1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
7.Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UPT Puskesmas adalah unit kerja pada Dinas Kesehatan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitasi pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
10.Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut BLUD UPT Puskesmas adalah Puskesmas Kabupaten Garut yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
11.Pemimpin BLUD UPT Puskesmas yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Kepala UPT Puskesmas.
12.Pejabat Pengelola BLUD adalah Pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
13.Klaster Manajemen adalah yang memiliki lingkup tugas dan fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen puskesmas, manajemen sumber daya, manajemen inti puskesmas, manajemen jejaring, manajemen data dan informasi, manajemen mutu pelayanan kesehatan dan manajemen keuangan dan aset.
14.Klaster Kesehatan Ibu dan Anak adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan dan juga skrining yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit yang dilaksanakan sesuai siklus hidup pada ibu, anak dan remaja.
15.Klaster Kesehatan Usia Dewasa dan Lansia adalah serangkaian kegiatan pelayanan dan juga skrining yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit yang dilaksanakan sesuai siklus hidup pada usia dewasa dan lansia.
16.Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit menular dan juga mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit menular pada individu, keluarga dan masyarakat.
17.Lintas Klaster adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan untuk mendukung pemberian paket layanan di Puskesmas.
18.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
19.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
20.Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
21.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
23.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
24.Dokumen Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat DBA adalah Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD yang telah disahkan dan ditetapkan yang tercantum dalam APBD Kabupaten Garut.
25.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
26.DBA Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DBA adalah DBA yang memuat pendapatan dan belanja BLUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pemimpin BLUD UPT Puskesmas.
27.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, kualitas jasa yang dihasilkan yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD UPT Puskesmas.
28.Surat Otorisasi Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat OPD, adalah surat yang digunakan/diterbitkan oleh Pemimpin BLUD untuk penerbitan SPD atas beban pengeluaran DBA.
29.Surat Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah surat yang dibuat sebagai dasar pencairan dana BLUD dan/atau untuk memerintahkan bank mencairkan dana kepada Bendahara Pengeluaran BLUD dan/atau pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pejabat Keuangan berdasarkan OPD.
30.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran BLUD yang tidak perlu dibayar kembali.
31.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran BLUD yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
32.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
33.Surplus merupakan selisih lebih antara pendapatan dan belanja.
34.Defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja.
35.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
36.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
37.Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
38.Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Laporan Keuangan BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLUD yang disajikan dalam bentuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
39.Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD yang selanjutnya disebut SiLPA BLUD adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran.