Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1 . Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2.Temak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
3.Kompensasi adalah biaya yang diberikan kepada pernilik hewan sehat yang terdampak pelaksanaan tindakan pemberantasan Penyakit Hewan Menular.
4.Bantuan adalah biaya yang diberikan kepada pemilik hewan yang hewannya mati karena Penyakit Hewan Menular.
5.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
6.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
7.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
8.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
9.Petemak adalah pelaku usaha petemakan yang berdomisili dan melakukan usahanya di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
10.Depopulasi adalah tindakan pengurangan populasi dengan cara pemotongan temak, pemusnahan populasi hewan di daerah tertentu,pengeliminasian hewan dan euthanasia. 1 1 . Isikhnas adalah Sistem lnformasi Kesehatan Hewan Nasional.
12.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
13.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
14.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
15.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.