menetapkan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n 2025. \. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 11 T a h u n 2007 tentang Pembentukan Kabxipaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4687);
3.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Ea NT, ha BUPATI GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO PERATURAN BUPATI GORONTALO UTARA NOMOR TI TAHUN 2025 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Menimbang : Mengingat | PARAF KOORDINASI 1 NO PENGELOLA PARAF 1 Kaban Keuangan Kabag Hukum (b ASS. III jp L Sekda Y Pj. BUPATI | ditanda YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GORONTALO UTARA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor li Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4687): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti BUPATI GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO PERATURAN BUPATI GORONTALO UTARA NOMOR I TAHUN 2025 TENTANG T E K N I S P E M B E R I A N TUNJANGAN HARI RAYA DAN G A J I K E T I G A B E L A S YANG B E R S U M B E R DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN B E L A N J A D A E R A H TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E S A BUPATI GORONTALO UTARA, Menimbang : bahwa u n t u k melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 T a h u n 2025 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan T a h u n 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n 2025. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 11 T a h u n 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4687);
3.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti K A B A N K E U A N f i A N K A B A G H u k u M A S S III S E K D A # La | BUPATI GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO PERATURAN BUPATI GORONTALO UTARA NOMOR J1 TAHUN 2025 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN Menimbang Mengingat DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GORONTALO UTARA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. ls Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4687):
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti KEUANYAN | HUKUM as ai KABAG | Ass mi SEKDA Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 T a h u n 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan T a h u n 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T a h u n 2015 tentang Pembentukan Produk H u k u m Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 T a h u n 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T a h u n 2015 tentang Pembentukan Produk H u k u m Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 157);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 T a h u n 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara T a h u n 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 269);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 T a h u n 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gorontalo Utara T a h u n Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara T a h u n 2024 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 278);
8.Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 29 T a h u n 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gorontalo Utara Teihun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara T a h u n 2024 Nomor 586). KABAN K/ H I B A G K U M A S S III S E K D A 1 K \ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099), . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157), . Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 269), . Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 278), . Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Nomor 586). KABAN BAG “ 15 ASS III T MEMUTUSKAN : Memperhatikan : PERATURAN BUPATI TENTANG T E K N I S P E M B E R I A N TUNJANGAN HARI RAYA DAN G A J I K E T I G A B E L A S YANG B E R S U M B E R DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN B E L A N J A DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.