Menetapkan BUPATI ENDE PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR PERATURAN BUPATI ENDE NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI ENDE, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah--Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana te1ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA.