Peraturan Bupati ini mulai berlarfu pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuirrya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon. Ditetapkan di Sumber pada tanggal 9 Juli 2025 BUPATI CIREB0N, ITD IMRON LAMPIRAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 BABI PENDAHULUAN Pembangunan merupakan proses transformasi menuju tatanan kehidupan yang lebih baik dengan melibatkan atau memanfaatkan seluruh sumber daya daerah. Pembangunan daerah diselenggarakan melalui implementasi berbagai kebijakan menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sebagai tujuan yang multi dimensi, kesejahteraan diwujudkan dalam aspek ekonomi yang bersejajaran dengan aspek sosial, budaya, kemanusiaan, dan lingkungan hidup secara keberlaniutan. Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Cirebon yang lebih baik secara efektif dan efisien maka pembangunan direncanakan dengan memerhatikan berbagai kaidah, baik dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan. Selanjutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan perencanaan pembangunan ini merupakan awal dari proses siklus pelaksanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;
3.Perencanaan pembangunan Daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
4.Perencanaan pembangunan Daerah mengintegrasikan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan Daerah;
5.Perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional;
6.Perencanaan pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif[ efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan dapat membangun framework manajemen risiko, mengidentifikasi, mengantisipasi dan mengelola ketidakpastian yang akan terjadi dimasa depan. Manajemen risiko merupakan proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko Organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi. Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah dan mengidentifikasi, menganalisa dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko di lingkungan pemerintah daerah. Dalam melakukan manajemen Risiko, bukan hanya identifikasi risiko dan penilaian risiko. Namun setelah dilakukan identifikasi dan penilaian risiko dilakukan mitigasi risiko yaitu langkah untuk melakukan pencegahan terhadap risiko yang telah diidentifikasi, hal ini dilakukan untuk dapat mengurangi /mpacf atau probabi./i.fy atau mungkin juga untuk mencegah agar risiko tidak terjadi. Dalam melakukan mitigasi risiko terdapat beberapa cara salah satunya adalah penentuan strategi penanganan yang terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu menerima risiko, transfer risiko, mengurangi risiko, dan menghindari risiko. Manajemen risiko di Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon djlaksanakan sebelum penyusunan RKPD Tahun 2026, yang penyusunannya mengikuti 5 (lima) unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. BUPATI CIREBON, ITD IMRON dapat membangun framework manajemen risikoL mengidentifikasit mengantisipasi dan mengelola ketidakpastian yang akan terjadi dimasa depan. Manajemen risiko merupakan proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko Organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi. Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah dan mengidentifikasi, menganalisa dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko di lingkungan pemerintah daerah. Dalam melakukan manajemen Risiko, bukan hanya identifikasi risiko dan penilaian risiko. Namun setelah dilakukan identifikasi dan penilaian risiko dilakukan mitigasi risiko yaitu langkah untuk melakukan pencegahan terhadap risiko yang telah diidentifikasi, hal ini dilakukan untuk dapat mengurangi /mpacf atau probab/.//.fy atau mungkin juga untuk mencegah agar risiko tidak terjadi. Dalam melakukan mitigasi risiko terdapat beberapa cara salah satunya adalah penentuan strategi penanganan yang terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu menerima risiko, transfer risiko, mengurangi risiko, dan menghindari risiko. Manajemen risiko dj Pemerintah Daerah Kabupaten Cjrebon djlaksanakan sebelum penyusunan RKPD Tahun 2026, yang penyusunannya mengikuti 5 (lima) unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian intern. BUPATI CIREBON, TrD IMRON i; IzE r` ii i! ®09 ii;i a a a-0 a®0tD§+?®a iII? 8§:LO i LO !i q iLILaLi ii:i d iEifI:iii?gg!!iici:g! ~ iijii§i3 g a) ad:=a) !=!i=!!: : a 8 =i I-8 £j-§ aiIll§i 9 :gig I cO ± cO §ii! I, 8a?C,Le 0=-5aS! i§ ta iCV I<II=i iiii! h iiii ® !iii§ Ln = a § a ±ES i A: § £ ® =a I, aI 11 h Ii ii =8 gg == i a a a-:C, 8 9 0 i P = 8 a == a a810 ha I iiE ! =I i ur, ii ¢ ii=ii If!a ca ici€I:;ii?ggi!i!.iig! I, i!i-I-:5i: E! = cO a:i !=ii=!I: : a 8•0f€-§ ai:ia 8 gii8 I cO I cO ELL,i!! a' 8:?aro 0i.§§§ ig tD E8N I<II=i iiii£ h. a !Eii§ Ln + J= = a) I) :£g€ i!ii O Ill! rI aI