Sebaran dan Jangkauan IPAL MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar 1 Sumber: Tim Penyusun, 2024 Selain MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar pada Kecamatan Wanarejan Desa Bantar juga ditemukan MCK Kombinasi IPAL Komunal dengan kondisi masih berfungsi dan terawat, digunakan oleh masyarakat untuk mengolah limbah campuran dari MI Ma’arif dan Masjid Jami’ Assa’ad. Aksesibilitas menuju lokasi IPAL dengan kondisi jalan yang mudah dilewati dengan perkerasan paving blok. IPAL ini sebelumnya berfungsi untuk melayani seluruh warga RT 2 RW 11, namun saat ini cakupan latanan IPAL menjadi hanya untuk MI Ma’arif dan Masjid Jami’ Assa’ad. Terdapat bangunan MCK di Halaman | 151 IPAL Komunal Desa Bantar. Kondisi saluran penghubung IPAL dalam kondisi yang baik dan tidak ada kendala. Berikut merupakan dokumentasi kondisi MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar. (A) (B) Gambar 2. 83 Kondisi Sekitar MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar (A) ; Kondisi Sistem Perpipaan MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Berdasarkan penjabaran kondisi 39 SPALD-T pada Kabupaten Cilacap terdapat beberapa SLBM dan IPAL Komunal yang sudah tidak berfungsi dan tidak temukan keberadaan SLBM dan IPAL Komunal, adapun rekapitulasi SLBM dan IPAL Komunal pada Kabupaten Cilacap sebagai berikut. Tabel 2. 14 Rekapitulasi Kondisi SLBM dan IPAL Komunal Di Kabupaten Cilacap No. Nama IPALD Verifikasi IPALD 1 SLBM Desa Adiraja 1 Ada (berfungsi) 2 SLBM Desa Adiraja 2 Tidak ada 3 SLBM Desa Penggalang Ada (berfungsi) 4 SPBM Kelurahan Tambakreja 1 Ada (berfungsi) 5 SPBM Kelurahan Tambakreja 2 Ada (Berfungsi) 6 SPBM Kelurahan Tegalkamulyan Ada (Berfungsi) 7 SPBM Kelurahan Sidakaya Tidak ada 8 SPBM Kelurahan Tambakreja Tidak ada 9 SPBM Kelurahan Cilacap Tidak ada 10 IPAL Kawasan Rusunawa Tegalkamulyan Tidak ada 11 IPAL Kawasan Rusunawa Sidakaya Tidak ada 12 SPBM Kelurahan Kutawaru Tidak ada 13 SPBM Kelurahan Donan Ada (berfungsi) 14 SPBM Kelurahan Kutawaru Tidak ada 15 SPBM Kelurahan Karangtalun Ada (berfungsi) 16 SPBM Kelurahan Tritih Kulon Ada (berfungsi) 17 SPBM Kelurahan Mertasinga Ada (berfungsi) 18 SLBM Desa Jeruklegi Wetan Ada (berfungsi) 19 SLBM Desa Karangpucung Tidak ada 20 SLBM Desa Kedungreja Tidak ada Halaman | 152 No. Nama IPALD Verifikasi IPALD 21 SLBM Desa Kesugihan Kidul 1 Ada (Berfungsi) 22 SLBM Desa Kesugihan Kidul 2 Ada (Berfungsi) 23 SLBM Desa Kesugihan Ada (berfungsi) 24 SLBM Desa Kalisabuk Ada (Berfungsi) 25 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti Ada (Berfungsi) 26 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul Ada MCK 27 IPAL Komunal Desa Kuripan Ada (berfungsi) 28 SLBM Desa Kroya Ada (berfungsi) 29 SLBM Desa Pucung Lor Tidak ada 30 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bajing Tidak ada 31 SLBM Desa Jenang Ada (berfungsi) 32 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari Ada (berfungsi) 33 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean Tidak ada 34 SLBM Desa Mernek Ada (berfungsi) 35 SLBM Desa Mernek Ada (berfungsi) 36 SLBM Desa Karangjati Ada (berfungsi) 37 SLBM Desa Sudagaran Ada (berfungsi) 38 SLBM Desa Sidareja Ada (tidak berfungsi) 39 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar Ada (berfungsi) Sumber: Tim Penyusun, 2024 Dengan penjabaran kondisi SPALD-T, maka didapatkan simpulan potensi dan masalah kondisi SPALD-T di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Kondisi SPALD-T di Kabupaten Cilacap 1) SPALD-T yang ada bangunannya dan berfungsi optimal di Kabupaten Cilacap berjumlah 24 (dua puluh empat) unit; 2) IPALD yang memiliki MCK Komunal dan kombinasi dengan IPAL Komunal dengan kondisi masih berfungsi ada 3 (tiga) unit dari 6 (enam) unit; 3) Kondisi SPALD-T yang berfungsi sudah memenuhi standar teknis pengelolaan limbah. B. Masalah Kondisi SPALD-T di Kabupaten Cilacap di Kabupaten Cilacap 1) SPALD-T yang ada bangunannya dan tetapi tidak berfungsi di Kabupaten Cilacap berjumlah 1 (satu) unit; 2) Terdapat 13 (tiga belas) unit SLBM dan IPAL Komunal yang tidak ditemukan atau tidak ada SLBM dan IPAL Komunalnya ; Halaman | 153 3) Tidak semua SPALD-T prasarana/jalan mudah diakses menggunakan sarana penunjang pengangkut limbah. 2.11. KONDISI PERILAKU BABS Akses sanitasi aman adalah apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T). Rumah tangga di Kabupaten Cilacap dengan akses sanitasi aman sejak tahun 2019 sebesar 0,59%, terus mengalami peningkatan menjadi 1,56% di tahun 2023. Selengkapnya terkait perkembangan rumah tangga akses sanitasi aman di Kabupaten Cilacap tahun 2019-2023 dapat dilihat pada gambar berikut. Gambar 2. 84 Rumah Tangga Dengan Akses Sanitasi Aman (%) di Kabupaten Cilacap Tahun 2019-2023 Sumber: Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2025-2029 Berdasarkan penjelasan gambar rumah tangga dengan akses sanitasi aman di Kabupaten Cilacap tahun 2019-2023, diketahui bahwa saat ini persentase akses sanitasi aman masih rendah. Selain itu, juga terdapat data dari Dokumen RKPD Kabupaten Cilacap Tahun 2024 bahwa Akses layanan air limbah domestik dalam rencana kerja 2021 (kegiatan Pemeliharaan IPLT Kecamatan Jeruklegi) belum bisa dijadikan standar pemenuhan akses layak untuk saat ini karena masih perlu perbaikan IPLT serta fasilitas armada penyedot tinja yang belum memadai. Indikator jiwa yang mengakses jamban yang layak di Halaman | 154 Kabupaten Cilacap tahun 2018-2022 menunjukkan bahwa di tahun 2022 belum 100% penduduk mampu mengakses jamban yang layak. Adapun keterangannya sebagai berikut. Gambar 2. 85 Akses Jamban Layak (%) di Kabupaten Cilacap Tahun 2018- 2022 Sumber: Dokumen RKPD Kabupaten Cilacap Tahun 2024 Berdasarkan penjelasan terkait dengan jiwa yang mengakses jamban yang layak, diketahui bahwa terjadi peningkatan penduduk yang dapat mengakses jamban layak. Kondisi BABS juga diperoleh dari hasil verifikasi lapangan, bahwa masih ditemukan terdapat MCK yang ada di pinggir sungai tanpa adanya proses penampungan limbah tinja, adapun dokumentasinya sebagai berikut. (A) (B) Gambar 2. 86 Titik Lokasi MCK Tanpa Proses Pengolahan Limbah di Kelurahan Cilacap ; Kondisi MCK di Kelurahan Cilacap (B) Sumber: Dokumentasi Survei Lapangan, 2024 Dengan demikian bahwa kondisi BABS masih ada di Kabupaten Cilacap, hal ini dapat menyebabkan lingkungan yang tercemar karena BABS dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, menurunkan kenyamanan, dan menciptakan kondisi hidup yang tidak sehat. Perilaku BABS dapat menyebabkan stigma sosial atau Halaman | 155 ketidaknyamanan dalam masyarakat, mengganggu interaksi sosial, dan mengurangi rasa hormat terhadap kebersihan dan kesehatan publik. Sehingga diperlukan upaya penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kebersihan dan sanitasi dan penyediaan fasilitas untuk membangun fasilitas toilet yang memadai dan memastikan aksesibilitasnya bagi semua lapisan masyarakat. Berdasarkan penjelasan diatas, didapatkan simpulan potensi dan masalah kondisi Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Kondisi Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kabupaten Cilacap 1) Rumah tangga di Kabupaten Cilacap dengan akses sanitasi aman sejak tahun 2019 sebesar 0,59%, terus mengalami peningkatan menjadi 1,56% di tahun 2023 2) Pada tahun 2018-2022 terjadi peningkatan penduduk yang dapat mengakses jamban layak yaitu di tahun 2022 yaitu 94,98., B. Masalah Kondisi Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kabupaten Cilacap 1) Pada tahun 2022 belum 100% penduduk mampu mengakses jamban yang layak; 2) Terdapat MCK yang ada di pinggir sungai tanpa adanya proses pengolahan limbah tinja. 2.12. KONDISI KELEMBAGAAN DAN KELOMPOK MASYARAKAT Kelompok masyarakat kelembagaan pengelola IPALD (Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik) biasanya melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pengelolaan dan pemeliharaan sistem pengolahan air limbah berjalan dengan baik. Secara umum, kelompok masyarakat kelembagaan pengelola IPALD dikelola oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Organisasi Non Pemerintah (NGO), perusahaan swasta, dan komunitas pengguna. Keterlibatan masing-masing kelompok ini dapat bervariasi tergantung pada skala dan lokasi IPALD, serta kebijakan dan peraturan setempat. Halaman | 156 Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Cilacap yang memiliki kelembagaan dan kelompok masyarakat yang hanya 18 (delapan belas) IPALD, pengelolanya antara lain Pemerintah Daerah (Puskesmas), Kelompok Swadaya Masyarakat, dan perusahaan swasta. Hasil verifikasi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) didapatkan 3 (tiga) pengelompokan antara lain KSM Aktif (Dihibahkan kepada Masyarakat Namun Tidak Terverifikasi), KSM Aktif (Tidak terverifikasi), Tidak Ada KSM. Berikut merupakan penjelasan mengenai KSM IPALD di Kabupaten Cilacap.………………………………………………………………... Halaman | 157 Tabel 2. 15 Kelompok Swadaya Masyarakat dan Pengelola IPALD Kabupaten Cilacap No. Nama IPALD Verifikasi IPALD Kelompok Masyarakat Verifikasi KSM 1 SLBM Desa Adiraja 1 Ada (berfungsi) Tidak ada Tidak ada KSM 2 SLBM Desa Adiraja 2 Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM 3 SLBM Desa Penggalang Ada (berfungsi) KSM An-Nur Aktif (tidak terverifikasi, tidak ditemukan bukti penyerahan) 4 SPBM Kelurahan Tambakreja 1 Ada (berfungsi) Tidak Ada Tidak ada KSM 5 SPBM Kelurahan Tambakreja 2 Ada (Berfungsi) Tidak ada Tidak ada KSM 6 SPBM Kelurahan Tegalkamulyan Ada (Berfungsi) LKM Mulya Bahari Tidak aktif 7 SPBM Kelurahan Sidakaya Tidak ada Tidak Ada Tidak ada KSM 8 SPBM Kelurahan Tambakreja Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM 9 SPBM Kelurahan Cilacap Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM 10 IPAL Kawasan Rusunawa Tegalkamulyan Tidak ada Ada (petugas rusunawa) Tidak ada KSM 11 IPAL Kawasan Rusunawa Sidakaya Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM 12 SPBM Kelurahan Kutawaru Tidak ada KSM Bank Sampah Abhipraya Tidak aktif 13 SPBM Kelurahan Donan Ada (berfungsi) LKM Mandiri barokah dan KSM Sehat Selalu Tidak aktif 14 SPBM Kelurahan Kutawaru Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM 15 SPBM Kelurahan Karangtalun Ada (berfungsi) KSM Maju Makmur (Tidak Aktif) Tidak aktif 16 SPBM Kelurahan Tritih Kulon Ada (berfungsi) Tidak ada Tidak ada KSM 17 SPBM Kelurahan Mertasinga Ada (berfungsi) KSM Bakti Manunggal (Sudah Tidak Aktif) Tidak aktif 18 SLBM Desa Jeruklegi Wetan Ada (berfungsi) Tidak ada (dikelola pasar) Tidak ada KSM 19 SLBM Desa Karangpucung Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM Halaman | 158 No. Nama IPALD Verifikasi IPALD Kelompok Masyarakat Verifikasi KSM 20 SLBM Desa Kedungreja Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM 21 SLBM Desa Kesugihan Kidul 1 Ada (Berfungsi) Tidak ada (dikelola oleh pondok pesantren) Tidak ada KSM 22 SLBM Desa Kesugihan Kidul 2 Ada (Berfungsi) Tidak ada (dikelola oleh pondok pesantren) Tidak ada KSM 23 SLBM Desa Kesugihan Ada (berfungsi) Ksm Darulmanaafi (dikelola oleh pondok) Aktif (Dihibahkan, hibah tidak terverifikasi dikarenakan tidak ditemukan bukti penyerahan) 24 SLBM Desa Kalisabuk Ada (Berfungsi) KSM AL FALAH (dikelola pondok) Aktif (Dihibahkan, hibah tidak terverifikasi dikarenakan tidak ditemukan bukti penyerahan) 25 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Menganti Ada (Berfungsi) KSM BAROKAH (pengelola dari masjid) Aktif (tidak terverifikasi, tidak ditemukan bukti dokumennya) 26 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Kuripan Kidul Ada MCK Tidak Ada (dikelola pondok) Tidak ada KSM 27 IPAL Komunal Desa Kuripan Ada (berfungsi) Tidak Ada (masyarakat setempat yang mengurus masjid) Tidak ada KSM 28 SLBM Desa Kroya Ada (berfungsi) KSM Sindoro Sehat Tidak aktif 29 SLBM Desa Pucung Lor Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM 30 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bajing Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM 31 SLBM Desa Jenang Ada (berfungsi) KSM Bina Sehat Lingkungan Tidak aktif 32 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Padangsari Ada (berfungsi) Tidak ada Tidak ada KSM 33 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Pahonjean Tidak ada Tidak ada Tidak ada KSM 34 SLBM Desa Mernek Ada (berfungsi) KSM Guyub Rukun Aktif (tidak terverifikasi, saat ini kepengurusan dipegang oleh kepala RT dan jika ganti kepala RT maka juga Halaman | 159 No. Nama IPALD Verifikasi IPALD Kelompok Masyarakat Verifikasi KSM kepengurusan menjadi hak RT yang baru) 35 SLBM Desa Mernek Ada (berfungsi) KSM Mugi Berkah Aktif (tidak terverifikasi, saat ini kepengurusan dipegang oleh kepala RT dan jika ganti kepala RT maka juga kepengurusan menjadi hak RT yang baru) 36 SLBM Desa Karangjati Ada (berfungsi) KSM Sinar Jati Tidak aktif 37 SLBM Desa Sudagaran Ada (berfungsi) tidak ada (dikelola pengurus masjid) Tidak ada KSM 38 SLBM Desa Sidareja Ada (tidak berfungsi) tidak ada Tidak ada KSM 39 MCK Kombinasi IPAL Komunal Desa Bantar Ada (berfungsi) KSM Al-Huda Bantar (tidak aktif) Aktif, Dihibahkan (tidak terverifikasi, tidak ditemukan bukti penyerahan) Sumber: Tim Penyusun, 2024 Halaman | 160 Berdasarkan penjelasan terkait pengelola IPALD di Kabupaten Cilacap, sudah pernah ada kelembagaan yang terbentuk untuk mengelola IPALD dengan dibentuknya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Namun saat proses implementasi pengelolaannya saat ini tidak sesuai dengan pihak pengelola yang telah terbentuk sebelumnya. Dengan demikian, kelembagaan IPALD di Kabupaten Cilacap perlu dilakukan peninjauan ulang, revisi, atau perbaikan agar kelembagaan atau struktur yang ada dapat sesuai dengan SK yang berlaku. Dengan demikian, didapatkan simpulan potensi dan masalah kondisi kelembagaan dan kelompok masyarakat di Kabupaten Cilacap sebagai berikut: A. Potensi Kondisi Kelembagaan dan Kelompok Masyarakat di Kabupaten Cilacap 1) Sebagian besar SPALD memiliki pengelola dari kelompok masyarakat; 2) Terdapat kesadaran dari kelompok masyarakat untuk mengelola pengolahan air limbah dengan sistem gotong royong; 3) Adanya keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan SPALD. B. B. Masalah Kondisi Kelembagaan dan Kelompok Masyarakat di Kabupaten Cilacap di Kabupaten Cilacap 1) Terdapat SPALD yang tidak memiliki pengelola dari kelompok masyarakat 2) Kelompok masyarakat pengelola SPALD tidak memiliki legalitas hukum; 3) Terdapat kelompok masyarakat SPALD yang tidak aktif; 4) Pengelola SPALD ada yang terdiri perseorangan sehingga dalam pengelolaan air limbah belum optimal. Halaman | 161 BAB 3 ANALISIS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK 3.1. HARMONISASI RENCANA PENGEMBANGAN WILAYAH Harmonisasi rencana pembangunan adalah proses penyesuaian dan integrasi berbagai rencana pembangunan dari tingkat kabupaten sampai tingkat nasional untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih koheren dan efektif. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua rencana tersebut saling mendukung, tidak tumpang tindih, dan berkontribusi pada pencapaian visi pembangunan yang lebih luas. Pada pembahasan ini, akan mengintegrasikan rencana pembangunan wilayah dalam penyelenggaraan sistem pengolahan air limbah domestik, dengan melibatkan koordinasi, integrasi, dan partisipasi. Rencana pembangunan wilayah pada pembahasan berupa rencana pembangunan yang bersifat nasional, provinsi, dan kabupaten. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) memberikan payung konseptual bagi pembangunan secara spasial. Harmonisasi kebijakan atau rencana pembangunan dalam penyelenggaraan sistem pengolahan air limbah domestik meliputi tujuan, sasaran, jangka waktu kebijakan, serta program prioritas dan strategi dalam penyelenggaraan SPALD serta target kinerja dan lokasi program prioritas. Kebijakan yang menjadi bahan harmonisasi rencana pembangunan untuk penyelenggaraan SPALD di Kabupaten Cilacap antara lain sebagai berikut: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045; 2) Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029; 3) Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Provinsi Jawa Tengah; 4) Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029; Halaman | 162 5) Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2025-2045; 6) Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2025-2029. Secara sinergis harmonisasi rencana pembangunan yang memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan sistem pengolahan air limbah domestik di Kabupaten Cilacap, sebagai berikut: Halaman | 163 Tabel 3. 1 Harmonisasi Rencana Pembangunan Wilayah Penyelenggaraan SPALD Kabupaten Cilacap No. Rencana Pembangunan Tujuan, Sasaran, Jangka Waktu Kebijakan Program Prioritas Kebijakan dan Strategi Target Kinerja Lokasi Program Prioritas 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045