Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangari Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon. Ditetapkan di Sumber pada tanggal 28 Agustus 2025 BUPATI CIREBON, Ttd. IMRON Diundangkan di Sumber pada tanggal 28 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON, Ttd. HENDRA NIRMALA BERITA DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2025 NOMOR 33 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Kepala Bagian Hukum :S==±T=9=_2 #`kTONO, SH.,M.H. „;i.:<~`,,=Lt~`z;{p.9xpmbina =~¥_$6Z`4`og2oo2121004 11 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAII DAERAII TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH DAERAH Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Standar harga satuan dalam hal ini adalah Standar Harga Satuan Biaya (SHS Biaya) yang disusun berdasarkan standar harga satuan regional dan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, standar biaya umum (SBU) berfungsi sebagai:
a.batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari:
1.Satuan biaya honorarium;
2.Satuan biaya perjalanan dinas dalarn negeri;
3.Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor;
4.Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
b.Satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalarn perencanaan arlggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawabanyang terdiri atas:
1.Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional;
2.Satuan biaya transport perjalanan dinas dalam negeri;
3.Satuan biaya konsumsi rapat; dan
4.Satuan biaya pemeliharaan
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM 1.1. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa Honorarium Pengadaan Barang/LJasa diberikan kepada Pejabat Pengadaan Barang/|Jasa diluar Perangkat UKPBLJ yang telah menerima tunjangan pengelolaan barang/jasa dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) selain Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). er I / -I- -` -/ --,??/`fJ::(:; :-( i #i%j%» ( -"RE,& 0 i;#`ttt\t )t' ,Z t 2\'tt 7(18}((Z^zsY?(ftz / A xp)`'as8,(F# ¥^`()"i:((,i/,,)(%,,-( , ) 4 ti" (, 8.1.02 .02.10.0014. Beban Jasa Konsultansi Berorlentasi LayananlJasa Khusus 1 Belanja JasaKonsultansi Jasa Tools Analitik Media Bulan 20.000.000,00 2 Belanja JasaKonsultansi Jasa Tools Tim Saber Hoaks Bulan 20.790.000,00 Pengertian atau istilah: Orang / Jam Orang / Hari Orang / Bulan Orang / Paket Orang / Kegiatan Orang / Responden Orang / Jar Pelajaran Orang / Objek BUPATI CIREBON, Ttd. IMRON