menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025;
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, KolusidanNepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indones~ 'IfillJ.,l 2014 Nomor 7, Tambaha~ ar , ~8Pi \ \tM\J\u fUNGSI OtU\l SEl~RA Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Reppublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); ·------~- _ . - t.'\ I ~-1R,60!\G/Pi \ \\.Afif;.u ru:-ut.m~ L~n.,rA -·· I r.:,,.,._,,,l ;.;\, . ..:., 'J::r.;·~1.~,.»- .~ . • <:/;,,~~ '?'..,~ ' :la~μ: ~ •• •
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391);
13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 753);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 231, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 231.a);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 270, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 270.a) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 Nomor 313, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 313.a);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 Nomor 326, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 326.a);
17.Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan ADD untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 334);
18.Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019 Nomor 499) sebagaiman~!gi,b,_diuhah- c,ieagan ·· - !"i\ !.!'111 1-•~ f! I r1 1~ ~ \,H r)ti~.Jit.Jt-ill\J ~J KAB,~u Fm-msm~H\l &Hl\P ;' l \ Menetapkan: Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Nomor 574);
19.Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 Nomor 745); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025.