menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Persiapan Cibuluh Kecamatan Cisurupan; bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian batas wilayah pada Desa Persiapan Cibuluh Kecamatan Cisurupan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Persiapan Cibuluh Kecamatan Cisurupan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); -9 Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7047); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155); Peraturan Bupati Garut Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Persiapan Cibuluh Kecamatan Cisurupan (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2024 Nomor 32); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN CIBULUH KECAMATAN CISURUPAN. Pasal I Ketentuan huruf ¢ ayat (1) Pasal 4, huruf b ayat (2) Pasal 4, dan huruf b ayat (3) Pasal 4 Peraturan Bupati Garut Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Persiapan Cibuluh Kecamatan Cisurupan (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2024 Nomor 32) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: