a.akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b.manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh Aset dan Ekuitas Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.
c.transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
d.keseimbangan antar generasi Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
e.evaluasi kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan. Tujuan Pelaporan Keuangan
22.Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan:
a.menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran;
b.menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan;
c.menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah serta hasil yang telah dicapai;
d.menyediakan informasi mengenai bagaimana Pemerintah Daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;
e.menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi Pemerintah Daerah berkaitan dengan sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
f.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan Pemerintah Daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
23.Untuk memenuhi tujuan tersebut, laporan keuangan Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan atau ekonomi, transfer, pembiayaan,sisa lebih atau kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus atau defisit laporan operasional, Aset, kewajiban, Ekuitas dan arus kas Pemerintah Daerah. E. PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI Pengguna Laporan Keuangan
24.Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan Pemerintah Daerah, namun tidak terbatas pada:
a.masyarakat;
b.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
c.pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
d.Pemerintah. Kebutuhan Informasi
25.Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan Pemerintah Daerah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari setiap kelompok pengguna.
26.Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. F. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
27.Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Pemerintah Daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
a.relevan;
b.andal;
c.dapat dibandingkan; dan
d.dapat dipahami. Relevan
28.Laporan keuangan Pemerintah Daerah dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan dengan membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
29.Informasi yang relevan harus:
a.memiliki manfaat umpan balik, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu;
b.memiliki manfaat prediktif, artinya bahwa laporan keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini;
c.tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan
d.lengkap, artinya bahwa penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan pengguna laporan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. Andal
30.Informasi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik:
a.penyajiannya jujur, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b.dapat diverifikasi, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda;
c.netralitas, artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. Dapat Dibandingkan
31.Informasi yang termuat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan Pemerintah Daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila Pemerintah Daerah menerapkan Kebijakan Akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila Pemerintah Daerah yang diperbandingkan menerapkan Kebijakan Akuntansi yang sama. Apabila Pemerintah Daerah akan menerapkan Kebijakan Akuntansi yang lebih baik dari pada Kebijakan Akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan Kebijakan Akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut. Dapat dipahami
32.Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah Daerah, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud. G. UNSUR/ELEMEN LAPORAN KEUANGAN
33.Laporan keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari:
a.laporan Keuangan yang dihasilkan oleh SKPD sebagai Entitas Akuntansi berupa: 1) LRA SKPD; 2) Neraca SKPD; 3) LO; 4) LPE; dan 5) CaLK SKPD.
b.laporan keuangan yang dihasilkan oleh PPKD sebagai Entitas Akuntansi berupa: 1) LRA PPKD; 2) Neraca PPKD; 3) LAK; 4) LO; 5) LPE; dan 6) CaLK PPKD.
c.laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai Entitas pelaporan berupa: 1) LRA; 2) LPSAL/SAK; 3) Neraca; 4) LO; 5) LPE; 6) LAK; dan 7) CaKL.
34.Selain laporan keuangan pokok seperti disebut di atas, Entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi Akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan realisasi anggaran
35.laporan realisasi anggaran SKPD/PPKD/Pemerintah Daerah merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/PPKD/Pemerintah Daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran SKPD/PPKD/Pemerintah Daerah secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dengan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target yang telah disepakati antara legislatif dengan eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan.
36.Unsur yang dicakup secara langsung oleh laporan realisasi anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a.pendapatan LRA (Basis Kas) adalah penerimaan oleh bendahara umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Daerah.
b.belanja (Basis Kas) adalah semua pengeluaran oleh bendahara umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah.
c.transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu Entitas pelaporan dari/kepada Entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d.pembiayaan adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih Entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
e.penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman atau hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada Entitas lain, atau penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah. Laporan perubahan saldo anggaran lebih
37.Laporan perubahan saldo anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca
38.Neraca menggambarkan posisi keuangan Entitas Akuntansi dan entitas pelaporan mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas pada tanggal tertentu.
39.Unsur yang dicakup oleh Neraca terdiri dari Aset, kewajiban, dan Ekuitas. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh Pemerintah Daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah.
c.Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara Aset dan kewajiban Pemerintah Daerah. Aset
40.Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam Aset adalah potensi Aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional Pemerintah Daerah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Daerah.
41.Aset diklasifikasikan ke dalam Aset lancar dan nonlancar. Suatu Aset diklasifikasikan sebagai Aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai Aset nonlancar.
42.Aset lancar meliputi Kas dan setara Kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.
43.Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan Aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan Pemerintah Daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, Aset tetap, dana cadangan, dan Aset lainnya.
44.Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode Akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam surat utang negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal Pemerintah Daerah dan investasi permanen lainnya.
45.Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, Aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.
46.Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai Aset lainnya. Termasuk dalam Aset lainnya adalah Aset tak berwujud dan Aset kerja sama (kemitraan). Kewajiban
47.Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
48.Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, Entitas Pemerintah Daerah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah Daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada Pemerintah Daerah atau dengan pemberi jasa lainnya.
49.Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.
50.Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Ekuitas
51.Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara Aset dan kewajiban Pemerintah Daerah pada tanggal laporan. Saldo Ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir laporan perubahan Ekuitas. Laporan Operasional
52.LO menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah Ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
53.Unsur yang dicakup dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.pendapatan LO (basis akrual) adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
b.beban adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
c.transfer penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari atau oleh suatu entitas pelaporan dari atau kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan bagi hasil;
d.Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh Entitas yang bersangkutan. Laporan Arus Kas
54.LAK merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan Kas selama satu periode Akuntansi serta saldo Kas pada tanggal pelaporan. Tujuan pelaporan arus Kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan Kas dan setara Kas selama suatu periode Akuntansi dan saldo Kas dan setara Kas pada tanggal pelaporan.
55.Unsur yang dicakup dalam LAK terdiri dari penerimaan dan pengeluaran Kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
a.penerimaan Kas adalah semua aliran kas yang masuk ke bendahara umum Daerah.;
b.pengeluaran kas adalah semua aliran Kas yang keluar dari bendahara umum Daerah. Laporan Perubahan Ekuitas
56.LPE menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan
57.CaLK menyajikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca, LAK. CaLK juga mencakup informasi tentang Kebijakan Akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam SAP, serta ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. CaLK mengungkapkan hal sebagai berikut:
a.mengungkapkan informasi umum Entitas pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.menyajikan informasi tentang Kebijakan fiskal atau keuangan, ekonomi regional atau ekonomi makro;
c.menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan Kebijakan Akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi dan kejadian penting lainnya;
e.menyajikan rincian dan penjelasan masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh pernyataan SAP yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
g.menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. H. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
58.Pengakuan dalam Akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan Akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur Aset, kewajiban, Ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pospos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
59.Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a.terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam Entitas Akuntansi dan Entitas pelaporan; dan
b.kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
60.Dalam menentukan apakah suatu kejadian atau peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu mempertimbangkan aspek materialitas. Kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi
61.Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke Entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional Pemerintah Daerah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. Keandalan pengukuran
62.Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada CaLK.
63.Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. Pengakuan aset
64.Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh Pemerintah Daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
65.Dengan penerapan basis akrual, Aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar dimuka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus Kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.
66.Aset dalam bentuk kas yang diperoleh Pemerintah Daerah antara lain bersumber dari pajak Daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, transfer, dan penerimaan pendapatan daerah lainlain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan Kas oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pengakuan Akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke rekening kas umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh Pemerintah Daerah setelah periode Akuntansi berjalan. Pengakuan kewajiban
67.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
68.Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Pengakuan pendapatan LO dan Pendapatan LRA
69.Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi.
70.Pendapatan LRA diakui pada saat diterima di rekening Kas umum Daerah atau oleh Entitas pelaporan.
71.Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan Kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan Daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan Daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak Pemerintah Daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian,Pendapatan-LO diakui pada saat Kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan.
72.Dalam hal badan layanan umum Daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. Pengakuan Beban dan belanja
73.Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban atau terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
74.Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening kas umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
75.Pengakuan beban pada periode berjalan di dilakukan bersamaan dengan pengeluaran Kas yaitu pada saat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana belanja dan pertanggungjawaban (SPJ), kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
76.Karena adanya perbedaan klasifikasi belanja menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 dengan klasifikasi belanja menurut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, maka dilakukan mapping atau konversi dari klasifikasi belanja menurut penyusunan APBD dengan klasifikasi belanja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang akan dilaporkan dalam halaman muka LRA. I. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
77.Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pengukuran pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban.
78.Pengukuran pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar tengah bank sentral yang berlaku pada tanggal transaksi. J. ASUMSI DASAR
79.Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan Pemerintah Daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar Kebijakan Akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas:
a.asumsi kemandirian Entitas;
b.asumsi kesinambungan Entitas; dan
c.asumsi keterukuran dalam satuan uang Kemandirian Entitas
80.Asumsi kemandirian Entitas, yang berarti bahwa unit Pemerintah Daerah sebagai Entitas pelaporan dan Entitas Akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan Entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan Aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan Aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan Entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
81.Entitas di Pemerintah Daerah terdiri atas Entitas pelaporan dan entitas Akuntansi.
82.Entitas pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah.
83.Entitas Akuntansi adalah satuan kerja penguna anggaran atau pengguna barang dan PPKD dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan Akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam Entitas Akuntansi adalah SKPD dan PPKD. Kesinambungan Entitas
84.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah Daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi. Keterukuran dalam satuan uang
85.Laporan keuangan Pemerintah Daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam Akuntansi. K. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
86.Prinsip Akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah:
a.basis Akuntansi;
b.prinsip nilai perolehan;
c.prinsip realisasi;
d.prinsip substansi mengungguli formalitas;
e.prinsip periodisitas;
f.prinsip konsistensi;
g.prinsip pengungkapan lengkap; dan
h.prinsip penyajian wajar. Basis Akuntansi
87.Basis Akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Adalah basis Akrual untuk pengakuan Aset, kewajiban, dan Ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis Kas maka Entitas Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan demikian.
88.Basis Akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun Kas belum diterima di rekening Kas umum Daerah atau oleh Entitas pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun Kas belum dikeluarkan dari rekening Kas umum Daerah atau Entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di LO.
89.Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan Basis Kas maka LRA disusun berdasarkan Basis Kas berarti pendapatan penerimaan pembiayaan diakui pada saat Kas diterima oleh kas Daerah atau entitas pelaporan, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat Kas dikeluarkan dari Kas Daerah. Pemerintah Daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran.
90.Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa Aset, kewajiban dan Ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan Pemerintah Daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh Kas Daerah. Prinsip nilai perolehan
91.Aset dicatat sebesar jumlah Kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh Aset tersebut pada saat perolehan. Utang dicatat sebesar jumlah Kas dan setara Kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah.
92.Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada nilai yang lain, karena nilai perolehan lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis dapat digunakan nilai wajar Aset atau kewajiban terkait. Prinsip realisasi
93.Ketersediaan pendapatan (Basis Kas) yang telah diotorisasi melalui APBD selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membiayai belanja Daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud atau membayar utang.
94.Prinsip layak temu biaya-pendapatan tidak mendapatkan penekanan dalam Akuntansi Pemerintah Daerah, sebagaimana dipraktikkan dalam Akuntansi sektor swasta. Prinsip substansi mengungguli formalitas
95.Informasi Akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten atau berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam CaLK. Prinsip Periodisitas
96.Kegiatan Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah perlu dibagi menjadi periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah Daerah dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulan, dan semester sangat dianjurkan. Prinsip konsistensi
97.Perlakuan Akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh Pemerintah Daerah. Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode Akuntansi ke metode Akuntansi yang lain.
98.Metode Akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam CaLK. Prinsip pengungkapan lengkap
99.Laporan keuangan Pemerintah Daerah harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau CaLK. Prinsip penyajian wajar
100.Laporan keuangan Pemerintah Daerah harus menyajikan dengan wajar LRA, LPSAL, neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK.
101.Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga Aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan Aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal. L. KENDALA INFORMASI AKUNTANSI YANG RELEVAN DAN ANDAL
102.Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi Akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai akibat keterbatasan atau karena alasa tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi Akuntansi yang relevan dan andal, yaitu:
a.materialitas;
b.pertimbangan biaya dan manfaat; dan
c.keseimbangan antar karakteristik kualitatif. Materialitas
103.Laporan keuangan Pemerintah Daerah walaupun idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan yang dibuat atas dasar informasi dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
104.Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan Pemerintah Daerah tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Keseimbangan antar karakteristik kualitatif
105.Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan Pemerintah Daerah. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. M. DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN
106.Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan Daerah, antara lain:
a.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara;
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara;
d.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
e.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah;
f.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
g.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
h.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
i.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
j.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
k.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar Entitas Akuntansi, termasuk mengatur penyajian laporan keuangan PPKD yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan badan layanan umum daerah.
2.Untuk mencapai tujuan tersebut, Kebijakan Akuntansi ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
3.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi spesifik dan peristiwa yang lain, diatur dalam Kebijakan Akuntansi yang khusus. Ruang Lingkup
4.Laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
5.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah provinsi). Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
6.Kebijakan Akuntansi ini berlaku untuk Entitas pelaporan dan Entitas Akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang bersangkutan, sedangkan Entitas Akuntansi yaitu SKPD dan PPKD dalam lingkup Pemerintah Daerah, tidak termasuk perusahaan Daerah.
7.Laporan keuangan badan layanan umum daerah dikonsolidasikan pada Entitas Akuntansi yang secara organisatoris membawahinya.
8.Basis Akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah Basis Akrual. Definisi
9.Berikut adalah istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi ini dengan pengertian:
a.APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah.
b.Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar Kas dan setara Kas pada bendahara Umum Daerah.
c.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh Pemerintah Daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
d.Aset tak berwujud adalah Aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
e.Aset tetap adalah Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
f.Basis Akrual adalah Basis Akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat Kas atau setara kas diterima atau dibayar.
g.Basis Kas adalah Basis Akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat Kas atau setara Kas diterima atau dibayar.
h.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan Ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi Aset atau timbulnya kewajiban.
i.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening Kas umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
j.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di Pemerintah Daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
k.Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
l.Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara Aset dan kewajiban Pemerintah Daerah.
m.Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan Akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam Entitas Akuntansi adalah SKPD termasuk satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan PPKD.
n.Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih Entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah.
o.Investasi adalah Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
p.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
q.Kas umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh bendaharawan umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
r.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah.
s.Laporan keuangan gabungan adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan Entitas Akuntansi sehingga tersaji sebagai satu Entitas pelaporan tunggal. Termasuk dalam laporan keuangan gabungan adalah laporan keuangan gabungan pada Entitas Akuntansi yang mengkonsolidasikan seluruh laporan keuangan BLUD dibawah koordinasinya.
t.Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan.
u.Laporan Keuangan BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLUD yang disajikan dalam bentuk LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK.
v.Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang rupiah.
w.Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi.
x.Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
y.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
z.Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali aa. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan rekening Kas umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. bb. Penyusutan adalah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu Aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat Aset yang bersangkutan. cc. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Daerah, dan barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. dd. Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa/ beban luar biasa yg terjadi karena kejadian atau transaksi yg bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh Entitas bersangkutan. ee. Rekening Kas umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. ff. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan gg. Selisih kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda. hh. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. ii. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. jj. Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara Pendapatan- LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. kk. Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara Pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. ll. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. B. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
10.Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus Kas, dan kinerja keuangan suatu Entitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
11.Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan Akuntabilitas Entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan Ekuitas Pemerintah Daerah;
b.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan Ekuitas Pemerintah Daerah;
c.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.menyediakan informasi mengenai cara Entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.menyediakan informasi mengenai potensi Pemerintah Daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g.menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan Entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
12.Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
a.indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
b.indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
13.Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas dalam hal:
a.aset;
b.kewajiban;
c.ekuitas;
d.pendapatan;
e.belanja;
f.pembiayaan; dan
g.arus kas.
14.Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu Entitas pelaporan selama 1 (satu) periode.
15.Pemerintah daerah menyajikan informasi tambahan untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan Entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi, kemampuan ekonomi BLUD dalam menyelenggarakan kegiatan BLUD dimasa mendatang. Informasi tambahan ini termasuk rincian mengenai output Entitas dan outcomes dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan Entitas selama periode pelaporan.
16.Laporan keuangan BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan Ekuitas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas Entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan Ekuitas BLUD;
b.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan Ekuitas BLUD;
c.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.menyediakan informasi mengenai cara Entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.menyediakan informasi mengenai potensi BLUD untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLUD; dan
g.menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLUD dalam mendanai aktivitasnya. C. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN
17.Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan Entitas. D. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
18.Komponen yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan pokok adalah:
a.LRA;
b.LPSAL;
c.Neraca;
d.LO;
e.LAK;
f.LPE; dan
g.CaLK.
19.Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap Entitas, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh bendahara umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
20.Komponen laporan keuangan BLUD terdiri atas:
a.LRA;
b.LPSAL;
c.Neraca;
d.LO;
e.LAK;
f.LPE; dan
g.CaLK. E. STRUKTUR DAN ISI Pendahuluan
21.Pernyataan kebijakan akuntansi ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam CaLK, dan merekomendasikan format sebagai lampiran Kebijakan Akuntansi ini yang dapat diikuti oleh Entitas akuntansi termasuk PPKD BLUD dan Entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing. Identifikasi Laporan Keuangan
22.Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama.
23.Kebijakan Akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut Kebijakan Akuntansi dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam Kebijakan Akuntansi ini.
24.Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:
a.nama SKPD/BLUD/PPKD/Pemerintah Daerah;
b.cakupan laporan keuangan, apakah satu Entitas tunggal atau gabungan dari beberapa Entitas Akuntansi;
c.tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen laporan keuangan;
d.mata uang pelaporan adalah rupiah; dan
e.tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka pada laporan keuangan.
25.Berbagai pertimbangan digunakan untuk pengaturan tentang penomoran halaman, referensi, dan susunan lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna dalam memahami laporan keuangan.
26.Laporan keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam penyajian angka diungkapkan dan informasi yang relevan tidak hilang. Periode Pelaporan
27.Periode pelaporan keuangan Pemerintahan Daerah 1 (satu) tahun, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan disajikan paling sedikit dalam 1 (satu) tahun sekali. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu Entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari 1 (satu) tahun, Entitas mengungkapkan informasi berikut:
a.alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
b.fakta bahwa jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus Kas dan catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
28.Dalam situasi tertentu suatu Entitas harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan. Tepat Waktu
29.Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu Entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan keuangan Entitas Akuntansi termasuk satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD paling lama 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sedangkan laporan keuangan Entitas pelaporan paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan Realisasi Anggaran
30.Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan Pemerintah Daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD.
31.LRA menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/BLUD/PPKD/Pemerintah Daerah dalam satu 1(satu) periode pelaporan.
32.LRA SKPD menyajikan paling sedikit unsur sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA;
b.belanja;
c.surplus/defisit; dan
d.sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
33.LRA BLUD menyajikan paling sedikit memuat:
a.pendapatan-LRA;
b.belanja;
c.surplus/defisit-LRA;
d.penerimaan pembiayaan;
e.pengeluaran pembiayaan;
f.Pembiayaan neto; dan
g.sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA).
34.LRA PPKD dan Pemerintah Daerah menyajikan paling sedikit memuat unsur sebagai berikut:
a.pendapatan-LRA;
b.belanja;
c.transfer;
d.surplus/defisit-LRA;
e.pembiayaan; dan
f.sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
35.LRA menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
36.LRA dijelaskan lebih lanjut dalam CALK. Penjelasan tersebut memuat hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar yang merinci lebih lanjut angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
37.Pengaturan lebih lanjut tentang LRA dan pengungkapannya diatur dalam Kebijakan Akuntansi LRA. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
38.LPSAL Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
39.Laporan Perubahan SAL BLUD/PPKD/Pemerintah Daerah menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.SAL awal;
b.penggunaan SAL;
c.sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan;
d.koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya; dan
e.lain-lain;
f.SAL akhir. Neraca
40.Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu Entitas Akuntansi termasuk satuan kerja BLUD/entitas pelaporan mengenai Aset, kewajiban, dan Ekuitas pada tanggal tertentu.
41.Nilai Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara Aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
42.Saldo Ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada LPE. Klasifikasi
43.Setiap entitas akuntansi termasuk satuan kerja BLUD dan Entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam Aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.
44.Setiap entitas akuntansi termasuk satuan kerja BLUD dan entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
45.Apabila suatu Entitas Akuntansi termasuk satuan kerja BLUD dan/atau Entitas pelaporan menyediakan barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara Aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang yang akan digunakan dalam periode Akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.
46.Informasi tentang tanggal jatuh tempo Aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu Entitas akuntansi termasuk satuan kerja BLUD/Entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian Aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai Aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
47.Neraca mencantumkan paling sedikit memuat pos-pos berikut:
a.kas dan setara Kas;
b.investasi jangka pendek;
c.piutang;
d.persediaan;
e.investasi jangka panjang;
f.aset tetap;
g.aset lainnya;
h.kewajiban jangka pendek;
i.kewajiban jangka panjang; dan
j.Ekuitas.
48.Neraca BLUD mencantumkan paling sedikit memuat pos berikut:
a.kas dan setara Kas;
b.investasi jangka pendek;
c.piutang dari kegiatan BLUD;
d.persediaan;
e.investasi jangka panjang;
f.Aset tetap;
g.aset lainnya;
h.kewajiban jangka pendek;
i.kewajiban jangka panjang; dan
j.Ekuitas.
49.Pengaturan lebih lanjut tentang neraca dan pengungkapannya diatur dalam kebijakan Akuntansi Neraca. Laporan Arus Kas
50.Laporan arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaaan, perubahan Kas dan setara Kas selama satu periode Akuntansi, dan saldo Kas dan setara Kas pada tanggal pelaporan. Laporan arus kas disusun dan disajikan oleh Satuan Kerja BLUD dan PPKD sebagai unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
51.Arus masuk dan keluar Kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
52.Arus masuk Kas BLUD dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
a.pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
b.pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c.pendapatan layanan yang bersumber dari Entitas Akuntansi/Entitas pelaporan;
d.pendapatan hasil kerja sama;
e.pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk Kas; dan
f.pendapatan BLUD lainnya.
53.Arus keluar Kas BLUD untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk:
a.pembayaran pegawai;
b.pembayaran barang;
c.pembayaran bunga; dan;
d.pembayaran lain-lain/kejadian luar biasa.
54.Aktivitas investasi BLUD adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran Kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan Aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara Kas.
55.Arus masuk Kas BLUD dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas:
a.penjualan Aset tetap;
b.penjualan Aset lainnya;
c.penerimaan dari divestasi; dan
d.penjualan investasi dalam bentuk sekuritas.
56.Arus keluar Kas BLUD dari aktivitas investasi, antara lain terdiri atas:
a.perolehan Aset tetap;
b.perolehan Aset lainnya;
c.penyertaan modal;
d.pembelian investasi dalam bentuk sekuritas; dan
e.perolehan investasi jangka panjang lainnya;
57.Aktivitas Pendanaan BLUD adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran Kas yang yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang.
58.Arus masuk Kas BLUD dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
a.penerimaan pinjaman; dan
b.penerimaan dana dari APBN/APBD untuk diinvestasikan.
59.Arus keluar Kas BLUD dari aktivitas pendanaan, antara lain sebagai berikut:
a.pembayaran pokok pinjaman; dan
b.pengembalian investasi dana dari APBN/APBD ke BUN/BUD
60.Aktivitas transitoris BLUD adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran Kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan yang mencerminkan penerimaan dan pengeluaran Kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan BLUD. Arus kas dari aktivitas transitoris, antara lain transaksi perhitungan fihak ketiga. perhitungan pihak ketiga menggambarkan Kas yang berasal dari jumlah dana yang diterima secara tunai untuk pihak ketiga, misalnya potongan Pajak.
61.arus masuk Kas BLUD dari aktivitas transitoris, meliputi penerimaan perhitungan pihak ketiga.
62.arus keluar Kas BLUD dari aktivitas transitoris, meliputi pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
63.Penyajian laporan arus Kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Akuntansi tentang LAK. Laporan Operasional
64.LO menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
65.LO menyajikan pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b.beban dari kegiatan operasional;
c.surplus/defisit dari kegiatan non operasional, bila ada;
d.pos luar biasa, bila ada; dan
e.surplus/defisit-LO.
66.Laporan Operasional BLUD menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO;
b.beban;
c.surplus/defisit dari kegiatan operasional;.
d.kegiatan nonoperasional;
e.surplus/defisit sebelum pos luar biasa;
f.pos luar biasa;
g.surplus/defisit-LO. Laporan Perubahan Ekuitas
67.Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
68.Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang paling sedikit memuat:
a.Ekuitas awal;
b.surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode sebelumnya dan perubahan nilai Aset tetap karena revaluasi Aset tetap; dan
d.Ekuitas akhir.
69.Laporan Perubahan Ekuitas pada BLUD menyajikan paling kurang sedikit memuat pos sebagai berikut:
a.Ekuitas awal;
b.surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode sebelumnya dan perubahan nilai Aset tetap karena revaluasi Aset tetap; dan
d.Ekuitas akhir. Penggabungan Laporan Keuangan BLUD Ke Dalam Laporan Keuangan Entitas Akuntansi/Entitas Pelaporan
70.LRA, Neraca, LO, dan LPE BLUD digabungkan pada laporan keuangan Entitas Akuntansi/Entitas pelaporan yang membawahinya.
71.Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLUD dikonsolidasikan ke dalam LRA Entitas Akuntansi/Entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal Entitas Akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLUD, LRA konsolidasian Entitas Akuntansi/Entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLUD.
72.Laporan Arus Kas BLUD dikonsolidasikan pada LAK PPKD yaitu unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
73.Laporan Perubahan SAL BLUD digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL PPKD dan Entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
74.Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan Entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun timbal balik seperti pendapatan, beban, Aset, dan kewajiban yang berasal dari Entitas Akuntansi/pelaporan dalam satu Entitas pemerintahan kecuali akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari Entitas Akuntansi/pelaporan. Penghentian Satuan Kerja BLUD Menjadi Satuan Kerja Biasa
75.Dalam hal satuan kerja tidak lagi menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, maka satuan kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya Entitas Akuntansi pemerintah lainnya, dan satuan kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLUD. Catatan atas Laporan Keuangan Struktur
76.Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan Entitas lainnya, CaLK paling sedikit memuat sebagai berikut:
a.informasi tentang kebijakan fiskal atau keuangan, ekonomi regional atau ekonomi makro, pencapaian target peraturan Daerah APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
b.ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan;
c.informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan Akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi dan kejadian penting lainnya;
d.pengungkapan informasi untuk pos-pos Aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan Basis Akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas;
e.informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. dan
f.daftar dan skedul.
77.CaLK disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK dan LPE harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam CaLK.
78.CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK dan LPE. Termasuk pula dalam CaLK adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ini serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen lainnya.
79.Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos tertentu dalam CaLK. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat berharga. Penyajian Kebijakan-kebijakan Akuntansi
80.Kebijakan Akuntansi pada CaLK menjelaskan hal-hal berikut ini:
a.Basis Pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
b.sampai sejauh mana Kebijakan Akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan masa transisi Kebijakan Akuntansi diterapkan oleh suatu Entitas Akuntansi/Entitas pelaporan; dan
c.setiap Kebijakan Akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
81.Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui Basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu Basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan Aset dan kewajiban yang menggunakan Basis pengukuran tersebut.
82.Dalam menentukan apakah suatu Kebijakan Akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan dalam CaLK meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal:
a.pengakuan pendapatan-LRA;
b.pengakuan pendapatan-LO
c.pengakuan belanja;
d.pengakuan beban;
e.prinsip penyusunan laporan konsolidasian;
f.investasi;
g.pengakuan dan penghentian/penghapusan Aset berwujud dan tidak berwujud;
h.kontrak konstruksi;
i.Kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
j.kemitraan dengan Pihak ketiga;
k.biaya penelitian dan pengembangan;
l.persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri;
m.dana cadangan; dan
n.Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai.
83.Setiap Entitas Akuntansi/Entitas pelaporan perlu mempertimbangkan sifat kegiatan-kegiatan dan kebijakan yang perlu diungkapkan dalam CaLK. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak, retribusi dan bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan Akuntansi terhadap selisih kurs.
84.Kebijakan Akuntansi bisa menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan Kebijakan Akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Kebijakan ini. Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
85.Suatu Entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu:
a.domisili dan bentuk hukum suatu Entitas serta jurisdiksi dimana Entitas tersebut beroperasi;
b.penjelasan mengenai sifat operasi Entitas dan kegiatan pokoknya;
c.ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. F. ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN
1.Laporan Realisasi Anggaran PEMERINTAH DAERAH LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan Tahun 20x1 dan 20x0 No. Uraian Anggaran 20x1 Realisasi 20x1 % Realisasi 20x0 1 PENDAPATAN 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3 Pendapatan pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Pendapatan retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD pendapan asli Daerah yang sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah pendapatan asli Daerah(3s.d.6) xxx xxx xx xxx 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 Pendapatan transfer Pemerintah Pusat–Dana perimbangan 11 Dana bagi hasil pajak xxx xxx xx xxx 12 Dana bagi hasil sumber daya alam xxx xxx xx xxx 13 Dana alokasi umum (DAU) xxx xxx xx xxx 14 Dana alokasi khusus (DAK) xxx xxx xx xxx 15 Jumlah pendapatan transfer Pemerintah Pusat (11 s.d 14) xxx xxx xx xxx 16 Jumlah Pendapatan transfer Pemerintah Pusat lainnya (7+15) xxx xxx xx xxx 17 Dana otonomi khusus xxx xxx xx xxx 18 Dana penyesuian xxx xxx xx xxx 19 Jumlah pendapatan transfer Pemerintah Pusat lainnya (17 s.d 18) xxx xxx xx xxx 20 Pendapatan bagi hasil lainnya xxx xxx xx xxx 21 Pendapatan bagi hasil pajak xxx xxx xx xxx 22 Pendapatan bagi hasil lainnya xxx xxx xx xxx 23 Jumlah pendapatan bagi hasil lainnya (20s.d.22) xxx xxx xx xxx 24 Jumlah pendapatan transfer (19+23) xxx xxx xx xxx 25 26 LAIN-LAINPENDAPATANDAERAHYANGSAH 27 Pendapatan hibah xxx xxx xx xxx 28 Pendapatan dana darurat xxx xxx xx xxx No. Uraian Anggaran 20x1 Realisasi 20x1 % Realisasi 20x0 29 Pendapatan lainnya xxx xxx xx xxx 30 Jumlah lain-lain pendapatan Daerah yang sah (27s.d.29) xxx xxx xx xxx 31 JUMLAH pendapatan-LRA (7+24+31) xxx xxx xx xxx 32 33 BELANJA 34 BELANJA OPERASI 35 Belanja pegawai xxx xxx xx xxx 36 Belanja pegawai xxx xxx xx xxx 37 Belanja barang dan jasa xxx xxx xx xxx 33 Belanja bunga xxx xxx xx xxx 38 Belanja subsidi xxx xxx xx xxx 39 Belanja hibah xxx xxx xx xxx 40 Belanja bantuan sosial xxx xxx xx xxx 41 Jumlah belanja operasi (35s.d.40) xxx xxx xx xxx 42 BELANJA MODAL 43 Belanja tanah xxx xxx xx xxx 44 Belanja peralatan dan mesin xxx xxx xx xxx 45 Belanja gedung dan bangunan xxx xxx xx xxx 46 Belanja jalan, irigasi, dan jaringan xxx xxx xx xxx 47 Belanja Aset tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 48 Jumlah belanja modal (43 s.d 47) xxx xxx xx xxx 49 BELANJA TAK TERDUGA 50 Belanja tak terduga xxx xxx xx xxx 51 Jumlah belanja tak terduga (50) xxx xxx xx xxx 52 JUMLAH BELANJA (41 + 48 + 51) xxx xxx xx xxx 53 54 TRANSFER 55 TRANSFER BAGI HASIL PENDAPATAN 56 Transfer bagi hasil pajak xxx xxx xx xxx 57 Transfer bagi hasil pendapatan lainnya xxx xxx xx xxx 58 Jumlah transfer bagi hasil pendapatan (56 s.d 57) xxx xxx xx Xxx 59 TRANSFER BANTUAN KEUANGAN 60 Bantuan keuangan ke Pemerintah Daerah laninya xxx xxx xx Xxx 61 Bantuan keuangan lainnya xxx xxx xx Xxx 62 Jumlah transfer bantuan keuangan (60 s.d 61) xxx xxx xx Xxx 63 JUMLAH TRANSFER (58 + 62)) xxx xxx xx Xxx 64 JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER (52 + 63) xxx xxx xx Xxx 65 SURPLUS/DEFISIT (31 - 64) xxx xxx xx Xxx 66 67 PEMBIAYAAN 68 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 69 Penggunaan SiLPA xxx xxx xx Xxx 70 Pencairan dana cadangan xxx xxx xx Xxx No. Uraian Anggaran 20x1 Realisasi 20x1 % Realisasi 20x0 71 Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan xxx xxx xx Xxx 72 Pinjaman dalam negeri xxx xxx xx Xxx 73 Penerimaan kembali pinjaman xxx xxx xx Xxx 74 Penerimaan kembali investasi dana bergulir xxx xxx xx Xxx 75 Jumlah penerimaan pembiayaan (69 s.d.74) xxx xxx xx Xxx 76 77 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 78 Pembentukan dana cadangan xxx xxx xx Xxx 79 Penyertaan modal Pemerintah Daerah xxx xxx xx Xxx 80 Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri xxx xxx xx Xxx 81 Pemberian pinjaman Daerah xxx xxx xx Xxx 82 Jumlah pengeluaran pembiayaan (78 s.d. 81) xxx xxx xx Xxx 83 PEMBIAYAAN NETTO (75 - 82) xxx xxx xx Xxx 84 85 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (65 + 83) xxx xxx xx Xxx
2.Laporan Perubahan SAL PEMERINTAH KABUPATEN GARUT LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Per 31 Desember 20x1 dan 20x0 No Uraian 20x1 20x0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal xxx Xxx 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan xxx Xxx 3 Subtotal (1-2) xxx Xxx 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) xxx Xxx 5 Subtotal (3+4) xxx Xxx 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya xxx Xxx 7 Lain-Lain xxx Xxx 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5+6+7) xxx Xxx
3.Neraca PEMERINTAH KABUPATEN GARUT N E R A C A Per 31 Desember 20x1 dan 20x0 No Uraian 20x1 20x0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas di Kas Daerah xxx xxx 4 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 7 Kas di BLUD xxx xxx No Uraian 20x1 20x0 8 Kas Lainnya xxx xxx 9 Setara Kas xxx xxx 10 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 11 Piutang Pajak xxx xxx 12 Piutang Retribusi xxx xxx 13 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 14 Beban Dibayar Dimuka xxx xxx 15 Bagian Lancar Pinjaman – kepada Perusahaan Negara xxx xxx 16 Bagian Lancar Pinjaman – kepada Perusahaan Daerah xxx xxx 17 Bagian Lancar Pinjaman – kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 18 Bagian Lancar Pinjaman – kepada Pemda Lainnya xxx xxx 19 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 20 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 21 Piutang Lainnya xxx xxx 22 Penyisihan Piutang Lainnya (xxx) (xxx) 23 Persediaan xxx xxx 24 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 25 26 INVESTASI JANGKA PANJANG 27 Investasi Nonpermanen 28 Pinjaman Jangka Panjang xxx xxx 28 Investasi dalam Surat Utang Negara xxx xxx 29 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 30 Investasi Nonpermanen Lainnya xxx xxx 31 Jumlah Investasi Nonpermanen xxx xxx 32 Investasi Permanen 33 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx 34 Investasi Permanen Lainnya xxx xxx 35 Jumlah Investasi Permanen xxx 36 Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx 37 xxx 38 ASET TETAP xxx 39 Tanah xxx xxx 40 Peralatan dan Mesin xxx xxx 41 Gedung dan Bangunan xxx xxx 42 Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx 43 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 44 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 45 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 46 Jumlah Aset Tetap xxx xxx 47 48 DANA CADANGAN 49 Dana Cadangan xxx xxx 50 Jumlah Dana Cadangan xxx xxx No Uraian 20x1 20x0 51 52 ASET LAINNYA 53 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 54 Tuntutan Gnti Rugi xxx xxx 55 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 56 Aset Tak Berwujud xxx xxx 57 Aset Lain-lain xxx xxx 58 Jumlah Aset Lainnya xxx xxx 59 JUMLAH ASET xxx xxx 60 61 KEWAJIBAN 62 Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 63 Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) xxx xxx 64 Utang Bunga xxx xxx 65 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 66 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 67 Utang Belanja xxx xxx 68 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 69 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 70 Kewajiban Jangka Panjang 71 Utang Dalam Negeri – Sektor Perbankan xxx xxx 72 Utang Dalam Negeri – Obligasi xxx xxx 73 Premium (Diskonto) Obligasi xxx xxx 74 Utang Jangka Panjang Lainnya xxx xxx 75 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx 76 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 77 78 EKUITAS 79 Ekuitas xxx xxx 80 Jumlah Ekuitas xxx xxx
4.Laporan Operasional (LO) PEMERINTAH KABUPATEN GARUT LAPORAN OPERASIONAL Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 desember 20x1 dan 20x0 No Uraian 20x1 20x0 Naik/ Turun % 1 KEGIATAN OPERASIONAL 2 PENDAPATAN 3 PENDAPATANASLIDAERAH(PAD) 4 Pendapatan Pajak Daerah xxx xxx xxx xxx 5 Pendapatan Retribusi Daerah xxx xxx xxx xxx 6 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xxx xxx No Uraian 20x1 20x0 Naik/ Turun % 7 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xxx xxx 8 Jumlah Pendapatan Asli Daerah(4s.d.7) xxx xxx xxx xxx 9 PENDAPATAN TRANSFER 10 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 11 Bagi Hasil Pajak xxx xxx xxx xxx 12 Bagi Hasil Sumber Daya Alam xxx xxx xxx xxx 13 Dana Alokasi Umum (DAU) xxx xxx xxx xxx 14 Dana Alokasi Khusus (DAK) xxx xxx xxx xxx 15 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (11s.d.14) xxx xxx xxx xxx 16 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya 17 Dana Otonomi Khusus xxx xxx xxx xxx 18 Dana Penyesuaian xxx xxx xxx xxx 19 Dana Darurat xxx xxx xxx xxx 20 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya (17s.d.19) xxx xxx xxx xxx 21 Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya 22 Pendapatan Bagi Hasil Pajak xxx xxx xxx xxx 23 Pendapatan Bagi Hasil Lainnya xxx xxx xxx xxx 24 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya (22s.d.23) xxx xxx xxx xxx 25 Bantuan Keuangan 26 Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya yang Bersifat Umum xxx xxx xxx xxx 27 Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya yang Bersifat Khusus xxx xxx xxx xxx 28 Jumlah Bantuan Keuangan (26s.d.27) xxx xxx xxx xxx 29 Total Pendapatan Transfer (15+20+24+28) xxx xxx xxx xxx 30 LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH 31 Pendapatan Hibah xxx xxx xxx xxx 32 Pendapatan Dana Darurat xxx 33 Pendapatan Lainnya xxx xxx xxx xxx 34 Total Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah(31s.d.32) xxx xxx xxx xxx 35 TOTAL PENDAPATAN-LO (8+29+33) xxx xxx xxx xxx 36 37 BEBAN 38 BEBAN OPERASI 39 Beban Pegawai xxx xxx xxx xxx 40 Beban Persediaan xxx 41 Beban Jasa xxx xxx xxx xxx 42 Beban Bunga xxx xxx xxx xxx 43 Beban Subsidi xxx xxx xxx xxx 44 Beban Hibah xxx xxx xxx xxx 45 Beban Bantuan Sosial xxx xxx xxx xxx 46 Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xxx 47 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xxx No Uraian 20x1 20x0 Naik/ Turun % 48 Beban Lain-lain xxx xxx xxx xxx 49 Jumlah Beban Operasi (38s.d.46) xxx xxx xxx xxx 50 BEBAN TRANSFER 51 Bagi Hasil Pajak xxx xxx xxx xxx 52 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya xxx xxx xxx xxx 53 Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx xxx xxx 54 Transfer Bantuan Keuangan ke Desa xxx xxx xxx xxx 55 Transfer Bantuan Keuangan Lainnya xxx xxx xxx xxx 56 Jumlah Beban Transfer (49 s.d. 53) xxx xxx xxx xxx 57 TOTAL BEBAN OPERASI DAN TRANSFER (47 + 54) xxx xxx xxx xxx 58 59 SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN OPERASIONAL (34 - 55) xxx xxx xxx Xxx 60 61 KEGIATAN NON OPERASIONAL 62 PENDAPATAN NON OPERASIONAL 63 Surplus Penjualan Aset Non Lancar xxx xxx xxx xxx 64 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx xxx xxx 65 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xxx 66 Jumlah Pendapatan Non Operasional (61 s.d. 63) xxx xxx xxx xxx 67 BEBAN NON OPERASIONAL 68 Defisit Penjualan Aset Non Lancar xxx xxx xxx xxx 69 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx xxx xxx 70 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xxx 71 Jumlah Beban Non Operasional (66 s.d. 68) xxx xxx xxx xxx 72 73 SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN NON OPERASIONAL (64 - 69) xxx xxx xxx xxx 74 75 POS LUAR BIASA 76 PENDAPATAN LUAR BIASA 77 Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xxx 78 Jumlah Pos Luar Biasa (75) xxx xxx xxx xxx 79 80 BEBAN LUAR BIASA 81 Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xxx 82 Jumlah Beban Luar Biasa (79) xxx xxx xxx xxx 83 84 SURPLUS/DEFISIT POS LUAR BIASA (76 - 80) xxx xxx xxx xxx 85 86 SURPLUS/DEFISIT - LO (57 + 71 + 82) xxx xxx xxx xxx
5.Laporan Perubahan Ekuitas PEMERINTAH KABUPATEN GARUT LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20x1 dan 20x0 No. Uraian 20x1 20x0 1 EkuitasAwal xxx xxx 2 Surplus/Defisit–LO xxx xxx 3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan xxx xxx 4 − Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx 5 − SelisihRevaluasiAsetTetap xxx xxx 6 − Lain-lain xxx xxx 7 Ekuitas Akhir xxx xxx
6.Laporan Arus Kas (LAK) PEMERINTAH KABUPATEN GARUT LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20x1 dan 20x0 No. Uraian 20x1 20x0 1 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI 2 Arus Masuk Kas 3 Penerimaan Pajak Daerah xxx xxx 4 Penerimaan Retribusi Daerah xxx xxx 5 Penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 6 Penerimaan Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx 7 Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Pusat xxx xxx 8 Penerimaan Dana Bagi Bukan Pajak dari Pemerintah Pusat xxx xxx 9 Penerimaan Dana Alokasi Umum xxx xxx 10 Penerimaan Dana Alokasi Khusus xxx xxx 11 Penerimaan Dana Otonomi Khusus xxx xxx 12 Penerimaan Dana Penyesuaian xxx xxx 13 Penerimaan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi xxx xxx 14 Penerimaan Bagi Hasil Lainnya xxx xxx 15 Penerimaan Hibah xxx xxx 16 Penerimaan Lainnya xxx xxx 17 Penerimaan dari Pendapatan Luar Biasa xxx xxx 18 Jumlah Arus Masuk Kas xxx xxx 19 20 Arus Keluar Kas 21 Pembayaran Pegawai xxx xxx 22 Pembayaran Barangdan Jasa xxx xxx 23 Pembayaran Bunga xxx xxx 20 Pembayaran Subsidi xxx xxx 21 Pembayaran Hibah xxx xxx 22 Pembayaran Bantuan Sosial xxx xxx No. Uraian 20x1 20x0 23 Pembayaran Tak Terduga xxx xxx 24 Pembayaran Bag Hasil Pajak xxx xxx 25 Pembayaran Bagi Hasil Retribusi xxx xxx 26 Pembayaran Bagi Hasil Pendapatan Lainnya xxx xxx 27 Pembayaran Kejadian Luar Biasa xxx xxx 28 Jumlah Arus Keluar Kas xxx xxx 29 30 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (14-25) xxx xxx 31 32 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI 33 Arus Masuk Kas 34 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx 35 Penjualan atas Tanah xxx xxx 36 Penjualan atas Peralatan dan Mesin xxx xxx 37 Penjualan atas Gedung dan Bangunan xxx xxx 38 Penjualan atas Aset Tetap Lainnya xxx xxx 39 Penjualan Aset Lainnya xxx xxx 40 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 41 Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen xxx xxx 42 Jumlah Arus Masuk Kas xxx xxx 43 44 Arus Keluar Kas 45 Pembentukan Dana Cadangan xxx xxx 46 Pembayaran Tanah xxx xxx 47 Pembayaran Peralatan dan Mesin xxx xxx 48 Pembayaran Gedung dan Bangunan xxx xxx 49 Pembayaran Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx 50 Pembayaran Aset Tetap Lainnya xxx xxx 51 Pembayaran Aset Lainnya xxx xxx 52 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx 53 Pembelian Investasi Non Permanen xxx xxx 54 Jumlah Arus Keluar Kas xxx xxx 55 56 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi (32-41) xxx xxx 57 58 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN 59 Arus Masuk Kas 60 Pinjaman Dalam Negeri-Pemerintah Pusat xxx xxx 61 Pinjaman Dalam Negeri-Pemerintah Daerah Lainnya xxx xxx 62 Pinjaman Dalam Negeri-Lembaga Keuangan Bank xxx xxx 63 Pinjaman Dalam Negeri-Lembaga Keuangan Non Bank xxx xxx 64 Pinjaman Dalam Negeri-Obligasi xxx xxx 65 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara/Daerah xxx xxx No. Uraian 20x1 20x0 66 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemda Lainnya xxx xxx 67 Jumlah Arus Masuk Kas xxx xxx 68 69 Arus Keluar Kas 70 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat xxx xxx 71 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Pemda Lainnya xxx xxx 72 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lembaga Keuangan Bank xxx xxx 73 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri –Lembaga Keuangan Non Bank xxx xxx 74 P Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Obligasi xxx xxx 75 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Lainnya xxx xxx 76 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara/Daerah xxx xxx 77 Pemberian Pinjaman kepada Pemda Lainnya xxx xxx 78 Jumlah Arus Keluar Kas xxx xxx 79 80 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan (49-56) 81 82 ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS 83 Arus Masuk Kas 84 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) xxx xxx 85 Investasi jangka pendek (Deposito 6 bln) xxx xxx 86 Jumlah Arus Masuk Kas xxx xxx 87 88 Arus Keluar Kas 89 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) xxx xxx 90 Investasi Jangka Pendek (Deposito 6 bulan) xxx xxx 91 Jumlah Arus Keluar Kas xxx xxx 92 93 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris (64-68) xxx xxx 94 95 Kenaikan/Penurunan Kas (27+43+58+70) xxx xxx 96 97 Saldo Awal Kas : 98 - Kas di Kas Daerah xxx xxx 99 - Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 100 - Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 101 Jumlah Saldo Awal Kas xxx xxx 102 103 Saldo Akhir Kas (72+78) xxx xxx 104 105 Perincian Saldo Kas 106 - Kas di Kas Daerah xxx xxx 107 - Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx No. Uraian 20x1 20x0 108 - Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx
7.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLUD PEMERINTAH KABUPATEN GARUT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LAPORAN REALISASI ANGGARAN Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20x1 dan 20x0 No Uraian Anggaran 20x1 Realisasi 20x1 % Realisasi 1 PENDAPATAN 2 Pendapatan jasa layanan dari masyarakat xxx xxx xx xxx 3 Pendapatan jasa layanan dari entitas akuntansi/entitas pelaporan xxx xxx xx xxx 4 Pendapatan hasil kerja sama xxx xxx xx xxx 5 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 6 Pendapatan Usaha Lainnya xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan (2 s.d.6) xxx xxx xx xxx 8 9 BELANJA 10 BELANJA OPERASI 11 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 12 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xx xxx 13 Belanja Bunga xxx xxx xx xxx 14 Belanja lain-lain xxx xxx xx xxx 15 Jumlah Belanja Operasi (11s.d.14) xxx xxx xx xxx 16 BELANJA MODAL 17 Belanja Tanah xxx xxx xx xxx 18 Belanja Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 19 Belanja Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 20 Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx xxx xx xxx 21 Belanja Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 22 Belanja Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 23 Jumlah Belanja Modal (17 s.d 22) xxx xxx xx xxx 24 JUMLAH BELANJA (15 + 23) xxx xxx xx xxx 25 26 SURPLUS/DEFISIT (7 - 24) xxx xxx xx Xxx 27 28 PEMBIAYAAN 29 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 30 Penerimaan Pinjaman xxx xxx xx xx 31 Penerimaan dari Divestasi xxx xxx xx xx 32 Penerimaan Kembali Pinjaman xxx xxx xx xx 33 Jumlah Penerimaan Pembiayaan (30 s.d.32) xxx xxx xx xx 34 35 PENGELUARAN PEMBIAYAAN No Uraian Anggaran 20x1 Realisasi 20x1 % Realisasi 36 Pembayaran Pokok Pinjaman xxx xxx xx xx 37 Pembayaran Penyertaan Modal xxx xxx xx xx 38 Pemberian Pinjaman Kepada Pihak Lain xxx xxx xx xx 39 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (36 s.d. 38) xxx xxx xx xx 40 PEMBIAYAAN NETTO (33 - 39) xxx xxx xx xx 41 42 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (26 + 40) xxx xxx xx xx
8.Laporan Perubahan SAL BLUD PEMERINTAH KABUPATEN GARUT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Per 31 Desember 20x1 dan 20x0 No Uraian 20x1 20x0 1 Saldo Anggaran Lebih Awal xxx xxx 2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan xxx xxx 3 Subtotal (1-2) xxx xxx 4 Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) xxx xxx 5 Subtotal (3+4) xxx xxx 6 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya xxx xxx 7 Lain-Lain xxx xxx 8 Saldo Anggaran Lebih Akhir (5+6+7) xxx xxx
9.Neraca PEMERINTAH KABUPATEN GARUT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH N E R A C A Per 31 Desember 20x1 dan 20x0 No. Uraian 20x1 20x0 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 4 Kas di BLUD xxx xxx 5 Kas Lainnya Setara Kas xxx xxx 6 Investasi Jangka Pendek BLUD xxx xxx 7 Piutang dari Kegiatan Operasional xxx xxx 8 Piutang dari Kegiatan Non Operasional xxx xxx 9 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 10 Belanja Dibayar Dimuka xxx xxx 11 Persediaan xxx xxx 12 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 13 14 ASET TETAP 15 Tanah xxx xxx No. Uraian 20x1 20x0 16 Peralatan dan Mesin xxx xxx 17 Gedung dan Bangunan xxx xxx 18 Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx 19 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 20 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 21 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 22 Jumlah Aset Tetap xxx xxx 23 24 PIUTANG JANGKA PANJANG 25 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 26 Tagihan Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 27 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih xxx xxx 28 Jumlah Piutang Jangka Panjang xxx xxx 29 30 ASET LAINNYA 31 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 32 Dana Kelolaan xxx xxx 33 Aset yang dibatasi Penggunaanya xxx xxx 34 Aset Tak Berwujud xxx xxx 35 Aset Lain-lain xxx xxx 36 Akumulasi Amortisasi 37 Jumlah Aset Lainnya xxx xxx 38 JUMLAH ASET xxx xxx 39 40 KEWAJIBAN 41 Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 42 Utang Usaha xxx xxx 43 Utang Pihak Ketiga xxx xxx 44 Utang Pajak xxx xxx 45 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 46 Utang Belanja xxx xxx 47 Pendapatan diterima dimuka 48 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 49 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 50 51 Kewajiban Jangka Panjang 52 Utang Jangka Panjang xxx xxx 53 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx 54 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 55 56 EKUITAS 58 Ekuitas xxx xxx 59 Jumlah Ekuitas xxx xxx 60 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx (xxx)
10.Laporan Operasional (LO) BLUD PEMERINTAH KABUPATEN GARUT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LAPORAN OPERASIONAL Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 desember 20x1 dan 20x0 No Uraian 20x1 20x0 Naik/ Turun % 1 KEGIATAN OPERASIONAL 2 PENDAPATAN 3 Pendapatan jasa layanan dari masyarakat xxx xxx xxx xxx 4 Pendapatan jasa layanan dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan xxx xxx xxx xxx 5 Pendapatan hasil kerja sama xxx xxx xxx xxx 6 Pendapatan hibah xxx xxx xxx xxx 7 Pendapatan Usaha lainnya 8 Pendapatan APBN/APBD 9 Jumlah Pendapatan (3 s.d.8) xxx xxx xxx xxx 10 11 BEBAN 12 BEBAN OPERASI 13 Beban Pegawai xxx xxx xxx xxx 14 Beban Persediaan 15 Beban Barang dan Jasa xxx xxx xxx xxx 16 Beban Pemeliharaan xxx xxx xxx xxx 17 Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xxx 18 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xxx 19 Beban Lain-lain xxx xxx xxx xxx 20 Jumlah Beban Operasi (13s.d.22) xxx xxx xxx xxx 21 22 SURPLUS/DEFISIT KEGIATAN OPERASIONAL (9 - 23) xxx xxx xxx xxx 23 24 KEGIATAN NON OPERASIONAL 25 Surplus/Defisit Penjualan Aset Non Lancar xxx xxx xxx xxx 26 Kerugian Penurunan Nilai Aset xxx xxx xxx xxx 27 Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xxx 28 Jumlah Pendapatan Non Operasional (28 s.d. 30) xxx xxx xxx xxx 29 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA (25 + 31) xxx xxx xxx xxx 30 31 POS LUAR BIASA 32 Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xxx 33 Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xxx 34 SURPLUS/DEFISIT POS LUAR BIASA (35 - 36) xxx xxx xxx xxx 35 36 SURPLUS/DEFISIT - LO (32 + 37) xxx xxx xxx xxx
11.Laporan Perubahan Ekuitas BLUD PEMERINTAH KABUPATEN GARUT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Untuk Periode Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20x1 dan 20x0 No Uraian 20x1 20x0 1 EkuitasAwal xxx xxx 2 Surplus/Defisit–LO xxx xxx 3 Dampak KumulatifPerubahan Kebijakan/Kesalahan xxx xxx 4 - Koreksi Nilai Persediaan xxx xxx 5 - SelisihRevaluasiAsetTetap xxx xxx 6 - Lain-lain xxx xxx 7 Ekuitas Akhir xxx xxx
12.Laporan Arus Kas (LAK) BLUD PEMERINTAH KABUPATEN GARUT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LAPORAN ARUS KAS Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 20x1 dan 20x0 No. Uraian 20x1 20x0 1 ARUSKAS DARI AKTIVITAS OPERASI 2 Arus Masuk Kas 3 Pendapatan APBD xxx xxx 4 Pendapatan jasa layanan dari masyarakat xxx xxx 5 Pendapatan jasa layanan dari entitas akuntansi / entitas pelaporan xxx xxx 6 Pendapatan hasil kerja sama xxx xxx 7 Pendapatan hibah xxx xxx 8 Pendapatan usaha lainnya xxx xxx 9 Jumlah Arus Masuk Kas xxx xxx 10 Arus Keluar Kas 11 Pembayaran Pegawai xxx xxx 12 Pembayaran Barang dan Jasa xxx xxx 13 Pembayaran Pemeliharaan xxx xxx 14 Pembayaran Langganan Daya dan Jasa xxx xxx 15 Pembayaran Perjalanan Dinas xxx xxx 16 Pembayaran Bunga xxx xxx 17 Jumlah Arus Keluar Kas xxx xxx 18 19 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi xxx xxx 20 21 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI 22 Arus Masuk Kas 23 Penjualan atas Tanah xxx xxx 24 Penjualan atas Peralatan dan Mesin xxx xxx 25 Penjualan atas Gedung dan Bangunan xxx xxx 26 Penjualan atas Jalan Irigasi dan Jaringan 27 Penjualan atas Aset Tetap Lainnya xxx xxx 28 Penjualan Aset Lainnya xxx xxx No. Uraian 20x1 20x0 29 Penerimaan dari Divestasi 30 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 31 Penerimaan Penjualan Investasi Non Permanen xxx xxx 32 Jumlah Arus Masuk Kas xxx xxx 33 34 Arus Keluar Kas 35 Pembayaran Tanah xxx xxx 36 Pembayaran Peralatan dan Mesin xxx xxx 37 Pembayaran Gedungdan Bangunan xxx xxx 38 Pembayaran Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx 39 Pembayaran Aset Tetap Lainnya xxx xxx 40 Pembayaran Aset Lainnya xxx xxx 41 Penyertaan Modal BLUD xxx xxx 42 Pembelian Investasi Non Permanen xxx xxx 43 Jumlah Arus Keluar Kas xxx xxx 44 45 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi xxx xxx 46 47 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN 48 Arus Masuk Kas 49 Penerimaan Pinjaman xxx xxx 50 Penerimaan Kembali Pinjaman Kepada Pihak Lain xxx xxx 51 Jumlah Arus Masuk Kas xxx xxx 52 53 Arus Keluar Kas 54 Pembayaran Pokok Pinjaman xxx xxx 55 Pemberian Pinjaman kepada Pihak Lain xxx xxx 56 Jumlah Arus Keluar Kas xxx xxx 58 59 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan 60 61 ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS 62 Arus Masuk Kas 63 Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) xxx xxx 64 Jumlah Arus Masuk Kas xxx xxx 65 66 Arus Keluar Kas 67 Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) xxx xxx 68 Jumlah Arus Keluar Kas xxx xxx 69 70 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris xxx xxx 71 72 Kenaikan/Penurunan Kas BLUD xxx xxx 73 74 Saldo Awal Kas dan Setara Kas BLUD 75 76 Saldo Akhir Kas dan Setara Kas BLUD xxx xxx
1.Menetapkan dasar-dasar penyajian pendapatan dalam Laporan Operasional dan Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan- LRA yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
3.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Garut, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
4.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
5.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
6.Pendapatan Pemerintah Kabupaten Garut terdiri dari:
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b.Pendapatan Transfer; dan
c.Lain-lain Pendapatan yang Sah.
7.Pendapatan BLUD yang dikelola Satuan Kerja BLUD dan tidak disetor ke Kas Daerah merupakan pendapatan daerah.
8.Dalam Bagan Akun Standar, pendapatan diklasifikasikan sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah Pendapatan Dana Perimbangan/ Pendapatan Transfer Bagi Hasil / DAU / DAK / Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Lainnya Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Bantuan Keuangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan Lainnya
9.Pendapatan-LRA BLUD diklasifikasikan menurut jenis pendapatan, meliputi:
a.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
b.Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
c.Pendapatan hasil kerja sama;
d.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan
e.Pendapatan BLUD lainnya.
10.Pendapatan-LO BLUD diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas:
a.Pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
b.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c.Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
d.Pendapatan hasil kerja sama;
e.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan
f.Pendapatan BLUD lainnya.
11.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahi maupun yang tidak membawahinya. Pendapatan hasil kerja sama adalah perolehan dari kerjasama operasional, sewa-menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD. Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain berupa kas, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD untuk menyerahkan barang/jasa. Pendapatan BLUD lainnya antara lain berupa:
a.hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
b.jasa giro;
c.pendapatan bunga;
d.keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan/atau
e.komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD.
12.Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional. PENGAKUAN
13.Dengan basis akrual, Pendapatan-LO diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau
b.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized) maupun masih berupa piutang (realizable).
14.Pendapatan-LO pada BLUD diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan, yaitu timbulnya hak untuk menagih imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.Pendapatan direalisasi, yaitu hak yang telah diterima oleh BLUD tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
15.Pendapatan-LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan-LRA diakui pada saat:
a.Diterima di rekening kas umum daerah (RKUD); atau
b.Diterima oleh SKPD; atau
c.Diterima oleh entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan. ▪ Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan pencacatan LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan LRA. ▪ Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan LRA pada periode yang sama. ▪ Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dlbukukan sebagai, pengurang ekuitas pada akun SILPA pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
16.Pendapatan-LRA pada BLUD diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan BLUD. Sebagai bentuk pengendalian pendapatan-LRA BLUD, Pemerintah Daerah menetapkan mekanisme pengesahan pendapatan-LRA BLUD oleh BUD.
17.Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan maka pengakuan pendapatan dapat diklasifkasikan kedalam beberapa alternatif:
a.Pengakuan pendapatan ketika pendapatan didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu,dimana dalam penetapan tersebut terdapat jumlah uang yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO ketika dokumen penetapan tersebut telah disahkan. Sedangkan untuk pendapatan LRA diakui ketika pembayaran telah dilakukan.
b.Pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan penetapan. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO dan Pendapatan LRA ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Dan apabila pada saat pemeriksaan ditemukan kurang bayar maka akan diterbitkan surat ketetapan kurang bayar yang akan dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO. Sedangkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan lebih bayar pajak maka akan diterbitkan surat ketetapan lebih bayar yang akan dijadikan pengurang pendapatan LO.
c.Pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Pendapatan LO diakui ketika periode yang bersangkutan telah terlalui sedangkan pendapatan LRA diakui pada saat uang telah diterima.
d.Pengakuan pendapatan ini terkait pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar, untuk selanjutnya dilakukan penetapan. Pendapatan LRA diakui ketika diterima pemerintah daerah. Sedangkan pendapatan LO diakui setelah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait.
e.Pengakuan pendapatan adalah pendapatan yang tidak perlu ada penetapan terlebih dahulu. Untuk pendapatan ini maka pengakuan pendapatan LO dan pengakuan pendapatan LRA pada saat pembayaran telah diterima oleh pemerintah daerah. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. PENGUKURAN
18.Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
19.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
20.Khusus untuk pendapatan-LO BLUD dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
21.Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
22.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
23.Khusus untuk pendapatan-LRA BLUD dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
24.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan-LRA BLUD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLUD penambah SiLPA pada pemerintah daerah.
25.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLUD tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLUD dan penambah SAL pada pemerintah daerah.
26.Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
27.Pendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam Bagan Akun Standar. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam CaLK sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.
28.Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam Bagan Akun Standar.
29.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan- LO adalah:
a.Penerimaan Pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.Penjelasan mengenai Pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu. B. KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN Tujuan
30.Kebijakan akuntansi beban mengatur perlakuan akuntansi atas beban yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah. RuangLingkup
31.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
32.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
33.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
34.Beban merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Opeasional (LO).
35.Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik.
36.Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain
37.Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
38.Beban Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi.
39.Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
40.Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
41.Beban Hibah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
42.Beban Bantuan Sosialmerupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
43.Beban Penyusutan dan amortisasi adalah beban yang terjadi akibat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu.
44.Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang.
45.Beban Lain-lain adalah beban operasi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas.
46.Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
47.Beban Non Operasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
48.Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran,tidak diharapkan terjadi berulang-ulang, dankejadian diluar kendali entitas pemerintah. Klasifikasi
49.Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan jenis beban sebagaimana tercantum dalam Bagan Akun Standar. Pengakuan
50.Beban diakui pada:
a.Saat timbulnya kewajiban;
b.Saat terjadinya konsumsi aset; dan
c.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
51.Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah atau BLUD tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah atau BLUD. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.
52.Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset non kas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah atau BLUD.
53.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. PENGUKURAN
54.Beban diukur sesuai dengan:
a.harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah.
b.menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
55.Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban dijelaskan dalam CaLK sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.Beban Operasi, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban
b.Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain
c.Beban Transfer
d.Beban Non Operasional
e.Beban Luar Biasa
56.Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional.
57.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan beban, antara lain:
a.Pengeluaran beban tahun berkenaan
b.Pengakuan beban tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya periode akuntansi/tahun anggaran sebagai penjelasan perbedaan antara pengakuan belanja.
c.Informasi lainnya yang dianggap perlu. C. KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA Tujuan
58.Kebijakan akuntansi belanja mengatur perlakuan akuntansi atas belanja yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. RuangLingkup
59.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi belanja yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
60.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi, termasuk Satuan Kerja BLUD dan entitas pelaporan Pemerintah Daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah dan badan layanan umum. Definisi
61.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
62.Belanja merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
63.Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta belanja transfer.
64.BelanjaOperasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
65.Belanja pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
66.Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
67.Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
68.Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
69.Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
70.Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
71.Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.
72.Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
73.BelanjaTakTerdugaadalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
74.Belanja Transfer adalah belanja berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Klasifikasi
75.Belanja daerah diklasifikasikan menurut:
a.Klasifikasi organisasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengguna Anggaran.
b.Klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Belanja menurut klasifikasi ekonomi tercantum dalam Bagan Akun Standar (BAS).
76.Belanja pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi. Klasifikasi ekonomi untuk belanja BLUD meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Perlakuan Akuntansi Belanja Pemeliharaan
77.Suatu belanja pemeliharaan akan diperlakukan sebagai belanja modal dikapitalisasi menjadi aset tetap) jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara;
b.Bertambah ekonomis/efisien, dan/atau
c.Bertambah umur ekonomis, dan/atau
d.Bertambah volume, dan/atau
e.Bertambah kapasitas produksi, dan/atau
f.Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan barang/aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. PENGAKUAN
78.Belanja diakui pada saat:
a.Terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
b.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi pengeluaran.
c.Dalam hal badan layanan umum daerah, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
79.Belanja pada BLUD diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Sebagai bentuk pengendalian belanja BLUD, Pemerintah Daerah menetapkan mekanisme pengesahan belanja BLUD oleh BUD. PENGUKURAN
80.Pengukuran belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
81.Belanja dinilai sebesar nilai tercatat disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
82.Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
83.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan belanja antara lain:
a.Pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.Penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah;
c.Referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap;
d.Penjelasan kejadian luar biasa; dan
e.Informasi lainnya yang dianggap perlu. D. KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER Tujuan
84.Tujuan kebijakan akuntansi transfer adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transfer dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
85.Perlakuan akuntansi transfer mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya. Ruang Lingkup
86.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi transfer yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
87.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
88.Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
89.Transfer Masuk (LRA) adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi.
90.Transfer Keluar (LRA) adalah pengeluaran dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
91.Pendapatan Transfer (LO) adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entintas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
92.Beban Transfer (LO) adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Klasifikasi
93.Transfer diklasifikasikan menurut sumber dan entitas penerimanya, yaitu mengelompokkan transfer berdasarkan sumber transfer untuk pendapatan transfer dan berdasarkan entitas penerima untuk transfer/beban transfer sesuai Bagan Akun Standar (BAS).
94.Klasifikasi transfer menurut sumber dan entitas penerima sebagaimana tercantum dalam Bagan Akun Standar. PENGAKUAN
95.Transfer masuk diakui pada saat diterimanya PMK/Peraturan Menteri Keuangan/Peraturan Presiden maka timbul adanya hak daerah terhadap transfer masuk.
96.Transfer keluar diakui pada saat diterbitkannya surat keputusan kepala daerah/peraturan kepala daerah maka timbul adanya kewajiban pemerintah daerah kepada pihak lain. PENGUKURAN
97.Transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah uang yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
98.Transfer keluar diukur dan dicatat berdasarkan pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah. PENILAIAN
99.Transfer masuk dinilai berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
100.Transfer masuk dalam bentuk Hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
101.Transfer keluar dinilai sebesar akumulasi transfer keluar yang terjadi selama satu periode pelaporan dan disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item). PENGUNGKAPAN
102.Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya.
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
103.Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya.
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu. E. KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN Tujuan
104.Tujuan kebijakan akuntansi pembiayaan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi pembiayaan, dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ruang Lingkup
105.Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian pembiayaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
106.Kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi termasuk Satuan Kerja BLUD, PPKD dan entitas pelaporan pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
107.Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. KLASIFIKASI PEMBIAYAAN
108.Pembiayaan diklasifikasikan menurut sumber pembiayaan dan pusat pertanggung-jawaban, terdiri atas :
a.Penerimaan Pembiayaan Daerah
b.Pengeluaran Pembiayaan Daerah
109.Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari:
a.Penggunaan SILPA;
b.Pencairan Dana Cadangan;
c.Hasil Penjualana Kekayaan Daerah yang Dipisahkan;
d.Pinjaman Dalam Negeri;
e.Penerimaan Kembali Piutang; dan
f.Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir.
110.Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran-pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari:
a.Pemberian Pinjaman Kepada Entitas Lain;
b.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
c.Pembayaran Kembali Pokok Pinjaman; dan
d.Pembentukan dana cadangan. PENGAKUAN
111.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
112.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
113.Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
114.Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. PENGUKURAN
115.Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)
116.Akuntansi pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
117.Penerimaan pembiayaaan dan pengeluaran pembiayaan disajikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).
118.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan pembiayaan antara lain:
a.Rincian dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berkenaan;
b.Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/ pemberian pinjaman, pembentukan/pencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal pemerintah daerah; dan
c.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
119.Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.
120.Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA. F. KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS Tujuan
121.Tujuan kebijakan akuntansi kas dan setara kas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk kas dan setara kas dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan. Ruang Lingkup
122.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian kas dan setara kas dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
123.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi kas dan setara kas pemerintah daerah yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan aset. Definisi
124.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
125.Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Klasifikasi
126.Klasifikasi kas dan setara kas sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS), yaitu: Kas Kas di Kas Daerah Kas di Kas Daerah Potongan Pajak dan Lainnya Kas Transitoris Kas di Bendahara Penerimaan Pendapatan Yang Belum Disetor Uang Titipan Kas di Bendahara Pengeluaran Sisa Pengisian Kas UP/GU/TU Uang Titipan Kas di BLUD Kas Tunai BLUD Kas di Bank BLUD Pajak yang Belum Disetor BLUD Uang Muka Pasien RSUD/BLUD Uang Titipan BLUD Kas di Bendahara BOS Kas Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Kas Lainnya Jasa Giro Saldo Rekening Pajak di SKPD yang Belum Disetor Kas Lain-lain Setara Kas Deposito (kurang dari 3 bulan) Deposito (kurang dari 3 bulan) Surat Utang Negara /Obligasi (kurang dari 3 bulan) Surat Utang Negara /Obligasi (kurang dari 3 bulan) PENGAKUAN
127.Kas dan Setara Kas diakui pada saat kas dan setara kas diterima dan/atau dikeluarkan/ dibayarkan oleh Bendahara Umum Daerah.
128.Kas dan setara kas pada BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, termasuk Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD yang antara lain meliputi:
a.Dana titipan pihak ketiga;
b.Uang jaminan; dan
c.Uang muka kegiatan.
129.Kas pada BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. PENGUKURAN
130.Kas dan Setara Kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
131.Kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas.
132.Hal-hal yang harus diungkapkan berkaitan dengan kas dan setara kas, antara lain:
a.Rincian dan nilai kas yang disajikan dalam laporan keuangan;
b.Kebijakan manajemen setara kas;
c.Informasi lainnya yang dianggap penting. G. KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG Tujuan
133.Tujuan kebijakan akuntansi piutang adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
134.Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi piutang Pemerintah Daerah yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya. Ruang Lingkup
135.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh piutang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
136.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Daerah tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
137.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
138.Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain.
139.Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya. Klasifikasi
140.Klasifikasi piutang meliputi: Piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas:
a.Pungutan Piutang yang timbul dari peristiwa pungutan, terdiri atas:
1.Piutang Pajak;
2.Piutang Retribusi;
3.Piutang Pendapatan Asli Daerah Lainnya.
b.Perikatan Piutang yang timbul dari peristiwa perikatan, terdiri atas:
1.Pemberian Pinjaman;
2.Penjualan;
3.Kemitraan;
4.Pemberian fasilitas.
c.Transfer antar Pemerintahan Piutang yang timbul dari peristiwa transfer antar pemerintahan, terdiri atas:
1.Piutang Dana Bagi Hasil;
2.Piutang Dana Alokasi Umum;
3.Piutang Dana Alokasi Khusus;
4.Piutang Transfer Lainnya;
5.Piutang Bagi Hasil Dari Provinsi;
6.Piutang Kelebihan Transfer
d.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Piutang yang timbul dari peristiwa tuntutan ganti kerugian daerah, terdiri atas:
1.Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
2.Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara.
141.Dalam Bagan Akun Standar, piutang diklasifikasikan sebagai berikut: Piutang Pendapatan Piutang Pajak Daerah Piutang Retribusi Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutang Transfer Pemerintah Pusat Piutang Transfer Pemerintah Lainnya Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya Piutang Pendapatan Lainnya Piutang Lainnya Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya Uang Muka PENGAKUAN
142.Piutang diakui ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat:
a.Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi;
b.Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi.
143.Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
a.harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan
b.jumlah piutang dapat diukur;
144.Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi definitif yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan.
145.Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah.
146.Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah difinitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer.
147.Piutang transfer lainnya diakui apabila:
a.dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
b.dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
148.Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar.
149.Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.
150.Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya.
151.Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. PENGUKURAN
152.Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang undangan, adalah sebagai berikut:
a.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
b.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
c.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
153.Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:
a.Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
b.Penjualan Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
c.Kemitraan Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
d.Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima.
154.Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
a.Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
b.Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke kabupaten;
c.Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
155.Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
a.Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
b.Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya.
156.Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan.
157.Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down).
158.Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang.
159.Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.Kualitas Piutang Lancar;
b.Kualitas Piutang Kurang Lancar;
c.Kualitas Piutang Diragukan;
d.Kualitas Piutang Macet.
160.Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari:
a.Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (self assessment); dan
b.Pajak Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (official assessment).
161.Penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 4) Wajib Pajak likuid; dan/atau 5) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria : 1) Umur piutang 2 sampai dengan 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dengan kriteria: 1) Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
162.Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak likuid; dan/atau 4) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria: 1) Umur piutang lebih dari 2 sampai dengan 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dengan kriteria: 1) Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure)
163.Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut:
a.Kualitas Lancar, jika umur piutang 0 sampai dengan 1 bulan;
b.Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang 1 sampai dengan 3 bulan;
c.Kualitas Diragukan, jika umur piutang 3 sampai dengan 12 bulan;
d.Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 12 bulan.
164.Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak selain yang disebutkan Retribusi, dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
b.Kualitas Kurang Lancar, apabila dalam jangka waktu 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
c.Kualitas Diragukan, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
d.Kualitas Macet, apabila dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan.
165.Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih pada setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut: PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH
166.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk Pajak, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 0,5%;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50% dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
d.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
167.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 0,5 %;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50 % dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
168.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek bukan pajak selain Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.0,5 % dari Piutang dengan kualitas lancar;
b.10 % dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); No Kualitas Piutang Taksiran Piutang Tak Tertagih A Lancar 0,5 % B Kurang Lancar 10 % C Diragukan 50 % E Macet 100 %
c.50 % dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.100% (seratus perseratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
169.Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan.
170.Pencatatan transaksi penyisihan Piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya.
171.Apabila kualitas piutang masih sama pada tanggal pelaporan, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK, namun bila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. PEMBERHENTIAN PENGAKUAN
172.Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum penghentian pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas.
173.Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down).
174.Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya.
175.Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang dan hanya dimaksudkan berarti pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel.
176.Penghapusbukuan piutang merupakan konsekuensi penghapustagihan piutang. Penghapusbukuan piutang dibuat berdasarkan berita acara atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapustagih piutang. Keputusan dan/atau Berita Acara merupakan dokumen yang sah untuk bukti akuntansi penghapusbukuan.
177.Kriteria penghapusbukuan piutang, adalah sebagai berikut :
a.Penghapusbukuan harus memberi manfaat, yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan. 1) Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. 2) Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas. 3) Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal- hal yang tak mungkin terealisasi tagihannya.
b.Perlu kajian yang mendalam tentang dampak hukum dari penghapusbukuan pada neraca pemerintah daerah, apabila perlu, sebelum difinalisasi dan diajukan kepada pengambil keputusan penghapusbukuan.
c.Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write off). Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan atas usulan berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan penghapusbukuan tersebut.
178.Penghapustagihan suatu piutang harus berdasarkan berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus tagih yang defensif bagi pemerintah secara hukum dan ekonomik.
179.Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh satuan kerja yang berpiutang sendiri gagal maka penagihannya harus dilimpahkan kepada KPKNL, dan satuan kerja yang bersangkutan tetap mencatat piutangnya di neraca dengan diberi catatan bahwa penagihannya dilimpahkan ke KPKNL. Apabila mekanisme penagihan melalui KPKNL tidak berhasil, berdasarkan dokumen atau surat keputusan dari KPKNL, dapat dilakukan penghapustagihan.
180.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan, kewenangan penghapusan piutang sampai dengan Rp5 milyar dilakukan oleh Bupati, sedangkan kewenangan di atas Rp5 milyar oleh Bupati dengan persetujuan DPRD.
181.Kriteria Penghapustagihan Piutang sebagian atau seluruhnya adalah sebagai berikut:
a.Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada negara, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam. Misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar.
b.Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan.
c.Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi takmungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih.
d.Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, reskeduling dan penurunan tarif bunga kredit.
e.Penghapustagihan setelah semua ancangan dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan. Misalnya, kredit macet dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual (anjak piutang), jaminan dilelang.
f.Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya, hukum kepailitan, hukum industri (misalnya industri keuangan dunia, industri perbankan), hukum pasar modal, hukum pajak, melakukan benchmarking kebijakan/peraturan write off di pemerintah daerah lain.
g.Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum. Penghapusbukuan (write down maupun write off) masuk ekstrakomptabel dengan beberapa sebab misalnya kesalahan administrasi, kondisi misalnya debitur menunjukkan gejala mulai mencicil teratur dan alasan misalnya dialihkan kepada pihak lain dengan haircut memungkinkan dicatat kembali menjadi rekening aktif intrakomtabel. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
182.Piutang disajikan sebagai bagian dari aset lancar setelah dikurangi nilai penyisihan piutang dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
a.kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
b.rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.penjelasan atas penyelesaian piutang;
d.jaminan atau sita jaminan jika ada.
183.Tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
184.Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
185.Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbuku, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan Pajak/PNBP atau melalui akun Penerimaan Pembiayaan, tergantung dari jenis piutang. H. KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN Tujuan
186.Mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Ruang Lingkup
187.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi persediaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
188.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
189.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Klasifikasi
190.Persediaan merupakan aset yang berupa:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasioanal pemerintah;
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi;
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. PENGAKUAN
191.Persediaan diakui pada saat :
a.potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;
b.diterima atau hak kepemilikannya dan/atau penguasaannya berpindah.
192.Beban persediaan diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan perhitungan dari transaksi penggunaan persediaan, penyerahan persediaan kepada masyarakat atau sebab lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah persediaan.
193.Beban persediaan diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan inventarisasi fisik yaitu dengan memperhitungkan saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan.
194.Metode pencatatan yang digunakan adalah metode periodik yaitu pencatatan persediaan dilakukan pada akhir periode akuntansi. Selama tahun anggaran berjalan, entitas wajib menyelenggarakan administrasi persediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
195.Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Inventarisasi fisik dilakukan atas barang yang belum digunakan, baik yang berada di gudang maupun yang sudah ada pada unit pemakai.
196.Penilaian persediaan hasil inventarisasi fisik didasarkan pada harga pembelian terakhir masing-masing jenis persediaan.
197.Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca tetapi diungkapkan dalam CaLK. Untuk itu, laporan keuangan melampirkan daftar persediaan barang rusak atau usang. PENGUKURAN
198.Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar.
199.Metode persediaan yang digunakan untuk mengukur nilai persediaan akhir adalah metode FIFO (First In First Out) dan metode harga pembelian terakhir.
200.Nilai persediaan disajikan sebesar:
a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan persediaan.
b.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
c.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi, proses pengembangbiakan hewan dan tanaman, rampasan dan lainnya. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction). PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
201.Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.
202.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b.persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
c.jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang. I. KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI Tujuan
203.Tujuan kebijakan akuntansi investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Ruang Lingkup
204.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh investasi baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
205.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi investasi Pemerintah Daerah baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan. Definisi
206.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
207.Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
208.Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar.
209.Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan.
b.Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas.
c.Berisiko rendah. Jenis-jenis investasi jangka pendek adalah Deposito berjangka waktu 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek. Sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas. Termasuk Investasi jangka pendek adalah Surat Berharga Negara (SBN) jangka pendek dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) oleh pemerintah pusat.
210.Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu:
a.Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi jangka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
b.Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Klasifikasi
211.Klasifikasi investasi sesuai dengan Bagan Akun Standar sebagai berikut: Klasifikasi Investasi Jenis Investasi Investasi Jangka Pendek Investasi dalam Saham Investasi dalam Deposito Investasi dalam SUN Investasi dalam SBI Investasi dalam SPN Investasi Jangka Pendek BLUD Investasi Jangka Pendek Lainnya Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Investasi kepada Badan Usaha Milik Swasta Investasi dalam Obligasi Investasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Deposito Jangka Panjang Investasi Non Permanen Lainnya Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Kepada BUMN Penyertaan Modal Kepada BUMD Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Swasta Investasi Permanen Lainnya PENGAKUAN
212.Investasi Jangka Pendek Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atau suatu investasi tersebut diperoleh pemerintah daerah dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
213.Pengeluaran untuk investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah daerah dan tidak dilaporkan sebagai belanja ataupun pengeluaran pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
214.Penerimaan kas dapat diakui sebagai pelepasan/pengurang investasi jangka pendek apabila terjadi penjualan, pelepasan hak, atau pencairan dana karena kebutuhan, jatuh tempo, maupun karena peraturan pemerintah daerah. Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan deviden tunai (cash dividend) diakui pada saat diperoleh sebagai pendapatan (Pendapatan Asli Daerah).
215.Apabila dalam pelepasan/penjualan investasi jangka pendek terdapat kenaikan atau penurunan nilai dari nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai penambah atau pengurang SiLPA dan sebagai keuntungan atau kerugian pada Laporan Operasional (LO). Keuntungan diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih tinggi dari nilai tercatatnya, dan kerugian diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih rendah dari nilai tercatatnya.
216.Entitas Akuntansi tidak diperbolehkan melakukan investasi jangka pendek kecuali Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD dapat melakukan investasi dalam rangka pemanfaatan kas yang menganggur (idle cash) dalam bentuk deposito.
217.Investasi Jangka Panjang Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan konversi piutang atau aset lain menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi jangka panjang apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Pemerintah daerah kemungkinan akan memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan dengan tingkat kepastian cukup. Pemerintah daerah perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/andal (reliable), biasanya didasarkan pada bukti transaksi yang menyatakan/mengidentifikasi biaya perolehannya. Jika transaksi tidak dapat diukur berdasarkan bukti perolehannya, penggunaan estimasi yang layak juga dapat dilakukan.
218.Pengeluaran kas dalam rangka perolehan investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Sedangkan penerimaan kas atas pelepasan/penjualan investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiayaan. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
219.Hasil investasi seperti dividen tunai (cash dividend) dan bunga diakui sebagai pendapatan baik pada LRA maupun LO. Sedangkan hasil investasi berupa dividen saham (stock dividend), maka:
a.Apabila metode pencatatan yang digunakan adalah metode biaya, maka dividen saham diakui sebagai pendapatan LO, namun tidak diakui sebagai pendapatan LRA.
b.Apabila metode pencatatan yang digunakan adalah metode ekuitas, maka dividen saham tidak diakui sebagai pendapatan baik pada LRA maupun LO. PENGUKURAN DAN PENILAIAN
220.Secara umum untuk investasi yang memiliki pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasarnya, maka nilai pasar dapat dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Dan untuk investasi yang tidak memiliki pasar aktif, maka dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat, atau nilai wajar lainnya.
221.Pengukuran investasi berdasarkan jenis investasinya, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Pengukuran investasi jangka pendek 1) Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga: a) Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan harga transaksi investasi ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. b) Apabila tidak terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasarnya. Dan jika tidak terdapat nilai wajar, maka investasi jangka pendek dicatat berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. 2) Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham diukur dan dicatat sebesar nilai nominalnya. 3) Investasi jangka pendek dalam mata uang asing disajikan pada neraca dalam mata uang Rupiah sebesar kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
b.Pengukuran investasi jangka panjang: 1) Investasi jangka panjang yang bersifat permanen dicatat sebesar biaya perolehannya, meliputi harga transaksi investasi ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan. 2) Investasi jangka panjang nonpermanen: a) Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dicatat dan diukur sebesar nilai perolehannya. b) Investasi jangka panjang nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian misalnya dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. c) Investasi jangka panjang nonpermanent dalam bentuk penanaman modal pada proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) diukur dan dicatat sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahan ke pihak ketiga.
c.Dalam hal investasi jangka panjang diperoleh dengan pertukaran aset pemerintah daerah maka investasi diukur dan dicatat sebesar harga perolehannya, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
d.Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayarkan dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
222.Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode sebagai berikut:
a.Metode biaya Dengan menggunakan metode biaya, investasi dinilai sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/ badan hukum yang terkait.
b.Metode ekuitas Dengan menggunakan metode ekuitas, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar biaya perolehan investasi awal ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentase kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar harga perolehan investasi setelah dikurangi dengan penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali. Perhitungan atas nilai bersih investasi yang dapat direalisasikan dilakukan dengan mengelompokkan investasi pemerintah daerah yang belum diterima kembali sesuai dengan periode jatuh temponya (aging schedule). Besarnya penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali dihitung berdasarkan persentase penyisihan untuk masing-masing kelompok sebagai berikut: No Periode Jatuh Tempo Pengembalian Investasi Persentase Penyisihan 1 Jatuh tempo pada periode 1 s.d 2 Tahun 25 % 2 Jatuh tempo pada periode 2 s.d 3 Tahun 50 % 3 Jatuh tempok pada periode 3 s.d 4 Tahun 75 % 4 Jatuh tempo pada periode di atas 4 Tahun 100%
223.Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
b.Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
c.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
d.Kepemilikan atas investasi jangka panjang bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
224.Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
a.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
225.Investasi non permanen dalam bentuk Dana Bergulir. Secara periodik harus dilakukan penyesuaian terhadap investasi non permanen sehingga nilai investasi yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersaih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat diperoleh dengan melakukan penatausahaan investasi sesuai dengan jatuh temponya (aging schedule). Berdasarkan penatausahaan tersebut, akan diketahui jumlah investasi yang tidak dapat tertagih/terealisasi, investasi yang diragukan dapat tertagih/terealisasi, dan investasi yang dapat tertagih/terealisasi. Pengukuran investasi permanen di neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan, dilaksanakan dengan mengurangkan nilai investasi non permanen diragukan tertagih/direalisasikan dari nilai investasi non permanen awal yang dicatat sebesar harga perolehan. Investasi non permanen dapat dihapuskan jika investasi non permanen tersebut benar- benar sudah tidak tertagih dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Akun lawan (contra account) dari investasi non permanen diragukan tertagih adalah beban investasi non permanen diragukan tertagih. PENGUNGKAPAN
226.Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.Jenis-jenis investasi, baik investasi permanen dan nonpermanen;
c.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
d.Penurunan nilai investasi yang signifikan dalam penyebab penurunan tersebut;
e.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
f.Perubahan pos investasi.
227.Investasi non permanen yang akan jatuh tempo dalam waktu dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan direklasifikasi menjadi bagian lancar investasi non permanen pada aset lancar.
228.Hasil investasi seperti bunga dan deviden diakui sebagai pendapatan dan disajikan pada LRA dan LO. Apabila terdapat hasil investasi yang masih terutang disajikan sebagai piutang pada neraca. J. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP Tujuan
229.Mengatur perlakuaan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap. Ruang Lingkup
230.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset tetap dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
231.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap pemerintah daerah yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan aset tetap.
232.Aset tetap tidak diterapkan untuk:
a.Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources).
b.Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non- regenerative natural resources). Hal ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam butir a dan b di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas dan aset tersebut. Definisi
233.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Klasifikasi
234.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
a.Tanah;
b.Peralatan dan Mesin;
c.Gedung dan Bangunan;
d.Jalan, Irigasi , dan Jaringan;
e.Aset Tetap Lainnya;
f.Konstruksi dalam Pengerjaan.
235.Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
236.Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
237.Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilai
238.nya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
239.Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
240.Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam kelompok aset tetap lainnya adalah aset tetap renovasi.
241.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
242.Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. PENGAKUAN ASET TETAP
243.Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
f.Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Namun demikian, dengan pertimbangan biaya dan manfaat serta kepraktisan, pengakuan aset tetap berupa konstruksi dilakukan pada saat realisasi belanja modal.
244.Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah.
245.Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.
246.Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.
247.Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
248.Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi (Capitalization Treshold) Perolehan Awal Aset Tetap.
249.Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi.
250.Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak.
251.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin dan aset tetap lainnya adalah nilai perunitnya sebagai berikut: Kode Barang Uraian Batasan Nilai 1 3 1 TANAH 1,00 1 3 2 PERALATAN DAN MESIN 1 3 2 1 ALAT BESAR 1.000.000,00 1 3 2 2 ALAT ANGKUTAN 1.000.000,00 1 3 2 3 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1.000.000,00 1 3 2 4 ALAT PERTANIAN 1.000.000,00 1 3 2 5 ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA 1.000.000,00 1 3 2 6 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI DAN PEMANCAR 1.000.000,00 1 3 2 7 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1.000.000,00 1 3 2 8 ALAT LABORATORIUM 1.000.000,00 1 3 2 9 ALAT PERSENJATAAN 1.000.000,00 1 3 2 10 KOMPUTER 1.000.000,00 1 3 2 11 ALAT EKSPLORASI 1.000.000,00 1 3 2 12 ALAT PENGEBORAN 1.000.000,00 1 3 2 13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1.000.000,00 1 3 2 14 ALAT BANTU EKPLORASI 1.000.000,00 1 3 2 15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1.000.000,00 1 3 2 16 ALAT PERAGA 1.000.000,00 1 3 2 17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1.000.000,00 1 3 2 18 RAMBU-RAMBU 1.000.000,00 1 3 2 19 PARALATAN OLAH RAGA 1.000.000,00 1 3 5 ASET TETAP LAINNYA 1 3 5 1 BAHAN PERPUSTAKAAN 100.000,00 1 3 5 2 BARANG BERCORAK KESENIAN/ KEBUDAYAAN/ OLAHRAGA 500.000,00 1 3 5 3 HEWAN 300.000,00 1 3 5 4 BIOTA PERAIRAN 300.000,00 1 3 5 5 TANAMAN 300.000,00 1 3 5 6 BARANG KOLEKSI NON BUDAYA 1,00 1 3 5 7 ASET TETAP DALAM RENOVASI 1,00
252.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap konstruksi adalah nilai per unitnya sebagai berikut: Kode Barang Uraian Batasan Nilai 1 3 3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1 3 3 1 BANGUNAN GEDUNG 20.000.000,00 Kode Barang Uraian Batasan Nilai 1 3 3 2 MONUMEN 20.000.000,00 1 3 3 3 BANGUNAN MENARA 20.000.000,00 1 3 3 4 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 20.000.000,00 1 3 4 JALAN, JARINGAN DAN IRIGASI 1 3 4 1 JALAN DAN JEMBATAN 20.000.000,00 1 3 4 2 BANGUNAN AIR 20.000.000,00 1 3 4 3 INSTALASI 20.000.000,00 1 3 4 4 JARINGAN 20.000.000,00
253.Aset tetap yang harga perolehannya dibawah nilai minimum kapitalisasi, tidak disajikan di neraca, namun dicatat dalam daftar aset tetap ekstrakomptabel. Pengukuran Aset Tetap
254.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
255.Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
256.Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
257.Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. Komponen Biaya
258.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
259.Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.biaya perencanaan;
b.biaya lelang;
c.biaya persiapan tempat;
d.biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
e.biaya pemasangan (instalation cost);
f.biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan
g.biaya konstruksi.
260.Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehannya. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.
261.Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
262.Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, biaya konsultan yang terkait, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak.
263.Biaya perolehan jalan, jaringan, dan instalasi menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, jaringan, dan instalasi sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai.
264.Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
265.Biaya administrasi dan umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset tetap atau membawa aset kekondisi kerjanya. Namun kalau biaya administrasi dan umum tersebut dapat diatribusikan pada perolehannya maka merupakan bagian dari perolehan aset tetap.
266.Atribusi biaya umum dan administrasi yang terkait langsung pengadaan aset tetap konstruksi maupun non konstruksi yang sejenis dalam hal pengadaan lebih dari satu aset dilakukan secara proporsional dengan nilai aset, atau dengan membebankan kepada aset tertentu yang paling material.
267.Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli.
268.Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian. Penilaian Awal Aset Tetap
269.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Perolehan Secara Gabungan
270.Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Aset Tetap Digunakan Bersama
271.Aset yang digunakan bersama oleh beberapa Entitas Akuntansi, pengakuan
272.Aset tetap bersangkutan dilakukan/dicatat oleh Entitas Akuntansi yang melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap tersebut yang ditetapkan dengan surat keputusan penggunaan oleh Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
273.Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh Entitas Akuntansi dan tidak bergantian. Aset Perjanjian Kerjasama Fasos Fasum
274.Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) atau diakui pada saat penguasaannya berpindah.
275.Aset tetap yang diperoleh dari penyerahan fasos fasum dinilai berdasarkan nilai nominal yang tercantum Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila tidak tercantum nilai nominal dalam BAST, maka fasos fasum dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap fasos fasum diperoleh. Pertukaran Aset (Exchange of Assets)
276.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan.
277.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
278.Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai-bukukan (writtendown) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (writtendown) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. Aset Donasi
279.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
280.Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke suatu entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh satu unit pemerintah daerah. Tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.
281.Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada pemerintah daerah. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk pemerintah daerah dengan persyaratan kewajibannya kepada pemerintah daerah telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran.
282.Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional. Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures)
283.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, penambahan fungsi, atau peningkatan standar kinerja yang nilainya sebesar nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atau lebih, harus ditambahkan pada nilai tercatat (dikapitalisasi) aset yang bersangkutan.
284.Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/perbaikan/ penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.
285.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap (capitalization expenditure) untuk pengeluaran setelah perolehan yang dimaksud adalah sebagai berikut: Suatu pengeluaran belanja pemeliharaan akan diperlakukan sebagai belanja modal (dikapitalisasi menjadi aset tetap) jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara: 1) Bertambah ekonomis/efisien, dan/atau 2) Bertambah manfaat/umur ekonomis, dan/atau 3) Bertambah volume, dan/atau 4) Bertambah kapasitas produksi, dan/atau
b.Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap aset tetap yang meliputi : 1) Renovasi merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/atau penggantian bagian aset tetap dengan maksud meningkatkanmasa manfaat, kualitas dan/atau kapasitas; 2) Restorasi merupakan kegiatan perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya; 3) Overhaul merupakan kegiatan penambahan, perbaikan. Dan/atau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan masa manfaat, kualitas dan/atau kapasitas.
c.Perubahan masa manfaat aset tetap akibat adanya perbaikan baik berupa renovasi, restorasi dan overhaul adalah sebagai berikut: Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Besar Alat Besar Darat Overhaul >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% s.d 65% 5 Alat Besar Apung Overhaul >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 2 >45% s.d 65% 4 Alat Bantu Overhaul >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 2 >45% s.d 65% 4 Alat Angkutan Alat Angkutan Darat Bermotor Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d.100% 4 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 1 Alat Angkutan Apung Bermotor Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d.100% 6 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Renovasi >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Alat Angkutan Bermotor Udara Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 6 >50% s.d 75% 9 >75% s.d.100% 12 Alat Bengkel dan Alat Ukur Alat Bengkel Bermesin Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d.100% 4 Alat Bengkel Tak Bermesin Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 1 Alat Ukur Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Pertanian Alat Pengolahan Overhaul >0% s.d. 20% 1 >21% s.d 40% 2 >51% s.d 75% 5 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Kantor dan Rumah Tangga >0% s.d. 25% 0 Alat Kantor Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Rumah Tangga Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar Overhaul >0% s.d. 25% 1 Alat Studio >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Komunikasi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Peralatan Pemancar Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d.100% 5 Peralatan Komunikasi Navigasi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 9 Alat Kedokteran dan Kesehatan Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Kedokteran Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Kesehatan Umum Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat laboratorium Unit Alat laboratorium Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d.100% 4 Unit Alat laboratorium Kimia Nuklir Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 8 Alat Laboratorium Fisika Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 8 Alat Proteksi radiasi / Proteksi Lingkungan Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Radiation Application & Non Destructive Testing laboratory Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 Alat laboratorium Lingkungan Hidup Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d.100% 4 PeralatanLaboratorium Hidrodinamica Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 8 Alat laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 Alat Persenjataan Senjata Api Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d.100% 4 Persenjataan Non Senjata Api Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 1 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Senjata Sinar Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 0 >75% s.d.100% 2 Alat Khusus Kepolisian Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 Komputer Komputer Unit Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 Peralatan Komputer Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 Alat Eksplorasi AlatEksplorasi Topografi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Eksplorasi Geofisika Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin Overhaul >0% s.d. 25% 2 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% s.d.100% 7 Alat Pengeboran Non Mesin Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Alat Produksi Pengolahan dan Pemurnian Sumur Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Produksi Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Pengolahandan Pemurnian Overhaul >0% s.d. 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d.100% 8 Alat Bantu Explorasi Alat Bantu Explorasi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% s.d.100% 7 Alat Bantu Produksi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >50% s.d 75% 6 >75% s.d100% 7 Alat keselamatan Kerja Alat Deteksi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 3 Alat Pelindung Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Alat SAR Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d.100% 2 Alat Kerja Penerbang Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d.100% 6 Alat Peraga Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d.100% 5 PeralatanProses/ Produksi Unit Peralatan Proses/ Produksi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >50% s.d 75% 4 >75% s.d.100% 4 Rambu-rambu Rambu-rambu Lalu lintas Darat Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d.100% 4 Rambu-rambu Lalu lintas Udara Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 4 Rambu-rambu Lalu lintas Laut Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 Peralatan Olah Raga Peralatan Olah Raga Renovasi >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d.100% 2 Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja Renovasi >0% s.d. 25% 5 >25% s.d 50% 10 >50% s.d 75% 15 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Renovasi >0% s.d. 30% 5 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Monumen Candi/ Tugu Peringatan/ Prasasti Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Bangunan Menara Bangunan Menara Perambuan Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Tugu Titik Kontrol/ Prasasti Tugu/Tanda batas Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Jalan dan Jembatan Jalan Renovasi >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 60% 5 >60% s.d 100% 10 Jembatan Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Bangunan Air Bangunan Air Irigasi Renovasi >0% s.d. 5% 2 >5% s.d 10% 5 >10% s.d 20% 10 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Bangunan Pengairan Pasang Surut Renovasi >0% s.d. 5% 2 >5% s.d 10% 5 >10% s.d 20% 10 Bangunan Pengembangan Renovasi >0% s.d. 5% 1 Rawa dan Polder >5% s.d 10% 3 >10% s.d 20% 5 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam Renovasi >0% s.d. 5% 1 >5% s.d 10% 2 >10% s.d 20% 3 Bangunan Pengembangan Renovasi >0% s.d. 5% 1 Sumber air dan Tanah >5% s.d 10% 2 >10% s.d 20% 3 Bangunan Air Bersih/Air Baku Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Bangunan Air Kotor Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Instalasi Instalasi Air Bersih/Air baku Renovasi >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Instalasi Air Kotor Renovasi >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 Instalasi Pengelolahan Sampah Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% s.d 65% 5 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% s.d 65% 5 Instalasi Pembangkit Listrik Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Instalasi Gardu Listrik Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Instalasi Pertahanan Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% s.d 65% 5 Instalasi Gas Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Instalasi Pengaman Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 1 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >45% s.d 65% 3 Instalasi Lain Renovasi >0% s.d. 30% 1 >30% s.d 45% 1 >45% s.d 65% 3 Jaringan Jaringan Air Minum Overhaul >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 Jaringan Listrik Overhaul >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Jaringan Telepon Overhaul >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 5 >45% s.d 65% 10 Jaringan Gas Overhaul >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 Alat Musik Modern/Band Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 ASET TETAP DALAM RENOVASI Peralatan dan Mesin dalam Renovasi Overhaul >0% s.d. 100% 2 Gedung dan bangunan dalam Renovasi Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 45% 10 Uraian Jenis Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >45% s.d 65% 15 Jaringan Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi Renovasi /Overhaul >0% s.d. 100% 5 Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
286.Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap. Penyusutan
287.Metode penyusutan yang dipergunakan adalahMetode garis lurus (straight line method) dengan memperhitungkan nilai sisa (residu) = Rp. 0,-.
288.Aset tetap yang telah habis masa manfaatnya dan sudah tidak disusutkan lagi, dicantumkan dalam neraca sebesar Rp. 0.
289.Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap.
290.Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut: Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 PERALATAN DAN MESIN 1 3 2 1 ALAT BESAR 1 3 2 1 1 ALAT BESAR DARAT 1 3 2 1 1 1 TRACTOR 10 1 3 2 1 1 2 GRADER 10 1 3 2 1 1 3 EXCAVATOR 10 1 3 2 1 1 4 PILE DRIVER 10 1 3 2 1 1 5 HAULER 10 1 3 2 1 1 6 ASPHALT EQUIPMENT 10 1 3 2 1 1 7 COMPACTING EQUIPMENT 10 1 3 2 1 1 8 AGGREGATE AND CONCRETE EQUIPMENT 10 1 3 2 1 1 9 LOADER 10 1 3 2 1 1 10 ALAT PENGANGKAT 10 1 3 2 1 1 11 MESIN PROSES 10 1 3 2 1 1 12 ALAT BESAR DARAT LAINNYA 10 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 1 2 ALAT BESAR APUNG 1 3 2 1 2 1 DREDGER 8 1 3 2 1 2 2 FLOATING EXCAVATOR 8 1 3 2 1 2 3 AMPHIBI DREDGER 8 1 3 2 1 2 4 KAPAL TARIK 8 1 3 2 1 2 5 MESIN PROSES APUNG 8 1 3 2 1 2 6 ALAT BESAR APUNG LAINNYA 8 1 3 2 1 3 ALAT BANTU 1 3 2 1 3 1 ALAT PENARIK 7 1 3 2 1 3 2 FEEDER 7 1 3 2 1 3 3 COMPRESSOR 7 1 3 2 1 3 4 ELECTRIC GENERATING SET 7 1 3 2 1 3 5 POMPA 7 1 3 2 1 3 6 MESIN BOR 7 1 3 2 1 3 7 UNIT PEMELIHARAAN LAPANGAN 7 1 3 2 1 3 8 ALAT PENGOLAHAN AIR KOTOR 7 1 3 2 1 3 9 PEMBANGKIT UAP AIR PANAS/STEAM GENERATOR 7 1 3 2 1 3 10 EQUIPMENT/ALAT BANTU 7 1 3 2 1 3 11 MESIN TATOO 7 1 3 2 1 3 12 PERLENGKAPAN KEBAKARAN HUTAN 7 1 3 2 1 3 13 PERALATAN SELAM 7 1 3 2 1 3 14 PERALATAN SAR MOUNTENERING 7 1 3 2 1 3 15 PERALATAN INTELEJEN 7 1 3 2 1 3 16 ALAT BANTU LAINNYA 7 1 3 2 2 ALAT ANGKUTAN 1 3 2 2 1 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR 1 3 2 2 1 1 KENDARAAN DINAS BERMOTOR PERORANGAN 7 1 3 2 2 1 2 KENDARAAN BERMOTOR PENUMPANG 10 1 3 2 2 1 3 KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN BARANG 10 1 3 2 2 1 4 KENDARAAN BERMOTOR BERODA DUA 5 1 3 2 2 1 5 KENDARAAN BERMOTOR BERODA TIGA 5 1 3 2 2 1 6 KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS 10 1 3 2 2 1 7 KENDARAAN TEMPUR 10 1 3 2 2 1 8 ALAT ANGKUTAN KERETA REL 10 1 3 2 2 1 9 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR LAINNYA 10 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 2 2 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BERMOTOR 1 3 2 2 2 1 KENDARAAN TAK BERMOTOR ANGKUTAN BARANG 2 1 3 2 2 2 2 KENDARAAN TAK BERMOTOR PENUMPANG 2 1 3 2 2 2 3 ALAT ANGKUTAN KERETA REL TAK BERMOTOR 2 1 3 2 2 2 4 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BEMOTOR LAINNYA 2 1 3 2 2 3 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 1 3 2 2 3 1 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK BARANG 10 1 3 2 2 3 2 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 10 1 3 2 2 3 3 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR KHUSUS 10 1 3 2 2 3 4 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR MILITER 10 1 3 2 2 3 5 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR LAINNYA 10 1 3 2 2 4 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR 1 3 2 2 4 1 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR UNTUK BARANG 3 1 3 2 2 4 2 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 3 1 3 2 2 4 3 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR KHUSUS 3 1 3 2 2 4 4 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR LAINNYA 3 1 3 2 2 5 ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 1 3 2 2 5 1 KAPAL TERBANG 20 1 3 2 2 5 2 ALAT ANGKUTAN TAK BERMOTOR UDARA LAINNYA 20 1 3 2 3 ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR 1 3 2 3 1 ALAT BENGKEL BERMESIN 1 3 2 3 1 1 PERKAKAS KONSTRUKSI LOGAM TERPASANG PADA PONDASI 7 1 3 2 3 1 2 PERKAKAS KONSTRUKSI LOGAM YANG TRANSPORTABLE (BERPINDAH) 7 1 3 2 3 1 3 PERKAKAS BENGKEL LISTRIK 7 1 3 2 3 1 4 PERKAKAS BENGKEL SERVICE 7 1 3 2 3 1 5 PERKAKAS PENGANGKAT BERMESIN 7 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 3 1 6 PERKAKAS BENGKEL KAYU 5 1 3 2 3 1 7 PERKAKAS BENGKEL KHUSUS 4 1 3 2 3 1 8 PERALATAN LAS 4 1 3 2 3 1 9 PERKAKAS PABRIK ES 5 1 3 2 3 1 10 ALAT BENGKEL BERMESIN LAINNYA 5 1 3 2 3 2 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN 1 3 2 3 2 1 PERKAKAS BENGKEL KONSTRUKSI LOGAM 5 1 3 2 3 2 2 PERKAKAS BENGKEL LISTRIK 5 1 3 2 3 2 3 PERKAKAS BENGKEL SERVICE 5 1 3 2 3 2 4 PERKAKAS PENGANGKAT 5 1 3 2 3 2 5 PERKAKAS STANDARD (STANDARD TOOLS) 5 1 3 2 3 2 6 PERKAKAS KHUSUS (SPECIAL TOOLS) 5 1 3 2 3 2 7 PERKAKAS BENGKEL KERJA 5 1 3 2 3 2 8 PERALATAN TUKANG BESI 5 1 3 2 3 2 9 PERALATAN TUKANG KAYU 5 1 3 2 3 2 10 PERALATAN TUKANG KULIT 5 1 3 2 3 2 11 PERALATAN UKUR, GIP DAN FEETING 5 1 3 2 3 2 12 PERALATAN BENGKEL KHUSUS PELADAM 5 1 3 2 3 2 13 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN LAINNYA 5 1 3 2 3 3 ALAT UKUR 1 3 2 3 3 1 ALAT UKUR UNIVERSAL 5 1 3 2 3 3 2 ALAT UKUR/TEST INTELEGENSIA 5 1 3 2 3 3 3 ALAT UKUR/TEST ALAT KEPRIBADIAN 5 1 3 2 3 3 4 ALAT UKUR/TEST KLINIS LAIN 5 1 3 2 3 3 5 ALAT KALIBRASI 5 1 3 2 3 3 6 OSCILLOSCOPE 5 1 3 2 3 3 7 UNIVERSAL TESTER 5 1 3 2 3 3 8 ALAT UKUR/PEMBANDING 5 1 3 2 3 3 9 ALAT UKUR LAIN-LAIN 5 1 3 2 3 3 10 ALAT TIMBANGAN/BIARA 5 1 3 2 3 3 11 ANAK TIMBANGAN/BIARA 5 1 3 2 3 3 12 TAKARAN KERING 5 1 3 2 3 3 13 TAKARAN BAHAN BANGUNAN 5 1 3 2 3 3 14 TAKARAN LAINNYA 5 1 3 2 3 3 15 ALAT PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR 5 1 3 2 3 3 16 SPECIFIC SET 5 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 3 3 17 ALAT PENGUKUR KEADAAN ALAM 5 1 3 2 3 3 18 ALAT PENGUKUR PENGLIHATAN 5 1 3 2 3 3 19 ALAT PENGUKUR KETEPATAN DAN KOREKSI WAKTU 5 1 3 2 3 3 20 ALAT UKUR INSTRUMENT WORKSHOP 5 1 3 2 3 3 21 ALAT UKUR LAINNYA 5 1 3 2 4 ALAT PERTANIAN 1 3 2 4 1 ALAT PENGOLAHAN 1 3 2 4 1 1 ALAT PENGOLAHAN TANAH DAN TANAMAN 4 1 3 2 4 1 2 ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN/IKAN/TERNAK 2 1 3 2 4 1 3 ALAT PANEN 4 1 3 2 4 1 4 ALAT PENYIMPAN HASIL PERCOBAAN PERTANIAN 5 1 3 2 4 1 5 ALAT LABORATORIUM PERTANIAN 4 1 3 2 4 1 6 ALAT PROSESING 3 1 3 2 4 1 7 ALAT PASCA PANEN 4 1 3 2 4 1 8 ALAT PRODUKSI PERIKANAN 4 1 3 2 4 1 9 ALAT-ALAT PETERNAKAN 4 1 3 2 4 1 10 ALAT PENGOLAHAN LAINNYA 4 1 3 2 5 1 1 MESIN KETIK 5 1 3 2 5 1 2 MESIN HITUNG/MESIN JUMLAH 5 1 3 2 5 1 3 ALAT REPRODUKSI (PENGGANDAAN) 5 1 3 2 5 1 4 ALAT PENYIMPAN PERLENGKAPAN KANTOR 4 1 3 2 5 1 5 ALAT KANTOR LAINNYA 5 1 3 2 5 2 ALAT RUMAH TANGGA 1 3 2 5 2 1 MEUBELAIR 5 1 3 2 5 2 2 ALAT PENGUKUR WAKTU 3 1 3 2 5 2 3 ALAT PEMBERSIH 5 1 3 2 5 2 4 ALAT PENDINGIN 5 1 3 2 5 2 5 ALAT DAPUR 4 1 3 2 5 2 6 ALAT RUMAH TANGGA LAINNYA (HOME USE) 5 1 3 2 5 2 7 ALAT PEMADAM KEBAKARAN 5 1 3 2 5 3 MEJA DAN KURSI KERJA/RAPAT PEJABAT 1 3 2 5 3 1 MEJA KERJA PEJABAT 5 1 3 2 5 3 2 MEJA RAPAT PEJABAT 5 1 3 2 5 3 3 KURSI KERJA PEJABAT 5 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 5 3 4 KURSI RAPAT PEJABAT 5 1 3 2 5 3 5 KURSI HADAP DEPAN MEJA KERJA PEJABAT 5 1 3 2 5 3 6 KURSI TAMU DI RUANGAN PEJABAT 5 1 3 2 5 3 7 LEMARI DAN ARSIP PEJABAT 5 1 3 2 6 ALAT STUDIO, KOMUNIKASI, DAN PEMANCAR 1 3 2 6 1 ALAT STUDIO 1 3 2 6 1 1 PERALATAN STUDIO AUDIO 3 1 3 2 6 1 2 PERALATAN STUDIO VIDEO DAN FILM 3 1 3 2 6 1 3 PERALATAN STUDIO GAMBAR 3 1 3 2 6 1 4 PERALATAN CETAK 3 1 3 2 6 1 5 PERALATAN STUDIO PEMETAAN/PERALATAN UKUR TANAH 3 1 3 2 6 1 6 ALAT STUDIO LAINNYA 3 1 3 2 6 2 ALAT KOMUNIKASI 1 3 2 6 2 1 ALAT KOMUNIKASI TELEPHONE 3 1 3 2 6 2 2 ALAT KOMUNIKASI RADIO SSB 3 1 3 2 6 2 3 ALAT KOMUNIKASI RADIO HF/FM 3 1 3 2 6 2 4 ALAT KOMUNIKASI RADIO VHF 3 1 3 2 6 2 5 ALAT KOMUNIKASI RADIO UHF 3 1 3 2 6 2 6 ALAT KOMUNIKASI SOSIAL 3 1 3 2 6 2 7 ALAT-ALAT SANDI 3 1 3 2 6 2 8 ALAT KOMUNIKASI KHUSUS 3 1 3 2 6 2 9 ALAT KOMUNIKASI DIGITAL DAN KONVENSIONAL 3 1 3 2 6 2 10 ALAT KOMUNIKASI SATELIT 3 1 3 2 6 2 11 ALAT KOMUNIKASI LAINNYA 3 1 3 2 6 3 PERALATAN PEMANCAR 1 3 2 6 3 1 PERALATAN PEMANCAR MF/MW 3 1 3 2 6 3 2 PERALATAN PEMANCAR HF/SW 3 1 3 2 6 3 3 PERALATAN PEMANCAR VHF/FM 3 1 3 2 6 3 4 PERALATAN PEMANCAR UHF 3 1 3 2 6 3 5 PERALATAN PEMANCAR SHF 3 1 3 2 6 3 6 PERALATAN ANTENA MF/MW 3 1 3 2 6 3 7 PERALATAN ANTENA HF/SW 3 1 3 2 6 3 8 PERALATAN ANTENA VHF/FM 3 1 3 2 6 3 9 PERALATAN ANTENA UHF 3 1 3 2 6 3 10 PERALATAN ANTENA SHF/PARABOLA 3 1 3 2 6 3 11 PERALATAN TRANSLATOR VHF/VHF 3 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 6 3 12 PERALATAN TRANSLATOR UHF/UHF 3 1 3 2 6 3 13 PERALATAN TRANSLATOR VHF/UHF 3 1 3 2 6 3 14 PERALATAN TRANSLATOR UHF/VHF 3 1 3 2 6 3 15 PERALATAN MICROWAVE F P U 3 1 3 2 6 3 16 PERALATAN MICROWAVE TERESTRIAL 3 1 3 2 6 3 17 PERALATAN MICROWAVE TVRO 3 1 3 2 6 3 18 PERALATAN DUMMY LOAD 3 1 3 2 6 3 19 SWITCHER ANTENA 3 1 3 2 6 3 20 SWITCHER/MENARA ANTENA 3 1 3 2 6 3 21 FEEDER 3 1 3 2 6 3 22 HUMIDITY CONTROL 3 1 3 2 6 3 23 PROGRAM INPUT EQUIPMENT 3 1 3 2 6 3 24 PERALATAN ANTENA PENERIMA VHF 3 1 3 2 6 3 25 PERALATAN PEMANCAR LF 3 1 3 2 6 3 26 UNIT PEMANCAR MF+HF 3 1 3 2 6 3 27 PERALATAN ANTENA PEMANCAR MF+HF 3 1 3 2 6 3 28 PERALATAN PENERIMA 3 1 3 2 6 3 29 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA LF 3 1 3 2 6 3 30 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA MF 3 1 3 2 6 3 31 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA HF 3 1 3 2 6 3 32 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA MF+HF 3 1 3 2 6 3 33 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA VHF 3 1 3 2 6 3 34 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA UHF 3 1 3 2 6 3 35 PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA SHF 3 1 3 2 6 3 36 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA LF 3 1 3 2 6 3 37 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA MF 3 1 3 2 6 3 38 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA HF 3 1 3 2 6 3 39 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA MF+HF 3 1 3 2 6 3 40 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA VHF 3 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 6 3 41 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA UHF 3 1 3 2 6 3 42 PERALATAN ANTENA PEMANCAR DAN PENERIMA SHF 3 1 3 2 6 3 43 PERALATAN PENERIMA CUACA CITRA SATELITE RESOLUSI RENDAH 3 1 3 2 6 3 44 PERALATAN PENERIMA CUACA CITRA SATELITE RESOLUSI TINGGI 3 1 3 2 6 3 45 PERALATAN PENERIMA DAN PENGIRIM GAMBAR KE PERMUKAAN 3 1 3 2 6 3 46 PERALATAN PERLENGKAPAN RADIO 3 1 3 2 6 3 47 SUMBER TENAGA 3 1 3 2 6 3 48 PERALATAN PEMANCAR LAINNYA 3 1 3 2 6 4 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI 1 3 2 6 4 1 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI INSTRUMEN LANDING SYSTEM 3 1 3 2 6 4 2 VERY HIGH FREQUENCE OMNI RANGE (VOR) 3 1 3 2 6 4 3 DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) 3 1 3 2 6 4 4 RADAR 3 1 3 2 6 4 5 ALAT PANGATUR TELEKOMUNIKASI 3 1 3 2 6 4 6 PERALATAN KOMUNIKASI UNTUK DOKUMENTASI 3 1 3 2 6 4 7 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI LAINNYA 3 1 3 2 7 ALAT KEDOKTERAN DAN KESEHATAN 1 3 2 7 1 ALAT KEDOKTERAN 1 3 2 7 1 1 ALAT KEDOKTERAN UMUM 2 1 3 2 7 1 2 ALAT KEDOKTERAN GIGI 2 1 3 2 7 1 3 ALAT KEDOKTERAN KELUARGA BERENCANA 2 1 3 2 7 1 4 ALAT KEDOKTERAN BEDAH 2 1 3 2 7 1 5 ALAT KESEHATAN KEBIDANAN DAN PENYAKIT KANDUNGAN 2 1 3 2 7 1 6 ALAT KEDOKTERAN THT 2 1 3 2 7 1 7 ALAT KEDOKTERAN MATA 2 1 3 2 7 1 8 ALAT KEDOKTERAN BAGIAN PENYAKIT DALAM 2 1 3 2 7 1 9 ALAT KEDOKTERAN KAMAR JENASAH/MORTUARY 2 1 3 2 7 1 10 ALAT KEDOKTERAN ANAK 2 1 3 2 7 1 11 ALAT KEDOKTERAN POLIKLINIK 2 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 7 1 12 ALAT KESEHATAN REHABILITASI MEDIS 2 1 3 2 7 1 13 ALAT KEDOKTERAN NEUROLOGI (SYARAF) 3 1 3 2 7 1 14 ALAT KEDOKTERAN JANTUNG 4 1 3 2 7 1 15 ALAT KEDOKTERAN RADIODIAGNOSTIC 2 1 3 2 7 1 16 ALAT KEDOKTERAN PATALOGI ANATOMY 2 1 3 2 7 1 17 ALAT KEDOKTERAN TRANSFUSI DARAH 2 1 3 2 7 1 18 ALAT KEDOKTERAN RADIOTERAPY 2 1 3 2 7 1 19 ALAT KEDOKTERAN NUKLIR 5 1 3 2 7 1 20 ALAT KEDOKTERAN KULIT DAN KELAMIN 2 1 3 2 7 1 21 ALAT KEDOKTERAN GAWAT DARURAT 2 1 3 2 7 1 22 ALAT KEDOKTERAN JIWA 3 1 3 2 7 1 23 ALAT KEDOKTERAN BEDAH ORTHOPEDI 2 1 3 2 7 1 24 ALAT KEDOKTERAN I C U 2 1 3 2 7 1 25 ALAT KEDOKTERAN I C C U 2 1 3 2 7 1 26 ALAT KEDOKTERAN BEDAH JANTUNG 4 1 3 2 7 1 27 ALAT KEDOKTERAN TRADITIONAL MEDICINE 2 1 3 2 7 1 28 ALAT KEDOKTERAN ANAESTHESI 2 1 3 2 7 1 29 ALAT KEDOKTERAN LAINNYA 2 1 3 2 7 2 ALAT KESEHATAN UMUM 1 3 2 7 2 1 ALAT KESEHATAN MATRA LAUT 2 1 3 2 7 2 2 ALAT KESEHATAN MATRA UDARA 2 1 3 2 7 2 3 ALAT KESEHATAN KEPOLISIAN 4 1 3 2 7 2 4 ALAT KESEHATAN OLAH RAGA 5 1 3 2 7 2 5 ALAT KESEHATAN UMUM LAINNYA 2 1 3 2 8 ALAT LABORATORIUM 1 3 2 8 1 UNIT ALAT LABORATORIUM 1 3 2 8 1 1 ALAT LABORATORIUM KIMIA AIR TEKNIK PENYEHATAN 5 1 3 2 8 1 2 ALAT LABORATORIUM MICRO BIOLOGI TEKNIK PENYEHATAN 5 1 3 2 8 1 3 ALAT LABORATORIUM HIDROKIMIA 5 1 3 2 8 1 4 ALAT LABORATORIUM MODEL HIDROLIKA 5 1 3 2 8 1 5 ALAT LABORATORIUM BATUAN/GEOLOGI 5 1 3 2 8 1 6 ALAT LABORATORIUM BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI 5 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 8 1 7 ALAT LABORATORIUM ASPAL, CAT DAN KIMIA 5 1 3 2 8 1 8 ALAT LABORATORIUM MEKANIKA TANAH DAN BATUAN 5 1 3 2 8 1 9 ALAT LABORATORIUM COCOK TANAM 5 1 3 2 8 1 10 ALAT LABORATORIUM LOGAM, MESIN DAN LISTRIK 5 1 3 2 8 1 11 ALAT LABORATORIUM UMUM 5 1 3 2 8 1 12 ALAT LABORATORIUM MICROBIOLOGI 5 1 3 2 8 1 13 ALAT LABORATORIUM KIMIA 5 1 3 2 8 1 14 ALAT LABORATORIUM PATOLOGI 5 1 3 2 8 1 15 ALAT LABORATORIUM IMMUNOLOGI 5 1 3 2 8 1 16 ALAT LABORATORIUM HEMATOLOGI 5 1 3 2 8 1 17 ALAT LABORATORIUM FILM 5 1 3 2 8 1 18 ALAT LABORATORIUM MAKANAN 5 1 3 2 8 1 19 ALAT LABORATORIUM FARMASI 5 1 3 2 8 1 20 ALAT LABORATORIUM FISIKA 5 1 3 2 8 1 21 ALAT LABORATORIUM HIDRODINAMIKA 5 1 3 2 8 1 22 ALAT LABORATORIUM KLIMATOLOGI 5 1 3 2 8 1 23 ALAT LABORATORIUM PROSES PELEBURAN 5 1 3 2 8 1 24 ALAT LABORATORIUM PASIR 5 1 3 2 8 1 25 ALAT LABORATORIUM PROSES PEMBUATAN CETAKAN 5 1 3 2 8 1 26 ALAT LABORATORIUM PEMBUATAN POLA 5 1 3 2 8 1 27 ALAT LABORATORIUM METALOGRAPHY 5 1 3 2 8 1 28 ALAT LABORATORIUM PROSES PENGELASAN 5 1 3 2 8 1 29 ALAT LABORATORIUM UJI PROSES PENGELASAN 5 1 3 2 8 1 30 ALAT LABORATORIUM PROSES PEMBUATAN LOGAM 5 1 3 2 8 1 31 ALAT LABORATORIUM METROLOGIE 5 1 3 2 8 1 32 ALAT LABORATORIUM PELAPISAN LOGAM 5 1 3 2 8 1 33 ALAT LABORATORIUM PROSES PENGOLAHAN PANAS 5 1 3 2 8 1 34 ALAT LABORATORIUM PROSES TEKNOLOGI TEKSTIL 5 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 8 1 35 ALAT LABORATORIUM UJI TEKSTIL 5 1 3 2 8 1 36 ALAT LABORATORIUM PROSES TEKNOLOGI KERAMIK 5 1 3 2 8 1 37 ALAT LABORATORIUM PROSES TEKNOLOGI KULIT, KARET DAN 5 1 3 2 8 1 38 ALAT LABORATORIUM UJI KULIT, KARET DAN PLASTIK 5 1 3 2 8 1 39 ALAT LABORATORIUM UJI KERAMIK 5 1 3 2 8 1 40 ALAT LABORATORIUM PROSES TEKNOLOGI SELULOSA 5 1 3 2 8 1 41 ALAT LABORATORIUM PERTANIAN 5 1 3 2 8 1 42 ALAT LABORATORIUM ELEKTRONIKA DAN DAYA 5 1 3 2 8 1 43 ALAT LABORATORIUM ENERGI SURYA 5 1 3 2 8 1 44 ALAT LABORATORIUM KONVERSI BATUBARA DAN BIOMAS 5 1 3 2 8 1 45 ALAT LABORATORIUM OCEANOGRAFI 5 1 3 2 8 1 46 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN PERAIRAN 5 1 3 2 8 1 47 ALAT LABORATORIUM BIOLOGI PERAIRAN 5 1 3 2 8 1 48 ALAT LABORATORIUM BIOLOGI 5 1 3 2 8 1 49 ALAT LABORATORIUM GEOFISIKA 5 1 3 2 8 1 50 ALAT LABORATORIUM TAMBANG 5 1 3 2 8 1 51 ALAT LABORATORIUM PROSES/TEKNIK KIMIA 5 1 3 2 8 1 52 ALAT LABORATORIUM PROSES INDUSTRI 5 1 3 2 8 1 53 ALAT LABORATORIUM KESEHATAN KERJA 5 1 3 2 8 1 54 LABORATORIUM KEARSIPAN 5 1 3 2 8 1 55 LABORATORIUM HEMATOLOGI DAN URINALISIS 5 1 3 2 8 1 56 ALAT LABORATORIUM LAIN 5 1 3 2 8 1 57 HERMODINAMIKA MOTOR DAN SISTEM 5 1 3 2 8 1 58 ALAT LABORATORIUM PENDIDIKAN 5 1 3 2 8 1 59 ALAT LABORATORIUM TEKNOLOGI PROSES ENZYM 5 1 3 2 8 1 60 ALAT LABORATORIUM TEKNIK PANTAI 5 1 3 2 8 1 61 ALAT LABORATORIUM SUMBER DAYA DAN ENERGI 5 1 3 2 8 1 62 ALAT LABORATORIUM POPULASI 5 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 8 1 63 ALAT PENGUKUR GELOMBANG 5 1 3 2 8 1 64 UNIT ALAT LABORATORIUM LAINNYA 5 1 3 2 8 2 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR 1 3 2 8 2 1 ANALYTICAL INSTRUMENT 5 1 3 2 8 2 2 INSTRUMENT PROBE/SENSOR 5 1 3 2 8 2 3 GENERAL LABORATORY TOOL 5 1 3 2 8 2 4 GLASSWARE PLASTIC/UTENSILS 5 1 3 2 8 2 5 LABORATORY SAFETY EQUIPMENT 5 1 3 2 8 2 6 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR LAINNYA 5 1 3 2 8 3 ALAT PERAGA PRAKTIK SEKOLAH 1 3 2 8 3 1 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : BAHASA INDONESIA 2 1 3 2 8 3 2 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : MATEMATIKA 2 1 3 2 8 3 3 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA DASAR 2 1 3 2 8 3 4 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA LANJUTAN 2 1 3 2 8 3 5 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA MENENGAH 2 1 3 2 8 3 6 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPA ATAS 2 1 3 2 8 3 7 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : IPS 2 1 3 2 8 3 8 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : AGAMA 2 1 3 2 8 3 9 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : KETERAMPILAN 2 1 3 2 8 3 10 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : KESENIAN 3 1 3 2 8 3 11 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : OLAH RAGA 2 1 3 2 8 3 12 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH BIDANG STUDI : PKN 5 1 3 2 8 3 13 NETRA, TERAPI FISIK, TUNA DAKSA, 2 1 3 2 8 3 14 ALAT PERAGA KEJURUAN 2 1 3 2 8 3 15 ALAT PERAGA PAUD/TK 2 1 3 2 8 3 16 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH LAINNYA 2 1 3 2 8 4 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ ELEKTRONIKA Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 8 4 1 RADIATION DETECTOR 15 1 3 2 8 4 2 MODULAR COUNTING AND SCIENTIFIC ELECTRONIC 15 1 3 2 8 4 3 ASSEMBLY/COUNTING SYSTEM 15 1 3 2 8 4 4 RECORDER DISPLAY 15 1 3 2 8 4 5 SYSTEM/POWER SUPPLY 15 1 3 2 8 4 6 MEASURING/TESTING DEVICE 15 1 3 2 8 4 7 OPTO ELECTRONICS 15 1 3 2 8 4 8 ACCELERATOR 15 1 3 2 8 4 9 REACTOR EXPERIMENTAL SYSTEM 15 1 3 2 8 4 10 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA LAINNYA 15 1 3 2 8 5 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN 1 3 2 8 5 1 ALAT UKUR FISIKA KESEHATAN 15 1 3 2 8 5 2 ALAT KESEHATAN KERJA 15 1 3 2 8 5 3 PROTEKSI LINGKUNGAN 15 1 3 2 8 5 4 METEOROLOGICAL EQUIPMENT 15 1 3 2 8 5 5 SUMBER RADIASI 15 1 3 2 8 5 6 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN LAINNYA 15 1 3 2 8 6 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 1 3 2 8 6 1 RADIATION APPLICATION EQUIPMENT 15 1 3 2 8 6 2 NON DESTRUCTIVE TEST (NDT) DEVICE 15 1 3 2 8 6 3 PERALATAN HIDROLOGI 15 1 3 2 8 6 4 DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY 15 1 3 2 8 7 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP 1 3 2 8 7 1 ALAT LABORATORIUM KWALITAS AIR DAN TANAH 15 1 3 2 8 7 2 ALAT LABORATORIUM KWALITAS UDARA 15 1 3 2 8 7 3 ALAT LABORATORIUM KEBISINGAN DAN GETARAN 15 1 3 2 8 7 4 LABORATORIUM LINGKUNGAN 15 1 3 2 8 7 5 ALAT LABORATORIUM PENUNJANG 15 1 3 2 8 7 6 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP LAINNYA 15 1 3 2 8 8 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA 1 3 2 8 8 1 TOWING CARRIAGE 15 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 8 8 2 WAVE GENERATOR AND ABSORBER 15 1 3 2 8 8 3 DATA ACCQUISITION AND ANALYZING SYSTEM 15 1 3 2 8 8 4 CAVITATION TUNNEL 15 1 3 2 8 8 5 OVERHEAD CRANES 15 1 3 2 8 8 6 PERALATAN UMUM 15 1 3 2 8 8 7 PEMESINAN : MODEL SHIP WORKSHOP 15 1 3 2 8 8 8 PEMESINAN : PROPELLER MODEL WORKSHOP 15 1 3 2 8 8 9 PEMESINAN : MECHANICAL WORKSHOP 15 1 3 2 8 8 10 PEMESINAN : PRECISION MECHANICAL WORKSHOP 15 1 3 2 8 8 11 PEMESINAN : PAINTING SHOP 15 1 3 2 8 8 12 PEMESINAN : SHIP MODEL PREPARATION SHOP 15 1 3 2 8 8 13 PEMESINAN : ELECTICAL WORKSHOP 15 1 3 2 8 8 14 MOB 15 1 3 2 8 8 15 PHOTO AND FILM EQUIPMENT 15 1 3 2 8 8 16 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA LAINNYA 15 1 3 2 8 9 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 1 3 2 8 9 1 ALAT LABORATORIUM KALIBRASI ELECTROMEDIK DAN BIOMEDIK 15 1 3 2 8 9 2 ALAT LABORATORIUM STANDARD DAN KALIBRATOR 15 1 3 2 8 9 3 ALAT LABORATORIUM CAHAYA, OPTIK DAN AKUSTIK 15 1 3 2 8 9 4 ALAT LABORATORIUM LISTRIK DAN MEKANIK 15 1 3 2 8 9 5 ALAT LABORATORIUM TEKANAN DAN SUHU 15 1 3 2 8 9 6 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI LAIN 15 1 3 2 8 9 7 ALAT LABORATORIUM NATIUS 15 1 3 2 8 9 8 ALAT LABORATORIUM ELEKTRONIKA DAN TELEKOMUNIKASI PELAYARAN 15 1 3 2 8 9 9 ALAT LABORATORIUM SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN 15 1 3 2 8 9 10 ALAT LABORATORIUM UJI PERANGKAT 15 1 3 2 8 9 11 KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 15 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 9 1 SENJATA API 1 3 2 9 1 1 SENJATA GENGGAM 10 1 3 2 9 1 2 SENJATA PINGGANG 10 1 3 2 9 1 3 SENJATA BAHU/SENJATA LARAS PANJANG 10 1 3 2 9 1 4 SENAPAN MESIN 10 1 3 2 9 1 5 MORTIR 10 1 3 2 9 1 6 ANTI LAPIS BAJA 10 1 3 2 9 1 7 ARTILERI MEDAN (ARMED) 10 1 3 2 9 1 8 ARTILERI PERTAHANAN UDARA (ARHANUD) 10 1 3 2 9 1 9 KAVALERI 10 1 3 2 9 1 10 SENJATA LAIN-LAIN 10 1 3 2 9 2 PERSENJATAAN NON SENJATA API 1 3 2 9 2 1 ALAT KEAMANAN 3 1 3 2 9 2 2 NON SENJATA API 3 1 3 2 9 2 3 ALAT PENJINAK BAHAN PELEDAK (ALJIHANDAK) 3 1 3 2 9 2 4 ALAT NUKLIR, BIOLOGI DAN KIMIA 3 1 3 2 9 2 5 PERSENJATAAN NON SENJATA API LAINNYA 3 1 3 2 9 3 SENJATA SINAR 1 3 2 9 3 1 LASER 2 1 3 2 9 3 2 SENJATA SINAR LAINNYA 2 1 3 2 9 4 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 1 3 2 9 4 1 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 2 1 3 2 9 4 2 ALAT DALMAS/ALAT DAKHURA 2 1 3 2 9 4 3 ALAT WANTEROR (PERLAWANAN TEROR) 2 1 3 2 9 4 4 PERALATAN DETEKSI INTEL 2 1 3 2 9 4 5 ALSUS LANTAS 2 1 3 2 9 4 6 ALSUS RESERSE 2 1 3 2 9 4 7 ALSUS FOTOGRAFI KEPOLISIAN 2 1 3 2 9 4 8 ALSUS DAKTILOSKOPI 2 1 3 2 9 4 9 INSTRUMEN ANALISIS LABORATORIUM FORENSIK 2 1 3 2 9 4 10 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN LAINNYA 2 1 3 2 10 KOMPUTER 1 3 2 10 1 KOMPUTER UNIT 1 3 2 10 1 1 KOMPUTER JARINGAN 4 1 3 2 10 1 2 PERSONAL KOMPUTER 4 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 10 1 3 KOMPUTER UNIT LAINNYA 4 1 3 2 10 2 PERALATAN KOMPUTER 1 3 2 10 2 1 PERALATAN MAINFRAME 4 1 3 2 10 2 2 PERALATAN MINI KOMPUTER 4 1 3 2 10 2 3 PERALATAN PERSONAL KOMPUTER 4 1 3 2 10 2 4 PERALATAN JARINGAN 4 1 3 2 10 2 5 PERALATAN KOMPUTER LAINNYA 4 1 3 2 11 ALAT EKSPLORASI 1 3 2 11 1 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI 1 3 2 11 1 1 OPTIK 5 1 3 2 11 1 2 UKUR/INSTRUMENT 5 1 3 2 11 1 3 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI LAINNYA 5 1 3 2 11 2 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA 1 3 2 11 2 1 MEKANIK 10 1 3 2 11 2 2 ELEKTRONIK/ELECTRIC 10 1 3 2 11 2 3 MANUAL 10 1 3 2 11 2 4 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA LAINNYA 10 1 3 2 12 ALAT PENGEBORAN 1 3 2 12 1 ALAT PENGEBORAN MESIN 1 3 2 12 1 1 BOR MESIN TUMBUK 10 1 3 2 12 1 2 BOR MESIN PUTAR 10 1 3 2 12 1 3 ALAT PENGEBORAN MESIN LAINNYA 10 1 3 2 12 2 ALAT PENGEBORAN NON MESIN 1 3 2 12 2 1 BANGKA 10 1 3 2 12 2 2 PANTEK 10 1 3 2 12 2 3 PUTAR 10 1 3 2 12 2 4 PERALATAN BANTU 10 1 3 2 12 2 5 ALAT PENGEBORAN NON MESIN LAINNYA 10 1 3 2 13 ALAT PRODUKSI, PENGOLAHAN, DAN PEMURNIAN 1 3 2 13 1 SUMUR 1 3 2 13 1 1 PERALATAN SUMUR MINYAK 10 1 3 2 13 1 2 SUMUR PEMBORAN 10 1 3 2 13 1 3 SUMUR LAINNYA 10 1 3 2 13 2 PRODUKSI 1 3 2 13 2 1 R I G 10 1 3 2 13 2 2 PRODUKSI LAINNYA 10 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 13 3 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 1 3 2 13 3 1 ALAT PENGOLAHAN MINYAK 15 1 3 2 13 3 2 ALAT PENGOLAHAN AIR 15 1 3 2 13 3 3 ALAT PENGOLAHAN STEAM 15 1 3 2 13 3 4 ALAT PENGOLAHAN WAX 15 1 3 2 13 3 5 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN LAINNYA 15 1 3 2 14 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 1 ALAT BANTU EKSPLORASI 1 3 2 14 1 1 MEKANIK 10 1 3 2 14 1 2 EEKTRIC 10 1 3 2 14 1 3 ALAT BANTU EKPLORASI LAINNYA 10 1 3 2 14 2 ALAT BANTU PRODUKSI 1 3 2 14 2 1 PERAWATAN SUMUR 10 1 3 2 14 2 2 TEST UNIT 10 1 3 2 14 2 3 ALAT BANTU PRODUKSI LAINNYA 10 1 3 2 15 ALAT KESELAMATAN KERJA 1 3 2 15 1 ALAT DETEKSI 1 3 2 15 1 1 RADIASI 5 1 3 2 15 1 2 SUARA 5 1 3 2 15 1 3 ALAT DETEKSI LAINNYA 5 1 3 2 15 2 ALAT PELINDUNG 1 3 2 15 2 1 BAJU PENGAMAN 5 1 3 2 15 2 2 MASKER 5 1 3 2 15 2 3 TOPI KERJA 5 1 3 2 15 2 4 SABUK PENGAMAN 5 1 3 2 15 2 5 SEPATU LAPANGAN 5 1 3 2 15 2 6 ALAT PELINDUNG LAINNYA 5 1 3 2 15 3 ALAT SAR 1 3 2 15 3 1 ALAT PENOLONG 2 1 3 2 15 3 2 ALAT PENDUKUNG PENCARIAN 2 1 3 2 15 3 3 ALAT KERJA BAWAH AIR 2 1 3 2 15 3 4 ALAT SAR LAINNYA 2 1 3 2 15 4 ALAT KERJA PENERBANGAN 1 3 2 15 4 1 PERALATAN FASILITAS KOMUNIKASI PENERBANGAN 10 1 3 2 15 4 2 PERALATAN FASILITAS NAVIGASI DAN PENGAMATAN PENERBANGAN 10 1 3 2 15 4 3 PERALATAN FASILITAS BANTU PENDARATAN 10 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 15 4 4 PERALATAN FASILITAS BANTU PELAYANAN DAN PENGAMANAN BANDAR UDARA 10 1 3 2 15 4 5 PERALATAN FASILITAS LISTRIK BANDAR UDARA 10 1 3 2 15 4 6 ALAT UKUR PERALATAN FASLEKTRIK 10 1 3 2 15 4 7 ALAT KERJA PENERBANGAN LAINNYA 10 1 3 2 16 ALAT PERAGA 1 3 2 16 1 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN 1 3 2 16 1 1 ALAT PERAGA PELATIHAN 10 1 3 2 16 1 2 ALAT PERAGA PERCONTOHAN 10 1 3 2 16 1 3 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN LAINNYA 10 1 3 2 17 PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1 3 2 17 1 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI 1 3 2 17 1 1 LIQUID-LIQUID CONTRACTOR EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 2 SOLID-SOLID MIXING EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 3 SOLID-SOLID SCREENING EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 4 SOLID-SOLID CLASSIFIER 8 1 3 2 17 1 5 SOLID-LIQUID MIXING EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 6 SOLID LIQUID CRYSTALLIZATION EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 7 ION EXCHANGE ABSORTION EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 8 LEACHING EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 9 GRAVITY SEDIMENTATION EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 10 SOLID LIQUID FILTERING EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 11 CENTRIFUGE FOR SOLID LIQUID 8 1 3 2 17 1 12 LIQUID FROM SOLID EXPELLING (EXPRESSOR)-EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 13 GAS-SOLID DRYING EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 14 GAS - SOLID FLUIDISED BED EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 15 GAS - SOLID SEPARATION EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 16 GAS - LIQUID DISTILLATION EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 17 GAS - LIQUID SEPARITION EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 18 ISOTOPE SEPARATION EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 19 TRANSPORT AND STORAGE EQUIPMENT FOR LIQUID 8 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 17 1 20 SOLID MATERIAL HANDLING EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 21 SIZE REDUCTION SIZE BALARGEMENT EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 22 HEAT GENERATING EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 23 HEAT TRANSFER EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 24 MECHANICAL PROCES 8 1 3 2 17 1 25 CHEMICAL REAKTION EQUIPMENT 8 1 3 2 17 1 26 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI LAINNYA 8 1 3 2 18 RAMBU-RAMBU 1 3 2 18 1 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT 1 3 2 18 1 1 RAMBU BERSUAR 7 1 3 2 18 1 2 RAMBU TIDAK BERSUAR 7 1 3 2 18 1 3 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT LAINNYA 7 1 3 2 18 2 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA 1 3 2 18 2 1 RUNWAY/THRESHOLD LIGHT 7 1 3 2 18 2 2 VISUAL APPROACH SLOPE INDICATOR (VASI) 7 1 3 2 18 2 3 APPROACH LIGHT 7 1 3 2 18 2 4 RUNWAY IDENTIFICATION LIGHT (REILS) 7 1 3 2 18 2 5 SIGNAL 7 1 3 2 18 2 6 FLOOD LIGHTS 7 1 3 2 18 2 7 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA LAINNYA 7 1 3 2 18 3 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 1 3 2 18 3 1 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 7 1 3 2 18 3 2 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT LAINNYA 7 1 3 2 19 PERALATAN OLAHRAGA 1 3 2 19 1 PERALATAN OLAHRAGA 1 3 2 19 1 1 PERALATAN OLAH RAGA ATLETIK 2 1 3 2 19 1 2 PERALATAN PERMAINAN 2 1 3 2 19 1 3 PERALATAN SENAM 2 1 3 2 19 1 4 PARALATAN OLAH RAGA AIR 2 1 3 2 19 1 5 PERALATAN OLAH RAGA UDARA 2 1 3 2 19 1 6 PERALATAN OLAH RAGA LAINNYA 2 1 3 3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1 3 3 1 BANGUNAN GEDUNG Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 3 1 1 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA 1 3 3 1 1 1 BANGUNAN GEDUNG KANTOR 20 1 3 3 1 1 2 BANGUNAN GUDANG 15 1 3 3 1 1 3 BANGUNAN GEDUNG UNTUK BENGKEL/HANGGAR 20 1 3 3 1 1 4 BANGUNAN GEDUNG INSTALASI 20 1 3 3 1 1 5 BANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM 20 1 3 3 1 1 6 BANGUNAN KESEHATAN 15 1 3 3 1 1 7 BANGUNAN OCEANARIUM/OBSERVATORIUM 15 1 3 3 1 1 8 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT IBADAH 15 1 3 3 1 1 9 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PERTEMUAN 15 1 3 3 1 1 10 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT PENDIDIKAN 15 1 3 3 1 1 11 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT OLAH RAGA 15 1 3 3 1 1 12 BANGUNAN GEDUNG PERTOKOAN/ KOPERASI/PASAR 20 1 3 3 1 1 13 BANGUNAN GEDUNG UNTUK POS JAGA 7 1 3 3 1 1 14 BANGUNAN GEDUNG GARASI/POOL 7 1 3 3 1 1 15 BANGUNAN GEDUNG PEMOTONG HEWAN 7 1 3 3 1 1 16 BANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN 20 1 3 3 1 1 17 BANGUNAN GEDUNG MUSIUM 20 1 3 3 1 1 18 BANGUNAN GEDUNG TERMINAL/ PELABUHAN/ BANDARA 20 1 3 3 1 1 19 BANGUNAN PENGUJIAN KELAIKAN 20 1 3 3 1 1 20 BANGUNAN GEDUNG LEMBAGA PEMASYARAKATAN 20 1 3 3 1 1 21 BANGUNAN RUMAH TAHANAN 20 1 3 3 1 1 22 BANGUNAN GEDUNG KREMATORIUM 20 1 3 3 1 1 23 BANGUNAN PEMBAKARAN BANGKAI HEWAN 10 1 3 3 1 1 24 BANGUNAN TEMPAT PERSIDANGAN 20 1 3 3 1 1 25 BANGUNAN TERBUKA 20 1 3 3 1 1 26 BANGUNAN PENAMPUNG SEKAM 20 1 3 3 1 1 27 BANGUNAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) 20 1 3 3 1 1 28 BANGUNAN INDUSTRI 20 1 3 3 1 1 29 BANGUNAN PETERNAKAN/PERIKANAN 20 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 3 1 1 30 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA 20 1 3 3 1 1 31 BANGUNAN PERALATAN GEOFISIKA 20 1 3 3 1 1 32 BANGUNAN FASILITAS UMUM 20 1 3 3 1 1 33 BANGUNAN PARKIR 20 1 3 3 1 1 34 BANGUNAN GEDUNG PABRIK 20 1 3 3 1 1 35 BANGUNAN STASIUN BUS 15 1 3 3 1 1 36 TAMAN 7 1 3 3 1 1 37 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA LAINNYA 20 1 3 3 1 2 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL 1 3 3 1 2 1 RUMAH NEGARA GOLONGAN I 20 1 3 3 1 2 2 RUMAH NEGARA GOLONGAN II 20 1 3 3 1 2 3 RUMAH NEGARA GOLONGAN III 20 1 3 3 1 2 4 MESS/WISMA/BUNGALOW/TEMPAT PERISTIRAHATAN 20 1 3 3 1 2 5 ASRAMA 20 1 3 3 1 2 6 HOTEL 20 1 3 3 1 2 7 MOTEL 20 1 3 3 1 2 8 FLAT/RUMAH SUSUN 20 1 3 3 1 2 9 RUMAH NEGARA DALAM PROSES PENGGOLONGAN 20 1 3 3 1 2 10 PANTI ASUHAN 20 1 3 3 1 2 11 APARTEMEN 20 1 3 3 1 2 12 RUMAH TIDAK BERSUSUN 20 1 3 3 1 2 13 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL LAINNYA 20 1 3 3 2 MONUMEN 1 3 3 2 1 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI 1 3 3 2 1 1 CANDI 20 1 3 3 2 1 2 TUGU 20 1 3 3 2 1 3 BANGUNAN PENINGGALAN 20 1 3 3 2 1 4 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI LAINNYA 20 1 3 3 3 BANGUNAN MENARA 1 3 3 3 1 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN 1 3 3 3 1 1 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN PENERANGAN PANTAI 30 1 3 3 3 1 2 BANGUNAN PERAMBUAN PENERANGAN PANTAI 5 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 3 3 1 3 BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 25 1 3 3 3 1 4 BANGUNAN MENARA PENGAWAS 25 1 3 3 3 1 5 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN LAINNYA 5 1 3 3 4 TUGU TITIK KONTROL/PASTI 1 3 3 4 1 TUGU/TANDA BATAS 1 3 3 4 1 1 TUGU/TANDA BATAS ADMINISTRASI 20 1 3 3 4 1 2 TUGU/TANDA JARING KONTROL GEODESI 20 1 3 3 4 1 3 PILAR/TUGU/TANDA LAINNYA 20 1 3 3 4 1 4 PAGAR 20 1 3 3 4 1 5 TUGU/TANDA BATAS LAINNYA 20 1 3 4 JALAN, JARINGAN, DAN IRIGASI 1 3 4 1 JALAN DAN JEMBATAN 1 3 4 1 1 JALAN 1 3 4 1 1 1 JALAN NASIONAL 10 1 3 4 1 1 2 JALAN PROPINSI 10 1 3 4 1 1 3 JALAN KABUPATEN 10 1 3 4 1 1 4 JALAN KOTA 10 1 3 4 1 1 5 JALAN DESA 10 1 3 4 1 1 6 JALAN TOL 10 1 3 4 1 1 7 JALAN KERETA API 10 1 3 4 1 1 8 LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG 10 1 3 4 1 1 9 JALAN KHUSUS 10 1 3 4 1 1 10 JALAN LAINNYA 10 1 3 4 1 2 JEMBATAN 1 3 4 1 2 1 JEMBATAN PADA JALAN NASIONAL 50 1 3 4 1 2 2 JEMBATAN PADA JALAN PROPINSI 50 1 3 4 1 2 3 JEMBATAN PADA JALAN KABUPATEN 20 1 3 4 1 2 4 JEMBATAN PADA JALAN KOTA 50 1 3 4 1 2 5 JEMBATAN PADA JALAN DESA 20 1 3 4 1 2 6 JEMBATAN PADA JALAN TOL 50 1 3 4 1 2 7 JEMBATAN PADA JALAN KERETA API 50 1 3 4 1 2 8 JEMBATAN PADA LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG 50 1 3 4 1 2 9 JEMBATAN PADA JALAN KHUSUS 50 1 3 4 1 2 10 JEMBATAN PENYEBERANGAN 50 1 3 4 1 2 11 JEMBATAN LABUH/SANDAR PADA TERMINAL 50 1 3 4 1 2 12 JEMBATAN PENGUKUR 50 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 4 1 2 13 JEMBATAN LAINNYA 50 1 3 4 2 BANGUNAN AIR 1 3 4 2 1 BANGUNAN AIR IRIGASI 1 3 4 2 1 1 BANGUNAN WADUK IRIGASI 5 1 3 4 2 1 2 BANGUNAN PENGAMBILAN IRIGASI 5 1 3 4 2 1 3 BANGUNAN PEMBAWA IRIGASI 5 1 3 4 2 1 4 BANGUNAN PEMBUANG IRIGASI 5 1 3 4 2 1 5 BANGUNAN PENGAMAN IRIGASI 5 1 3 4 2 1 6 BANGUNAN PELENGKAP IRIGASI 5 1 3 4 2 1 7 BANGUNAN SAWAH IRIGASI 5 1 3 4 2 1 8 BANGUNAN AIR IRIGASI LAINNYA 5 1 3 4 2 2 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT 1 3 4 2 2 1 BANGUNAN WADUK PASANG SURUT 5 1 3 4 2 2 2 BANGUNAN PENGAMBILAN PASANG SURUT 5 1 3 4 2 2 3 BANGUNAN PEMBAWA PASANG SURUT 5 1 3 4 2 2 4 SALURAN PEMBUANG PASANG SURUT 5 1 3 4 2 2 5 BANGUNAN PENGAMAN PASANG SURUT 5 1 3 4 2 2 6 BANGUNAN PELENGKAP PASANG SURUT 5 1 3 4 2 2 7 BANGUNAN SAWAH PASANG SURUT 5 1 3 4 2 2 8 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT LAINNYA 5 1 3 4 2 3 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER 1 3 4 2 3 1 BANGUNAN WADUK PENGEMBANGAN RAWA 5 1 3 4 2 3 2 BANGUNAN PENGAMBILAN PENGEMBANGAN RAWA 5 1 3 4 2 3 3 BANGUNAN PEMBAWA PENGEMBANGAN RAWA 5 1 3 4 2 3 4 BANGUNAN PEMBUANG PENGEMBANGAN RAWA 5 1 3 4 2 3 5 BANGUNAN PENGAMAN PENGEMBANGAN RAWA 5 1 3 4 2 3 6 BANGUNAN PELENGKAP PENGEMBANGAN RAWA 5 1 3 4 2 3 7 BANGUNAN SAWAH PENGEMBANGAN RAWA 5 1 3 4 2 3 8 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER LAINNYA 5 1 3 4 2 4 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI DAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 4 2 4 1 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI DAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 5 1 3 4 2 4 2 BANGUNAN PENGAMBILAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI 5 1 3 4 2 4 3 BANGUNAN PEMBAWA PENGAMAN SUNGAI/PANTAI 5 1 3 4 2 4 4 BANGUNAN PEMBUANG PENGAMAN SUNGAI 5 1 3 4 2 4 5 BANGUNAN PENGAMAN PENGAMANAN SUNGAI/PANTAI 5 1 3 4 2 4 6 BANGUNAN PELENGKAP PENGAMAN SUNGAI 5 1 3 4 2 4 7 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI DAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM LAINNYA 5 1 3 4 2 5 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH 1 3 4 2 5 1 BANGUNAN WADUK PENGEMBANGAN SUMBER AIR 5 1 3 4 2 5 2 BANGUNAN PENGAMBILAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR 5 1 3 4 2 5 3 BANGUNAN PEMBAWA PENGEMBANGAN SUMBER AIR 5 1 3 4 2 5 4 BANGUNAN PEMBUANG PENGEMBANGAN SUMBER AIR 5 1 3 4 2 5 5 BANGUNAN PENGAMAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR 5 1 3 4 2 5 6 BANGUNAN PELENGKAP PENGEMBANGAN SUMBER AIR 5 1 3 4 2 5 7 BANGUNAN SAWAH IRIGASI AIR TANAH 5 1 3 4 2 5 8 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH LAINNYA 5 1 3 4 2 6 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 1 3 4 2 6 1 BANGUNAN WADUK AIR BERSIH/AIR BAKU 5 1 3 4 2 6 2 BANGUNAN PENGAMBILAN AIR BERSIH/AIR BAKU 5 1 3 4 2 6 3 BANGUNAN PEMBAWA AIR BERSIH/AIR BAKU 5 1 3 4 2 6 4 BANGUNAN PEMBUANG AIR BERSIH/AIR BAKU 5 1 3 4 2 6 5 BANGUNAN PELENGKAP AIR BERSIH/AIR BAKU 5 1 3 4 2 6 6 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU LAINNYA 5 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 4 2 7 BANGUNAN AIR KOTOR 1 3 4 2 7 1 BANGUNAN PEMBAWA AIR KOTOR 5 1 3 4 2 7 2 BANGUNAN WADUK AIR KOTOR 5 1 3 4 2 7 3 BANGUNAN PEMBUANG AIR KOTOR 5 1 3 4 2 7 4 BANGUNAN PENGAMAN AIR KOTOR 5 1 3 4 2 7 5 BANGUNAN PELENGKAP AIR KOTOR 5 1 3 4 2 7 6 BANGUNAN AIR KOTOR LAINNYA 5 1 3 4 3 INSTALASI 1 3 4 3 1 INSTALASI AIR BERSIH/AIR BAKU 1 3 4 3 1 1 INSTALASI AIR PERMUKAAN 30 1 3 4 3 1 2 INSTALASI AIR SUMBER / MATA AIR 30 1 3 4 3 1 3 INSTALASI AIR TANAH DALAM 30 1 3 4 3 1 4 INSTALASI AIR TANAH DANGKAL 30 1 3 4 3 1 5 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU LAINNYA 30 1 3 4 3 2 INSTALASI AIR KOTOR 1 3 4 3 2 1 INSTALASI AIR BUANGAN DOMESTIK 30 1 3 4 3 2 2 INSTALASI AIR BUANGAN INDUSTRI 30 1 3 4 3 2 3 INSTALASI AIR BUANGAN PERTANIAN 30 1 3 4 3 2 4 INSTALASI AIR KOTOR LAINNYA 30 1 3 4 3 3 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH 1 3 4 3 3 1 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK 10 1 3 4 3 3 2 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH NON ORGANIK 10 1 3 4 3 3 3 BANGUNAN PENAMPUNG SAMPAH 10 1 3 4 3 3 4 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH LAINNYA 10 1 3 4 3 4 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN 1 3 4 3 4 1 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN PERCONTOHAN 10 1 3 4 3 4 2 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN PERINTIS 10 1 3 4 3 4 3 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN TERAPAN 10 1 3 4 3 4 4 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA 10 Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 4 3 5 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK 1 3 4 3 5 1 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) 40 1 3 4 3 5 2 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL (PLTD) 40 1 3 4 3 5 3 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKRO HIDRO (PLTM) 40 1 3 4 3 5 4 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA ANGIN (PLTAN) 40 1 3 4 3 5 5 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) 40 1 3 4 3 5 6 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA NUKLIR (PLTN) 40 1 3 4 3 5 7 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS (PLTG) 40 1 3 4 3 5 8 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI (PLTP) 40 1 3 4 3 5 9 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS) 40 1 3 4 3 5 10 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOGAS (PLTB) 40 1 3 4 3 5 11 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SAMUDERA / GELOMBANG SAMUDERA 40 1 3 4 3 5 12 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK LAINNYA 40 1 3 4 3 6 INSTALASI GARDU LISTRIK 1 3 4 3 6 1 INSTALASI GARDU LISTRIK INDUK 40 1 3 4 3 6 2 INSTALASI GARDU LISTRIK DISTRIBUSI 40 1 3 4 3 6 3 INSTALASI PUSAT PENGATUR LISTRIK 40 1 3 4 3 6 4 INSTALASI GARDU LISTRIK LAINNYA 40 1 3 4 3 7 INSTALASI PERTAHANAN 1 3 4 3 7 1 INSTALASI PERTAHANAN DI DARAT 40 1 3 4 3 7 2 INSTALASI PERTAHANAN LAINNYA 40 1 3 4 3 8 INSTALASI GAS 1 3 4 3 8 1 INSTALASI GARDU GAS 30 1 3 4 3 8 2 INSTALASI JARINGAN PIPA GAS 30 1 3 4 3 8 3 INSTALASI PENGOLAHAN GAS 30 1 3 4 3 8 4 INSTALASI GAS LAINNYA 30 1 3 4 3 9 INSTALASI PENGAMAN 1 3 4 3 9 1 INSTALASI PENGAMAN PENANGKAL PETIR 30 1 3 4 3 9 2 INSTALASI REAKTOR NUKLIR 30
1.Aset yang dipindahgolongankan dan masa manfaatnya sudah habis, maka tidak ada perhitungan beban penyusutan di golongan aset yang baru
2.Aset yang dipindahgolongankan masa manfaatnya masih ada, tapi lebih kecil dari kebijakan akuntansi di golongan aset yang baru, maka masa manfaat sesuai sisa yang ada. Adapun perhitungan penyusutan disesuaikan dengan kebijakan akuntansi yang baru.
3.Aset yang dipindahgolongankan masa manfaatnya masih ada, tapi lebih besar dari kebijakan akuntansi di golongan aset yang baru, maka masa manfaat disesuaikan di kebijakan golongan aset yang baru. Adapun perhitungan penyusutan disesuaikan dengan kebijakan baru. Kodefikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 4 3 9 3 INSTALASI PENGOLAHAN LIMBAH RADIO AKTIF 30 1 3 4 3 9 4 INSTALASI PENGAMAN LAINNYA 30 1 3 4 3 10 INSTALASI LAIN 1 3 4 3 10 1 INSTALASI LAIN 30 1 3 4 4 JARINGAN 1 3 4 4 1 JARINGAN AIR MINUM 1 3 4 4 1 1 JARINGAN PEMBAWA 30 1 3 4 4 1 2 JARINGAN INDUK DISTRIBUSI 30 1 3 4 4 1 3 JARINGAN CABANG DISTRIBUSI 30 1 3 4 4 1 4 JARINGAN SAMBUNGAN KE RUMAH 30 1 3 4 4 1 5 JARINGAN AIR MINUM LAINNYA 30 1 3 4 4 2 JARINGAN LISTRIK 1 3 4 4 2 1 JARINGAN TRANSMISI 40 1 3 4 4 2 2 JARINGAN DISTRIBUSI 40 1 3 4 4 2 3 JARINGAN LISTRIK LAINNYA 40 1 3 4 4 3 JARINGAN TELEPON 1 3 4 4 3 1 JARINGAN TELEPON DIATAS TANAH 20 1 3 4 4 3 2 JARINGAN TELEPON DIBAWAH TANAH 20 1 3 4 4 3 3 JARINGAN TELEPON DIDALAM AIR 20 1 3 4 4 3 4 JARINGAN DENGAN MEDIA UDARA 20 1 3 4 4 3 5 JARINGAN TELEPON LAINNYA 20 1 3 4 4 4 JARINGAN GAS 1 3 4 4 4 1 JARINGAN PIPA GAS TRANSMISI 30 1 3 4 4 4 2 JARINGAN PIPA DISTRIBUSI 30 1 3 4 4 4 3 JARINGAN PIPA DINAS 30 1 3 4 4 4 4 JARINGAN BBM 30 1 3 4 4 4 5 JARINGAN GAS LAINNYA 30
4.Aset yang dipindahgolongankan, masa manfaatnya kurang dari satu tahun, maka masa manfaat langsung habis. Aset tersebut disusutkan sekaligus. Adapun perhitungan penyusutan disesuaikan dengan kebijakan yang baru.
291.Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu tanah, konstruksi dalam pengerjaan, buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman. Buku- buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman langsung dihapuskan jika mati, rusak, atau usang.
292.Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
293.Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa:
a.Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan
b.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan. Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)
294.Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintah daerah menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
295.Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan didalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana. Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap
296.Suatu aset tetap dan akumulasi penyusutannya dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan dimasa yang akan datang setelah ada Keputusan dari Kepala Daerah dan/atau dengan persetujuan DPRD. Pengungkapan Aset Tetap
297.Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) penambahan; 2) pelepasan; 3) akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; 4) mutasi aset tetap lainnya.
c.Informasi penyusutan, meliputi: 1) Nilai penyusutan; 2) Metode penyusutan yang digunakan; 3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; 4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
298.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a.Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c.Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
d.Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
299.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan:
a.Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b.Tanggal efektif penilaian kembali;
c.Jika ada, nama penilai independen;
d.Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan
e.Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
300.Aset bersejarah tidak disajikan dalam neraca, namun diungkapkan secara rinci dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud. Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
301.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode akuntansi.
302.Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi. Kontrak Konstruksi
303.Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama.
304.Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a.Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b.kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c.kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d.kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan. Penyatuan dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
305.Ketentuan dalam kebijakan ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan kebijakan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
306.Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat dibawah ini terpenuhi:
a.Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b.Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
c.Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
307.Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan kedalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a.Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b.Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula. Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan
308.Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan pada saat penyusunan laporan keuangan jika:
a.Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; dan
b.Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
309.Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
310.Konstruksi Dalam Pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya. Pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan
311.Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
312.Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan kekonstruksi tersebut; dan
c.Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
313.Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
a.Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia
b.Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi
c.Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan-bahan dari dan ketempat lokasi pekerjaan
d.Biaya penyewaaan sarana dan prasarana
e.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana.
314.Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan kekonstruksi tertentu, meliputi:
a.Asuransi;
b.Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara tidak langsung berhubungan dengan konstruksitertentu;
c.Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
315.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c.Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanan kontrak konstruksi.
316.Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
317.Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.
318.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.
319.Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan kemasing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
320.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
321.Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
322.Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan. Pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan
323.Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d.Uang muka kerja yang diberikan; dan
e.Retensi. K. KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA CADANGAN Tujuan
324.Kebijakan akuntansi dana cadangan mengatur perlakuan akuntansi atas dana cadangan yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah. Ruang Lingkup
325.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Dana Cadangan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
326.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
327.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
328.Pengelolaan Dana Cadangan adalah penempatan Dana Cadangan sebelum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Portofolio tersebut antara lain Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.
329.Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan. Pembentukan dana cadangan berarti pemindahan akun Kas menjadi bentuk Dana Cadangan.
330.Pencairan Dana Cadangan adalah penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan dana cadangan untuk membiayai belanja. Pencairan dana cadangan berarti pemindahan akun Dana Cadangan, yang kemungkinan dalam bentuk deposito, menjadi bentuk kas yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan. Klasifikasi
331.Dana Cadangan diklasifikasikan berdasarkan tujuan peruntukkannya, misalnya pembangunan rumah sakit, pasar induk atau gedung olahraga. PENGAKUAN
332.Pembentukan dan peruntukan suatu Dana Cadangan harus didasarkan pada peraturan daerah tentang pembentukan Dana Cadangan tersebut. sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.
333.Dana Cadangan diakui pada saat terbit SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan.
334.Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
335.Pencairan Dana Cadangan diakui pada saat terbit dokumen pemindah- bukuan atau yang sejenisnya atas Dana Cadangan, yang dikeluarkan oleh BUD atau Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
336.Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. PENGUKURAN
337.Dana Cadangan diukur sesuai dengan nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan ke Dana Cadangan.
338.Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan diukur sebesar nilai nominal yang diterima. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
339.Dana Cadangan disajikan dalam Neraca pada kelompok Aset Nonlancar.
340.Dana Cadangan disajikan dengan nilai Rupiah.
341.Dalam hal Dana Cadangan dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan maka Dana Cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
342.Pengungkapan Dana Cadangan dalam CaLK, sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Peraturan daerah pembentukan Dana Cadangan;
b.Tujuan pembentukan Dana Cadangan;
c.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan;
d.Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening Dana Cadangan;
e.Sumber Dana Cadangan; dan
f.Tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan Dana Cadangan.
343.Hasil pengelolaan Dana Cadangan dicatat dalam Lain-lain PAD yang Sah sebagai Pendapatan LO.
344.Pencairan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai penerimaan pembiayaan. Pembentukan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai Pengeluaran pembiayaan.
345.Pencairan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus masuk kas dari aktivitas investasi.
346.Pembentukan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus kas keluar dari aktivitas investasi. L. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA Tujuan
347.Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas aset lainnya yang mencakup pengakuan, pengukuran dan penilaian, serta pengungkapannya dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Ruang Lingkup
348.Kebijakan akuntansi ini diterapkan pada akuntansi aset lainnya dalam rangka penyusunan laporan neraca.
349.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
350.Berikut adalah pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini:
a.Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
b.Aset Tak Berwujud (ATB) adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
c.Amortisasi adalah alokasi harga perolehan ATB secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.
d.Masa Manfaat adalah: 1) periode suatu aset yang diharapkan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau 2) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik, yang dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, atau kontrak.
e.Nilai tercatat (carrying amount) Aset Tak Berwujud adalah nilai buku Aset Tak Berwujud, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi amortisasi.
f.Riset adalah penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru.
g.Pengembangan adalah penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian.
h.Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
i.Waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
j.Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpamengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k.Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Klasifikasi
351.Dalam Bagan Akun Standar, aset lainnya diklasifikasikan sebagai berikut: Tagihan Jangka Panjang Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan dengan Pihak Ketiga Sewa Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Bangun Serah Guna Aset Tidak Berwujud Goodwill Lisensi dan Frenchise Hak Cipta Paten Aset Tidak Berwujud Lainnya - Perangkat lunak / Sistem Informasi Manajemen Aset Lain-lain Aset lain-lain
352.Aset lainnya yang menjadi kewenangan PPKD meliputi:
a.Tagihan Jangka Panjang;
b.Kemitraan dengan Pihak ketiga; dan
c.Aset lain-lain.
353.Aset lainnya yang menjadi kewenangan SKPD meliputi:
a.Aset Tak Berwujud; dan
b.Aset lain-lain.
354.Aset Tak Berwujud (ATB) yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat.
355.Berdasarkan jenis sumber daya, ATB dapat berupa:
a.Perangkat lunak (perangkat lunak) komputer, yang dapat disimpan dalam berbagai media penyimpanan seperti flash disk, compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya. Perangkat lunak (perangkat lunak) komputer yang masuk dalam kategori ATB adalah perangkat lunak (perangkat lunak) yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu.
b.Lisensi dan Waralaba (franchise);
c.Hak Paten dan Hak Cipta;
d.Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang;
e.ATB yang mempunyai nilai sejarah/budaya;
f.ATB dalam Pengerjaan.
356.Berdasarkan cara perolehan, ATB dapat berasal dari:
a.Pembelian;
b.Pengembangan secara internal;
c.Pertukaran;
d.Kerjasama;
e.Donasi/hibah;
f.Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets).
357.Berdasarkan masa manfaat, ATB dapat dibedakan menjadi:
a.ATB dengan umur manfaat terbatas (finite life);
b.ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life). PENGAKUAN
358.Secara umum aset lainnya dapat diakui pada saat:
a.Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
b.Diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
359.Tagihan Penjualan Angsuran merupakan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah.
360.Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah merupakan sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. TGR diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit.
361.Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Sewa, diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset daeri aset tetap menjadi aset lainnya.
362.Kerjasama Pemanfaatan, diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama- pemanfaatan (KSP).
363.Bangun Guna Serah merupakan pemanfaatan barang daerah berupa tanah oleh pihak ketiga dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu, diakui sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS.
364.Bangun Serah Guna merupakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebutdalam jangka waktu tertentu ysng disepakati, diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut faslitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan.
365.Aset Tidak Berwujud diakui jika:
a.dapat diidentifikasi yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan secara jelas. Sebagai ilustrasi, suatu entitas membeli perangkat keras (hardware), perangkat lunak (perangkat lunak), dan modul untuk kegiatan tertentu. Sepanjang perangkat lunak tersebut dapat dipisahkan dari hardware terkait dan memberikan manfaat masa depan, maka perangkat lunak tersebut diidentifikasi sebagai Aset Tidak Berwujud. Sebaliknya, dalam hal perangkat lunak ternyata tidak dapat dipisahkan dari hardware, misal, tanpa adanya perangkat lunak tersebut hardware tidak dapat beroperasi, maka perangkat lunak tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Aset Tidak Berwujud tetapi sebagai bagian tak terpisahkan dari hardware dan diakui sebagai bagian dari peralatan dan mesin. Dan jika perangkat lunak tersebut dapat dipisahkan dari hardware, dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud. Ilustrasi lain adalah perangkat lunak dapat dipasang di beberapa hardware dan hardware tetap dapat dioperasikan tanpa tergantung pada perangkat lunak tersebut, maka perangkat lunak diakui sebagai Aset Tidak Berwujud.
b.dapat dikendalikan, dikuasai atau dimiliki entitas yaitu jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut.
c.kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan dapat diidentifkasi atau jasa potensial yang diakibatkan dari Aset Tidak Berwujud tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas;
d.biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.
366.Apabila Aset Tidak Berwujud yang dibeli oleh pemerintah daerah untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware, maka perangkat lunak tersebut diakui sebagai bagian dari harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai bagian dari hardware yang bersangkutan.
367.Aset Tidak Berwujud yang diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah harus dicatat sebagai persediaan.
368.Aset lainnya yang diperoleh melalui pengeluaran kas maupun tanpa pengeluaran kas dapat diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
369.Aset lainnya yang berkurang melalui penerimaan kas maupun tanpa penerimaan kas, diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PENGUKURAN DAN PENILAIAN
370.Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak atau berita acara penjualan Aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke Kas umum daerah atau berdasarkan daftar Saldo tagihan penjualan angsuran.
371.Tuntutan perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam surat keputusan pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke Kas umum Daerah.
372.Tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam surat keterangan tanggungjawab mutlak setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke Kas umum Daerah.
373.Bangun, Kelola, Serah dicatat sebesar nilai Aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga atau investor untuk membangun Aset Bangun, Kelola, Serah tersebut. Aset yang berada dalam Bangun, Kelola, Serah ini disajikan terpisah dari Aset tetap.
374.Aset bangun kelola serah yang harus disusutkan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan.
375.Penyerahan/pengembalian aset Bangun, Kelola, Serah oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian sebagai berikut:
a.untuk Aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disajikan kembali sebagai Aset tetap.
b.untuk Aset yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan atau penyerahan.
376.Aset Tak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset tak berwujud hingga siap untuk digunakan dan Aset tak berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam Entitas tersebut.
377.Pengukuran Aset tak berwujud diperoleh secara internal dan eksternal
378.Pengukuran Aset tak berwujud yang diperoleh secara internal berlaku ketentuan:
a.Pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan atau aktivitas penelitian atau riset atau tahapan penelitian atau riset dari kegiatan atau aktivitas internal tidak dapat diakui sebagai Aset tidak berwujud, karena Entitas tidak atau belum dapat membuktikan bahwa Aset Tidak Berwujud telah ada dan akan menghasilkan manfaat ekonomi masa datang. Oleh karenanya pengeluaran tersebut harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Contoh kegiatan penelitian atau riset adalah: 1) kegiatan atau aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan baru; 2) pencarian, evaluasi dan seleksi akhir untuk penerapan atas penemuan penelitian atau pengetahuan lainnya; 3) pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan; 4) formula atau rumus, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem dan layanan yang baru atau yang diperbaiki.
b.Pengeluaran untuk kegiatan pengembangan dapat diakui sebagai Aset tidak berwujud jika: 1) hasil pengembangan memenuhi kriteria Aset tidak berwujud; 2) kelayakan teknis atas penyelesaian Aset tidak berwujud sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan; 3) keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan Aset tidak berwujud tersebut; 4) kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan Aset tidak berwujud tersebut; 5) manfaat ekonomi dan atau atau sosial di masa depan; 6) ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan atau pemanfaatkan Aset tidak berwujud tersebut; 7) kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran yang diatribusikan ke Aset tidak berwujud selama masa pengembangan. Contoh aktivitas-aktivitas pengembangan yang dikapitalisasi sebagai Aset tidak berwujud: 1) desain, konstruksi dan percobaan sebelum proses produksi prototipe atau model; 2) desain, konstruksi dan pengoperasian kegiatan percobaan proses produksi yang belum berjalan pada skala ekonomis yang menguntungkan untuk produksi komersial; dan 3) desain, konstruksi dan percobaan beberapa alternatif pilihan, untuk bahan, peralatan, produk, proses, sistem atau pelayanan yang sifatnya baru atau sedang dikembangkan.
c.Jika entitas tidak dapat membedakan tahap penelitian atau riset dengan tahap pengembangan atas aktivitas atau kegiatan internal untuk menghasilkan Aset tidak berwujud, Entitas harus memperlakukan seluruh pengeluaran atas aktivitas atau kegiatan tersebut sebagai pengeluaran dalam tahap penelitian/riset.
d.pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh Entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan Aset tak berwujud periode berikutnya; dan
e.Aset tak berwujud yang dihasilkan dari pengembangan perangkat lunak komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi sejak ditetapkannya Aset tidak berwujud tersebut memiliki masa manfaat di masa depan sampai dengan Aset tidak berwujud tersebut selesai dikembangkan.
f.Biaya untuk pengembangan situs jejaring dapat diakui sebagai Aset tidak berwujud apabila: 1) dikembangkan melalui kontrak dengan pihak ketiga; atau 2) dalam hal dikembangkan sendiri, memenuhi persyaratan pengakuan pengeluaran pengembangan Aset tidak berwujud.
g.Perangkat lunak yang dibangun atau dikembangkan sendiri oleh Entitas tidak diakui sebagai Aset tidak Berwujud, bila: 1) Entitas kesulitan untuk mengidentifikasi apakah kegiatan pengembangan Aset tersebut terpisah dari satu kesatuan kegiatan suatu Entitas; 2) Entitas kesulitan untuk mengidentifikasi apakah dan kapan Aset tersebut menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial masa depan; 3) Entitas kesulitan untuk menentukan biaya perolehan Aset secara andal; dan 4) kriteria pengendalian tidak terpenuhi, karena perangkat lunak bersifat terbuka dan tidak ada perlindungan hukum dan dapat dipergunakan siapa saja.
379.Pengukuran Aset tak berwujud yang diperoleh secara eksternal melalui pembelian, hibah, maupun tukar menukar berlaku ketentuan:
a.Perolehan secara pembelian dapat melalui kontrak pengembangan dengan pihak ketiga maupun pembelian secara langsung;
b.Perangkat lunak komputer yang dibangun atau dikembangkan melalui kontrak dengan pihak ketiga diakui sebagai Aset tidak berwujud sebesar nilai kontraknya. 1) Perangkat lunak komputer yang dibeli untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu perangkat keras dalam artian tanpa perangkat lunak tersebut, perangkat keras tidak dapat dioperasikan, maka perangkat lunak tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan perangkat keras dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin; 2) Perangkat lunak komputer yang dibeli untuk digunakan sendiri dan tidak terkait dengan perangkat keras dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum.
c.Perangkat lunak komputer yang dibeli dan dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga, maka perangkat lunak tersebut dicatat sebagai persediaan.
d.Perolehan perangkat lunak yang memiliki izin penggunaan atau masa manfaat lebih dari 12 bulan, maka nilai perolehan perangkat lunak dan biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai Aset tidak berwujud. Sedangkan perolehan perangkat lunak yang memiliki izin penggunaan atau masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan, maka nilai perolehan perangkat lunak tidak dikapitalisasi.
e.Perangkat lunak yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan atau lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi sebagai Aset tidak berwujud. Perangkat lunak yang diperoleh hanya dengan membayar izin penggunaan atau lisensi kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan, tidak dikapitalisasi.
f.Perangkat lunak yang tidak memiliki pembatasan izin penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi. Perangkat lunak yang tidak memiliki pembatasan izin penggunaan dan masa manfaatnya kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak dikapitalisasi.
g.Pengeluaran terkait perangkat lunak yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
h.Aset tidak berwujud yang diperoleh melalui pembelian dinilai berdasarkan biaya perolehan. Bila Aset tidak berwujud diperoleh secara gabungan, maka dihitung nilai untuk masing-masing Aset, yaitu dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Biaya untuk memperoleh Aset tidak berwujud dengan pembelian terdiri dari harga beli dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang dimaksudkan. Termasuk harga beli adalah biaya import dan pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat ditambah. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: 1) biaya pelatihan staf yang timbul secara langsung agar Aset tersebut dapat digunakan; 2) Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik. Biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan dan memanfaatkan Aset tidak berwujud bukan merupakan bagian dari perolehan Aset tidak Berwujud.
i.Aset tak berwujud berasal dari perolehan pertukaran Aset yang dimiliki entitas dinilai sebesar nilai wajar dari aset yang diserahkan;
j.Aset tak berwujud berasal dari kerjasama dinilai sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian; dan
k.Aset tak berwujud yang diperoleh dari donasi atau hibah harus dicatat sebesar nilai wajar.
380.Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan Aset tak berwujud namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
381.Jika penyelesaian pengerjaan suatu Aset tak berwujud melebihi dan atau atau melewati satu periode tahun anggaran, maka Aset tak berwujud yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai Aset tak berwujud dalam pengerjaan sampai dengan Aset tersebut selesai dan siap dipakai, dan setelah pekerjaan selesai dilakukan reklasifikasi menjadi Aset tak berwujud yang bersangkutan.
382.Pengeluaran setelah perolehan ATB dapat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
a.manambah sisa umur manfaat ekonomis selanjutnya; atau
b.meningkatkan nilai guna dalam bentuk peningkatan kapasitas, efektivitas, efisiensi. Apabila perubahan yang dilakukan tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, maka pengeluaran diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sebagai contoh, pengeluaran untuk teknisi perangkat lunak dalam rangka memperbaiki untuk dapat dioperasikan kembali, maka pengeluaran dimaksud tidak perlu dikapitalisasi.
383.Pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan izin penggunaan atau lisensi yang kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak dikapitalisasi, sedangkan pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan izin penggunaan atau lisensi yang lebih dari 12 (dua belas) bulan dikapitalisasi.
384.Aset Lain-lain, yang termasuk dalam kategori Aset lain-lain adalah:
a.Aset lancar (piutang) yang dimaksudkan untuk dihapuskan dari Neraca pemerintah daerah direklasifikasi ke dalam Aset lain-lain menurut nilai tercatat atau nilai buku;
b.Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Daerah direklasifikasi ke dalam Aset lain-lain menurut nilai tercatat atau nilai buku.
385.Aset lain-lain yang berasal dari Aset lancar dan Aset tetap yang dihapuskan atau dihentikan diakui ketika dokumen sumber untuk mengeliminasi Aset tersebut dari neraca diperoleh. Misalnya jika berita acara serah terima hibah atas Aset tersebut telah terbit; jika Aset tersebut akan dimusnahkan, surat persetujuan dan keputusan penghapusan untuk dimusnahkan atas Aset tersebut sudah terbit.
386.Terhadap Aset tidak berwujud dilakukan amortisasi, kecuali atas Aset tidak berwujud yang memiliki masa manfaat tidak terbatas. Amortisasi adalah alokasi harga perolehan Aset tidak berwujud secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya, yang hanya dapat diterapkan atas Aset tidak berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas.
387.Pengaturan amortisasi meliputi:
a.obyek amortisasi;
b.nilai aset tidak berwujud yang dapat diamortisasi; dan
c.masa manfaat metode amortisasi.
388.Amortisasi Aset tidak berwujud bertujuan untuk:
a.menyajikan nilai Aset tidak berwujud secar wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset tidak berwujud dalam laporan keuangan;
b.mengetahui potensi Aset tidak berwujud dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu Aset tidak berwujud yang diharapkan masih dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan; dan
c.memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset tidak berwujud yang sudah dimiliki.
389.Amortisasi dilakukan terhadap aset tidak berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas, meliputi:
a.Goodwill Goodwill adalah kelebihaan nilai yang diakui oleh Pemerintah Daerah akibat adanya pembelian kepentingan atau saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai Entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan atau penjualan kepentingan atau saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan.
b.Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik hak paten atau hak cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak kekayaan intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
c.hak cipta atau hak paten Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah. Selain itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya.
d.Aset tidak berwujud lainnya Aset tak berwujud lainnya merupakan jenis Aset tak berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis Aset tak berwujud yang ada.
e.Perangkat lunak Perangkat lunak komputer yang masuk dalam kategori Aset tak berwujud adalah perangkat lunak yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi perangkat lunak ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain. Perangkat lunak yang diakui sebagai ATB memiliki karakteristik berupa adanya hak istimewa atau eksklusif atas perangkat lunak berkenaan.
f.hasil kajian atau penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang hasil kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai Aset. Manfaat ekonomis tersebut adalah potensi aset dalam memberikan sumbangan baik langsung maupun tidak langsung, bagi operasional pemerintah berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Sedangkan manfaat sosial misalnya adalah perbaikan pelayanan masyarakat.
390.Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset tidak berwujud sebagai akibat penurunan nilai, maka pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat dilakukan amotisasi. Penurunan nilai tersebut, apabila niali tercatatnya melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali, antara lain akibat adanya penurunan nilai pasar, manfaat ekonomi yang diharapkan diperoleh, perubahan teknologi yang menyebabkan aset tidak berwujud tidak dapat dimanfaatkan dan perubahan kebijakan penggunaan sistem.
391.Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset tidak berwujud sebagai akibat koreksi nilai Aset tidak berwujud yang disebabkan kesalahan pencatatan nilai yang diketahui di kemudian hari, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap amortisasi Aset tidak berwujud tersebut, meliputi:
a.nilai aset tidak berwujud yang dapat dilakukan amortisasi;
b.nilai akumulasi amortisasi; dan
c.nilai beban amortisasi.
392.Dalam hal penyesuaian tersebut mempengaruhi nilai amortisasi dalam laporan keuangan tahun anggaran yang lalu, maka penyesuaian dilakukan pula terhadap akun ekuitas.
393.Dalam hal terjadi perubahan nilao amortisasi Aset tidak berwujud yang berpengaruh terhadap laporan keuangan periode periode sebelum tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun akumulasi amortisasi dan akun Ekuitas.
394.Penentuan nilai yang dapat diamortisasi dilakukan untuk setiap unit aset tidak berwujud tanpa adanya nilai residu.
395.Amortisasi aset tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus.
396.Metode garis lurus dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkandari Aset tak berwujud secara merata setiap tahun selama masa manfaat.
397.Perhitungan metode garis lurus dilakukan dengan menggunkan formula sebagai berikut: amortisasi per tahun = harga perolehan masa manfaat
398.Masa manfaat adalah periode suatu aset diharapkan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik, yang dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan atau kontrak.
399.Penentuan masa manfaat Aset tidak berwujud dilakukan dengan memperhatikan faktor perkiraan:
a.daya pakai;
b.tingkat keusangan; dan
c.ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya.
400.Masa manfaat Aset tidak berwujud ditentukan untuk setiap unit Aset tidak berwujud, dengan ketentuan sebagai berikut: kelompok Aset tak berwujud masa manfaat tarif amortisasi goodwill 20 (dua puluh) tahun 5% (lima) persen lisensi 10 (sepuluh) tahun 10% (sepuluh puluh) persen hak cipta 50 (lima puluh) tahun 2% (dua) persen hak paten 10 (sepuluh) tahun 10% (sepuluh) persen Aset tak berwujud lainnya: perangkat lunak/sistem informasi manajemen 5 (lima) tahun 20% (dua puluh) persen hasil kajian 5 (lima) tahun atau berdasarkan masa kajian atau masa kontrak 20% (dua puluh) persen Penambahan masa manfaat Aset tak berwujud akibat perbaikan sebagai berikut: kelompok Aset tak berwujud persentase perbaikan dari nilai perolehan Aset tak berwujud penambahan masa mnfaat (tahun) goodwill >25% (dua puluh lima) persen s.d 50% (lima puluh) persen >50% (lima puluh) persen s.d 75% (tujuh puluh) persen >75% (tujuh puluh lima) persen s.d 100% (seratus) persen 2 (dua) 4 (empat) 6 (enam) lisensi hak cipta hak paten Aset tak berwujud lainnya: perangkat lunak atau sistem informasi manajemen hasil kajian PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
401.Amortisasi Aset tak berwujud setiap tahun disajikan sebagai akumulasi amortisasi Aset tak berwujud di Neraca periode berjalan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
402.Informasi mengenai amortisasi Aset tak berwujud diungkapkan dalam CaLK yang paling sedikit memuat:
a.nilai amortisasi;
b.metode amortisasi yang digunakan;
c.masa manfaat; dan
d.nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisai pada awal dan akhir periode. PENGHENTIAN DAN PELEPASAN
403.ATB yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah harus dipindahkan ke pos Aset lain-lain sesuai dengan nilai tercatatnya. Penghentian secara permanen atau pelepasan ATB dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
404.ATB yang dihentikan secara permanen atau dilepas harus dikeluarkan dari Neraca dan diungkapkan dalam CaLK.
405.Dalam hal ATB dihentikan secara permanen karena sudah tidak ada manfaat masa depan, maka ATB harus dikeluarkan dari Neraca dan nilai tercatatnya diakui sebagai beban dan disajikan dalam LO.
406.Dalam hal ATB dilepaskan karena dijual atau dipertukarkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai tercatat ATB diakui sebagai kerugian atau keuntungan non operasional dan disajikan dalam LO. PENGUNGKAPAN
407.Pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.rincian Aset lainnya;
b.Kebijakan amortisasi atas Aset tidak berwujud, yang paling sedikit meliputi masa manfaat dan tingkat amortisasi ATB, penghentian dan pelepasan ATB, dan keberadaan ATB;
c.Kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, KSP, BKS dan BSK);
d.informasi lainnya yang penting. M. KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN Tujuan
408.Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan Akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut. Ruang Lingkup
409.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan untuk seluruh Entitas Pemerintah Daerah yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan Akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.
410.Kebijakan Akuntansi ini mengatur:
a.Akuntansi kewajiban Pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari utang dalam negeri dan utang luar negeri; dan
b.perlakuan Akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang pemerintah. Definisi
411.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
412.Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur
413.Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur
414.Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
415.Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
416.Utang beban adalah utang Pemerintah Daerah yang timbul karena pemerintah daerah mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dengan pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan di kemudian hari atau sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran.
417.Utang perhitungan pihak ketiga (PFK) adalah pungutan atau potongan PFK yang dilakukan pemerintah daerah yang harus diserahkan kepada pihak lain.
418.Pendapatan diterima dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang atau jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain.
419.Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah Klasifikasi
420.Klasifikasi atas kewajiban sesuai dengan Bagan akun Standar sebagai berikut: kewajiban jangka pendek utang perhitungan pihak ketiga utang bunga bagian lancar utang jangka panjang pendapatan diterima dimuka utang belanja utang jangka pendek lainnya kewajiban jangka panjang utang dalam negeri utang jangka panjang lainnya PENGAKUAN
421.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
422.Kewajiban dapat timbul dari:
a.transaksi dengan pertukaran
b.transaksi tanpa pertukaran, sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan
c.kejadian yang berkaitan dengan pemerintah
d.kejadian yang diakui pemerintah.
423.Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh Pemerintah Daerah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul
424.Pengakuan terhadap pos-pos kewajiban jangka panjang adalah saat ditandatanganinya kesepakatan perjanjian utang antara pemerintah daerah dengan sektor perbankan atau sektor lembaga keuangan non bank atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain atau saat diterimanya uang kas dari hasil penjualan obligasi Pemerintah Daerah.
425.Utang Perhitungan Pihak ketiga, diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh BUD atas pengeluaran dari Kas Daerah untuk pembayaran seperti gaji dan tunjangan serta pengadaan barang dan jasa.
426.Utang bunga sebagai bagian dari kewajiban atas pokok utang berupa kewajiban bunga atau yang telah terjadi dan belum dibayar. Pada dasarnya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, sehingga untuk kepraktisan utang bunga diakui pada akhir periode pelaporan.
427.Bagian lancar utang jangka panjang, diakui pada saat reklasifikasi kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode Akuntansi, kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali.
428.Termasuk dalam bagian lancar utang jangka panjang adalah utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar sehingga kewajiban itu menjadi kewajiban jangka pendek.
429.Pendapatan diterima dimuka, diakui pada saat Kas telah diterima dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang atau jasa oleh Pemerintah Daerah.
430.Utang beban, diakui pada saat:
a.beban secara peraturan perundang-undangan telah terjadi tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
b.terdapat tagihan dari pihak ketiga yang biasanya berupa surat penagihan atau faktur kepada Pemerintah Daerah terkait penyerahan barang dan jasa tetapi belum diselesaikan pembayarannya oleh Pemerintah Daerah.
c.barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar.
431.Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat terdapat atau timbulnya klaim kepada pemerintah daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan.
432.Utang kepada pihak ketiga diakui pada saat penyusunan laporan keuangan apabila:
a.barang yang dibeli sudah diterima, atau
b.jasa atau bagian jasa sudah diserahkan sesuai perjanjian,atau
c.sebagian atau seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan atau serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
433.Utang transfer DBH yang terjadi karena kesalahan tujuan dan/atau jumlah transfer merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diakui pada saat penyusunan laporan keuangan.
434.Utang transfer DBH yang terjadi akibat realisasi penerimaan melebihi proyeksi penerimaan diakui pada saat jumlah definitif diketahui berdasarkan berita acara rekonsiliasi. PENGUKURAN DAN PENILAIAN
435.Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
436.Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan atau potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
437.Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belumdibayarkan untuk barang tersebut
438.Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
439.Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (duabelas) bulan setelah tanggal pelaporan.
440.Pendapatan diterima dimuka merupakan nilai atas barang atau jasa yang belum diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima.
441.Utang beban merupakan beban yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal Neraca.
442.Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain.
443.Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
444.Pengungkapan Kewajiban dalam CaLK, paling sedikit meliputi:
a.jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b.jumlah Saldo kewajiban berupa utang Pemerintah Daerah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
c.bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d.konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo; 1) perjanjian restrukturisasi utang meliputi: a) pengurangan pinjaman; b) modifikasi persyaratan utang; c) pengurangan tingkat bunga pinjaman; d) pengunduran jatuh tempo pinjaman; e) pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan f) pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan. 2) jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur. 3) biaya pinjaman: a) perlakuan biaya pinjaman; b) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan c) tingkat kapitalisasi yang dipergunakan. N. KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS DAN SiLPA/SiKPA/SAL Tujuan
445.Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatur perlakuan Akuntansi Ekuitas dan SiLPA/SiKPA/SAL. Ruang Lingkup
446.Kebijakan Akuntansi ini diterapkan pada Akuntansi Ekuitas dan SiLPA/SiKPA/SAL dalam rangka penyusunan Laporan Neraca.
447.Pernyataan Kebijakan ini berlaku untuk Entitas Akuntansi/pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan Daerah. Definisi
448.Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara Aset dan kewajiban Pemerintah Daerah.
449.Saldo akhir Ekuitas diperoleh dari perhitungan pada LPE. Sedangkan Saldo pos Ekuitas untuk Dikonsolidasikan didapat dari transaksi timbal balik antara Entitas Pelaporan (PPKD) dengan Entitas Akuntansi (SKPD) yang berupa akun rekening koran (R/K) pada masing-masing Entitas.
450.SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.
451.SAL adalah saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. PENGAKUAN
452.Ekuitas diakui sesuai dengan nilai akun yang mempengaruhinya. SiLPA/SiKPA/SAL diakui bersamaan dengan akun yang mempengaruhinya. PENGUKURAN
453.Ekuitas diukur dengan nilai akun yang mempengaruhinya.
454.SiLPA/SiKPA/SAL diukur sebesar nilai nominal yang diterima atau dikeluarkan sesuai dengan nilai akun yang mempengaruhinya. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
455.Pada penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah, pos Ekuitas untuk Dikonsolidasikan tidak muncul karena telah dilakukan eliminasi antara akun R/K PPKD dan akun R/K masing-masing SKPD pada saat proses konsolidasi antara Entitas pelaporan dengan Entitas Akuntansi.
456.Ekuitas disajikan pada Neraca, LPE, dan CaLK.
457.SiLPA/SiKPA disajikan pada (LRA) dan (LPSAL). Sedangkan SAL disajikan pada LPSAL. SAL dipengaruhi oleh SiLPA/SiKPA dan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya. LPSAL hanya dilaporkan oleh Entitas pelaporan (PPKD).
458.Transaksi- yang mengoreksi SiLPA/SiKPA antara lain:
a.pengembalian pendapatan tahun anggaran sebelumnya yang bersifat non-recurring;
b.selisih kurs terealisasi atas Kas di bendahara umum Daerah;
c.koreksi pengembalian penerimaan pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.
459.Transaksi yang mengoreksi SAL antara lain adalah koreksi kesalahan Saldo Kas di BUD, Kas di BLUD, dan Kas di bendahara pengeluaran atau Kas di bendahara penerimaan.
460.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam CaLK antara lain:
a.Kebijakan Akuntansi Ekuitas;
b.nilai awal Ekuitas;
c.surplus/defisit pada periode bersangkutan;
d.koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas;
e.nilai akhir ekuitas. O. KEBIJAKAN AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN Tujuan
461.Tujuan Kebijakan ini adalah mengatur perlakuan Akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. Ruang Lingkup
462.Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu Entitas menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
463.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk Entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah. Definisi
464.Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
465.Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos yang tersaji dalam laporan keuangan Entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
466.Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga Aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain.
467.Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain. Klasifikasi
468.Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.kesalahan yang tidak berulang; dan
b.kesalahan yang berulang dan sistemik;
469.Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
b.kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya;
470.Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran Kas untu mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
471.Terhadap setiap kesalahan dilakukan koreksi segera setelah diketahui.
472.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan.
473.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi Kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
474.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi Kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
475.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan menambah posisi Kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan Kas dilakukan dengan pembetulan pada akun SAL. Contoh koreksi kesalahan belanja:
a.yang menambah Saldo Kas dan yang mengurangi saldo Kas. Contoh koreksi kesalahan belanja yang menambah Saldo Kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah Saldo Kas dan pendapatan lain-lain.
b.yang menambah Saldo Kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah Saldo Kas dan menambah akun pendapatan lain-lain-LRA.
c.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun SAL dan mengurangi Saldo Kas.
d.yang mengurangi Saldo Kas terkait belanja modal yang menghasilkan Aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun SAL dan mengurangi Saldo Kas.
476.Koreksi kesalahan atas perolehan Aset selain Kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi Kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun Kas dan akun Aset bersangkutan. Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan Aset selain Kas:
a.yang menambah Saldo Kas terkait perolehan Aset selain Kas yaitu pengadaan Aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai Aset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo Kas dan mengurangi akun terkait dalam pos Aset tetap.
b.yang mengurangi Saldo Kas terkait perolehan Aset selain Kas yaitu pengadaan Aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi denganmenambah akun terkait dalam pos Aset tetap dan mengurangi saldo Kas.
477.Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi Kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain Kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun Ekuitas. Contoh koreksi kesalahan beban:
a.yang menambah Saldo Kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah Saldo Kas dan menambah pendapatan lain-lain-LO.
b.yang mengurangi saldo Kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain-lain-LO dan mengurangi saldo Kas.
478.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi Kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun SAL. Contoh koreksi kesalahan Pendapatan-LRA:
a.yang menambah saldo Kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke Kas Daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun SAL.
b.yang mengurangi saldo Kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh: 1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun SAL dan mengurangi saldo Kas. 2) pemerintah pusat dengan menambah akun saldo Kas dan menambah SAL.
479.Koreksi kesalahan atas penerimaan Pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi Kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun Kas dan akun Ekuitas. Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LO:
a.yang menambah Saldo Kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke Kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Ekuitas.
b.yang mengurangi Saldo Kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh: 1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo Kas. 2) pemerintah pusat dengan menambah akun Saldo Kas dan menambah Ekuitas.
480.Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi Kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun Kas dan akun SAL. Contoh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan:
a.yang menambah saldo Kas yaitu Pemerintah Daerah menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan menambah saldo Kas dan menambah akun SAL.
b.yang mengurangi Saldo Kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemerintah Daerah A dikoreksi dengan mengurangi akun SAL dan mengurangi saldo Kas. Contoh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan:
a.yang menambah Saldo Kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo Kas dan menambah akun SAL.
b.yang mengurangi saldo Kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi Saldo Kas dan mengurangi akun SAL.
481.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi Kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun Kas dan akun kewajiban bersangkutan. Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban:
a.yang menambah Saldo Kas yaitu adanya penerimaan Kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo Kas dan menambah akun kewajiban terkait.
b.yang mengurangi saldo Kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun kewajiban terkait dan mengurangi Saldo Kas.
482.Koreksi kesalahan tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja Entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
483.Koreksi kesalahan tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap beban Entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
484.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi Kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan. Contohnya adalah pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada LRA tidak perlu dilakukan koreksi.
485.Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam LAK tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.
486.Koreksi kesalahan diungkapkan pada CaLK. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
487.Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu Entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, Kebijakan Akuntansi yang digunakan diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
488.Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran Akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas Basis Akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan Kebijakan Akuntansi.
489.Suatu perubahan Kebijakan Akuntansi dilakukan hanya apabila penerapan suatu Kebijakan Akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau Kebijakan Akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus Kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan Entitas.
490.Perubahan Kebijakan Akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.adopsi suatu Kebijakan Akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b.adopsi suatu Kebijakan Akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
491.Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi Aset merupakan suatu perubahan Kebijakan Akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan Standar Akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan sehubungan dengan revaluasi.
492.Perubahan kebijakan Akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam CaLK. PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
493.Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka Estimasi Akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan Aset dan kondisi lingkungan Entitas yang berubah.
494.Pengaruh atau dampak perubahan Estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan Estimasi masa manfaat Aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat Aset tetap tersebut.
495.Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam CALK. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
496.Apabila suatu misi atau tupoksi suatu Entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.
497.Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada arus diungkapkan pada CALK.
498.Agar laporan keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam laporan keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada laporan keuangan.
499.Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di Akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun laporan keuangan. Pada umumnya Entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain- lain.
500.Bukan merupakan penghentian operasi apabila:
a.penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain;
b.fungsi tersebut tetap ada;
c.beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain;
d.menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. P. KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI Tujuan
501.Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian dalam rangka menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud. Dalam Kebijakan Akuntansi ini, yang dimaksud dengan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif (DPRD) sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ruang Lingkup
502.Laporan keuangan untuk tujuan umum Pemerintah Daerah sebagai Entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Kebijakan Akuntansi ini agar mencerminkan satu kesatuan Entitas.
503.Laporan keuangan konsolidasian pada Pemerintah Daerah sebagai Entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua Entitas Akuntansi, yang meliputi seluruh SKPD dan PPKD, dan laporan keuangan BLUD.
504.Kebijakan ini tidak mengatur:
a.laporan keuangan konsolidasian perusahaan Daerah;
b.Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi;
c.Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan
d.laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah. Definisi
505.BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktivitas.
506.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan Akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas pelaporan.
507.Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
508.Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun yang diselenggarakan oleh suatu Entitas pelaporan dengan Entitas pelaporan lainnya atau Entitas akuntansi dengan Entitas Akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
509.Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan Entitas pelaporan atau Entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu Entitas tunggal. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
510.Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari LRA, Laporan Perubahan SAL, LO, LPE, Neraca, LAK, dan CaLK.
511.Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.
512.Dalam kebijakan akuntansi ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik. ENTITAS PELAPORAN
513.Suatu Entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundang- undangan, yang umumnya bercirikan:
a.Entitas tersebut dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran,
b.Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,
c.pimpinan Entitas tersebut adalah pejabat Pemerintah Daerah yang diangkat atau pejabat yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat,; dan
d.Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran. ENTITAS AKUNTANSI
514.Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai Entitas Akuntansi menyelenggarakan Akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada Entitas pelaporan.
515.Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah Entitas Akuntansi yang wajib menyelenggarakan Akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh Entitas pelaporan.
516.Dengan penetapan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku suatu Entitas Akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program Pemerintah Daerah dapat ditetapkan sebagai Entitas pelaporan. PROSEDUR KONSOLIDASI
517.Konsolidasi yang dimaksud oleh Kebijakan Akuntansi ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh Entitas Akuntansi yang meliputi SKPD dengan PPKD sebagai Entitas pelaporan dengan mengeliminasi akun timbal balik di laporan keuangan.
518.Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh Entitas Akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.
519.Konsolidasi dilaksanakan dengan mengeliminasi akun timbal balik.
520.Contoh akun timbal balik pada pemerintah Daerah adalah akun rekening koran yaitu akun yang timbul ketika ada hubungan transaksi antara Entitas pelaporan dan Entitas Akuntansi.
521.Selaku penerima (APBD), BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.
522.Selaku satuan kerja pelayanan berupa badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, BLUD adalah Entitas pelaporan.
523.Konsolidasi laporan keuangan BLUD pada Pemerintah Daerah yang secara organisatoris membawahinya dilaksanakan setelah laporan keuangan BLUD disusun menggunakan Standar Akuntansi yang sama dengan Standar Akuntansi yang dipakai oleh organisasi yang membawahinya.
524.Dalam CaLK perlu diungkapkan nama entitas yang dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing-masing, apakah Entitas pelaporan atau Entitas Akuntansi.
525.Dalam hal konsolidasi tidak diikuti dengan eliminasi akun timbal balik, maka perlu diungkapkan nama dan besaran saldo akun timbal balik tersebut, dan disebutkan pula alasan belum dilaksanakannya eliminasi. Q. KEBIJAKAN AKUNTANSI PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN Tujuan
526.Tujuan Kebijakan Akuntansi peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah untuk menentukan:
a.bilamana Entitas menyesuaikan laporan keuangannya atas peristiwa setelah tanggal pelaporan; dan
b.pengungkapan yang dibuat Entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah tanggal pelaporan.
527.Kebijakan ini juga mensyaratkan bahwa Entitas tidak perlu menyajikan laporan keuangannya dengan asumsi kesinambungan Entitas apabila peristiwa setelah tanggal pelaporan mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kesinambungan Entitas tidak dapat diterapkan. Ruang Lingkup
528.Kebijakan ini diterapkan dalam Akuntansi untuk, dan pengungkapan atas, peristiwa setelah tanggal pelaporan.
529.Kebijakan ini berlaku untuk Entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan Daerah. DEFINISI
530.Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam kebijakan ini: Peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah peristiwa, baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan, yang terjadi di antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
a.peristiwa yang memberikan bukti adanya kondisi pada tanggal pelaporan (merupakan peristiwa penyesuai setelah tanggal pelaporan); dan
b.peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah tanggal pelaporan (merupakan peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan). OTORISASI PENERBITAN LAPORAN KEUANGAN
531.Untuk menentukan suatu peristiwa memenuhi definisi peristiwa setelah tanggal pelaporan, perlu dilakukan identifikasi tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Tanggal pelaporan adalah tanggal terakhir dari periode pelaporan keuangan tersebut. Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal saat audit laporan keuangan telah selesai yang dinyatakan dalam LHP laporan hasil pelaporan auditor atau tanggal saat pemerintah menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan, apabila laporan keuangan tersebut tidak diaudit.
532.Proses yang terjadi di antara penyusunan laporan keuangan dan otorisasi penerbitan laporan keuangan dapat berbeda tergantung pada sifat organisasi, struktur organisasi, ketentuan yang wajib diikuti oleh entitas serta prosedur yang ditetapkan dalam proses penyusunan dan penyelesaian laporan keuangan. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
533.Dalam periode antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, pemerintah mungkin mengumumkan kebijakan yang dapat berdampak pada penyajian/pengungkapan pos-pos dalam laporan keuangan. Sejauh mana peristiwa akibat kebijakan pemerintah berdampak pada penyesuaian laporan keuangan tergantung pada (a) apakah kejadian/peristiwa tersebut memberikan informasi yang cukup tentang kondisi terkini pada tanggal pelaporan dan (b) apakah terdapat bukti yang cukup memadai dapat diperoleh atau dapat dipenuhi. PERISTIWA PENYESUAIAN SETELAH TANGGAL PELAPORAN
534.Entitas menyesuaikan jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan karena adanya peristiwa penyesuai setelah tanggal pelaporan.
535.Berikut ini beberapa contoh peristiwa penyesuai setelah tanggal pelaporan yang memerlukan penyesuaian angka-angka laporan keuangan, atau untuk mengakui peristiwa yang belum disajikan sebelumnya, antara lain:
a.penyelesaian atas putusan pengadilan yang telah bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap setelah tanggal pelaporan yang memutuskan bahwa entitas memiliki kewajiban kini pada tanggal pelaporan. Entitas menyesuaikan nilai kewajiban yang terkait dengan penyelesaian putusan pengadilan tersebut setelah tidak ada upaya lainnya.;
b.informasi yang diterima setelah tanggal pelaporan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai piutang pada tanggal pelaporan, misalnya informasi daluwarsa pajak (kedaluwarsanya hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak) dan kepailitan debitor yang terjadi setelah tanggal pelaporan keuangan yang mengindikasikan kemungkinan piutang tidak dapat ditagih, sehingga perlu disesuaikan.
c.ditetapkannya jumlah pendapatan berdasarkan informasi yang diperoleh dari entitas lain yang berwenang pada periode pelaporan setelah tanggal pelaporan.;
d.ditemukannya kecurangan atau kesalahan yang mengakibatkan salah saji laporan keuangan.;
e.pengesahan yang dilakukan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum terhadap transaksi belanja dan/atau pendapatan yang terjadi sebelum tanggal pelaporan.; dan
f.hasil pemeriksaan BPK badan pemeriksaan keuangan yang terbit setelah tanggal pelaporan keuangan atas perhitungan subsidi yang seharusnya diakui pemerintah. PERISTIWA NONPENYESUAI SETELAH TANGGAL PELAPORAN
536.Entitas tidak menyesuaikan jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan karena adanya peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan.
537.Contoh dari peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan diantaranya:
a.Adanya kebijakan penyajian kembali nilai aset dengan menggunakan nilai wajar secara teratur yang menyebabkan menurunnya nilai aset diantara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Penurunan nilai tersebut tidak berhubungan dengan kondisi aset pada tanggal laporan keuangan namun akan menggambarkan keadaan yang terjadi pada periode berikutnya.
b.Pengumuman pembagian dividen yang dilakukan oleh badan usaha milik daerah setelah tanggal pelaporan. KESINAMBUNGAN ENTITAS
538.Entitas pelaporan tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kesinambungan Entitas apabila setelah tanggal pelaporan terdapat penetapan pemerintah untuk melakukan likuidasi atas Entitas pelaporan dalam jangka pendek.
539.Jika asumsi kesinambungan Entitas tidak lagi terpenuhi, standar ini mensyaratkan entitas untuk mencerminkan hal ini dalam laporan keuangannya. Dampak perubahan semacam itu akan tergantung pada keadaan khusus entitas, misalnya, apakah operasi akan dialihkan ke Entitas pemerintah lain atau dilikuidasi. Dibutuhkan pertimbangan dalam menentukan apakah diperlukan perubahan pada nilai aset dan kewajiban yang tercatat.
540.Ketika asumsi kesinambungan entitas tidak lagi terpenuhi, perlu juga untuk mempertimbangkan apakah perubahan kondisi tersebut mengarah pada munculnya kewajiban tambahan atau memicu klausul dalam kontrak utang yang mengarah pada reklasifikasi utang jangka panjang menjadi utang jangka pendek.
541.PSAP 01 tentang penyajian laporan keuangan mensyaratkan adanya suatu pengungkapan apabila:
a.Laporan keuangan tidak disusun atas dasar kesinambungan Entitas. PSAP 01 mensyaratkan bahwa pada saat laporan keuangan tidak disusun atas dasar kesinambungan Entitas, hal tersebut harus diungkapkan, bersama dengan dasar penyusunan laporan keuangan yang digunakan dan alasan mengapa entitas dianggap tidak berkesinambungan; atau
b.Pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan menyadari ketidakpastian terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan pada kemampuan Entitas untuk melanjutkan kesinambungan operasinya. Peristiwa atau kondisi yang memerlukan pengungkapan dapat timbul setelah tanggal pelaporan. PSAP 01 mensyaratkan ketidakpastian tersebut untuk diungkapkan. PENGUNGKAPAN Pengungkapan Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit
542.Entitas pelaporan mengungkapkan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan.
543.Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit penting diketahui oleh pengguna karena laporan keuangan tidak mencerminkan peristiwa setelah tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Pemutakhiran Pengungkapan Kondisi pada Tanggal Pelaporan
544.Apabila Entitas pelaporan menerima informasi setelah tanggal pelaporan dan sebelum tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, maka entitas memutakhirkan pengungkapan berdasarkan informasi terkini tersebut.
545.Dalam beberapa kasus, Entitas pelaporan perlu memutakhirkan pengungkapan laporan keuangannya untuk mencerminkan informasi yang diterima setelah tanggal pelaporan, walaupun informasi tersebut tidak mempengaruhi jumlah yang disajikan dalam laporan keuangannya. Salah satu contoh perlunya pemutakhiran pengungkapan adalah ketika bukti tentang kewajiban kontinjensi yang ada pada tanggal pelaporan baru tersedia setelah akhir tanggal pelaporan. Pengungkapan Peristiwa Non penyesuai Setelah Tanggal Pelaporan
546.Apabila peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan memiliki nilai yang material, tidak adanya pengungkapan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan. Karena itu, entitas mengungkapkan informasi untuk setiap hal yang material dari peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan, yang mencakup:
a.sifat peristiwa; dan
b.estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
547.Berikut adalah contoh peristiwa nonpenyesuai setelah tanggal pelaporan yang umumnya diungkapkan dalam laporan keuangan:
a.pengumuman untuk tidak melanjutkan suatu program atau kegiatan pemerintah, pelepasan Aset serta penyelesaian kewajiban terkait dengan penghentian program atau kegiatan pemerintah;
b.pembelian atau pelepasan Aset dalam jumlah yang signifikan;
c.kerusakan Aset akibat kebakaran setelah tanggal pelaporan;
d.perubahan tidak normal setelah tanggal pelaporan atas harga Aset atau kurs valuta asing;
e.Komitmen Entitas atau timbulnya kewajiban kontinjensi seperti penerbitan jaminan yang memiliki nilai yang signifikan; dan
f.Dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang terjadi setelah tanggal pelaporan, termasuk tuntutan terkait keberatan/banding/restitusi pajak yang signifikan. R. KEBIJAKAN AKUNTANSI KONSENSI JASA DAN PEMBERI JASA DEFINISI
548.Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi konsesi dan mitra dimana:
a.mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu; dan
b.mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa.
549.Fitur umum dari suatu perjanjian konsesi jasa adalah:
a.Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan kepada para pihak dalam perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak dan kewajiban hukum lainnya.
b.Pemberi konsesi adalah Entitas Akuntansi/pelaporan pemerintah /Pemerinta Daerah yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada mitra.
c.Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam perjanjian konsesi jasa yang menggunakan Aset konsesi jasa dalam menyediakan jasa publik yang pengendalian Asetnya dilakukan oleh pemberi konsesi.
d.Aset konsesi jasa adalah Aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa, dan Aset dimaksud merupakan Aset yang: 1) disediakan oleh mitra, yang: a) dibangun, dikembangkan, atau diperoleh dari pihak lain; atau b) merupakan Aset yang dimiliki oleh mitra; atau 2) disediakan oleh pemberi konsesi, yang: a) merupakan Aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi; atau b) merupakan peningkatan Aset pemberi konsesi. PENGAKUAN ASET KONSENSI JASA
550.Pemberi konsensi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Garut mengakui Aset yang disediakan oleh mitra dan peningkatan aset pemberi konsesi yang dipartisipasikan sebagai Aset konsesi jasa apabila:
a.Pemberi konsesi mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa publik tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya; dan
b.Pemberi konsesi mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi.
551.Pernyataan Standar ini diterapkan pada Aset yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa selama seluruh masa manfaat (selama umur Aset) jika persyaratan dalam paragraf 548 huruf a terpenuhi.
552.Perolehan awal komponen Aset konsesi jasa dalam suatu perjanjian konsesi jasa yang memiliki sifat atau fungsi yang sama dalam penyediaan jasa pelayanan publik oleh mitra dicatat sebagai satu jenis Aset tersendiri dimana dapat terbentuk dari satu atau beberapa jenis kelompok Aset sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan akuntansi aset tetap atau Kebijakan Akuntansi Aset tak berwujud.
553.Sebagai contoh, suatu konstruksi jembatan yang dijelaskan secara terpisah dalam kelompok Aset tetap akan dijelaskan sebagai satu kesatuan komponen Aset konsesi jasa untuk penyediaan jasa layanan jalan sesuai dengan perjanjian konsesi jasanya. Komponen Aset konsesi jasa tersebut disusutkan atau diamortisasi secara sistematis selama umur ekonomi teknis Aset dimaksud, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi sesuai perjanjian konsesi jasa. PENGUKURAN ASET KONSENSI JASA
554.Pemerintah Daerah melalukan pengukuran awal perolehan Aset konsensi jasa sebesar nilai wajar, kecuali atas Aset konsensi jasa yang berasal dari reklasifikasi.
555.Pemerintah Daerah melakukan reklasifikasi Aset yang dipartisipasikannya sebagai Aset konsensi jasa ketika Aset yang dimiliki memenuhi persyaratan.
556.Reklasifikasi Aset menjadi Aset konsensi jasa diukur dengan menggunakan nilai tercatat Aset.
557.Setelah pengakuan awal atau reklasifikasi, perlakuan Akuntansi atas Aset konsensi jasa mengikuti ketentuan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset tetap atau Aset tidak berwujud.
558.Pada akhir masa konsensi jasa, Aset konensi jasa direklasifikasi ke dalam jenis kelompok Aset berdasarkan sifat atau fungsi mengikuti ketentuan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset tetap atau Aset tidak berwujud dengan menggunakan nilai tercatat Aset. PENGAKUAN KEWAJIBAN ASET KONSENSI JASA
559.Pemberi konsensi dalam hal ini Pemerintah Daerah juga mengakui kewajiban pada saat mengakui Aset konsensi jasa.
560.Pemerintah Daerah Daerah tidak mengakui kewajiban atas aset konsensi jasa yang berasal dari reklasifikasi, kecuali terdapat tambahan yang disediakan oleh mitra.
561.Pengakuan kewajiban pada awalnya diukur sebesar nilai yang sama dengan nilai Aset konsesi jasa disesuaikan dengan nilai imbalan yang dialihkan seperti Kas dari Pemerintah Daerah kepada mitra, atau dari mitra kepad Pemerintah Daerah.
562.Kewajiban diakui berdasarkan sifat imbalan yang dipertukarkan antara Pemerintah Daerah dan mitra. Sifat imbalan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada mitra ditentukan dengan mengacu kepada syarat peraturan atau perjanjian yang mengikat dan, jika ada, hukum perjanjian yang relevan.
563.Pengakuan atas kewajiban keuangan lainnya yang timbul dari perjanjian konsensi jasa berpedoman pada Kebijakan Akuntansi kewajiban.
564.Pengakuan atas pendaptan lainnya atas konsensi jasa berpedoman pada Kebijakan Akuntansi pendapatan. PENGUKURAN KEWAJIBAN ASET KONSENSI JASA
565.Sebagai bentuk pertukaran atas Aset konsensi jasa, pemberi konsensi memberikan kompensasi kepada mitra asta Aset konsensi jasa melalui skema kombinasi dari:
a.pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan;
b.pemberian hak usaha kepada mitra, misalnya: 1) pemberian hak kepada mitra untuk memperoleh pendapatan dari para pengguna jasa Aset konsesi jasa; atau 2) pemberian hak kepada mitra untuk menggunakan Aset selain Aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan, misalnya pengelolaan fasilitas parkir berbayar berdekatan dengan fasilitas penyediaan jasa pelayanan publik; atau pemanfaatan lahan untuk jasa periklanan atau fasilitas komersial lainnya yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan jaringan jalan tol atau jasa layanan publik.
566.Pemberi konsesi memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas jika pemberi konsesi telah menjamin untuk membayar kepada mitra terhadap:
a.jumlah tertentu atau dapat ditentukan; atau
b.kekurangan, jika ada, antara jumlah yang diterima mitra dari para pengguna jasa layanan publik dan jumlah tertentu atau yang dapat ditentukan, walaupun jika pembayaran tersebut bergantung pada adanya kepastian dari mitra bahwa Aset konsesi jasa telah memenuhi persyaratan kualitas atau kuantitas atau efisiensi tertentu.
567.Perlakuan atas kewajiban keuangan yang diakui berpedoman pada Kebijakan Akuntansi mengenai instrumen keuangan, kecuali untuk hal yang telah diatur dan dipandu dalam kebijakan ini.
568.Pemerintah Daerah mengalokasikan pembayaran kepada mitra dan mengakui pembayaran berdasarkan substansi pembayaran sebagai:
a.pengurang nilai pengakuan kewajiban yang diakui;
b.bagian tagihan atas biaya keuangan; dan
c.bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra.
569.Bagian untuk tagihan atas biaya keuangan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra sesuai maksud perjanjian konsesi jasa, diakui sebagai beban.
570.Komponen Aset dan komponen ketersediaan jasa pelayana publik yang diatur dalam perjanjian konsesi jasa dapat diidentifikasi secara terpisah, komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemberi konsesi kepada mitra dialokasikan dengan mengacu pada nilai wajar relatif atas Aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik.
571.Komponen Aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemberi konsesi kepada mitra ditentukan dengan estimasi.
572.Pemerintah Daerah sebagai pemberi konsensi mencatat pengakuan kewajiban sebagai bagian tangguhan dari pendapatan yang timbul dari pertukaran Aset antara pemberi konsensi dan mitra. Dalam ghal pemberi konsensi tidak memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar Kas atau Aset keuangan lain kepada mitra sehubungan dengan pembangunan, pengembangan, perolehan atau peningkatan Aset konsensi jasa, dan memberikan hak kepada mitra untuk memungut pendapatan dari pihak ketiga atas penggunaan Aset konsensi jasa atau pengelolaan Aset selain Aset konsensi jasa.
573.Pemerintah Daerah mengakui pendapatan dan mengurangi kewajiban berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsensi jasa.
574.Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas Aset konsensi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik, berupa pemberian hak untuk memungut pendapatan dari pengguna Aset konsensi jasa atau mengelola Aset selain Aset konsensi jasa guna memperoleh pendapatan.
575.Transaksi merupakan transaksi pertukaran yang menimbulkan pendapatan.
576.Pemerintah Daerah memberikan hak kepada mitra berlaku selama masa konsensi dan tidak secara langsung mengakui pendapatan dari pertukaran.
577.Pemerintah Daerah mengakui bagian atas pendapatanyang belum terealisasi atau yang masih ditangguhkan sebagai kewajiban.
578.Pendapatan diakui berdasarkan sebstansi ekonomi dari perjanjian konsensi jasa, dan mengurangi kewajiban pendapatan tangguhan.
579.Pemberian hak usaha kepada mitra yang menimbulkan pembayaran dari Pemerintah Daerah kepada mitra sehubungan pemakaian Aset konsesi jasa yang jasa publiknya dinikmati oleh pihak ketiga atau masyarakat, pembayran tersebut merupakan transaksi imbal balik atas pertukaran untuk pemakaian Aset konsesi jasa dan bukan berkaitan dengan perolehan Aset konsesi jasa ataupun pengurang nilai kewajiban pendapatan tangguhan.
580.Pemerintah Daerah memeberikan imbalan berupa pembayaran kepada mitra atas penggunaanlayanan jasa publik dari pemakaian Aset konsesnsi jasa, dan pembayaran tersebut diakui sebagai belanja pada LRA dan beban pada LO. MEMBAGI KEWAJIBAN KONSENSI JASA
581.Perjanjian konsensi jasa dapat dilakukan dengan menggunakan dua skema, baik skema kewajiban keuangan maupun skema pemberian hak usaha kepada mitra sekaligus dalam satu perjanjian konsensi jasa.
582.Perjanjian konsensi jasa Pemerintah Daerah membayar atas biaya pembangunan, perolehan, atau peningkatan Aset konsensi jasa dan sebagian melalui skema pemberian hak usaha kepada mitra.
583.Pengakuan kewajiban yang timbul diperlakukan secara terpisah untuk masing-masing skema.
584.Nilai awal pengakuan untuk keseluruhan kewajiban tersebut adalah sama dengan jumlah kewajiban yang diukur.
585.Pemerintah Daerah mecatat masing-masing bagian kewajiban berdasarkan masing-masing skema. PENYAJIAN KONSENSI JASA
586.Pemerintah Daerah menyajikan informasi sesuai dengan pengaturan pada Kebijakan Akuntansi yang mengatur penyajian laporan keuangan. PENGUNGKAPAN KONSENSI JASA
587.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam CaLKterkait dengan perjanjian konsensi jasa pada setiap periode pelaporan antara lain:
a.Kebijakan Akuntansi yang penting terkait dengan konsensi jasa;
b.deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang dipersamakan sehubungan perjanjian konsensi jasa untuk masing-masing perjanjian konsesni jasa baik secara individu, kelompok, maupun gabungan;
c.ketentuan yang signifikan dalam perjajian konsensi jasa yang dapat mempengaruhi jumlah atau nilai, periode waktu, dan kepastian aliran kas di masa depan (misal: masa konsensi, tanggal penentuan ulang harga/tarif, dan dasar penentuan ulang harga/tarif);
d.sifat dan tingkat (misal : kuantitas, jangka waktu, atau nilai) dari: 1) hak untuk menggunakan Aset yang ditentukan; 2) hak yang mengharuskan mitra menyediakan jasa publik yang ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsensi jasa; 3) nilai buku Aset konsensi jasa yang masih diakui pada tanggal laporan keuangan, termasuk Aset milik pemebri konsensi yang direklasifikasi sebagai Aset konsensi jasa; 4) hak untuk menerima Aset yang ditentukan di akhir masa perjanjian konsensi jasa; 5) opsi pembaharuan atau perpanjangan dan penghentian operasi konsensi jasa; 6) ketentuan hak dan tanggung jawablainnya, misal : perbaikan besar komponen utama Aset konsensi jasa; 7) ketentuan pemberian ijin atau akse bagi mitra terhadap Aset konsensi jasa atau Aset selain konsensi jasa guna memperoleh pendapatan; dan
e.perubahan dalam perjanjian konsensi jasa yang terjadi pada periode laporan keuangan tahun berjalan.
588.Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 586 merupakan pengungkapan tambahan yang material sehubungan dengan adanya perjanjian konsensi jasa. Pengungkapan atas perlakuan Akuntansi yang khusus diatur dalam kebijakan lain mengikuti pengungkapan yang memadai sesuai kebijakan lain tersebut.
589.Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 586 disajikan secara individual untuk setiap perjanjian konsensi jasa atau disajikan secara keseluruhan untuk setiap kelompok perjanjian konsensi jasa. Suatu kelompok perjanjian konsesi jasa merupakan suatu penggabungan dari perjanjian konsesi jasa yang memiliki jenis atau kelompok serupa, misalnya jasa pengelolaan jalan tol, telekomunikasi, atau jasa pengolahan air. S. KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI DEFINISI
590.Properti Investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai Aset atau keduanya, dan tidak untuk:
a.digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
b.dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
591.Ada sejumlah keadaan di mana Entitas pemerintah dapat memiliki properti yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk peningkatan nilai. Misalnya, Entitas pemerintah mengelola portofolio properti berdasarkan basis komersial. Dalam hal ini, properti yang dimiliki oleh Entitas, selain yang dimiliki untuk digunakan sendiri atau dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, memenuhi definisi properti investasi. Selain itu, Entitas pemerintah, juga memiliki properti untuk disewakan atau untuk mendapatkan peningkatan nilai, dan menggunakan hasil yang diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatannya. Sebagai contoh, suatu Entitas dapat memiliki bangunan yang disewakan secara komersial kepada pihak eksternal untuk menghasilkan pendapatan sewa. Properti ini memenuhi definisi properti investasi.
592.Pada umumnya Entitas pemerintah memiliki Aset berwujud berbentuk properti yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Namun, terdapat beberapa keadaan dimana Entitas pemerintah memiliki Aset properti yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau aset yang dimiliki maksud untuk memperoleh kenaikan nilai.
593.Properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya. Oleh karena itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada Aset lain yang dikuasai oleh Entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (Aset tetap).
594.Berikut adalah contoh properti investasi:
a.tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada Entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
b.tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya dimasa depan. Jika Entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada Entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai;
c.bangunan yang dimiliki oleh Entitas (atau dikuasai oleh Entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
d.bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
e.properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.
595.Berikut adalah contoh Aset yang bukan merupakan properti investasi dan dengan demikian tidak termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini:
a.properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali;
b.properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga;
c.properti yang digunakan sendiri, termasuk properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual;
d.properti yang disewakan kepada Entitas lain dengan cara sewa pembiayaan;
e.properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar;
f.properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset tetap; dan
g.properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan properti yang digunakan untuk kegiatan oprasional namun sesekali disewakan kepada pihak lain.
596.Aset yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Entitas pemerintah pada umumnya digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, bukan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, karena itu Aset tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi.
597.Dalam beberapa praktik, terdapat Entitas pemerintah yang memiliki Aset yang digunakan:
a.secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai; dan
b.sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. Apabila masing-masing bagian Aset tersebut dapat dijual terpisah, Entitas mempertanggungjawabkannya secara terpisah. Namun apabila masing-masing bagian Aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka Aset tersebut dikatakan sebagai properti investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah.
598.Dalam beberapa kasus, entitas menyediakan tambahan layanan kepada para penyewa properti yang dimilikinya. Entitas memperlakukan properti tersebut sebagai properti investasi jika layanan yang diberikan tidak signifikan terhadap keseluruhan perjanjian. Misalnya ketika pemilik gedung kantor menyediakan jasa keamanan dan pemeliharaan kepada penyewa gedung.
599.Suatu pertimbangan diperlukan untuk menentukan apakah suatu properti memenuhi kriteria sebagai properti investasi. Entitas menetapkan kriteria suatu Aset dikategorikan sebagai properti investasi. Entitas mengungkapkan kriteria tersebut ketika pengklasifikasian dianggap sulit.
600.Pada kasus konsolidasi, suatu Entitas memiliki properti investasi yang disewakan kepada dan dimanfaatkan oleh Entitas induk (Entitas yang berwenang melakukan konsolidasi) atau Entitas anak lainnya (Entitas yang laporannya dikonsolidasi). Properti investasi tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi dalam laporan keuangan yang dikonsolidasi karena kepemilikan properti investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Aset tersebut disajikan sebagai properti investasi pada Entitas Akuntansinya pesewa. Kondisi ini dapat terjadi jika pemerintah menetapkan manajemen suatu bangunan yang mengelola gedung yang disewakan kepada Entitas pemerintah lain dengan pola penyewaan secara komersil. Dalam laporan keuangan entitas pengelola gedung, bangunan tersebut disajikan sebagai properti investasi. Namun demikian, untuk keperluan penyajian laporan keuangan konsolidasi, bangunan tersebut disajikan sebagai Aset tetap sebagaimana ketentuan dalam Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset tetap.
601.Properti investasi yang disewakan kepada Entitas pemerintah lainnya maka bagian properti investasi yang disewakan kepada pemerintah lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua Entitas pelaporan. PENGAKUAN PROPERTI INVESTASI
602.Properti investasi diakui pada saat diperoleh berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja sama atau berita acara serah terima (BAST) atau surat ketetapan Bupati/sekretaris Daerah.
603.Untuk dapat diakui sebagai properti investasi, suatu Aset harus dapat memenuhi kriteria:
a.besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke Entitas di masa yang akan datang dari Aset properti investasi; dan
b.biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.
604.Dalam menentukan apakah suatu properti investasi memenuhi kriteria pertama pengakuan, Entitas perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu pengakuan awal. Kepastian bahwa Entitas akan menerima manfaat ekonomi yang melekat dan risiko yang terkait dengan properti investasi tersebut.
605.Kriteria kedua pengakuan properti investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan Aset properti investasi tersebut. Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan.
606.Entitas pemerintah mengevaluasi berdasarkan prinsip pengakuan, semua biaya properti investasi pada saat terjadinya. Biaya tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan properti investasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan properti investasi.
607.Entitas pemerintah tidak mengakui biaya dari perawatan properti tersebut sebagai jumlah tercatat properti investasi. Sebaliknya, biaya-biaya tersebut diakui sebagai surplus atau defisit pada saat terjadinya. PENGUKURAN PROPERTI INVESTASI SAAT PENGAKUAN AWAL
608.Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan (biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut).
609.Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
610.Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya.
611.Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya di bawah ini:
a.biaya perintisan (kecuali biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan);
b.kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai Tingkat penggunaan yang direncanakan; atau
c.pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi. PENGUKURAN PROPERTI INVESTASI SETELAH PENGAKUAN AWAL
612.Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
613.Properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset tetap.
614.Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
615.Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya.
616.Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai pada tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui.
617.Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun Ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut.
618.Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam Ekuitas. Sebaliknya, jika jumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui sebagai penurunan dalam Ekuitas. ALIH GUNA PROPERTI INVESTASI
619.Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:
a.dimulainya penggunaan properti investasi oleh Entitas, dialihgunakan dari properti investasi menjadi Aset tetap;
b.dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan;
c.berakhirnya pemakaian Aset oleh Entitas akuntansi dan/atau Entitas pelaporan, dialihgunakan dari Aset tetap menjadi properti investasi;
d.dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.
620.Entitas Pemerintah mengalihgunakan properti investasi menjadi persediaan dengan perlakuan sebagai berikut:
a.terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual;
b.terdapat keputusan untuk melepas properti investasi tanpa dikembangkan, maka Entitas Pemerintah tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannnya dan dihapuskan dari laporan posisi keuangan serta tidak memperlakukannya sebagai persediaan;
c.alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Alih guna aset properti investasi menggunakan nilai tercatat pada saat dilakukan alih guna.
621.Karena Entitas Pemerintah menggunakan metode biaya, alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti investasi yang dialihgunakan. PELEPASAN PROPERTI INVESTASI
622.Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya.
623.Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya.
624.Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat Aset, dan diakui dalam surplus/defisit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
625.Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.
626.Entitas Pemerintah mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan property investasi setelah pelepasan tersebut.
627.Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI
628.Properti investasi diklasifikasikan dalam aset non lancar. Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok Aset tetap dan aset lainnya.
629.Karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, Entitas Pemerintah dapat saja menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan. PENGUNGKAPAN PROPERTI INVESTASI
630.Hal-hal yang diungkapkan sehubungan dengan properti investasi dalam CaLK antara lain:
a.dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat;
b.metode penyusutan yang digunakan;
c.masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
d.jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
e.rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: 1) penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah yang diakui sebagai Aset; 2) penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan; 3) pelepasan; 4) penyusutan; dan 5) perubahan lain.
f.apabila Entitas Pemerintah melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal sebagai berikut: 1) uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi; 2) dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi; 3) tanggal efektif penilaian kembali; 4) nilai tercatat sebelum revaluasi; 5) jumlah penyesuaian atas nilai wajar; dan 6) nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi.
g.apabila penilaian dilakukan secara bertahap, entitas perlu mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi;
h.apabila pengklasifikasian atas properti investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari;
i.metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila entitas melakukan revaluasi dari properti investasi, yan mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan;
j.apabila Entitas Pemerintah melakukan revaluasi dengan menggunakan penilaian independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai;
k.jumlah yang diakui dalam surplus/defisit untuk: 1) penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi; 2) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; 3) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.
l.kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan;
m.properti investasi yang disewa oleh Entitas pemerintah lain. BUPATI GARUT, t t d ABDUSY SYAKUR AMIN