menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 122 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dalam Program Pelayanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 2
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6887);
5.Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7047);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
7.Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 359);
8.Peraturan Bupati Garut Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 63); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 122 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN BANTUAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM PROGRAM PELAYANAN TERPADU RUMAH HARAPAN MASYARAKAT. Pasal I Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 122 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dalam Program Pelayanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 122) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 276 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 122 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dalam Program Pelayanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 276), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: