1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disebut UOBK adalah unit organisasi bersifat khusus pada Dinas yang memberikan pelayanan secara profesional.
8.Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malangbong yang selanjutnya disebut BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Garut yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
9.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
10.Laporan Keuangan adalah Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BLUD UOBK RSUD yang terdiri atas, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
11.Pejabat Pengelola BLUD UOBK RSUD Malangbong yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola, adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional RSUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis.
12.Pengguna Anggaran BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
13.Kuasa Pengguna Anggaran BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BLUD UOBK RSUD Malangbong.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui Bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
15.Piutang BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah jumlah uang yang akan diterima oleh BLUD UOBK RSUD Malangbong dan/atau hak BLUD UOBK RSUD Malangbong sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
16.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD UOBK RSUD Malangbong yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
17.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD UOBK RSUD Malangbong.
18.Utang BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah dan penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLUD UOBK RSUD Malangbong.
19.Rencana Strategis BLUD UOBK RSUD Malangbong, yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran lima tahunan yang berisi visi, misi, program strategis, alat pengukur capaian kinerja dan rencana capaian program, biaya, penanggungjawab dan prosedur pelaksanaan.
20.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD UOBK RSUD Malangbong, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
21.Dokumen Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat DBA adalah Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang telah disahkan dan ditetapkan yang tercantum dalam APBD.
22.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan BLUD UOBK RSUD Malangbong serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
23.DBA Pelaksanaan Anggaran BLUD UOBK RSUD Malangbong yang selanjutnya disingkat DBA BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah DBA yang memuat pendapatan dan belanja BLUD RSUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pemimpin BLUD UOBK RSUD Malangbong.
24.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
25.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
26.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pemimpin BLUD UOBK RSUD Malangbong untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan tanggungjawab sosial (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
27.Pembina BLUD UOBK RSUD Malangbong adalah organ yang bertugas melakukan pembinaan terhadap pengelolaan BLUD UOBK RSUD Malangbong yang terdiri atas pembina teknis dan pembina keuangan.