1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi. 3
5.Majelis Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut MKE Pol PP adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan Kode Etik Pol PP.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati Gunung Mas.
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
9.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai ASN dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
10.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
11.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya Kepala Satpol PP adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Gunung Mas.
12.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran atas Ketentuan Perda sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
13.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya di sebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Linmas dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana, guna membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum, serta Membantu upaya pertahanan Negara.
14.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang beranggota unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa yang yang dibentuk oleh Lurah dan/atau Kepala Desa untuk melaksanakan Pelindungan Masyarakat.
15.Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah petunjuk tertulis mengenai prosedur dalam rangka menegakan Perda, Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
16.Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kode Etik Pol PP adalah normal atau nilai dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP, yang diikuti dengan sikap normal berdasarkan pola tindak dan perilaku yang dilakukan oleh Pol PP meliputi etika berbangsa dan bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, etika kepribadian dan etika berjejaring. Petugas Tindak Internal yang selanjutnya disebu PTI adalah Pol PP yang diberi tugas dan 4 tanggungjawab untuk membantu pelaksanaan pembinaan, pengawasan internal dan penegakan Kode Etik Pol PP.
17.Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.