Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Dairi. Ditetapkan di Sidikalang pada tanggal 12 Maret 2026 BUPATI DAIRI, ttd. VICKNER SINAGA Diundangkan di Sidikalang pada tanggal 12 Maret 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DAIRI, ttd. SURUNG CHARLES LAMHOT BANTJIN BERITA DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2026 N0M0R 3 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR : …… TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAIRI DENGAN KEWENANGAN DESA, RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA, DAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 dan merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026. RKP Desa Tahun 2026 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing- masing desa, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang dituangkan dalam RKP Desa. Program Prioritas Pembangunan Daerah sesuai Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi 2025-2029 dikelompokkan melalui pendekatan Slogan Pembangunan berupa 10 (sepuluh) Program Unggulan yang diuraikan sebagai berikut:
a.indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
b.capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan;
c.standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kebijakan Alokasi APB Desa difokuskan sebagai berikut: A. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
1.Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat a) Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem. Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi sesuai dengan Data Pemerintah sebagai acuan. b) Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah. c) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria: 1) kehilangan mata pencaharian; 2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; 3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; 4) rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau 5) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin. d) Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2.Apabila Data Pemerintah belum tersedia, maka penetapan keluarga penerima manfaat melalui mekanisme: a) Proses Pendataan 1) Perangkat Desa menyiapkan data Desa yang mencakup profil penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas; 2) Pemerintah Desa melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, dengan melibatkan masyarakat Desa dan unsur masyarakat Desa, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal desa; dan 3) Pemerintah Desa melakukan pendataan mulai dari tingkat dusun. b) Proses Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan 1) Pemerintah Desa menghimpun hasil pendataan dari rukun tetangga, rukun warga, dan dusun, untuk kemudian melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima Bantuan Langsung Tunai Desa, hal yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a.mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem untuk diprioritaskan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
b.melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Desa atau data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 2) jika ditemukan keluarga calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, Pemerintah Desa menerbitkan surat keterangan domisili. Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Desa untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. c) Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan 1) Pemerintah Desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa. 2) berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 3) Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat:
b.nama, nomor identitas kependudukan dan alamat calon keluarga penerima manfaat;
c.rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan;
d.jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan
e.kategori keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai berdasarkan hasil Musyawarah Desa. 4) Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. d) Perubahan Keluarga Penerima Manfaat 1) jika terdapat perubahan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, Kepala Desa dapat mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru dengan memperhatikan kriteria yang telah ditentukan; 2) Pemerintah Desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru; 3) dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa khusus; 4) daftar keluarga penerima manfaat yang baru, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; dan 5) Keputusan Kepala Desa mengenai perubahan atas penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
3.Mekanisme Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai. B. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
1.Mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana yang kegiatannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan di Desa, seperti: a) pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti pengadaan alat angkut sampah, pembangunan/ pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara, pengadaan peralatan untuk pemanfaatan sampah/ limbah, pelatihan pengelolaan sampah, limbah padat dan cair bagi masyarakat Desa; b) pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak untuk membeli lahan); c) peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi, seperti pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan berkelanjutan skala Desa; d) pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan, rob, dan naiknya permukaan air laut seperti pembangunan/pemeliharaan sumur bor/sumur pompa, saluran air di lokasi lahan gambut, talud, tanggul pemecah ombak skala Desa, dan perlindungan terumbu karang; e) penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan pelestarian lingkungan Desa serta sosialisasi emisi gas rumah kaca; dan f) kegiatan mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana, meliputi: a) pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, seperti pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah, pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir, penanaman pohon di lahan tandus yang merupakan wilayah Desa dan/atau di lereng dengan struktur beton penahan longsor, dan pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan longsor. b) penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi dan gelombang tinggi, seperti pengadaan bibit dan penanaman bakau, pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai), dan/atau rehabilitasi kawasan bakau. c) kegiatan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. C. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
1.revitalisasi pos kesehatan Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa meliputi pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pos kesehatan Desa serta bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan.
2.pencegahan dan penurunan stunting berupa: a) kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting: 1) remaja putri; 2) calon pengantin; 3) ibu hamil, menyusui, nifas; dan 4) bayi usia 0 (nol) sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan. b) Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran; 2) pemantauan tumbuh kembang balita; 3) pemberian makanan tambahan diutamakan pangan lokal dan diolah sendiri, kaya protein hewani, kaya gizi, kaya vitamin dan mineral, cukup karbohidrat. Pemberian makanan tambahan berupa makanan siap santap dan bergizi dalam bentuk makanan lengkap atau makanan selingan/kudapan:
a.pemberian makanan tambahan lokal pemulihan bagi balita dan ibu hamil merupakan makanan tambahan pangan lokal (makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan menjadi alternatif sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral) yang diberikan untuk meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi pada sasaran, selama belum didanai oleh program atau sumber pendanaan lainnya.
b.pemberian makanan tambahan penyuluhan merupakan makanan tambahan diluar makanan pendamping air susu ibu/makanan keluarga yang dikonsumsi sehari- hari yang diberikan kepada balita usia 6 (enam) bulan sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan berbahan pangan lokal sebagai contoh makanan tambahan yang baik untuk edukasi dalam perbaikan pola konsumsi sesuai gizi seimbang;
c.sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan pemberian makan bayi dan anak (inisiasi menyusui dini, air susu ibu, makanan pendamping air susu ibu dan makanan keluarga bergizi seimbang) serta melengkapi status pemberian imunisasi anak usia 0 (nol) sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan kepada keluarga dalam pelaksanaan imunisasi;
d.pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal; dan
e.kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 3) Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: a) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting; b) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan dan pencegahan perkawinan dini; c) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal; d) sosialisasi dan edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; e) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita; f) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga serta penyediaan akses air minum layak dan aman bagi rumah tangga; g) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 4) Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: a) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa; b) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Desa meliputi sistem informasi Desa dan penyusunan laporan hasil pemantauan cakupan layanan. Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran; c) fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Desa sebagai pra Musyawarah Desa; d) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa; e) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini yang ditunjuk dan ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa; f) penyediaan fasilitas atau alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa untuk kader sesuai kewenangan Desa; dan g) kegiatan tata kelola percepatan penanganan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. c) Pengendalian penyakit menular dan tidak menular berupa promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk tuberkulosis dan masalah kesehatan jiwa. 1) jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular meliputi HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit tropik terabaikan (neglected tropical diseases), dan/atau penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular meliputi kesehatan jiwa, hipertensi, diabetes, penyakit jantung dan penyakit tidak menular lainnya, meliputi:
a.komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat serta kegiatan surveilans berbasis masyarakat;
b.advokasi dan edukasi tentang komunikasi antar personal, pertolongan pertama pada luka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa, pengasuhan positif bagi keluarga;
c.pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat;
d.pengelolaan sanitasi dan air minum yang baik untuk pencegahan penyakit;
e.pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa;
f.penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi wabah penyakit menular/kejadian luar biasa;
g.pembudidayaan dan pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura serta tanaman obat tradisional Desa;
h.kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan Desa, olahraga bersama, Desa tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
i.dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa siaga tuberkulosis meliputi:
1.dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas tuberkulosis seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem;
2.dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien tuberkulosis untuk mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem;
3.dukungan insentif dan peningkatan kapasitas untuk kader;
4.dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan tuberkulosis; dan
5.peningkatan keterampilan pasien dan penyintas tuberkulosis untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas tuberkulosis. 2) kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. d) Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi: 1) komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Desa; 2) pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba; dan 3) kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang berpedoman pada Peraturan Badan Narkotika Nasional sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa. D. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya a) Program ketahanan pangan atau lumbung pangan di Desa dilaksanakan berbasis tematik berdasarkan aspek:
1.Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan di Desa, diantaranya:
a.penyelenggaraan cadangan pangan Desa;
b.pengembangan pekarangan pangan bergizi;
c.pemanfaatan dan pengembangan tanah kas Desa, pembukaan lahan (tidak membeli lahan) untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan terpadu melalui Padat Karya Tunai Desa;
d.penyediaan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
e.pelatihan budidaya dan pengelolaan hasil panen pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
f.pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa melalui Padat Karya Tunai Desa;
g.pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa; dan
h.program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa dan lumbung pangan sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Keterjangkauan Pangan untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa meliputi:
a.pemeliharaan jalan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa; dan
b.program/kegiatan keterjangkauan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya:
a.sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b.peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal;
c.pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal;
d.edukasi, advokasi dan sosialisasi tentang pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Desa; dan
e.program/kegiatan pemanfaatan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. b) Program Swasembada Energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, meliputi:
1.pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel;
2.pengolahan kayu dan limbahnya, seperti sisa kayu, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa;
3.instalasi pengolahan limbah peternakan dan kotoran manusia menjadi biogas/gas alam terbarukan;
4.pembuatan bioetanol dari ubi kayu dan biodiesel dari limbah minyak goreng; dan
5.program/kegiatan swasembada energi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. c) Pelaksanaan program ketahanan pangan atau lumbung pangan dan swasembada energi dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi Desa lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, Koperasi Desa Merah Putih serta kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di Desa. E. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Fokus Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. F. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa a) Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana infrastruktur produktif di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat. b) Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
1.inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
2.partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
3.transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
4.efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
5.swadaya dan swakelola mengutamakan swadaya masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa. c) Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya. d) Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. e) Upah kerja dihitung dengan ketentuan:
1.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
2.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
3.besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
4.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
5.Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan padat karya tunai desa dapat digunakan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. G. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa a) Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, melalui:
1.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti:
a.pembangkit listrik tenaga mikrohidro, biodiesel, panel surya dan tenaga angin;
b.jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c.kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan
3.pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer bagi Desa yang belum memiliki. b) Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa merupakan konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui:
1.akses jaringan internet untuk warga Desa;
2.website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id;
3.penyediaan layanan yang bekerja sama dengan operator internet;
4.pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa serta peningkatan kapasitas literasi digital; dan
5.kegiatan pengembangan desa digital lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. c) Pendataan Desa
1.dana pembekalan;
2.dana transportasi;
3.dana konsumsi;
4.pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 4 (empat) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; dan/atau
5.pulsa internet bulanan. H. Program sektor prioritas lainnya Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa. I. Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa dapat digunakan untuk kegiatan: a) Koordinasi Kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat meliputi:
1.biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet;
2.kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan
3.pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa. b) Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
1.kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi:
a.biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan
b.bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
2.konflik sosial, meliputi:
a.biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi;
b.biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan
c.penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi.
3.bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi:
1.bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana;
2.biaya transportasi Pemerintah Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supra Desa; dan
3.kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial. J. Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa a) protokoler, seperti penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa.
1.pemberian bantuan untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi:
a.bantuan seragam;
b.perlengkapan sekolah; dan
c.piagam atau plakat apresiasi.
2.kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi:
a.perlengkapan olahraga untuk karang taruna;
b.penyelenggaraan acara kesenian di Desa;
c.penyelenggaraan acara adat di Desa; dan
d.penyelenggaraan hari besar keagamaan di Desa.
3.penguatan rasa kebangsaan, persatuan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional antara lain hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya.
4.kegiatan promosi, meliputi:
a.promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau
b.promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa. b) pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi:
1.piagam atau plakat apresiasi; dan
2.penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai). K. Dana Desa dilarang untuk: a) pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa; b) perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten; c) pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa; d) pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); e) menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa; f) menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten; g) membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan h) pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi D. TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
1.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APB Desa, terkait waktu dan tahapan penyusunan hingga penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut: a) pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa; b) rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya (RAB); c) RAB ditandatangani oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan; d) penetapan pelaksana kegiatan dilaksanakan pada saat penyusunan RKP Desa; e) RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir Bulan September 2025; f) RKP Desa sebagai dasar penetapan APB Desa; g) Kepala Desa dan BPD wajib menyepakati bersama rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 paling lambat bulan Oktober 2025; h) Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten Dairi dan Penjabarannya ditetapkan; i) Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan; j) Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 kali dalam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
2.Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan: a) Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran berkenaan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. dalam hal pemerintah kabupaten belum menetapkan besaran dana transfer ke desa maka pemerintah desa dapat menggunakan pagu indikatif dan/atau pagu tahun sebelumnya. pendapatan desa merupakan semua penerimaan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa: 1) Pendapatan Asli Desa (PADes) Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PADes terdiri atas jenis:
a.hasil usaha, antara lain bagi hasil BUM Desa;
b.hasil aset, antara lain tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil asset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa;
c.swadaya, partisipasi dan gotong royong atau penerimaan dari sumbangan masyarakat desa; dan
d.pendapatan asli desa lain, antara lain hasil pungutan desa. 2) Transfer Terdiri atas:
a.Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berpedoman pada Peraturan Bupati yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
b.Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi berpedoman pada Peraturan Bupati;
c.Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD berpedoman pada Peraturan Bupati;
d.Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan bersifat khusus tersebut dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan
e.Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten berasal dari pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum dan khusus yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi dan tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen) berpedoman pada Peraturan Bupati. 3) Pendapatan Lain:
a.penerimaan dari hasil kerja sama desa;
b.penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;
c.penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d.koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan;
e.bunga bank; dan
f.pendapatan lain desa yang sah. Dalam hal Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan terdapat perubahan pendapatan yang bersumber dari dana transfer maka pemerintah desa tetap terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 dengan pemberitahuan kepada Ketua BPD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah desa yang tidak melakukan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. b) Belanja Desa Semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input dan output yang direncanakan merupakan belanja desa. Belanja desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja desa digunakan untuk membiayai kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Dalam penyusunan belanja dalam APB Desa secara rinci menguraikan hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dari sisi belanja yang meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal. Alokasi belanja yang dianggarkan dengan hasil serta output yang akan dihasilkan dalam suatu kegiatan adalah logis dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis Desa. Standar satuan harga mengacu harga satuan Kabupaten sebagai patokan tertinggi. Jika terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari Kabupaten, maka Desa harus menyampaikan alasan yang kuat disertai dengan berita acara survei harga. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APB Desa harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi desa. Pemerintah desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks desa, maupun bidang, sub bidang dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Bidang, sub bidang dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari bidang, sub bidang dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya. Belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
1.paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
a.penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b.pelaksanaan pembangunan desa;
c.pembinaan kemasyarakatan desa; dan
d.pemberdayaan masyarakat desa.
2.paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
a.penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
b.tunjangan dan operasional BPD.
3.Belanja desa digunakan untuk menyelenggarakan kewenangan desa: A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Klasifikasi Bidang Pemerintahan Desa terbagi dalam sub bidang: 1) Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa:
(1)penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa;
(2)penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa;
(3)penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(4)penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/ atribut, listrik /telpon, dll);
(5)penyediaan tunjangan BPD;
(6)penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, perlengkapan perkantoran, perjalanan dinas, dll);
(7)penyediaan insentif/operasional RT/RW;
(8)tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(9)tambahan penghasilan Kades dan perangkat desa tidak berbengkok;
(10)tambahan penghasilan pengelolaan tanah bengkok: pembiayaan untuk kegiatan angka 01, 02, 05, dan 06 paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa. 2) Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa:
(1)penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan;
(2)pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa
(3)pembangunan prasarana kantor Desa;
(4)rehabilitasi gedung prasarana kantor Desa;
(5)peningkatan gedung prasarana kantor Desa. 3) Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan:
(1)pelayanan administrasi umum dan kependudukan (surat pengantar/pelayanan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dll);
(2)penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa;
(3)pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa;
(4)penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil;
(5)pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif;
(6)penyusunan/pendataan/pemutakhiran potensi desa;
(7)penyusunan/pendataan/pemutakhiran monografi desa;
(8)penyusunan/pendataan/pemutakhiran basis data terpadu penduduk miskin; dan
(9)lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan. 4) Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan:
(1)penyelenggaraan musrenbangdes/pembahasan APB Desa (musdes, musrenbangdes/pra-musrenbang des, dll., bersifat reguler);
(2)penyelenggaraan musyawarah desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa);
(3)penyusunan dokumen perencanaan desa RPJMDes/ RKPDes, dll;
(4)penyusunan dokumen keuangan desa (APB Desa/Perubahan APB Desa/LPJ APB Desa, dan seluruh dokumen terkait);
(5)pengelolaan/administrasi/inventarisasi/penil aian asset desa;
(6)Penyusunan kebijakan desa (Perdes/ Perkades, dll., di luar dokumen rencana pembangunan /keuangan);
(7)Penyusunan laporan Kepala Desa/ penyelenggaraan pemerintahan desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat);
(8)pengembangan sistem informasi desa;
(9)koordinasi/kerja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa (antar desa/kecamatan/kabupaten, pihak ketiga, dll.);
(10)dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pengisian anggota BPD dan perangkat desa;
(11)penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa;
(12)koordinasi/kerja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa antar kawasan desa;
(13)koordinasi/kerja sama kawasan pembangunan desa antar kecamatan;
(14)koordinasi/Kerja sama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Antar Desa antar Kabupaten;
(15)koordinasi/kerja sama kawasan;
(16)kerjasama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa pihak ketiga; dan
(17)lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan. 5) Sub Bidang Pertanahan:
(1)sertifikasi tanah kas desa;
(2)administrasi pertanahan (pendaftaran tanah, dan pemberian registrasi agenda pertanahan);
(3)fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin;
(4)mediasi konflik pertanahan;
(5)penyuluhan pertanahan;
(6)administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB);
(7)penentuan/penegasan batas tanah desa;
(8)pembangunan batas/patok tanah kas desa;
(9)pembangunan batas/patok antar desa; dan
(10)lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan yang menjadi kewenangan desa. B. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Klasifikasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Pendidikan :
(1)penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah non-formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional, dll.);
(2)dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dll.);
(3)penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
(4)pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan/ taman bacaan desa/sanggar belajar milik Desa;
(5)pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik Desa;
(6)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pen gadaansarana/prasarana/alat peraga edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah non-formal milik Desa;
(7)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/sanggar belajar milik desa;
(8)pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan bukubuku bacaan, honor penjaga untuk perpustakaan/taman bacaan desa);
(9)pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
(10)dukungan pendidikan bagi siswa miskin/ berprestasi;
(11)penyelenggaraan Madrasah non-formal milik Desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional, dll.);
(12)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pen gadaan sarana/prasarana Madrasah non non- formal milik Desa;
(13)pemeliharaan sarana dan prasarana Madrasah non-formal milik Desa;
(14)rehabilitasi sarana prasarana perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar milik Desa;
(15)peningkatan sarana prasarana perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar milik Desa, rehabilitasi sarana/prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ milik Desa, peningkatan sarana/prasarana /Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ milik Desa;
(16)pengadaan sarana/prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ milik Desa; dan
(17)lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan. 2) Sub Bidang Kesehatan:
(1)penyelenggaraan pos kesehatan desa (PKD)/polindes milik desa (obat-obatan, tambahan insentif bidan desa/perawat desa, penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dst);
(2)penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibuhamil, kelas lansia, insentif kader posyandu);
(3)penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll);
(4)penyelenggaraan desa siaga kesehatan;
(5)pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Desa;
(6)pengasuhan bersama atau bina keluarga balita (BKB);
(7)pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
(8)pemeliharaan sarana/prasarana posyandu/ polindes/PKD;
(9)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pen gadaan sarana /prasarana posyandu/ polindes/PKD;
(10)pemeliharaan/pengadaan sarana/prasarana Posbindu;
(11)penyelenggaraan Posbindu (PIK Remaja, Insentif kader Posbindu);
(12)operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
(13)rehabilitasi Sarana/Prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD;
(14)peningkatan sarana/ prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD;
(15)pengadaan sarana/ prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD;
(16)penyelenggaraan PPKBD dan Sub PPKBD (Pendataan, Insentif kader Posbindu); dan
(17)lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan. 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang:
(1)pemeliharaan jalan Desa;
(2)pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/ gang;
(3)pemeliharaan jalan usaha tani;
(4)pemeliharaan jembatan milik Desa;
(5)pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong- gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain);
(6)pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan;
(7)pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik Desa;
(8)pemeliharaan embung milik Desa;
(9)pemeliharaan monumen/gapura/batas desa
(10)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pen gerasan jalan desa;
(11)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pen gerasan jalan lingkungan permukiman/gang;
(12)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ pengerasan jalan usaha tani;
(13)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jembatan milik desa;
(14)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain);
(15)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/ balai kemasyarakatan;
(16)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik Desa/petilasan;
(17)pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial Desa;
(18)penyusunan dokumen perencanaan tata ruang Desa;
(19)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan embung Desa;
(20)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan monumen/gapura/batas Desa;
(21)rehabilitasi / peningkatan / pengerasan jalan Desa;
(22)rehabilitasi/peningkatan / pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang;
(23)rehabilitasi/peningkatan/ pengerasan jalan usaha tani;
(24)rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik Desa;
(25)rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain);
(26)rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan;
(27)pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa;
(28)rehabilitasi/peningkatan Embung Desa;
(29)rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/ batas Desa; dan
(30)lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. 4) Sub Bidang Kawasan Permukiman:
(1)dukungan pelaksanaan program pembangunan /rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll.);
(2)pemeliharaan sumur resapan milik desa;
(3)pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan /sumur bor, dll);
(4)pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dll.);
(5)pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong- gorong, selokan, parit, dll., di luar prasarana jalan);
(6)pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll.;
(7)pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dll.);
(8)pemeliharaan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga);
(9)pemeliharaan taman/taman bermain anak milik desa;
(10)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan;
(11)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dll);
(12)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dll);
(13)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dll., diluar prasarana jalan);
(14)pembangunan / rehabilitas / peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll;
(15)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dll);
(16)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga);
(17)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan taman/taman bermain anak milik desa;
(18)pemugaran/rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN;
(19)pembangunan jamban individu bagi keluarga kurang mampu;
(20)rehabilitasi fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman;
(21)peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman;
(22)rehabilitasi sumber air bersih milik Desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dll);
(23)peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/ sumur bor, dll);
(24)rehabilitasi/peningkatan sumur resapan;
(25)rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga);
(26)rehabilitasi / peningkatan taman / taman bermain anak milik desa; dan
(27)lain-lain kegiatan sub bidang kawasan pemukiman. 5) Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup:
(1)pengelolaan hutan milik desa;
(2)pengelolaan lingkungan hidup desa;
(3)pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadara n tentang lingkungan hidup dan kehutanan;
(4)lain-lain kegiatan sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup. 6) Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika:
(1)pembuatan rambu-rambu di jalan Desa;
(2)penyelenggaraan informasi publik desa (pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APB Desa untuk warga, dll.);
(3)pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa;
(4)lain-lain kegiatan sub bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika. 7) Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral:
(1)pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa;
(2)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa;
(3)rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa; dan
(4)lain-lain kegiatan sub bidang energi dan sumber daya mineral. 8) Sub Bidang Pariwisata:
(1)pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik desa;
(2)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik;
(3)pengembangan pariwisata tingkat desa;
(4)rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa; dan
(5)lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata. C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Klasifikasi Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat:
(1)pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli, dll);
(2)penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemerintah desa (Satlinmas desa);
(3)koordinasi pembinaan ketenteraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) skala lokal desa;
(4)pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa;
(5)penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa;
(6)bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin;
(7)pelatihan/ penyuluhan/ sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat;
(8)lain-lain kegiatan sub bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. 2) Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan:
(1)pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa;
(2)pengiriman kontingen group kesenian dan kebudayaan sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten;
(3)penyelenggaraan festival kesenian, adat/ kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll.) tingkat desa;
(4)pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa;
(5)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/ keagamaan milik desa;
(6)pembinaan dan pelestarian perilaku tata karma; dan
(7)lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan. 3) Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga:
(1)pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten;
(2)penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan, dll) tingkat desa;
(3)penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olah raga tingkat desa;
(4)pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa;
(5)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa;
(6)pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/ klub olah raga; dan
(7)lain-lain kegiatan sub bidang kepemudaan dan olah raga. 4) Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat:
(1)pembinaan lembaga adat;
(2)pembinaan LPMD;
(3)pembinaan PKK;
(4)pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
(5)lain-lain kegiatan sub bidang kelembagaan masyarakat. D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa: Klasifikasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Kelautan dan Perikanan:
(1)pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik desa;
(2)pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa;
(3)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa;
(4)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa;
(5)bantuan perikanan (bibit/pakan/dst);
(6)pelatihan/bimbingan teknis/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan; dan
(7)lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan. 2) Sub Bidang Pertanian dan Peternakan:
(1)peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll);
(2)peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll);
(3)penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, dll);
(4)pemeliharan saluran irigasi tersier/sederhana;
(5)pelatihan/bimbingan teknis/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/ peternakan;
(6)pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana;
(7)pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk peternakan; dan
(8)lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan. 3) Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa:
(1)peningkatan kapasitas kepala desa;
(2)peningkatan kapasitas perangkat desa;
(3)peningkatan kapasitas BPD;
(4)peningkatan peran serta masyarakat melalui musyawarah desa dalam penentuan kebijakan pemerintahan Desa;
(5)lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa. 4) Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga:
(1)pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan;
(2)pelatihan/penyuluhan perlindungan anak;
(3)pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas);
(4)lain-lain kegiatan sub bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 5) Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM):
(1)pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/ KUD/UMKM;
(2)pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi;
(3)pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non- pertanian;
(4)pengembangan produk unggulan desa;
(5)pengembangan produk unggulan kawasan Desa; dan
(6)lain-lain kegiatan sub bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. 6) Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
(1)pembentukan BUM Desa (persiapan dan pembentukan awal BUM Desa);
(2)pelatihan pengelolaan BUM Desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh desa);
(3)peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa (pelatihan yang dilaksanakan di luar Desa); dan
(4)lain-lain kegiatan sub bidang penanaman modal. 7) Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian:
(1)pemeliharaan pasar desa/kios milik desa;
(2)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa;
(3)pengembangan industri kecil tingkat desa;
(4)pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampin g an kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll);
(5)rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa;
(6)fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll);
(7)lain-lain kegiatan sub bidang perdagangan dan perindustrian. E. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Klasifikasi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Penanggulangan Bencana
(1)Penanggulangan Bencana Belanja Tak Terduga ▪ pembentukan Pos Desa/Dusun/RW/RT; ▪ sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di Desa, antara lain kantor desa, posyandu, PAUD, polindes, sekolah, jembatan, taman, lapangan, sarana ibadah, dan area publik lainnya; ▪ membuat bilik disinfektan untuk keluar/masuk desa/ dusun/perumahan; ▪ pelaksanaan dan pembuatan bahan sosialisasi; ▪ penyediaan alat pelindung diri, masker, dan lain sebagainya; ▪ penyediaan antiseptik (handsanitizer)/ disinfektan; ▪ pendataan kondisi warga desa dan penduduk sementara/pemudik; ▪ penyediaan obat-obatan desa; ▪ penyiapan ruang isolasi/karantina mandiri untuk pendatang; ▪ bantuan pangan (sembako) bagi masyarakat dalam isolasi/karantina mandiri; ▪ penyediaan peralatan cuci tangan (wastafel) di beberapa lokasi di desa beserta sabun cuci; ▪ pemakaman sesuai protokol Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan; ▪ penyerapan untuk tenaga kerja padat karya tunai; ▪ dan lain-lain sesuai kebutuhan Desa. 2) Sub Bidang Keadaan Darurat Keadaan Darurat Belanja Tak Terduga (untuk pelaksanaan kegiatan yang dikarenakan adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat) 3) Sub Bidang Keadaan mendesak Keadaan Mendesak Belanja Tak Terduga ▪ Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin dan rentan (sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku); ▪ Kegiatan lain-lain sesuai kebutuhan desa. 4) Belanja Desa terdiri dari:
a.Belanja Pegawai : 1) digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD; 2) belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan; 3) pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa dan kemampuan APB Desa.
b.Belanja Barang/Jasa : 1) Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 2) Belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk :
(1)operasional pemerintah desa;
(2)pemeliharaan sarana prasarana desa;
(3)kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
(4)operasional BPD;
(5)pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat. 3) Pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2) .(5) dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan desa.
c.Belanja Modal: Merupakan pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset dan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
d.Belanja Tak Terduga: Merupakan belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala local Desa dengan ketentuan:
(1)bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
(2)tidak diharapkan terjadi berulang; dan
(3)berada di luar kendali pemerintah desa. c) Pembiayaan Desa Pembiayaan desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas kelompok :