BABI KETENTUANUMUM PERATURANBUPATI TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN PERCEPATANPELAYANANPERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGI MASYARAKATBERPENGHASILANRENDAH. MEMUTUSKAN:
11.Peraturan Bupati Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Nomor 2).
10.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 68); Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); Menetapkan
(1)Pemberian pembebasan Retribusi hanya diberikan terhadap Retribusi persetujuan bangunan gedung.
(2)Pemberian pembebasan Retribusi dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau permohonan Wajib Retribusi.