1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
6.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
7.Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah, yang dipilih melalui keputusan rapat anggota.
8.Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
9.Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat USPPS adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
10.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
11.Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI yang bertugas untuk mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam dalam sektor keuangan, perbankan, asuransi, dan bisnis lainnya di Indonesia untuk memberikan panduan, pengawasan, dan fatwa mengenai penerapan hukum syariah dalam kegiatan ekonomi dan keuangan di Indonesia.
12.Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
13.Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
14.Anggota Koperasi yang selanjutnya disebut Anggota adalah pemilik dan orang-seorang sekaligus pengguna jasa Koperasi atau badan hukum Koperasi yang otonom yang bergabung secara sukarela dan telah memenuhi syarat keanggotaan sesuai anggaran dasar.
15.Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
16.Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
17.Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.