a.Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.SKPKD meliputi: 1) Kepala SKPKD selaku PPKD; dan 2) Pejabat pada SKPKD selaku Kuasa BUD.
d.SKPD meliputi: 1) Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran; 2) Pejabat SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD; 3) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD; 4) Bendahara Penerimaan; 5) Bendahara Pengeluaran; 6) Pembantu Bendahara Penerimaan; dan 7) Pembantu Bendahara Pengeluaran.
e.Unit SKPD meliputi: 1) Kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran; 2) Pejabat Unit SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Unit SKPD; 3) Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD; 4) Bendahara Penerimaan Pembantu; dan 5) Bendahara Pengeluaran Pembantu.
f.TAPD. B. Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
1.Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a.menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
b.mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c.menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah;
e.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
f.menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g.menetapkan KPA;
h.menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, termasuk Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);
i.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
k.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
l.menetapkan bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, termasuk Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit SKPD yang menerapkan PPK BLUD;
m.menetapkan pejabat lainnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan; dan
n.melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Bupati dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada Pejabat SKPD.
3.Pejabat SKPD adalah:
a.Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.Kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
4.Hal-hal yang harus diperhatikan pada pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan Bupati kepada Pejabat SKPD adalah:
a.pelimpahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan
b.pelimpahan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
5.Bupati juga mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berkedudukan sebagai pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemegang saham pada perseroan daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
1.Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.melaksanakan pengoordinasian dalam pengelolaan keuangan daerah;
b.melaksanakan pengoordinasian dalam penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c.melaksanakan pengoordinasian penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d.memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD/DPA PPKD dan/atau perubahan DPA SKPD/DPA PPKD;
e.melaksanakan pengordinasian pelaksanaan tugas lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.memimpin TAPD.
2.Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati.
3.Tugas pengoordinasian Sekretaris Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari peran dan fungsi Sekretaris Daerah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
4.Pengoordinasian dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi:
a.pengoordinasian dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
b.pengoordinasian dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah; dan
c.pengoordinasian dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. D. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
1.Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
a.Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas sebagai berikut: 1) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; 2) menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 3) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah; 4) melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD); dan 5) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.PPKD dalam melaksanakan fungsi BUD mempunyai kewenangan sebagai berikut: 1) menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; 2) mengesahkan DPA SKPD/DPA PPKD dan perubahannya; 3) melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; 4) memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah; 5) melaksanakan pemungutan pajak daerah; 6) menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD); 7) menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; 8) melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; 9) menyajikan informasi keuangan daerah; 10) melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan daerah dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak dilakukan melalui RKUD; 11) mengelola investasi dengan memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi; 12) menetapkan anggaran kas; 13) melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D; 14) membuka Rekening Kas Umum Daerah; 15) membuka rekening penerimaan; 16) membuka rekening pengeluaran; dan 17) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
c.Dalam hal kewenangan: 1) pemungutan pajak daerah; dan/atau 2) pengelolaan investasi. dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka SKPKD tidak mempunyai kewenangan: 1) melaksanakan pemungutan pajak daerah; dan/atau 2) mengelola investasi.
d.Dalam hal Kepala SKPKD berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tugas PPKD dan kewenangan BUD dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Bupati.
2.Pejabat pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Kuasa BUD
a.PPKD selaku BUD mengusulkan kepada Bupati untuk menetapkan pejabat pada SKPKD sebagai Kuasa BUD.
b.PPKD selaku BUD dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD dengan pertimbangan: 1) besaran jumlah uang yang dikelola, 2) beban kerja; 3) lokasi; dan/atau 4) rentang kendali, digunakan untuk daerah yang mempunyai cabang kas daerah.
c.Pertimbangan Kuasa BUD lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada huruf b), sebagai berikut: 1) besaran jumlah uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1), didasarkan pada jumlah belanja APBD lebih dari 7 trilliun; 2) beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), didasarkan pada besaran SKPD; 3) lokasi dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) dan angka 4), digunakan untuk daerah yang mempunyai cabang kas.
d.Bupati dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
e.Kuasa BUD mempunyai tugas sebagai berikut: 1) menyiapkan anggaran kas; 2) menyiapkan SPD; 3) menerbitkan SP2D; 4) memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk: 5) mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; 6) menyimpan uang daerah; 7) melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola atau menatausahakan investasi; 8) melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas beban APBD; 9) melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah; 10) melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; 11) melakukan penagihan piutang daerah; dan 12) menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD.
f.Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas: 1) menyiapkan anggaran kas, yang dilakukan dengan menghimpun atau mengkonsolidasi dan menguji anggaran kas SKPD, yang selanjutnya disampaikan kepada BUD untuk ditetapkan; 2) mengelola piutang daerah, dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dan menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi dana bergulir.
g.Kuasa BUD bertanggungjawab kepada PPKD selaku BUD.
h.Dalam hal pejabat pada SKPKD sebagai Kuasa BUD berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tugas Kuasa BUD dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan dari PPKD selaku BUD. E. Satuan Kerja SKPD
1.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran
a.Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas sebagai berikut: 1) menyusun RKA SKPD; 2) menyusun anggaran kas SKPD; 3) menyusun DPA SKPD; 4) menetapkan PPTK dan PPK; 5) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja/pengeluaran pembiayaan; 6) melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 7) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 8) menandatangani SPM; 9) melaksanakan pemungutan pajak daerah; 10) melaksanakan pemungutan retribusi daerah; 11) melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah; 12) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 13) mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; 14) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD; 15) menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan tidak melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 16) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 17) menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; 18) menyusun dokumen hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); 19) menyusun dokumen pemberian bantuan sosial; dan 20) melaksanakan tugas lain di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Kepala SKPD selaku PA mempunyai wewenang sebagai berikut: 1) menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); 3) menandatangani dokumen pemberian bantuan sosial; 4) menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan 5) menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Tugas PA untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 9) dan angka 10), berlaku bagi SKPD yang memiliki kewenangan melaksanakan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13), merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD.
e.Utang yang menjadi tanggung jawab Kepala SKPD selaku PA sebagaimana dimaksud pada pada huruf d bersumber dari: 1) pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya; 2) hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 4) kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f.Piutang yang menjadi tanggung jawab Kepala SKPD selaku PA sebagaimana dimaksud pada huruf d bersumber dari: 1) perjanjian atau perikatan; 2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 4) piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.Kepala SKPD selaku PA bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
h.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
i.PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.Berdasarkan pertimbangan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang, Sekretaris Daerah selaku PA dapat melimpahkan kepada Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
k.Dalam hal Kepala SKPD berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tugas dan kewenangan PA dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Bupati.
2.Pejabat SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD
a.PA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD selaku PPTK.
b.Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
c.PPTK sebagaimana dimaksud pada huruf a) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan ketentuan: 1) Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah Kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial serta berintegritas; atau 2) dalam hal PA melimpahan sebagian kewenangannya kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
d.PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA.
e.PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA, mempunyai tugas sebagai berikut: 1) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD, meliputi: a) melaksanakan penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; b) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan c) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan kepada Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran. 2) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan SKPD, meliputi: a) menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; b) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang- undangan; dan c) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. 3) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
f.Dalam membantu tugas PA, maka PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.
g.PA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD, dengan pertimbangan: 1) kompetensi jabatan; 2) besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan; 3) beban kerja; 4) lokasi; 5) rentang kendali; dan/atau 6) pertimbangan objektif lainnya, antara lain kompetensi dalam pengadaan barang/jasa.
h.Pertimbangan penetapan PPTK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada huruf g, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang pejabat dalam mengelola kegiatan/sub kegiatan, yaitu pejabat fungsional dan berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan bidang tugas/pekerjaan. Dalam hal jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dimaksud terbatas, dapat diganti dengan pejabat pelaksana paling kurang golongan III/a dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; 2) besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 2) merupakan besaran anggaran belanja yang dikelola pada kegiatan/sub kegiatan. 3) beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 3) merupakan penetapan jumlah target capaian kegiatan/sub kegiatan maksimal yang harus dicapai. 4) lokasi dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 4) dan angka 5) didasarkan pada SKPD yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah atau Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 5) terdiri atas: a) persyaratan kompetensi PPTK dalam pengadaan barang/jasa dengan memiliki sertifikat kompetensi level-1; dan/atau b) memiliki kemampuan kerja secara kelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
i.Dalam hal PPTK berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA mengambil alih tugas yang dilaksanakan oleh PPTK atau tugas PPTK dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Kepala SKPD selaku PA.
3.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD
a.Kepala SKPD selaku PA menetapkan pejabat struktural yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan SKPD sebagai PPK SKPD.
b.Pada SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD), PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan kewenangan BLUD.
c.Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan kewewenangan di SKPKD.
d.Pada Kecamatan, Camat selaku PA dapat menetapkan Sekretaris Camat sebagai PPK SKPD sepanjang tidak melaksanakan fungsi PPTK.
e.PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau PPTK.
f.PPK SKPD mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: 1) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; 2) melakukan verifikasi SPP atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan; 3) menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; 4) menyiapkan SPM; 5) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; 6) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan 7) menyusun laporan keuangan SKPD.
g.PPK SKPD melaksanakan verifikasi yang bertujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan yang disampaikan Bendahara Pengeluaran.
h.Kepala SKPD selaku PA dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD, yang terdiri atas: 1) staf verifikator SPP dan SPJ, dengan tugas sebagai berikut: a) memeriksa kelengkapan SPP dan SPJ; b) memeriksa ketersediaan saldo anggaran; c) memeriksa kebenaran perhitungan dan penulisan pada SPP dan SPJ; d) menguji kebenaran tagihan yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran atau PPTK; dan e) tugas administrasi lainnya yang terkait. 2) staf pembuat konsep SPM, dengan tugas sebagai berikut: a) membuat konsep SPM berdasarkan SPP dan/atau SPJ yang telah diperiksa/disetujui staf verifikator; dan b) tugas administrasi lainnya yang terkait (misalnya pencatatan pada buku register dan pengarsipan). 3) staf akuntansi dan pelaporan keuangan, dengan tugas sebagai berikut: a) melaksanakan proses akuntansi berdasarkan bukti-bukti transaksi yang diterima/diperoleh dari staf verifikator dan pembuat SPM; b) menyusun laporan keuangan sebagai keluaran dari proses akuntansi berupa neraca, laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan; dan c) tugas adiministrasi lainnya yang terkait.
i.Jumlah staf yang membantu PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau ketersediaan jumlah staf dengan memperhatikan aspek kemampuan pegawai dan sedapat mungkin menghindari perangkapan tugas.
j.Dalam hal PPK SKPD berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tugas dan kewenangan PPK SKPD dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Kepala SKPD selaku PA.
4.Bendahara Penerimaan
a.Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan atas usul PPKD selaku BUD untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD, termasuk SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD).
b.Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Pelaksana atau Pejabat Fungsional pada SKPD yang diberi tugas tambahan.
c.Dalam hal tidak terdapat Pelaksana atau Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk dijadikan Bendahara Penerimaan, PPKD selaku BUD dapat mengusulkan Pejabat Struktural yang tidak menjadi PPK SKPD/Unit SKPD atau PPTK untuk ditetapkan sebagai Bendahara Penerimaan.
d.Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke RKUD, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
e.Pada SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD), Bendahara Penerimaan melaksanakan fungsi penerimaan, penyimpanan, penyetoran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pendapatan daerah yang diterimanya sesuai ruang lingkup tugas dan kewenangan BLUD.
f.Pada SKPKD, Bendahara Penerimaan melaksanakan fungsi penerimaan, penyimpanan, penyetoran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pendapatan daerah yang diterimanya sesuai ruang lingkup tugas dan kewewenangan di SKPKD.
g.Selain tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah, Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya sebagai berikut: 1) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 2) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; 3) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 4) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 5) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
h.Bendahara Penerimaan bertanggung jawab: 1) secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan secara periodik kepada Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran; dan 2) secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan secara periodik kepada PPKD selaku BUD.
i.Bendahara Penerimaan dilarang: 1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; 3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
j.Larangan bagi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf g) dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.
k.Dalam hal Bendahara Penerimaan berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tugas dan kewenangan Bendahara Penerimaan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan dari PPKD selaku BUD.
5.Bendahara Pengeluaran
a.Bupati menetapkan Bendahara Pengeluaran atas usul PPKD selaku BUD untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD, termasuk SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD).
b.Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Pelaksana atau Pejabat Fungsional pada SKPD yang diberi tugas tambahan.
c.Dalam hal tidak terdapat Pelaksana atau Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk dijadikan Bendahara Pengeluaran, PPKD selaku BUD dapat mengusulkan Pejabat Struktural yang tidak menjadi PPK SKPD/Unit SKPD atau PPTK untuk ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran.
d.Pada SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD), Bendahara Pengeluaran melaksanakan fungsi kebendaharaan pengeluaran sesuai ruang lingkup tugas dan kewenangan BLUD.
e.Pada SKPKD, Bendahara Pengeluaran melaksanakan fungsi kebendaharaan pengeluaran sesuai ruang lingkup tugas dan kewewenangan di SKPKD.
f.Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; 3) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; 4) menolak perintah bayar dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5) meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pembayaran; 6) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.Selain tugas dan wewenang diatas, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Bupati; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
h.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab: 1) secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan secara periodik kepada Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran; dan 2) secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan secara periodik kepada PPKD selaku BUD.
i.Bendahara Pengeluaran dilarang: 1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; dan 3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
j.Larangan bagi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada g dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.
k.Dalam hal Bendahara Pengeluaran berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka tugas dan kewenangan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan dari PPKD selaku BUD.
6.Pembantu Bendahara Penerimaan
a.Kepala SKPD selaku PA atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan Pegawai pada SKPD selaku Pembantu Bendahara Penerimaan yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah.
b.Pembantu Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD selaku PA.
c.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Penerimaan.
d.Pembantu Bendahara Penerimaan dilarang: 1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; dan 3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
e.Larangan bagi Pembantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada d dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.
7.Pembantu Bendahara Pengeluaran
a.Kepala SKPD selaku PA atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan Pegawai pada SKPD selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan pengelolaan belanja daerah dan/atau pengeluaran pembiayaan.
b.Pembantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD selaku PA.
c.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
d.Pembantu Bendahara Pengeluaran dilarang: 1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; dan 3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
e.Larangan bagi Pembantu Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada d dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD. F. Unit Satuan Kerja SKPD
1.Kepala Unit Satuan Kerja SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran
a.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA.
b.Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan pertimbangan: 1) besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan; 2) lokasi; dan/atau 3) rentang kendali.
c.Pertimbangan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) merupakan batas anggaran belanja per kegiatan/sub kegiatan dengan nilai paling sedikit secara akumulatif Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) unit kerja; dan/atau 2) pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada huruf b) angka 1) dan angka 2) menjadi dasar pelimpahan sebagian kewenangan dari Kepala SKPD selaku PA kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA bagi SKPD yang membentuk Unit Pelaksana Teknis, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Kepala SKPD selaku PA mengusulkan kepada Bupati untuk dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
f.Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf d, Bupati menetapkan Kepala Unit SKPD selaku KPA yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
g.Kewenangan PA yang dilimpahkan kepada KPA meliputi: 1) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 2) melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya; 3) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 4) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran dengan nilai paling tinggi Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); 5) menandatangani SPM-TU dan SPM-LS; 6) melaksanakan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan/atau lain-lain pendapatan asli daerah; 7) mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan 8) melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.Kepala Unit SKPD selaku KPA dalam melaksanakan kewenangan bertanggung jawab kepada Kepala SKPD selaku PA.
i.Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas: 1) menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; 2) menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus; 3) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; 4) melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; 5) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 6) melaksanakan pemungutan retribusi daerah; 7) mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 8) menandatangani SPM; 9) mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; 10) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; 11) mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; dan 12) melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
k.KPA bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kegiatan dengan nilai paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), kecuali untuk KPA pada Kelurahan;
l.KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf j dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
m.Dalam hal Kepala Unit SKPD selaku KPA berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mengambil alih pelimpahan sebagian kewenangannya yang telah diserahkan kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA dan/atau kewenangan Kepala Unit SKPD selaku KPA.
2.Pejabat Unit SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Unit SKPD
a.KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada Unit SKPD selaku PPTK.
b.Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
c.PPTK sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah Kepala Unit SKPD selaku KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial serta berintegritas.
d.PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang KPA.
e.PPTK dalam membantu tugas dan wewenang KPA, mempunyai tugas sebagai berikut: a) mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan Unit SKPD, meliputi: a) melaksanakan penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; b) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan c) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA. b) menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan Unit SKPD, meliputi: a) menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; b) menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan c) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. 3) menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan Unit SKPD sesuai ketentuan peraturanperundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
f.Dalam membantu tugas KPA, maka PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.
g.KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan Unit SKPD, dengan pertimbangan: 1) kompetensi jabatan; 2) besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan; 3) beban kerja; 4) lokasi; 5) rentang kendali; dan/atau 6) pertimbangan objektif lainnya, antara lain kompetensi dalam pengadaan barang/jasa.
h.Pertimbangan penetapan PPTK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada huruf g, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang pejabat dalam mengelola kegiatan/sub kegiatan, antara lain pejabat fungsional dan berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Dalam hal jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dimaksud terbatas, dapat diganti dengan pejabat pelaksana paling kurang golongan III/a dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun. 2) Besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 2) merupakan besaran anggaran belanja yang dikelola pada kegiatan/sub kegiatan. 3) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 3) merupakan penetapan jumlah target capaian kegiatan/sub kegiatan maksimal yang harus dicapai. 4) Lokasi dan/atau rentang kendali sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 4) dan angka 5) didasarkan pada lokasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang dilaksanakan tidak dalam 1 (satu) lokasi/wilayah. 5) Pertimbangan objektif lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 5) terdiri atas: a) persyaratan kompetensi PPTK dalam pengadaan barang/jasa dengan memiliki sertifikat keahlian dasar; dan/atau b) memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
i.Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, Kepala Unit SKPD selaku KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK dengan kriteria sebagai berikut: 1) memiliki kompetensi manajerial minimal dalam mengelola kegiatan/sub kegiatan minimal, antara lain berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan; 2) memahami pengelolaan keuangan daerah; dan/atau 3) diutamakan memiliki kompetensi dalam pengadaan barang/jasa dengan memiliki sertifikat kompetensi level-1.
j.Dalam hal PPTK berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPA mengambil alih tugas yang dilaksanakan oleh PPTK atau tugas PPTK dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Unit SKPD selaku KPA.
3.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD
a.Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan pada Unit SKPD.
b.PPK Unit SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural.
c.Pada Unit SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD), Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK Unit SKPD yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan kewenangan BLUD.
d.Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan: 1) besaran anggaran yang berlaku untuk bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan unit kerja pada SKPD yang melaksanakan fungsi sekretariat ditetapkan paling sedikit Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang dipergunakan untuk belanja barang/jasa dan belanja modal; 2) rentang kendali dan/atau lokasi dengan besaran anggaran paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau 3) dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan besaran anggaran paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
e.PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: 1) melakukan verifikasi SPP-TU dan/atau SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu; 2) melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan Pembantu/Bendahara lainnya; 3) menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; 4) menyiapkan SPM-TU dan/atau SPM-LS; dan 5) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.
f.Verifikasi yang dilakukan oleh PPK Unit SKPD bertujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan/atau SPP-LS dan/atau laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu atau Bendahara Pengeluaran Pembantu.
g.PPK Unit SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK.
h.Kepala Unit SKPD selaku KPA dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan Unit SKPD.
i.PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi: 1) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya; 2) menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM; 3) menyiapkan SPM; 4) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya; 5) melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan 6) menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus.
j.Dalam hal PPK Unit SKPD berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tugas dan kewenangan PPK Unit SKPD dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Kepala SKPD selaku PA.
4.Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD yang bersangkutan.
b.Unit SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD) menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD, sesuai kewenangan dalam pengelolaan PPK BLUD.
c.Kepala SKPD selaku PA mengusulkan Bendahara Penerimaan Pembantu kepada Bupati melalui PPKD selaku BUD.
d.Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati.
e.Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf d) paling sedikit meliputi: 1) menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada Unit SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; 2) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 3) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; 4) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 5) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 6) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
f.Pada Unit SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD), Bendahara Penerimaan Pembantu melaksanakan fungsi penerimaan, penyimpanan, penyetoran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pendapatan daerah yang diterimanya sesuai ruang lingkup tugas dan kewewenangan BLUD.
g.Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab: 1) secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada Unit SKPD dan disampaikan secara periodik kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA; dan 2) secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada Unit SKPD dan disampaikan secara periodik kepada Bendahara Penerimaan.
h.Bendahara Penerimaan Pembantu dilarang: 1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; dan 3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
i.Larangan bagi Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada h dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.
j.Dalam hal Bendahara Penerimaan Pembantu berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka tugas dan kewenangan Bendahara Penerimaan Pembantu dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan dari PPKD selaku BUD.
5.Bendahara Pengeluaran Pembantu
a.Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, Bupati atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
b.Unit SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD) menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit SKPD, sesuai kewenangan dalam pengelolaan PPK BLUD.
c.Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; 3) menerima dan menyimpan TU dari BUD; 4) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; 5) menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pendang-undangan; 6) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Bupati; 9) memeriksa kas secara periodik; 10) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 11) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan 12) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal.
d.Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab: 1) secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada Unit SKPD dan disampaikan secara periodik kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA; dan 2) secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada Unit SKPD dan disampaikan secara periodik kepada Bendahara Pengeluaran.
e.Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus. Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran.
f.Bendahara Pengeluaran Pembantu dilarang: 1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; dan 3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
g.Larangan bagi Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada f dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.
h.Dalam hal Bendahara Pengeluaran Pembantu berhalangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka tugas dan kewenangan Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan dari PPKD selaku BUD.
6.Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
b.TAPD terdiri dari pejabat dari unsur: 1) SKPD yang melaksanakan fungsi perencanaan daerah; 2) SKPD yang melaksanakan fungsi sebagai PPKD; 3) SKPD selaku koordinator pendapatan daerah; 4) SKPD/Unit Kerja SKPD yang melaksanakan fungsi pengaturan organisasi, pengendalian pembangunan, penerbitan produk hukum daerah; 5) SKPD yang melaksanakan fungsi pengawasan internal daerah; dan 6) pejabat lain sesuai dengan kebutuhan.
c.TAPD mempunyai tugas: 1) membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah; 2) menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; 3) menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; 4) melakukan verifikasi RKA SKPD; 5) membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD; 6) membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD; 7) melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD; 8) menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA; dan 9) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Dalam melaksanakan tugas TAPD dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan. G. Pengelola Keuangan untuk Belanja Tidak Terduga dalam kondisi Tanggap Darurat
1.Pengguna Anggaran adalah Kepala SKPD yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan daerah;
2.Kepala SKPD yang memiliki fungsi penanggulangan kebencanaan baik bencana alam maupun non alam melaksanakan pengelolaan belanja tidak terduga untuk masa tanggap darurat sebagai KPA;
3.Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen pada SKPD teknis sesuai fungsinya untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.
4.Bendahara Pengeluaran pada SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 2 diusulkan kepada BUD untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. BUPATI GARUT, t t d ABDUSY SYAKUR AMIN LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 136 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN A. Umum
1.Pelaksanaan dan penatausahaan APBD memuat pengaturan pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah berdasarkan APBD yang telah ditetapkan. Penerimaan daerah merupakan seluruh uang yang masuk ke kas daerah berdasarkan dokumen/surat bukti penerimaan daerah atas pelaksanaan APBD. Pengeluaran daerah merupakan seluruh uang yang keluar dari kas daerah berdasarkan dokumen/surat bukti pengeluaran daerah atas pelaksanaan APBD.
2.Pelaksanaan dan penatausahaan APBD mencakup:
a.Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah;
b.Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris;
c.Penyiapan DPA-SKPD;
d.Anggaran Kas dan SPD;
e.Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah;
f.Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah; dan
g.Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah.
3.Pengaturan umum berkaitan dengan pelaksanaan dan penatausahaan APBD meliputi:
a.Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui RKUD yang dikelola oleh BUD;
b.Bupati dan SKPD dilarang: 1) melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
c.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Kepala Unit SKPD selaku KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu/Bendahara Pengeluaran Pembantu dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
e.Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
f.Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, maka: 1) BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan pengeluaran daerah dimaksud; 2) pencatatan penerimaan daerah dilaksanakan setelah adanya pengesahan BUD atas laporan penerimaan dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Kepala Unit SKPD selaku KPA; dan 3) pencatatan pengeluaran daerah dilaksanakan setelah adanya pengesahan BUD atas laporan pengeluaran dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Kepala Unit SKPD selaku KPA.
g.Pengesahan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD, dilakukan melalui penelitian kelengkapan dokumen laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.Penerimaan SKPD/Unit SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.Setiap pengeluaran atas beban APBD didasarkan atas DPA dan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
4.Dalam rangka pelaksanaan APBD, sebelum pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan dimulainya, Bupati menetapkan pejabat dalam rangka pelaksanaan APBD yang terdiri dari:
a.pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b.pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c.pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat pertanggungjawaban;
d.pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
f.Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
g.Bendahara khusus; dan
h.pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
5.Dalam hal penetapan pejabat untuk pelaksanaan APBD terkendala adanya perubahan organisasi, mutasi, atau berhalangan, maka Bupati menetapkan pejabat untuk pelaksanaan APBD yang dilakukan pada tahun anggaran berkenaan untuk dapat melaksanakan tugas pengelola keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah
1.Kas Umum Daerah meliputi:
a.Rekening Kas Umum Daerah;
b.Rekening Operasional;
c.Rekening SKPD; dan
d.Kas dalam Investasi Jangka Pendek.
2.Penatausahaan Kas Umum Daerah dilaksanakan oleh BUD dan pihak terkait lainnya khususnya Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Khusus Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pelaksanaan penatausahaan Kas Umum Daerah meliputi:
a.Pembukaan RKUD 1) Umum a) Pembukaan RKUD merupakan pelaksanaan pembukaan rekening bank atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada bank umum yang sehat sebagai penampung RKUD. b) Bank umum yang sehat adalah bank umum di Indonesia yang aman/sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Atas dana RKUD pada Bank Umum, Pemerintah Daerah:
(3)Pelaksanaan Penyiapan DPA-SKPD
a.Tahapan pelaksanaan pemberitahuan penyusunan rancangan DPA-SKPD meliputi: 1) Unit Kerja di SKPKD yang melaksanakan fungsi penyusunan anggaran merumuskan, menyusun, menyajikan serta menyampaikan Draft Surat Pemberitahuan Penyusunan DPA-SKPD kepada PPKD; 2) PPKD melakukan telaahan draf Surat Pemberitahuan Penyusunan DPA-SKPD; 3) Dalam hal draf Surat Pemberitahuan Penyusunan DPA-SKPD telah sesuai, maka: a) PPKD mengesahkan Surat Pemberitahuan Penyusunan DPA-SKPD; b) PPKD menyampaikan kepada Pengguna Anggaran; dan c) Pengguna Anggaran menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyusunan DPA-SKPD kepada Kuasa Pengguna Anggaran dibawah koordinasinya. 4) Dalam hal draf Surat Pemberitahuan Penyusunan DPA-SKPD tidak sesuai, PPKD berkoordinasi dengan Unit Kerja di SKPKD yang melaksanakan fungsi penyusunan anggaran untuk penyempurnaan draf Surat Pemberitahuan Penyusunan DPA-SKPD.
b.Tahapan pelaksanaan Penyusunan, Penyampaian, Verifikasi dan Pengesahan Rancangan DPA-SKPD meliputi: 1) Pengguna Anggaran mengoordinasikan kepada: a) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; b) PPTK pada SKPD yang memiliki alokasi Anggaran; c) Kuasa Pengguna Anggaran dibawah koordinasinya, untuk mengoordinasikan kepada:
(1)Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD; dan
(2)PPTK pada Unit SKPD yang memiliki alokasi Anggaran. untuk merumuskan dan menyusun rancangan DPA-SKPD berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyusunan DPA-SKPD. 2) Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Rancangan DPA-SKPD kepada PPKD melalui Unit Kerja pada SKPKD yang melaksanakan fungsi penyusunan anggaran; 3) Unit Kerja pada SKPKD yang melaksanakan fungsi penyusunan anggaran menyampaikan Rancangan DPA-SKPD kepada TAPD; 4) TAPD melakukan verifikasi Rancangan DPA-SKPD: a) Dalam hal rancangan DPA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, maka:
(1)TAPD berkoordinasi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan penyempurnaan Rancangan DPA-SKPD;
(2)Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan penyempurnaan Rancangan DPA-SKPD; dan
(3)Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan hasil penyempurnaan Rancangan DPA-SKPD kepada TAPD. b) Dalam hal terdapat kesesuaian, maka:
(1)TAPD menyampaikan Rancangan DPA-SKPD kepada PPKD;
(2)PPKD mengesahkan Rancangan DPA-SKPD setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah.
c.Dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. E. Anggaran Kas
1.Umum
a.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari estimasi realisasi penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
b.Anggaran kas meliputi: 1) Anggaran Kas SKPD Anggaran Kas SKPD merupakan hasil kompilasi dan sinkronisasi atas seluruh perkiraan penerimaan, jadwal pelaksanaan serta alokasi rencana penarikan dana sebagaimana DPA-SKPD. 2) Anggaran Kas Pemerintah Daerah Anggaran Kas Pemerintah Daerah merupakan hasil kompilasi atas seluruh Anggaran Kas SKPD.
c.Hal-hal teknis berkaitan dengan penyusunan Anggaran Kas meliputi: 1) penyusunan perkiraan arus kas masuk pada Anggaran Kas SKPD, dihitung berdasarkan rencana penerimaan sub rincian objek pendapatan dan rencana penerimaan pembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan waktu estimasi realisasi penerimaan kas dalam DPA-SKPD; 2) hasil perhitungan rencana penerimaan per sub rincian objek pendapatan dan penerimaan pembiayaan, dicatat ke dalam dokumen anggaran kas masuk yang memuat jumlah anggaran pendapatan dan penerimaan pembiayaan selama satu tahun dan rencana penerimaan setiap bulan; 3) penyusunan perkiraan arus kas keluar pada anggaran kas, dihitung berdasarkan rencana belanja per sub rincian objek setiap bulannya berdasarkan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam DPA-SKPD dan mekanisme pembayaran atas belanja sub kegiatan serta rencana pengeluaran pembiayaan untuk setiap bulannya berdasarkan anggaran pengeluaran yang telah ditetapkan; dan 4) hasil perhitungan rencana pengeluaran per sub rincian objek belanja dan pengeluaran pembiayaan dicatat ke dalam dokumen anggaran kas keluar yang memuat jumlah anggaran belanja dan pengeluaran pembiayaan selama satu tahun dan rencana pengeluaran setiap bulan.
d.Anggaran kas yang telah disahkan oleh PPKD selaku BUD digunakan sebagai dasar penyusunan SPD.
2.Pejabat Pelaksana
a.PPKD selaku BUD;
b.Kuasa BUD;
c.Pengguna Anggaran;
d.Kuasa Pengguna Anggaran;
e.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; dan
f.Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD.
3.Waktu Pelaksanaan Penyajian Anggaran Kas No Tahapan Kegiatan Waktu 1 a. Perumusan, penyusunan, dan penyajian Rancangan Anggaran Kas SKPD Paling lambat 3 (tiga) hari sejak DPA-SKPD disahkan
b.Penyampian Rancangan Anggaran Kas SKPD kepada Kuasa BUD 2 a. Verifikasi Anggaran Kas SKPD oleh Kuasa BUD; dan
b.Penyusunan, penyajian dan penyampian Rancangan Anggaran Kas Pemerintah Daerah kepada PPKD selaku BUD. Paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya Anggaran Kas SKPD dari SKPD 3 Pengesahan Anggaran Kas Pemerintah Daerah oleh PPKD selaku BUD Paling lambat 1 (satu) hari sejak dokumen rancangan anggaran kas pemerintah daerah diterima
4.Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris
a.Pengguna Anggaran mengoordinasikan kepada: 1) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; dan 2) Kuasa Pengguna Anggaran dibawah koordinasinya, untuk mengoordinasikan kembali kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD.
b.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD melakukan kompilasi dan sinkronisasi anggaran kas SKPD dan anggaran kas unit kerja SKPD meliputi seluruh perkiraan penerimaan, jadwal pelaksanaan serta alokasi rencana penarikan dana sebagaimana DPA-SKPD.
c.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD menyampaikan anggaran kas SKPD kepada Pengguna Anggaran.
d.Pengguna Anggaran menandatangani dan menyampaikan Anggaran Kas SKPD kepada Kuasa BUD paling lambat 3 (tiga) hari sejak DPA-SKPD disahkan.
e.Kuasa BUD melakukan verifikasi Anggaran Kas SKPD paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya Anggaran Kas dari SKPD menggunakan instrumen: 1) sinkronisasi perkiraan penerimaan dalam DPA-SKPD atas SKPD yang memiliki fungsi pemungutan penerimaan daerah; dan 2) sinkronisasi jadwal pelaksanaan dan alokasi rencana penarikan dana dalam DPA-SKPD.
f.Dalam hal rancangan Anggaran Kas SKPD terdapat ketidaksesuaian, maka: 1) Kuasa BUD berkoordinasi dengan Pengguna Anggaran untuk melakukan penyempurnaan Rancangan Anggaran Kas SKPD; 2) Pengguna Anggaran melakukan penyempurnaan Rancangan Anggaran Kas SKPD; dan 3) Pengguna Anggaran menyampaikan hasil penyempurnaan Rancangan Anggaran Kas SKPD kepada Kuasa BUD.
g.Dalam hal terdapat kesesuaian, Kuasa BUD menyusun Rancangan Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
h.Kuasa BUD menyampaikan Rancangan Anggaran Kas Pemerintah Daerah kepada PPKD selaku BUD;
i.PPKD selaku BUD melakukan telaahan Rancangan Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
j.Dalam hal Rancangan Anggaran Kas Pemerintah Daerah telah sesuai, maka PPKD selaku BUD mengesahkan Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
k.Dalam hal Rancangan Anggaran Kas Pemerintah Daerah tidak sesuai, PPKD selaku BUD berkoordinasi dengan Kuasa BUD untuk penyempurnaan Rancangan Anggaran Kas Pemerintah Daerah.
5.Dokumen Dokumen Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Transitoris sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIj yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. F. Surat Penyediaan Dana
1.Umum
a.Dalam rangka manajemen kas, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) secara periodik atau sesuai kebutuhan SKPD atau unit SKPD.
b.Manajemen Kas di dalam SPD meliputi: 1) Jumlah penyediaan dana yang menjadi dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); 2) Kendali atas: a) jumlah anggaran yang belum disediakan dananya, yaitu jumlah anggaran dalam DPA-SKPD/DPPA-SKPD dikurangi dengan jumlah akumulasi penyediaan dana yang telah disediakan; b) jumlah anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan:
(1)SPD yang telah disediakan dananya;
(2)SPD yang belum disediakan dananya; dan
(3)sisa jumlah anggaran.
c.PPKD selaku BUD dalam menerbitkan SPD mempertimbangkan: 1) Anggaran Kas Pemerintah Daerah; 2) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan 3) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA-SKPD.
d.PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD apabila terdapat kondisi sebagai berikut: 1) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah tidak sesuai perkiraan penerimaan dalam Anggaran Kas Pemerintah Daerah; atau 2) Perubahan jadwal pelaksanaan sub kegiatan akibat keadaan darurat termasuk keperluan mendesak.
e.Dalam hal terjadi perubahan SPD, maka Perubahan SPD menjadi dasar permintaan pembayaran berikutnya.
f.Untuk pembayaran pengeluaran kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa, PPKD selaku BUD dapat melakukan perubahan SPD atau dokumen yang dipersamakan yang bersumber dari anggaran yang ditetapkan pada DPA-SKPD yang menyelenggarakan fungsi SKPKD.
2.Pejabat Pelaksana
a.PPKD selaku BUD;
b.Kuasa BUD;
c.Pengguna Anggaran;
d.Kuasa Pengguna Anggaran;
e.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; dan
f.Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD.
3.Pelaksanaan Penyajian Surat Penyediaan Dana
a.Tahapan pelaksanaan permohonan SPD SKPD/Unit SKPD meliputi: 1) Pengguna Anggaran mengoordinasikan kepada: a) Anggaran Kas SKPD/Unit SKPD; b) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA-SKPD. 2) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD menyampaikan permohonan SPD kepada Pengguna Anggaran; 3) Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD menyampaikan permohonan SPD kepada Kuasa Pengguna Anggaran; 4) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan telaahan Rancangan SPD; 5) Dalam hal permohonan SPD telah sesuai, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani dan menyampaikan permohoan SPD kepada Kuasa BUD; dan 6) Dalam hal permohonan SPD tidak sesuai, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berkoordinasi dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/Unit SKPD untuk penyempurnaan permohonan SPD.
b.Tahapan pelaksanaan penyajian SPD meliputi: 1) Kuasa BUD menyiapkan rancangan SPD secara periodik atau sesuai kebutuhan SKPD/unit SKPD yang dimohonkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, dengan mempertimbangkan: a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah; b) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA-SKPD. 2) Kuasa BUD menyampaikan Rancangan SPD kepada PPKD selaku BUD; 3) PPKD selaku BUD melakukan telaahan Rancangan SPD; 4) Dalam hal Rancangan SPD telah sesuai, maka PPKD selaku BUD mengesahkan SPD; 5) Dalam hal Rancangan SPD tidak sesuai, PPKD selaku BUD berkoordinasi dengan Kuasa BUD untuk penyempurnaan Rancangan SPD; dan 6) Kuasa BUD menyampaikan SPD yang telah disahkan PPKD selaku BUD kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
c.Tahapan pelaksanaan penyajian Perubahan SPD meliputi: 1) Kuasa BUD menyiapkan rancangan Perubahan SPD, dengan mempertimbangkan: a) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah tidak sesuai perkiraan penerimaan dalam Anggaran Kas Pemerintah Daerah; atau b) perubahan jadwal pelaksanaan sub kegiatan akibat keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. 2) Kuasa BUD menyampaikan rancangan Perubahan SPD kepada PPKD selaku BUD; 3) PPKD selaku BUD melakukan telaahan rancangan Perubahan SPD; 4) Dalam hal Rancangan Perubahan SPD telah sesuai, maka PPKD selaku BUD mengesahkan Perubahan SPD; 5) Dalam hal Rancangan Perubahan SPD tidak sesuai, PPKD selaku BUD berkoordinasi dengan Kuasa BUD untuk penyempurnaan Rancangan Perubahan SPD; dan 6) Kuasa BUD menyampaikan Perubahan SPD yang telah disahkan PPKD selaku BUD kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
4.Dokumen Dokumen Surat Penyedia sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIk yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. G. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah
1.Umum
a.Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan yang diklasifikasikan menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek.
b.Pendapatan daerah diklasifikasikan berdasarkan kelompok menjadi: 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) Pendapatan Transfer; dan 3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
c.Beberapa hal berkaitan dengan pemungutan pendapatan daerah adalah sebagai berikut: 1) Prosedur pemungutan pendapatan daerah dilaksanakan dengan: a) penetapan pendapatan daerah berupa Surat Ketetapan sesuai dengan jenis pendapatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan b) tanpa ada penetapan berdasarkan dokumen/bukti penerimaan sesuai dengan jenis pendapatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2) Dokumen sumber penatausahaan pendapatan daerah meliputi: a) Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D); b) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D); c) Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD); d) Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD); e) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); f) Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); g) Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB); h) Surat Tanda Bukti Pembayaran (STBP); i) Surat Tanda Setoran (STS); j) Nota Kredit dari Bank; k) Surat Perjanjian; l) Dokumen penetapan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; m) Hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap; dan/atau n) Bukti lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 3) Kewenangan pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi: Jenis Pendapatan Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pajak Daerah Bendahara Penerimaan di SKPD yang memiliki tugas dan wewenang pengelolaan pajak Retribusi Daerah Bendahara Penerimaan di SKPD yang memiliki tugas dan wewenang pengelolaan retribusi Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Bendahara Penerimaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD, kecuali:
a.Hal-hal terkait pajak dan retribusi tetap dikelola oleh Bendahara Penerimaan di SKPD terkait;
b.Pendapatan BLUD dikelola oleh BLUD terkait;
c.Pendapatan Hibah Dana BOS, Dana kapitasi dan pendapatan lainnya yang dikelola oleh Bendahara Khusus. Lain-lain PAD yang Sah Transfer Pemerintah Pusat Transfer Pemerintah Daerah Hibah Dana Darurat Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Perundang- undangan 4) Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran. Bukti penerimaan dapat meliputi dokumen elektronik; 5) Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. Dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari; 6) Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya: a) lebih dari 1 (satu) hari, kecuali dalam hal kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari; dan/atau b) atas nama pribadi. 7) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dalam melakukan penyetoran penerimaan pendapatan dapat dilakukan secara tunai dan non tunai; 8) Penyetoran penerimaan pendapatan secara tunai dibuktikan dengan penerbitan Surat Tanda Setoran (STS) atau bukti lain yang sah. Daftar STS yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan didokumentasikan dalam Register STS; 9) Penyetoran penerimaan pendapatan secara non tunai dibuktikan dengan bukti notifikasi/nota kredit/media elektronik lainnya; 10) Penyetoran penerimaan pendapatan daerah dari Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, dianggap sah setelah Kuasa BUD menerima notifikasi/nota kredit/media elektronik lainnya.
2.Pejabat Pelaksana
a.Pengguna Anggaran;
b.Kuasa Pengguna Anggaran;
c.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD;
d.Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD;
e.Pejabat yang diberi kewenangan penetapan pendapatan daerah;
f.Petugas pemungut yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
g.Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu;
h.Wajib pajak, wajib retribusi, dan pihak-pihak yang melakukan pembayaran pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Pemerintah Daerah.
3.Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah
a.Pelaksanaan Penetapan Pendapatan Daerah 1) tahapan pelaksanaan penetapan pendapatan daerah meliputi penetapan dan penagihan pendapatan daerah. Penetapan pendapatan daerah meliputi prosedur penetapan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah sampai dengan terdistribusi surat ketetapan dimaksud. 2) penagihan pendapatan daerah dilaksanakan oleh Petugas Pemungut berdasarkan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan melakukan penagihan kepada wajib pajak, wajib retribusi, dan pihak-pihak yang melakukan pembayaran pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Daerah. 3) penagihan kepada pihak ketiga dilakukan sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen penetapan pendapatan yang dapat dilakukan dengan cara manual, surat elektronik, notifikasi sistem secara digital dan/atau media elektronik lainnya. 4) tahapan pelaksanaan penetapan pendapatan daerah meliputi: a) Pejabat yang diberi kewenangan penetapan pendapatan daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah yang dapat berupa:
(1)Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D);
(2)Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D);
(3)Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD);
(4)Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
(5)Dokumen penetapan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(6)SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. b) Pejabat yang diberi kewenangan penetapan pendapatan daerah menyampaikan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah kepada:
(1)Wajib Pajak/Wajib Retribusi sebagai dasar pembayaran;
(2)Petugas pemungut yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar penagihan; dan
(3)Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu sebagai dasar penerimaan pendapatan daerah. c) Penagihan pendapatan daerah dapat dilakukan oleh petugas pemungut yang ditunjuk oleh PA/KPA. d) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi dan verifikasi atas penerimaan pendapatan berdasarkan dokumen penetapan. 5) Tahapan pelaksanaan penagihan pendapatan daerah secara manual meliputi: a) Petugas pemungut menyampaikan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan kepada pihak ketiga; b) Petugas pemungut menerima Surat Terima yang ditandatangani oleh pihak ketiga; c) Petugas pemungut menyampaikan Surat Terima kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan PPK-SKPD/PPK Unit SKPD. 6) Tahapan pelaksanaan penagihan pendapatan daerah secara surat elektronik meliputi: a) Petugas pemungut mengirim surat elektronik Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan pendapatan kepada pihak ketiga; b) Petugas pemungut memberitahukan kepada PPK-SKPD/PPK Unit SKPD dan Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu atas pengiriman surat elektronik penagihan pendapatan. 7) Proses penagihan melalui sistem digital dilakukan secara otomatis sesuai dengan jadwal dengan mengirimkan notifikasi atau media lain secara elektronik kepada pihak ketiga yang memiliki kewajiban untuk membayar pendapatan daerah.
b.Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah 1) Pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah dapat dilakukan secara tunai melalui Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, non tunai melalui rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, non tunai melalui rekening RKUD. 2) Penerimaan pendapatan secara non tunai dapat dilakukan melalui transfer dari rekening pihak ketiga dan/atau melalui kanal pembayaran secara online yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dari lembaga keuangan bank dan non bank. 3) Pembayaran secara online berupa mekanisme Electronic Transaction Process (ETP) antara lain: agen banking, mobile/phone banking, car banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, QRIS/Barcode, tapping, Electronic Data Capture (EDC), Cash Management System (CMS) dan transaksi berbasis elektronik lainnya. 4) Dalam rangka akuntabilitas penerimaan pendapatan, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan rekonsiliasi secara periodik dengan Bank. 5) Tahapan pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara tunai melalui Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu meliputi: a) pihak ketiga menyetorkan kewajibannya kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu berdasarkan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan pendapatan; b) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi dengan meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan pendapatan; dan c) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan dan menyerahkan kepada pihak ketiga. 6) Tahapan pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara non tunai melalui rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu meliputi: a) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menerima nota kredit/notifikasi perbankan atas penerimaan pendapatan; b) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi bukti penerimaan sebagai berikut:
(1)meneliti nota kredit/notifikasi perbankan; dan
(2)melakukan verifikasi untuk mengetahui kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan pada Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan pendapatan. c) Dalam hal hasil validasi bukti penerimaan terdapat kesesuaian dengan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan pendapatan yang ditetapkan, maka:
(1)Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu membuat tanda bukti penerimaan pendapatan daerah; dan
(2)memberikan tanda bukti penerimaan daerah kepada pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran. d) Dalam hal hasil validasi bukti penerimaan terdapat ketidakkesesuaian dengan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan pendapatan yang ditetapkan, maka Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mengoordinasikan dengan Petugas pemungut. 7) Tahapan pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara non tunai melalui rekening RKUD meliputi: a) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menerima nota kredit/notifikasi perbankan dari RKUD atas penerimaan pendapatan SKPD/Unit SKPD; b) dalam hal penerimaan pemberitahuan/notifikasi tidak diinformasikan secara otomatis, maka Bendahara Penerimaan wajib meminta bukti transaksi atas penerimaan pendapatan yang diterima langsung RKUD; c) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi sebagai berikut:
(1)mencermati nota kredit atau notifikasi perbankan atas penerimaan pendapatan yang diterima langsung RKUD;
(2)melakukan verifikasi untuk menguji kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; penerimaan pendapatan daerah ke RKUD secara non tunai dianggap sah setelah Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan validasi. d) dalam hal hasil validasi nota kredit/notifikasi perbankan dari RKUD terdapat kesesuaian dengan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan pendapatan yang ditetapkan, maka Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mengakui penerimaan pendapatan daerah; e) dalam hal hasil validasi nota kredit/notifikasi perbankan dari RKUD terdapat ketidakkesesuaian dengan Surat Ketetapan Pendapatan Daerah dan surat tagihan pendapatan yang ditetapkan, maka Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mengoordinasikan dengan pihak ketiga.
c.Pelaksanaan Penyetoran Pendapatan Daerah 1) Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib disetorkan seluruhnya ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 hari, kecuali kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya maka penyetoran seluruh penerimaan daerah ke RKUD paling lambat dalam waktu 3 hari; dan 2) Penerimaan pendapatan daerah yang dilakukan secara non tunai melalui Rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, maka Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu wajib memindahbukukan penerimaan pendapatan dimaksud ke rekening RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
d.Pelaksanaan Pembukuan Pendapatan Daerah 1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyelenggarakan pembukuan atas seluruh penerimaan dan penyetoran penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. 2) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu melaksanakan pembukuan pendapatan daerah secara elektronik. 3) pembukuan pendapatan daerah dilaksanakan menggunakan: a) Register STS; b) Buku Kas Umum; c) Buku Pembantu Kas Tunai; dan d) Buku Pembantu Buku Bank. 4) dokumen sumber pembukuan pendapatan daerah meliputi: a) Tanda Bukti Penerimaan; b) Surat Tanda Setoran; c) Nota Kredit Bank; dan d) Bukti transaksi yang sah yang dipersamakan dengan dokumen di atas. 5) pembukuan pendapatan daerah meliputi: a) pembukuan atas pendapatan yang diterima secara tunai; b) pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan; dan c) pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui Kas Umum Daerah. 6) tahapan pelaksanaan pembukuan atas pendapatan yang diterima secara tunai meliputi: a) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan pendapatan secara tunai berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan; b) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penyetoran pendapatan secara tunai ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi pengeluaran; dan c) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat saldo akhir yang merupakan selisih saldo awal ditambah sisi penerimaan dan dikurangi sisi pengeluaran. 7) tahapan pelaksanaan pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui rekening bendahara penerimaan meliputi: a) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan pendapatan melalui rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu berdasarkan bukti penerimaan (nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya) yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan sesuai dengan kode rekening pendapatan; b) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penyetoran pendapatan secara non tunai (pemindahbukuan) ke RKUD pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi pengeluaran; dan c) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat saldo akhir yang merupakan selisih saldo awal ditambah sisi penerimaan dan dikurangi sisi pengeluaran. 8) tahapan pelaksanaan pembukuan atas pendapatan yang diterima melalui Kas Umum Daerah meliputi: a) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat penerimaan di RKUD berdasarkan bukti penerimaan (nota kredit atau notifikasi perbankan lainnya) yang sudah divalidasi pada Buku Kas Umum (BKU) di sisi penerimaan dan di sisi pengeluaran sesuai dengan kode rekening pendapatan; dan b) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu mencatat saldo akhir yang merupakan selisih saldo awal ditambah sisi penerimaan dan dikurangi sisi pengeluaran.
e.Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pendapatan Daerah 1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). 2) Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan LPJ kepada: a) Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; dan b) PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 3) Bendahara Penerimaan SKPD bertanggung jawab: a) secara administratif kepada Pengguna Anggaran; dan b) secara fungsional kepada PPKD selaku BUD. 4) Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyampaikan LPJ kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. 5) Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan merupakan penggabungan dengan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu dan memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di Bendahara. 6) Bendahara Penerimaan SKPD wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Fungsional yang merupakan hasil konsolidasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan dari PA paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 7) Pertanggungjawaban pendapatan daerah meliputi: a) pertanggungjawaban pendapatan daerah pada Bendahara Penerimaan Pembantu; dan b) pertanggungjawaban pendapatan daerah pada Bendahara Penerimaan. 8) Tahapan pelaksanaan pertanggungjawaban pendapatan daerah pada Bendahara Penerimaan Pembantu meliputi: a) setiap akhir bulan, Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan penutupan BKU; b) Bendahara Penerimaan Pembantu menyiapkan register STS dan bukti-bukti penerimaan yang sah dan lengkap; c) Bendahara Penerimaan Pembantu menyusun Laporan Penerimaan dan Penyetoran; d) Bendahara Penerimaan Pembantu menyusun Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pembantu; e) Bendahara Penerimaan Pembantu menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pembantu yang dilampiri BKU, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS dan bukti penerimaan yang sah dan lengkap kepada PPK Unit SKPD; f) PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(1)meneliti transaksi penerimaan beserta tanda bukti penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
(2)meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait; dan
(3)melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya. g) dalam hal hasil verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, maka PPK Unit SKPD meminta perbaikan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu; h) dalam hal hasil verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu dinyatakan sesuai dan/atau lengkap, maka PPK Unit SKPD menyatakan tanggung jawab verifikasi dan menyampaikan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu kepada Kuasa Pengguna Anggaran; i) Kuasa Pengguna Anggaran melakukan proses otorisasi terhadap LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu yang telah diverifikasi; dan j) Bendahara Penerimaan Pembantu menyampaikan LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu dilampiri BKU, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS dan bukti penerimaan yang sah dan lengkap kepada Bendahara Penerimaan. 9) Tahapan pelaksanaan pertanggungjawaban pendapatan daerah pada Bendahara Penerimaan meliputi: a) setiap akhir bulan, Bendahara Penerimaan melakukan penutupan BKU; b) Bendahara Penerimaan menyiapkan register STS dan bukti- bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah; c) Bendahara Penerimaan menyusun Laporan Penerimaan dan Penyetoran; d) Bendahara Penerimaan menyiapkan LPJ Bendahara Penerimaan berdasarkan penerimaan dan penyetoran pendapatan daerah dalam pengelolaannya; e) Bendahara Penerimaan menerima LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dibawah koordinasinya; f) Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis kebenaran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu; g) Bendahara Penerimaan menyusun LPJ Bendahara Penerimaan yang mengkonsolidasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Bendahara Pembantu dibawah koordinasinya; h) Bendahara Penerimaan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang dilampiri BKU, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS dan bukti penerimaan yang sah dan lengkap kepada PPK SKPD; i) PPK SKPD melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(1)meneliti transaksi penerimaan beserta tanda bukti penerimaannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
(2)meneliti transaksi penyetoran beserta tanda bukti penyetorannya yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait; dan
(3)melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses penerimaan pendapatan dan penyetorannya. k) Dalam hal hasil verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, maka PPK SKPD meminta perbaikan kepada Bendahara Penerimaan; l) Dalam hal hasil verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan dinyatakan sesuai dan/atau lengkap, maka PPK SKPD menyatakan tanggung jawab verifikasi dan menyampaikan LPJ Bendahara Penerimaan kepada Pengguna Anggaran dilampiri BKU, Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS, Bukti penerimaan dan penyetoran yang lengkap dan sah, LPJ Bendahara Penerimaan Pembantu. m) Pengguna Anggaran melakukan proses otorisasi terhadap LPJ Bendahara Penerimaan yang telah diverifikasi; n) Bendahara Penerimaan menyampaikan LPJ Bendahara Penerimaan kepada PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD; dan o) Kuasa BUD melakukan proses verifikasi dan rekonsilisasi penerimaan.
f.Pelaksanaan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah 1) BUD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas LPJ Bendahara Penerimaan. Rekonsiliasi dilakukan secara periodik dan dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi. 2) Verifikasi, evaluasi dan analisis LPJ Bendahara Penerimaan meliputi: a) kesesuaian perhitungan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dengan mutasi RKUD; b) evaluasi kesesuaian realisasi dengan target penerimaan; dan c) analisis capaian realisasi penerimaan. 3) Tahapan pelaksanaan rekonsiliasi pendapatan daerah meliputi: a) Kuasa BUD memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis LPJ Bendahara Penerimaan; b) dalam hal hasil verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, maka Kuasa BUD meminta perbaikan kepada Bendahara Penerimaan; c) dalam hal hasil verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan dinyatakan sesuai dan/atau lengkap, maka Kuasa BUD melakukan rekonsiliasi penerimaan dengan mengidentifikasi transaksi-transaksi pendapatan yang diterima oleh BUD tetapi tidak tercatat oleh buku Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu; d) Kuasa BUD menyiapkan laporan realisasi pendapatan dengan menampilkan data realisasi pendapatan setiap bulan dan membuat analisis deskriptif terkait capaian realisasi penerimaan; dan e) Kuasa BUD menyampaikan laporan realisasi pendapatan kepada PPKD selaku BUD.
4.Dokumen Dokumen Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. H. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
1.Umum
a.Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar yang menjadi kewajiban daerah dalam periode tahun anggaran berkenaan yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
b.Dalam pelaksanaan belanja daerah: 1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran beserta bukti transaksinya; b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c) menguji ketersediaan dana. 2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi; 3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Umum Negara. 4) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
c.Pengaturan umum tentang Belanja Daerah: 1) setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; 2) pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, kecuali untuk keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) pengaturan Uang Persediaan (UP), meliputi: a) Penetapan besaran UP ditetapkan dalam keputusan Bupati, yang ditetapkan satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran, berdasarkan perhitungan besaran UP yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD, dengan mepertimbangkan:
(1)ketersediaan kas di RKUD; dan
(2)besaran anggaran SKPD. b) Penghitungan besaran UP dilakukan sebagai berikut:
(1)Dari seluruh DPA-SKPD, tentukan besaran rencana belanja dengan LS;
(2)belanja LS yang sudah dihitung; dan
(3)Menetapkan proyeksi frekuensi berapa kali Bendahara Pengeluaran melakukan LPJ UP dalam setahun berdasarkan justifikasi dan/atau pengalaman tahun-tahun sebelumnya, misalnya dibagi 12 dengan asumsi 1 bulan 1 kali LPJ UP. c) Dengan persetujuan Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk untuk membiayai belanja-belanja yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu selain LS dan TU dalam pelaksanaan sub kegiatan pada Unit SKPD; d) Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab atas penggunaan UP yang dilimpahkan oleh Bendahara Pengeluaran. e) Belanja menggunakan UP dilakukan setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang dituangkan dalam NPD yang diajukan oleh PPTK; f) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat melakukan pembayaran secara sekaligus langsung kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar terlebih dahulu kepada PPTK; g) Pemberian uang panjar berdasarkan NPD dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahar Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK; h) PPTK bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan uang panjar yang diterima dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; i) dalam hal uang panjar lebih besar dari realisasi pembayaran belanja, PPTK mengembalikan kelebihan uang panjar dimaksud kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dan Jika uang panjar lebih kecil dari realisasi pembayaran belanja, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar kekurangannya kepada PPTK melalui transfer ke rekening PPTK.
d.Pengaturan permintaan pembayaran, meliputi: 1) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD; 2) melalui PPK-SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD; 3) SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran terdiri atas SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS; 4) SPP yang dapat diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu terdiri atas SPP-TU dan SPP-LS; 5) Penerbitan dan pengajuan SPP-UP oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka pengisian UP mengacu pada Keputusan Bupati tentang besaran UP dan disertai dengan pernyataan Pengguna Anggaran bahwa uang persediaan akan digunakan sesuai dengan peruntukannya; 6) Penerbitan dan pengajuan SPP-GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dalam rangka mengganti UP, berdasarkan belanja- belanja yang telah diverifikasi oleh Bendahara Pengeluaran dan tidak melebihi besaran UP; 7) Pengajuan SPP-GU terdiri atas: a) Ringkasan SPP-GU; b) Rincian belanja yang diajukan penggantiannya sampai dengan sub rincian objek; dan c) Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan UP. 8) Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-TU untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat menggunakan SPP LS dan/atau SPP UP/GU; 9) Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; 10) Pengajuan SPP-TU terdiri atas: a) ringkasan SPP-TU; b) rincian belanja yang diajukan TU-nya sampai dengan sub rincian objek. 11) Dalam hal sisa TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, sisa TU disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. Pengajuan SPP-TU dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana. Ketentuan batas waktu penyetoran sisa TU dikecualikan untuk: a) kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau b) kegiatan yang mengalami perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan sebelumnya akibat peristiwa di luar kendali Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 12) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP LS dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran: a) gaji dan tunjangan; b) kepada pihak ketiga atas pengadaan barang dan jasa; dan c) kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 13) SPP-LS kepada pihak ketiga lainnya digunakan untuk pembayaran antara lain: a) hibah berupa uang; b) bantuan sosial berupa uang; c) bantuan keuangan; d) subsidi; e) bagi hasil; f) belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun anggaran sebelumnya; g) pembayaran kewajiban pemda atas putusan pengadilan, dan rekomendasi APIP dan/atau rekomendasi BPK. 14) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa dapat juga dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran; 15) Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK; 16) Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 17) SPP-LS yang terdiri atas: a) Ringkasan SPP-LS; dan b) Rincian belanja yang diajukan pembayarannya sampai dengan sub rincian objek.
e.Pengaturan perintah membayar, meliputi: 1) Perintah pembayaran untuk melaksanakan anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa BUD yang disiapkan oleh PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD; 2) PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; 3) Jenis Surat Perintah Membayar (SPM), meliputi: a) SPM-UP; b) SPM-GU; c) SPM-TU; d) SPM-LS Gaji dan Tunjangan; e) SPM-LS Pengadaan Barang dan Jasa; dan f) SPM-LS Pihak ketiga lainnya. 4) Berdasarkan pengajuan SPP-UP, Pengguna Anggaran mengajukan permintaan UP kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-UP; 5) Berdasarkan pengajuan SPP-GU, Pengguna Anggaran mengajukan penggantian UP yang telah digunakan kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-GU; 6) Berdasarkan pengajuan SPP-TU, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permintaan TU kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-TU; 7) Berdasarkan SPP-LS, PPK-SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas: a) kebenaran materiil surat bukti mengenai hak pihak penagih; b) kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan/sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; c) ketersediaan dana yang bersangkutan. 8) Berdasarkan pengajuan SPP-LS, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan pembayaran LS kepada Kuasa BUD dengan menerbitkan SPM-LS; 9) Dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak menerbitkan SPM-LS; 10) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengembalikan dokumen SPP-LS dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPP; 11) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir; 12) Dalam hal Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan sementara, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM berdasarkan Surat Tugas Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; 13) Dalam hal Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan tetap, penunjukkan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan 14) PPK-SKPD/PPK Unit SKPD dalam penerbitan setiap SPM, melakukan pencatatan pada register SPM.
f.Pengaturan perintah pencairan dana, meliputi: 1) Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya; 2) Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari sejak SPM diterima; 3) Untuk pembayaran gaji ASN, Kuasa BUD dapat menerbitkan SP2D pada tanggal 1 setiap bulannya; 4) Untuk pembayaran belanja tidak terduga pada masa tanggap darurat, Kuasa BUD dapat menerbitkan SP2D pada hari libur; 5) Dalam rangka penerbitan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban untuk: a) meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; b) menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran; c) menguji ketersediaan dana Kegiatan yang bersangkutan; dan d) memerintahkan pencairan dana sebagai dasar Pengeluaran Daerah. 6) Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila: a) tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; b) tidak dilengkapi Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan/atau c) pengeluaran tersebut melampaui pagu. 7) Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hal SP2D tidak diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak SPM dinyatakan lengkap; 8) Perintah Pencairan Dana disampaikan kepada Bank dengan memuat informasi tentang: a) baki Rekening yang akan dicairkan; b) jumlah total dana RKUD yang dicairkan; c) Tujuan pembayaran dari jumlah total tersebut yang terinci menjadi:
(1)pihak penerima non-pihak ketiga atau pihak ketiga penyedia barang/jasa;
(2)potongan yang bersifat transitoris.
g.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengendalikan pelaksanaan belanja daerah, menggunakan buku-buku sebagai berikut: 1) Buku Kas Umum; 2) Buku Pembantu Bank; 3) Buku Pembantu Kas Tunai; 4) Buku Pembantu Pajak; 5) Buku Pembantu Panjar; dan 6) Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja.
h.Dokumen sumber pengendalian pelaksanaan belanja daerah antara lain: 1) bukti transaksi yang sah dan lengkap; 2) SPP UP/GU/TU/LS; 3) SPM UP/GU/TU/LS; 4) SP2D; dan 5) Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
i.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
j.Pengaturan LPJ penggunaan UP meliputi: 1) LPJ Penggunaan UP disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran atas penggunaan UP; 2) LPJ Penggunaan UP disusun dengan persyaratan: a) penggunaan UP telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari besaran UP; dan b) penggunaan UP dibuktikan dengan bukti-bukti transaksi yang lengkap dan sah yang disampaikan oleh PPTK, termasuk dokumen perpajakan. 3) LPJ Penggunaan UP merupakan lampiran pengajuan SPP-GU. 4) Pada akhir tahun, LPJ Penggunaan UP disampaikan secara khusus (tidak menjadi lampiran pengajuan GU), sekaligus sebagai laporan sisa dana UP yang tidak diperlukan lagi. Penyampaian LPJ ini diikuti dengan penyetoran sisa dana UP ke RKUD.
k.Pengaturan LPJ Penggunaan TU meliputi: 1) LPJ Penggunaan TU disiapkan oleh: a) Bendahara Pengeluaran atas TU yang dikelolanya; dan b) Bendahara Pengeluaran Pembantu atas TU yang dikelolanya. 2) LPJ Penggunaan TU disusun dengan persyaratan: a) penggunaan TU telah habis untuk mendanai suatu sub kegiatan; dan/atau b) waktu penggunaan TU yang ditentukan telah sampai sejak TU diterima; c) penggunaan TU dibuktikan dengan bukti-bukti transaksi yang lengkap dan sah yang disampaikan oleh PPTK, termasuk dokumen perpajakan; 3) LPJ Penggunaan TU disampaikan kepada PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD sebagai laporan penggunaan dan/atau sisa dana TU. Penyampaian LPJ ini diikuti dengan penyetoran sisa dana TU ke RKUD (bila ada).
l.Pengaturan LPJ Administratif meliputi: 1) LPJ Administratif disiapkan oleh: a) Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan b) Bendahara Pengeluaran. 2) Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menyampaikan LPJ Administratif kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah diverifikasi oleh PPK Unit SKPD dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dilampiri: a) BKU; b) Laporan Penutupan Kas; dan c) Surat Pernyataan Verifikasi PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen. 3) LPJ Administratif Bendahara Pengeluaran merupakan penggabungan dengan LPJ Administratif Bendahara Pengeluaran Pembantu dan memuat informasi tentang jumlah anggaran, realisasi, dan sisa pagu anggaran secara kumulatif dan/atau per kegiatan dan penerimaan SP2D; 4) Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Fungsional yang merupakan hasil konsolidasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada PPKD selaku BUD setelah diverifikasi PPK SKPD dan mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
m.Pengaturan berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan daerah di Akhir Tahun Anggaran meliputi: 1) Seluruh penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah harus telah disetor dan/atau dipindahbukukan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat tanggal 26 Desember Tahun Berjalan; 2) Penerimaan daerah yang diterima pada tanggal 26 sampai dengan 31 Desember Tahun Berjalan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah harus telah disetor dan/atau dipindahbukukan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambar tanggal 4 Januari Tahun Berikutnya dan dilaporkan oleh SKPD Kepada PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD; 3) Saldo rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu diakhir tahun dipindahbukukan secara otomatis ke rekening RKUD paling lambat tanggal 26 Desember Tahun Anggaran Berjalan; 4) Pengaturan pada angka 1), 2), dan 3) selanjutnya memperhatikan pengaturan pada Surat Edaran Bupati Garut tentang Langka-langkah Kebijakan Akhir Tahun.
2.Pejabat Pelaksana
a.PPKD selaku BUD;
b.Kuasa BUD;
c.Pengguna Anggaran;
d.Kuasa Pengguna Anggaran;
e.PPTK SKPD;
f.PPTK Unit SKPD;
g.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD;
h.Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD;
i.Bendahara Pengeluaran; dan
j.Bendahara Pengeluaran Pembantu;
k.Penyedia Barang/Jasa.
3.Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah
a.Pelaksanaan pelimpahan UP 1) Bendahara Pengeluaran berkoordinasi dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk merumuskan besaran pelimpahan UP dengan mempertimbangkan pelaksanaan sub kegiatan pada Unit SKPD yang akan direalisasikan selain LS dan TU serta waktu pelaksanaan kegiatan. 2) Bendahara Pengeluaran menyampaikan perhitungan besaran pelimpahan UP kepada Pengguna Anggaran. 3) Pengguna Anggaran menetapkan besaran pelimpahan UP berdasarkan usulan dari Bendahara Pengeluaran; 4) Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan permohonan pelimpahan UP kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan penetapan besaran pelimpahan UP oleh Pengguna Anggaran. 5) Kuasa Pengguna Anggaran memberikan persetujuan permohonan pelimpahan UP. 6) Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan permohonan pelimpahan UP kepada Pengguna Anggaran. 7) berdasarkan besaran pelimpahan UP yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran melimpahkan UP ke Bendahara Pengeluaran Pembantu yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu. 8) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan dan penatausahaan pelimpahan UP tersebut pada buku-buku terkait. 9) Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat mengajukan permintaan pelimpahan UP berikutnya kepada Bendahara Pengeluaran sebesar pelimpahan UP yang terpakai disertai bukti-bukti transaksi. 10) Pelimpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu berakhir ketika sub kegiatan unit SKPD yang bersangkutan telah selesai dilaksanakan dan apabila terdapat sisa uang persediaan, disetorkan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening Bendahara Pengeluaran.
b.Pelaksanaan belanja daerah menggunakan Uang Panjar 1) PPTK menghitung kebutuhan uang panjar berdasarkan rencana pelaksanaan sub kegiatan dan DPA-SKPD yang diformulasikan dalam Nota Pencairan Dana (NPD). 2) PPTK menyampaikan NPD kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD/PPK Unit SKPD untuk mendapatkan persetujuan. 3) PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi Nota Pencairan Dana (NPD), berupa pemenuhan kewajiban bukti-bukti pertanggungjawaban belanja atas Uang Panjar sebelumnya. 4) Dalam hal hasil verifikasi Nota Pencairan Dana (NPD) dinyatakan sesuai, maka: a) PPK SKPD/PPK Unit SKPD menyampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk memberikan persetujuan Nota Pencairan Dana (NPD); b) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan persetujuan Nota Pencairan Dana (NPD) dan menyampaikan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan c) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencairkan uang panjar secara non tunai sebesar yang tercantum dalam Nota Pencairan Dana (NPD) dengan pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK. 5) Dalam hal hasil verifikasi Nota Pencairan Dana (NPD) dinyatakan tidak sesuai, maka: a) PPK SKPD/PPK Unit SKPD menyampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk tidak memberikan persetujuan terhadap Nota Pencairan Dana (NPD); dan b) PPK SKPD/PPK Unit SKPD mengembalikan Nota Pencairan Dana (NPD) kepada PPTK. 6) setelah menerima uang panjar, PPTK melaksanakan sub kegiatan yang dikelolanya. Dalam pelaksanaan Sub Kegiatan: a) PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil; dan b) PPTK diwajibkan menyusun rekapitulasi belanja yang menggunakan uang panjar dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. 7) PPTK menyampaikan rekapitulasi belanja yang menggunakan uang panjar dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. 8) Penyampaian rekapitulasi belanja yang dilampiri bukti belanja dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan atau setelah pelaksanaan sub kegiatan selesai. 9) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan rekapitulasi belanja yang dilampiri bukti belanja sebagai bahan pertanggungjawaban belanja, meliputi: a) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti keabsahan bukti belanja termasuk bukti/pernyataan atas pencatatan/pendaftaran BMD; dan d) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam bukti transaksi. 10) Dalam hal rekapitulasi belanja yang dilampiri bukti belanja dinyatakan sesuai dan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan penatausahaan belanja. 11) Dalam hal rekapitulasi belanja yang dilampiri bukti belanja dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, maka Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu berkoordinasi dengan PPTK untuk menyempurnakan rekapitulasi belanja dan/atau bukti belanja. 12) Berdasarkan hasil verifikasi atas rekapitulasi belanja terdapat kekurangan pembayaran atas uang panjar yang diberikan, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kekurangan pembayaran tersebut secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK. 13) Berdasarkan hasil verifikasi atas rekapitulasi belanja terdapat kelebihan uang panjar, PPTK melakukan pengembalian kelebihan uang panjar secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening PPTK ke rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
c.Pelaksanaan belanja daerah tidak menggunakan Uang Panjar 1) PPTK melaksanakan sub kegiatan yang dikelolanya termasuk melakukan transaksi dengan pihak penyedia barang/jasa. 2) Atas pelaksanaan sub kegiatan yang berdampak belanja daerah, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil. 3) Berdasarkan bukti-bukti belanja yang sah, PPTK menyiapkan NPD. 4) PPTK menyampaikan NPD kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan. 5) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan persetujuan terhadap NPD dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. 6) Pada saat bersamaan, PPTK menyerahkan rekapitulasi belanja disertai dengan bukti-bukti yang sah kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk diverifikasi. 7) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan verifikasi kesesuaian dan kelengkapan rekapitulasi belanja yang dilampiri bukti belanja sebagai bahan pertanggungjawaban belanja, meliputi: a) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti keabsahan bukti belanja termasuk bukti/pernyataan atas pencatatan/pendaftaran BMD; dan d) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam bukti transaksi. 8) Dalam hal rekapitulasi belanja yang dilampiri bukti belanja dinyatakan sesuai dan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan proses pembayaran langsung secara tunai/non tunai dan melaksanakan penatausahaan belanja. 9) Pembayaran secara non tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening pihak penyedia barang/jasa. 10) Dalam hal rekapitulasi belanja yang dilampiri bukti belanja dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, maka Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu berkoordinasi dengan PPTK untuk menyempurnakan rekapitulasi belanja dan/atau bukti belanja.
d.Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Pembayaran UP 1) Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP-UP sesuai dengan besaran UP yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati. 2) Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran UP tersebut kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
e.Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Pembayaran GU 1) Bendahara Pengeluaran menyiapkan LPJ Penggunaan UP disertai dengan bukti-bukti transaksi yang lengkap dan sah yang disampaikan oleh PPTK, termasuk dokumen perpajakan. 2) LPJ Penggunaan UP adalah sebesar UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 3) Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP-GU sesuai dengan besaran UP yang dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran sejumlah LPJ Penggunaan UP. 4) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-GU kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD dilampiri Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban UP.
f.Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Belanja TU 1) PPTK menyusun rencana kebutuhan belanja yang akan didanai TU, berdasarkan rencana sub kegiatan dan DPA-SKPD. 2) PPTK menyiapkan rincian rencana penggunaan dana TU dalam Daftar Rincian Rencana Belanja TU. 3) PPTK menyampaikan Daftar Rincian Rencana Belanja TU kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK SKPD/PPK Unit SKPD untuk mendapatkan persetujuan. 4) PPK SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi Daftar Rincian Rencana Belanja TU untuk memastikan bahwa kebutuhan dana tersebut memenuhi persyaratan pengajuan permintaan belanja TU, yaitu: a) kegiatan yang bersifat mendesak; b) tidak dapat menggunakan SPP-LS dan/atau SPP-UP/GU; dan c) tidak ada kewajiban PPTK atas pemenuhan pertanggungjawaban UP/GU/TU sebelumnya. 5) Dalam hal hasil verifikasi Daftar Rincian Rencana Belanja TU dinyatakan sesuai, maka: a) PPK SKPD/PPK Unit SKPD menyampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk memberikan persetujuan TU; dan b) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan persetujuan TU dan menyampaikan kepada PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD. 6) Dalam hal hasil verifikasi Daftar Rincian Rencana Belanja TU dinyatakan tidak sesuai, maka: a) PPK SKPD/PPK Unit SKPD menyampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk tidak memberikan persetujuan TU; dan b) PPK SKPD/PPK Unit SKPD mengembalikan Daftar Rincian Rencana Belanja TU kepada PPTK. 7) Kuasa BUD melakukan verifikasi permohonan TU disertai Daftar Rincian Rencana Belanja TU untuk memastikan bahwa kebutuhan dana tersebut memenuhi persyaratan pengajuan permintaan belanja TU, yaitu: a) kegiatan yang bersifat mendesak; b) tidak dapat menggunakan SPP-LS dan/atau SPP-UP/GU; dan c) frekuensi GU sesuai dengan rencana sebagaimana pada saat penetapan besaran UP. 8) Dalam hal hasil Daftar Rincian Rencana Belanja TU dinyatakan sesuai, maka: a) Kuasa BUD menyampaikan kepada PPKD selaku BUD untuk memberikan persetujuan TU; dan b) PPKD selaku BUD memberikan persetujuan Daftar Rencana Rincian Belanja TU dengan memperhatikan batas jumlah pengajuan permintaan belanja TU yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 9) Dalam hal hasil Daftar Rincian Rencana Belanja TU dinyatakan tidak sesuai, maka: a) Kuasa BUD menyampaikan kepada PPKD selaku BUD untuk tidak memberikan persetujuan TU; dan b) Kuasa BUD mengembalikan Daftar Rencana Rincian Belanja TU kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 10) Ketentuan sebagaimana diatur pada angka 7) dan angka 8) dikecualikan untuk pengajuan belanja TU Kelurahan sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dana Kelurahan masih berlaku.
g.Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Pembayaran TU 1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menerima Daftar Rincian Rencana Belanja TU sebagai dasar pengajuan permintaan pembayaran TU; 2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu meneliti rencana belanja TU dengan langkah sebagai berikut: a) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; dan b) meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti perhitungan pengajuan TU dan/atau dokumen yang mendasarinya; 3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPP-TU; 4) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-TU kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD/PPK Unit SKPD.
h.Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Gaji dan Tunjangan 1) PPTK menyiapkan Rekapitulasi Daftar Gaji Dan Tunjangan sebagai dokumen pengajuan permintaan pembayaran LS Gaji dan Tunjangan. Rekapitulasi Daftar Gaji dan Tunjangan dilengkapi: a) daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh pejabat sesuai kewenangan; b) salinan dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi:
(1)gaji induk;
(2)gaji susulan;
(3)kekurangan gaji;
(4)gaji terusan;
(5)SK CPNS;
(6)SK PNS;
(7)SK kenaikan pangkat;
(8)SK jabatan;
(9)kenaikan gaji berkala;
(10)surat pernyataan pelantikan;
(11)surat pernyataan melaksanakan tugas;
(12)daftar keluarga (KP4);
(13)fotokopi surat nikah;
(14)fotokopi akte kelahiran;
(15)surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji;
(16)surat keterangan masih sekolah/kuliah;
(17)surat pindah; dan
(18)surat kematian;
(19)Kelengkapan dokumen di atas disesuaikan dengan peruntukannya. 2) Berdasarkan Rekapitulasi Daftar Gaji dan Tunjangan beserta dokumen pendukung, Bendahara Pengeluaran memverifikasi rencana belanja gaji dan tunjangan dengan langkah antara lain: a) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja gaji dan tunjangan yang akan diajukan tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk belanja gaji dan tunjangan yang akan diajukan telah disediakan; dan c) meneliti validitas perhitungan dokumen daftar gaji. 3) berdasarkan hasil verifikasi, Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP-LS Gaji dan Tunjangan. 4) Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Gaji dan Tunjangan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD.
i.Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Barang dan Jasa 1) PPTK menyampaikan berita acara dan dokumen pengadaan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dokumen pengadaan antara lain: a) dokumen kontrak untuk nilai kontrak diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b) berita acara pemeriksaan; c) berita acara kemajuan pekerjaan; d) berita acara penyelesaian pekerjaan; e) berita acara serah terima barang dan jasa; f) berita acara pembayaran; g) surat jaminan bank; h) surat referensi/keterangan bank; i) jaminan pembayaran dari bank yang sama dengan bank RKUD; j) surat pernyataan kesanggupan dari pihak lain/rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan seratus persen sampai dengan berakhir masa kontrak; k) dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri. kelengkapan dokumen pengadaan di atas disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jenis atau sifat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan. 2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memverifikasi rencana belanja pengadaan barang dan jasa dengan langkah antara lain: a) meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk belanja pengadaan barang dan jasa yang akan diajukan telah disediakan; b) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja pengadaan barang dan jasa yang akan diajukan tidak melebihi sisa anggaran; c) meneliti kelengkapan dan validitas perhitungan atas tagihan pihak ketiga, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan dokumen pengadaan barang dan jasa. 3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa. 4) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD/PPK Unit SKPD.
j.Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Pihak Ketiga Lainnya 1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LS Kepada Pihak Ketiga Lainnya dengan mengacu kepada Keputusan Bupati dan dokumen pendukung lainnya. Besaran Pengajuan LS kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung berdasarkan keputusan Bupati dan/atau dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi oleh bendahara pengeluaran. 2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu memverifikasi rencana pembayaran kepada pihak ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan langkah antara lain: a) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa pembayaran kepada Pihak Ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan diajukan tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti dokumen SPD terkait untuk memastikan dana untuk pembayaran kepada Pihak Ketiga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan diajukan telah disediakan; c) meneliti kelengkapan dan validitas perhitungan berdasarkan keputusan Bupati dan/atau dokumen pendukung lainnya. 3) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan SPP-LS kepada Pihak Ketiga lainnya. 4) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPP-LS kepada Pihak Ketiga lainnya kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD/PPK Unit SKPD.
k.Pelaksanaan Perintah Membayar UP 1) PPK-SKPD melakukan verifikasi SPP-UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. 2) Verifikasi SPP-UP dilakukan dengan meneliti kesesuaian jumlah UP dalam SPP-UP dengan SK Bupati yang berkaitan dengan penetapan besaran UP. 3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sesuai, maka: a) PPK-SKPD menyiapkan rancangan Surat Perintah Membayar UP (SPM-UP); b) PPK-SKPD menyampaikan rancangan SPM-UP kepada Pengguna Anggaran; c) Pengguna Anggaran menandatangani dan menerbitkan SPM-UP paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah; d) Pengguna Anggaran menyampaikan SPM-UP kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi:
(1)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran; dan
(2)Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD. 4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak sesuai, maka PPK-SKPD mengembalikan SPP-UP.
l.Pelaksanaan Perintah Membayar GU 1) PPK-SKPD melakukan verifikasi SPP-GU dan LPJ Penggunaan UP beserta bukti-bukti transaksinya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; 2) Verifikasi SPP-GU dilakukan dengan langkah berikut: a) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi dan dokumen perpajakan terkait; dan d) meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan GU, LPJ Penggunaan UP, dan bukti-bukti transaksinya. 3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah, maka: a) PPK-SKPD menyiapkan rancangan Surat Perintah Membayar GU (SPM-GU); b) PPK-SKPD menyampaikan rancangan SPM-GU kepada Pengguna Anggaran; c) Pengguna Anggaran menandatangani dan menerbitkan SPM-GU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah; d) Pengguna Anggaran menyampaikan SPM-GU kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi:
(1)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran; dan
(2)Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen. 4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, maka PPK-SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-GU.
m.Pelaksanaan Perintah Membayar TU 1) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi SPP-TU dan Daftar Rincian Rencana Belanja TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; 2) Verifikasi SPP-TU dilakukan dengan langkah berikut: a) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; dan c) meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan permintaan Perintah Membayar TU. 3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah, maka: a) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD menyiapkan rancangan Surat Perintah Membayar TU (SPM-TU); b) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD menyampaikan rancangan SPM-TU kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; c) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani dan menerbitkan SPM-TU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah; d) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan SPM-TU kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi:
(1)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; dan
(2)Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen. 4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, maka PPK-SKPD/PPK Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-TU.
n.Pelaksanaan Perintah Membayar LS 1) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi SPP-LS dan dokumen-dokumen pendukungnya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; 2) Verifikasi SPP-LS dilakukan dengan langkah berikut: a) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti kelengkapan dokumen sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) meneliti keabsahan dokumen-dokumen pendukung; dan e) meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan LS dengan dokumen pendukungnya. 3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah, maka: a) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD menyiapkan rancangan Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS); b) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD menyampaikan rancangan SPM-LS kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; c) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani dan menerbitkan SPM-LS paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah; d) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan SPM-LS kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi:
(1)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; dan
(2)Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen. 4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, maka PPK-SKPD/PPK- Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-LS. 5) Pada saat penggunaan SP2D secara dalam jaringan maka SPM hanya dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan Verifikasi, checklist kelengkapan dokumen dan daftar nominatif apabila terlampir.
o.Pelaksanaan Perintah Pencairan Dana 1) Kuasa BUD melakukan verifikasi SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; 2) Verifikasi SPM dilakukan dengan langkah berikut: a) meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti dan memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan SPM; dan d) menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran. 3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah, maka Kuasa BUD menerbitkan SP2D; 4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, maka Kuasa BUD mengembalikan SPM paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM; 5) Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila: a) SPM tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; b) SPM tidak dilengkapi Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan c) belanja tersebut melebihi sisa anggaran dan/atau dana tidak tersedia.
p.Pelaksanaan Pembukuan 1) Atas transaksi penerimaan uang persediaan, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum di sisi penerimaan dan pada Buku Kas Pembantu Bank di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah yang tertera pada SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TU. 2) Atas transaksi pelimpahan sebagian uang persediaan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu: a) Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan pada BKU di sisi pengeluaran dan pada Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran sesuai dengan jumlah UP yang dilimpahkan; b) Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan pada Buku Pembantu Bank di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah UP yang dilimpahkan. 3) Atas transaksi pergeseran uang persediaan, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada BKU sisi pengeluaran dan penerimaan, pada Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Buku Pembantu Kas Tunai di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah UP/GU/TU yang digeser. 4) Atas transaksi pembayaran belanja, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada BKU di sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Kas Tunai/Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom UP/GU/TU sejumlah nilai belanja bruto sesuai bukti-bukti belanja yang disampaikan PPTK secara tunai/non tunai. 5) Atas transaksi pemberian uang panjar, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada BKU pada sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Bank pada sisi pengeluaran dan Buku Pembantu Panjar di sisi pengeluaran sesuai pemberian uang panjar yang diberikan kepada PPTK. 6) Atas transaksi pertanggungjawaban uang panjar, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada BKU pada sisi pengeluaran dan di buku pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada sisi pengeluaran. 7) Atas transaksi pengembalian kelebihan uang panjar dari PPTK, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada Buku Pembantu Bank atau Buku Pembantu Kas Tunai pada sisi penerimaan sebesar yang dikembalikan. 8) Atas transaksi belanja melalui LS, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan sisi pengeluaran pada tanggal yang sama, dan mencatat pada Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom belanja LS sebesar jumlah belanja bruto. 9) Atas transaksi pemugutan/pemotongan pajak, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi penerimaan, dan pada Buku Pembantu Pajak di sisi penerimaan. 10) Atas transaksi penyetoran ke Rekening Kas Negara, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, dan Buku Pembantu Pajak di sisi pengeluaran. 11) Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib ditutup pada setiap akhir bulan dengan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Penutupan BKU dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kas.
q.Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan 1) Bendahara Pengeluaran menyiapkan bukti-bukti transaksi termasuk dokumen perpajakan atas penggunaan UP yang disampaikan PPTK; 2) Berdasarkan bukti-bukti transaksi atas penggunaan UP, Bendahara Pengeluaran menyiapkan LPJ Penggunaan UP; 3) Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan UP sebagai lampiran SPP-GU kepada PPK-SKPD; 4) PPK-SKPD melakukan verifikasi LPJ Penggunaan UP beserta bukti- bukti transaksinya termasuk dokumen perpajakan; 5) Verifikasi LPJ Penggunaan UP dilakukan dengan langkah berikut: a) meneliti belanja dalam LPJ Penggunaan UP dengan dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti belanja dalam LPJ Penggunaan UP dengan dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi dan dokumen perpajakan terkait; d) meneliti kesesuaian jumlah perhitungan LPJ Penggunaan UP dengan bukti-bukti transaksinya; e) khusus akhir tahun, meneliti kesesuaian penyetoran sisa dana UP ke RKUD dengan jumlah perhitungan LPJ Penggunaan UP. 6) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah, maka: a) PPK-SKPD menyiapkan dan menandatangani Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; b) PPK-SKPD menyiapkan dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada Pengguna Anggaran; c) Pengguna Anggaran menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; d) PPK-SKPD menyampaikan:
(1)Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan
(2)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar menyusun SPP-GU. 7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, maka PPK-SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya LPJ Penggunaan UP.
r.Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan Tambahan UP 1) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan bukti-bukti transaksi termasuk dokumen perpajakan atas penggunaan TU yang disampaikan PPTK; 2) Berdasarkan bukti-bukti transaksi atas penggunaan TU, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LPJ Penggunaan TU; 3) Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan TU kepada PPK-SKPD/PPK Unit SKPD; 4) PPK-SKPD/PPK Unit SKPD melakukan verifikasi LPJ Penggunaan TU beserta bukti-bukti transaksinya termasuk dokumen perpajakan; 5) Verifikasi LPJ Penggunaan TU dilakukan dengan langkah berikut: a) meneliti belanja dalam LPJ Penggunaan TU dengan dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti belanja dalam LPJ Penggunaan TU dengan dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi dan dokumen perpajakan terkait; d) meneliti kesesuaian jumlah perhitungan LPJ Penggunaan TU dengan bukti-bukti transaksinya; dan e) meneliti kesesuaian penyetoran sisa dana TU ke RKUD dengan jumlah perhitungan LPJ Penggunaan TU (bila ada). 6) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah, maka: a) PPK-SKPD/PPK Unit SKPD menyiapkan dan menandatangani Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; b) PPK-SKPD/PPK Unit SKPD menyiapkan dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; c) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; d) PPK-SKPD/PPK Unit SKPD menyampaikan:
(1)Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan
(2)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran; e) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan TU kepada PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD dilampiri:
(1)Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen;
(2)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
(3)Bukti penyetoran sisa dana TU ke RKUD (bila ada); 7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, maka PPK-SKPD/PPK Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya LPJ Penggunaan TU.
s.Pelaksanaan Pertanggungjawaban Limpahan UP 1) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan bukti-bukti transaksi termasuk dokumen perpajakan atas penggunaan limpahan UP yang disampaikan PPTK; 2) Berdasarkan bukti-bukti transaksi atas penggunaan limpahan UP, Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LPJ Penggunaan Limpahan UP; 3) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan LPJ Penggunaan Limpahan UP kepada PPK Unit SKPD; 4) PPK Unit SKPD melakukan verifikasi LPJ Penggunaan Limpahan UP beserta bukti-bukti transaksinya termasuk dokumen perpajakan; 5) Verifikasi LPJ Penggunaan Limpahan UP dilakukan dengan langkah berikut: a) meneliti belanja dalam LPJ Penggunaan Limpahan UP dengan dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti belanja dalam LPJ Penggunaan Limpahan UP dengan dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi dan dokumen perpajakan terkait; d) meneliti kesesuaian jumlah perhitungan LPJ Penggunaan Limpahan UP dengan bukti-bukti transaksinya; e) meneliti kesesuaian pengembalian sisa dana Limpahan UP ke Rekening Bendahara Pengeluaran dengan jumlah perhitungan LPJ Penggunaan Limpahan UP. 6) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah, maka: a) PPK Unit SKPD menyiapkan dan menandatangani Surat Pernyataan Verifikasi PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; b) PPK Unit SKPD menyiapkan dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada Kuasa Pengguna Anggaran; c) Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; d) PPK Unit SKPD menyampaikan:
(1)Surat Pernyataan Verifikasi PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan
(2)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu; 7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, maka PPK Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya LPJ Penggunaan Limpahan UP. 8) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan LPJ Penggunaan Limpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran dilampiri: a) Surat Pernyataan Verifikasi PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. 9) Bendahara Pengeluran memverifikasi LPJ Penggunaan Limpahan UP meliputi Kesesuaian Surat Pernyataan Verifikasi PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan LPJ Penggunaan Limpahan UP untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran. 10) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, maka Bendahara Pengeluaran meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya LPJ Penggunaan Limpahan UP. 11) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah, maka LPJ Penggunaan Limpahan UP menjadi dasar penyusunan LPJ Penggunaan UP sebagai lampiran SPP-GU.
t.Pelaksanaan Pertanggungjawaban Administratif 1) Tahapan pelaksanaan pertanggungjawaban administratif pada Bendahara Pengeluaran Pembantu meliputi: a) setiap akhir bulan, Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan penutupan BKU dan Laporan Penutupan Kas; b) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun LPJ Administratif berdasarkan BKU dan Laporan Penutupan Kas; c) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan LPJ Administratif yang dilampiri BKU dan Laporan Penutupan Kas kepada PPK Unit SKPD; d) PPK Unit SKPD melakukan verifikasi atas LPJ Administratif dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(1)meneliti transaksi belanja beserta tanda bukti belanja yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
(2)meneliti transaksi penerimaan SP2D yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
(3)melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses belanja dan pengeluaran kas. e) dalam hal hasil verifikasi LPJ Administratif dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, maka PPK Unit SKPD meminta perbaikan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu; f) dalam hal hasil verifikasi LPJ Administratif dinyatakan sesuai dan/atau lengkap, maka PPK Unit SKPD menyatakan tanggung jawab verifikasi dan menyampaikan LPJ Administratif kepada Kuasa Pengguna Anggaran; g) Kuasa Pengguna Anggaran melakukan proses otorisasi terhadap LPJ Administratif yang telah diverifikasi PPK Unit SKPD; dan h) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan LPJ Administratif dilampiri:
(1)BKU;
(2)Laporan Penutupan Kas;
(3)Surat Pernyataan Verifikasi PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen kepada Bendahara Pengeluaran. 2) Tahapan pertanggungjawaban administratif pada Bendahara Pengeluaran meliputi: a) setiap akhir bulan, Bendahara Pengeluaran melakukan penutupan BKU dan Laporan Penutupan Kas; b) Bendahara Pengeluaran menyusun LPJ Administratif berdasarkan BKU dan Laporan Penutupan Kas; c) Bendahara Pengeluaran menerima LPJ Administratif Bendahara Pengeluaran Pembantu dibawah koordinasinya; d) Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis kebenaran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu; e) Bendahara Pengeluaran menyusun LPJ Administratif yang mengkonsolidasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Administratif Bendahara Pengeluaran Pembantu dibawah koordinasinya; f) Bendahara Pengeluaran menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Administratif yang dilampiri:
(1)BKU Bendahara Pengeluaran Pembantu;
(2)Laporan Penutupan Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu;
(3)Surat Pernyataan Verifikasi PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen;
(4)BKU Bendahara Pengeluaran; dan
(5)Laporan Penutupan Kas Bendahara Pengeluaran. g) PPK SKPD melakukan verifikasi atas LPJ Administratif dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(1)Meneliti transaksi belanja beserta tanda bukti belanja yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
(2)Meneliti transaksi penerimaan SP2D yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait;
(3)Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses belanja dan pengeluaran kas. h) dalam hal hasil verifikasi LPJ Administratif dinyatakan tidak sesuai dan/atau tidak lengkap, maka PPK SKPD meminta perbaikan kepada Bendahara Pengeluaran; i) dalam hal hasil verifikasi LPJ Administratif dinyatakan sesuai dan/atau lengkap, maka PPK SKPD menyatakan tanggung jawab verifikasi dan menyampaikan LPJ Administratif kepada Pengguna Anggaran; j) Pengguna Anggaran melakukan proses otorisasi terhadap LPJ Administratif yang telah diverifikasi dan menyampaikan LPJ Administratif kepada Bendahara Pengeluaran.
u.Pelaksanaan Pertanggungjawaban Fungsional 1) Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Bendahara Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD dilampiri: a) BKU Bendahara Pengeluaran Pembantu; b) Laporan Penutupan Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu; c) Surat Pernyataan Verifikasi PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; d) BKU Bendahara Pengeluaran; e) Laporan Penutupan Kas Bendahara Pengeluaran; dan f) Surat Pernyataan Verifikasi PPK SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen. 2) Kuasa BUD melakukan proses verifikasi dan rekonsilisasi penerimaan.
v.Pelaksanaan Verifikasi Pertanggungjawaban Penggunaan Tambahan Uang Persediaan oleh Kuasa BUD 1) Kuasa BUD melakukan verifikasi LPJ Penggunaan TU yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; 2) Verifikasi LPJ Penggunaan TU dilakukan dengan langkah berikut: a) meneliti belanja dalam LPJ Penggunaan TU dengan dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) meneliti belanja dalam LPJ Penggunaan TU dengan dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) meneliti dan memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan LPJ Penggunaan TU; d) menguji kebenaran perhitungan yang tercantum dalam LPJ Penggunaan TU, termasuk Bukti penyetoran sisa dana TU ke RKUD (bila ada). 3) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap, sesuai dan sah, maka Kuasa BUD menerbitkan mengesahkan LPJ Penggunaan TU. 4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, maka Kuasa BUD mengembalikan LPJ Penggunaan TU kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM.
w.Pelaksanaan Langkah-Langkah Pelaksanaan APBD pada Akhir Tahun Anggaran Berjalan 1) Seluruh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan evaluasi terhadap capaian output kegiatan. Langkah kebijakan yang wajib untuk dilakukan adalah sebagai berikut: a) PA atau KPA, PPKom, PPTK bersama pihak penyedia barang/jasa melakukan penilaian kemajuan pekerjaan sesuai dengan kemajuan pelaksanaan nyata/riil di lapangan; b) penilaian kemajuan pekerjakan oleh PA/KPA, PPKom, PPTK terhadap kegiatan fisik/belanja modal difokuskan pada identifikasi terhadap kemungkinan keterlambatan penyelesaian pekerjaan termasuk penilaian motivasi dan kapabilitas penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir sesuai kontrak; c) PA/KPA, PPKom, PPTK harus berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan reviu guna mendapatkan keyakinan atas hasil penilaian kemajuan pekerjaan; d) batas waktu pelaksanaan penilaian kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan PA/KPA, PPKom, PPTK dan reviu APIP paling lambat 20 hari kalender sebelum batas akhir pelaksanaan pekerjaan sebagaimana termuat dalam kontrak, kecuali untuk pekerjaan dengan batas akhir masa pelaksanaan pekerjaan hingga 31 Desember tahun anggaran berjalan, batas akhir pelaksanaan penilaian kemajuan pekerjaan pada 15 Desember tahun anggaran berjalan; e) Dalam hal terjadi kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan ada beberapa langkah yang harus ditempuh:
(1)apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena adanya kondisi diluar kendali maka berdasarkan berita acara yang dibuat PA/KPA, PPKom, PPTK, dan telah direviu APIP, PA menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati melalui Sekda dengan dilampiri surat pernyataan kesanggupan dari pihak penyedia barang untuk menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan dan bersedia dikenakan denda keterlambatan masa pelaksanaan pekerjaan serta tidak akan menuntun denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
(2)surat pernyataan dan berita acara hasil pengujian terhadap realisasi anggaran merupakan dasar pembayaran pekerjaan.
(3)dalam hal PPKom memutuskan untuk melakukan perubahan kontrak dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran (TA) berikutnya maka addendum tersebut harus mengatur beberapa hal: (a) mencantumkan sumber dana dari Tahun anggaran berikutnya; (b) jangka waktu penyelesaian pekerjaan maks 50 hari kalender; (c) perubahan Kontrak dilaksanakan sebelum waktu kontrak berakhir; (d) pihak Penyedia Barang/Jasa harus menyampaikan jaminan sebesar 5% dari nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun anggaran berikutnya kepada PPKom sesuai waktu penyelesaian sebelum penandatanganan perubahan kontrak; (e) penyedia barang/jasa harus menyelesaikan sisa pekerjaan di Tahun anggaran berikutnya sesuai waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan; (f) terhadap penyelesaian sisa pekerjaan penyedia barang/jasa dikenakan dena keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa (g) pelaksananaan pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan dicapai dikurang pelunasan uang muka (jika ada) dan dena selama masa penyelesaian pekerjaan; (h) apabila pihak penyedia barang/jasa tidak mampu menyelesaikan sesuai waktu/masa penyelesaian pekerjaan yang telah diberikan, maka dilakukan pemutusan perjanjian dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah f) Apabila terjadi keterlambatan atau tidak dapat diselesaikan kegiatan/pekerjaan hingga batas akhir pelaksanaan pekerjaan karena kelalaian penyedia barang maka berlaku ketentuan berikut:
(1)apabila berdasarkan hasil penilaian kemajuan pekerjaan melalui rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) sesuai ketentuan pada pengadaan barang/jasa terdapat kemungkinan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan kondisi kemajuan pekerjaan hingga 20 hari kalender dari batas akhir masa pelaksanaan s/d 15 Desember tahun anggaran berjalan untuk masa pelaksanaan sampai 31 Desember tahun anggaran berjalan, diperkirakan terjadi deviasi paling sedikit minus 10% (sepuluh persen) maka PA/KPA PPKom wajib melakukan pemutusan kontrak secara sepihak;
(2)Keputusan pemutusan kontrak dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh KPA dan PPKom serta diketahui oleh PA, kecuali untuk kegiatan yang dilaksanakan dikecamatan ditandatangani oleh Camat selaku PA dan PPKom;
(3)berdasarkan berita acara PA melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(4)setelah pemutusan kontrak maka PA/KPA menginstruksikan kepada PPKom untuk mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan; berkoordinasi dengan Kuasa BUD dalam pelunasan sisa jaminan uang muka oleh Penyedia Barang.Jasa atau pencairan Jaminan Uang Muka; memastikan pembayaran denda keterlambatan oleh Penyedia Barang; dan memasukan penyedia barang ke dalam blacklist;
(5)aset yang diperolah dari kegiatan yang tidak dapat diselesaikan, maka secara akuntansi SKPD dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dalam neraca. 2) Pengguna Anggaran (PA) wajib mencermati batas waktu penerbitan SPM, penyetoran sisa kas pada bendahra pengeluaran dan penyetoran pajak; a) Batas waktu penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh PA/KPA berlaku ketentuan:
(1)SPM-TU paling lambat 15 November tahun anggaran berjalan kecuali TU dari DAK Non Fisik dan bantuan keuangan Provinsi dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran
(2)SPM GU paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan
(3)SPM LS Barang Jasa diterbitkan paling lambat 20 Desember tahun anggaran berjalan pukul 16.00 kecuali untuk pekerjaan yang batas akhir masa pelaksanaannya pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan serta kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi memperhatikan pencairan dari kas umum provinsi ke Kas Umum Daerah;
(4)SPM LS untuk belanja jasa keamanan, kebersihan, front office, pembayaran telepon, listrik dan air yang masa pelaksanaan pekerjaannya berakhir pada tanggal 31 Desember dapat dibayarkan paling cepat 5 (lima) hari sebelum masa pelaksanaan berakhir dengan ketentuan bahwa penyedia tetap mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan masa pelaksanaan pekerjaan selesai dan tertuang dalam berita acara serah terima terakhir; b) Pengajuan SPM oleh PA/KPA kepada Kuasa BUD dalam penerbitan SP2D wajib dilengkapi dokumen yang telah dinyatakan sah dan benar oleh pejabat berwenang. c) Kuasa BUD berhak menolak melanjutkan proses penerbitan SP2D dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian kekurangan dokumen persyaratan SPM yang tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan. d) Seluruh akibat dari keterlambatan penyampaian SPM beserta dokumen kelengkapannya menjadi tanggung jawab Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) SKPD. 3) Sisa kas pada Bendahara Pengeluaran (BP) dan Pendapatan Bunga/Jasa Giro wajib disetorkan ke kasda; a) batas akhir penyetoran sisa kas BPP ke rekening BP adalah 29 Desember Tahun anggaran berjalan Secara Non Tunai; b) batas akhir penyetoran sisa kas pada Bendahara Pengeluaran ke Kasda beserta penyetoran pajak PPN dan PPh adalah 31 Desember tahun anggaran berjalan; c) batas akhir penyetoran pendapatan bunga/jasa giro yang terdapat pada rekening pengelola BOS adalah 31 Desember tahun anggaran berjalan. 4) PA wajib memastikan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) SKPD mengenai tidak adanya pemanfaatan rekening diluar rekening yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Garut di lingkungan SKPD masing-masing. 5) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan transaksi non tunai, para Kepala SKPD memastikan kembali ketersediaan rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk tahun anggaran berikutnya. 6) Guna persiapan pelaksanaan program/kegiatan, tahun anggaran berikutnya kepada para Kepala SKPD wajib mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Bupati: a) Penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Bendahara Penerimaan Pembantu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut paling lambat pada tanggal 17 Desember tahun anggaran berjalan; b) Penetapan rekening SKPD, termasuk penetapan rekening BPP, rekening Unit Kerja pada Dinas Kesehatan yang berstatus BLUD dan rekening BOS pada Dinas Pendidikan yang disampaikan terlebih dahulu kepada BPKAD melalui Bidang Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 14 Desember tahun anggaran berjalan; 7) Dalam rangka penyusunan neraca aset SKPD untuk kepentingan penyusunan Laporan Keuangan TA, Pengguna Barang wajib menyampaikan dokumen-dokumen paling lambat 3 Januari Tahun anggaran berikutnya melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD. Dokumen-dokumen sebagai berikut: a) Daftar Pengadaan Barang/Belanja Modal TA per 31 Desember tahun anggaran berjalan; b) Daftar mutasi aset tetap bertambah dan berkurang per 31 Desember tahun anggaran berjalan; c) Daftar pemeliharaan barang/aset tetap tahun anggaran berjalan; d) Daftar usulan penghapusan BMD/Daftar aset tidak produktif; e) Buku Inventaris Pengguna Barang tahun anggaran berjalan; f) Kartu Inventaris Barang (KIB) per 31 Desember tahun anggaran berjalan; g) Daftar kendaraan dinas perorangan (roda 4 dan roda 2) dilampiri salinan STNK; h) Rencana Kebutuhan BMD pada Pengguna Barang tahun anggaran berjalan; i) Rencana Pemeliharaan BMD pada Pengguna tahun anggaran berjalan; j) Rencana Pemindahtanganan BMD pada Pengguna Barang tahun anggaran berjalan; k) Rencana Pengadaan BMD tahun anggaran berjalan; l) Rencana Pemanfataan BMD tahun anggaran berjalan; m) Rencana Penghapusan BMD tahun anggaran berjalan; 8) Khusus Puskesmas/Labkesda dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, batas waktu penerbitan SP3BP paling lambat 4 Januari tahun anggaran berikutnya. 9) SKPD yang mengelola anggaran yang bersumber dari sumbangan masyarakat baik berupa uang dan/atau barang agar mempedomani Peraturan Daerah mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Garut mengenai Tata Kelola Penatausahaan dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah.