menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2025, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 2004 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421): Tahun 2007 Tentang Gorontalo Utara di (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 104, Tambahan Undang - Undang Nomor 11 Pembentukan Kabupaten Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 ln, Besi BAPPPEDA | KABAG HUKUM he — lgs N ag “ Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4687): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322): . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 10): . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan kh —A Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312):
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114),
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447),
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288):
13.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2009-2029 Kabupaten Gorontalo Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 150),
14.Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024-2026 (Berita daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2023 Nomor 525),
15.Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Nomor 565). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita "“KABAN HUKUM | ASISTEN” | SEKDA | UN S—I—a-i Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Nomor 565 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: