Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Dairi. Ditetapkan di Sidikalang pada tanggal 18 Februari 2025 Pj. BUPATI DAIRI, ttd. SURUNG CHARLES LAMHOT BANTJIN Diundangkan di Sidikalang pada tanggal 18 Februari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DAIRI, ttd. JONNY HUTASOIT BERITA DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2025 N0M0R 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR : 5 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAIRI DENGAN KEWENANGAN DESA, RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA, DAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 dan merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025. RKP Desa Tahun 2025 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing desa, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang dituangkan dalam RKP Desa. Adapun prioritas pembangunan daerah Kabupaten Dairi tahun 2025 dalam rangka mewujudkan keberhasilan arah kebijakan tahunan Kabupaten Dairi yang termuat dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025-2026, dengan tema Pembangunan Tahun 2025 yaitu percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan infrastruktur dan optimalisasi tata kelola Pemerintahan yang dijabarkan dalam strategi dan arah kebijakan serta program prioritas pembangunan sebagai berikut:
a.Strategi dan Arah Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia No Sasaran Strategi Arah Kebijakan
1.Meningkatnya pemerataan kualitas pendidikan Meningkat Layanan Mutu Pendidikan
1.Pemenuhan dan pemerataan kebutuhan guru
2.Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan
3.Pemenuhan dan pemerataan cakupan akses pelayanan Pendidikan Peningkatan literasi masyarakat dan kualitas layanan perpustakaan
1.Peningkatan kapasitas SDM pengelola perpustakaan
2.Peningkatan minat baca masyarakat
3.Peningkatan pengembangan pepustakaan berbasis digital Peningkatan prestasi olahraga dan Kualitas pembangunan Kepemudaan
1.Peningkatan kualitas atlet dan tenaga keolahragaan
2.Peningkatan sarana dan prasarana olahraga
3.Peningkatan daya saing kepemudaan
2.Meningkatnya Derajat Kesehatan Peningkatan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat
1.Peningkatan ketersediaan sarana prasarana dan SDM kesehatan yang berkualitas
2.Peningkatan pelayanan kesehatan pada ibu, bayi dan balita
3.Peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan yang mudah cepat dan setara
4.Peningkatan kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
5.Optimalisasi advokasi, komunikasi informasi, dan edukasi tentang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi Penurunan 1. Penurunan angka angka kesakitan kesakitan menular dan tidak menular
2.Penguatan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) Peningkatan perbaikan gizi Masyarakat
1.Peningkatan pemenuhan gizi masyarakat
2.Peningkatan edukasi penanganan dan pencegahan stunting
3.Meningkatnya Pembangunan Gender dan Perlindungan Anak Peningkatan Peranan Perempuan dalam pembangunan
1.Peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan
2.Peningkatan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada Perangkat Daerah Peningkatan pendampingan dan perlindungan perempuan dan anak
1.Peningkatan kapasitas SDM lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak
2.Peningkatan fasilitas penanganan dan pendampingan perempuan dan anak
b.Strategi dan Arah Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat No Sasaran Strategi Arah Kebijakan
1.Menurunnya tingkat kemiskinan Peningkatan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
1.Peningkatan Penanganan penanggulangan kemiskinan
2.Peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar bagi individu miskin dan kelompok rentan Peningkatan pelayanan pemberdayaan sosial
1.Peningkatan penyandang PMKS memperoleh jaminan dan bantuan perlindungan sosial tepat sasaran Peningkatan pelayanan rehabilitasi sosial
1.Peningkatan kualitas validasi pendataan disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis Peningkatan penanganan korban bencana alam dan bencana sosial
1.Peningkatan perlindungan sosial pasca bencana alam dan bencana sosial, saat dan pasca tanggap darurat
2.Menurunnya Tingkat Peningkatan Kualitas dan
1.Penyusunan rencana penyelenggaraan pelatihan Pengangguran Terbuka Kompetensi tenaga kerja kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar
2.Penyediaan kebutuhan sarana prasarana balai latihan kerja
3.Meningkatnya kesejahteraan petani Peningkatan produktivitas pertanian
1.Peningkatan kualitas dan pembangunan infrastruktur pertanian dan jaringan irigasi pertanian
2.Peningkatan penggunaan teknologi dan inovasi sektor pertanian
3.Peningkatan bantuan alsintan yang tepat sasaran dan tepat guna bagi petani
4.Peningkatan bantuan benih/bibit unggul dan pupuk pertanian
5.Peningkatan kualitas pengendalian Hama
6.Penyakit dan bencana pertanian
7.Penurunan alih fungsi lahan Peningkatan kualitas SDM dan kelembagaan pertanian
1.Peningkatan kualitas petani dalam penguasaan teknologi pertanian
2.Peningkatan kualitas penyuluh pertanian
3.Peningkatan pemberdayaan kelembagaan petani Peningkatan nilai tambah sektor pertanian
1.Peningkatan skill petani dalam pengolahan hasil pertanian
2.Peningkatan fasilitas teknologi pengolahan hilirisasi produk pertanian Peningkatan penyelenggaraan ketahanan pangan
1.Penyediaan data neraca bahan makanan dan data cadangan pangan yang berkualitas Peningkatan ketersediaan pangan
1.Peningkatan pemanfaatan lahan pekarangan
2.Pembangunan Infrastruktur lumbung pangan Peningkatan penanganan kerawanan pangan
1.Peningkatan sosialisasi tentang konsumsi makanan B2SA (Berimbang, Bergizi, Sehat dan Aman)
2.Belum optimalnya penanganan dan pengawasan keamanan pangan
4.Meningkatnya pertumbuhan sektor industri dan perdagangan Peningkatan akses dan kapabilitas KUKM
1.Peningkatan pengembangan koperasi
2.Peningkatan KUKM berbasis digital Peningkatan kualitas produk IKM
1.Peningkatan sarana dan prasarana produksi IKM
2.Peningkatan pemasaran produk unggulan daerah
3.Pemberdayaan dan penguatan kapasitas SDM IKM
5.Meningkatnya Pertumbuhan Investasi Meningkatnya Pertumbuhan Investasi
1.Peningkatan penerbitan perizinan dan non perizinan sesuai dengan standar pelayanan
2.Peningkatan pengelolaan data dan sistem informasi perizinan dan non perizinan Meningkatnya Pertumbuhan Investasi
1.Peningkatan pelaksanaan kemudahan investasi
2.Peningkatan ketersediaan informasi peluang potensi investasi
3.Peningkatan promosi investasi
8.Meningkatnya kualitas sektor pariwisata Peningkatan pengembangan destinasi wisata
1.Peningkatan pemasaran pariwisata
2.Peningkatan pengembangan ekonomi kreatif
3.Peningkatan pelestarian kebudayaan daerah
c.Strategi dan Arah Kebijakan Peningkatan Kualitas Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan No Sasaran Strategi Arah Kebijakan
1.Meningkatnya kualitas dan kuantitas infrastruktur Peningkatan kualitas dan kualitas infrastrukur daerah
1.Peningkatan kualitas dan kuantitas jalan
2.Peningkatan pengelolaan sumber daya air
3.Peningkatan penyediaan air minum/bersih
4.Peningkatan penyelenggaraan bangungan /gedung dan lingkungan
5.Peningkatan penyusunan dan pemanfataan dokumen penataan ruang
6.Peningkatan penyelenggaraan bina konstruksi
7.Peningkatan akses rumah layak huni
8.Peningkatan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas
9.Peningkatan pengelolaan air limbah/sanitasi
10.Peningkatan koordinasi pemanfaatan tanah/lahan Peningkatan kualitas lingkungan permukiman
1.Peningkatan penanganan rumah dan kawasan permukiman kumuh
2.Peningkatan rumah tangga yang memiliki akses terhadap air minum layak berkelanjutan
3.Peningkatan rumah tangga yang memiliki akses sanitasi
2.Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup Peningkatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup
1.Peningkatan upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup Peningkatan penanganan lahan kritis
1.Peningkatan upaya penanganan lahan kritis
3.Meningkatnya Ketangguhan Bencana Peningkatan Penanggulangan Bencana
1.Peningkatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana pada masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana
2.Peningkatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan pada masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana
3.Peningkatan Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana pada masyarakat
4.Peningkatan Pelayanan Pasca bencana pada masyarakat
5.Peningkatan penanganan pemadam kebakaran
d.Strategi dan Arah Kebijakan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Berkualitas dan Inovatif No Sasaran Strategi Arah Kebijakan
1.Meningkatnya tata kelola pemerintahan bebasis digital, kolaboratif, dan akuntabel Peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah
1.Peningkatan koordinasi antar perangkat daerah
2.Peningkatan kualitas pengendalian internal pemerintah dalam pencapaian target yang telah ditentukan
3.Peningkatan penerapan cascading kinerja Peningkatan kualitas pelayanan publik
1.Peningkatan efektifitas pelaksanaan standar pelayanan
2.Peningkatan pelayanan publik di kecamatan Peningkatan kualitas kebijakan pemerintah daerah
1.Peningkatan turunan Peraturan Pemerintah ke dalam Peraturan Daerah dan kebijakan daerah
2.Peningkatan efektifitas pengendalian kebijakan pemerintah
3.Peningkatan kapasitas SDM perumus kebijakan daerah Peningkatan tata Kelola keuangan dan barang milik daerah
1.Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
2.Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan Pengelolaan Keuangan Daerah Peningkatan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti
1.Peningkatan monitoring tindak lanjut hasil Pemeriksaan Peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan daerah
1.Peningkatan pengawasan dan pembinaan perangkat daerah
2.Peningkatan pendampingan dalam penegakan integritas Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung kinerja pemerintahan
1.Peningkatan koordinasi antar perangkat daerah dan stakeholder dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
2.Penyusunan arsitektur SPBE daerah Paningkatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik
1.Peningkatan efektivitas penerapan standar kerja baku pengelolaan pengaduan dan pelayanan informasi Masyarakat
2.Peningkatan pengelolaan sumber daya komunikasi publik
3.Peningkatan penyebarluasan informasi dan komunikasi publik Peningkatan penyelenggaraan satu data Indonesia
1.Peningkatan kualitas ketersediaan Data Statistik Sektoral Peningkatan mutu pengelolaan arsip
1.Peningkatan pengelolaan arsip secara baku Peningkatan akses layanan arsip
1.Peningkatan pemanfaatan arsip Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan integritas aparatur pemerintah desa
1.Peningkatan kualitas SDM penyelenggara pemerintahan desa
2.Peningakatan pengelolaan keuangan dan aset desa Peningkatan sarana prasarana desa
1.Peningkatan pemanfaatan dana desa Peningkatan peran kelembagaan masyarakat terhadap pembangunan desa
1.Peningkatan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam kelembagaan desa
2.Meningkatnya kualitas SDM Aparatur yang Professional Peningkatan kualitas pelaksanaan sistem merit manajemen ASN
1.Peningkatan kualitas manajemen kepegawaian daerah
2.Peningkatan kualitas pengembangan kompetensi aparatur
e.Program Prioritas Pembangunan Kabupaten Dairi Tahun 2025 No. Program Prioritas
1.program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan kemandirian pangan
2.program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat
3.program penanganan kerawanan pangan
4.program pengelolaan perikanan budidaya
5.program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian;
6.program pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
7.program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian
8.program penyuluhan pertanian
9.program perencanaan lingkungan hidup
10.program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
11.program pengelolaan keanekaragaman hayati (kehati)
12.program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3)
13.program pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH)
14.program pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal dan hak mha yang terkait dengan PPLH
15.program peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat
16.program penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat
17.program pengelolaan persampahan
18.program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja
19.program penempatan tenaga kerja
20.program hubungan industrial
21.program promosi penanaman modal
22.program pelayanan penanaman modal
23.program pengendalian pelaksanaan penanaman modal
24.program pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal
25.program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan
26.program pengembangan kapasitas daya saing keolahragaan dinas pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga
27.program pengembangan kebudayaan
28.program pengembangan kesenian tradisional
29.program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya
30.program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata
31.program pemasaran pariwisata
32.program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
33.program pengawasan dan pemeriksaan koperasi
34.program pendidikan dan latihan perkoperasian
35.program pemberdayaan usaha menengah,usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM)
36.program peningkatan sarana distribusi perdagangan
37.program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
38.program pengembangan ekspor
39.program standardisasi dan perlindungan konsumen
40.program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri
41.program perencanaan dan pembangunan industri B. PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 didasarkan prinsip- prinsip sebagai berikut:
1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di desa berdasarkan urusan dan kewenangan desa;
2.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
4.partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat;
5.memperhatikan azas keadilan dan kepatutan; dan
6.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 yaitu terkait dengan pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunan APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
1.indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
2.capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan;
3.standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kebijakan Alokasi APB Desa difokuskan sebagai berikut: A. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa
1.Kemiskinan Ekstrem Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial. Berdasarkan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2025 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, salah satunya dalam bentuk tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0% (nol persen). Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu: a) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b) peningkatan pendapatan masyarakat; dan c) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan upaya untuk mengurangi beban pengeluaran.
2.Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem. Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi sesuai dengan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Mekanisme penetapan keluarga penerima manfaat sebagai berikut: a) Proses Pendataan: 1) Perangkat Desa menyiapkan data Desa yang mencakup profil penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas; 2) Pemerintah Desa melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, dengan melibatkan masyarakat Desa dan unsur masyarakat Desa, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal desa; dan 3) Pemerintah Desa melakukan pendataan mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, dan dusun. b) Proses Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan: 1) Pemerintah Desa menghimpun hasil pendataan dari rukun tetangga, rukun warga, dan dusun, untuk kemudian melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima Bantuan Langsung Tunai Desa, hal yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a.mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem untuk diprioritaskan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
b.melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh desa atau data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. 2) jika ditemukan keluarga calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, Pemerintah Desa menerbitkan surat keterangan domisili. Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Desa untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. c) Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan: 1) Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa. 2) berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 3) Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat:
a.nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat;
b.rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan;
c.jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan
d.kategori keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (desil 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kriteria khusus atau hasil Musyawarah Desa). 4) Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
d.Perubahan Keluarga Penerima Manfaat: 1) jika terdapat perubahan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, Kepala Desa dapat mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru dengan memperhatikan kriteria yang telah ditentukan. 2) Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru. 5) dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa khusus. 6) daftar keluarga penerima manfaat yang baru ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dan 7) Keputusan Kepala Desa mengenai perubahan atas penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
3.Mekanisme Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai dan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa.
4.Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan oleh:
a.Badan Permusyawaratan Desa;
b.Camat; dan
c.Inspektorat. Monitoring dapat dilakukan pada triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga dan triwulan keempat. B. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim
1.Tujuan penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim: a) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak Perubahan Iklim dan pentingnya mitigasi serta adaptasi; b) membangun kapasitas masyarakat Desa untuk adaptasi dan mitigasi dalam menghadapi risiko Perubahan Iklim melalui pelatihan dan penerapan teknologi ramah lingkungan; c) meningkatkan ketahanan lingkungan Desa melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan; d) mengurangi emisi karbon dan risiko bencana melalui inisiatif hijau, teknologi adaptif, serta kegiatan-kegiatan mitigasi; e) memperkuat kerjasama antar-pemangku kepentingan Desa dalam mitigasi dan adaptasi Perubahan Iklim; dan f) mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan dan praktik- praktik pertanian yang berkelanjutan.
2.Komponen penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim meliputi: a) Adaptasi Dampak Perubahan Iklim; b) Mitigasi Perubahan Iklim; dan c) pengembangan Desa ramah lingkungan.
3.Adaptasi Dampak Perubahan Iklim, meliputi: a) pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, seperti: b) pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah; c) pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/sumber air bersih skala Desa; d) pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir; e) penanaman pohon di lahan tandus yang merupakan wilayah Desa dan/atau di lereng dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan); f) pembuatan hutan bambu; g) pemeliharaan daerah sekitar mata air dan danau skala Desa; h) pembuatan terasering; i) pembangunan talud; j) pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan longsor; dan/atau k) pembangunan/pemeliharaan sistem pengelolaan air berkelanjutan (sumur resapan dan tadah hujan) skala Desa.
4.penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi dan gelombang tinggi, seperti: a) pembuatan/pemeliharaan talud skala Desa; b) pembuatan/pemeliharaan tanggul pemecah ombak skala Desa; c) pengadaan bibit dan penanaman bakau; d) pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai); e) perlindungan terumbu karang; dan/atau f) rehabilitasi kawasan bakau.
5.pengendalian penyakit terkait dampak Perubahan Iklim, seperti: a) perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya wabah penyakit; dan/atau b) pengadaan/pemeliharaan peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam penampung air.
6.kegiatan Adaptasi Dampak Perubahan Iklim lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. a) Mitigasi Perubahan Iklim, meliputi: a) pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti; b) pengadaan alat angkut sampah seperti gerobak pengangkut sampah; c) pembangunan/pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara; d) pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (misal: pembuatan pupuk organik, mesin cacah); e) penyediaan tempat sampah terpilah; f) peralatan pembuatan kompos padat dan/atau cair; g) pengadaan peralatan pengolahan jerami padi; dan/atau h) pelatihan pengelolaan sampah, limbah padat dan cair bagi masyarakat Desa.
2.penggunaan energi baru terbarukan serta konservasi dan penghematan energi skala Desa, seperti: a) pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro; b) pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, tenaga angin, dan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel; dan c) pembangunan/pemeliharaan instalasi pengolahan limbah pertanian, peternakan, dan sampah rumah tangga untuk biogas.
3.pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak untuk membeli lahan);
4.peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi, seperti: a) perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Desa yang dikelola secara berkelanjutan; b) pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan secara berkelanjutan; c) penghijauan (reboisasi), pengkayaan tanaman hutan, praktik wanatani (agroforestri); dan d) pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan/atau bambu.
5.pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, seperti: a) pembangunan/pemeliharaan sumur bor/sumur pompa; dan b) pembangunan/pemeliharaan saluran air di lokasi lahan gambut.
6.penyusunan komunikasi, informasi dan edukasi tentang kebijakan terkait pelestarian lingkungan Desa, seperti: a) pembatasan penebangan pohon dan pembukaan hutan; b) larangan pembakaran hutan; c) pembatasan pertanian berpindah; d) pemberian sanksi bagi perusak hutan; dan e) larangan pembuangan limbah pabrik/limbah kimia di sungai atau tanah di pemukiman.
7.sosialisasi emisi gas rumah kaca, dampak yang diakibatkan oleh Perubahan Iklim, dan pendayagunaan teknologi tepat guna untuk energi baru terbarukan serta konservasi dan penghematan energi; dan
8.kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
7.Pengembangan Desa ramah lingkungan dilaksanakan melalui beberapa kegiatan, yakni: a) pengelolaan perhutanan sosial oleh Desa atau BUM Desa; b) pembangunan/pemeliharaan infrastruktur perdesaan berbasis lingkungan/responsif; c) pengenalan dan pengembangan teknologi tepat guna pengolahan komoditas; d) pembangunan/pemeliharaan saluran air di lokasi lahan gambut; dan e) kegiatan pengembangan Desa ramah lingkungan lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. C. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting
1.promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa. a) Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting: a) remaja putri; b) calon pengantin; c) ibu hamil, menyusui, nifas; dan d) bayi usia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
2.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: a) penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran; b) pemantauan tumbuh kembang balita; c) pemberian makanan tambahan diutamakan pangan lokal dan diolah sendiri, kaya protein hewani, kaya gizi, kaya vitamin dan mineral, cukup karbohidrat. Pemberian makanan tambahan berupa makanan siap santap dan bergizi dalam bentuk makanan lengkap atau makanan selingan/kudapan.
1.pemberian makanan tambahan lokal pemulihan bagi balita dan ibu hamil merupakan makanan tambahan pangan lokal (makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan menjadi alternatif sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral) yang diberikan untuk meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi pada sasaran, selama belum didanai oleh program atau sumber pendanaan lainnya. Sasaran pemberian makanan tambahan lokal yaitu:
1.balita gizi kurang diberikan makanan tambahan 4 (empat) sampai dengan 8 (delapan) minggu;
2.balita berat badan kurang diberikan makanan tambahan 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) minggu;
3.balita tidak naik berat badan diberikan makanan tambahan selama 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) minggu;
4.ibu hamil kurang energi kronis diberikan selama minimal 120 (seratus dua puluh) hari; dan
5.ibu hamil risiko kurang energi kronis diberikan selama minimal 120 (seratus dua puluh) hari.
2.pemberian makanan tambahan penyuluhan pemberian makanan tambahan penyuluhan merupakan makanan tambahan di luar makanan pendamping air susu ibu/makanan keluarga yang dikonsumsi sehari-hari) yang diberikan kepada balita 6 (enam) - 59 (lima puluh sembilan) bulan berbahan pangan lokal sebagai contoh makanan tambahan yang baik untuk edukasi dalam perbaikan pola konsumsi sesuai gizi seimbang. d) sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan pemberian makan bayi dan anak (inisiasi menyusui dini, air susu ibu, makanan pendamping air susu ibu dan makanan keluarga bergizi seimbang); e) pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal; f) sosialisasi, edukasi dan pendampingan dalam melengkapi status pemberian imunisasi anak usia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan kepada keluarga dalam pelaksanaan imunisasi; dan g) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: a) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting; b) penyuluhan dalam rangka pencegahan perkawinan dini; c) pelatihan pangan yang sehat dan aman; d) pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana untuk kader keluarga berencana; e) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan; f) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal; g) praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak, stimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak; h) kampanye pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; i) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita; j) penyediaan akses air minum layak dan aman bagi rumah tangga; k) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga; l) edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan; m) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam, kebun; dan n) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4.Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: a) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa; b) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Desa (SDGs Desa, e-HDW, e-PPGBM, Elsimil, Pendataan Keluarga yang kemudian terkonsolidasi dalam Sistem Informasi Desa) dan penyusunan laporan hasil pemantauan cakupan layanan (Kartu Skor Desa/Village Score Card). Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran. Oleh karena itu, Desa perlu melakukan konsolidasi data, meliputi data layanan, data sasaran, data hasil pemantauan terhadap sasaran; c) fasilitasi penyediaan layanan yang sesuai dengan kewenangan Desa sehingga kelompok sasaran mendapatkan layanan secara lengkap; d) fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Desa sebagai pra Musyawarah Desa untuk membahas isu yang diperoleh dari hasil pendataan dan pemantauan yang kemudian dirumuskan menjadi usulan kegiatan terkait percepatan penurunan stunting di Desa yang akan disampaikan ke musyawarah perencanaan pembangunan Desa; e) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa; f) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu (posyandu) di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa dan kader Desa lainnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa; g) penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa untuk kader sesuai kewenangan Desa; dan h) kegiatan tata kelola percepatan penanganan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. i) Penanganan intervensi stunting berskala lokal Desa dapat diintegrasikan di dalam kegiatan lain yang beririsan dengan stunting, seperti Ketahanan Pangan dan kemiskinan ekstrem. j) Kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2025 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa dan pembangunan daerah tertinggal kepada Bupati.
2.Promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC, meliputi: a) dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa Siaga TBC; b) dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas TBC seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem; c) dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien TBC untuk mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem; d) dukungan insentif untuk kader dalam kegiatan deteksi dini, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, dan pelacakan kasus mangkir berobat TBC melalui kunjungan rumah; e) dukungan untuk peningkatan kapasitas bagi kader dan penyintas TBC untuk terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan, penemuan kasus dan pendampingan pengobatan pasien TBC; f) dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan TBC, termasuk pencetakan materi komunikasi TBC untuk seluruh kader dan masyarakat; dan/atau g) peningkatan keterampilan pasien dan penyintas TBC untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas TBC; dan/atau h) kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa. a) Penyakit menular adalah penyakit yang dapat berpindah dari satu penderita ke penderita lain, baik terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penularan penyakit secara langsung terjadi apabila melakukan kontak langsung dengan individu yang sakit, sedangkan secara tidak langsung biasanya melalui media, seperti air, udara, pakaian dan lainnya. Penyakit menular seperti:
1.HIV/AIDS;
2.TBC;
3.malaria;
4.penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; dan/atau
5.penyakit menular lainnya. b) Dalam penanganan penyakit menular yang berpotensi wabah hingga kejadian luar biasa, memerlukan pelibatan masyarakat dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan deteksi. Surveilans berbasis masyarakat menjadi metode yang direkomendasikan dalam peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui pemberdayaan masyarakat Desa. Surveilans Berbasis Masyarakat adalah kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respon dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat. c) penyakit tidak menular adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). Penyakit yang termasuk kedalam penyakit tidak menular antara lain:
1.hipertensi;
2.diabetes;
3.penyakit jantung; dan
4.penyakit tidak menular lainnya. d) jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa meliputi:
1.komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti konsumsi gizi seimbang, imunisasi, cuci tangan pakai sabun, konsumsi air minum layak dan aman, skrinning/pemeriksaan kesehatan, pertolongan pertama pada luka psikologis, dan pengelolaan sanitasi yang baik), terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya;
2.edukasi tentang komunikasi antar personal;
3.advokasi pertolongan pertama pada luka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa;
4.advokasi pengasuhan positif bagi keluarga;
5.pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti: gizi seimbang, cuci tangan pakai sabun, makan buah sayur, skrinning/pemeriksaan kesehatan, aktifitas fisik/olahraga, berhenti/tidak merokok, BAB tidak sembarangan, dan pengelolaan stres) terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya;
6.penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait dengan kegiatan surveilans berbasis masyarakat seperti berisi konten nomor telepon tim relawan surveilans berbasis masyarakat, rumah sakit rujukan, dan/atau ambulans;
7.pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit;
8.pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa;
9.penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi Wabah penyakit menular /Kejadian Luar Biasa (KLB);
10.pembudidayaan tanaman obat tradisional Desa;
11.pelatihan pengelolaan air minum;
12.pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura;
13.kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan kampung/desa, olahraga bersama, Desa tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; dan/atau
14.operasional pelaksanaan surveilans berbasis masyarakat sesuai kewenangan Desa.
5.jenis kegiatan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa, meliputi:
1.pemberian bantuan makanan tambahan bagi orang dengan penyakit menular, kontak erat serumah, dan kontak erat orang dengan penyakit menular;
2.penyediaan air bersih dan aman berskala Desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor);
3.pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
4.pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan;
5.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus Desa; dan/atau
6.insentif untuk kader kesehatan dalam kegiatan promosi kesehatan, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak dan deteksi dini penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa.
6.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
7.pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa. Jenis kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa, meliputi:
1.pembangunan (bagi Desa yang belum memiliki/ membangun), pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Desa, pos kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu;
2.bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan;
3.penguatan sistem layanan rujukan masalah kesehatan yang berasal dari bina keluarga balita ke fasilitas kesehatan; dan
4.kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. D. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan
1.Tujuan Ketahanan Pangan di Desa: a) meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa; b) meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan c) meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
2.Aspek Ketahanan Pangan di Desa: a) Ketersediaan pangan di Desa; b) ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa; c) ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa; d) ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa; dan e) ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
2.Keterjangkauan pangan di Desa: a) kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa; dan b) ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
3.Pemanfaatan pangan di Desa: a) konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan b) konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. E. Penyelenggaraan Ketahanan Pangan melibatkan berbagai pihak di Desa diantaranya Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUM Desa/BUM Desa Bersama, masyarakat Desa maupun kemitraan, yaitu:
1.Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa memiliki peran dalam penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan Desa.
2.peran BUM Desa/BUM Desa bersama dalam mendukung Ketahanan Pangan di Desa, antara lain: a) pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan Desa; b) penyediaan permodalan untuk mendukung Ketahanan Pangan menuju swasembada pangan dan makan bergizi gratis; c) penyewaan peralatan pertanian; dan d) penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi Desa dan swasta.
3.peran masyarakat Desa dalam Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa, antara lain: a) intensifikasi lahan milik masyarakat Desa sebagai sumber produksi pangan keluarga; b) berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Ketahanan Pangan di Desa; dan c) pengelolaan stok pangan keluarga.
4.kemitraan dalam penguatan Ketahanan Pangan di Desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan Desa dalam Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada pangan di Desa, yaitu: a) melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan Desa dalam mencapai Ketahanan Pangan di Desa; dan b) memberikan informasi akses permodalan terutama untuk mendukung swasembada pangan, pengolahan produksi, promosi, dan kerjasama sebagai penguatan Ketahanan Pangan di Desa. F. Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa dilakukan dengan cara:
1.memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
2.disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
3.program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa; dan
4.RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. G. Kegiatan Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Desa.
1.Ketersediaan Pangan di Desa, diantaranya: a) Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa, seperti: 1) pemanfaatan tanah kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya; 2) pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan nonproduktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan; 3) pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik; 4) peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; 5) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; 6) pengembangan pakan ternak alternatif; 7) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu (tidak membeli lahan); 8) pembukaan lahan pertanian/perkebunan melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak membeli lahan); 9) pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa melalui Padat Karya Tunai Desa; 10) pembangunan/pemeliharaan kandang komunal; 11) pelatihan pengelolaan hasil panen; 12) pemasangan atau perawatan karamba bersama; 13) pembangunan/pemeliharaan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya melalui penyertaan modal yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 14) pengadaan sarana dan prasarana untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan pangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan/atau perhutanan skala Desa; dan 15) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. b) Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa, seperti: 1) pengembangan dan pengelolaan lumbung pangan Desa; 2) Pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa; dan 3) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. c) Ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal, seperti: 1) pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan lokal; 2) pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan skala Desa; 3) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan; dan 4) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasispotensi sumber daya local sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. d) Keterjangkauan Pangan di Desa meliputi: 1) Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa, seperti: 2) pemeliharaan jalan usaha tani pertanian, peternakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa; dan 3) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. e) Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat, seperti: 1) pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi; dan 2) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. f) Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya: 1) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal, seperti:
a.sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b.peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal;
c.pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; dan
d.program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, seperti:
a.edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
b.advokasi terhadap makanan yang dikonsumsi oleh warga Desa yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
c.sosialisasi keamanan pangan terhadap petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan; dan
d.program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. H. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh:
1.Badan Permusyawaratan Desa;
2.Kecamatan; dan
3.Inspektorat. I. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Pengembangan potensi dan keunggulan Desa terdiri atas:
1.Pengembangan Desa wisata, meliputi: a) pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau; b) pengembangan investasi Desa wisata; c) pengembangan kerjasama antardesa wisata; dan d) pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Desa devisa adalah Desa yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor. Pengembangan Desa devisa dapat dilakukan melalui kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama atau kelompok usaha yang mengelola produk unggulan. Dukungan pengembangan Desa devisa, meliputi: a) identifikasi potensi lokal dan produk unggulan Desa yang layak dikembangkan untuk pasar ekspor; b) pelatihan teknis pengolahan produk, peningkatan kualitas dan standar mutu, serta pengemasan produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor; c) pelatihan kemitraan untuk memperluas jaringan pemasaran agar mencapai pasar global; d) pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan distribusi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor; e) penyediaan teknologi skala Desa pendukung produksi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor; f) penyusunan strategi pemasaran produk unggulan Desa di pasar global termasuk desain kemasan produk yang menarik, desain logo, dan identitas visual yang mencerminkan kualitas dan keunikan produk; g) edukasi pemasaran digital untuk menjangkau pasar global; h) promosi produk unggulan Desa untuk menjangkau pasar global seperti pembuatan katalog produk, brosur, penyediaan sampel produk, pembuatan konten kreatif untuk kampanye media sosial, dan kegiatan promosi lainnya; dan/atau i) workshop atau tur edukasi terkait produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor seperti workshop merawat kerajinan rotan, workshop cara menyeduh kopi, workshop tenun tradisional atau tur edukasi ke lokasi produksi untuk memberikan pengalaman langsung kepada konsumen.
3.Desa argoekonomi adalah Desa yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian. Desa ini mengelola potensi sumber daya alam untuk menciptakan aktivitas ekonomi di sektor pertanian yang mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pengembangan Desa argoekonomi, meliputi: a) pengelolaan wanatani (agroforestri) oleh Desa atau BUM Desa; b) pendampingan kelompok tani untuk pengelolaan hasil produksi berbasis pasar; c) pengembangan usaha tani terpadu (misalnya kombinasi pertanian, peternakan, dan perikanan); d) peningkatan kapasitas petani dan masyarakat Desa, seperti: 1) pelatihan dan pendampingan tentang pertanian berkelanjutan dan teknik budidaya ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik, penggunaan pestisida alami, teknik irigasi hemat air, dan teknologi pascapanen; 2) penyuluhan terkait pemasaran hasil panen, termasuk strategi branding produk Desa; 3) pelatihan manajemen keuangan kepada petani tentang pengelolaan keuangan usaha tani; 4) pelatihan digitalisasi pertanian kepada petani seperti penggunaan aplikasi atau platform digital untuk mengetahui harga pasar, memesan bibit, atau menjual hasil panen; 5) pelatihan kemitraan untuk pengembangan produk hasil pertanian; dan/atau 6) pelatihan praktik pertanian tradisional yang selaras dengan lingkungan, seperti penggunaan alat tani lokal atau rotasi berbasis kalender adat. e) penyelenggaraan pasar tani atau festival produk pertanian Desa; dan/atau f) pengembangan petani muda Desa untuk melanjutkan usaha pertanian dengan inovasi teknologi dan pengelolaan modern. J. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital 1) Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi, melalui: a) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: 1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) pembangkit listrik tenaga biodiesel; 3) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) pembangkit listrik tenaga angin; 5) kincir air; 6) instalasi biogas; 7) jaringan distribusi tenaga listrik; dan 8) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. b) pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan c) pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer (bagi Desa yang belum memiliki). 2) Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui: a) pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
1.akses jaringan internet untuk warga Desa;
2.website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id;
3.peralatan pengeras suara (loudspeaker);
4.radio Single Side Band (SSB);
5.radio komunitas;
6.penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya;
7.penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan
8.sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. b) pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
1.pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital;
2.pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa; dan/atau
3.pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. K. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal 1) Pelaksanaan BUMN Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat. 2) Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip: a) inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan. b) partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa. c) transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak. d) efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan. e) swadaya dan swakelola mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa. 3) Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya. 4) Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. 5) Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a) besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa; b) upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan c) besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat. 6) Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan penggunaan bahan baku lokal meliputi antara lain: a) pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan b) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; c) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan d) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan. 7) wisata Desa a) kebersihan tempat wisata yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan b) kebersihan tempat kuliner yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama. 8) perdagangan logistik pangan a) pemeliharaan bangunan pasar; b) pemeliharaan lumbung pangan milik Desa; dan c) pengemasan hasil pertanian dan perkebunan. 9) perikanan a) pemasangan atau perawatan keramba bersama; b) pengelolaan budidaya ikan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; c) membersihkan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama. 10) peternakan a) membersihkan kandang ternak milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; b) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan c) kerja sama BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik. 11) industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan a) perawatan gudang milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; b) perawatan alat penggilingan padi milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan c) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui Dana Desa. 12) air minum aman dan sanitasi bersih a) pengelolaan air minum aman; b) program penyuluhan dan pelatihan pengelolaan air minum aman; c) pembangunan dan perbaikan jamban umum; d) pembangunan dan/atau pembersihan saluran drainase; e) pengadaan dan pemasangan tempat pembuangan sampah; f) pembersihan lingkungan komunal; g) pembangunan sumur resapan atau tangki septik komunal; dan h) program penyuluhan dan pelatihan sanitasi. 13) pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik a) fasilitasi pembangunan rumah murah bersanitasi baik; b) pembangunan dan perbaikan jamban keluarga; c) pengadaan dan pemasangan tempat sampah; dan d) pembangunan sumur resapan atau tangki septik. L. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa 1) Bantuan permodalan kepada BUM Desa a) penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk modal awal pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dilaksanakan oleh Desa yang belum mendirikan BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama. b) penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi:
1.pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama;
2.penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau
3.penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu berdasarkan hasil Musyawarah Desa. c) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama difokuskan untuk pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, meliputi:
1.pengelolaan hutan Desa;
2.pengelolaan usaha perhutanan sosial;
3.pengelolaan hutan adat;
4.pengelolaan air minum;
5.pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan;
6.pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain);
7.pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk;
8.pengembangan Desa wisata; dan
9.pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama lainnya yang sesuai potensi dan kewenangan Desa. 2) kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional. M. Dana Operasional Pemerintah Desa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan. Kepala Desa dalam Penggunaan dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dan laporan pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan:
1.Koordinasi Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, meliputi: a) biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet; b) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan c) pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
2.Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena: a) kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: 1) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan 2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah. b) konflik sosial, meliputi: 1) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; 2) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan 3) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum. c) bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi: 1) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; 2) biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan 3) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
3.Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, antara lain: a) protokoler, meliputi: 1) penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan 2) operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa. b) pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi: 1) bantuan seragam; 2) perlengkapan sekolah; dan 3) piagam atau plakat apresiasi. c) kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi: 1) perlengkapan olahraga untuk karang taruna; 2) penyelenggaraan acara kesenian di Desa; 3) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan 4) penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian. d) penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya. e) kegiatan promosi, meliputi: 1) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau 2) promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa. f) pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi: 1) piagam atau plakat apresiasi; dan 2) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai). Dana operasional Pemerintah Desa tidak dapat digunakan untuk:
a.membayar honorarium Pemerintah Desa;
b.perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar kabupaten/kota setempat;
c.Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh ganda dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan belanja negara;
d.membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa. Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. D. TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
1.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APB Desa, terkait waktu dan tahapan penyusunan hingga penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut: a) pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa; b) rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya (RAB); c) RAB ditandatangani oleh Kepala Seksi/Kepala Urusan yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan; d) penetapan pelaksana kegiatan dilaksanakan pada saat penyusunan RKP Desa; e) RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir Bulan September 2024; f) RKP Desa sebagai dasar penetapan APB Desa; g) Kepala Desa dan BPD wajib menyepakati bersama rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 paling lambat bulan Oktober 2024; h) Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten Dairi dan Penjabarannya ditetapkan; i) Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan: j) Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 kali dalam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
2.Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan: a) Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran berkenaan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. dalam hal pemerintah kabupaten belum menetapkan besaran dana transfer ke desa maka pemerintah desa dapat menggunakan pagu indikatif dan/atau pagu tahun sebelumnya. pendapatan desa merupakan semua penerimaan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa: 1) Pendapatan Asli Desa (PADes) Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PADes terdiri atas jenis:
a.hasil usaha, antara lain bagi hasil BUM Desa;
b.hasil aset, antara lain tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil asset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa;
c.swadaya, partisipasi dan gotong royong atau penerimaan dari sumbangan masyarakat desa; dan
d.pendapatan asli desa lain, antara lain hasil pungutan desa. 2) Transfer Terdiri atas:
a.Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berpedoman pada Peraturan Bupati yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
b.Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi berpedoman pada Peraturan Bupati;
c.Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD berpedoman pada Peraturan Bupati;
d.Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan bersifat khusus tersebut dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan
e.Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten berasal dari pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum dan khusus yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi dan tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen) berpedoman pada Peraturan Bupati. 3) Pendapatan Lain:
a.penerimaan dari hasil kerja sama desa;
b.penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa;
c.penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d.koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun anggaran berjalan;
e.bunga bank; dan
f.pendapatan lain desa yang sah. Dalam hal Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan terdapat perubahan pendapatan yang bersumber dari dana transfer maka pemerintah desa tetap terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2025 dengan pemberitahuan kepada Ketua BPD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025 atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah desa yang tidak melakukan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. 4) Belanja Desa Semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input dan output yang direncanakan merupakan belanja desa. Belanja desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja desa digunakan untuk membiayai kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Dalam penyusunan belanja dalam APB Desa secara rinci menguraikan hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dari sisi belanja yang meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal. Alokasi belanja yang dianggarkan dengan hasil serta output yang akan dihasilkan dalam suatu kegiatan adalah logis dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis Desa. Standar satuan harga mengacu harga satuan Kabupaten sebagai patokan tertinggi. Jika terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari Kabupaten, maka Desa harus menyampaikan alasan yang kuat disertai dengan berita acara survei harga. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APB Desa harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi desa. Pemerintah desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks desa, maupun bidang, sub bidang dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Bidang, sub bidang dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari bidang, sub bidang dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya. Belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
1.paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
a.penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b.pelaksanaan pembangunan desa;
c.pembinaan kemasyarakatan desa; dan
d.pemberdayaan masyarakat desa.
2.paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
a.penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
b.tunjangan dan operasional BPD.
3.Belanja desa digunakan untuk menyelenggarakan kewenangan desa: A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Klasifikasi Bidang Pemerintahan Desa terbagi dalam sub bidang: 1) Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa:
(1)penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa;
(2)penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa;
(3)penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(4)penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik /telpon, dll);
(5)penyediaan tunjangan BPD;
(6)penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, perlengkapan perkantoran, perjalanan dinas, dll);
(7)penyediaan insentif/operasional RT/RW;
(8)tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(9)tambahan penghasilan Kades dan perangkat desa tidak berbengkok;
(10)tambahan penghasilan pengelolaan tanah bengkok: pembiayaan untuk kegiatan angka 01, 02, 05, dan 06 paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa. 2) Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa:
(1)penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan;
(2)pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa
(3)pembangunan prasarana kantor Desa;
(4)rehabilitasi gedung prasarana kantor Desa;
(5)peningkatan gedung prasarana kantor Desa. 3) Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan:
(1)pelayanan administrasi umum dan kependudukan (surat pengantar/pelayanan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dll);
(2)penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa;
(3)pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa;
(4)penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil;
(5)pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif;
(6)penyusunan/pendataan/pemutakhiran potensi desa;
(7)penyusunan/pendataan/pemutakhiran monografi desa;
(8)penyusunan/pendataan/pemutakhiran basis data terpadu penduduk miskin; dan
(9)lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan. 4) Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan:
(1)penyelenggaraan musrenbangdes/pembahasan APB Desa (musdes, musrenbangdes/pra-musrenbangdes, dll., bersifat reguler);
(2)penyelenggaraan musyawarah desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa);
(3)penyusunan dokumen perencanaan desa RPJMDes/ RKPDes, dll;
(4)penyusunan dokumen keuangan desa (APB Desa/Perubahan APB Desa/LPJ APB Desa, dan seluruh dokumen terkait);
(5)pengelolaan/administrasi/inventarisasi/penilaian asset desa;
(6)Penyusunan kebijakan desa (Perdes/Perkades, dll., di luar dokumen rencana pembangunan /keuangan);
(7)Penyusunan laporan Kepala Desa/ penyelenggaraan pemerintahan desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat);
(8)pengembangan sistem informasi desa;
(9)koordinasi/kerja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa (antar desa/kecamatan /kabupaten, pihak ketiga, dll.);
(10)dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pengisian anggota bpd dan perangkat desa;
(11)penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa;
(12)koordinasi/kerja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa antar kawasan desa;
(13)koordinasi/kerja sama kawasan pembangunan desa antar kecamatan;
(14)koordinasi/Kerja sama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Antar Desa antar Kabupaten;
(15)koordinasi/kerja sama kawasan;
(16)kerjasama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa pihak ketiga; dan
(17)lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan. 5) Sub Bidang Pertanahan:
(1)sertifikasi tanah kas desa;
(2)administrasi pertanahan (pendaftaran tanah, dan pemberian registrasi agenda pertanahan);
(3)fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin;
(4)mediasi konflik pertanahan;
(5)penyuluhan pertanahan;
(6)administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB);
(7)penentuan/penegasan batas tanah desa;
(8)pembangunan batas/patok tanah kas desa;
(9)pembangunan batas/patok antar desa; dan
(10)lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan yang menjadi kewenangan desa. B. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Klasifikasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Pendidikan :
(1)penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah non-formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional, dll.);
(2)dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dll.);
(3)penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat;
(4)pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan/ taman bacaan desa/sanggar belajar milik Desa;
(5)pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik Desa;
(6)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaans arana/prasarana/alat peraga edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik Desa;
(7)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/sanggar belajar milik desa;
(8)pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan bukubuku bacaan, honor penjaga untuk perpustakaan/taman bacaan desa);
(9)pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
(10)dukungan pendidikan bagi siswa miskin/ berprestasi;
(11)penyelenggaraan Madrasah non-formal milik Desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional, dll.);
(12)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana Madrasah non non-formal milik Desa;
(13)pemeliharaan sarana dan prasarana Madrasah non- formal milik Desa;
(14)rehabilitasi sarana prasarana perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar milik Desa;
(15)peningkatan sarana prasarana perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar milik Desa, rehabilitasi sarana/prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ milik Desa, peningkatan sarana/prasarana /Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/ TPA/TKA/TPQ milik Desa;
(16)pengadaan sarana/prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ milik Desa; dan
(17)lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan. 2) Sub Bidang Kesehatan:
(1)penyelenggaraan pos kesehatan desa (PKD)/polindes milik desa (obat-obatan, tambahan insentif bidan desa/perawat desa, penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dst);
(2)penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibuhamil, kelas lansia, insentif kader posyandu);
(3)penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll);
(4)penyelenggaraan desa siaga kesehatan;
(5)pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Desa;
(6)pengasuhan bersama atau bina keluarga balita (BKB);
(7)pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
(8)pemeliharaan sarana/prasarana posyandu/ polindes/PKD;
(9)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana /prasarana posyandu/ polindes/PKD;
(10)pemeliharaan/pengadaan sarana/prasarana Posbindu;
(11)penyelenggaraan Posbindu (PIK Remaja, Insentif kader Posbindu);
(12)operasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
(13)rehabilitasi Sarana/Prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD;
(14)peningkatan sarana/ prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD;
(15)pengadaan sarana/ prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD;
(16)penyelenggaraan PPKBD dan Sub PPKBD (Pendataan, Insentif kader Posbindu); dan
(17)lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan. 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :
(1)pemeliharaan jalan Desa;
(2)pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/ gang;
(3)pemeliharaan jalan usaha tani;
(4)pemeliharaan jembatan milik Desa;
(5)pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain);
(6)pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan;
(7)pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik Desa;
(8)pemeliharaan embung milik Desa;
(9)pemeliharaan monumen/gapura/batas desa;
(10)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa;
(11)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang;
(12)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani;
(13)pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan jembatan milik desa;
(14)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain);
(15)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/ balai kemasyarakatan;
(16)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik Desa/petilasan;
(17)pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial Desa;
(18)penyusunan dokumen perencanaan tata ruang Desa;
(19)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan embung Desa;
(20)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan monumen/gapura/batas Desa;
(21)rehabilitasi / peningkatan / pengerasan jalan Desa;
(22)rehabilitasi/peningkatan / pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang;
(23)rehabilitasi/peningkatan/ pengerasan jalan usaha tani;
(24)rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik Desa;
(25)rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain);
(26)rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan;
(27)pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa;
(28)rehabilitasi/peningkatan Embung Desa;
(29)rehabilitasi/peningkatan monumen/gapura/ batas Desa; dan
(30)lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. 4) Sub Bidang Kawasan Permukiman:
(1)dukungan pelaksanaan program pembangunan /rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll.);
(2)pemeliharaan sumur resapan milik desa;
(3)pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan /sumur bor, dll);
(4)pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dll.);
(5)pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dll., di luar prasarana jalan);
(6)pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll.;
(7)pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dll.);
(8)pemeliharaan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga);
(9)pemeliharaan taman/taman bermain anak milik desa;
(10)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan;
(11)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dll);
(12)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dll);
(13)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dll., diluar prasarana jalan);
(14)pembangunan / rehabilitas / peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll;
(15)pembangunan / rehabilitasi / peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dll);
(16)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga);
(17)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/ taman bermain anak milik desa;
(18)pemugaran/rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN;
(19)pembangunan jamban individu bagi keluarga kurang mampu;
(20)rehabilitasi fasilitas pengelolaan sampah Desa/ permukiman;
(21)peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Desa/permukiman;
(22)rehabilitasi sumber air bersih milik Desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dll);
(23)peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dll);
(24)rehabilitasi/peningkatan sumur resapan;
(25)rehabilitasi/peningkatan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga);
(26)rehabilitasi / peningkatan taman / taman bermain anak milik desa; dan
(27)lain-lain kegiatan sub bidang kawasan pemukiman. 5) Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup:
(1)pengelolaan hutan milik desa;
(2)pengelolaan lingkungan hidup desa;
(3)pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan;
(4)lain-lain kegiatan sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup. 6) Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika:
(1)pembuatan rambu-rambu di jalan Desa;
(2)penyelenggaraan informasi publik desa (pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APB Desa untuk warga, dll.);
(3)pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa;
(4)lain-lain kegiatan sub bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika. 7) Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral:
(1)pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa;
(2)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa;
(3)rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa; dan
(4)lain-lain kegiatan sub bidang energi dan sumber daya mineral. 8) Sub Bidang Pariwisata:
(1)pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik desa;
(2)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik;
(3)pengembangan pariwisata tingkat desa;
(4)rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa; dan
(5)lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata. C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Klasifikasi Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat:
(1)pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli, dll);
(2)penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemerintah desa (Satlinmas desa);
(3)koordinasi pembinaan ketenteraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) skala lokal desa;
(4)pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa;
(5)penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa;
(6)bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin;
(7)pelatihan/ penyuluhan/ sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat;
(8)lain-lain kegiatan sub bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. 2) Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan :
(1)pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa;
(2)pengiriman kontingen group kesenian dan kebudayaan sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten;
(3)penyelenggaraan festival kesenian, adat/ kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll.) tingkat desa;
(4)pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa;
(5)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/ keagamaan milik desa;
(6)pembinaan dan pelestarian perilaku tata karma; dan
(7)lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan. 3) Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga:
(1)pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten;
(2)penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan, dll) tingkat desa;
(3)penyelenggaraan festival/lomba kepemudaan dan olah raga tingkat desa;
(4)pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa;
(5)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa;
(6)pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/ klub olah raga; dan
(7)lain-lain kegiatan sub bidang kepemudaan dan olah raga. 4) Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat:
(1)pembinaan lembaga adat;
(2)pembinaan LPMD;
(3)pembinaan PKK;
(4)pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
(5)lain-lain kegiatan sub bidang kelembagaan masyarakat. D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa: Klasifikasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Kelautan dan Perikanan:
(1)pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik desa;
(2)pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa;
(3)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa;
(4)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa;
(5)bantuan perikanan (bibit/pakan/dst);
(6)pelatihan/bimbingan teknis/pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan; dan
(7)lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan. 2) Sub Bidang Pertanian dan Peternakan:
(1)peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll);
(2)peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll);
(3)penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, dll);
(4)pemeliharan saluran irigasi tersier/sederhana;
(5)pelatihan/bimbingan teknis/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/ peternakan;
(6)pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana;
(7)pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk peternakan; dan
(8)lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan. 3) Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa:
(1)peningkatan kapasitas kepala desa;
(2)peningkatan kapasitas perangkat desa;
(3)peningkatan kapasitas BPD;
(4)peningkatan peran serta masyarakat melalui musyawarah desa dalam penentuan kebijakan pemerintahan Desa;
(5)lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa. 4) Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga :
(1)pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan;
(2)pelatihan/penyuluhan perlindungan anak;
(3)pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas);
(4)lain-lain kegiatan sub bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 5) Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM):
(1)pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/KUD/ UMKM;
(2)pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi;
(3)pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian;
(4)pengembangan produk unggulan desa;
(5)pengembangan produk unggulan kawasan Desa; dan
(6)lain-lain kegiatan sub bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. 6) Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
(1)pembentukan BUM Desa (persiapan dan pembentukan awal BUM Desa);
(2)pelatihan pengelolaan BUM Desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh desa);
(3)peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa (pelatihan yang dilaksanakan di luar Desa); dan
(4)lain-lain kegiatan sub bidang penanaman modal. 7) Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian:
(1)pemeliharaan pasar desa/kios milik desa;
(2)pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/ kios milik desa;
(3)pengembangan industri kecil tingkat desa;
(4)pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendamping an kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll);
(5)rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa;
(6)fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll);
(7)lain-lain kegiatan sub bidang perdagangan dan perindustrian. E. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Klasifikasi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Penanggulangan Bencana
(1)Penanggulangan Bencana Belanja Tak Terduga pembentukan Pos Desa/Dusun/RW/RT; sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di Desa, antara lain kantor desa, posyandu, PAUD, polindes, sekolah, jembatan, taman, lapangan, sarana ibadah, dan area publik lainnya; membuat bilik disinfektan untuk keluar/masuk desa/ dusun/perumahan; pelaksanaan dan pembuatan bahan sosialisasi; penyediaan alat pelindung diri, masker, dan lain sebagainya; penyediaan antiseptik (handsanitizer)/ disinfektan; pendataan kondisi warga desa dan penduduk sementara/pemudik; penyediaan obat-obatan desa; penyiapan ruang isolasi/karantina mandiri untuk pendatang; bantuan pangan (sembako) bagi masyarakat dalam isolasi/karantina mandiri; penyediaan peralatan cuci tangan (wastafel) di beberapa lokasi di desa beserta sabun cuci; pemakaman sesuai protokol Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan; penyerapan untuk tenaga kerja padat karya tunai; dan lain-lain sesuai kebutuhan Desa. 2) Sub Bidang Keadaan Darurat Keadaan Darurat Belanja Tak Terduga (untuk pelaksanaan kegiatan yang dikarenakan adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat) 3) Sub Bidang Keadaan mendesak Keadaan Mendesak Belanja Tak Terduga Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin dan rentan (sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku); Kegiatan lain-lain sesuai kebutuhan desa. 4) Belanja Desa terdiri dari:
a.Belanja Pegawai : 1) digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD; 2) belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan; 3) pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa dan kemampuan APB Desa.
b.Belanja Barang/Jasa : 1) Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 2) Belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk:
(1)operasional pemerintah desa;
(2)pemeliharaan sarana prasarana desa;
(3)kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/ bimbingan teknis;
(4)operasional BPD;
(5)pemberian barang pada masyarakat /kelompok masyarakat. 3) Pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2) .(5) dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan desa.
c.Belanja Modal: Merupakan pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset dan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
d.Belanja Tak Terduga: Merupakan belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala local Desa dengan ketentuan:
(1)bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
(2)tidak diharapkan terjadi berulang; dan
(3)berada di luar kendali pemerintah desa.
e.Pembiayaan Desa Pembiayaan desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas kelompok:
1.Penerimaan Pembiayaan
a.SiLPA tahun sebelumnya SiLPA sebagaimana dimaksud meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.
b.Pencairan dana cadangan Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatat dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
c.Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
2.Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan terdiri atas :
a.Pembentukan dana cadangan Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan Desa paling sedikit memuat:
(1)penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
(2)program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
(3)besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
(4)sumber dana cadangan; dan
(5)tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
b.Penyertaan modal 1) penyertaan modal antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat; 2) penyertaan modal merupakan kekayaan desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa; 3) penyertaan modal dalam bentuk tanah kas desa dan bangunan tidak dapat dijual; 4) penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
3.Cara Mengisi Format APB Desa
a.Rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/dikelola/diterima oleh Desa. Jenis dan Objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
b.Rencana belanja terbagi atas klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
c.Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
4.Format APB Desa dan Penjabaran APB Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Dairi tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mendasarkan pada Peraturan Menteri dimaksud. E. HAL KHUSUS LAINNYA Hal-hal lain dan khusus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APB Desa, di antaranya:
1.pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Desa diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
2.penyaluran dan penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari APBN/APBD tahun 2024 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Indikator analisa kelayakan penyertaan modal desa untuk BUM Desa meliputi :
a.adanya Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa yang mengatur tentang: 1) organisasi pengelola BUM Desa dan/atau struktur organisasi BUM Desa; 2) modal usaha BUM Desa; 3) jenis usaha BUM Desa; 4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan pengisian calon pengurus BUM Desa;
b.adanya kajian mengenai proyeksi pendapatan, biaya operasional, dan keuntungan BUM Desa; dan
c.adanya Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa yang memuat paling sedikit: 1) jumlah modal yang disertakan; 2) mekanisme pengembalian modal; 3) alokasi keuntungan untuk desa setiap periode pengelolaan; 4) hak dan kewajiban pihak desa dan BUM Desa secara kelembagaan; dan 5) jangka waktu penyertaan modal.
4.Bagi Desa yang pada tahun anggaran 2025 melaksanakan proses pengisian/pemilihan Kepala Desa antar waktu dan pengisian Perangkat Desa maka dianggarkan kegiatan tersebut pada APB Desa Tahun Anggaran 2025.
5.Dalam rangka meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah Desa dapat menganggarkan kegiatan bimbingan teknis atau pelatihan dengan tetap memperhatikan azas manfaat, efektif dan efisiensi.
6.Dalam hal terdapat belanja yang belum termuat dalam Standar Satuan Harga Kabupaten, tetapi pemberi bantuan memperbolehkan jenis belanja tersebut, maka belanja tersebut dapat dianggarkan oleh Desa secara efektif dan efisiensi.
7.Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten (merupakan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang penggunaannya sesuai dengan perencanaan dan petunjuk pelaksanaan/teknisnya) serta penerimaan desa lainnya sebagai akibat pelepasan aset dan kegiatan sejenisnya dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
8.Nama Kegiatan yang digunakan dalam APB Desa menyesuaikan parameter sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan sudah disesuaikan dengan aplikasi Siskeudes.
9.Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur desa, wajib dibuatkan Papan Proyek/Kegiatan.
10.Dalam penyampaian informasi desa kepada masyarakat mengenai Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) tahun anggaran sebelumnya maupun Ringkasan APB Desa tahun anggaran berjalan agar dibuatkan info grafis dan ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis (minimal di Kantor Desa) sehingga informasi dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat desa.
11.Standar Satuan Harga yang berlaku bagi Desa berpedoman pada ketentuan standar harga Kabupaten Dairi. Pj. BUPATI DAIRI, ttd. SURUNG CHARLES LAMHOT BANTJIN