1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
6.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disebut UOBK adalah unit organisasi bersifat khusus pada Dinas yang memberikan pelayanan secara profesional.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
8.Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malangbong yang selanjutnya disebut BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Garut yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
9.Direktur adalah Direktur BLUD UOBK RSUD Malangbong.
10.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
11.Pejabat Pengelola BLUD UOBK RSUD Malangbong yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola, adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional RSUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
12.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD UOBK RSUD Malangbong yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
13.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD UOBK RSUD Malangbong.
14.Utang BLUD UOBK RSUD Malangbong yang selanjutnya disebut Utang adalah kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah dan penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLUD UOBK RSUD Malangbong.
15.Piutang BLUD UOBK RSUD Malangbong yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh BLUD UOBK RSUD Malangbong dan/atau hak BLUD UOBK RSUD Malangbong sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
16.Rencana Strategis BLUD UOBK RSUD Malangbong, yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran lima tahunan yang berisi visi, misi, program strategis, alat pengukur capaian kinerja dan rencana capaian program, biaya, penanggungjawab dan prosedur pelaksanaan.
17.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD UOBK RSUD Malangbong, yang selanjutnya disingkat RBA BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD UOBK RSUD Malangbong.
18.Dokumen Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat DBA adalah Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD UBK RSUD Malangbong yang telah disahkan dan ditetapkan yang tercantum dalam APBD Kabupaten Garut.
19.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
20.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD UOBK RSUD Malangbong yang selanjutnya disingkat DPA BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, kualitas jasa yang dihasilkan yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD UOBK RSUD Malangbong.
21.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat rumah sakit umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pemimpin BLUD UOBK RSUD Malangbong untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan tanggungjawab sosial (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
22.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
23.Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.