menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ende;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Dacrah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan. Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ende (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 2); Paraf Koordinasi PIt. Kepala Dinas PMD Kepala Bag. Hukum � MEMUTUSKAN: Menetapkan ... Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA IDENTIFIKASI, VERIFIKASI, VALIDASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASY ARAKAT HUKUM ADAT.