Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp979.802.959.341,30 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah tiga puluh sen) yang terdiri atas:
a.gaji dan tunjangan aparatur sipil negara direncanakan sebesar Rp643.438.081.686,30 (enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah tiga puluh sen);
b.belanja tambahan penghasilan aparatur sipil negara direncanakan sebesar Rp304.624.422.900,00 (tiga ratus empat miliar enam ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah);
c.belanja gaji dan tunjangan DPRD direncanakan sebesar Rp22.616.310.080,00 (dua puluh dua miliar enam ratus enam belas juta tiga ratus sepuluh ribu delapan puluh rupiah);
d.belanja gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati direncanakan sebesar Rp1.085.900.278,00 (satu miliar delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
e.belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati direncanakan sebesar Rp852.000.000,00 (delapan ratus lima puluh dua juta rupiah); dan
f.belanja pegawai badan layanan umum Daerah direncanakan sebesar Rp7.188.364.747,00 (tujuh miliar seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah).
7.Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :