Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas. Ditetapkan di Kuala Kurun pada tanggal 14 Maret 2025 BUPATI GUNUNG MAS, ttd JAYA SAMAYA MONONG Diundangkan di Kuala Kurun pada tanggal 14 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS, ttd RICHARD BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS TAHUN 2025 NOMOR 758 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GUNUNG MAS NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUALA KURUN KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUALA KURUN A. KERANGKA KONSEPTUAL A. PENDAHULUAN I. Definisi Kebijakan akuntansi Badan Layanan Umum Daerah adalah prinsip- prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan standar, prinsip dasar, konvensi, peraturan, dan praktek tertentu untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah II. Tujuan
a.entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
b.peranan dan tujuan laporan keuangan;
c.Komponen laporan keuangan;
d.dasar hukum pelaporan keuangan;
e.asumsi dasar;
f.karakteristik kualitatif laporan keuangan;
g.prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan;
h.Kendala informasi yang relevan dan andal;
i.definisi unsur laporan keuangan;
j.pengakuan unsur laporan keuangan;
k.dan pengukuran unsur laporan keuangan. B. ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN
1.Entitas akuntansi merupakan unit pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya.
2.Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan.
3.Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum.
4.Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan di dalam Peraturan Perundang-undangan selain sebagai entitas akuntansi juga merupakan entitas pelaporan, yang umumnya bercirikan;
a.entitas tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD meskipun bukan mendapat pemisahan kekayaan dari kekayaan daerah;
b.entitas tersebut dibentuk dengan Peraturan Perundang- undangan;
c.pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat yang ditunjuk;
d.entitas tersebut mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e.entitas tersebut mengelola sumberdaya yang terpisah dari entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang membawahinya; entitas tersebut memberikan pelayanan kepada masyarakat/pihak ketiga; dan
f.entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas pelaporan yang membawahinya maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran. C. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
1.Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah instansi atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan daerah yang dipisahkan.
2.Selaku satuan kerja pelayanan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan, BLUD adalah entitas pelaporan.
3.Selaku penerima anggaran belanja pemerintah daerah (APBD), BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.
4.Sebagai entitas akuntansi, BLUD wajib menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dan secara periodik menyampaikan laporan keuangan kepada pemerintah daerah.
5.Sebagai entitas pelaporan, BLUD wajib menyusun laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah untuk diaudit oleh auditor eksternal pemerintah dan/atau diberi opini. D. PERANAN DAN TUJUAN LAPORAN KEUANGAN Peranan Laporan Keuangan
1.Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional BLUD, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap Peraturan Perundang- undangan.
2.Badan Layanan Umum Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
a.Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Badan Layanan Umum Daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b.Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas Badan Layanan Umum Daerah untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
c.Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Badan Layanan Umum Daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada Peraturan Perundang-undangan.
d.Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity) Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan Badan Layanan Umum Daerah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi atau manajemen yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut
e.Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja Badan Layanan Umum Daerah, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola dan dipercayakan kepada manajemen Badan Layanan Umum Daerah untuk mencapai kinerja yang direncanakan. Tujuan Laporan Keuangan
1.Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk pemerintah, pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan lembaga pemeriksa/pengawas serta masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
2.Secara umum, tujuan laporan keuangan BLUD adalah :
a.menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas Badan Layanan Umum Daerah yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
b.memberikan peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait.
c.menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: 1) indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan 2) indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan dalam APBD serta pelampauan ambang batas anggaran yang diperkenankan.
3.Secara khusus, tujuan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas Badan Layanan Umum Daerah;
b.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas Badan Layanan Umum Daerah;
c.menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.menyediakan informasi mengenai potensi Badan Layanan Umum Daerah untuk membiayai kegiatan Badan Layanan Umum Daerah; dan
g.menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian Badan Layanan Umum Daerah dalam mendanai aktivitasnya.
4.Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: aset; kewajiban; ekuitas; pendapatan-LRA; belanja; pembiayaan; saldo anggaran lebih; pendapatan-LO; beban; dan arus kas. E. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
1.Komponen-komponen yang terdapat dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari :
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
c.Neraca;
d.Laporan Operasional (LO);
e.Laporan Arus Kas (LAK);
f.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
2.Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh entitas pelaporan bersumber dari transaksi-transaksi keuangan atas sumberdaya yang dikelola Badan Layanan Umum Daerah.
3.Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. F. DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diselenggarakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur keuangan Badan Layanan Umum Daerah. G. ASUMSI DASAR Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar standar akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
a.Asumsi kemandirian entitas;
b.Asumsi kesinambungan entitas; dan
c.Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement). H. KEMANDIRIAN ENTITAS Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa Badan Layanan Umum Daerah merupakan unit pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset, dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang- piutang yang terjadi akibat putusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan. Kesinambungan Entitas Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan asumsi bahwa badan layanan umum daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi. Keterukuran dalam Satuan Uang Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. I. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
a.Relevan;
b.Andal;
c.Dapat dibandingkan; dan
d.Dapat dipahami. Relevan Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Informasi yang relevan harus:
a.memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah harus memuat Informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.
b.memiliki manfaat prediktif (predictive value), artinya bahwa laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
c.tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
d.Lengkap, artinya bahwa laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah harus memuat Informasi yang selengkap mungkin, mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan dengan memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. Andal informasi dalam laporan keuangan badan layanan umum daerah bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkinrelevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
a.penyajian Jujur, artinya bahwa laporan keuangan harus memuat Informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b.dapat Diverifikasi (verifiability), artinya bahwa laporan keuangan harus memuat Informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh; dan
c.netralitas, artinya bahwa laporan keuangan harus memuat Informasi yang diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. Tidak boleh ada usaha untuk menyajikan informasi yang menguntungkan pihak tertentu, sementara hal tersebut akan merugikan pihak lain. Dapat Dibandingkan Informasi yang termuat dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas Badan Layanan Umum Daerah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan. Dapat Dipahami Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan danlingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud. J. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
1.Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam penyusunan standar akuntansi, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan.
2.Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
a.basis akuntansi;
b.prinsip nilai perolehan (historical Cost Principle);
c.prinsip realisasi;
d.prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
e.prinsip periodisitas;
f.prinsip konsistensi;
g.prinsip pengungkapan lengkap; dan
h.prinsip penyajian wajar. Basis akuntansi
1.Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas serta basis kas untuk pengakuan pendapatan LRA, belanja dan pembiayaan pada laporan realisasi anggaran;
2.Basis akrual untuk Laporan Operasional berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada Laporan Operasional;
3.Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di RekeningKas Badan Layanan Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah. Bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual; dan
4.Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Prinsip Nilai Perolehan (Historical Cost Principle)
1.Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan badan layanan umum daerah; dan
2.Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai perolehan, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. Prinsip Realisasi (Realization Principle)
1.Bagi Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah daerah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja. dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas; dan
2.Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi Badan Layanan Umum Daerah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial. Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas (Substance over Form Principle) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwalain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle)
1.Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan; dan
2.Periode utama pelaporan yang digunakan Badan Layanan Umum Daerah adalah tahunan yang dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Namun demikian, untuk kepentingan manajemen periode laporan bulanan, triwulanan dan semesteran dapat disampaikan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
1.Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain; dan
2.Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure Principle) Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle)
1.Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. K. KENDALA INFORMASI AKUNTANSI YANG RELEVAN DAN ANDAL Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan- alasan kepraktisan. Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam informasi akuntansi dan laporan keuangan pemerintah daerah, yaitu:
a.materialitas;
b.pertimbangan biaya dan manfaat; dan
c.keseimbangan antar karakteristik kualitatif. Materialitas Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Pertimbangan Biaya dan Manfaat Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah tidak semestinya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pengguna lain di samping merekayang menjadi tujuan informasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan. Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. L. DEFINISI UNSUR LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial. Laporan Realisasi Anggaran
1.Laporan Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum Daerah menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan;
2.Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran Badan Layanan Umum Daerah secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dengan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target- target yang telah disepakati antara manajemen dan pemerintah daerah sesuai Peraturan Perundang- undangan;
3.Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a.pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Badan Layanan Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak dan tidak perlu dibayar kembali.
b.belanja adalah semua pengeluaran oleh Badan Layanan Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali.
c.surplus/Defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
d.Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran BLUD terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada pihak lain, dan penyertaan modal oleh Badan Layanan Umum Daerah; dan
e.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
1.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Badan Layanan Umum Daerah menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya; dan
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Badan Layanan Umum Daerah menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya atas pos-pos: Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun sebelumnya, Lain-lain, dan Saldo Anggaran Lebih akhir. Neraca
1.Neraca Badan Layanan Umum Daerah disusun pertama kali pada saat dibentuk Badan Layanan Umum Daerah;
2.Neraca Badan Layanan Umum Daerah menggambarkan posisi keuangan badan layanan umumdaerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu;
3.Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya;
b.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Badan Layanan Umum Daerah; dan
c.Ekuitas adalah kekayaan bersih Badan Layanan Umum Daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Badan Layanan Umum Daerah. Laporan Operasional
1.Laporan Operasional BLUD menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat/pihak ketiga dalam satu periode pelaporan.
2.Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional BLUD terdiri dari pendapatan-LO, beban, kegiatan non operasional, dan pos-pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.pendapatan-LO adalah hak Badan Layanan Umum Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
b.beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode pelaporan yang menurunkan kekayaan bersih, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban;
c.kegiatan Non Operasional adalah aktivitas transaksi pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin bagi Badan Layanan Umum Daerah. Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, kerugian penurunan nilai aset, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya; dan
d.pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Laporan Arus Kas
1.Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas sehubungan dengan aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas Badan Layanan Umum Daerah selama periode tertentu.
2.Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
a.penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah; dan
b.pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan
1.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, LaporanPerubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas;
2.Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.mengungkapkan informasi umum tentang Entitas Pelaporan;
b.menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalampencapaian target;
c.menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian- kejadian penting lainnya;
d.menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
e.mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan
f.menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. M. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
1.Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitaspelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait;
2.Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a.terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas Badan Layanan Umum Daerah; dan
b.kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
3.Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas. Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas Badan Layanan Umum Daerah. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional Badan Layanan Umum Daerah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Keandalan Pengakuan Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. Pengakuan Aset
1.Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh entitas pelaporan dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;
2.Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi;
3.Aset dalam bentuk kas yang diperoleh Badan Layanan Umum Daerah antara lain bersumber dari pendapatan APBN/APBD, pendapatan jasa layanan dari masyarakat atau pihak ketiga, pendapatan hasil kerjasama, pendapatan hibah, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses perolehan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh Badan Layanan Umum Daerah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah; dan
4.Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh entitas pelaporan setelah periode akuntansi berjalan. Pengakuan Kewajiban
1.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal; dan
2.Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Pengakuan Pendapatan
1.Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai maupun masih berupa piutang.
2.Pendapatan-LRA diakui pada saat:
a.pendapatan telah diterima pada Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah;
b.pendapatan telah diterima oleh bendahara penerimaan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah, dengan ketentuan telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan; dan
c.Pendapatan telah diterima Badan Layanan Umum Daerah dandigunakan langsung tanpa disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk diakui sebagai pendapatan. Pengakuan Beban dan Belanja
1.Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa; dan
2.Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khususpengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. N. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
1.Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
2.Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah menggunakan nilai perolehan historis;
3.Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut;
4.Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan; dan
5.Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. B. KEBIJAKAN AKUNTANSI 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KUALA KURUN KABUPATEN GUNUNG MAS PENDAHULUAN TUJUAN Tujuan Kebijakan Penyajian Laporan Keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Keuangan BLUD RSUD Kuala Kurun dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLUD. untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Perundang- undangan. RUANG LINGKUP Kebijakan ini diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah. LAPORAN KEUANGAN
1.RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas yang menerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan BLUD untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah;
2.Laporan Keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi RSUD Kuala Kurun sebagai Badan Layanan Umum Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya; dan
3.Laporan Keuangan BLUD RSUD Kuala Kurun terdiri dari:
a.laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
c.neraca;
d.laporan Operasional (LO);
e.laporan Arus Kas (LAK);
f.laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g.catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh RSUD Kuala Kurun, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
1.Laporan Realisasi Anggaran BLUD RSUD Kuala Kurun menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit- LRA, dan pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya serta komparasi dengan realisasi tahun sebelumnya.
2.Laporan Realisasi Anggaran RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas paling kurang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.Pendapatan-LRA Semua penerimaan Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak BLUD RSUD Kuala Kurun dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan LRA merupakan pendapatan yang dikelola langsung oleh BLUD RSUD Kuala Kurun, tidak disetor ke Kas Daerah, dan merupakan bagian dari pendapatan daerah.
b.Belanja Semua pengeluaran dari Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak akan diperoleh kembali pembayarannya baik oleh Pemerintah Daerah dan/atau BLUD.
c.Surplus/Defisit LRA Selisih antara Pendapatan-LRA dan Belanja BLUD RSUD Kuala Kurun selama satu periode pelaporan.
d.Pembiayaan Setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada pihak lain, dan penyertaan modal.
e.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran lebih atau kurang antara realisasi Pendapatan-LRA dan Belanja, serta Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan selama satu periode pelaporan.
3.Contoh format Laporan Realisasi Anggaran BLUD RSUD Kuala Kurun disajikan dalam Format II.1 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
1.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya atas pos-pos sebagai berikut:
a.Saldo Anggaran Lebih awal;
b.Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c.Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d.Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun sebelumnya;
e.Koreksi Kesalahan lain-lain; dan
f.Saldo Anggaran Lebih akhir.
3.RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menyajikan rincian lebih lanjut unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
4.Contoh format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas disajikan dalam Format II.2 Neraca
1.Neraca BLUD RSUD Kuala Kurun menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2.Berdasarkan tingkat likuiditasnya BLUD RSUD Kuala Kurun mengklasifikasi aset dalam aset lancar dan aset non lancar (aset tetap, piutang jangka panjang dan aset lainnya) serta mengklasifikasi kewajiban menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
3.Neraca RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos sebagai berikut:
a.Kas dan Setara Kas;
b.Investasi Jangka Pendek;
c.Piutang dari Kegiatan BLUD;
d.Persediaan;
e.Investasi Jangka Panjang;
f.Aset Tetap;
g.Aset Lainnya;
h.Kewajiban Jangka Pendek;
i.Kewajiban Jangka Panjang; dan
j.Ekuitas.
4.Contoh format Neraca RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas disajikan dalam Format II.3 Laporan Operasional
1.Laporan Operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh RSUD Kuala Kurun untuk kegiatan pelayanan BLUD kepada masyarakat/pihak ketiga dalam satu periode pelaporan.
2.Laporan Operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas mencakup pos- pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO Merupakan hak BLUD yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan-LO BLUD RSUD Kuala Kurun merupakan pendapatan bukan pajak yang dikelompokkan menjadi pendapatan jasa layanan, pendapatan hasil kerjasama, pendapatan hibah, pendapatan usaha lainnya dan pendapatan APBN/APBD.
b.Beban Merupakan penurunan manfaat ekonomi selama satu periode pelaporan yang menurunkan kekayaan bersih Badan Layanan Umum Daerah, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
c.Surplus Defisit-Operasional Merupakan selisih lebih/kurang antara pendapatan- operasional dan beban selama satu periode pelaporan.
d.Kegiatan Non Operasional Merupakan aktivitas transaksi pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin bagi BLUD RSUD Kuala Kurun Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, kerugian penurunan nilai aset, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
e.Surplus Defisit sebelum Pos Luar Biasa Merupakan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional.
f.Pos Luar Biasa Merupakan pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa,tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
g.Surplus/Defisit-LO Merupakan selisih antara Pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
3.Pendapatan-LO Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dirinci menjadi:
a.pendapatan Jasa Layanan;
b.pendapatan Hasil Kerjasama;
c.pendapatan Hibah;
d.pendapatan Usaha Lainnya; dan
e.Pendapatan APBN/APBD.
4.Beban Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kuala Kurun dirinci menjadi:
a.beban Pegawai;
b.beban Persediaan;
c.beban Jasa;
d.beban Pemeliharaan;
e.beban Langganan Daya dan Jasa;
f.beban Perjalanan Dinas;
g.beban Penyusutan dan Amortisasi; dan
h.beban Bunga.
5.Contoh format Laporan Operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas disajikan dalam Format II.4 Laporan Arus Kas
1.Laporan Arus Kas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas sehubungan dengan aktivitas operasi, aktivitas investasi, aktivitas pendanaan, dan aktivitas transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas Badan Layanan Umum Daerah selama periode tertentu.
2.Arus Kas Masuk dan Arus Kas Keluar pada RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diklasifikasi menjadi:
a.Aktivitas Operasi Merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional Badan Layanan Umum Daerah selama satu periode pelaporan. Arus kas masuk dari aktivitas operasi mencerminkan penerimaan kas yang bersumber dari pendapatan operasional pelayanan BLUD. Arus kas keluar dari aktivitas operasi mencerminkan pengeluaran kas untuk membayar belanjadalam rangka melaksanakan kegiatan operasional pelayanan BLUD.
b.Aktivitas Investasi Merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya, tidak termasuk investasi jangka pendek dan setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumberdaya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLUD kepada masyarakat dimasa yang akan datang. Arus kas masuk dari aktivitas investasi antara lain penjualan aset tetap, penjualan aset lainnya, penerimaan dari divestasi, dan penjualan investasi dalam bentuk sekuritas. Arus kas keluar dari aktivitas investasi antara lain berupa perolehan aset tetap, perolehan aset lainnya, penyertaan modal, dan pembelian investasi jangka panjang lainnya.
c.Aktivitas Pendanaan Merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian pinjaman jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi pinjaman jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
d.Aktivitas Transitoris Merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran yang tidak termasuk dalam aktivtas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain berupa Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang diterima secara tunai untuk pihak ketiga, misalnya potongan pajak.
3.Contoh format Laporan Arus Kas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas disajikan dalam Format II.5 Laporan Perubahan Ekuitas
1.Laporan Perubahan Ekuitas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menyajikan informasi mengenai kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
2.Laporan Perubahan Ekuitas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a.Ekuitas Awal;
b.Surplus/Defisit LO pada periode bersangkutan;
c.Koreksi-koreksi yang langsung menambah atau mengurangi ekuitas, antara lain dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, seperti koreksi mendasar dari persediaan pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena adanya revaluasi; dan
d.Ekuitas Akhir.
3.Contoh format Laporan Perubahan Ekuitas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas disajikan dalam Format II.6. Catatan Atas Laporan Keuangan
1.Catatan Atas Laporan Keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu posyang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk didalamnya penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Peryataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian secara wajar atas laporan keuangan. Catatan Atas Laporan Keuangan mencakup pula kebijakan akuntansi yang dipilih dan penerapannya atas transakasi- transaksi pada entitas pelaporan.
2.Catatan Atas Laporan Keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan.
3.Catatan atas laporan keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas memuat, antara lain:
a.Pendahuluan;
b.Kondisi Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Indikator Capaian Kinerja Keuangan;
c.Ikhtisar Capaian Kinerja Keuangan;
d.Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas;
e.Penjelasan atas Pos-pos Laporan Keuangan;
f.Penjelasan atas informasi-informasi Non Keuangan; dan
g.Penutup.
4.Struktur penyajian Catatan Atas Laporan Keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas seperti format yang terdapat pada Format II.7. PERIODE PELAPORAN
1.Laporan Keuangan BLUD RSUD Kuala Kurun disampaikan paling kurang sekali dalam setahun, Periode pelaporan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a.Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
b.Neraca disajikan per 31 Desember.
2.Periode laporan yang lebih pendek dapat disampaikan oleh RSUD Kabupaten Gunung Mas dalam rangka kepentingan manajemen dan tujuan lainnya. Format II.1 BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KABUPATEN GUNUNG MAS LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31DESEMBER 31 20X0 DAN 20X1 No Uraian Anggaran 20X1 Realisasi 20X1 % Realisasi 20X0 1 PENDAPATAN 2 Pendapatan jasa Layanan 3 Pendapatan Jasa Layanan dari Entitas 4 Akuntansi/Pelaporan 5 Pendapatan Hibah 6 Pendapatan Kerjasama 7 Pendapatan Lain-lain Jumlah Pendapatan BELANJA BELANJA OPERASI Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Lain-lain Belanja Pegawai Jumlah Belanja Operasi BELANJA MODAL Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal (16 s.d 20) Jumlah Belanja (14+21) Surplus/(Defisit) (7-22) PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri Penerimaan Pinjaman Penerimaan dari Divestasi Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pihak Lain PENGELUARAN PEMBIAYAAN Pengeluaran Pembiayaan Dalam Negeri Pembayaran Pokok Pinjaman Pengeluaran Penyertaan Modal Pemberian Pinjaman kepada Pihak Lain Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (33 s.d 35) Jumlah Pembiayaan Netto (30-36) Sisa Lebih/(Kurang) Pembiayaan Anggaran Kuala Kurun, …………202.. Direktur RSUD Kuala Kurun ………………….. Format II.2 BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KABUPATEN GUNUNG MAS LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X1 Saldo Anggaran Lebih Awal Penggunaan SAL Surplus/(Defisit) Anggaran Berjalan Sub Total (1 s.d 3) Sisa Lebih/(Kurang) Pembiayaan Sub Total (4 s.d 5) Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Koreksi lain-lain Saldo Anggaran Lebih Akhir (6 s.d 9) Kuala Kurun, …………202.. Direktur RSUD Kuala Kurun ………………….. Format II.3 BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KABUPATEN GUNUNG MAS NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X1 1 ASET ASET LANCAR Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Badan Layanan Umum Daerah Kas Lainnya Investasi Jangka Pendek Piutang Jasa Layanan BLUD Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Tak Tertagih Belanja Dibayar Di Muka Uang Muka Belanja Persediaan Badan Layanan Umum Jumlah Aset Lancar (3 s.d 12) INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Permanen Investasi Non Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang (15 s.d 16) ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap (15 s.d 21) ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Dana Kelolaan Aset Yang Dibatasi Penggunaannya Aset Tak Berwujud Aset Lain-lain Akumulasi Amortisasi Jumlah Aset Lainnya (28 s.d 35) Jumlah Aset (13+22+26+36) KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Usaha Utang Pihak Ketiga Utang Pajak Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Belanja Yang Masih Harus Dibayar Pendapatan Diterima Di Muka Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Utang Jangka Pendek (40 s.d 46) KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Jangka Panjang Jumlah Utang Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN EKUITAS Ekuitas JUMLAH EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS (51+54) Kuala Kurun, …………202.. Direktur RSUD Kuala Kurun ………………….. Format II.4 BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KABUPATEN GUNUNG MAS LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No. Uraia Tahun 20X1 Tahun 20X0 Kenaikan/ Penurunan % KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN 1 PENDAPATAN 2 Pendapatan Jasa Layanan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 3 Pendapatan Hasil Kerjasama xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 4 Pendapatan Hibah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 5 Pendapatan Usaha Lainnya xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 6 Pendapatan APBN/APBD xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 7 Jumlah Pendapatan (2 s.d 6) xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 8 BEBAN 9 Beban Pegawai xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 10 Beban Persediaan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 11 Beban Jasa xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 12 Beban Pemeliharaan xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 13 Beban Langganan Daya dan Jasa xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 14 Beban Perjalanan Dinas xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 16 Penyusutan dan Amortisasi xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 17 Beban Bunga Beban Lain-lain xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 18 Jumlah Beban (9 s.d 17)) xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 19 Surplus/(Defisit) Operasional (9- 18) xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 20 KEGIATAN NON OPERASIONAL 21 Surplus/Defisit Penjualan Aset xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 22 Kerugian Penurunan Nilai Aset xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 23 Nonlancar xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 24 Kerugian Penurunan Nilai Aset Surplus/Defisit xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 25 Jumlah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional (22 s.d24) xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx 26 Surplus/Defisit Sebelum Pos Luar Biasa xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx POS LUAR BIASA Pendapatan Luar Biasa xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx Beban Luar Biasa Jumlah Pos Luar Biasa (29 s.d 30) xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx SURPLUS/DEFISIT-LO (26+31) xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx Xx Kuala Kurun, …………202.. Direktur RSUD Kuala Kurun …………………. Format II.5 BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KABUPATEN GUNUNG MAS LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi Arus Kas Masuk Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan Hasil Kerjasama Pendapatan Hibah Pendapatan Usaha Lainnya Pendapatan APBN/APBD Jumlah Arus Kas Masuk (3 s.d 7) Arus Kas Keluar Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Langganan Daya dan Jasa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Bunga Belanja Operasional Lainnya Jumlah Arus Kas Keluar (10 s.d 16) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (8-17) Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus Kas Masuk Penjualan atas Tanah Penjualan atas Peralatan dan Mesin Penjualan atas Gedung dan Bangunan Penjualan atas Jalan, Irigasi dan Jaringan Penjualan atas Aset Tetap Lainnya Penerimaan dari Investasi Penjualan Investasi dalam bentuk sekuritas Jumlah Arus Kas Masuk (21 s.d 27) Arus Kas Keluar Perolehan Tanah Perolehan Peralatan dan Mesin Perolehan Gedung dan Bangunan Perolehan Jalan, Jaringan dan Irigasi Perolahan Aset Tetap Lainnya Pengeluaran Penyertaan Modal Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas Jumlah Arus Kas Keluar (30 s.d 36) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi (28-37) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Arus Kas Masuk Penerimaan Pinjaman Penerimaan Kembali Pinjaman Kepada Pihak Lain Jumlah Arus Kas Masuk (41 s.d 42) Arus Kas Keluar Pembayaran Pokok Pinjaman Jumlah Arus Kas Keluar (44 s.d 46) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan (42-47) Arus Kas dari Aktivitas Transitoris Arus Kas Masuk Perhitungan Fiskal Pihak Ketiga Jumlah Arus Kas Masuk (52) Arus Kas Keluar Perhitungan Fiskal Pihak Ketiga Jumlah Arus Kas Keluar (55) Jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris (53-56) Kenaikan/Penurunan Kas BLUD (18+38+49+57) Saldo Awal Kas dan Setara Kas BLUD Saldo Akhir Kas dan Setara Kas BLUD (58+59) Kuala Kurun, …………202.. Direktur RSUD Kuala Kurun ………………….. Format II.6 BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KABUPATEN GUNUNG MAS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 No. Uraian Tahun 20X1 Tahun 20X0 EKUITAS AWAL SURPLUS/(DEFISIT) LO DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN DAN KESALAHAN MENDASAR: Koreksi Nilai Persediaan Koreksi Revaluasi Aset Tetap Koreksi Lainnya EKUITAS AKHIR Kuala Kurun, …………202.. Direktur RSUD Kuala Kurun ………………….. Format II.7 BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KUALA KURUN KABUPATEN GUNUNG MAS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 20X1 I. PENDAHULUAN
1.Maksud dan Tujuan Laporan Keuangan
2.Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan dan Sistematika Penyajian Catatan Atas Laporan Keuangan II. EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN INDIKATOR CAPAIAN KINERJA KEUANGAN
1.Ekonomi Makro
2.Kebijakan Keuangan
3.Indikator Capaian Kinerja Keuangan BLUD III. IKHTISAR CAPAIAN KINERJA KEUANGAN
1.Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan BLUD
2.Hambatan dan Kendala yang Ada dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan IV. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
1.Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Keuangan BLUD
2.Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan BLUD
3.Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan BLUD
4.Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan Dengan Ketentuan yang Ada dalam SAP pada Badan Layanan Umum Daerah. V. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN KEUANGAN
1.Penjelasan Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran
2.Penjelasan Pos-Pos Saldo Anggaran Lebih
3.Penjelasan Pos-Pos Laporan Arus Kas
4.Penjelasan Pos-Pos Laporan Operasional
5.Penjelasan Pos-Pos Laporan Perubahan Ekuitas
6.Penjelasan Pos-Pos Neraca. VI. PENJELASAN ATAS INFORMASI-INFORMASI NON KEUANGAN
1.Profil RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas
2.Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Non Keuangan
3.Hambatan dan Kendala yang Ada dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan VII. PENUTUP
1.Pernyataan Tanggung Jawab bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
2.Tanggal penyelesaian laporan keuangan. C. KEBIJAKAN AKUNTANSI 02 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN LAPORAN OPERASIONAL Definisi
1.Pendapatan-LO adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas ekonomi Badan Layanan Umum Daerah dalam suatu periode akuntansi yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih dan tidak perlu dibayar kembali.
2.Pendapatan-LO RSUD Kuala Kurun merupakan pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan dan pendukung layanan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat atau pihak ketiga, hasil kerjasama, hibah, usaha lainya serta Pendapatan dari APBN/APBD berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan Tujuan Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian Pendapatan-LO guna memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan. Ruang Lingkup Perlakuan akuntansi Pendapatan-LO mencakup definisi, pengakuan, pengukuran dan penyajian penapatan dalam Laporan Operasional Badan Layanan Umum Daerah. Klasifikasi
1.Pendapatan-LO BLUD RSUD Kuala Kurun dari kegiatan operasional diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Pendapatan Jasa Layanan Merupakan pendapatan utama yang diperoleh BLUD RSUD Kuala Kurun sebagai imbalan atas barang atau jasa layanan yang diserahkan kepada masyarakat. Pendapatan usaha dari Jasa Layanan RSUD Kuala Kurun terutama berasal dari pendapatan jasa layanan kesehatan dan pendukung layanan kesehatan. Pendapatan tersebut selanjutnya dirinci per jenis layanan kesehatan, sebagai berikut: 1) Pendapatan Jasa Layanan Medis a) Pendapatan rawat inap; b) Pendapatan rawat jalan; c) Pendapatan instalasi gawat darurat (IGD); d) Pendapatan bedah sentral; dan e) Pendapatan Jasa Layanan Medis Lainnya. 2) Pendapatan Jasa Layanan Penunjang Medis a) Pendapatan radiologi; b) Pendapatan laboratorium; c) Pendapatan farmasi; d) Pendapatan hemodialisa; e) Pendapatan Kemoterapi; f) Pendapatan bank darah; dan g) Pendapatan Penunjang Layanan Medis Lainnya. 3) Pendapatan Jasa Layanan Penunjang Non Medis a) Pendapatan gizi; b) Pendapatan ambulance; c) Pendapatan pemulasaran jenazah; d) Pendapatan CSSD (Sterilisasi); e) Pendapatan laundry; f) Pendapatan pembimbingan penelitian klinik/manajemen; dan g) Pendapatan Jasa Layanan Penunjang Non Medis Lainya. 4) Pendapatan Kerjasama Layanan Kesehatan a) Pendapatan Kerjasama JKN; dan b) Pendapatan Kerjasama Pihak Ketiga lainnya.
b.Pendapatan Hasil Kerjasama Merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas pokok dan fungsi BLUD RSUD Kuala Kurun sesuai dokumen sumber pendapatan. Pendapatan hasil kerjasama operasional antara lain berupa: 1) Kerjasama operasional alat kesehatan; 2) Kerjasama workshop/sosialisasi/seminarkesehatan; dan 3) Kerjasama operasional kesehatan lainnya.
c.Pendapatan Hibah Merupakan pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain, tanpa adanya kewajiban bagi RSUD Kuala Kurun untuk menyerahkan barang/jasa. Hibah diklasifikasikan menjadi Hibah Terikat dan Hibah Tidak Terikat. Hibah Terikat adalah hibah yang peruntukannya ditentukan oleh pemberi hibah dengan mempertimbangkan keselarasannya terhadap tujuan BLUD RSUD Kuala Kurun, sedangkan hibah tidak terikat adalah hibah yang peruntukannya tidak ditentukan oleh pemberi hibah. Pendapatan yang dikategorikan sebagai hibah oleh RSUD Kuala Kurun adalah hibah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Tidak dimaksudkan untuk dibayar kembali kepada pemberi hibah 2) Barang atau jasa yang diterima dari pemberi hibah digunakan untuk pencapaian sasaran keluaran atas kegiatan usaha atau operasional BLUD.
d.Pendapatan Usaha Lainnya Pendapatan yang berasal dari pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi BLUD RSUD Kuala Kurun. Pendapatan Usaha Lainnya antara lain terdiri dari: 1) Hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan; 2) Hasil pemanfaatan kekayaan, seperti pendapatan sewa tempat dan sewa lahan; 3) Hasil pendapatan jasa parkir; 4) Jasa giro; 5) Pendapatan bunga; 6) Komisi,potongan ataupun bentuk Lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD; 7) Pendapatan dari pengembalian retur obat; 8) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; 9) Pendapatan hasil Investasi; 10) Pengembangan usaha dari unit usaha BLUD; dan 11) Pendapatan lain-lain.
e.Pendapatan dari APBN/APBD Merupakan pendapatan RSUD Kuala Kurun yang berasal dari realisasi belanja pegawai, barang dan jasa dan/atau belanja modal yang dibiayai dari APBN/APBD sesuai dengan DPA-APBD atau DIPA APBN, baik untuk belanja operasional maupun belanja investasi.
2.Pendapatan yang sifatnya tidak rutin dikelompokkan dalam kegiatan non operasional. Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
3.Pendapatan yang disebabkan karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas BLUD dikelompokkan dalam pos luar biasa. Pengakuan
1.Pendapatan-LO RSUD BLUD Kuala Kurun diakui pada saat:
a.Timbulnya hak untuk menagih pendapatan, baik karena peraturan perundang-undangan maupun sebagai imbalan atas pelayanan yang telah diberikan; dan
b.Pendapatan telah direalisasi, yaitu pendapatan secara hak telah diterima dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi tanpa didahului adanya penagihan.
2.Pendapatan-LO RSUD Kuala Kurun lebih rinci diakui sebagai berikut:
a.Pendapatan usaha dari jasa layanan kesehatan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, yakni: 1) Pendapatan jasa layanan medis, layanan penunjang medis dan layanan penunjang non medis, antara lain berupa rawat inap, rawat jalan, radiologi, laboratorium maupun jasa layanan kesehatan lainnya, diakui pada saat diterbitkannya surat tagihan (billing) kepada penerima jasa layanan. Khusus pada penutupan akhir tahun, atas jasa pelayanan yang telah diberikan diterbitkan tagihan sementara untuk pengakuan pendapatan akrualnya; dan 2) Pendapatan kerjasama layanan kesehatan, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kerjasama pemberian layanan kesehatan dengan pihak ketiga (perusahaan) diakui pada saat hak/klaim diajukan.
b.Pendapatan hasil kerjasama, sewa menyewa dan usaha lain yang mendukung tugas pokok BLUD antara lain berupa kerjasama operasional alat kesehatan dan kerjasama workshop/sosialisasi/seminar kesehatan dari pihak ketiga diakui pada saat tindakan pelayanan atau kegiatan telah direalisasi.
c.Pendapatan hibah yang berasal dari pihak ketiga diakui sebagai berikut: 1) Hibah berupa uang diakui pada saat kas diterima oleh BLUD RSUD Kuala Kurun; dan 2) Hibah berupa barang diakui pada saat hak kepemilikan barang berpindah yaitu dengan ditandatanganinya BAST bersama pemberi hibah. Untuk tujuan ini BAST tersebut sekurang- kurangnya memuat: (a) tanggal serah terima, (b) pihak pemberi dan penerima; (c) nilai nominal; (d) bentuk hibah; (e) tujuan pemberian hibah; dan (f) rincian per barang.
d.Pendapatan usaha lainnya diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul yang masing-masing dirinci sebagai berikut: 1) Pendapatan penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan, dan hasil investasi seperti pendapatan sewa tempat/lahan diakui pada saat hak untuk menagih diperoleh; 2) Pendapatan pengembalian retur obat diakui pada saat pihak rekanan menyetujui dokumen retur; 3) Pendapatan jasa parkir, jasa giro dan bunga bank diakui pada saat pendapatan tersebut telah diterima; dan
e.Pendapatan dari APBN/APBD diakui pada saat realisasi pengeluaran belanja yang dipertanggungjawabkan telah dibayar oleh BUN/BUD dengan diterbitkannya SP2D.
3.Pendapatan-LO dari pos luar biasa, tidak diharapkan sering terjadi, dan diluar kendali entitas BLUD diakui pada saat pendapatan telah terealisasi. Pengukuran
1.Pendapatan-LO BLUD RSUD Kuala Kurun dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
2.Pengukuran pendapatan-LO BLUD RSUD Kuala Kurun adalah sebagai berikut:
a.Pendapatan usaha dari jasa layanan kesehatan dan pendapatan usaha lainnya dicatat sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima dari suatu jasa yang telah diberikan;
b.Pendapatan hibah berupa uang dicatat sebesar jumlah kas yang diterima oleh RSUD Kuala Kurun. Pendapatan hibah berupa barang dicatat sebesar nilai wajar atau nilai hibah dalam BAST pada saat perolehan;
c.Pendapatan usaha lainnya atas penjualan kekayaan, pemanfaatan kekayaan yang tidak dipisahkan, dah hasil investasi dicatat sebesar hak tagih atau imbalan yang diterima dari pihak ketiga;
d.Pendapatan usaha lainnya atas pengembalian retur obat dicatat sebesar nilai persediaan yang dikembalikan kepada pihak ketiga;
e.Pendapatan usaha lainnya yang berasal dari jasa parkir, jasa giro, bunga bank, komisi/potongan, dan selisih kurs dicatat sebesar nilai yang diterima; dan
f.Pendapatan dari APBN/APBD dicatat sebesar nilai pengeluaran bruto belanja yang tertuang dalam SP2D yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah.
3.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
4.Khusus pendapatan dari hasil Kerja Sama Operasi (KSO) diakui berdasarkan asas netto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Penyajian dan Pengungkapan
1.RSUD Kuala Kurun menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
2.Rincian lebih lanjut sumber pendapatan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dari pemerintah atau pihak ketiga dilaporkan pada Laporan Operasional sebagai Pendapatan-LO berdasarkan basis akrual. Pendapatan Hibah tersebut tidak dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran karena tidak adanya aliran kas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hibah dalam bentuk barang/jasa diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. D. KEBIJAKAN AKUNTANSI 03 BEBAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KUALA KURUN KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN Definisi Beban merupakan penurunan manfaat ekonomi atau penurunan potensijasa selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih. Tujuan Tujuan Kebijakan Akuntansi Beban adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian Beban BLUD guna memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan. Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi beban mencakup definisi, pengakuan, pengukuran dan penyajian beban dalam Laporan Operasional Badan Layanan Umum Daerah. Klasifikasi Beban pada RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi. Beban pada RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas meliputi:
a.beban Pegawai;
b.beban Persediaan;
c.beban Jasa;
d.beban Pemeliharaan;
e.beban Langganan Daya dan Jasa;
f.beban Perjalanan Dinas;
g.beban Penyisihan Piutang;
h.beban Penyusutan/Amortisasi;
i.beban Bunga; dan
j.beban lain-lain. Pengakuan
1.Beban pada RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diakui pada saat:
a.timbulnya kewajiban;
b.terjadinya konsumsi aset; dan/atau
c.terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas tanpa diikuti keluarnya kas. Contohnya saat bagian farmasi menerima obat dan alkes namun tagihannya belum dibayar. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak ain untuk membiayai kegiatan operasional BLUD pada tahun berjalan yang tidak didahului timbulnya kewajiban, dan/atau konsumsi aset non kasdalam kegiatan operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (contohnya pada saat bagian pelayanan menggunakan alat kesehatan atau obat). Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan atau berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
2.Pengakuan Beban pada RSUD Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut:
a.Beban Pegawai Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang dipekerjakan oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas berstatus Non ASN sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
b.Beban Persediaan Beban persediaan merupakan pemakaian persediaan atau konsumsi persediaan untuk mendukung kegiatan operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, baik untuk kegiatan pelayanan maupun kegiatan pendukung layanan. Pemakaian persediaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk kegiatan pelayanan antara lain berupa pemakaian obat-obatan, bahan medis dan alat kesehatan pakai habis. Sedangkan pemakaian persediaan untuk pendukung layanan antara lain berupa alat tulis kantor dan perlengkapan rumah tangga. Beban persediaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diakui pada saat persediaan telah dipakai atau dikonsumsi dalam kegiatan operasional.
c.Beban Jasa Pelayanan Beban jasa pelayanan merupakan imbalan lain selain beban pegawai yang diberikan dalam bentuk uang terhadap tenaga medis dan paramedis yang dipekerjakan oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dalam melaksanakan fungsi pelayanan sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukannya. Beban jasa pelayanan diakui pada saat timbulnya kewajiban yang dibuktikan penetapan tagihan pendapatan untuk pasien umum dan telah diverifikasinya tagihan klaim kepada lembaga penyelenggara penjaminan kesehatan.
d.Beban Pemeliharaan Beban pemeliharaan adalah biaya perawatan untuk mempertahankan suatu aset (seperti peralatan kerja, mesin, kendaraan, instalasi, dan bangunan) agar tetap dalam kondisi normalnya. Beban pemeliharaan diakui pada saat terjadinya peralihan hak atau selesai diterimanya jasa dari pihak ketiga.
e.Beban Langganan Daya dan Jasa Beban langganan daya dan jasa merupakan beban atas penggunaan daya dan jasa seperti listrik, telepon, air, gas, dan lain-lain yang sejenis termasuk untuk pembayaran denda keterlambatan pembayaran langganan daya dan jasa. Beban langganan daya dan jasa diakui pada saat tagihan dari pihak ketiga diterima.
f.Beban Perjalanan Dinas Beban perjalanan dinas merupakan beban perjalanan pegawai RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dan/atau pihak lain dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Direktur dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan kembali dalam rangka melaksanakan tugas-tugas dan kegiatan di tempat lain atas perintah pejabat yang berwenang. Beban perjalanan dinas diakui pada saat berkas perjalanan dinas telah rampung dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
g.Beban penyisihan piutang Beban penyisihan piutang merupakan beban yang dialokasikan karena adanya peningkatan estimasi nilai piutang brutto yang tidak dapat ditagih. Beban penyisihan piutang tidak tertagih diakui secara periodik semesteran dan tahunan berdasarkan estimasi kualitas saldo piutang per debitur.
h.Beban Penyusutan/Amortisasi Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.Termasuk dalam kelompok beban penyusutan adalah amortisasi aset tak berwujud yang dimiliki RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Beban penyusutan diakui secara periodik sesuai dengan waktu penggunaan aset dalam kegiatan operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dan lamanya masa manfaat aset yang bersangkutan.
i.Beban Bunga Beban Bunga merupakan pengeluaran RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok hutang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya- biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima seperti biaya commitment fee dan biaya denda. Beban Bunga meliputi Beban Bunga Pinjaman dan Beban Bunga Obligasi. Beban bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
j.Beban Lain-lain Beban yang tidak dapat dikelompokkan dalam huruf (a) sampai dengan (i) dimaksukkan dalam beban lain-lain. Beban Lain- lain diakui pada saat timbulnya kewajiban atau diterimanya manfaat dari beban yang bersangkutan. Pengukuran
1.Akuntansi beban RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan beban bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikurangi dengan pengeluaran pajak).
2.Beban di RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dicatat dan diukur sebesar:
a.Jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran beban tersebut dibayar pada periode berjalan;
b.Jumlah biaya yang telah terjadi atau merupakan beban periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan datang; dan
c.Nilai tercatat atas persediaan yang dikeluarkan untuk kegiatan operasional RSUD Kuala Kurun atau beban barang yang dijual/diserahkan kepada pihak lain;
d.Nilai perhitungan akuntansi terhadap penentuan kualitas piutang berdasarkan tarif penyisihan piutang tak tertagih;
e.Alokasi sistematis untuk periode berjalan atas biaya yang telah dikeluarkan/dibayar dimuka; dan
f.Nilai perhitungan berdasarkan tarif penyusutan/amortisasi yan telah ditetapkan.
3.Penyajian dan Pengungkapan Beban pada RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas disajikan dalam Laporan Operasional dalam satu periode akuntansi. Beban pada RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas disajikan menurut klasifikasi ekonomi. Klasifikasi ekonomi pada prinsipnya mengelompokkan berdasarkan objek beban. Klasifikasi ekonomi untuk RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas terdiri dari beban pegawai, beban persediaan, beban jasa layanan, beban pemeliharaan, beban langganan daya dan jasa, beban perjalanan dinas, beban penyisihan piutang tidak tertagih, beban penyusutan dan beban bunga.
4.Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan terkait dengan Beban adalah sebagai berikut:
a.penjelasan yang diperlukan untuk setiap jenis beban;
b.beban atas barang hibah yang dikonsumsi pada tahun berjalan;
c.pengungkapan atas beban yang melampaui ambang batas yang telah ditetapkan; dan
d.penjelasan mengenai beban yang pada tahun pelaporan terjadi hal- hal yang bersifat khusus. E. KEBIJAKAN AKUNTANSI 04 PENDAPATAN-LRA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KUALA KURUN KABUPATEN GUNUNG MAS KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA Definisi
1.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas BLUD yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan menjadi hak BLUD serta tidak perlu dibayar kembali oleh BLUD.
2.Pendapatan-LRA BLUD RSUD Kuala Kurun merupakan pendapatan dalam bentuk kas yang diperoleh sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan dan pendukung layanan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat atau pihak ketiga, jasa layanan dari entitas akuntansi/pelaporan, hasil kerjasama, hibah dan pendapatan usaha lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA Tujuan Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian pendapatan-LRA guna memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian pendapatan bagi manajemen BLUD. Ruang Lingkup
1.Perlakuan akuntansi pendapatan-LRA mencakup definisi, pengakuan, pengukuran dan penyajian pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
2.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Pendapatan-LRA yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi basis kas. Klasifikasi 1 Pendapatan-LRA RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pendapatan-LRA RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas merupakan pendapatan bukan pajak. Klasifikasi Pendapatan-LRA RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut:
a.Pendapatan Jasa Layanan Merupakan pendapatan utama BLUD RSUD Kuala Kurun dalam bentuk kas yang diperoleh sebagai imbalah atas barang atau jasa pelayanan yang telah diserahkan kepada masyarakat. Pendapatan tersebut selanjutnya dirinci per jenis layanan kesehatan, sebagai berikut : 1) Pendapatan Jasa Layanan Medis - Pendapatan rawat inap - Pendapatan rawat jalan - Pendapatan instalasi gawat darurat (IGD) - Pendapatan bedah sentral - Pendapatan Jasa Layanan Medis Lainnya 2) Pendapatan Jasa Layanan Penunjang Medis - Pendapatan radiologi - Pendapatan laboratorium - Pendapatan farmasi - Pendapatan hemodialisa - Pendapatan kemoterapi - Pendapatan bank darah - Pendapatan penunjang layanan medis lainnya 3) Pendapatan Jasa Layanan Penunjang Non Medis - Pendapatan gizi - Pendapatan ambulance - Pendapatan pemulasaran jenazah - Pendapatan CSSD (Sterilisasi) - Pendapatan laundry - Pendapatan pembimbingan penelitian klinik/manajemen - Pendapatan jasa layanan penunjuang non medis lainnya 4) Pendapatan Kerjasama Layanan Kesehatan - Pendapatan kerjasama JKN - Pendapatan kerjasama pihak ketiga lainnya.
b.Pendapatan Jasa dari Entitas Akuntansi/Pelaporan Pendapatan Jasa dari entitas akuntansi/entitas pelaporan adalah imbalan dalam bentuk kas yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang bersumber dari anggaran negara/daerah.
c.Pendapatan Hasil Kerjasama Merupakan pendapatan dalam bentuk kas yang diperoleh dari hasil kerjasama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas pokok dan fungsi BLUD RSUD Kuala Kurun sesuai dokumen sumber pendapatan. Pendapatan hasil kerjasama operasional antara lain berupa : 1) Kerjasama operasional alat kesehatan 2) Kerjasama workshop/sosialisasi/seminar kesehatan 3) Kerjasama operasional kesehatan lainnya.
d.Pendapatan Hibah Merupakan pendapatan dalam bentuk kas yang diterima dari masyarakat atau badan lain, tanpa adanya kewajiban bagi RSUD Kuala Kurun untuk menyerahkan barang/jasa. Pendapatan yang dikategorikan sebagai hibah oleh RSUD Kuala Kurun adalah hibah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Tidak dimaksudkan untuk dibayar kembali kepada pemberi hibah 2) Barang atau jasa yang diterima dari pemberi hibah digunakan untuk pencapaian sasaran keluaran atas kegiatan usaha atau operasional BLUD.
e.Pendapatan Usaha Lainnya Merupakan pendapatan dalam bentuk kas yang berasal dari pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan tugas pokokdan fungsi BLUD RSUD Kuala Kurun. Pendapatan Usaha Lainnya antara lain berupa: 1) Hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan; 2) Hasil pemanfaatan kekayaan, seperti pendapatan sewa tempat dan sewa lahan; 3) Hasil pendapatan jasa parkir; 4) Jasa giro; 5) Pendapatan bunga; 6) Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD; 7) Pendapatan dari pengembalian retur obat; 8) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; 9) Pendapatan hasil investasi; 10) Pengembangan usaha dari unit usaha BLUD; dan 11) Pendapatan lain-lain. Pengakuan
1.Pendapatan-LRA RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diakui pada saat:
a.pendapatan telah diterima pada rekening kas BLUD;
b.pendapatan telah diterima oleh Bendahara Penerimaan BLUD; dan
c.pendapatan telah diterima oleh Bendahara Penerimaan BLUD sebagai pendapatan BLUD namun hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke Rekening kas BLUD dengan ketentuan telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
2.Sedangkan pendapatan hibah dan subsidi dari APBN dan APBD diakui pada saat diterbitkannya SP2D oleh BUN atau BUD.
3.Pengakuan Pendapatan-LRA RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
a.Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan jasa layanan yang diterima secara tunai diakui pada saat pendapatan tersebut diterima oleh Bendahara Penerimaan. Pendapatan jasa layanan yang diterima melalui rekening kas bendahara penerimaan diakui pada saat penerimaan tersebut masuk ke Rekening Kas Bendahara Penerimaan.
b.Pendapatan Jasa dari Entitas Akuntansi/Pelaporan Merupakan pendapatan hibah atau subsisdi dari pemerintah maupun pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Pendapatan jasa dari entitas akuntansi/pelaporan diakui pada saat diterbitkannya SP2D oleh BUN/BUD.
c.Pendapatan Hasil Kerjasama Pendapatan hasil kerjasama diakui pada saat pendapatan tersebut diterima rekening kas Badan Layanan Umum Daerah.
d.Pendapatan Hibah Pendapatan hibah dari pihak ketiga dalam bentuk kas diakui pada saat pendapatan hibah tersebut telah diterima rekening kas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
e.Pendapatan Usaha Lainnya Pendapatan usaha lainnya seperti hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar dan komisi atau potongan, diakui pada saat pendapatan tersebut diterima oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Pengukuran
1.Pendapatan-LRA RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya. Jumlah pendapatan-LRA tidak dikompensasikan dengan pengeluaran untuk memperolehnya.
2.Pendapatan-LRA RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas secara lebih rinci diukur dan dicatat sebagai berikut:
a.Pendapatan jasa layanan, pendapatan hibah dan pendapatan usaha lainnya dicatat sebesar uang yang diterima oleh bendahara penerimaan atau diterima rekening kas Badan Layanan Umum Daerah; dan
b.Pendapatan APBN/APBD dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan oleh BUN/BUD.
3.Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas netto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra. Pendapatan-LRA diukur berdasarkan nilai kas yang telah diterima sebagai hasil dari kerjasama operasi. Penyajian dan Pengungkapan
1.Pendapatan-LRA RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas disajikan untuk setiap jenis pendapatan sampai dengan objek pendapatan dan diungkapkan dalam CALK.
2.Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan terkait dengan pendapatan-LRA adalah sebagai berikut:
a.Penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan BLUD RSUD Kuala Kurun;
d.Penjelasan sebab-sebab perbedaan antara pendapatan-LRA dengan penerimaan kasnya; dan
e.Penjelasan lain yang dianggap perlu. F. KEBIJAKAN AKUNTANSI 05 BELANJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KUALA KURUN KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA Definisi Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali. Tujuan Tujuan Kebijakan Akuntansi Belanja RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian belanja BLUD guna memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan. Ruang Lingkup
1.Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Belanja RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas meliputi definisi, pengakuan, pengukuran dan penyajian belanja RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dalam Laporan Realisasi Anggaran.
2.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi belanja BLUD yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi basis kas Klasifikasi 1.Belanja BLUD RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, terdiri dari kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek. 2.Belanja BLUD RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diklasifikasikan dalam kelompok:
a.belanja Operasi; dan
b.belanja Modal.
3.Belanja Operasi diklasifikasi menurut jenisnya sebagai berikut:
a.belanja pegawai;
b.belanja barang dan jasa;
c.belanja bunga; dan
d.belanja lain-lain.
4.Belanja Modal diklasifikasi menurut jenisnya sebagai berikut:
a.belanja tanah;
b.belanja peralatan dan mesin;
c.belanja gedung dan bangunan;
d.belanja jalan, irigasi dan jaringan;
e.belanja aset tetap lainnya; dan
f.belanja aset lainnya.
5.Kelompok Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan operasional sehari-hari RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas yang memberikan manfaat jangka pendek, yaitu pengeluaran-pengeluaran yang manfaatnya kurang dari 12 bulan.
6.Kelompok Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
7.Jenis Belanja pegawai merupakan pembayaran kompensasi terhadap pegawai, dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang dibayarkan kepada pegawai negeri sipil dan pegawai non PNS yang dipekerjakan oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
8.Jenis Belanja barang merupakan pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa, pemeliharaan/perawatan, langganan daya dan jasa, dan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas yang manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
9.Jenis Belanja bunga merupakan pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang yang dihitung berdasarkan ketentuan perjanjian.
10.Jenis Belanja lain-lain merupakan pembayaran atas pengeluaran BLUD yang tidak dapat dikelompokkan dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, dan belanja bunga. Pengakuan
1.Belanja RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas yang pembayarannya dilakukan melalui Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah diakui pada saat pengeluaran kas disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
2.Belanja RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas yang pembayarannya dilakukan oleh BUN/BUD diakui pada saat dokumen pengeluaran (SP2D- GU/LS) diterbitkan oleh BUN/BUD. Pengukuran
1.Belanja diukur dan dicatat berdasarkan nilai uang yang telah dibayar secara kas/tunai, baik yang dikeluarkan dari rekening kas BLUD maupun Rekening Kas Umum Daerah.
2.Belanja BLUD yang dibayar melalui mekanisme bendahara pengeluaran diukur dan dicatat sebesar pembayaran atas dokumen-dokumen SPJ pengeluaran. Penyajian dan Pengungkapan
1.Belanja RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sesuai klasifikasi ekonomi yang terdiri dari kelompok, jenis dan objek.
2.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain:
a.pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.penjelasan mengenai penggunaan belanja;
c.penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi belanja;
d.konversi yang dilakukan akibat perbedaan klasifikasi belanja berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dengan klasifikasi belanja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
e.informasi lain yang dianggap perlu. G. KEBIJAKAN AKUNTANSI 06 PEMBIAYAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD KUALA KURUN KABUPATEN GUNUNG MAS KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN BLUD Definisi Pembiyaan BLUD adalam semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi pembiayaan BLUD adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pembiyaan BLUD guna memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan. Ruang Lingkup
1.Perlakuan akuntansi pembiyaan BLUD mencakup definisi, pengakuan, pengukuran, dan penyajian pembiyaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan pengungkapannya pada Catatan atas Laporan Keuangan; dan
2.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi pembiayaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akutansi basis kas. Klasifikasi
1.Pembiayaan BLUD terdiri atas:
a.Penerimaan pembiayaan; dan
b.Pengeluaraan pembiayaan.
3.Penerimaan Pembiayaan BLUD adalah semua penerimaan Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah yang perlu dibayarkan kembali. Penerimaan pembiayaan BLUD terdiri dari:
a.Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya;
b.Penerimaan utang/pinjaman;
c.Penerimaan divestasi; dan
d.Penerimaan kembali atas pemberian pinjaman.
4.Penerimaan pembiayaan BLUD lebih lanjut didefinisikan sebagai berikut:
a.Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran entitas BLUD selama periode anggaran sebelumnya.
b.Penerimaan pinjaman BLUD adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
c.Penerimaan dari divestasi adalah penjualan Surat berharga dan/atau kepemilikan BLUD baik bagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
d.Penerimaan kembali atas pemberian pinjaman adalah semua penerimaan atas pengembalian pokok pinjaman dari pihak lain kepada RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
5.Pengeluaran pembiayaan BLUD adalah semua pengeluaran Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah yang akan diterima kembali. Pengeluaran pembiayaan BLUD terdiri dari:
a.Pembayaran pokok utang/pinjaman;
b.Pembayaran investasi; dan
c.Pemberian pinjaman kepada pihak lain.
6.Pengeluan pembiayaan BLUD lebih lanjut didefinikan sebagai berikut:
a.Pembayaran pokok utang/pinjaman adalah transaksi BLUD dengan mengeluarkan sejumlah uang sehingga mengurangi nilai kewajiban utang/pinjaman BLUD kepada pihak lain.
b.Pembaran investasi adalah transaksi BLUD dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk pembelian surat berharga dan/atau kepimilikan BLUD baik sebagian atau keseluruhan dari pihak lain.
c.Pemberian pinjaman kepada pihak lain adalah transaksi BLUD dengan mengeluarkan sejumlah uang dalam rangka memberikan pinjaman kepada pihak lain.
7.Pengakuan Penerimaan pembiayaan BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
8.Pengeluaran pembiayaan BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
9.Pendapatan dari investasi sebagai pendapatan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
10.Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLUD diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Pengukuran
1.Pembiayaan BLUD diukur dengan menggunakan mata uang Rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima dan/atau nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.
2.Apabila terdapat transaksi pembiayaan dengan mata uang asing harus dikoversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan. Penyajian dan pengungkapan
1.Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLUD disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
2.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan BLUD, antara lain:
a.Hal-hal yang melatar belakangi terjadinya Divestasi;
b.Bentuk-bentuk Investasi dan penempatan dana;
c.Jenis dan waktu pinjaman serta suku bunga pinjaman; dan
d.Penjelasan lain yang dianggap perlu. H. KEBIJAKAN AKUNTANSI 07 ASET BADAN LAYANAN UMUM DAERAH KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET Definisi
1.Aset RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum.
2.Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbagan, baik langsung maupun tidak langsung bagi kegiatan aktivitas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas berupa aliran pendapatan atau penghematan biaya bagi RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi aset adalah untuk mengukur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan aset BLUD di Neraca sebagai entitas pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ruang Lingkup Ruang lingkup kebijakan akuntansi aset mencakup definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset dalam Neraca Badan Layanan Umum Daerah. Klasifikasi Aset
1.Aset yang dimiliki RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas secara umum diklasifikasikan sebagai aset lancar dan aset nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika aset tersebut:
a.Diharapkan segera untuk direalisasi atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam kurang waktu 12 (dua belas) bulan.
b.Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam kurang dari 12 (dua belas) bulan; atau
c.Berupa kas dan setara kas yang penggunaanya tidak dibatasi. Semua aset selain yang termasuk dalam a, b, dan c, diklasifikasikan sebagai aset non lancar.
2.Aset RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas secara lebih detail diklasifikasikan dalam:
a.Aset lancar 1) Kas di Bendahara Pengeluaran; 2) Kas di Badan Layanan Umum Daerah; 3) Kas Lainya; 4) Investasi Jangka Pendek; 5) Piutang Pelayanan; 6) Piutang lainnya; 7) Penyisihan Piutang Tak Tertagih; 8) Biaya Dibayar di Muka; 9) Uang Muka Belanja; dan
b.Persediaan.Investasi Janga Panjang 1) Investasi Permanen; dan 2) Investasi Non Permanen.
c.Aset Tetap 1) Tanah; 2) Peralatan dan Mesin; 3) Gedung dan Bangunan; 4) Jalan, Irigasi dan Jaringan; 5) Aset Tetap Lainnya; dan 6) Kontruksi dalam Pengerjaan.
d.Aset lainnya 1) Tagihan Penjualan Angsuran; 2) Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian; 3) Kemitraan dengan Pihak Ketiga; 4) Dana Kelolaan; 5) Aset yang Dibatasi Penggunaannya; 6) Aset Tak Berwujud; dan 7) Aset Lain-lain. KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS Definisi Kas dan Setara Kas
1.Kas dan setara kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas atau investasi jangka pendek yang sangat liquid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari resiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh saldo Uang yang harus dipertanggungjawabkan, saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran.
2.Kas dan setara kas pada RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab Bendahara BLUD dan selanjutnya akan dikonsolidasikan pada kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggungjawab selain Bendahara Umum Daerah. Kas dan setara kas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas terdiri dari:
a.Kas di Bendahara Pengeluaran;
b.Kas di Badan Layanan Umum Daerah; dan
c.Kas Lainnya.
3.Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan saldo uang persediaan dan/atau tambah uang persediaan yang merupakan uang muka kerja dari BUD kepada bendaharan pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu di RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk dikelola dan dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan opresional BLUD RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
4.Kas di Badan Layanan Umum Daerah merupakan saldo uang yang tersimpan di rekening bank yang dikelola dalam rangka pelaksanaan BLUD, baik dalam bentuk GIro maupun Deposito dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan, sisa uang operasional BLUD pada akhir periode pada Bendahara Pengeluaran serta saldo penerimaan uang di Bendaharan Penerimaan yang belum disetor ke rekening BLUD.
5.RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas yang bukan milik RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas berupa dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang muka pasien/layanan, pajak- pajak, yang belum disetor dan uang pihak ketiga yang belum diserahkan seperti pembayaran honorarium.
6.Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas yaitu investasi jangka pendek yang sangat liquid yang siap dicairkan menjadi kas yang mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal perolehannya.
7.Kas dan setara kas yang dibatasi penggunanaannya tidak diklasifikasikan sebagai kas dan setara kas dalam aset lancar. Kas dan setara kas tersebut diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Pengakuan Kas dan Setara Kas
1.Kas dan Setara Kas diakui pada saat diterima atau dibayarkan. Penambahan Kas dan Setara Kas,antara lain karena:
a.Penerimaan dari pelayanan;
b.Penerimaan atas pelunasan piutang;
c.Penerimaan dana dari pemerintah/donator; dan
d.Penerimaan lainnya.
2.Pengurangan Kas dan Setara Kas antara lain digunakan:
a.Pembayaran untuk belanja operasional;
b.Pembayaran untuk pembelian aset;
c.Pembayaran untuk pelunasan kewajiban; dan
d.Pembayaran lainnya. Pengukuran Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal atau nilai Rupiah. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi Rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal Neraca. Penyajian dan Pengungkapan Kas dan Setara Kas Kas dan setara kas disajikan dan diungkapkan sebagai berituk:
a.Kas dan setara kas disajikan pada urutan pertama
b.unsur aset lancar dalam Neraca;
c.Kebijakan yang diterapkan dalam menentukan komponen kas dan setara kas diungkapkan dalam CaLK;
d.Rincian jenis dan jumlah kas dan setara kas diungkapkan dalam CaLK; dan
e.Penjelasan lain yang diperlukan. KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK Definisi Investasi Jangka Pendek Investasi jangka pendek adalah investasi lancar yang dapat diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas atau untuk memperoleh pendapatan, berisiko rendah serta dimiliki antara dari 3 bulan sampai dengan dari 12 (dua belas) bulan. Pengukuran Investasi Jangka Pendek
1.Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi jangka pendek apabila memenuhi kriteria berikut:
a.Kemungkinan manfaat ekonomis dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas;
b.Nilai perolehan atau nilai wajar dapat diukur secara memadai (reliable).
2.Prinsip pengakuan terkait investasi jangka pendek RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut:
a.Penempatan dana sebagai investasi jangka pendek di bank diakui pada saat dilakukan penyerahan dana sebesar nilai nominal;
b.Pendapatan bunga dari investasi lancer diakui pada saat timbulnya hak atau tagihan; dan
c.Investasi lancar berkurang pada saat menerima pencairan dari bank. Pengukuran Investasi Jangka Pendek
1.Pengukuran investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan, yaitu meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka peroleh tersebut.
2.Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
3.Pelepasan sebagian dari investasi jangka pendek tertentu dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investai terhadap jumlah saham yang dimiliki oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Penyajian dan Pengungkapan Investasi Jangka Pendek
1.Investasi Jangka Pendek disajikan dalam kelompok aset lancar di Neraca.
2.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain sebagai berikut:
a.rincian jenis dan jumlah penempatan dana;
b.jenis mata uang;
c.tingkat bunga dan jangka waktu rata-rata atau perkelompok; dan
d.jumlah penempatan dana pada pihak-pihak yang memilliki hubungan. KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG Definisi Piutang Piutang adalah hak atau klaim kepada pihak ketiga yang timbul dari penyerahan barang atau jasa dalam rangka kegiatan operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dan diharapkan dapat menjadi kas dalam (1) satu periode akuntansi. Piutang mempunyai karakteristik sebagai berikut.
a.terdapat penyerahan barang dan/atau jasa atau timbulnya hak untuk menagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
b.persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait; dan
c.jangka waktu pelunasan tidak lebih dari 1 tahun atau periode normal. Klasifikasi Piutang Piutang RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diklasifikasi menjadi Piutang Jasa Layanan dan Piutang Lain-lain.
1.Piutang Jasa Layanan lebih lanjut dirinci:
a.piutang Pasien Umum;
b.piutang Pihak Ketiga;
c.piutang JKN; dan
d.piutang Jasa Layanan Lainnya.
2.Piutang Lain-lain lebih lanjut dirinci:
a.piutang Sewa;
b.piutang Denda;
c.piutang Bunga;
d.piutang Retur;
e.bagian Lancar Piutang TGR;
f.bagian Lancar Piutang Jangka Panjang; dan
g.piutang Lain-lain Lainnya. Pengakuan Piutang Piutang secara umum diakui pada saat barang dan/atau jasa diserahkan dalam rangka pelayanan, tetapi RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas belum menerima pembayarannya. Pengakuan piutang secara khusus berdasarkan jenis piutang adalah sebagai berikut:
1.Piutang Pelayanan Piutang pelayanan timbul karena adanya penyerahan barang/jasa yang menimbulkan hak tagih dalam rangka kegiatan operasional layanan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Piutang pelayanan ditagihkan berdasarkan penempatan piutang atas barang/jasa yang sudah diberikan. Pengakuan piutang pelayanan secara khusus berdasarkan jenis piutang pelayanan adalah sebagai berikut:
a.Piutang Pasien Umum/Perorangan diakui pada saat pasien selesai mendapatkan perawatan/pelayanan medis, tetapi RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas belum menerima pembayaran dari pasien yang bersangkutan.
b.Piutang pasien umum/perorangan berkurang bila dilakukan pembayaran oleh pasien yang bersangkutan.
c.Piutang pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Piutang Pelayanan Jaminan Perusahaan dan Piutang Pelayanan atas Jaminan Asuransi/pemerintah diakui berdasarkan pengajuan klaim terhadap pihak ketiga atas barang dan/jasa yang telah diberikan kepada pasien yang bersangkutan, tetapi belum diterima pembayarannya.
d.Piutang Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), piutang pelayanan jaminan perusahaan dan piutang pelayanan atas jaminan asuransi/pemerintah berkurang pada saat dilakukan pembayaran klaim oleh pihak ketiga.
e.Piutang jasa layanan lainnya diakui pada saat pelayanan telah diberikan dan tagihan ditetapkan. Piutang jasa layanan lainnya berkurang pada saat diterima pembayarannya.
2.Piutang Lain-lain Piutang lain-lain merupakan piutang yang timbul dari kegiatan pendukung RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas seperti sewa (kantin, ATM, optik), denda, bunga, retur atas pembelian barang, bagian lancar piutang TGR, dan lain- lain. Piutang lain-lain berupa sewa dan retur atas pembelian barang diakui pada saat barang dan/atau jasa telah diserahkan atau pihak ketiga telah menerima manfaat, namun belum diterima pembayarannya dari pihak yang bersangkutan. Piutang lain-lain berupa denda atau bunga diakui pada saat jangka waktu perikatan telah terlampaui dan menimbulkan hak untuk menagih. Pengakuan Piutang
1.Piutang RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas atas layanan diukur sebesar nilai tagihan layanan BLUD yang belum dilunasi oleh pengguna layanan berdasarkan dokumen tagihan layanan atau ketetapan piutang atau dokumen lain yang dipersamakan.
2.Piutang RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas atas kegiatan perikatan dan/atau kerjasama diukur sebesar nilai piutang sesuai dengan hak pendapatan yang belum diterima setelah tanggal jatuh tempo berdasarkan perjanjian atau dokumen yang dipersamakan dan ditagihkan kepada pihak ketiga.
3.Selisih antara jumlah yang ditagihkan dengan jumlah yang telah diverifikasi independen atas piutang layanan akan dikoreksikan jika jumlah piutang hasil diverifikasi lebih kecil/besar dari pada jumlah piutang yang ditagihkan pada saat diterbitkannya dokumen verifikasi piutang.
4.Bagian lancar piutang jangka panjang dan TGR diukur berdasarkan perhitungan piutang akan jatuh kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
5.Piutang Lain-lain RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diukur sebesar nilai piutang tagihan sesuai dengan surat ketetapan piutang penagihan atau dokumen yang dipersamakan. Cadangan Penyisihan Piutang
1.Piutang disajikan sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu nilai nominal piutang (nilai Rupiah piutang yang belum dilunasi) setelah dikurangi dengan Cadangan Penyisihan Piutang Kerugian Piutang.
2.Penyisihan Kerugian Piutang merupakan akun kontra piutang yang menunjukkan nilai estimasi penyisihan piutang tak tertagih atau nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih. Penyisihan piutang dihitung berdasarkan persentase dari saldo piutang pasien atau umur piutang.
3.Nilai Penyisihan Kerugian Piutang disajikan sebesar nilai piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih berdasarkan persentase dari saldo akhir piutang. Penyisihan piutang dihitung menurut umur piutang akhir piutang. Penyisihan piutang dihitung menurut umur piutang dengan persentase sebagai berikut:
a.Umur piutang 0 s.d 1 tahun 0%;
b.Umur piutang 1 s.d 2 tahun 25%;
c.Umur piutang 2 s.d 3 tahun 30%;
d.Umur piutang 3 s.d 4 tahun 75%; dan
e.Umur piutang >4 tahun 100%.
4.Penyisihan kerugian piutang tidak menggugurkan kewajiban RSUD Kuala Kurun Kabupaen Gunung Mas untuk memproses penagihan piutang dan pengajuan usulan penghapusan piutang ke Bupati sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.
5.Piutang yang tidak tertagih dihapusbukukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila piutang yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan kerugian piutang yang dicadangkan maka selisihnya diakui sebagai beban kerugian pada periode berjalan.
6.Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan maka diakui sebagai pendapatan lain-lain. Penyajian dan Penghapusan Piutang
1.Piutang disajikan sebesar jumlah bersih (netto), yakni jumlah seluruh tagihan setelah dikurangi dengan cadangan penyisihan piutang. Putang disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lancar sebesar nilai saldo bruto piutang dengan kontra akun Penyisihan Piutang Tak Tertagih.
2.Hal-hal yang diungkapkan dalam CaLK meliputi:
a.Rincian jenis piutang dan jumlah tagihannya;
b.Jumlah piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (jika ada);
c.Jumlah penyisihan piutang disertai Daftar Umur Piutang;
d.Kebijakan akuntansi yang ditetapkan dalam pembentukan penyisihan piutang;
e.Jumlah piutang yang dijadikan agunan (jika ada); dan
f.Hal-hal lain yang perlu diungkapkan. KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA DIBAYAR DI MUKA Definisi Belanja Dibayar Di Muka
1.Belanja dibayar di muka adalah pembayaran di muka yang manfaatnya akan diperoleh pada masa yang akan datang. Jumlah yang dibayarkan tersebut belum merupakan beban RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk periode yang bersangkutan.
2.Belanja dibayar di muka antara lain terdiri dari:
a.Premi asuransi;
b.Sewa dibayar di muka; dan
c.Transaksi belanja lain yang sejenis. Pengakuan Belanja Dibayar Di Muka Belanja dibayar di muka diakui sebagai akun sementara pada saat pembayaran. Prinsip pengakuan Belanja Dibayar di Muka yang diterapkan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut:
a.belanja dibayar di muka diakui pada saat pengeluaran uang tetapi jasa/prestasi/manfaat belum diterima; dan
b.belanja dibayar di muka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu pemanfaatan. Pengukuran Belanja Dibayar Di Muka
1.Belanja dibayar di muka dicatat sebesar jumlah yang telah dibayarkan.
2.Pada akhir periode pelaporan, belanja dibayar di muka diukur kembali sebesar nilai jasa/prestasi/manfaat atau setaranya yang belum diterima manfaatnya. Penyajian dan Pengungkapan Belanja Dibayar Di Muka
1.Belanja dibayar di muka disajikan pada kelompok pos aset lancar dalam neraca.
2.Belanja dibayar di muka disajikan secara netto setelah dikurangi beban periode pelaporan. KEBIJAKAN AKUNTANSI UANG MUKA BELANJA Definisi Uang Muka Belanja
1.Uang muka belanja RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menurut tujuan penggunaan nya dibagi menjadi dua jenis, yaitu uang muka panjar dan uang muka pembelian barang/jasa.
2.Uang muka panjar adalah pembayaran di muka untuk suatu kegiatan RSUD Kabupaten Gunung Mas yang belum diketahui secara pasti jumlah pengeluaran yang sebenarnya untuk kegiatan tersebut dan harus dioertanggungjawabkan setelah kegiatan tersebut selesai.
3.Uang muka pembelian barang/jasa adalah pembayaran di muka kepada pemasok/rekanan atas pembelian barang/jasa yang pada saat pembayaran barang/jasa tersebut belum diterima oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas . Pembayaran di muka tersebut harus diperhitungkan sebagai bagian pembayaran barang/jasa yang diberikan pada saat penyelesaian. Pengakuan Uang Muka Belanja
1.Pengakuan transaksi Uang Muka RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut:
a.uang muka diakui pada saat penyerahan kas sebesar jumlah yang dibayarkan;
b.uang muka panjar berkurang pada saat dipertanggungjawabkan; dan
c.uang muka pembelian barang/jasa berkurang pada saat barang/jasa diterima. Pengukuran Uang Muka Belanja
1.Uang muka belanja diakui sebesar jumlah yang dibayarkan.
2.Pada akhir periode pelaporan, uang muka belanja berupa pembelian barang dan jasa diukur sebesar nilai barang/jasa atau setaranya yang belum diterima, Sedangkan uang muka panjar diukur sebesar jumlah uang yang belum dipertanggungjawabkan. Penyajian dan Pengungkapan Uang Muka Belanja
1.Uang muka belanja pada kelompok aset lancar dalam neraca.
2.Uang muka belanja disajikan secara neto setelah dikurangi perhitungan periode berjalan. KEBIJAKAN AKUTANSI PERSEDIAAN Definisi Persediaan
1.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang bersifat habis pakai yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, dan barang- barang yang dimaksudkan untuk diproses/diproduksi, diracik, dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.Persediaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas merupakan aset berwujud yang dapat berupa:
a.barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas;
b.bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi;
c.barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
d.barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
3.Persediaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas antara lain terdiri dari:
a.Persediaan obat-obatan;
b.Persediaan bahan dan alat kesehatan habis pakai;
c.Persediaan gizi dan nutrisi;
d.Persediaan bahan kimia (chemical), digunakan untuk laborat, laundry, dan CSSD;
e.Persediaan oksigen dan elpiji;
f.Persediaan bahan bakar minyak;
g.Persediaan alat tulis kantor;
h.Perlengkapan bahan perlengkapan;
i.Persediaan alat listrik dan elektronik;
j.Persediaan peralatan kebersihan dan bahan pembersih; dan
k.Persediaan lainnya.
4.Klasifikasi persediaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas mengikuti kodifikasi pengelolaan persediaan yang digunakan Pemerintah Daerah.
5.Persediaan diakui pada saat:
a.Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; dan
b.Diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
6.Persediaan diakui pada saat barang diterima atau dihasilkan. Dokumen sumber yang digunakan sebagai pengakuan perolehan persediaan meliputi Bukti Penerimaan Barang, faktur, kuitansi, atau dokumen lain yang dipersamakan.
7.Persediaan bertambah karena adanya transaksi pengadaan transfer masuk, hibah masuk, kemitraan, dan cara peroleh lainnya.
8.Persediaan berkurang pada saat dipakai, dijual, dikembalikan (return), dihibahkan, kadaluarsa, rusak, dan transfer keluar. Termasuk dalam pengertian kadaluarsa atau rusak adalah berkurangnya persediaan yang berasal dari bahan gas atau cari seperti elpiji, oksigen, minyak, dan bahan kimia lainnya yang memiliki sifat dasar mudah menguap.
9.Persediaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dapat ditempatkan di gudang, depo dan laborat. Pengeluaran persediaan antar unit di lingkungan RSUD Kabupaten Gunung Mas seperti mutasi persediaan dari gudang ke depo atau antar depo merupakan transaksi internal yang tidak menambah atau mengurangi persediaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Pengukuran Persediaan
1.Persediaan dinilai dengan menggunakan metode Masuk Pertama Keluar Pertama (Fisrt In First Out) sehingga nilai stok persediaan dihitung secara berurutan dari belakang mulai dari harga pembelian yang terakhir jika diperoleh dengan pembelian, harga standar jika diperoleh dengan memproduksi sendiri, harga/nilai atau estimasi nilai penjualan jika diperoleh dengan cara lain seperti donasi.
2.Nilai perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan rabat, bonus barang dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan persediaan.
3.Dalam hal suatu persediaan sangat sensitif terhadap masa pemakaian produk, pengelolaan persediaan secara fisik dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masa kadaluwarsa. Namun demikian penilaian persediaan tetap menggunakan metode Masuk Pertama Keluar Pertama (Fisrt In First Out).
4.Metode pengukuran persediaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah:
a.dilakukan dengan dengan metode perpetual, untuk persediaan yang sifatnya kontinyu dan membutuhkan kontrol yang besar seperti obat-obatan dan alkes.
b.Dilakukan dengan metode periodik, untuk, persediaan yang sulit diindetifikasi penggunaannya, seperti bahan bakar, gas liquid dan persediaan gizi/nutrisi, maka pencatatan dilakukan setiap terjadi penambahan dan dilakukan stok opname setiap akhir periode. Penyajian dan Pengungkapan Persediaan
1.Persediaan disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca.
2.Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain:
a.persediaan dalam kondisi rusak atau usang yang dikeluarkan dari neraca sebagai beban non operasional;
b.persediaan yang bersumber dari kemitraan;
c.persediaan barang dalam perjalanan; dan
d.hal-hal lain yang dianggap perlu. KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PANJANG Definisi Investasi Jangka Panjang Investasi jangka panjang adalalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan. Klasifikasi Investasi Jangka Panjang
1.Investasi bisa diwujudkan dalam bentuk penyertaaan modal kerja atau pemberian pinjaman. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu:
a.investasi permanen; dan
b.investasi non permanen.
2.Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Pengertiaan berkelanjutan adalah invetasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Investasi permanen BLUD dapat berupa invetasi berbentuk penertaan modal dan investasi permanen lainnya untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
3.Invetsasi non permanen adalah invetasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan invstasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau diharapkan akan berakhir dalam jangka waktu tertentu atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Investasi non permanen BLUD dapat berupa investasi pemberian pinjaman, investasi dalam bentuk dana bergulir dan investasi non permanen lainnya. Pengakuan Investasi Jangka Panjang
1.Investasi jangka panjang diakui pada saat sumber daya ekonomi dikeluarkan untuk memperoleh invstasi tersebut. Pengeluaran BLUD untuk perolehan investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
2.Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLUD. Keuntungan tersebut diakui pada saat terjadinya aliran masuk sumber daya ekonomi. Pengukuran investasi Jangka panjang
1.Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pada perusahaan dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
2.Investasi non permanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dnilai sebesar nilai perolehannya berdasarkan dokumen pembelian, kepemilikan atau yang dipersamakan.
3.Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayar dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Metode Penelian Investasi
1.Penilaian investasi RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dilakukan dengan tiga metode yaitu:
a.Metode biaya Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.Metode Ekuitas Dengan menggunakan metode ekuitas BLUD mencatat investasi awal sebesar diterima BLUD akan mengurangi nilai investasi BLUD. Penyusaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi BLUD, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.Metode Nilai Bersih yang Dapat Direaliasasikan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
2.Penggunaan metode penilaian investasi berjangka BLUD berdasarkan pada kriteria berikut:
a.kepemilikan kurang dari 20% menggunaka metode biaya;
b.kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
c.kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; dan
d.kepemilikan bersifat non pemanen menggunakan mtode nilai bersih yang direalisasikan.
3.Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya persentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh atas pengendalian investasi. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investasi, antara lain:
a.kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investasi; dan
d.kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat atau pertemuan Dewan Direksi. Pengungkapan Investasi Jangka Panjang Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan BLUD berkaitan dengan investasi jangka panjang antara lain
a.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.jenis-jenis investasi jangka panjang, investasi permanen dan nonpermanen;
c.perubahan harga pasar investasi jangka panjang;
d.penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
e.investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; dan
f.perubahan pos investasi. Pengakuan Hasil Investasi Jangka Panjang
1.Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan.
2.Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa deviden tunai yang diperoleh BLUD dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi BLUD. Deviden dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi BLUD. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP Definisi Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki atau dikuasai oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan digunakan untuk operasional kegiatan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas . Klasifikasi Aset tetap RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diklasifikasikan menjadi
a.Tanah;
b.Peralatan dan Mesin;
c.Gedung dan Bangunan;
d.Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
e.Aset Tetap Lainnya; dan
f.Konstruksi Dalam Pengerjaan. Pengakuan Aset Tetap
1.Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
b.biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
c.tidak dimasukkan untuk dijual dalam operasi normal RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas; dan
d.diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
2.Pengakuan aset tetap sangat andal (reliable) bila aset tetap telah diterima, diserahkan hak kepemilikannya, dan/atau pada saat penguasaannya berpindah dengan disertai bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan bukti lain yang sejenis.
3.Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih banyak suatu proses administrasi yang diharuskan seperti pembelian tanah yang masih diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
4.Suatu aset berwujud adakalanya memenuhi kriteria aset tetap akan tetapi nilainya sangat kecil sehingga tidak efisien apabila dikategorikan sebagai aset tetap. Oleh karena itu perlu adanya nilai satuan minimum kapitalisasi untuk menjadi aset tetap, baik berupa pengadaan baru maupun untuk perbaikan.
5.Batasan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas baik untuk pengadaan baru maupun perbaikan mengikuti kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah.
6.Perolehan suatu aset yang bentuknya kecil, mudah hilang, bernilai tidak material, tidak efisien dan efektif untuk dikelola seperti gunting, pukul besi, catut, tang, dan jenis peralatan lain yang sejenis dengan pertimbangan materialitas diakui sebagai beban persediaan barang habis pakai.
7.Peralatan yang bentuknya kecil bernilai material, dan digunakan secara komposit, peralatan tersebut dikelola secara paket sebagai bagian dari satu kesatuan titik penggantian atas sebagian alat diperlakukan sebagai penggantian komponen seperti halnya penggantian suku cadang titik contoh peralatan tersebut adalah set alat bedah.
8.Kriteria umum pengeluaran setelah masa perolehan dapat dimasukkan sebagai aset tetap adalah:
a.menambah atau memperpanjang umur ekonomis; atau
b.meningkatkan kualitas (mutu).
9.Pengeluaran yang sifatnya hanya mempertahankan agar aset tetap berfungsi normal dan tidak menambah umur, produktivitas, kapasitas dan kualitas dikategorikan sebagai pemeliharaan titik pengeluaran semacam ini dimasukkan sebagai beban pada periode berjalan.
10.Terhadap aset tetap yang karena pemeliharaan harus dilakukan penggantian komponen dengan nilai yang cukup material, maka penggantian komponen aset tetap tersebut diperlakukan sebagai berikut:
a.nilai tercatat bagian yang diganti dihentikan pengakuannya, dikeluarkan dari nilai aset tetap tersebut; dan
b.nilai perolehan bagian yang menggantikan ditambahkan ke nilai tercatat aset tetap tersebut.
11.Konstruksi dalam pengerjaan yang sudah selesai dibuat atau dibangun dan telah siap dipakai harus segera diakui dan direklasifikasikan ke dalam aset tetap titik dalam konstruksi gedung telah selesai dibangun namun masih memerlukan sarana pendukung seperti instalasi air, mekanikal elektrik dan sertifikat uji kelayakan, bangunan tersebut masih diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai siap untuk digunakan.
12.Kebijakan Akuntansi per jenis aset tetap sebagaimana diatur dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah. Pengukuran Aset Tetap
1.Aset tetap dicatat dan diukur dengan menggunakan metode harga perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
2.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga beli aset termasuk biaya impor dan PPN, dan setiap biaya yang dapat dikaitkan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi siap digunakan titik setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian titik contoh dari biaya yang dapat dikaitkan secara langsung adalah:
a.biaya persiapan tempat;
b.biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
c.biaya pemasangan instalasi onkos; dan
d.biaya profesional seperti arsitek dan insinyur.
3.Aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola diukur berdasarkan biaya perolehan meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja bahan baku dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan perlengkapan tenaga listrik sewa peralatan dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
4.Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing- masing aset yang bersangkutan.
5.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi)/atau hibah harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan atau harga pasar yang layak ditetapkan oleh pihak penilai (appraisal team) dengan mengkreditkan akun ekuitas.
6.Pengeluaran setelah perolehan awal subsequent expenditure suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kerja harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran untuk perbaikan dan perawatan aset tetap untuk menjaga standar kinerja semula suatu aset tetap diakui sebagai biaya pada saat terjadinya.
7.Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan titik penilaian kembali aset tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku serta pengaruhnya terhadap informasi keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas.
8.Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan suatu aset tetap diakui sebagai keuntungan atau kerugian lain-lain dalam laporan Operasional. Penyusutan Aset Tetap
1.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset tetap yang bersangkutan titik nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam Neraca dan biaya penyusutan dalam Laporan Operasional
2.Metode penyusutan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menggunakan metode garis lurus (Straight Line Method) yang harus mencerminkan pola pemanfaatan ekonomi aset.
3.Taksiran masa manfaat atas perolehan aset tetap mengikuti peraturan Bupati Gunung Mas yang mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA Definisi dan Klasifikasi Aset Lainnya Aset lainnya adalah aset RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas selain aset lancar, aset tetap, dan piutang jangka panjang titik aset lainnya terdiri atas:
a.Tagihan penjualan angsuran;
b.Tagihan tuntutan ganti rugi;
c.Kemitraan dengan pihak ketiga;
d.Dana kelolaan;
e.Aset yang dibatasi penggunaannya;
f.Aset tak berwujud; dan
g.Aset lain-lain. Piutang Jangka Panjang
1.Piutang jangka panjang adalah hak untuk menerima pembayaran dari pihak lain sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan atau akibat lain yang sah dan diharapkan dapat menjadi khas dalam waktu lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
2.Piutang jangka panjang RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas terdiri dari:
a.tagihan penjualan angsuran; dan
b.tagihan pemberian pinjaman.
3.Tagihan penjualan angsuran adalah jumlah tagihan yang dapat diterima dari penjualan aset RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas secara angsuran. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan alat kedokteran kepada pihak lain.
4.Tagihan pemberian pinjaman adalah hak tagihan kepada pihak lain atas penyerahan uang dan/atau barang/jasa yang akan diterima kembali dalam periode berikutnya.
5.Tagihan penjualan angsuran diakui pada saat timbulnya penjualan angsuran dan dapat diukur dengan andal.
6.Tagihan pemberian pinjaman diakui pada saat dikeluarkan dari kas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dalam hal pemberian pinjaman berupa barang/jasa tagihan pemberian pinjaman diakui pada saat barang/jasa tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
7.Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan ke kas Badan Layanan Umum Daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran.
8.Tagihan pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas BLUD dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, dengan, commitment fee dan atau biaya-biaya denda, commitmen fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
9.Piutang jangka panjang disajikan di Neraca BLUD dalam kelompok aset lainnya.
10.Piutang dan tagihan yang berasal dari pemberian pinjaman disajikan dalam neraca sebagai Aset Lainnya atau Aset Lancar sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Penyajianya di Neraca adalah sebagai berikut:
a.Piutang jangka panjang dengan waktu 12 bulan atau lebih disajikan sebagai aset lainnya.
b.Piutang jangka panjang yang telah dan/atau akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 12 bulan direklasifikasi sebagai bagian lancar piutang jangka panjang dan disajikan sebagai aset lancar.
11.Pengungkapan Piutang Jangka Panjang pada CaLK, antara lain sebagai berikut:
a.Kebijakan yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran tagihan piutang jangka panjang;
b.rincian jenis-jenis dan saldo piutang jangka panjang menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.penjelasan atas penyelesaian piutang jangka panjang;
d.penjelasan lain yang diperlukan. Tagihan Tuntutan Ganti Rugi
1.Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
2.Tagihan Tuntutan Ganti Rugi diakui pada saat ditetapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan dapat diukur dengan andal.
3.Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (STKM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.
4.Tagihan Tuntutan Ganti Rugi disajikan di Neraca BLUD dalam kelompok aset lainnya.
5.Tagihan Tuntutan Ganti Rugi yang telah dan/atau akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan direklasifikasi dalam kelompok Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi dan disajikan sebagai aset lancar di neraca.
6.Pengungkapan Tagihan Tuntutan Ganti Rugi pada CaLK, antara lain sebagai berikut:
a.Kebijakan yang digunakan dalam penilaian,pengakuan dan pengukuran tagihan Tuntutan Ganti Rugi;
b.rincian jenis-jenis dan saldo Tagihan Tuntutan Ganti Rugi menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.jaminan aset atas Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (bila ada);
d.penjelasan atas penyelesaian tagihan tuntutan ganti rugi; dan
e.penjelasan lain yang diperlukan. Kemitraan dengan Pihak Ketiga
1.BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Kerjasama tersebut dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomi dan saling menguntungkan. Bentuk kerjasama tersebut dapat berupa kemitraan atau kerja sama operasional.
2.Kemitraan adalah perjanjian antar dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Kemitraan BLUD dapat berupa Kerjasama Operasional (KSO) dan Kerjasama Manajemen (KSM).
3.Kerja Sama Operasional (KSO) adalah pendayagunaan Aset BLUD dan/atau aset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLUD, melalui kerjasama antar BLUD dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
4.Kerja Sama Manajemen (KSM) adalah pendayagunaan Aset BLUD dan/atau aset milik pihak lain dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari BLUD dan/atau pihak lain, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan dan meningkatkan daya guna, nilai tambah, dan manfaat ekonomi dari Aset.
5.Dalam kemitraan aset tetap dapat berasal dari RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Kemitraan dapat pula berupa hal yang sebaliknya yaitu aset tetap berasal dari pihak ketiga sedangkan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas sebagai pihak yang mengoperasionalkan.
6.Dalam kemitraan yang aset tetapnya berasal dari RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, pengakuan atas aset yang dikerjasamakan adalah:
a.aset kerjasama/kemitraan diakui pada saat perjanjian kerjasama kemitraan ditandatangani, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan;
b.aset kerjasama/kemitraan berupa gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dalam rangka kerja sama bsg, diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan;
c.kerjasama/kemitraan dinilai sebesar nilai wajar pada saat perjanjian; dan
d.klasifikasi aset hasil kerjasama/kemitraan berubah dari Aset Lainnya menjadi Aset Tetap sesuai jenisnya setelah berakhirnya perjanjian dan telah ditetapkan status penggunaannya oleh Bupati.
7.Dalam kemitraan yang aset tetapnya berasal dari pihak ketiga, perlakuan atas aset kemitraan adalah:
a.Aset tetap kemitraan milik pihak ketiga tidak diakui sebagai aset RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas walaupun secara fisik aset tersebut berada di RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dan digunakan dalam operasional pelayanan;
b.Setelah perjanjian kemitraan berakhir, aset tetap dapat diakui sebagai aset RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas apabila disertai berita acara serah terima hibah dari pihak ketiga; dan
c.Aset tetap yang berasal dari hibah setelah perjanjian kemitraan berakhir diukur sebesar nilai wajar pada saat diserah terimakan.
8.Kemitraan disajikan di Neraca BLUD dalam kelompok aset lainnya. Alam hal aset kemitraan dengan pihak ketiga berupa gedung dan bangunan yang karakterisitiknya disusutkan atau diamortisasi, penyajian akumulasi penyusutan yang merupakan kontra akun terhadap Kemitraan dengan Pihak Ketiga dalam rangka menyajikan nilai buku aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga.
9.Hal-hal yang diungkapkan terkait penyajian kemitraan dengan pihak ketiga antara lain sebagai berikut:
a.jenis, jangka waktu dan tujuan kemitraan;
b.aset yang dikerjasamakan; dan
c.manfaat yang diperoleh dari kerjasama kemitraan. Dana Kelolaan
1.Dana Kelolaan adalah dana yang diterima oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dari Bendahara Umum Daerah dalam hal mendapatkan penugasan khusus perguliran dana atau investasi.
2.Dana Kelolaan diakui pada saat dana dalam rangka penugasan khusus perguliran atau investasi diterima oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dalam rekening bank dana kelolaan atau yang dipersamakan, dan belum dilakukan perguliran dana atau kegiatan investasi yang diamanatkan Pemerintah Daerah.
3.Dana yang diterima oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dari satuan kerja perangkat daerah untuk kegiatan investasi diakui dengan catatan sebagai Dana Kelolaan BLUD yang belum digulirkan atau diinvestasikan dan sekaligus diakui dan dicatat sebagai kewajiban jangka panjang kepada Pemerintah Daerah di Neraca.
4.Dana Kelolaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas yang belum digulirkan atau diinvestasikan diukur sebesar nilai nominal kas yang diterima oleh BLUD dalam rekening bank dana kelolaan BLUD atau yang dipersamakan, dan dilakukan penyesuaian terhadap pengeluaran kas atas transaksi perguliran dana atau kegiatan investasi yang diamanatkan Pemerintah Daerah.
5.Perlakuan Dana Kelolaan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas yang belum digulirkan atau diinvestasikan setelah pengakuan awal adalah sebagai berikut:
a.Nilai Dana Kelolaan yang Belum Digulirkan atau Diinvestasikan ditatausahakan mutasi tambah dan kurang, dan pada tanggal pelaporan dicatat sebesar nilai nominal saldo kas dana kelolaan BLUD. Kabupaten Gunung Mas melakukan pengajuan proses pengesahan pendapatan kepada Bendahara Umum Daerah; dan
b.Dalam hal terdapat pengakuan pendapatan berupa bunga atau bagi hasil secara akrual yang belum jatuh tempo kembayarannya oleh perbankan/pihak ketiga pada periode pelaporan keuangan, BLUD mencatat pengakuan Piutang BLUD dan Pendapatan BLUD Lainnya dalam Laporan Operasional. Aset Yang Dibatasi Penggunaannya
1.Aset yang dibatasi penggunannya merupakan dana operasional BLUD atau Kas dan Bank BLUD yang disisihkan atau dana pihak ketiga atau trust fund yang dibentuk dengan tujuan tertentu untuk membiayai dan mendanai kegiatan yang sudah ditentukan, dan sampai dengan periode pelaporan semesteran dan tahunan belum dilakukan penyerahan dan pembayaran dalam rangka membiayai dan mendanai kegiatan yang sudah ditentukan.
2.Kas yang dibatasi penggunannya diakui pada saat dana operasional BLUD atau Kas dan Bank BLUD yang disisihkan atau dana pihak ketiga atau trust fund yang dibentuk dengan tujuan tertentu untuk membiayai dan mendanai kegiatan yang sudah ditentukan diterima atau ditempatkan dalam rekening bank yang dibatasi penggunaannya, dan belum dilakukan penyerahan dan pembayaran dalam rangka membiayai dan mendanai kegiatan yang sudah ditentukan atas pembentukan kas yang dibatasi penggunaannya.
3.Kas yang dibatasi penggunannya diukur sebesar nilai nominal yang diterima oleh BLUD dalam rekening bank yang dibatasi penggunannya atau yang dipersamakan, dan dilakukan penyesuaian terhadap pengeluaran kas atas transaksi penyerahan dan pembayaran dalam rangka membiayai dan mendanai kegiatan yang sudah ditentukan atas pembentukan kas yang dibatasi penggunannya.
4.Dalam hal terdapat penerimaan secara kas berupa bunga atau imbal hasil yang telah disahkan, disajikan sebagai Pendapatan Lain-lain dalam LRA dan pos Pendapatan Operasional dalam LO sebagai Pendapatan BLUD Lainnya. Aset Lain-lain
1.Aset lain-lain adalah aset tidak digunakan yang mengalami penurunan fungsi atau aset yang tidak memberikan manfaat ekonomis pada tanggal pelaporan. Aset Lain- lain RSUD Kabupaten Gunung Mas antara lain piutang dalam proses penghapusan, persediaan yang expired, aset tetap yang rusak, aset tetap dalam proses penghapusan, dan aset tetap baru yang belum digunakan.
2.Piutang dalam proses penghapusan, persediaan expired, dan aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif direklasifikasi ke dalam aset lain-lain menurut nilai tercatat/nilai bukunya.
3.Aset lain-lain dikeluarkan dari laporan keuangan apabila telah ditetapkan penghapusan KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TAK BERWUJUD Definisi Aset Tak Berwujud Aset tidak berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif. Klasifikasi Aset Tak Berwujud Aset tak berwujud RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas antara lain dapat berupa:
a.Software Komputer Software komputer yang termasuk dalam kategori aset tak berwujud RSUD adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer. Software tersebut bersifat independen terhadap hardware komputer seperti aplikasi SIM-RS, aplikasi farmasi dan sejenisnya.
b.Lisensi dan fanchise Merupakan pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan. Franchise merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
c.Hak Paten, Hak Cipta Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pengakuan Aset Tak Berwujud
a.aset tidak berwujud harus memiliki karakteristik dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik;
b.adanya pengendalian sumber daya; dan
c.adanya manfaat ekonomis di masa depan. Jika suatu aset ini tidak memenuhi karakterisik tersebut maka pengeluaran untuk memperoleh atau menciptakan sendiri aset tersebut diperlakukan sebagai biaya pada saat terjadinya. Namun, jika aset tersebut diperoleh dalam suatu penggabungan usaha yang bentuknya akuisisi, maka unsur tersebut diperlakukan sebagai bagian dari muhibah (Goodwill) yang diakui pada tanggal akuisisi. Pengukuran Aset Tak Berwujud
1.Biaya perolehan aset tidak berwujud yang dihasilkan sendiri terdiri dari semua pengeluaran yang dapat dikaitkan langsung, atau dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten, yang dilakukan untuk menghasilkan dan mempersiapkan aset tersebut sehingga siap untuk digunakan sesuai dengan tujuannya. Biaya perolehan aset tak berwujud mencakup, apabila dapat diterapkan:
a.Pengeluaran untuk bahan baku dan jasa yang digunakan atau dikonsumsi dalam menghasilkan aset tidak berwujud;
b.Gaji, upah dan biaya-biaya kepegawaian terkait lainnya dari pegawai yang langsung terlibat dalam menghasilkan aset tersebut;
c.Pengeluaran yang langsung terkait dengan dihasilkannya aset tersebut, seperti biaya pendaftaran hak hukum dan amortisasi paten dan lisensi yang digunakan untuk menghasilkan aset; dan
d.Biaya lain yang dibutuhkan untuk menghasilkan aset dan yang dapat dialokasikan atas dasar yang rasional dan konsisten kepada aset tersebut (contohnya, alokasi dari depresiasi aset tetap, premi asuransi, bunga pinjaman, dan sewa).
2.Hal-hal berikut bukan merupakan komponen biaya perolehan aset tidak berwujud yang diciptakan sendiri:
a.Biaya penjualan, biaya administratif, dan biaya overhead lainnya, kecuali pengeluaran ini khusus dilakukan untuk mempersiapkan aset sehingga dapat digunakan;
b.Inefisiensi dan keteridentifikasian kerugian awal operasi secara jelas yang terjadi sebelum aset yang bersangkutan mencapai kinerja yang direncanakan; dan
c.Pengeluaran pelatihan para pegawai untuk mengoperasikan aset.
3.Aset tak berwujud yang diperoleh dengan cara dibangun sendiri oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas melalui kontrak dengan pihak ketiga.
4.Aset tidak berwujud dicatat dan diukur pada saat dikeluarkannya dana untuk memperoleh asset tersebut sebesar biaya perolehannya.
5.Hal-hal yang terkait dengan batasan minimal kapitalisasi aset tak berwujud, pengembangan, pemeliharaan dan lain-lain berpedoman pada kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah. Amortisasi Aset Tak Berwujud
1.Aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas dilakukan amortisasi. Amortisasi adalah alokasi harga perolehan aset tak berwujud secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.
2.Aset tak berwujud Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas diamortisasi selama 5 (lima) tahun dengan metode garis lurus, kecuali atas aset tak berwujud yang jangka waktunya telah ditentukan lebih pendek dari 5 tahun.
3.Aset tidak berwujud berkurang pada saat diamortisasi sebesar jumlah alokasi yang sistematis. Jumlah alokasi yang sistematis tersebut diakui sebagai biaya amortisasi pada saat terjadinya. Penyajian dan Pengungkapan Aset Tak Berwujud
1.Aset tidak berwujud disajikan sebagai asset sebesar biaya perolehannya dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilainya.
2.Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain sebagai berikut:
a.jenis dan golongan aset tidak berwuj ud yang dimiliki;
b.masa manfaat dan metode amortisasi yang digunakan;
c.nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode;
d.unsur padalaporan keuangan yang didalamnya terdapat amortisasi aset tidak berwujud;
e.keberadaan dan nilai tercatataset tidak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan ditentukan sebagai jaminan atas utang;
f.dan Jumlah komitmen untuk memperoleh aset tidak berwujud. I. KEBIJAKAN AKUNTANSI 08 KEWAJIBAN RSUD KUALA KURUN KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN Definisi
1.Kewajiban merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas .
2.Karakteristik esensial kewajiban (liabilities) adalah bahwa RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban merupakan suatu tugas dan tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan dengan disertai jumlah yang terutang untuk pembayaran barang dan/atau jasa yang telah diterima. Kewajiban juga dapat timbul dari praktik bisnis yang lazim, kebiasaan, dan keinginan untuk memelihara hubungan bisnis yang baik atau bertindak dengan cara yang adil. Tujuan Tujuan Kebijakan Akuntansi Kewajiban ini adalah mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan kewajiban di Neraca RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Perundang- undangan. Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi ini diterapkan dalam penyajian kewajiban dalam laporan keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk tujuan umum. Klasifikasi
1.Kewajiban diklasifikasikan sebagai:
a.kewajiban jangka pendek; dan
b.kewajiban jangka panjang.
2.Kewajiban RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika:
a.diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas; atau
b.jatuh tempo dalam jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan dari tanggal Neraca.
3.Kewajiban jangka pendek RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas meliputi:
a.Utang Usaha, yaitu kewajiban yang timbul karena kegiatan operasional RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas, antara lain berasal dari pengadaan obat-obatan/alkes, jasa pelayanan, pembayaran honor kepada pegawai, dan penerimaan jasa lain untuk pelaksanaan kegiatan.
b.Utang Kepada Pihak Ketiga Kewajiban yang timbul karena adanya perjanjian/kontrak/dokumen lain yang dipersamakan terhadap pengadaan barang dan jasa atas infrastruktur RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas .
c.Utang Pajak, yaitu kewajiban yang timbul kepada Negara berupa PPh dan PPN yang masih harus disetorkan ke Kas Negara dan kewajiban pajak kepada daerah.
d.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Merupakan bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca.
e.Biaya yang Masih Harus Dibayar, yaitu biaya-biaya yang sudah jatuh tempo pada saat tanggal Neraca tetapi belum dibayar, termasuk bagian biaya/bunga yang telah diakui sampai dengan tanggal Neraca tetapi biaya secara keseluruhan belum jatuh tempo.
f.Utang Jangka Pendek Lainnya Merupakan utang yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca yang tidak dapat dikelompokkan dalam butir a sampai e di atas.
4.Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas kepada pihak lain yang timbul karena peristiwa masa lalu dan harus diselesaikan dengan mengorbankan sumber daya ekonomi di masa datang selama jangka waktu lebih dari satu tahun. Kewajiban jangka panjang BLUD dapat berasal dari pinjaman jangka panjang yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan sebagai akibat dari aktivitas pembiayaan jangka panjang yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran atau penyelesaian.
5.Kewajiban jangka panjang yang akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjangnya, jika:
a.jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b.RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
c.maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui. Pengakuan
6.Utang usaha, utang kepada pihak ketiga, dan utang jangka pendek lainnya diakui pada saat RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menerima jasa/hak atas barang dan/atau jasa, tetapi RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas belum membayar atas barang dan/atau jasa yang diterima.
7.Utang pajak diakui pada saat transaksi atau kejadian telah mewajibkan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk membayar pajak kepada negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
8.Biaya yang masih harus dibayar diakui pada saat RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas telah menerima manfaat ekonomi dari pihak lain, tetapi RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas belum membayar atas manfaat ekonomi yang telah diterima.
9.Pendapatan diterima di muka diakui pada saat:
a.pendapatan kas telah diterima periode ini, tetapi jasa pelayanannya baru akan dilaksanakan pada periode akuntansi berikutnya;
b.pendapatan kas telah diterima periode ini dan sebagian pelayanannya sudah dilaksanakan pada periode yang sama, tetapi penyelesaian sebagian pelayanan tersebut pada periode akuntansi berikutnya; dan
c.pendapatan kas telah diterima periode ini namun sebagian atau seluruh pemanfaatannya diterima oleh pihak lain pada periode akuntansi berikutnya.
10.Bagian lancar utang jangka panjang diakui pada saat reklasifikasi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan pada setiap akhir periode akuntansi.
11.Kewajiban jangka panjang diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban tersebut timbul.
12.Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban jangka panjang pada awal masa sewa guna usaha. Pengukuran
1.Kewajiban jangka pendek dinilai sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain atau sebesar utang lancar baru yang timbul untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
2.Kewajiban jangka pendek dan jangka panjang berkurang pada saat penyelesaian oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.
3.Kewajiban jangka panjang diukur sebesar nilai nominal kewajiban yang masih harus dibayar kepada pihak ketiga.
4.Kewajiban jangka panjang yang berasal dari transaksi sewa guna usaha dicatat sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas pada akhir masa sewa guna usaha.
5.Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna usaha dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha. Penyajian Dan Pengungkapan
1.Kewajiban jangka pendek disajikan dalam neraca terdiri dari: utang usaha, utang pihak ketiga, utang pajak, bagian lancar utang jangka panjang, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan yang diterima di muka, dan utang jangka pendek lainnya.
2.Hal-hal yang harus diungkapkan terkait kewajiban jangka pendek, antara lain:
a.jumlah dan rincian jenis utang usaha;
b.jumlah dan rincian jenis utang pihak ketiga;
c.jumlah dan rincian jenis utang pajak;
d.jumlah dan rincian jenis utang lain-lain yang berasal dari utang jangka panjang yang segera jatuh tempo;
e.jumlah dan rincian jenis biaya yang masih harus dibayar;
f.jumlah dan rincian pendapatan yang diterima di muka; dan
g.jumlah dan rincian kewajiban lancar lainnya.
3.Kewajiban jangka panjang disajikan sebesar biaya perolehan yang diamortisasi, yaitu sisa pokok utang yang belum dibayar ditambah biaya transaksi yang belum diamortisasi.
4.Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo direklasifikasikan ke kewajiban jangka pendek.
5.Hal-hal yang harus diungkapkan terkait kewajiban jangka panjang, antara lain:
a.jumlah rincian jenis kewajiban jangka panjang;
b.karakteristik umum setiap kewajiban jangka panjang termasuk informasi tingkat bunga dan nama pemberi pinjaman;
c.jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, jadwal angsuran atau pembayaran, dan jaminan pinjaman; dan
d.hal-hal penting lainnya, misalnya: persyaratan kredit (pinjaman) yang tidak dapat dipenuhi. J. KEBIJAKAN AKUNTANSI 09 EKUITAS RSUD KUALA KURUN KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS DefinisIi
1.Ekuitas adalah kekayaan bersih RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas setelah dikurangi semua kewajiban pada tanggal pelaporan.
2.Karakteristik Ekuitas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah:
a.menunjukkan kekayaan bersih yang dimiliki RSUD Kabupaten Gunung Mas .
b.ekuitas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas tidak terbagi atas saham- saham.
3.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
4.Laporan Perubahan Ekuitas antara lain meliputi:
a.Ekuitas Awal Merupakan ekuitas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas pada awal tahun yang bersumber dari saldo ekuitas akhir tahun sebelumnya.
b.Surplus/(Defisit) Tahun Berjalan Surplus/(defisit) tahun berjalan merupakan selisih antara seluruh pendapatan dan seluruh biaya pada tahun berjalan.
c.Dampak Perubahan Kebijakan dan Kesalahan Mendasar Merupakan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar.
d.Ekuitas Akhir Merupakan ekuitas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas setelah memperhitungkan surplus/(defisit) LO dan dampak perubahan kebiajkan dan kesalahan mendasar. Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi ekuitas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih dalam penyajian dan pengungkapan ekuitas BLUD di Neraca sebagai entitas pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan. Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian ekuitas dalam laporan keuangan RSUD Kabupaten Gunung Mas untuk tujuan umum. Penyajian Dan Pengungkapan
1.Ekuitas RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas sebagai bagian dari kepemilikan Pemerintah Daerah harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2.Ekuitas disajikan dalam Neraca sebesar saldo ekuitasnya, kemudian diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, meliputi: ekuitas awal, surplus/(defisit) tahun berjalan, dan ekuitas akhir.
3.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, sebagai dampak perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan mendasar diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. K. KEBIJAKAN AKUNTANSI 10 KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN RSUD KUALA KURUN KABUPATEN GUNUNG MAS KEBIJAKAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN Definisi
1.Konsolidasi Laporan Keuangan adalah proses penggabungan akun-akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan suatuentitas pelaporan lainnya dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
2.Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Tujuan Tujuan kebijakan konsolidasian adalah untuk mengatur perlakuan, dan penyajian laporan keuangan BLUD sehingga dapat dikonsolidasikan dengan laporan keuangan pemerintah daerah. Ruang Lingkup Ruang lingkup kebijakan konsolidasi meliputi perlakuan, pengelompokan akun, dan penyajian laporan keuangan BLUD sehingga laporan tersebut dapat dikonsolidasikan/diintegrasikan dengan laporan keuangan pemerintah daerah. Perlakuan Konsolidasi Laporan Keuangan Blud
1.Penggabungan akun-akun laporan keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
a.jika kode dan nama akun yang dipakai oleh sistem akuntansi BLUD sama dengan kode dan nama akun yang dipakai oleh entitas pelaporan pemerintah daerah, maka akun tersebut langsung dikonsolidasikan dengan akun tersebut pada sistem akuntansi pemerintah daerah;
b.jika kode dan nama akun yang dipakai oleh sistem akuntansi BLUD berbeda dengan kode dan nama akun yang dipakai oleh entitas pelaporan pemerintah daerah namun sebenarnya pengertiannya sama, maka akun tersebut dikonversikan ke dalam akun pemerintah daerah yang memiliki pengertian sama; dan
c.jika kode dan nama akun yang dipakai oleh sistem akuntansi BLUD berbeda dengan kode dan nama akun yang dipakai oleh entitas pelaporan pemerintah daerah, maka atas akun tersebut dikonversikan ke dalam akun entitas pelaporan yang mendekati pengertiannya.
2.Dalam rangka konsolidasi laporan keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, sistematika akun yang harus digunakan oleh RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut : Aku n Nama Akun
1.Aset
2.Kewajiban
3.Ekuitas
4.Pendapatan-LRA
5.Belanja
6.Pembiayaan
7.….. (tidak digunakan)
8.Pendapatan-LO
9.Beban
3.Penggabungan akun-akun laporan keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menggunakan kertas kerja konsolidasi sedemikian rupa sehingga dapat ditelusuri sumber dan hasil laporan konsolidasinya.
4.Mapping akun-akun laporan keuangan RSUD Kabupaten Gunung Mas ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan disesuaikan dengan Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah. Secara lebih rinci pengaturan mapping dan konversi dalam rangka konsolidasi laporan keuangan BLUD adalah sebagai berikut:
a.mapping akun-akun pendapatan-LRA, belanja dan pembiayaan BLUD ke dalam perkiraan pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan pemerintah daerah dikonversikan ke dalam akun- akun yang sesuai dengan berpedoman pada SAP;
b.mapping akun-akun pendapatan-LO dan beban BLUD ke dalam perkiraan pendapatan dan beban pemerintah daerah dikonversikan ke dalam akun-akun yang sesuai dengan berpedoman pada SAP; dan
c.mapping akun-akun aset, kewajiban, dan ekuitas BLUD menjadi klasifikasi aset, kewajiban, dan ekuitas sesuai dengan Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
5.Penggabungan akun-akun laporan keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas menjadi laporan keuangan konsolidasi dilakukan dengan melakukan eliminasi akun bersifat timbal balik (reciprocal account). Penyajian Laporan Keuangan Blud Untuk Konsolidasian
1.Laporan keuangan RSUD Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas wajib disampaikan kepada pemerintah daerah sekurang- kurangnya dua kali dalam setahun dalam rangka konsolidasi, yaitu pada semester pertama dan akhir periode.
2.Laporan keuangan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan SKPD yang membawahinya, untuk selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan dengan laporan keuangan pemerintah daerah.
3.Laporan keuangan BLUD yang diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan satuan kerja yang membawahi untuk selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan dengan laporan keuangan pemerintah daerah meliputi:
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Neraca;
c.Laporan Operasional; dan
d.Laporan Perubahan Ekuitas.
4.Laporan keuangan BLUD yang diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Bendahara Umum Daerah untuk selnajutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan pemerintah daerah meliputi:
a.Laporan Arus Kas; dan
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. L. KEBIJAKAN AKUNTANSI 11 KEBIJAKAN KOREKSI KESALAHAN KEBIJAKAN KOREKSI KESALAHAN Definisi Koreksi kesalahan merupakan tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Koreksi dilakukan karena adanya kesalahan yang disebabkan antara lain karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi, kesalahan hitung, kesalahan penerapan standar akuntansi, kelalaian, dan lain-lain. Kesalahan merupakan penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi yang dipilih atas koreksi kesalahan perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan. Ruang Lingkup
1.Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas menerapkan kebijakan akuntansi ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Kebijakan akuntansi ini berlaku selanjutnya untuk RSUD Kuala Kurun Kabupate Gunung Mas dalam menyusun laporan keuangan. Koreksi Kesalahan
1.Kesalahan pencatatan baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Baik pada akun pendapatan- LRA, belanja, pendapatan-LO, maupun beban.
2.Koreksi kesalahan pada periode sebelumnya apabila laporan keuangan belum diterbitkan, maka dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
3.Koreksi kesalahan pada periode sebelumnya apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan (Perda/Perkada Pertanggungjawaban), dilakukan dengan pembetulan dengan mencatatnya pada akun pendapatan lain-lain-LRA. Dalam hal mengakibatkan penguranagn kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih.
4.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas.
5.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan mencatatnya pada akun pendapatan lain-lain-LRA.
6.Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan.
7.Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
8.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.
9.Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.
10.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan.
11.Koreksi kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, pembetulan dilakukan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan.
12.Dalam mengoreksi suatu kesalahan akuntansi, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun Saldo Ekuitas.
13.Koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi ini berpedoman pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Pengungkapan Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan. BUPATI GUNUNG MAS, ttd JAYA SAMAYA MONONG