(1)Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada pejabat yang berwenang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan.
(2)Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a.Surat Perintah Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
b.SPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan Perjalanan Dinas Jabatan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
c.tiket, boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
d.daftar pengeluaran riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
e.bukti pembayaran yang sah untuk menggunakan jasa transportasi lainnya seperti travel berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha/perseorangan yang bergerak di bidang jasa transportasi;
f.bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
g.perhitungan rampung biaya perjalanan dinas jabatan; dan
h.laporan pelaksanaan perjalanan dinas.
(3)Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat menggunakan daftar pengeluaran riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut. Ditetapakan di Garut pada tanggal 19 - 2 - 2025 Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN Diundangkan di Garut Pada tanggal 19 - 2 - 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d NURDIN YANA BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 NOMOR 22 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 193 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPD Nomor : ………… Tanggal : ………… NO. PERINCIAN BIAYA JUMLAH KETERANGAN 1 2 3 4 dst JUMLAH Terbilang Garut, …………………….. Telah Dibayar Sejumlah Rp……………………….. Bendahara (……………………………………..) NIP. ………………………. Telah Menerima Jumlah Uang Sebesar Rp……………………….. Yang Menerima (……………………………………..) NIP. ………………………. PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan Sejumlah : Rp.…………………………… Yang Telah Dibayar Sejumlah : Rp.…………………………… Sisa Kurang/Lebih : Rp.…………………………… Pejabat yang Berwenang/Pejabat Lain yang Ditunjuk (………………………………..) NIP. ………………………… Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 193 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN I. Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Luar Kabupaten Dalam Provinsi dan Luar Provinsi Jenis Perjalanan Dinas Uang Harian Biaya Penginapan Biaya Transpor Pegawai Jumlah Hari yang Dibayarkan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah Uang Makan Tranport Lokal Uang Saku 1 2 3 4 5 6 7 8
a.Perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan v V V V V 1) Sesuai penugasan -
b.Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya V V V V V 1) Sesuai penugasan -
c.Perjalanan dinas jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melaksanakan tugas V V V V V 1) Sesuai penugasan -
d.Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan sejenisnya (termasuk bimtek dan kursus) V 4) V 4) V V 3) V 1) Sesuai penugasan selama mengikuti diklat mendapatk an uang harian Diklat - Keterangan:
1.V 1) = biaya transpor pegawai diberikan untuk transportasi pada saat kedatangan dan kepulangan.
2.V 2) = biaya penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa pengumandahan (detasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas.
3.V 3) = biaya penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan dalam hal tidak memungkinkan (kesulitan transportasi) untuk langsung pulang atau datang pada saat tepat hari pelaksanaan dan/atau penyelenggara tidak menyediakan penginapan.
5.Biaya transportasi perjalanan dinas diberikan sesuai biaya riil. Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf d menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda 4 (empat) dan roda 6 (enam) atau lebih diberikan biaya transpor dalam bentuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan jarak tempuh wilayah dan dibayarkan secara at cost (biaya riil). II. Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan di Dalam Kabupaten Jenis Perjalanan Dinas Uang Harian Biaya Penginapan Biaya Transpor Pegawai Jumlah Hari yang Dibayarkan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah Uang Makan Tranport Lokal Uang Saku 1 2 3 4 5 6 7 8
a.Perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan V V V V V 1) Sesuai penugasan -
b.Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya V V V V V 1) Sesuai penugasan -
c.Perjalanan dinas jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melaksanakan tugas V V V V V 1) Sesuai penugasan -
d.Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (termnasuk bimtek dan kursus) V 4) V 4) V V 3) V 1) Sesuai penugasan - Keterangan:
1.V 1) = biaya transpor pegawai diberikan untuk transportasi pada saat kedatangan dan kepulangan.
2.V 2) = biaya penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa pengumandahan (detasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas.
3.V 3) = biaya penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan dalam hal tidak memungkinkan (kesulitan transportasi) untuk langsung pulang atau datang pada saat tepat hari pelaksanaan dan/atau penyelenggara tidak menyediakan penginapan.
5.Lama pelaksanaan perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf g adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian.
6.biaya transpor perjalanan dinas diberikan sesuai biaya riil. Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda 4 (empat) dan roda 6 (enam) atau lebih diberikan biaya transpor dalam bentuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan jarak tempuh wilayah dan dibayarkan secara at cost (biaya riil). Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 193 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH FORMAT SPD KOP SKPD (1) SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) 1 Pejabat yang Berwenang (2) 2 Nama yang Melaksanakan Perjalanan Dinas (3) 3 a. Pangkat dan Golongan a. (4)
b.Jabatan/Instansi b. (5)
c.Tingkat Biaya Perjalanan Dinas c. (6) 4 Maksud Perjalanan Dinas (7) 5 Alat Angkutan yang Digunakan (8) 6 a. Tempat Berangkat a. (9)
b.Tempat Tujuan b. (10) 7 a. Lamanya Perjalanan Dinas a. (11)
b.Tanggal Berangkat b. (12)
c.Tanggal Harus Kembali/Tiba di Tempat Baru c. (13) 8 Pengikut: Nama Tanggal Lahir Keterangan
1.………………………
2.………………………
3.……………………… (14) ………….. (15) ………….. (16)
4.………………………
5.……………………… 9 Pembebanan Anggaran
a.Instansi a. (17)
b.Akun b. (18) 10 Keterangan Lain-lain (19) * Coret yang tidak perlu Dikeluarkan di ……………….. (20) Tanggal ………………………… (21) Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (………………….………) (22) NIP. ……………………. I Berangkat dari : (23) (Tempat Kedudukan) Ke : (24) Pada Tanggal : (25)
(26)(……………………………….………..) (27) NIP. ………………………………….. (28) II Tiba di : (29) Berangkat dari : (34) Pada Tanggal : (30) Ke : (35) Kepala : (31) Pada Tanggal : (36) Kepala (37) (…………………………………….. ) (32) (……………………………….………..) (38) NIP. ……………………………….. (33) NIP. ………………………………….. (39) III Tiba di : (29) Berangkat dari : (34) Pada Tanggal : (30) Ke : (35) Kepala : (31) Pada Tanggal : (36) Kepala (37) (…………………………………….. ) (32) (……………………………….………..) (38) NIP. ……………………………….. (33) NIP. ………………………………….. (39) IV Tiba di : (29) Berangkat dari : (34) Pada Tanggal : (30) Ke : (35) Kepala : (31) Pada Tanggal : (36) Kepala (37) (…………………………………….. ) (32) (……………………………….………..) (38) NIP. ……………………………….. (33) NIP. ………………………………….. (39) V Tiba di : (29) Berangkat dari : (34) Pada Tanggal : (30) Ke : (35) Kepala : (31) Pada Tanggal : (36) Kepala (37) (…………………………………….. ) (32) (……………………………….………..) (38) NIP. ……………………………….. (33) NIP. ………………………………….. (39) VI Tiba Kembali di : (40) (Tempat Kedudukan) Pada Tanggal : (41) Telah diperiksa dengan keterangan bahwa Perjalanan tersebut di atas benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (………………………………….) NIP. ……………………………
(42)VII Catatan Lain-lain VIII PERHATIAN: Pejabat berwenang yang menerbitkan SPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkatnya/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya. Keterangan:
a.Petunjuk Pengisian Surat Perjalanan Dinas (SPD) Lembar I:
(1)Diisi nama Satuan Kerja yang dibebani biaya perjalanan dinasnya.
(2)Diisi Pejabat yang berwenang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dari kegiatan yang dibebani.
(3)Diisi nama/NIP Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas (Pelaksana SPD).
(4)Diisi pangkat dan golongan Pelaksana SPD.
(5)Diisi jabatan/instansi Pelaksana SPD.
(6)Diisi tingkat biaya perjalanan dinas Pelaksana SPD.
(7)Diisi maksud dari dilaksanakannya perjalanan dinas.
(8)Diisi jenis alat angkutan/ transportasi yang digunakan.
(9)Diisi kota tempat kedudukan asal/keberangkatan Pelaksana SPD.
(10)Diisi kota tempat tujuan pelaksanaan perjalanan dinas.
(11)Diisi lama waktu dilaksanakannya perjalanan dinas dengan satuan hari atau jam.
(12)Diisi tanggal keberangkatan pelaksanaan perjalanan dinas.
(13)Diisi tanggal harus kembali ke tempat kedudukan semula atau tiba di tempat tujuan baru untuk perjalanan dinas pindah.
(14)Diisi nama pengikut atau yang turut serta dengan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, khusus untuk perjalanan dinas pindah. Untuk perjalanan dinas jabatan, isian ini dikosongkan.
(15)Diisi dengan tanggal lahir pengikut/yang turut serta dengan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, khusus untuk perjalanan dinas pindah. untuk perjalanan dinas jabatan, isian ini dikosongkan.
(16)Diisi hubungan pengikut dengan Pelaksana SPD, khusus untuk perjalanan dinas pindah. Untuk perjalanan dinas jabatan, isian ini dikosongkan.
(17)Diisi nama satuan kerja yang dibebani biaya perjalanan dinas.
(18)Diisi kegiatan, output dan akun dalam DPA yang dibebani.
(19)Diisi nomor dan tanggal surat tugas Pelaksana SPD.
(20)Diisi tempat penandatanganan SPD.
(21)Diisi tanggal penandatanganan SPD.
(22)Diisi nama dan NIP Pejabat yang berwenang menandatangani SPD.
b.Petunjuk Pengisian Surat Perjalanan Dinas (SPD) Lembar I:Lembar II:
(23)Diisi kota tempat kedudukan asal/keberangkatan Pelaksana SPD.
(24)Diisi nama tempat tujuan perjalanan dinas Pelaksana SPD.
(25)Diisi tanggal keberangkatan perjalanan dinas.
(26)Diisi nama jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(27)Diisi tanda tangan dan nama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(28)Diisi NIP Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(29)Diisi nama tempat tujuan perjalanan dinas Pelaksana SPD.
(30)Diisi tanggal tiba di tempat tujuan perjalanan dinas.
(31)Diisi nama jabatan penandatangan SPD di tempat tujuan.
(32)Diisi tanda tangan dan nama penandatangan SPD di tempat tujuan.
(33)Diisi NIP penandatangan SPD di tempat kedudukan tujuan.
(34)Diisi nama tempat kedudukan untuk melanjutkan perjalanan dinas.
(35)Diisi nama tempat tujuan perjalanan dinas lanjutan.
(36)Diisi tanggal keberangkatan perjalanan dinas lanjutan.
(37)Diisi nama jabatan penandatangan SPD di lokasi tempat keberangkatan lanjutan.
(38)Diisi tanda tangan dan nama penandatangan SPD di tempat lanjutan keberangkatan.
(39)Diisi NIP penandatangan SPD di tempat kedudukan untuk melanjutkan perjalanan dinas.
(40)Diisi nama tempat kedudukan semula Pelaksana SPD.
(41)Diisi tanggal tiba di tempat kedudukan semula Pelaksana SPD.
(42)Diisi nama dan NIP Pejabat yang berwenang menandatangani SPD.Pelaksana SPD.
(43)Diisi nama dan NIP Pejabat yang berwenang menandatangani SPD. Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 193 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH FORMAT DAFTAR PENGELUARAN RIIL DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ………………………………………………………. NIP : ………………………………………………………. Jabatan : ………………………………………………………. Berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor ……… tanggal ………, dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: