1.Daerah adalah Kabupaten Deli Serdang.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Dasal Negal'a Republik Indonesia T:rhurr 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Deli Serdang.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang.
6.,3rang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau barian hukum.
7.Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Perangkat Daerah yang selarljutnya disingkat PD, adalah unsur pembantu Kepa1a Daerah dan Dewan Perwakiian Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang. lO. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut dengan Satpol PP, ada-lah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang.
11.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat dengan Kepala Satpol PP, adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten DeIi Serdang.
12.Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
13.Desa/Kelurahan adalah Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
14.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
15.Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari benda hidup.
16.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematik, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17.Pengurangan Sampah adalah rangkaian upaya mengurangi timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/ atau pemanfaatan kembali sampah.
18.Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpuian, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
19.Tempat Sampah yang selanjutnya disebut wadah sampah adalah tempat penampungan sampah secara terpilah dan menentukan jenis sampah.
20.Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat di daur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
21.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
22.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.