1.Daerah adalah Kabupaten Gunung Mas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Gunung Mas.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas.
5.Kemitraan adalah suatu Kerjasama formal yang saling menguntungkan untuk mencapai suatu tujuan Bersama.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Kabupaten.
9.Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
11.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
12.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggara pariwisata itu sendiri.
13.Desa wisata adalah sebuah konsep pengembangan daerah yang menjadi desa sebagai destinasi wisata.
14.Jasa transportasi wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler atau umum.
15.Jasa perjalanan wisata adalah suatu bisnis yang kegiatan utamanya menjual jasa-jasa pariwisata kepada wisatawan baik domestic maupun mancanegara, yang berbentuk Agen Perjalanan, Biro Perjalanan dan Tour Operator.
16.Jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian.
17.Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian dan pemasaran di Bidang Kepariwisataan.
18.Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan atau tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan.
19.Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, vidio, dan hasil penelitian yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak atau elektronik.
20.Penyediaan Akomodasi adalah penyediaan penginapan ataupun tempat tinggal sementara untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwista maupun tanpa pelayanan.
21.MICE dalam konteks ini adalah singkatan dari Meetings, Incentives, Conferences dan Exhibitions. Sederhananya MICE Tourism adalah pariwisata untuk bisnis yang tujuannya untuk mengumpulkan para profesional dari sektor-sektor bisnis dalam acara yang ditata sesuai standar pariwisata.