1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut
2.Bupati adalah Bupati Garut.
3.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Garut.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemeirntahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
10.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
11.Lurah adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
12.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai oleh Bupati, Wakil Bupati dan Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
13.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
14.Pakaian Dinas Upacara Besar yang selanjutnya disingkat PDUB adalah pakaian dinas yang dipakai dalam melaksanakan upacara.
15.Pakaian Sipil Harian yang selanjutnya disingkat PSH adalah pakaian seragam yang dipakai dalam bekerja sehari-hari, menjalankan tugas tertentu, maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat umum.
16.Pakaian Sipil Resmi yang selanjutnya disingkat PSR adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri, acara-acara tertentu, dan dipakai pada malam hari.
17.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.
18.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.
19.Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KORPRI adalah Korps Pegawai Republik Indonesia.
20.Pakaian Seragam Anggota KORPRI adalah pakaian seragam yang dipakai oleh pejabat dan ASN dalam melaksanakan upacara kesadaran nasional setiap tanggal 17, hari besar nasional dan hari ulang tahun KORPRI.
21.Pakaian Olahraga adalah pakaian yang dipakai oleh pejabat dan ASN dalam melaksanakan kegiatan olah raga.
22.Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
23.Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan pejabat dan ASN sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu, serta atribut lainnya.