Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut, pada tanggal 10 Desember 2025 BUPATI GARUT, t t d ABDUSY SYAKUR AMIN Diundangkan di Garut pada tanggal 10 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d NURDIN YANA BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 NOMOR 61 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 58 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN EVALUASI MATURITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO Seiring dengan berjalannya waktu, perlu dilakukan evaluasi sejauh mana perkembangan dan tingkat kemampuan organisasi dalam menerapkan Manajemen Risiko. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Inspektorat Daerah selaku Unit Pengawas Intern di lingkungan Pemerintah Daerah. Adapun Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kematangan Penerapan Manajemen Risiko dalam suatu unit organisasi serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan tingkat kematangan Penerapan Manajemen Risiko di masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disusun Pedoman Evaluasi Maturitas Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah. B. PENGERTIAN
1.In-house Training adalah pelatihan Manajemen Risiko di masing-masing Perangkat Daerah dengan narasumber dari Perangkat Daerah yang bersangkutan.
2.Loss event database adalah sekumpulan data yang berisi daftar peristiwa Risiko yang pernah terjadi dan mengakibatkan kerugian baik finansial maupun nonfinansial pada organisasi.
3.Rencana Kontinjensi adalah rencana yang telah disiapkan untuk mengelola keadaan darurat yang terjadi.
4.Risiko Residual adalah Risiko yang tersisa setelah diterapkannya upaya mitigasi/mitigasi Risiko.
5.Selera Risiko adalah tingkat Risiko yang bersedia diambil instansi dalam upayanya mewujudkan tujuan/sasaran yang dikehendakinya.
6.Tren Risiko adalah perubahan atau pergeseran tingkat Risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi yang telah dilakukan maupun faktor-faktor lain yang mempengaruhinya yang dinyatakan dalam Peta Risiko dengan memperlihatkan gambaran total risiko dan distribusi posisinya dalam grafik dengan frekuensi pada sumbu horisontal (x) dan konsekuensi pada sumbu vertikal (y).
7.Unit Pemilik Risiko Perangkat Daerah adalah setiap Perangkat Daerah. B. Evaluator harus memperoleh keyakinan bahwa 4 (empat) sasaran utama manajemen Risiko telah terpenuhi yaitu:
1.Risiko yang muncul dari strategi dan aktivitas organisasi diidentifikasi dan dibuatkan daftar prioritas Risiko;
2.aktivitas mitigasi Risiko dirancang dan diimplementasikan untuk mengurangi Risiko, dan mengelola Risiko, sampai pada tingkat yang dapat diterima oleh Bupati Garut;
3.aktivitas pemantauan berjalan (on going monitoring) dilakukan untuk melakukan penaksiran kembali (reassess) atas Risiko dan efektivitas pengelolaan Risiko secara periodik; dan
4.Bupati Garut menerima laporan periodik hasil proses manajemen Risiko guna menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dalam menyajikan komunikasi secara periodik tentang pengelolaan Risiko, dan strategi pengelolaan Risiko kepada stakeholders. Untuk mengefektifkan pelaksanaan evaluasi penerapan manajemen Risiko Kabupaten Garut dibutuhkan peran aktif dari semua pihak dalam organisasi. Muatan prosedur evaluasi penerapan Manajemen Risiko disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan tingkat Risiko Daerah. Unsur- unsur penting yang dimasukkan dalam prosedur evaluasi penerapan Manajemen Risiko mencakup tujuan prosedur, ruang lingkup aktivitas, Risiko yang mungkin terjadi, teknik, dokumentasi, serta rincian prosedur. Prosedur evaluasi penerapan Manajemen Risiko untuk memandu pelaksanaan evaluasi Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penyusunan laporan, dan pendistribusian hasil evaluasi. Pelaksanaan evaluasi dilakukan sesuai dengan jadual yang direncanakan, namun karena hasil evaluasi merupakan alat ukur terhadap capaian kinerja manajemen risiko maka evaluasi penerapan manajemen risiko harus dilakukan pada akhir tahun dan sudah selesai sebelum penyusunan laporan tahunan. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan pedoman ini sebagai panduan dan tetap memperhatikan pedoman Manajemen Risiko lainnya, yang telah ditetapkan Bupati Garut. Uraian prosedur evaluasi penerapan Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
1.Tujuan
a.menilai apakah proses Manajemen Risiko yang dilakukan Pemerintah Daerah telah berjalan dengan efektif, efisien, sistematis, terstruktur, komprehensif, dan terintegrasi;
b.penilaian penerapan manajemen risiko dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Bupati Garut; dan
c.Bupati Garut beserta para pejabat memahami tujuan penilaian penerapan Manajemen Risiko, mendukung pelaksanaannya, dan memahami secara tepat peran dan tanggung jawab masing-masing.
2.Ruang Lingkup
a.penyusunan tim yang akan melakukan evaluasi penerapan Manajemen Risiko;
b.penetapan tujuan evaluasi penerapan Manajemen Risiko;
c.penetapan kriteria yang akan digunakan untuk melakukan evaluasi penerapan Manajemen Risiko;
d.penetapan unit yang akan menjadi responden dalam evaluasi penerapan Manajemen Risiko;
e.penetapan metode evaluasi penerapan Manajemen Risiko;
f.pelaksanaan evaluasi penerapan Manajemen Risiko;
g.pengambilan simpulan hasil evaluasi penerapan Manajemen Risiko;
h.pemaparan hasil evaluasi penerapan Manajemen Risiko; dan
i.penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan Manajemen Risiko.
3.Risiko Terdapat potensi pelaksanaan evaluasi penerapan Manajemen Risiko tidak berjalan dengan optimal karena:
a.pelaksanaan evaluasi hanya menjadi sebuah formalitas dan tidak memberikan feedback bagi perbaikan Manajemen Risiko;
b.kurangnya partisipasi dan peran aktif dari unit kerja;
c.pedoman evaluasi penerapan Manajemen Risiko kurang dipahami.
4.Teknik Teknik evaluasi dilaksanakan melalui reviu dokumen, kuesioner, wawancara dan observasi
a.dokumentasi
b.daftar permintaan dokumen,
c.kertas kerja reviu dokumen,
d.kuesioner,
e.tabulasi hasil kuesioner,
f.kertas kerja wawancara,
g.kertas kerja observasi,
h.scorecard evaluasi Penerapan Manajemen Risiko,
i.ringkasan perhitungan nilai tingkat kematangan.
5.Prosedur
a.Persiapan evaluasi 1) Inspektorat Daerah selaku Unit Pengawas Intern Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dengan membentuk tim evaluasi yang memiliki komposisi pengetahuan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi pelaksana dan ruang lingkup evaluasi. Jumlah personil yang melakukan evaluasi disesuaikan dengan lingkup evaluasi dan jangka waktu evaluasi. Susunan tim minimal terdiri dari penanggung jawab, pengawas, ketua tim dan anggota tim. 2) Tim evaluasi menyusun program kerja, time schedule, pembagian tugas. Dokumen tersebut harus mendapat persetujuan penanggung jawab evaluasi sebelum pelaksanaan evaluasi. 3) Sebelum melakukan evaluasi, tim evaluasi harus melakukan pemaparan awal kepada evaluatan untuk menjelaskan tujuan, ruang lingkup, jadual, dan metodologi evaluasi. Selain itu juga harus dicapai kesepakatan dengan evaluatan mengenai scorecard yang digunakan. 4) Melakukan pemaparan awal kepada manajemen mengenai rencana penugasan evaluasi.
b.Pelaksanaan Evaluasi 1) Penentuan Kriteria Penilaian : Tetapkan kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi kematangan manajemen risiko, kriteria yang digunakan pada pedoman ini adalah model level 1-5 sebagai berikut: a) Level 1 Risk Naive, b) Level 2 Risk Aware, c) Level 3 Risk Defined, d) Level 4 Risk Managed dan e) Level 5 Risk Enabled 2) Pengumpulan Data: Lakukan pengumpulan data dengan berbagai metode, seperti: a) Reviu Dokumen, mempelajari dokumen-dokumen terkait penerapan manajemen risiko. b) Kuesioner, menggunakan seperangkat pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang tidak dapat diperoleh melalui metode lain. Jenis-jenis kuesioner adalah sebagai berikut :
(1)Pertanyaan Tertutup Terdiri dari pertanyaan atau pernyataan dengan sejumlah jawaban tertentu sebagai pilihan. Responden akan memberikan jawaban yang paling sesuai dengan pendapatnya. Gunakan kuesioner dengan pertanyaan atau pernyataan tertutup jika: (a) Evaluator dapat mengantisipasi atau meramalkan lebih dahulu jawaban yang akan keluar; (b) Responden cukup mengetahui permasalahan; (c) Lebih besar harapan bahwa kuesioner itu diisi dan dikembalikan bila kuesioner diajukan dengan pertanyaan tertutup. (d) Ada hal-hal yang mudah dikategorisasikan.
(2)Pertanyaan Terbuka Sejumlah pertanyaan berkenaan dengan permasalahan yang sedang difokuskan dan meminta responden untuk menguraikan pendapat atau pendiriannya dengan panjang lebar. Gunakan kuesioner dengan pertanyaan terbuka jika: (a) Evaluator ingin memberi kesempatan penuh kepada responden untuk memberi jawaban secara bebas menurut apa yang dirasa perlu olehnya; (b) Evaluator ingin memperluas pandangan dan pengertiannya; (c) Evaluator tidak dapat mengantisipasi jawaban karena sulit untuk memasukkan dalam sejumlah kategori, atau evaluator belum mengenal populasi yang sedang diselidiki.
(3)Pertanyaan dengan Jawaban Berskala Sejumlah pertanyaan atau pernyataan dengan jawaban yang menunjukkan tingkatan intensitas sikap yang dapat diberikan oleh responden. Gunakan kuesioner dengan pertanyaan berskala jika jawaban dapat ditunjukkan dalam tingkatan intensitas sikap dan pemahaman yang dimiliki responden. Contoh pertanyaan dengan jawaban berskala: Beri pendapat atas pernyataan berikut ini: Perilaku Pimpinan saat ini telah mencerminkan sosok ideal yang menjadi contoh teladan/panutan bagi insan organisasi. 1 = Sangat tidak setuju 2 = Tidak setuju 3 = Netral 4 = Setuju 5 = Sangat setuju Rumuskan pertanyaan atau pernyataan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a) gunakan bahasa sederhana yang mudah dipahami oleh responden; (b) hindari istilah teknis yang mungkin tidak dipahami; (c) pilih kata-kata yang mengandung arti yang sama bagi semua orang; (d) hindari kalimat panjang yang sulit dipahami oleh responden; (e) masukkan hanya satu pokok pikiran dalam tiap pertanyaan; (f) pertimbangkan apakah diperlukan lebih dari satu pertanyaan untuk sasaran tertentu; (g) pertanyaan dan topik hendaknya diatur dalam urutan yang sedemikian rupa sehingga responden melihat hubungannya, memahami maknanya dan lebih senang menjawabnya; dan (h) pertanyaan jangan menimbulkan rasa kecurigaan atau rasa takut apabila jawabannya dapat membahayakan atau merusak kedudukan responden. Dalam penyebaran kuesioner terlebih dulu harus ditentukan jenis responden dan jumlah (sample) responden yang mewakili dari setiap populasi responden. Penentuan jumlah (sample) responden dari suatu populasi dilakukan dengan mempertimbangkan keterwakilan dan statistik. c) Wawancara, melakukan komunikasi terencana untuk menguji kebenaran data dan mencari informasi tambahan. Jenis-jenis wawancara adalah sebagai berikut:
(1)Wawancara terstruktur Wawancara dilakukan berdasarkan daftar pertanyaan tertulis yang lebih dulu dirumuskan/disiapkan pewawancara. Untuk wawancara yang berstruktur, rumuskan/susun sejumlah pertanyaan secara tertulis. Tentukan jenis dan jumlah responden yang akan diwawancarai.
(2)Wawancara tidak berstruktur (bebas) Wawancara dilakukan tanpa mempersiapkan daftar pertanyaan sebelumnya, namun sudah memiliki pokok- pokok penting yang akan dibicarakan sesuai dengan tujuan wawancara. Pewawancara akan mengajukan pertanyaan yang berkembang dan dianggap perlu dalam situasi wawancara. Tentukan topik, permasalahan yang akan dibahas dalam wawancara. d) Observasi, melakukan pengamatan langsung terhadap pelaksanaan dan kondisi di lapangan. Tentukan tujuan, apa/siapa yang akan diobservasi, informasi apa yang perlu dikumpulkan, tempat dan waktu dilakukannya observasi. Dapatkan ijin/persetujuan dari pihak yang terkait dengan pelaksanaan observasi. 3) Evaluasi dan Penilaian Kematangan: Berdasarkan data yang terkumpul, evaluasi kematangan risiko dilakukan terhadap setiap aspek yang telah ditetapkan sebagai kriteria (score card) Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko. Organisasi akan dinilai berdasarkan tingkat kematangan yang dicapai, misalnya menggunakan skala 1 hingga 5, di mana Tingkat 1 menunjukkan kematangan terendah dan Tingkat 5 menunjukkan kematangan tertinggi. 4) Analisis Temuan: Lakukan analisis terhadap hasil evaluasi untuk mengidentifikasi area kelemahan (titik lemah) dan potensi perbaikan. Fokus pada aspek-aspek yang perlu ditingkatkan untuk mencapai tingkat kematangan yang lebih tinggi. 5) Penyusunan Rencana Tindak Lanjut: Berdasarkan analisis temuan, susun rencana tindak lanjut yang berisi langkah-langkah perbaikan konkret. Rencana ini mencakup prioritas, sumber daya yang dibutuhkan, dan jangka waktu implementasi.
c.Penyusunan dan Pendistribusian Laporan Evaluasi Hasil akhir evaluasi penerapan Manajemen Risiko adalah skore tingkat kematangan (maturity level) Manajemen Risiko yang terbagi dalam 5 tingkat, yaitu: Risk Naive, Risk Aware, Risk Defined, Risk Managed dan Risk Enabled. Namun agar kelemahan dan rekomendasi dapat dijalankan, hasil evaluasi harus dituangkan dalam laporan evaluasi penerapan Manajemen Risiko. 1) Setelah pemaparan dilakukan, laporan hasil evaluasi penerapan Manajemen Risiko disusun dengan berpedoman pada format Laporan Hasil Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko. 2) Setelah dilakukan reviu secara berjenjang, laporan hasil evaluasi didistribusikan kepada Kepala Perangkat Daerah dengan tembusan kepada Bupati Garut dan Sekretaris Daerah.
d.Pemantauan: Lakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan telah berjalan efektif.
1.Kepemimpinan Tujuan evaluasi komponen kepemimpinan adalah mengukur komitmen pimpinan dan pemahaman pimpinan terhadap Manajemen Risiko dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan penerapan Manajemen Risiko Gambar 1. Komponen Penilaian Level Kematangan Penerapan Manajemen Risiko. Dari tujuan tersebut dapat ditarik 2 (dua) elemen utama evaluasi kepemimpinan, yaitu komitmen pimpinan dan pemahaman pimpinan terhadap Manajemen Risiko. a) Komitmen Pimpinan Komitmen pimpinan dinilai dengan mengevaluasi 3 (tiga) sub elemen, yaitu rapat pimpinan, dukungan sumber daya, dan dukungan perangkat penerapan terkait Manajemen Risiko. 1) Rapat pimpinan Rapat pimpinan terkait Manajemen Risiko terdiri dari rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah, rapat Unit Manajemen Risiko, dan rapat Perangkat Daerah 2) Dukungan sumber daya Dukungan sumber daya terdiri dari dana implementasi dan pengembangan sumber daya manusia. 3) Dukungan perangkat penerapan Dukungan perangkat penerapan terkait Manajemen Risiko terdiri dari prinsip, kerangka, strategi dan kebijakan Manajemen Risiko, organisasi dan prosedur/tata kerja, dan dokumentasi Manajemen Risiko. Kapabilitas Hasil Kepemimpinan Proses Manajemen Aktivitas Penanganan Hasil Penerapan b) Pemahaman Pimpinan terhadap Manajemen Risiko Evaluasi pemahaman pimpinan merupakan elemen penilaian yang digunakan dalam menilai kesadaran risiko pada level pimpinan, yaitu: 1) pemilik risiko; 2) Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah; 3) Unit Manajemen Risiko; dan 4) Seluruh pejabat Perangkat Daerah. Nilai pemahaman pimpinan diperoleh dari hasil tes tertulis.
2.Proses Manajemen Risiko Tujuan evaluasi komponen proses manajemen risiko adalah menilai kualitas seluruh tahapan proses Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah. Proses Manajemen Risiko meliputi tujuh tahapan yang terdiri dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, monitoring dan reviu, serta komunikasi dan. konsultasi.
3.Aktivitas Mitigasi risiko Tujuan evaluasi komponen aktivitas mitigasi risiko adalah menilai tingkat realisasi mitigasi risiko yang dijalankan dan efektivitasnya dalam menurunkan level risiko.
4.Hasil Penerapan Manajemen Risiko Tujuan evaluasi komponen hasil penerapan Manajemen Risiko adalah menilai efektivitas Manajemen Risiko dalam mendukung organisasi mencapai tujuannya. B. PROSES PENILAIAN Proses penilaian dilakukan dengan mengevaluasi dokumentasi serta melakukan wawancara dan tes tertulis terkait penerapan Manajemen Risiko Perangkat Daerah selama satu periode menggunakan 4 (empat) komponen penilaian, yaitu:
1.Kepemimpinan;
2.Proses Manajemen Risiko;
3.Aktivitas mitigasi risiko; dan
4.Hasil penerapan Manajemen Risiko. Untuk melakukan penghitungan nilai akhir, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a.menilai setiap bagian terinci pada setiap komponen penilaian Manajemen Risiko;
b.menentukan nilai tertimbang komponen penilaian Manajemen Risiko; dan
c.menghitung nilai akhir dengan menjumlahkan nilai tertimbang seluruh komponen penilaian Manajemen Risiko. Penilaian untuk setiap komponen penilaian Manajemen Risiko menggunakan pembobotan sebagaimana tabel di bawah ini: Tabel 1 Komponen Penilaian Penerapan Manajemen Risiko serta Bobotnya Langkah-langkah untuk melakukan penghitungan nilai akhir sebagaimana dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Langkah I : Menilai setiap Bagian Terinci pada setiap Komponen Untuk menentukan nilai bagian terinci pada setiap komponen yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a.menentukan bagian terinci pada setiap komponen;
b.mengevaluasi aspek penilaian untuk setiap bagian terinci; dan KOMPONEN PENILAIAN BOBOT A. KEPEMIMPINAN 15%
1.Komitmen 75% 1) Rapat pimpinan 20%
a.Rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah 10%
b.Rapat Unit Manajemen Risiko 10%
c.Rapat Perangkat Daerah 80% 2) Dukungan sumber daya 40%
a.Dana implementasi 50%
b.Pengembangan SDM 50% a) Pegawai yang mengikuti pelatihan MR 70% b) In-house training MR 30% 3) Dukungan perangkat penerapan 40%
a.Prinsip, kerangka, strategi, dan kebijakan 25%
b.Organisasi dan prosedur/tata kerja 50%
c.Dokumentasi MR 25%
2.Pemahaman 25% 1) Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah 30% 2) Unit Manajemen Risiko 30% 3) Pemilik risiko 20% 4) Pegawai internal lainnya 20% B. PROSES MANAJEMEN RISIKO 45%
1.Penetapan konteks 15%
2.Identifikasi risiko 30%
3.Analisis risiko 10%
4.Evaluasi risiko 5%
5.Mitigasi risiko 25%
6.Monitoring dan reviu 5%
7.Komunikasi dan konsultasi 10% C. AKTIVITAS MITIGASI RISIKO 25%
1.Mitigasi risiko yang dijalankan 70%
2.Keberhasilan menurunkan level risiko 30% D. HASIL PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO 15% Pencapaian kinerja Perangkat Daerah 100%
c.menentukan nilai setiap bagian terinci pada komponen dengan menggunakan bagan dan/atau rumus sederhana. 1) Nilai Bagian Terinci pada Komponen Bagian terinci dari komponen kepemimpinan adalah : a) Komitmen
(1)Nilai Rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah/Rapat Unit Manajemen Risiko/Rapat Pengelola Perangkat Daerah Jenis rapat pimpinan meliputi rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah, rapat Unit Manajemen Risiko, dan rapat Unit Pemilik Risiko Perangkat Daerah. Rapat pimpinan dapat dilaksanakan khusus untuk Manajemen Risiko atau menjadi bagian dari agenda rapat lainnya, namun harus dinyatakan dengan jelas pada dokumen pendukung pelaksanaan rapat. Penilaian rapat pimpinan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah
1.Rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dihadiri oleh Pengelola Risiko Strategis Pemerintah Daerah (Perangkat Daerah pengelola program prioritas daerah), Unit Manajemen Risiko Pemerintah Daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Administrasi Pembangunan) dan Inspktorat Daerah (Unit Pengawas Intern) minimal 1 (satu) kali per semester.
2.Dipimpin langsung oleh, pimpinan tertinggi (Kepala Daerah)
3.Menghasilkan suatu keputusan berupa penetapan kebijakan dan pedoman Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Kabupaten Garut; profil risiko kunci beserta rencana mitigasinya secara berkala setiap tahun berdasarkan sasaran strategis yang telah ditetapkan; dan menetapkan tingkat selera risiko dan kriteria risiko Pemerintah Daerah.
4.Dihadiri minimal 2/3 anggota. Penentuan nilai untuk setiap rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dilakukan dengan menggunakan bagan dan/atau rumus sederhana sebagai berikut: Sumber data: Dokumentasi pelaksanaan rapat pimpinan terkait Manajemen Risiko (notulen, daftar hadir, dan/atau nota dinas/surat tugas) Selanjutnya dari hasil proses di atas, nilai rapat Unit Manajemen Risiko ditentukan dengan cara sebagai berikut:
1.bila rapat hanya dilakukan sekali dalam satu semester maka nilai rapat ini menjadi nilai rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.
2.bila rapat dilakukan lebih dari sekali dalam satu semester maka nilai rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah adalah nilai rapat yang tertinggi. (b) Rapat Unit Manajemen Risiko
1.Rapat Unit Manajemen minimal 2 kali/ semester
2.Dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi (kepala Bappeda)
3.Dihadiri minimal 2/3 anggota. Penentuan nilai untuk setiap rapat Ketua Manajemen Risiko dilakukan dengan menggunakan bagan dan/atau rumus sederhana sebagai berikut: Sumber data: Dokumentasi pelaksanaan rapat Unit Manajemen Risiko (notulen, daftar hadir dan/atau nota dinas surat tugas) (c) Rapat Perangkat Daerah
1.Rapat Perangkat Daerah minimal 2 kali/semester.
2.Dipimpin langsung oleh pimpinan tertinggi (Kepala Perangkat Daerah).
3.Dihadiri oleh perwakilan seluruh unit kerja di bawah Perangkat Daerah (Bagian, Inspektur Pembantu, Bidang, Seksi, Sub Bidang, Sub Bagian, UPTD, Kelurahan) Penentuan nilai untuk setiap rapat Perangkat Daerah dilakukan dengan menggunakan bagan dan/atau rumus sederhana sebagai berikut: Sumber data: Dokumentasi pelaksanaan rapat pimpinan terkait manajemen risiko/notulen, daftar hadir, dan/atau nota dinas/surat tugas) (d) Pelaksanaan rapat Manajemen Risiko harus di dukung dengan dokumen pendukung seperti undangan, notulen, daftar hadir, nota dinas/surat tugas. (e) Jenis rapat manajemen risiko (Rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah/Rapat Unit Manjemen Risiko/Rapat Perangkat Daerah) dinyatakan dengan jelas pada dokumen pendukun g. Penentuan nilai rapat Unit Manajemen Risiko dan rapat Perangkat Daerah adalah sebagai berikut: (a) Nilai rapat adalah nilai rata-rata penjumlahan nilai rapat kategori Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah yang tertinggi dan nilai rapat Unit Manajemen Risiko serta nilai Rapat Perangkat Daerah yang tertinggi. (b) Rapat kategori Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah membahas profil/peta risiko dan rencana mitigasi risiko, rapat Unit Manajemen Risiko membahas hasil pemantauan Manajemen Risiko, sedangkan rapat Perangkat Daerah membahas identifikasi dan analisis risiko dalam register risiko dan peta risiko realisasi mitigasi risiko, rencana tindak pengendalian serta membahas penerapan Manajemen Risiko lainnya. (c) Nilai rapat untuk setiap kategori adalah:
1.Jika tidak dilakukan rapat untuk kategori tersebut, maka nilai tertinggi adalah nol.
2.Jika dalam setiap kategori rapat, rapat hanya dilakukan sekali, maka nilai tertinggi adalah nilai rapat tersebut.
3.Jika dalam setiap kategori rapat, rapat dilakukan lebih dari sekali, maka nilai tertinggi adalah nilai rapat paling tinggi di antara nilai rapat lainnya dalam kategori yang sama. Nilai hasil evaluasi terkait rapat Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah/rapat Unit Manajemen Risiko/rapat Perangkat Daerah selanjutnya dimasukkan dalam Langkah II sebagai B4 atau B5 atau B6 (Tabel 2).
(2)Nilai Dana Implementasi/Penerapan Manajemen Risiko. Penilaian terkait dana implementasi/penerapan Manajemen Risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Implementasi/penerapan Manajemen Risiko seperti rapat terkait Manajemen Risiko, penyusunan profil risiko, pelaksanaan mitigasi/mitigasi risiko, dan monitoring risiko telah dianggarkan dalam rencana kerja/DPA/Program Kerja Pengawasan Tahunan; atau (b) Pelaksanaan proses Manajemen Risiko dan pelaksanaan mitigasi/mitigasi risiko tidak terkendala karena ketersediaan dana. Penentuan nilai untuk dana implementasi terkait Manajemen Risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: Nilai = 100 Sumber data: DPA atau PKPT (rencana kegiatan dan anggaran implementasi manajemen risiko) Jumlah pegawai pemilik risiko yang telah mengikuti pelatihan MR Jumlah total pegawai pemilik risiko = Persentase pegawai yang mengikuti pelatihan MR X 100 % Nilai hasil evaluasi terkait dana implementasi selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B8 (Tabel 2).
(3)Nilai Pegawai yang Telah Mengikuti Pelatihan Manajemen Risiko. Penilaian terkait pegawai yang telah mengikuti pelatihan Manajemen Risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Sumber daya manusia yang kompeten diwujudkan dengan adanya pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, in-house training MR secara berkelanjutan terkait dengan kompetensi di bidang Manajemen Risiko. (b) Sumber daya manusia meliputi seluruh pegawai Perangkat Daerah terutama Pemilik Risiko, Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah, dan Unit Manajemen Risiko. (c) Materi pelatihan meliputi konsep risiko, Manajemen Risiko, dan proses Manajemen Risiko. (d) Bukti pendukung pelaksanaan pelatihan meliputi sertifikat/daftar hadir/surat tugas/undangan/nota dinas, dan lain-lain. Penentuan nilai terkait pegawai yang mengikuti pelatihan Manajemen Risiko dilakukan dengan menggunakan bagan dan/atau rumus sederhana sebagai berikut: (a) Menghitung persentase pegawai yang mengikuti pelatihan manajemen risiko dengan rumus sebagai berikut: (b) Selanjutnya nilai pegawai yang telah mengikuti pelatihan Manajemen Risiko disesuaikan dengan mempertimbangkan apakah seluruh pengelola Manajemen Risiko pada Perangkat Daerah telah mengikuti pelatihan Manajemen Risiko: Sumber data: Daftar pegawai Perangkat Daerah dan rekapitulasi pegawai yang pernah mengikuti pelatihan Manajemen Risiko. Nilai hasil evaluasi terkait pegawai yang mengikuti pelatihan Manajemen Risiko selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B10 (Tabe1 2).
(4)Nilai In-House Training Manajemen Risiko In-house Training adalah pelatihan Manajemen Risiko di masing-masing Perangkat Daerah dengan narasumber dari Perangkat Daerah yang bersangkutan. Materi yang disampaikan meliputi konsep risiko, Manajemen Risiko, dan proses Manajemen Risiko. Pelaksanaan in-house training harus didukung dengan dokumen seperti notulen, daftar hadir, dan nota dinas/surat tugas. Penilaian terkait in-house training Manajemen Risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) In-house training terkait dengan kompetensi di bidang Manajemen Risiko berupa pelatihan di kantor sendiri atau kegiatan lain yang sejenis diselenggarakan secara berkelanjutan minimal satu kali dalam satu periode Manajemen Risiko. (b) Dalam pelaksanaan in-house training harus mengupayakan agar pesertanya merupakan perwakilan dari seluruh unit di bawah Perangkat Daerah. (c) Penentuan nilai terkait in-house training Manajemen Risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: Sumber data: dokumentasi internalisasi Manajemen Risiko oleh Perangkat Daerah ke seluruh pegawai berupa pelatihan di kantor sendiri atau kegiatan lain yang sejenis (notulen, daftar hadir, dan/atau Nota Dinas/Surat Tugas) Nilai hasil evaluasi terkait in-house training Manajemen Risiko selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B11 (Tabel).
(5)Nilai terkait Prinsip, Kerangka, Strategi, dan Kebijakan Manajemen Risiko. Penilaian terkait prinsip, kerangka, strategi, dan kebijakan Manajemen Risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Prinsip, kerangka, strategi, dan kebijakan Manajemen Risiko telah ada. (b) Prinsip, kerangka, strategi, dan kebijakan Manajemen Risiko telah dikembangkan dan ditetapkan dalam bentuk peraturan, keputusan, atau surat edaran. Nilai tidak dikurangi Nilai - 50 Nilai = 100 Apakah ada prinsip kerangka strategi dan kebijakan MR Apakah ada pengembangan Prinsip, Kerangka, strategi dan kebijakan MR dalam bentuk produk hukum (seperti Peraturan, Keputusan dan Surat Edaran Nilai = 0 Ya Tidak Tidak Penentuan nilai terkait prinsip, kerangka, strategi, dan kebijakan Manajemen Risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: Sumber data: Dokumentasi pengembangan prinsip, kerangka, strategi dan kebijakan Manajemen Risiko pada unit eselon II terkait dalam bentuk produk hukum (seperti peraturan, keputusan, dan surat edaran). Nilai hasil evaluasi terkait prinsip, kerangka, strategi, dan kebijakan Manajemen Risiko selanjutnya dimasukkan dalam Langkah II sebagai B13 (Tabel 2).
(6)Nilai Organisasi dan Prosedur/Tata Kerja Manajemen Risiko. Penilaian terkait organisasi dan prosedur/tata kerja Manajemen Risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Struktur tata kelola Manajemen Risiko ditetapkan resmi dalam bentuk surat keputusan atau melekat pada tugas dan fungsi unit tertentu. (b) Proses pengambilan keputusan (inisiatif strategi, project, dan/atau kebijakan baru manajemen) telah mempertimbangkan risiko. Rencana kontinjensi (continuity plan) dan/atau recovery plan untuk operasional, keselamatan, dan/atau informasi dan teknologi telah tersedia. Penentuan nilai terkait organisasi dan prosedur/tata kerja Manajemen Risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: Sumber data: Surat Keputusan Penetapan Struktur Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan Unit Manajemen Risiko, serta dokumentasi terkait proses pengambilan keputusan dan rencana kontinjensi. Nilai hasil evaluasi terkait organisasi dan prosedur/tata kerja manajemen risiko selanjutnya dimasukkan dalam Langkah II sebagai B14 (Tabel 2).
(7)Nilai Dokumentasi Manajemen Risiko Penilaian terkait dokumentasi Manajemen Risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Formulir yang digunakan seragam sesuai ketentuan Peraturan Bupati Garut atau hasil pengembangan oleh Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah. (b) Basis data risiko (risk register) yang mengakumulasi seluruh risiko yang telah dinilai sejak penilaian pertama (first risk assessment) sampai dengan periode berjalan telah dikembangkan. (c) Basis data untuk kejadian negatif/masalah yang berdampak tinggi bagi organisasi (loss event database) telah dikembangkan yang informasinya minimal memuat tanggal peristiwa, nama peristiwa, sebab, dampak, lokasi, dan respon yang dilakukan. Penentuan nilai dokumentasi Manajemen Risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: Sumber data: Dokumen profil dan peta risiko Unit Pemilik Risiko serta dokumen loss event database. Nilai hasil evaluasi terkait dokumentasi Manajemen Risiko selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B15 (Tabel 2). b) Pemahaman
(1)Nilai pemahaman Pemilik Risiko, Koordinator Manajemen Risiko, Administrator Manajemen Risiko, dan Pegawai Internal Lainnya. Nilai pemahaman pemilik risiko, Tim Manajemen Risiko, Unit Manajemen Risiko, dan pegawai internal lainnya didasarkan atas hasil tes tertulis dengan rentang nilai sebagai berikut : PEMAHAMAN NILAI (Hasil Test Tertulis)
1.Nilai Pemilik Risiko Perangkat Daerah Antara 0 s.d 100
2.Nilai Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Antara 0 s.d 100
3.Nilai Unit Manajemen Risiko Antara 0 s.d 100
4.Nilai Pegawai Internal Lainnya Antara 0 s.d 100 Apabila dalam satu kategori (Pemilik Risiko/Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah/Unit Manajemen Risiko/Pegawai Internal Lainnya) pejabat/ pegawai yang dievaluasi pemahamannya lebih dari satu, maka nilai untuk kategori tersebut adalah nilai rata-rata. Dalam hal terdapat pejabat/pegawai yang seharusnya dievaluasi nilai pemahamannya namun tidak dapat mengikuti uji pemahaman karena sedang menjalankan tugas di luar kota, sakit, cuti, dan sebagainya, dapatkan bukti pendukung alasannya seperti surat tugas atau surat keterangan. Apabila terdapat kategori yang tidak dapat diperoleh nilai pemahamannya karena hal tersebut di atas, maka bobot untuk kategori tersebut dialihkan ke seluruh kategori yang lain secara proporsional. Nilai hasil evaluasi terkait Pemahaman Pemilik Risiko, Koordinator Manajemen Risiko, Administrator Manajemen Risiko, dan. Pegawai Internal Lainnya selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B17, B18, B19, dan B20 (Tabel 2). 2) Nilai Bagian Terinci pada Komponen Proses Manajemen Risiko Bagian terinci dari komponen proses Manajemen Risiko terdiri dari tujuh elemen penilaian, yaitu: penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, monitoring dan reviu, serta komunikasi dan konsultasi. Tidak Apakah ada dokumentasi proses MR yang ditetapkan dan/atau ditandatangani secara resmi oleh Tim Manajemen Risiko Pemerintah Daerah, Unit Manajemen Risiko, Kepala Perangkat Daerah Nilai = 100% Ya Nilai = 0 Untuk penilaian tiap elemen pada komponen proses Manajemen Risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
(1)Nilai Penetapan Konteks Penilaian terkait proses penetapan konteks dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Seluruh sasaran strategis (SS) Perangkat Daerah telah masuk dalam lingkup Manajemen Risiko; (b) Komposisi tim mewakili seluruh unit organisasi di bawah Perangkat Daerah; (c) Penetapan profil risiko dilakukan tepat waktu/awal periode Manajemen Risiko; (d) Seluruh risiko telah dirumuskan kriterianya, baik untuk kriteria kemungkinan maupun kriteria konsekuensi; (e) Kriteria selaras dengan hasil identifikasi risiko dan deskripsi konsekuensi risiko serta telah dirumuskan dengan tepat; (f) Selera risiko telah ditetapkan oleh Pemilik Risiko dan menjadi dasar/acuan dalam mitigasi risiko pada periode berjalan. Persentase Kesalahan Jumlah kesalahan/kelemahan dalam setiap aspek penilaian Jumlah yang dinilai dalam setiap aspek penilaian = X 100% Penentuan nilai penetapan konteks dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: Keterangan: menggunakan pendekatan pengurangan nilai dengan memperhitungkan jurnlah kesalahan, Nilai hasil evaluasi terkait penetapan konteks selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B22 (Tabel 2).
(2)Nilai Identifikasi Risiko Penilaian terkait proses identifikasi risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Mengidentifikasi risiko seluruh sasaran strategi (SS) organisasi. (b) Pengembangan identifikasi risiko dengan memperhatikan deskripsi sasaran strategi dan diupayakan mencakup seluruh risiko utama yang dihadapi oleh Perangkat Daerah. (c) Pemeliharaan keberlanjutan risiko periode sebelumnya dalam identifikasi risiko, kecuali terjadi perubahan organisasi, tugas dan fungsi, dan/atau sasaran strategi. (d) Mengidentifikasi seluruh kategori risiko, kecuali kategori risiko tersebut tidak mungkin terjadi bagi Perangkat Daerah yang bersangkutan (misal kategori risiko financial). (e) Apa yang mungkin terjadi, penyebab, konsekuensi, dan kategori risiko dirumuskan dengan tepat. (f) Deskripsi konsekuensi memadai (dalam level Perangkat Daerah/mempengaruhi kinerja Perangkat Daerah). Penentuan nilai identifikasi risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut : *Keterangan: menggunakan pendekatan pengurangan nilai dengan memperhitungkan jumlah kesalahan Nilai hasil evaluasi terkait identifikasi risiko selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B23 (Tabel 2 ).
(3)Nilai Analisis Risiko Penilaian terkait proses analisis risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Analisis risiko dilakukan untuk seluruh risiko yang telah diidentifikasi. (b) Penentuan level risiko sesuai dengan matriks analisis risiko. (c) Tren risiko telah dirumuskan secara tepat. Penentuan nilai analisis risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: *Keterangan: menggunakan pendekatan pengurangan nilai dengan memperhitungkan jumlah kesalahan. Nilai hasil evaluasi terkait analisis risiko selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B24 (Tabel 2).
(4)Nilai Evaluasi Risiko Penilaian terkait proses evaluasi risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Evaluasi risiko dilakukan untuk seluruh risiko yang dianalisis. (b) Penentuan daftar prioritas risiko dilakukan sesuai kaidah dengan urutan level risiko, level konsekuensi, kategori risiko (fraud, strategik dan kebijakan, operasional, kepatuhan, serta finansial), level kemungkinan, dan kesepakatan bersama. Penentuan nilai evaluasi risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut : Keterangan: menggunakan pendekatan pengurangan nilai dengan memperhitungkan jumlah kesalahan Nilai hasil evaluasi terkait evaluasi risiko selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B25 (Tabel 2).
(5)Nilai Mitigasi risiko Penilaian terkait proses mitigasi risiko dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Rencana mitigasi diurutkan sesuai urutan prioritas dan ditujukan untuk risiko yang berada di luar selera risiko. (b) Opsi yang dipilih selaras dengan opsi mitigasi yang mungkin, level kemungkinan, level konsekuensi serta selera risiko dan/atau kewenangan, dan tanggung jawab Perangkat Daerah. (c) Rumusan rencana mitigasi sesuai dengan opsi yang dipilih. (d) Rencana mitigasi merupakan inisiatif baru atau modifikasi atas pengendalian yang ada. (e) Rencana mitigasi secara lengkap merumuskan ukuran kinerja, target kinerja, jadwal, risiko residual yang diharapkan, dan penanggung jawabnya. (f) Rumusan ukuran kinerja, target kinerja, jadwal, risiko residual yang diharapkan, dan penanggung jawabnya tepat, antara lain jelas, spesifik, dan berada dalam lingkup time horizon. Penentuan nilai mitigasi risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: *Keterangan: menggunakan pendekatan pengurangan nilai dengan mernperhitungkan jumlah kesalahan Nilai hasil evaluasi terkait rencana mitigasi risiko selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B26 (Tabel 2).
(6)Nilai Monitoring dan Reviu Penilaian terkait proses monitoring dan reviu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Seluruh risiko dilakukan monitoring. (b) Seluruh rencana mitigasi dilakukan monitoring. (c) Penetapan form monitoring mitigasi dilakukan tepat waktu/akhir periode Manajemen Risiko. (d) Level risiko residual aktual, level risiko residual yang diharapkan, kesenjangan/deviasi, dan trend risiko sudah dirumuskan dengan tepat. (e) Merumuskan langkah korektif atas deviasi negatif. Penentuan nilai monitoring dan reviu dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: keterangan: menggunakan pendekatan pengurangan nilai dengan mernperhitungkan jumlah kesalahan. Nilai hasil evaluasi terkait monitoring dan reviu selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B27 (Tabel 2).
(7)Nilai Komunikasi dan Konsultasi Penilaian terkait proses komunikasi dan konsultasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penilaian sebagai berikut: (a) Prinsip, kerangka, strategi dan kebijakan manajemen risiko, Standard Operating Procedure, organisasi dan tata kerja, dan dokumentasi standar dikomunikasikan ke internal organisasi. (b) Profil risiko dan rencana mitigasi dikomunikasikan ke pihak terkait, baik Ketua Manajemen Risiko maupun pejabat/pegawai di bawah Perangkat Daerah. (c) Laporan mitigasi risiko disampaikan ke Ketua Manajemen Risiko. Penentuan nilai komunikasi dan konsultasi dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: Nilai hasil evaluasi terkait monitoring dan reviu selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B28 (Tabel 2). 3) Nilai Bagian Terinci pada Komponen Aktivitas Mitigasi risiko Bagian terinci dari komponen aktivitas mitigasi risiko adalah mitigasi risiko yang dijalankan dan keberhasilan menurunkan level risiko. Nilai mitigasi risiko yang dijalankan diukur dengan membandingkan antara realisasi mitigasi risiko dengan target kinerja mitigasi risiko. Seluruh bukti pelaksanaan mitigasi risiko tersebut harus terdokumentasi. Realisasi mitigasi risiko harus memenuhi syarat kumulatif: a) inovasi baru/modifikasi sistem pengendalian yang ada; b) selaras dengan opsi dan deskripsi apa yang mungkin terjadi, penyebab, dan/atau dampaknya; c) jelas ukuran kinerjanya dan terukur target mitigasinya serta sesuai dengan target dan ukuran kinerja. Sedangkan nilai keberhasilan menurunkan level risiko (efektivitas penanganan risiko) diukur dengan membandingkan antara risiko residual aktual dengan risiko residual yang diharapkan. Risiko residual aktual merupakan hasil analisis risiko pada akhir periode sehingga idealnya konsisten/sama dengan level risiko pada proses penilaian periode berikutnya. a) Nilai Mitigasi risiko yang Dijalankan Penentuan nilai mitigasi risiko yang dijalankan dilakukan dengan membandingkan antara jumlah realisasi mitigasi risiko dengan jumlah rencana mitigasi risiko, dengan rumus sebagai berikut: Penentuan nilai realisasi mitigasi risiko dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut : Nilai Penanganan Risiko yang dijalankan = ∑ Realisasi penanganan risiko ∑ Realisasi penanganan risiko Nilai hasil evaluasi terkait keberhasilan menurunkan level risiko selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B31 (Tabel 2). b) Nilai Keberhasilan Menurunkan Level Risiko Nilai keberhasilan menurunkan level risiko ditentukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Nilai keberhasilan mitigasi risiko ditentukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: Nilai hasil evaluasi terkait mitigasi risiko yang dijalankan selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B30 (Tabel 2). 4) Nilai Bagian Terinci pada Komponen Hasil Penerapan Manajemen Risiko Bagian terinci dari komponen hasil penerapan Manajemen Risiko adalah elemen pencapaian kinerja Perangkat Daerah. Nilai pencapaian kinerja Perangkat Daerah mengacu pada hasil capaian target Indikator Kinerja Utama pada sasaran strategi Perangkat Daerah berdasarkan pengelolaan kinerja sesuai dokumen perencanaan. Nilai pencapaian kinerja Perangkat Daerah tersebut akan dilakukan penyesuaian Nilai Keberhhasilan Risiko yang dijalankan = ∑ Nilai keberhasilan penanganan risiko ∑ Risiko yang ditangani apabila terjadi kejadian negatif yang berdampak tinggi bagi organisasi yang belum dikelola risikonya/tidak diidentifikasi risikonya dalam profit risiko Perangkat Daerah. Penentuan nilai pencapaian kinerja Perangkat Daerah dilakukan dengan menggunakan bagan sederhana sebagai berikut: Sumber data: Doku men Perencanaan dan Loss Event Database pada Perangkat Daerah yang bers angkutan. Keterangan: Nilai pengurang ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a) Apabila jumlah IKU status kuning dibandingkan dengan jumlah IKU yang menjadi target dalam periode tersebut ntlairtya maksimal 10% , nilai dikurangi 10. b) Apabila jumlah IKU status kuning dibandingkan dengan jumlah IKU yang menjadi target dalam periode tersebut nilainya lebih dari 10% , nilai dikurangi 20. Nilai hasil evaluasi terkait pencapaian kinerja Perangkat Daerah selanjutnya akan dimasukkan dalam Langkah II sebagai B33 (Tabel 2).