Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 setiap anggota TP2D bersifat independen, netral, obyektif, transparan, efisien dan akuntabel. Paraf Koordinasi / Pit. Ke ala BAPPERIDA BAB V... B AB V KEANGGOTAAN TP2D Pasal 1 1
(1)Susunan keanggotaan TP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a.Ketua merangkap Anggota ;
b.Wakil Ketua merangkap Anggota;
c.Sekretaris merangkap Anggota;
d.Bidang - bidang antara lain :
1.Bidang Kelistrikan dan perhubungan;
2.Bidang Kesehatan;
3.Bidang Pers dan lnformasi Publik;
4.Bidang Pendidikan, Kepemudan dan olahraga;
5.Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang;
6.Bidang Ekonomi dan Pariwisata;
7.Bidang Adat dan Kebudayaan;
8.Bidang Hukum, Harmonisasi Regulasi dan Ketenaga kerjaan; dan
9.Bidang Pertanian, Perikanan dan Lingkungan Hidup.
(2)Keanggotaan TP2D sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berjumlah gasal paling banyak 9 (sembilan) orang.
(3)Untuk dapat ditetapkan dalam keanggotaan TP2D harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.Sehat jasmani dan rohani.
(4)Penetapan keanggotaan TP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengalaman dan/atau kompetensi pada bidang tertentu yang mendukung penyelenggaraan tugas TP2D.
(5)uraian tugas dari masing - masing keanggotaan TP2D ditetapkan dengan Keputusan Bupati