menetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Petunjuk Teknis Pelal<sanaan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20O3 tentang Advokat (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a28811'
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O38);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan Sosial (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2O11 tentang Bantuan Hukum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor lO4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terrtang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
9.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O23 tentang Provinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);
10.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 tentaag Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6938);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang (Lembaran Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang (kmbaran Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2O21 Nomor 9);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2O22 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahuin 2022 Nomor 5). Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM MISKIN. PETUNJUK TEKNIS UNTUK MASYARAKAT