2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusaJl pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Ferwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Deli Serdang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan perizinan.
7.Dinas Cipta I(arya dan Tata Ruang yang selanjutnya disingkat Dinas Cikataru adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang bangunan gedung.
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpot PP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang penegakan peraturan perundang-undangan.
9.Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional yang selianjutnya disingkat BBPJN adalah unit pel,aksana teknis dibidang pembangunan jalan nasional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan teknis pembangunan jalan dan jembatan.
10.Papan Nama adalah alat peraga yang berbentuk bidang, dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiberglass/kaca, plastik dan bahan lain yang sejenis sesuai perkembangan z*rmar,, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen untuk menginformasikan nama perusahaan, kantor, dan/atau profesi. ll.Billbomd adalah reklame dan alat p€raga yang berbentuk bidang, dengan bahan terbuat dari kayu, loga,n, fiberylass/ kaca, plastik dan bahan lain yang sejenis sesuai perkembangan ar$n, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
12.Videotron adalah Rekla'ne dan alat peraga yang berbentuk bidang, dengan komponen elelrtronik berupa video, yang pemasangannya berdiri sendAi, menempel bangunan/ di atas bangunan, dengan konstruksi tetap dan bersifat pernanen.
73.Megdron adalah Reklame dan alat p€raga yang berbentuk bidang, dengan komponen elektronik berupa. gambar bergerak, ytrng pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan/di atas bangunan, dengan konstruksi tetap dan bersifat pennanen.
14.Neonbox adalah alat peraga yang berbentuk bidang, dengan bahan terbuat dari fiberglass/ kaca dan bahan l,ain yang sejenis sesuai perkembangan zaman, yang terdapat lampu di dalamnya yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat perrnanen. l5.Baliho adalah Reklame dan alat peraga yang berbentuk bidang, dengan bahan terbuat dari kayu, logan, fiberyla.ss/kaca, plastik dan bahan lain yang sejenis sesuai perkembangan zaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, dengan konstruksi sementara dan bersifat semi permanen. l6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
17.Panggung R eklame adalah sarana atau tempat pemasangan reklame spanduk yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. l8.lzin Reklame adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik reklame untuk pemasangan materi rekl,ame.
19.Penyelenggara Reklame adalah orang prribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nalurnya sendiri maupun untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 2o.Tiang Reklame Bersama adalah tiang yang dimanfaatkan secara bersama untuk menyelenggarakan rekl,ame dan alat peraga. 2 l. Reklame Berkonstruksi adalah reklame yang dipa.sang pada tiang besi yang dilengkapi dengan media pemasangan materi reklame. 22.Fasilitas Umum adalah bangunan/bangunan-bangunan yang peruntukan serta fungsinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, meliputi trotoar, tamar, tiang Fenerangan Jalan Umum, Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan, dan pergola. 23.Fersetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
24.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapa.t dimanfaatkan. 25.Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTts, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penye len ggaraan Bangunan Gedung.
26.Sisi Terdalam Tfotoar adalah sisi trotoar yang berbatasan langsung dengan badan jalan. 27.Sisi Terluar Tfotoar adalah sisi trotoar yang berbatasan langsung dengan tanah persil milik perorangan. 28.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
29.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian konstruksi reklame. 3O. Felepasan Materi Reklame adalah kegratan melepaskan naskah reklame yang tertuang da lam kain atau plastik atau bahan lain pada reklame berkonstruksi mapun tidak berkonstruksi. 3l.Hari adalah hari ke{a.
32.Penutupa.n Materi adalah penutupan materi rekl,ame pada reklame berkonstruksi, dengan menggunakan penutup. 33.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseoranga.n maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. 34.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.