Menetapkan -9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7047); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 604 1); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 Nomor 7); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2025 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor 4); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT GARUT SEBAGAI BANK PENYALUR KREDIT YANG BERSUMBER DARI PROGRAM THE DEVELOPMENT OF INTEGRATED FARMING SYSTEM IN UPLAND AREAS PROJECT.