1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Toleransi adalah sikap dan perilaku saling menghormati, memahami, dan menghargai antar individu atau kelompok dalam masyarakat terhadap perbedaan agama, suku dan golongan maupun sikap non diskriminatif dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya guna menjaga kepentingan umum serta menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
7.Pranata Adat adalah lembaga yang lahir dari nilai adat yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
8.Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama/keyakinan, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati, dan masih berlaku dimasyarakat.
9.Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas dan pembangunan nasional dan Daerah.
10.Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
11.Penanganan Konflik adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencangkup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik.
12.Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
13.Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
14.Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
15.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
16.Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
17.Rekonsiliasi adalah proses resolusi konflik yang mentransformasi ke keadaan sebelum terjadinya Konflik, yaitu keadaan kehidupan yang damai dan harmonis.
18.Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.
19.Satuan Tugas Pelaksanaan Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah Tim yang di bentuk oleh Bupati yang terdiri dari unsur pemerintahan daerah, Unsur Forkopimda, Intansi Vertikal Daerah, Unsur Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dan swasta untuk pelaksanaan kerjasama, peningkatan, fasilitasi pembinaan dan pengawasan toleransi kehidupan bermasyarakat serta Penanganan Konflik Sosial.
20.Sekretariat Satuan Tugas Pelaksanaan Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang selanjutnya disebut Kesekretariatan adalah tim kesekretariatan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan dari tugas Satuan Tugas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.