menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 33 Tahun 2O2l tentangTenaga Ahli Bupati;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaal Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44o0);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undalg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 lentane Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);
7.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2O24 tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6938);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O00 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10.Peraturan Pemerintah Nomor Tl Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (l,embaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OL7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DELI SERDANG NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG TENAGA AHLI BUPATI Pasal I Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli (Berita Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2O21 Nomor 33), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut: