( 1) Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh dinas dan Perangkat Daerah pengguna aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) pembayaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ke kas Daerah atau melalui Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut.
(2)Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal Retribusi dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi disetorkan ke rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sekaligus sebelum pelayanan diberikan.
(5)Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 % (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(6)Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan Surat Teguran.
(3)Pemungutan retribusi parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme kerja sama daerah.
(4)Mekanisme kerja sama daerah dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.