a.Desa yang jumlah BPD sebanyak 7 (tujuh) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.471.176.400,- (empat ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 10,78 % (sepuluh koma tujuh puluh delapan persen);
b.Desa yang jumlah BPD sebanyak 5 (lima) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.445.710.000,- (empat ratus empat puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 8,35 % (delapan koma tiga puluh lima persen);
c.Desa yang jumlah BPD sebanyak 9 (sembilan) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.420.243.600,- (empat ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 13,57 % (tiga belas koma lima puluh tujuh persen);
d.Desa yang jumlah BPD sebanyak 7 (tujuh) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.420.243.600,- (empat ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 11 % (sebelas persen);
e.Desa yang jumlah BPD sebanyak 9 (sembilan) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.394.777.200,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 13,74 % (tiga belas koma tujuh puluh empat persen);
f.Desa yang jumlah BPD sebanyak 7 (tujuh) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.394.777.200,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 11,13 % (sebelas koma tiga belas persen);
g.Desa yang jumlah BPD sebanyak 5 (lima) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.394.777.200,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 8,52 % (delapan koma lima puluh dua persen);
h.Desa yang jumlah BPD sebanyak 9 (sembilan) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.369.310.800,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 13,92 % (tiga belas koma sembilan puluh dua persen);
i.Desa yang jumlah BPD sebanyak 7 (tujuh) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.369.310.800,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 11,27 % (sebelas koma dua puluh tujuh persen);
j.Desa yang jumlah BPD sebanyak 5 (lima) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.369.310.800,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 8,62 % (delapan koma enam puluh dua persen);
k.Desa yang jumlah BPD sebanyak 7 (tujuh) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.343.844.400,- (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 11,44 % (sebelas koma empat puluh empat persen);
l.Desa yang jumlah BPD sebanyak 5 (lima) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.343.844.400,- (tiga ratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 8,74 % (delapan koma tujuh puluh empat persen);
m.Desa yang jumlah BPD sebanyak 9 (sembilan) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.318.378.000,- (tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 14,39 % (empat belas koma tiga puluh sembilan persen);
n.Desa yang jumlah BPD sebanyak 7 (tujuh) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.318.378.000,- (tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 11,64 % (sebelas koma enam puluh empat persen);
o.Desa yang jumlah BPD sebanyak 5 (lima) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.318.378.000,- (tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 8,88 % (delapan koma delapan puluh delapan persen);
p.Desa yang jumlah BPD sebanyak 9 (sembilan) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.292.911.600,- (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 14,69 % (empat belas koma enam puluh sembilan persen);
q.Desa yang jumlah BPD sebanyak 7 (tujuh) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.292.911.600,- (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 11,87 % (sebelas koma delapan puluh tujuh persen);
r.Desa yang jumlah BPD sebanyak 5 (lima) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.292.911.600,- (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 9,05 % (sembilan koma nol lima persen);
s.Desa yang jumlah BPD sebanyak 9 (sembilan) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.267.445.200,- (dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 15,04 % (lima belas koma nol empat persen);
t.Desa yang jumlah BPD sebanyak 7 (tujuh) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.267.445.200,- (dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 12,14 % (dua belas koma empat belas persen);
u.Desa yang jumlah BPD sebanyak 5 (lima) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.267.445.200,- (dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 9,24 % (sembilan koma dua puluh empat persen);
v.Desa yang jumlah BPD sebanyak 7 (tujuh) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.241.978.800,- (dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 12,47 % (dua belas koma empat puluh tujuh persen);
w.Desa yang jumlah BPD sebanyak 5 (lima) orang dan total Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.241.978.800,- (dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) memperoleh tunjangan sebesar 9,48 % (sembilan koma empat puluh delapan persen).