1.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga Negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan hulcum.
2.Donggala Tanggap Laporan Ralcyat yang selanjutnya disebut Dota Lara adalah program a t a u kebijakan pemerintah daerah mengenai sistem pengelolaan p e n g a d u a n m a s y a r a k a t t e r k a i t p e l a y a n a n p u b l i k d a n pengelolaan keuangan di Kabupaten Donggala.
3.Inspektorat D a e r a h , y a n g s e l a n j u t n y a d i s e b u t I n s p e k t o r a t a d a l a h Inspektorat Kabupaten Donggala.
4.I n s p e k t u r adalah Inspektur Kabupaten Donggala.
5.T i m adalah Auditor, Pengawas Penyelenggaraan U r u s a n Pemerintahan Daerah d a n / a t a u pegawai y a n g bertugas d i Inspektorat d a n / a t a u Inspektorat Pembantu Wilayah.
6.Pelapor a d a l a h M a s y a r a k a t b a i k i n d i v i d u a t a u k e l o m p o k y a n g menyampaikan pengaduan.
7.Te r i a p o r adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melalcukan suatu tindak pidana.
8.Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan yang selanjutnya disebut Pengaduan Masyarakat adalah Penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/ atau peianggaraniarangan oIeh penyelenggara.
9.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan p u b l i k s e s u a i d e n g a n p e r a t u r a n perundang- undangan bagi setiap warga negara d a n penduduk atas barang, j a s a dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
10.Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, yang selanjutnya d i s e b u t S P 4 N - L A P O R P e n g a w a s a n a d a l a h l a y a n a n penyampaian semua aspirasi dan Pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah dan dikelola oleh Inspektorat.
11.Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tipikor adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Ta h u n 1999 tentang Pemberantasan Tindal( Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
12.Mekanisme Pengaduan Tipikor, yang selanjutnya disebut Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan Tipikor yang telah terjadi, sedang atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain y a n g berkaitan dengan dugaan Tipikor yang dilakukan d i dalam organisasi tempatnya bekerja.
13.Pemeriksaan a d a l a h s u a t u proses s i s t e m i k u n t u k memperoleh d a n mengevaluasi bukti secara objektif mengenai kondisi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara kondisi dengan kriteria yang telah ditetapkan.
14.Klarifikasi adalah proses penjemihan atau kegiatan dengan memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber Pengaduan dan instansi terkait.
15.Daerah adalah Kabupaten Donggala.
16.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Donggala.
17.Bupati adalah Bupati Donggala.
18.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati clan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.