1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disebut UOBK adalah unit organisasi bersifat khusus pada Dinas yang memberikan pelayanan secara profesional.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
6.Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malangbong yang selanjutnya disebut BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Garut yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
7.Direktur adalah Direktur BLUD UOBK RSUD Malangbong.
8.Pemimpin BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah Direktur BLUD UOBK RSUD Malangbong.
9.Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
10.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD UOBK RSUD dr. Slamet Garut yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
11.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD UOBK RSUD Malangbong.
12.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD UOBK RSUD Malangbong.
13.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD UOBK RSUD Malangbong dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
14.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
15.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
16.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
17.Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disebut KSO adalah perikatan antara BLUD UOBK RSUD Malangbong dengan pihak lain sebagai mitra kerja sama operasional yang dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama operasional dengan tidak menggunakan Barang Milik Daerah.
18.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD UOBK RSUD Malangbong dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
19.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
20.Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
21.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
22.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
23.Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan BLUD UOBK RSUD atau sumber pembiayaan lainnya.