Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Gunungkidul. UNUNGK1DU) ? z4-/7 %. seir ;erkscsiWENDAH S 3BUPA Ditetapkan di Wonosari pada tangga I % AP r I L 2025 N GUNUNGKIDUL TAHUN 2025 NOMOR I 2 .SERITA DAERAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 1 Pr/L 2027 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKJDUL, S R I S LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR \ I TENTANG JADW AL RETENSI ARSIP JADWAL RETENSI ARSIP NO. JENIS ARSIP JANG KA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I UMUM A. KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN 1 . Telekomunikasi (Fasilitasi Telekomunikasi) 1 Tahun 1 Tahun Musnah 2 Perjalanan Dinas Dalam Negeri
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Perjalanan Dinas DPRD 1 Tahun 1 Tahun Musnah C. Perjalanan Dinas Pegawai 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Perjalanan Dinas Luar Negeri
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Perjalanan Dinas DPRD 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perjalanan Dinas Pegawai 1 Tahun 1 Tahun Musnah
4.Penggunaan Fasilitas Kantor, antara lain: Permintaan dan 1 Tahun 1 Tahun Musnah Penggunaan Ruang Rapat, Gedung, Kendaraan, Wisma, Rumah Dinas, dan Fasilitas Kantor Lainnya TAHUN 2025 JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Rapat Pimpinan antara lain : Notula/Risalah Rapat 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Notula terkait Kebijakan
6.Penyed.iaan Konsumsi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
7.Pengurusan Kendaraan Dinas
a.Pengurusan Surat-surat kendaraan Dinas 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemeliharaan dan Perbaikan 1 Tahun 1 Tahun Musnah C. Pengurusan Kehilangan dan Masalah Kendaraan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 8 Pemeliharaan Gedung, Taman, dan Peralatan Kantor
a.Pertamanan/ Landscape 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penghijauan 1 Tahun 1 Tahun Musnah C. Perbaikan Gedung 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Perbaikan Peralatan Kantor 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Perbaikan Rumah Dinas/Wisma 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Kebersihan Gedung dan Taman 1 Tahun 1 Tahun Musnah 9 Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon, dan Komputer
a.Perbaikan /Pemeliharaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemasangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF IO Ketertiban dan Keamanan
a.Pengamanan, Penjagaan, dan Pengawalan terhadap Pejabat, 1 Tahun 1 Tahun Musnah Kantor, dan Rumah Dinas
b.Laporan Ketertiban dan Keamanan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 1 . Administrasi Pengelolaan Parkir 1 Tahun 1 Tahun Musnah
12.Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas 1 Tahun 1 Tahun Musnah Kebersihan, dan Pegawai Lainnya NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENJS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PERLENGKAPAN 1 . Penyusunan standar harga 2 Tahun 3 Tahun Musnah kecuali Peraturan Bupati tentang SHBJ permanen
2.Penyusunan standar Barang Milik Daerah dan standar 2 Tahun 3 Tahun Musnah kebutuhan Barang Milik Daerah
3.Penyusunan perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Penatausahaan Barang Milik Daerah Selarna barang 3 Tahun Musnah masih ada
5.lnventarisasi dan Penyimpanan
a.Data Hasil Inventarisasi dan Penyimpanan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Pemutakhiran Data (Update)
b.Laporan dan Evaluasi lnventarisasi dan Penyimpanan 2 Tahun 3Tahun Permanen
6.Pemeliharaan Peralatan Kantor
a.Data Hasil Pemeliharaan Kantor 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Pemutakhiran Data (Update)
b.Laporan dan Evaluasi Pemeliharaan Kantor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Penilaian Barang Milik Daerah 5 Tahun 5 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Distribusi
a.Barang Habis Pakai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Barang Milik Daerah 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dipertanggung jawabkan
9.Penghapusan Barang Milik Daerah, antara lain: Keputusan 3 Tahun Setelah 7 Tahun Musnah Pembentukan Tim, Serita Acara Penghapusan Barang Milik Daerah, Proses Kegiatan Daftar Barang yang Dihapuskan, Laporan Hasil Pelaksanaan Dipertanggung Penghapusan BMD Termasuk di dalamnya Proses Lelang jawabkan Penghapusan
10.Pengelolaan Database Barang Milik Daerah 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen 1 1 . Penyusunan Laporan Barang Milik daerah 5 Tahun 5Tahun Permanen
12.Pengelolaan Database Barang Milik Daerah 5 Tahun 5Tahun Permanen f JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. PENGADAAN 1 Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, antara lain: 2 Tahun 3 Tahun Musnah ldentifikasi dan Analisis Kebutuhan Barang/Jasa, Penyusunan dan Penetapan Rencana Penganggaran Pengadaan, Penetapan Kebijakan Umum, Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
2.Pengadaan Langsung, antara lain: Persiapan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak
3.Pengadaan Tidak Langsung/Lelang, antara lain: 2 Tahun 3 Tahun Musnah Persiapan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak
4.e-purchasing 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Swakelola, antara lain: Perencanaan, Pelaksanaan, 2 Tahun 3 Tahun Musnah dan Evaluasi
6.Pengolahan Sistem lnformasi Pengadaan, antara 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen lain: Database Pengguna Sistem lnformasi Pemu takhiran Pengadaan Barang/ Jasa, Database Kontrak, Data (Update) Database Pengadaan Barang/ Jasa
7.Monitoring dan Evaluasi, antara lain: Laporan Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen Monitoring, Laporan Hasil Evaluasi NO. JENIS ARSIP JANG KA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 8 Pengembangan SDM di bidang pengadaan barang dan jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Penanganan sengketa pengadaan barang dan jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah 10 Pendampingan pengadaan barang dan jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF D. PERPUSTAKAAN 1 . Kebijakan di Bidang Perpustakaan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Deposit Bahan Pustaka
a.Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pangkalan Data Penerbit dan Pengusaha Rekaman 2 Tahun 3 Tahun Pennanen C. Terbitan Internasional dan Regional 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
d.Pemantauan Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya 2 Tahun 3 Tahun Permanen Rekam
e.Bibliografi dan Katalog Permanen2 Tahun 3 Tahun
3.Koleksi Pustaka
a.Pembelian 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Hibah 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
c.Hadiah 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Tukar-menukar 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Implementasi Undang-Undang KCKR 2Tahun 3 Tahun Musnah
f.Terbitan Internal 2 Tahun 1 Tahun Musnah
g.Pendistribusian Bahan Pustaka Surplus 2Tahun 1 Tahun Permanen
h.lnventarisasi Koleksi (Buku Induk) 2Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Pengolahan Bahan Pustaka 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pangkalan Data Katalog Koleksi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update)
6.Layanan Perpustakaan
a.Keanggotaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Peminjaman 1 Tahun 1 Tahun Musnah C. Pengembangan Gemar Baca 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade)
7.Kerja Sama Perpustakaan
a.Memorandum of Understanding (MoU) 2 Tahun Setelah Perj anj ian, 3 Tahun Permanen Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan
b.Perjanjian Kerja Sama 2 Tahun Setelah Perjanjian, 3 Tahun Permanen Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan $ NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Partisipasi Organisasi Profesi dan Kerja Sama 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen lnternasionaJ Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan
8.Pengembangan Implementasi Teknologi lnfonnasi Perpustakaan
a.Pengembangan Situs Web 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade)
b.Pengembangan Kemas Ulang Infonnasi Multimedia 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) C. Pengembangan Program Aplikasi Perpustakaan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade)
d.Pengembangan Pangkalan Data Kepustakaan Digital 2 Tahun Setelah 3 Tahun Pennanen Data Diperbarui (Update) NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Pangkalan Data Layanan Perpustakaan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update)
10.Konservasi
a.Perawatan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perbaikan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Penjilidan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3Tahun Musnah 1 1 . Reprografi (Mikrofilm, Reproduksi Foto) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Transformasi Digital 2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.Kurasi Digital 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Pengembangan Perpustakaan
a.Perpustakaan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perpustakaan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Perpustakaan Sekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perpustakaan Perguruan Tinggi 2 Tahun 3 Tahun Musnah f NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF E. KEARSIPAN 1 . Kebijakan di Bidang Kearsipan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pembinaan Kearsipan
a.Pengembangan Profesi Arsiparis, antara lain: Formasi Jabatan Arsiparis, Analisis Kebutuhan Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Bimbingan Konsultasi Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Musnah C. Penilaian Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Pemilihan Arsiparis Teladan, antara lain: Berkas Penyelenggaraan Pemilihan Arsiparis Teladan, Berkas 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Penetapan Arsiparis Teladan Kecuali Berkas Penetapan Arsiparis Teladan
e.Database Arsiparis 2 Tahun Setelah Permanen Data Diperbarui 3 Tahun Permanen
f.Bimbingan Konsultasi Kearsipan (Update) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Supervisi dan Evaluasi, antara lain: Perencanaan Supervisi dan Evaluasi, Pelaksanaan Supervisi dan Evaluasi, Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Laporan Hasil Su pervisi dan Evaluasi Permanen - JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.Database Bimbingan dan Konsultasi dan Supervisi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update) I. Fasilitasi Kearsipan, antara lain: Fasilitasi SOM Kearsipan, 3 Tahun 7 Tahun Musnah Fasilitasi Prasarana dan Sarana Kearsipan J. Lembaga/Unit Kearsipan Teladanan, antara lain: Berkas Musnah, Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga/Unit Kearsipan 2 Tahun 3 Tahun Kecuali Berkas Teladan, Berkas Penetapan Lembaga/Unit Kearsipan Penetapan Teladan Permanen
k.Jadwal Retensi Arsip, antara lain: Berkas Usulan Persetujuan JRA, Surat Persetujuan JRA dari Kepala ANRI 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Penetapan Keputusan yang I. Bimbingan Teknis Kearsipan
3.Pengelolaan Arsip Dinamis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
a.Penciptaan, antara lain: Buku Registrasi Naskah Masuk dan Keluar, Buku Agenda, Kartu Kendali, Lembar 2 Tahun 3Tahun Musnah Pengantar /Buku Ekspedisi
b.Pemberkasan Arsip Aktif, antara lain: Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah SemuaArsip
c.Penataan Arsip Inaktif, antara lain: Daftar Arsip Inaktif, Dipindahkan Daftar Arsip Inaktif Tematik 2 Tahun Setelah 3Tahun Musnah Daftar Arsip Inaktif Diperbarui (Update NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIM PAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Penggunaan, antara lain: Daftar Arsip Dinamis 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kecuali Daftar Dinamis, Bukti Peminjaman Arsip Arsip Dinamis Berdasarkan SKKAAD Permanen
e.Autentikasi Arsip Dinamis, antara lain: Pembuktian 1 Tahun 1 Tahun Permanen Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Dinamis
4.Program Arsip Vital, antara Iain: Identifikasi Arsip Vital, 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital, Penyelamatan Arsip Hak dan Vital, dan Pemulihan Arsip Vital Kewajiban Selesai 2 Tahun Setelah
5.Pengelolaan Arsip Terjaga, antara lain: Daftar Identifikasi Arsip Hak dan 3 Tahun Permanen Terjaga, Daftar Berkas Arsip Terjaga, Daftar Isi Berkas Arsip Kewajiban Selesai Terjaga, Surat Penetapan Autentikasi Arsip Terjaga, Surat Penyerahan Arsip Terjaga, Daftar Salinan Autentik Arsip Terjaga, Serita Acara Penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga
6.Penyusutan Arsip
a.Pemindahan Arsip, antara lain: Serita Acara 1 Tahun 1 Tahun Musnah Pemindahan, Daftar Arsip yang Dipindahkan JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
b.Pemusnahan Arsip, Meliputi: SK Penetapan Panitia Penilai 1 Tahun 1 Tahun Permanen Arsip, Pertimbangan Panitia Penilai, Permintaan Persetujuan Kepala ANRI untuk Pemusnahan Arsip dengan Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun atau Persetujuan Kepala Daerah selaku Pimpinan Pencipta Arsip untuk Pemusnahan Arsip dengan Retensi di bawah 10 Tahun, Penetapan Arsip yang Dimusnahkan, Serita Acara Pemusnahan Arsip, Daftar Arsip yang Dimusnahkan C. Penyerahan Arsip Statis, Meliputi: Pembentukan panitia penilai, Notulen Rapat Panitia, Surat Pertimbangan Panitia 1 Tahun 1 Tahun Permanen Penilai, Surat Persetujuan dari Kepala Lembaga Kearsipan, Surat Pernyataan Autentik, Terpercaya, Utuh, dan Digunakan dari Pencipta Arsip, Keputusan Penetapan Penyerahan, Serita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan
7.Alih Media Arsip, antara lain: Kebijakan Alih Media, Autentikasi, Serita Acara, Daftar Arsip yang Dialihmediakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Database Pengelolaan Arsip Dinamis
a.Database Pengelolaan Arsip Aktif 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen
b.Database Pengelolaan Arsip Inaktif Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update) NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN - KETERANGAN AKTI INAKTIF
9.Pengelolaan Arsip Statis
a.Akuisisi, Meliputi: Monitoring Fisik dan Daftar, Verifikasi 1 Tahun 1 Tahun Permanen terhadap Daftar Arsip, Menetapkan Status Arsip Statis, Persetujuan untuk Penyerahan, Penetapan Arsip yang Diserahkan Serita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan
b.Penghargaan dan Imbalan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Sejarah Lisan, antara lain: Administrasi Kegiatan, Serita Acara Wawancara Sejarah Lisan, Laporan Kegiatan, Hasil 1 Tahun 1 Tahun Permanen Wawancara (Kaset/CD/Media Lain Sesuai Perkembangan Teknologi dan lnformasi) dan Transkrip
d.Daftar Pencarian Arsip Statis, antara lain: Pengumuman, Akuisisi Daftar Pencarian Arsip Statis 1 Tahun 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Menyusun Sarana Bantu Temu Balik, antara Jain: Daftar 1 Tahun 1 Tahun Permanen Arsip Statis, Inventaris Arsip Statis, Guide
f.Preservasi Preventif, antara lain: Penyimpanan, 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengendalian Hama Terpadu, Reproduksi (Alih Media) Kecuali, Beri ta Acar a Alih Media dan Daftar Arsip yang dialihmedia Permanen
g.Preservasi Kuratif 1 Tahun 1 Tahun Permanen
h.Autentikasi Arsip Statis, antara lain: Pembuktian 2 Tahun 3 Tahun Permanen Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Statis
i.Akses Arsip Statis, antara lain: Layanan Arsip, Penerbitan Naskah Sumber 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Jasa Kearsipan, antara lain Konsultasi Kearsipan, Manual Kearsipan, Penataan Arsip, Otomasi Kearsipan, Penyimpanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Arsip, Perawatan dan Pemeliharaan Arsip 1 1 . Pengelolaan SIKN dan JIKN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
13.Penyelamatan Arsip Perangkat Daer ah Diga bung dan / atau 2 Tahun 3 Tahun Permanen Dibubarkan
14.Penerbitan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Pengawasan Kearsipan
a.Pengawasan Kearsipan Internal 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali LAKI Permanen
b.Pengawasan Kearsipan Eksternal 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali LAKE dan LHPKN Permanen C. Sanksi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF F. PERSANDIAN 1 . Kebijakan di Bidang Persandian yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pengamanan Persandian
a.Pengamanan Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Analisis Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Materiil Sandi: Sistem dan Peralatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pengkajian Persandian: Kriptografi, Peralatan Sandi, Komunikasi Sandi
a.Perencanaan Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun
b.Administrasi Pengkajian Permanen 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pelaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pembinaan dan Pengendalian Persandian
a.Sumber Daya Manusia (SOM) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaring Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Layanan Sertifikasi Elektronik
a.Perencanaan dan Administrasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan Verifikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyesuaian Sistem dan Testing 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengguna 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Elektronik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SlMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTlF lNAKTIF G. PERENCANAAN PEMBANGUNAN 1 . Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
a.Musrenbang Kab/Kota 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Musrenbang Kecamatan/Kapanewon 3 Tahun 7 Tahun Musnah Musrenbang Kelurahan 3 Tahun 7 Tahun Musnah c. 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Musrenbang Desa/Kalurahan
2.Perencanaan Pembangunan Daerah
a.Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Rencana Anggaran Daerah (RAPBD) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Rencana Pembangunan Tahunan (RKPD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Program Kerja Tahunan (Renja PD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Penetapan/Kontrak Kinerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Laporan Berkala l Tahun l Tahun Musnah I. Laporan lnsidental l Tahun 1 Tahun Permanen J Evaluasi Program l Tahun 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Koorctinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Konsultasi Perencanaan Pembangunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pemantauan, Evaluasi, Penilaian, dan Pelaporan 1 Tahun 1 Tahun Permanen Perencanaan Pembangunan
6.Aksi Strategis Daerah
a.Rancangan Awal Perencanaan Aksi Strategi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Rapat Pembahasan Rancangan Awal dengan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Perangkat Daerah Sosialisasi dengan Perangkat Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen C. d. 3 Tahun 7 Tahun Permanen Rancangan Akhir Perencanaan Aksi Strategi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Penerapan Perencanaan Aksi Strategi Daerah
7.Perencanaan Pendanaan Pembangunan
a.Pendanaan Nasional dan Hibah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pendanaan Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen C. Kerja Sama Pembangunan Nasional 3 Tahun 7Tahun Permanen
d.Surat Berharga Syariah Negara 3 Tahun 7Tahun Permanen
e.Pendanaan On Top atau Inisiatif Baru 3 Tahun 7Tahun Permanen NO. JEN!S ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF H. ORGANISASI DAN TATA LAKSANA 1 . Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
a.Pembentukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengubahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pembubaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Uraian Jabatan dan Tata Kerja
a.Analisis Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Beban Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Ketatalaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
a.Proses Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standar Operasional Prosedur Permanen 1 Tahun setelah 2 Tahun C. Tata Naskah Dinas peraturan baru ditetapkan
d.Pakaian Dinas Selama berlaku 5 Tahun Permanen
e.Jam/hari kerja Selama berlaku 5 Tahun Permanen
f.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Selama berlaku STahun Permanen
4.Pelayanan Publik
a.Forum Konsultasi Publik 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Standar Pelayanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTUI SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Survey Kepuasan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Inovasi Pelayanan Publik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengelolaan Pengadaun 2 Tahun 3Tahun Musnah
f.Sistem Informasi Pelayanan Publik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2 Tahun 3Tahun Musnah
5.Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Evaluasi Kelembagaan 2 Tahun 3Tahun Musnah
7.Koordinasi Penguatan Reformasi dan Birokrasi
a.Budaya Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF I. PENELITIAN, PENGKAJIAN, DAN PENGEMBANGAN 1 . Kebijakan di Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan, antara lain: Rencana 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kerja, Administrasi Penelitian, Pelaksanaan, Hasil Penelitian, Hasil Pengkajian dan Pengembangan, Rekomendasi 3 Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Penelitian, Hasil Pengkajian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan Pengem bangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5 Forum Komunikasi Penelitian, Pengembangan serta 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
6.Data dan Informasi Hasil Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
a.Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Statistik 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Jurnal Hasil Penelitian/Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Master Prosiding/ Jurnal Penelitian, Pengembangan dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 8.. Hak atas Kekayaan Intelektual (HK!) Permanen 2 Tahun 3 Tahun NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF KETERANGAN JANGKA WAKTU SIMPAN c.Agenda kegiatan pimpinan daerah 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah d.Kunjungan dinas dalam dan luar negeri
9.Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan
10.Seminar, Lokakarya, Temu Karya, Workshop J. KEHUMASAN 1 . Keprotokolan
a.Penyelenggaraan acara kedinasan (upacara, pelantikan, peresmian dan jamuan termasuk acara peringatan hari-har besar)
b.Buku tamu keprotokolan 2. 3. 4. a. b. Kliping Koran Brosur /Leaflet/poster/ plakat 1 Tahun selama berlaku 2 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 3 Tahun 1 Tahun 1 Tahun 1 Tahun Musnah Permanen Musnah Musnah Musnah Daftar nama/ alamat kantor / pejanbat
c.Pengumuman/pemberitaan Dokumentasi/liputan kegiatan dinas pimpinan, acara kedinasan dan peristiwa-peristiwa bidang masing-masing dalam berbagai media, kertas, foto/video/rekaman suara/multi media Pengumpulan pengolahan dan penyajian informasi kelembagaan - JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Hubungan antar lembaga dan pemerintahan daerah
a.Hubungan antar Iembaga pemerintah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Hubungan dengan organisasi sosial / LSM 1 Tahun 1 Tahun Musnah C. Hubungan dengan perusahaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Hubungan dengan perguruan tinggi /sekolah, termasuk 1 Tahun 1 Tahun Musnah magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/ Praktek Kerja Lapangan (PKL)
e.Forum Kehumasan 1 Tahun 1 Tahun Musnah f Hubungan dengan Media Massa 1 Tahun 1 Tahun Musnah 6 Dengar pendapat/hearing DPRD 1 Tahun 1 Tahun Permanen 7 Bahan/materi pidato/sidang Muspida 1 Tahun 1 Tahun Permanen Provinsi/Kabupaten/Kota 8 Penerbitan majalah, buletin, koran dan jurnal 1 Tahun 1 Tahun Musnah 9 Publikasi melalui media cetak maupun elektronik 1 Tahun 1 Tahun Musnah 1 0 Pameran/sayembara/Iomba/vestifal, pembuatan 1 Tahun 1 Tahun Musnah spanduk dan iklan 1 1 Penghargaan / tanda kenang-kenangan 1 Tahun 1 Tahun Permanen 12 Ucapan terimakasih, ucapan selamat, bela sungkawa, 1 Tahun 1 Tahun Musnah permohonan maaf NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF II PEMERINTAHAN A. OTONOMI DAERAH 1 . Kebijakan di Bidang Otonomi Daerah yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Fasilitasi, Bimbingan, 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi) Monitoring dan Evaluasi Permanen
3.Penataan Daerah, Pembinaan Daerah Pemekaran, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Fasilitasi, 2 Tahun 3 Tahun Permanen Monitoring, dan Evaluasi)
4.Pemilihan Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi)
a.Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Ad.ministrasi Kepala Daerah dan DPRD 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyiapan Perumusan Kebijakan Pemberdayaan Kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di Bidang 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemerintahan
d.Hubungan Antarlembaga Daerah (Pemerintah Daerah dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah DPRD)
e.Asosiasi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi)
a.Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kapasitas Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)/Laporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJAMJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD): (Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi) JANGKA WAKTU SJMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF JNAKTIF B. PEMERINTAHAN UMUM 1 . Kebijakan di Bidang Pemerintahan Umum yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Keputusan yang Terbaru
2.Dekonsentrasi dan Kerja Sama
a.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Dekonsentrasi dan Togas Monitoring dan Pembantuan Evaluasi Dekonsentrasi Permanen
b.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Togas Bupati Sebagai Wakil 2 Tahun Pemerintah Monitoring dan Evaluasi Togas Bupati Sebagai Wakil Pemerintah Permanen C. Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Daerah Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Fasilitasi Kecamatan (Database Pembentukan Kecamatan, 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Database Evaluasi Kinerja) Pembentukan Kecamatan dan Evaluasi Kinerja Kecamatan Permanen
e.Fasilitasi Pelayanan Umum (Fasilitas Pelayanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Administrasi Kecamatan, Koordinasi Pelayanan Monitoring dan Administrasi Kecamatan, Pembinaan dan Pengawasan Evaluasi Pelayanan Administrasi Kecamatan serta Monitoring dan Permanen Evaluasi)
3.Wilayah Administrasi dan Perbatasan
a.Toponimi dan Data Wilayah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Batas Antardaerah Wilayah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Penataan Batas Wilayah Antar Kecamatan, Batas 3 Tahun 7 Tahun Permanen Wilayah Antarkelurahan Satu Kecamatan dan Batas Wilayah Kelurahan Antarkecamatan
d.Pemeliharaan Batas Wilayah 3 Tahun 7Tahun Permanen
e.Profil Perangkat Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah $ NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN 1 . Pemerintahan kelurahan meliputi Lurah, pamong kelurahan, RT, 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali RW kebijakan lurah permanen Musnah Kecuali
2.Pemilihan Lurah dan seleksi pamong kelurahan 2 Tahun 3 Tahun lurah Musnah
3.Penghasilan Lurah, pamong kelurahan, dukuh, RT, RW 2 Tahun 3 Tahun
4.Perencanaan a Musrenbang Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Rencana pem bangunan jangka menengah kelurahan 3 Tahun 7 Tahun Permanen C. Rencana kerja pembangunan kelurahan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
5.Penyelenggaraan administrasi pemerintahan kelurahan
a.Profit kelurahan 2Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monografi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Peta Ru pa Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Laporan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan LPPK akhir tahun anggaran 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Laporan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan akhir masa jabatan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan akhir tahun anggaran 3 Tahun 7 Tahun Permanen
g.Laporan kinerja badan pemusyawaratan kelurahan akhir tahun 3 Tahun 7 Tahun Musnah NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF h Pelayanan umum rnasyarakat (SKU, SKTM,SKCK, NA, 2 Tahun 3 Tahun Musnah laporan kehilangan, dsb) 6 .Produk hukum kelurahanenggaraan administrasi Selarna berlaku 3 Tahun Permanen pemerintahan kelurahan, peraturan lurah, keputusan lurah, keputusan barnuskal
7.Kewilayahan
a.Pernbentukan Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemekaran Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Batas Wilayah Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Perubahan narna Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan akhir tahun anggaran 8 Pengelolaan keuangan kelurahan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
a.APBkal 3 Tahun 7 Tahun Musnah kecuali
b.Alokasi dana desa Perbup 3 Tahun 7 Tahun Permanen C. Dana desa 3 Tahun 7Tahun Musnah
d.Dana Keistimewaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Penerimaan pajak/retribusi/SPJ Kalurahan 3 Tahun 7 Tahun Musnah NO. JENJS ARSIP JANG KA WAKTU SIMPAN AKT!F INAKTIF KETERANGAN
9.Pengelolaan Aset
a.Tanah Kas Kelurahan 3 Tahun 5Tahun Perrnanen
b.Tanah Bengkok 3 Tahun 5Tahun Perrnanen C. Kas Kelurrahan 3 Tahun 5 Tahun Perrnanen
d.Pasar Kelurahan 3 Tahun 5Tahun Perrnanen
e.Balai Desa/ Gedung Serbaguna 3 Tahun 5Tahun Perrnanen
f.Perlengkapan Selama masih 5 Tahun Musnah berlaku
g.Gedung kantor kalurahan 3 Tahun 5Tahun Permanen
10.Kerjasama Pemerintahan Kalurahan 2 Tahun setelah 3 Tahun Permanen perj anj ian, kontrak, kerjasama berakhir, dan kewajiban para pihak telah ditunaikan 1 1 . Sistem lnformasi Pemerintahan Kalurahan (SID) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Kelernbagaan Kalurahan
a.Sadan Permusyawaratan Kalurahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.PKK 2 Tahun 3 Tahun Musnah Karang Taruna 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. $ NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Lembaga Permasyarakatan Masyarakat Kalurahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.RT/RW 2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.Pengembangan Kapasitas Masyarakat Kalurahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Lomba kalurahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF KETERANGAN D. HUKUM
1.Program Legislasi
a.Bahan/Materi Program Legislasi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Program Legislasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Rancangan Peraturan Perundang-undangan, antara lain 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Rancangan Peraturan Daerah, Termasuk Naskah Akademik, Diundangkan Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir dan Telaah Hukum sampai Diundangkan
3.Keputusan/Ketetapan Pimpinan Pemerintah
a.Keputusan/Ketetapan Bupati 2Tahun 3Tahun Permanen
b.Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten 3 Tahun 3 Tahun Musnah
4.lnstruksi/Surat Edaran
a.lnstruksi/Surat Edaran Bupati 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.lnstruksi/Surat Edaran Setingkat Eselon II 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
5.Surat Perintah
a.Surat Perintah Bupati 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Surat Perintah Setingkat Eselon II 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/ 2 Tahun 3 Tahun Permanen Petunjuk Teknis
7.Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian Kerja Sama
a.Dalam Negeri 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak telah Dilaksanakan
b.Luar Negeri 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak telah Dilaksanakan
8.Dokumentasi Hukum, antara lain: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan yang 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Dijadikan Referensi Dinyatakan Tidak Berlaku JANG KA WAKTU S!MPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum I Tahun 1 Tahun Musnah
10.Bantuan/Konsultasi Hukum/ Advokasi Pemberian Bantuan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Hukum/Konsultasi Hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Diperoleh Negara dan Agama) Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap 1 1 . Kasus/Sengketa Hukum
a.Pidana Kasus/Sengketa Pidana, baik Kejahatan maupun Pelanggaran 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan
b.Perdata Kasus/Sengketa Perdata Kewajiban 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban
c.Tata Usaha Negara 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Perburuhan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban
e.Arbitrase 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban f Sengketa Adat 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 1 2 . Perizinan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Izin Diperbarui
13.Hak atas Kekayaan lntelektual (HK!) (Update) 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen
a.Hak Cipta HK! Habis
b.Hak Paten 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen HK! Habis NO. JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANJENIS ARSlP AKTIF INAKTIF
c.Hak Desain lndustri 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen HKl Habis
d.Hak Rahasia Dagang 2 Tahun Setelah 3 Tahun Perrnanen HKl Habis
e.Hak Merek 2 Tahun Setelah 3Tahun Perrnanen HKl Habis
14.Permohonan HKl yang Ditolak 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Oitolak Permohonan JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF III POLITIK A. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 1 . Kebijakan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
a.Ketahanan ldeologi Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Wawasan Kebangsaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bela Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pembauran dan Kewarganegaraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Kewaspadaan Nasional
a.Fasilitasi dan Evaluasi Kewaspadaan Dini dan Kerja 1 Tahun 1 Tahun Musnah Sama lntelijen Keamanan
b.Fasilitasi Bina Masyarakat Perbatasan Antarnegara dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kehidupan Masyarakat Perbatasan
c.Fasilitasi dan Evaluasi Penanganan Konflik 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemerintahan
d.Fasilitasi dan Laporan Penanganan Konflik Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Fasilitasi Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing 2 Tahun 3 Tahun Permanen f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
4.Ketahanan Seni, Budaya, Adat, Agama, dan Kemasyarakatan
a.Ketahanan Seni 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Ketahanan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Agama dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Organisasi Kemasyarakatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Masalah Sosial Kemasyarakatan I Tahun I Tahun Musnah f Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 9 Pelaksanaan ldentifikasi dan Kompilasi Organisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Masyarakat (Ormas)
h.Laporan Hasil Kerja Sama Kegiatan dengan Ormas/ 2 Tahun 3 Tahun Permanen Lembaga Nirlaba (LNL) I. Evaluasi Aktivitas Ormas: Sanksi Administrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen J Fasilitasi Sengketa Ormas 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Fasilitasi Ormas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Politik Dalam Negeri
a.Implementasi Kebijakan Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Kelem bagaan Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Verifikasi dan Evaluasi Partai Politik yang Memperoleh 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kursi NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Partai Politik yang Tidak Memperoleh Kursi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Database Partai Politik (Parpol) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Pendidikan Budaya Politik 2 Tahun 3Tahun Musnah I. Pemilihan Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Ketahanan Ekonomi
a.Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Perekonomian
b.Ketahanan Perdagangan Investasi, Fiskal, dan Moneter 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Perilaku Perekonomian Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Ketahanan Lembaga Sosial Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF B. PEMILU 1 . Kebijakan di Bidang Pemilu yang Dilakukan oleh Pemerintah 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Daerah Tidak Berlaku
2.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
a.Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Daftar Pemilih Tambahan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Keputusan KPU tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
a.Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual 2 Tahun 3 Tahun Musnah Partai Politik c Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Calon 1 Tahun 1 Tahun Musnah Perseorangan
d.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual 1 Tahun 1 Tahun Musnah
4.Penetapan Peserta Pemilu
a.Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Anggota
b.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Jumlah Kursi Anggota DPR JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF C. Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen Jumlah Kursi Anggota DPR
d.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota
e.Peta Daerah Pemilihan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pencalonan Pemilu
a.Petunjuk Teknis Pencalonan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
b.Surat Pencalonan Pendaftaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Daftar Baka! Calon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Dokumen Persyaratan Masing-Masing Baka! Calon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Dokumen Verifikasi Adrninistrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Daftar Calon Sementara dan Calon Tetap 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
6.Kampanye Pemilu
a.Keputusan KPU ten tang Penetapan Jadwal Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Nama Juru Kampanye/Pelaksana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Peringatan Tertulis/Penghentian Kegiatan Kampanye 3Tahun2 Tahun Musnah 7 Dana Kampanye
a.Pedoman Audit Dana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
b.Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen C. Laporan Hasil Audit Dana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
8.Pemungutan dan Penghitungan Suara
a.Keputusan KPU tentang Desain dan Spesifikasi Surat 2 Tahun 3 Tahun Permanen Suara
b.Master Surat Suara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Surat Suara yang Terpakai 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Oinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum
d.Surat Suara Tidak Terpakai (Rusak, Salah, dan Tidak 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Digunakan) Dinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum
e.Formulir Pemilu di Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Penetapan Hasil Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Perselisihan Hasil Pemilu
a.Surat-surat Mengenai Perselisihan Hasil Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jawaban dan Kesimpulan Termohon 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Salinan Putusan Lembaga Peradilan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 1 1 . Laporan Hasil Penyelenggaraan Pemilu 2 Tahun 3Tahun Permanen f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF IV KEAMANAN DAN KETERTIBAN A. SATUAN POLIS! PAMONG PRAJA 1 . Kebijakan di Bidang Polisi Pamong Praja yang Dilakukan di 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Tata Operasional serta Prasarana dan Sarana Polisi Pamong Praja
a.Tata Operasional Polisi Pamong Praja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana Palisi Pamong Praja 2 Tahun 3Tahun Musnah
3.Peningkatan Kapasitas SOM Palisi Pamong Praja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pelindungan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pelindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSJP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PENANGGULANGAN BENCANA, PENCARIAN, DAN PERTOLONGAN 1 . Kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Perencanaan Penanggulangan Bencana, Pencarian, dan Pertolongan
a.Rencana dan Standardisasi serta Pengawakan dan 2 Tahun 3Tahun Permanen Perbekalan
b.Kurikulum dan Silabus, Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Tenaga Pencarian Pertolongan, Penyiapan Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Permasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perencanaan dan Standardisasi, Penyelenggaraan Operasi SAR, Siaga dan Latihan, Tempat Latihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah (Kecuali
f.Registrasi Beacon (Alat Komunikasi Deteksi Dini) Laporan)
3.Pencegahan dan Kesiapsiagaan 2 Tahun 3Tahun Musnah
4.Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
a.Rencana Pendidikan dan Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Tenaga dan Potensi Pencarian dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pertolongan JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF C. Pemasyarakatan dan Sertifikasi Pencarian dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pertolongan
d.Pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen (Sosialisasi dan Penyuluhan)
e.Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Operasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Rencana Pengembangan dan Standardisasi Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Operasi Komunikasi
a.Operasi Peralatan Komunikasi (Serita SAR) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Operasi Peralatan Deteksi Dini (Serita SAR) 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Registrasi Beacon (Alat Komunikasi Deteksi Dini) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.lnventarisasi dan Pemeliharaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 1 0 . Pengembangan Sistem Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 1 1 . Penyajian dan Layanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pelaporan dan Evaluasi
a.Laporan Harian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Laporan Bulanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Laporan Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTI lNAKTIF V KESEJAHTERAAN RAKYAT A. PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL 1 . Kebijakan di Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pembangunan Sumber Daya
a.Fasilitasi Pendidikan Keterampilan Pengembangan 3 Tahun 7 Tahun Musnah Sumber Daya
b.Fasilitasi Kesehatan Pengembangan Sumber Daya 3 Tahun 7 Tahun Musnah C. Fasilitasi Sumber Daya Hayati dan Pengembangan 3 Tahun 7 Tahun Musnah Sumber Daya
d.Fasilitasi Mineral, Energi, dan Lingkungan Hidup 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Teknologi dan Inovasi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Sumber Daya
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Peningkatan Infrastruktur
a.Fasilitasi Transportasi Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun 7Tahun Musnah
b.Fasilitasi Informasi dan Telekomunikasi dalam 3 Tahun 7 Tahun Musnah Peningkatan lnfrastruktur Fasilitasi Sosial dalam Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun 7Tahun Musnah C. JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Fasilitasi Ekonomi dalam Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Energi dalam Peningkatan Infrastruktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Infrastruktur
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha
a.Fasilitasi Investasi Pembinaan Ekonomi dan Dunia 3 Tahun 7Tahun Musnah Usaha
b.Fasilitasi Kelembagaan Ekonomi dan Dunia Usaha 3 Tahun 7 Tahun Musnah C. Fasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 3 Tahun 7Tahun Musnah
d.Fasilitasi Kemitraan Usaha 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Pengembangan Komoditas Unggulan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Ekonomi dan Dunia Usaha
g.Pemantauan dan Evaluasi (Pembinaan Ekonomi dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Dunia Usaha)
h.Identifikasi dan Inventarisasi Pengembangan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah Ekonomi Perdesaan Tertinggal I. Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Tertinggal
j.Monitoring dan Evaluasi Ekonomi Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
k.Identifikasi dan lnventarisasi Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Masyarakat dan Desa Tertinggal I. Fasilitasi Pengembangan Masyarakat dan Desa 2 Tahun 3 Tahun Musnah Tertinggal
m.Monitoring dan Evaluasi Masyarakat Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Fasilitasi Kerja Sama Antardesa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya
a.Penguatan Kapasitas Lembaga Lokal 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Penguatan Organisasi Masyarakat 3 Tahun 7 Tahun Musnah C. Pemberdayaan Masyarakat 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Kerja Sama Antarlembaga Sosial dan Budaya 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Ketenagakerjaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pengembangan Daerah Khusus
a.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Pengembangan Daerah Rawan Konflik dan 2 Tahun 3Tahun Permanen Bencana C. Fasilitasi Pengembangan Daerah Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Fasilitasi Pengembangan Daerah Pulau Terpencil dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Terluar
e.Fasilitasi Pengembangan Wilayah Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen f Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Daerah Khusus
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK 1 . Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Anak yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru 2 Pengarusutamaan Gender Ekonomi, Politik, Sosial, dan Hukum
a.Data Gender 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update)
b.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pelindungan Perempuan (Kekerasan, Masalah Sosial, Tenaga Kerja, Korban Perdagangan)
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Pelindungan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pelindungan Perempuan
e.Sistem Aplikasi dan Jaringan lnformasi Gender 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen Sistem Aplikasi Ditingkatkan/ Dikembangkan (Upgrade)
f.Analisis dan Penyajian lnformasi Gender 1 Tahun 1 Tahun Permanen JANG KA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
h.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan lbu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pelindungan Anak (Hak Sipil, Masalah Sosial, Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berkebutuhan Khusus, Anak Berhadapan dengan Hukum)
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Pelindungan Anak 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update)
c.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pelindungan Anak
e.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Tumbuh Kembang Anak (Pendidikan, Kesehatan, Partisipasi, Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur, Pengembangan Kota Layak Anak)
a.Pemenuhan Hak Anak 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah HakAnak
b.Data Klaster Hak Anak Terpenuhi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui Data Tumbuh Kembang Anak (Update) c. 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui
d.Advokasi dan Fasilitasi (Update) 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Tumbuh 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen Kem bang Anak
f.Penyelenggaraan Parenting Pola Pengasuhan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Penghargaan terkait Gender (Anugerah Parahita Ekapraya/ APE) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Penghargaan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANG KA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.PENDIDIKAN 1 . Kebijakan di Bidang Pendidikan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal, Informal
a.Bahan Ajar (Alat Permainan Edukatif) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelatihan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Peringatan Hari Anak 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pendidikan Masyarakat
a.Penyelenggaraan Program 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian dan Pemberian Bantuan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pembinaan Program 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Lomba/ Pemberian Penghargaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pameran 2 Tahun 3 Tahun Musnah f Rapat Koordinasi 2 Tahun 3Tahun Musnah
g.Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Sertifikasi dan Akredi tasi 1 Tahun 1 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTI INAKTIF
4.Kursus/Pelatihan Pend.idik dan Tenaga Pend.idik 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Block Grant dan Data Pend.idik dan Tenaga Pend.idik Permanen
5.Pend.idikan Dasar dan Menengah Pertama
a.Kurikulum, Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelatihan, Bimbingan Teknis, Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah d Lomba, Penghargaan,Penganugerahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Bantuan Siswa Miskin 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pend.idikan Khusus/Layanan Khusus
a.Kurikulum, Bahan Ajar, Alat Bantu Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Lomba, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah d Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pendataan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
7.Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik
a.Pendataan dan Pemetaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Uji Kompetensi Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Sertifikasi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen d Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Peningkatan Kesejahteraan Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah f Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah g Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen 8 Sekolah Menengah Atas
a.Kurikulum 2 Tahun 3 Tahun Musnah b Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah c Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Bimbingan Teknis/Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah f Lomba, Sayembara, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah g Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Bantuan Siswa Miskin 2 Tabun 3 Tahun Permanen 9 Pendidikan Khusus-Layanan Khusus Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah a.
b.Petunjuk Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
c.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen d Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Lomba, Sayembara, Jambore, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah f Kurikulum/Bahan Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Alat Bantu Pernbelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pendataan 2 Tahun 3 Tahun Musnah I Kelembagaan (Unit Kesehatan Sekolah, Pendidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Jasmani Adaptif, Pendidikan lnklusi) 10 Pendidik dan Tenaga Pendidik
a.Pendataan dan Pemetaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Uji Kompetensi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Sertifi.kasi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen d Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Pengawas Sekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidi.k 2 Tahun 3Tahun Musnah
g.Block Grant 2 Tahun 3Tahun Permanen
h.Bimbingan Teknis/Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 1 1. Penilaian Pendidikan
a.Penilaian Akademik 3 Tahun 7Tahun Permanen
b.Penilaian Nonakademik 3 Tahun 7 Tahun Perrnanen C. Analisis dan Sistem lnformasi Penilaian 3 Tahun 7 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
12.Data dan Statistik Pend.idikan
a.Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kepend.idikan
b.Data Satuan Pend.idikan dan Proses Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
13.Prasarana dan Sarana Pend.idikan
a.Prasarana Pend.idikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Sarana Pend.idikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen C. Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF D. KEOLAHRAGAAN 1 . Kebijakan di Bidang Keolahragaan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3Tahun Pennanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pengelolaan Olahraga Pendidikan
a.Olahraga Pendidikan Dasar dan Menengah l Tahun l Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Pennanen
b.Olahraga Pendidikan Tinggi l Tahun l Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Pennanen
c.Olahraga Pendidikan Nonforrnal dan lnformal l Tahun l Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi
3.Pengelolaan Olahraga Rekreasi Pennanen
a.Olahraga Massa! 1 Tahun l Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Olahraga Tradisional 1 Tahun l Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen JANG KA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF C. Olahraga Petualangan, Tantangan, dan Wisata 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
4.Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga
a.Olahraga Pendidikan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Olahraga Rekreasi I Tahun I Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen C. Olahraga Prestasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen d Sekolah Khusus Olahraga I Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
5.Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus
a.Olahraga Trad.isional 2 Tahun 3Tahun Musnah, Kecuali Nasional Permanen
b.Layanan Khusus 1 Tahun 1 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTlF INAKTIF
6.Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
a.Kemitraan Keolahragaan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah, Perjanjian, Kecuali Luar Kontrak, Kerja Negeri Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan
b.Penghargaan Olahraga 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah 7 Pembibitan dan llmu Pengetahuan (lptek) Olahraga Ditunaikan
a.Pembibitan Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kompetisi 2 Tahun 3 Tahun Permanen c Iptek Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan
a.Tenaga Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Organisasi Keolahragaan 2 Tahun 3Tahun Permanen 9 Industri dan Promosi Olahraga Industri Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah a. b Promosi Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANG KA WAKTU SJMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF 1 0 . Olahraga Prestasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
a.Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. lnternasional 1 1 . Standardisasi dan lnfrastruktur Olahraga
a.Standardisasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Infrastruktur Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF E. KEPEMUDAAN 1 . Kebijakan di Bidang Kepemudaan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda
a.Penelusuran (Duta Kepemudaan) 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Pengkajian (Rekomendasi Kepemudaan melalui Forum 2 Tahun Setelah 3Tahun Permanen Kepemudaan) Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan C. Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Peningkatan Wawasan Pemuda
a.Wawasan Kebangsaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Wawasan Lingkungan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen C. Wawasan Sosial dan Hukum 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
4.Peningkatan Kapasitas Pemuda
a.Kapasitas Iman dan Takwa 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Kapasitas lptek (llmu Pengetahuan dan Teknologi) 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen C. Pemanfaatan lptek 1 Tahun I Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi
5.Peningkatan Kreativitas Pemuda (Pemetaan Kreativitas/Seni Permanen Kepemudaan)
a.Pengkajian 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Pengembangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen C. Pendayagunaan (Fasilitasi) I Tahun I Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTI INAKTIF
6.Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda
a.Kepemimpinan: Penelusuran, Pengaderan, 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Pendayagunaan Kecuali Evaluasi Permanen
b.Kepeloporan Pemuda: Kesukarelawanan, 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Pengembangan Kepedulian, Pendampingan Kecuali Evaluasi Permanen
7.Kewirausahaan
a.Kelembagaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Pen gad er an 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen C. Perintisan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
8.Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan
a.Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan: Kelembagaan dan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Sumber Daya Kecuali Evaluasi Permanen $ NO. JENIS ARSIP JANGK.A WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTI INAKTIF
b.Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan: 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kelembagaan dan Sumber Daya Kecuali Evaluasi Permanen
c.Pemberdayaan Organisasi Kepelajaran: Kelembagaan dan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Sumber Daya Kecuali Evaluasi Permanen
d.Pengawasan Kepramukaan: Kelembagaan, Program dan 1 Tahun 1 Tahun Permanen Sumber Daya
9.Standardisasi dan Infrastruktur Pemuda
a.Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Infrastruktur Pemuda 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Kemitraan dan Penghargaan Pemuda
a.Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penghargaan Pemuda 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF F. KEBUDAYAAN 1 . Kebijakan di Bidang Kebudayaan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
a.Registrasi Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelindungan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pengembangan dan Pemanfaatan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Eksplorasi dan Dokumentasi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
3.Pembinaan Kesenian dan Perfilman
a.Pembinaan Seni Pertunjukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan Seni Rupa 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen C. Pembinaan Seni Literasi dan Apresiasi Film 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dokumentasi dan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Dokumentasi Permanen
4.Sejarah dan Nilai Budaya
a.Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemetaan Nilai 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Verifikasi dan Perumusan Nilai 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
d.Dokumentasi dan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Dokumentasi Permanen
e.Dokumentasi Sejarah dan Nilai Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Publikasi Sejarah dan Nilai Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.lntemalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
a.Intemalisasi Nilai Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengemasan Nilai Budaya Permanen
b.Kekayaan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Warisan Budaya Nasional dan Dunia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Diplomasi Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF KETERANGAN G. KESEHATAN 1 . Kebijakan di Bidang Kesehatan yang dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Upaya Kesehatan Dasar
a.Pelayanan Kedokteran Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Praktik Klinis Dokter di Pelayanan Kesehatan Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pelaksanaan Kesehatan Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Gigi dan Mulut di Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.!CD 10, Dentistry, dan Stomatologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Penyakit Mulut di Tingkat Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Pembiayaan Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Penggunaan Darah Rasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Jejaring Pelayanan Darah I. Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil, Sangat 2 Tahun 3 Tahun Musnah Terpencil, dan Kepulauan
m.Akreditasi Puskesmas 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
n.Puskesmas Berprestasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Upaya Kesehatan Rujukan
a.Pelayanan Kesehatan Rujukan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelayanan Kedokteran, Organisasi Profesi dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Konsorsium Upaya Kesehatan (KUK)
c.Pelayanan Rumah Sakit Privat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Khusus dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya
e.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah f Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Asing dan Perdagangan Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Badan Pengawas Rumah Sakit I. Perizinan dan Penetapan Kelas Rumah Sakit Kelas A dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penanam Modal Asing (PMA) 2 Tahun 3 Tahun Permanen J. Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Keperawatan dan Keteknisian Medik
a.Pelayanan Keperawatan Dasar 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pelayanan Keperawatan Profesional di Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Bina Pelayanan Kebidanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
5.Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan
a.Mikrobiologi dan lmunologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Patologi dan Toksikologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Radiologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perizinan dan Sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Prasarana dan Sarana Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Peralatan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Aplikasi Prasarana dan Sarana Alat Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Kesehatan Jiwa
a.Kesehatan Jiwa di Nonfasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Bina Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Etikolegal dan Asesmen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Sejenisnya
e.Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra
a.Surveilans dan Respons Kejadian Luar Biasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.lmunisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Karantina Kesehatan dan Kesehatan di Pelabuhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Matra 2 Tahun 3 Tahun Musnah $ JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. AKTIF INAKTIF
8.Pengendalian Penyakit Menular Langsung
a.Pengendalian Tuberkulosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pengendalian Infeksi Saluran Pemafasan Akut 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencemaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengendalian Kusta dan Frambusia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang
a.Pengendalian Malaria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian Arbovirosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pengendalian Zoonosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengendalian Filariasis dan Kecacingan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Pengendalian Penyakit Tidak Menular
a.Pengendalian Penyakit Jan tung dan Pembuluh Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah Metabolik C. Penyakit Kanker 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyakit Kronis dan Generatif 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan 2 Tahun 3Tahun Musnah 1 1 . Penyehatan Lingkungan
a.Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar 2 Tahun 3Tahun Musnah $ NO. JENIS ARSIP JANG KA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pemukiman dan Tempat Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Kawasan dan Sanitasi Darurat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Higiene Sanitasi Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengamanan Limbah, Udara, Radiasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pengembangan Teknologi Laboratorium dan Penapisan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen Teknologi Pengendalian Penyakit dan Pengendalian Lingkungan
13.Gizi
a.Gizi Makro 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengendalian Stunting Perrnanen
b.Gizi Mikro 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Gizi Klinik dan Dietetika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Konsurnsi Makanan dan Jasa Makanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kewaspadaan Gizi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Kesehatan !bu
a.Kesehatan !bu Hamil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kesehatan Jbu Bersalin dan Nifas 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Kesehatan Maternal dengan Pencegahan Kornplikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
d.Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelindungan Kesehatan Reproduksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Kesehatan Anak
a.Kelangsungan Hidup Bayi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelangsungan Anak Balita dan Prasekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Kewaspadaan Penanganan Balita Berisiko 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kualitas Hidup Anak Usia Sekolah dan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelindungan Kesehatan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer
a.Kesehatan Trad.isional Keterampilan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kesehatan Tradisional Ramuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Kesehatan Alternatif dan Komplementer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penapisan dan Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Kesehatan Kerja dan Olahraga
a.Pelayanan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kapasitas Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Lingkungan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kesehatan Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
18.Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
a.Harga Obat Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengadaan Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Perbekalan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
a.Alat Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Produsen dan Distributor Alat Kesehatan dan Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Produk Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Rumah Tangga
20.Kefarmasian
a.Pelayanan Kefarmasian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Farmasi Klinis 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Farmasi Komunitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penggunaan Obat Rasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2 1 . Produksi dan Distribusi Kefarmasian
a.Obat Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kosmetik dan Makanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Sediaan Farmasi Khusus
d.Kemandirian Obat dan Bahan Baku Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
22.Surat Keterangan, Sertifikasi, dan Perizinan
a.Surat Keterangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sertifi.kasi dan Perizinan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
23.Penanggulangan Krisis Kesehatan
a.Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pemantauan dan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penanggulangan Krisis Kesehatan dalarn Bidang 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
e.Pelayanan Kesehatan Reproduksi Situasi Bencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
24.Pengembangan dan Jaminan Kesehatan
a.Tersed.ianya Data National Health Account (NHA) 2 Tahun 3Tahun Musnah Setiap Tahun
b.Tersedianya Dokumen Teknis Penguatan Pelaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Jaringan Kesehatan Nasional (JKN)
25.Intelegensia Kesehatan
a.Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah lnteligensia Kesehatan
b.Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
26.Kesehatan Haji
a.Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kesehatan Haji JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor 2 Tahun 3 Tahun Musnah Risiko Kesehatan Haji
27.Promosi Kesehatan
a.Sarana Promosi Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pembinaan Advokasi dan Kemitraan serta 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pemberdayaan Peran C. Pengembangan Pesan Promosi Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Hari Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
28.Data dan Informasi
a.Statistik Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis dan Diseminasi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Sistem lnformasi dan Bank Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kesehatan
29.Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen
a.Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kosmetik
b.Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk 2 Tahun 3 Tahun Permanen Komplimen C. Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Produk Komplimen
d.Obat Asli Indonesia 2 Tahun 3Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF KETERANGAN
30.Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya
a.Penilaian Keamanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Produk Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. lnspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Surveilans dan Penyuluhan Keamanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3 1 . Rekam Medis 5 Tahun Sejak 20 Tahun Musnah, Kecuali Tanggal Masih akan Kunjungan Digunakan atau Terakhir Pasien Dimanfaatkan JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF H. AGAMA DAN KEPERCAYAAN 1 . Kebijakan di Bidang Agama dan Kepercayaan yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Fasilitasi
a.Data Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) 2 Tahun 3 Tahun Permanen Provinsi/ Kabu paten /Kota
b.Pelaksanaan Kerukunan Umat Beragama dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kepercayaan C. Pelestarian Nilai-nilai Keagamaan dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kasus Keagamaan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Kasus Aliran Keagamaan 2 Tahun 3Tahun Permanen
3.Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan YME
a.Kelembagaan dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Komunitas Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF I. SOSIAL 1 . Kebijakan di Bidang Sosial yang Dilakukan oleh Pemerintah 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Kesejahteraan Sosial Anak
a.Kesejahteraan Sosial Anak Balita 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
d.Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
e.Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen Pelindungan Khusus
3.Rehabilitasi Sosial
a.Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan Tubuh dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Bekas Penderita Penyakit Kronis, Netra dan Rungu Wicara, Mental
b.Kelembagaan dan Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Asistensi dan Pemeliharaan Kesejahteraan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
a.Gelandangan, Pengemis, dan Pemulung 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tuna Susila dan Karban Trafficking Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF C. Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Meliputi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penyiapan, Reintegrasi
d.Pelayanan Sosial Orang dengan HIV/ AIDS dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kelompok Minoritas
5.Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, 2 Tahun 3 Tahun Musnah Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza)
6.Pelayanan Sosial Lanjut Usia
a.Pelayanan Sosial Dalam dan Luar Fanti 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kelembagaan Meliputi Pembinaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Lembaga, Kerja Sama Lembaga C. Advokasi dan Pelayanan Sosial Kedaruratan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial 3 Tahun 7 Tahun Musnah
8.Pelindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen Migran
9.Pelindungan Sosial Korban Bencana Sosial
a.Ketahanan Sosial Masyarakat Meliputi Keserasian 2 Tahun 3 Tahun Permanen Sosial, Penguatan Sumber Daya
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, Advokasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Sosial C. Pemulihan Sosial Meliputi Penguatan Sosial, 2 Tahun 3 Tahun Permanen Reintegrasi Sosial
d.Kerja Sama Meliputi Kerja Sama Pemerintah, Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Permanen Nonpemerintah $ NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
10.Pelindungan SosiaJ Karban Bencana Alam
a.Kesiapsiagaan dan Mitigasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, Advokasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen SosiaJ C. Pemulihan SosiaJ dan Penguatan SosiaJ 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Permanen 1 1 . Jaminan SosiaJ
a.Seleksi dan Verifikasi 3 Tahun 7Tahun Musnah
b.Asuransi Kesejahteraan SosiaJ Meliputi Kelembagaan, 3 Tahun 7 Tahun Musnah Pengelolaan Prerni C. Bantuan Langsung dan Tunjangan Berkelanjutan 3 Tahun 7 Tahun Musnah Meliputi Pendampingan dan Penyaluran
d.Kerja Sama 3 Tahun 7 Tahun Musnah
12.Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan SosiaJ
a.Ketahanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Asistensi Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Tenaga Kesejahteraan SosiaJ Masyarakat dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Organisasi SosiaJ
d.Kemitraan Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Karang Taruna Meliputi Kelembagaan, Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kapasitas NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 3 . Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
a.Persiapan Pemberdayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemberdayaan Sumber Daya Manusia 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Penggalian dan Pengembangan Potensi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keserasian dan Penguatan Komunitas Adat Terpencil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan dan Perdesaan
a.ldentifikasi dan Analisis 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kapasitas 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Penataan Sosial Lingkungan Kumuh 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Advokasi Sosial dan Pengembangan Aksesibilitas 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Bantuan Langsung 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Kerja Sama Kelembagaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah 1 5 . Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial
a.Penghargaan dan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan dan Keperintisan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kesetiakawanan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengelolaan Taman Makam Pahlawan 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF J. PEMBERDAY MN MASY ARAKAT DESA/ KALURAHAN 1 . Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat
a.Lembaga Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pembangunan Partisipatif 2 Tahun 3 Tahun Pennanen C. Pendataan Potensi Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Kawasan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelatihan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat
a.Budaya Nusantara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesejahteraan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Tenaga Kerja Perdesaan 2 Tahun 3Tahun Musnah
4.Usaha Ekonomi Masyarakat
a.Usaha Pertanian dan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam 2 Tahun 8Tahun Permanen
c.Produksi dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANG KA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
d.Usaha Ekonomi dan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan
a.Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen Perdesaan
b.Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen C. Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Permanen Teknologi Perdesaan
e.Pemasyarakatan dan Kerja Sama Teknologi Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF K. PERTAMANAN 1 . Kebijakan di Bidang Pertamanan dan Pemakaman yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pertamanan
a.Perencanaan Pertamanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Taman Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Tata Hias dan Omamen Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pemakaman
a.Perencanaan Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Pelayanan Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Jalur Hijau 2 Tahun 3 Tahun Permanen
a.Perencanaan Jalur Hijau
b.Jalur Hijau Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Jalur Hijau Penyempuma dan Tepian Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen C.
5.Peran Serta Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pengawasan dan Penindakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen f JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
7.Pengelolaan Data 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah, Data Diperbarui Kecuali (Update) Database Pennanen
8.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGK.A WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF L. KEPENDUDUK.AN DAN PENCATATAN SIPIL 1 . Kebijakan di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pendaftaran Penduduk
a.ldentitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah NKRI 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Pindah Datang Penduduk Antarnegara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pendataan Penduduk Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pencatatan Sipil
a.Kelahiran dan Kematian 3 Tahun Permanen2 Tahun
b.Perkawinan dan Perceraian 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pencatatan Kewarganegaraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun 3Tahun Musnah
4.Pengelolaan lnformasi Administrasi Kependudukan
a.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF C. Pengelolaan data Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
d.Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kependudukan
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pengembangan Kebijakan Kependudukan
a.Kuantitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
b.Kualitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen C. Mobilitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelindungan dan Pemberdayaan Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring, dan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen Evaluasi
6.Penyerasian Kependudukan
a.Indikator Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
b.Proyeksi Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen C. Perencanaan Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
d.Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Lembaga Nonpemerintah
e.Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan Kependudukan 2 Tahun 3Tahun Perrnanen dengan Lembaga Pemerintah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF M. KELUARGABERENCANA 1 . Kebijakan di Bi dang Keluarga Berencana yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Analisis Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk
a.Pengumpulan dan Pengolahan Data 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Database Permanen b Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Fasilitas Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk
a.Penyiapan Fasilitas 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Profil dan Proyeksi Penduduk
a.Data Profil dan Proyeksi Penduduk 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update)
b.Evaluasi Data Profil dan Proyeksi Penduduk 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update)
5.Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk
a.Penetapan Sasaran Parameter 2 Tahun Setelah 3Tahun Permanen Data Diperbarui (Update) JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Evaluasi Sasaran Parameter 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update)
6.Pemanfaatan Perencanaan Pengendalian Penduduk
a.Pemanfaatan Profil dan Proyeksi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemanfaatan Parameter 1 Tahun 1 Tahun Musnah
7.Pengembangan Sistem
a.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Nonformal dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Informal
8.Pengembangan Materi
a.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Nonformal dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Informal
9.Monitoring dan Evaluasi
a.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun 3 Tahun Permanen $ JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
b.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Nonformal dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Informal
10.Analisis Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen 1 1 . Analisis Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Analisis Dampak Politik, Pertahanan, dan Keamanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 1 3 . Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Pemerintah 2 Tahun 3Tahun Musnah
15.Jaminan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah Berencana
16.Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemerintah
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Permanen Berencana Pemerintah 1 7 . Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Swasta 2 Tahun 3 Tahun Musnah $ NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
18.Jaminan dan Ketersediaan Sarana Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah Swasta
19.Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Swasta
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana Swasta 2 Tahun Setelah 3 Tahun Perrnanen Standar Diperbarui (Update)
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen Berencana Swasta
20.Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan
21.Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah Wilayah Miskin Perkotaan
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah Wilayah Miskin Perkotaan
22.Kesertaan Keluarga Berencana Pria
a.Peningkatan Akses Keluarga Berencana Pria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Partisipasi Keluarga Berencana Pria 2 Tahun 3 Tahun Musnah $ NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
23.Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi, dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
24.Pencegahan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/ AIDS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
25.Pencegahan Kanker Alat Reproduksi dan Penanggulangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Infertilitas
26.Pelembagaan Bina Keluarga Balita dan Anak
a.Pengembangan Kelompok Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Bina Keluarga dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
27.Monitoring dan Evaluasi Bina Keluarga Balita dan Anak
a.Monitoring Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Keluarga Bali ta dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
28.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja
a.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pendidikan
b.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur 2 Tahun 3 Tahun Musnah Masyarakat
29.Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Remaja
a.Monitoring Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
30.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia (Lansia) dan Rentan
a.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lansia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah Rentan 3 1 . Pelembagaan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
a.Pengembangan Kelompok Bina Ketahanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah Lansia dan Rentan
b.Pengembangan Kemitraan Bina Ketahanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah Lansia dan Rentan
32.Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
a.Monitoring Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Rentan
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Permanen Lansia dan Rentan
33.Pengembangan Program Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
34.Peningkatan Teknologi dan Permodalan Usaha Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Keluarga
35.Peningkatan Manajemen Usaha Ekonomi Keluarga
a.Pengembangan Administrasi dan Keuangan Kelompok 2 Tahun 3 Tahun Musnah Usaha Ekonomi Keluarga f JANG KA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
b.Pengembangan Pemasaran Kelompok Usaha Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Keluarga
36.Monitoring dan Evaluasi Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
37.Pengembangan Program Pusat Pelayanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah Sejahtera
38.Pelembagaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
a.Pengembangan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Pusat Pelayanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah Sejahtera
39.Monitoring dan Evaluasi Pu sat Pelayanan Keluarga Sejahtera
a.Monitoring Pu sat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Pusat Pelayanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Permanen Sejahtera
40.Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi
a.Perencanaan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, 2 Tahun 3 Tahun Permanen Edukasi
b.Evaluasi dan Pelaporan Advokasi dan Komunikasi, 2 Tahun 3 Tahun Permanen lnformasi, Edukasi 4 1 . Advokasi dan Pencitraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
42.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
a.Promosi 1 Tahun 1 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
b.Sarana Produksi Media Komunikasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah C. Produk Media Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
43.Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Pusat dan Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
44.Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemerintah Kabupaten dan Kota
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen Kabupaten dan Kota
45.Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga 2 Tahun 3 Tahun Permanen Nonpemerintah
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
46.Tenaga Lini Lapangan
a.Pengembangan Tenaga Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Tenaga Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
47.lnstitusi Masyarakat Perdesaan
a.Pengembangan lnstitusi Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi lnstitusi Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
48.Mekanisme Operasional Lini Lapangan
a.Pengembangan Mekanisme Operasional Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
b.Monitoring dan Evaluasi Mekanisme Operasional Lini 2 Tahun 3 Tahun Permanen Lapangan
49.Pengembangan Sistem Pencatatan dan Pelaporan
a.Perumusan Pola Sistem Pencatatan dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pelaporan
50.Pengumpulan dan Pengolahan Data 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5 1 . Analisis dan Evaluasi
a.Analisis dan Evaluasi Pengendalian Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis dan Evaluasi Keluarga Berencana dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Keluarga Sejahtera
52.Sistem Aplikasi dan Bank Data
a.Pengembangan Sistem Aplikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Bank Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen
53.Infrastruktur Teknologi Informasi
a.Pengembangan Jnfrastruktur Teknologi Informasi 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
54.Dokumentasi dan Penyebarluasan Informasi
a.Dokumentasi dan Perpustakaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Situs BKKBN dan Media Konferensi 1 Tahun 1 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF VI PEREKONOMIAN A. KETAHANAN PANGAN 1 . Kebijakan di Bidang Ketahanan Pangan yang Dilakukan 2 Tahun Sejak 3 Tahun Pennanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
a.Ketersediaan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Akses Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kerawanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
3.Distribusi dan Cadangan Pangan
a.Distribusi Pangan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Harga Pangan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
c.Cadangan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan
a.Konsumsi Pangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Penganekaragaman Pangan 3 Tahun 7Tahun Pennanen
c.Keamanan Pangan Segar 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Pennanen NO. JENJS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF JNAKTIF
5.Penguatan Kelembagaan Ketahanan Pangan
a.Dewan Ketahanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Penghargaan Ketahanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
6.Swasembada Pangan (Kearifan Lokal) 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
7.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PERDAGANGAN 1 . Kebijakan di Bidang Perdagangan yang Dilakukan oleh 3 Tahun Sejak 7 Tahun Pennanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Perdagangan Dalam Negeri
a.Bina Usaha Kelembagaan dan Penguatan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Bisa Usaha Jasa Perdagangan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Bina Usaha Dagang Asing dan Keagenan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Informasi Perusahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelaku Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah f Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis Usaha Dagang Kecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah Menengah
g.Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Usaha Dagang Kecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah Menengah
h.Pengembangan Produk Lokal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pencitraan Produk Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pengembangan Sarana Distribusi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pengelolaan Sarana Distribusi 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Kerja Sama Berakhir JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
m.Jnformasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Jnformasi Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
0.Jnformasi Hasil Industri Musnah2 Tahun 3 Tahun
p.Barang Strategis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Bahan Pokok Agro 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Standardisasi dan Pelindungan Konsumen
a.Kelembagaan dan Jnformasi Standar 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Kerja Sama Standardisasi 3 Tahun Setelah 7 Tahun Pennanen Kerja Sama Berakhir
c.Perumusan dan Penerapan Standar 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Tata Usaha (Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan 3 Tahun 7 Tahun Pennanen Program, dan lnventaris Kantor /BMAN)
e.Kerja Sama, lnformasi, dan Publikasi 3 Tahun 7Tahun Musnah
f.Analisis Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen 3 Tahun 7 Tahun Pennanen
g.Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha 2 Tahun 3Tahun Musnah
h.Fasilitas Kelembagaan (Pemberdayaan Lembaga 3 Tahun 7 Tahun Musnah Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Pemberdayaan Sadan Penyelesaian Sengketa Konsumen) NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SlMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF I. Produk Pertambangan dan Aneka lndustri 2 Tahun 3 Tahun Musnah J. Produk Pertanian, Kimia, dan Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah I Kerja Sama (Pengawasan Barang Beredar dan Jasa) 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Kerja Sama Berakhir
m.Sarana dan Kerja Sama (Metrologi) 3 Tahun Setelah 7 Tahun Musnah Kerja Sama Berakhir
n.Kelembagaan dan Penilaian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
0.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya 2 Tahun 3 Tahun Permanen (UTTP) dan Standar Ukuran p Pengawasan (Metrologi) 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran Permanen
r.Balai Pengujian UTTP 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Perdagangan Berjangka Komoditi
a.Pengkajian Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Transaksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pengawasan Keuangan dan Audit 2 Tahun 3Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN AKTJF INAKTIF KETERANGAN
d.Pengkajian Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Sistem Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengawasan Pasar Lelang 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Pengawasan Sistem Gudang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Evaluasi (Laporan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (KUKM) 1 . Kebijakan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pernerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Kelernbagaan Koperasi dan UKM
a.Organisasi dan Sadan Hukurn Koperasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tata Laksana Koperasi dan UKM 2 Tahun Sejak 3 Tahun Perrnanen Penetapan Tata Laksana Terbaru
c.Keanggotaan Koperasi 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Penetapan Keanggotaan Koperasi
d.Pengendalian dan Akuntabilitas 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Produksi
a.Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kehutanan dan Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Perikanan dan Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.lndustri Kerajinan dan Pertambangan 2 Tahun 3Tahun Musnah
e.Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pembiayaan
a.Program Pendanaan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam 3 Tahun 7 Tahun Musnah C. Urusan Permodalan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Asuransi dan Jasa Keuangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Pembiayaan dan Penjaminan Kredit 3 Tahun 7 Tahun Permanen f Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Usaha Kecil Menengah (UKM)
5.Pemasaran dan Jaringan Usaha
a.Perdagangan Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Ekspor dan Impor 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Prasarana dan Sarana Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Kernitraan dan Jaringan Usaha 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sarna Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan
e.Informasi dan Publikasi Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kebijakan Pendidikan Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Peran Serta Masyarakat Musnah2 Tahun 3 Tahun
d.Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM Musnah2 Tahun 3 Tahun
e.Advokasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha
a.Produktivitas dan Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Restrukturisasi Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Investasi Unit Kecil, Menengah, dan Koperasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah (UKMK)
e.Pengembangan Sistem Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Pengkajian Sumber Daya UKMK
a.Penelitian Koperasi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan
b.Penelitian UKM 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan C. Penelitian Sumber Daya 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan
d.Pengembangan Pengaderan UMK 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Kerja Sama Hubungan Antarlembaga 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan f NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 10 Pedagang Kaki Lima (PKL)
a.Peraturan Perundang-undangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah 1 1. Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF D. KEHUTANAN 1 . Kebijakan di Bidang Kehutanan yang Dilakukan oleh 3 Tahun Sejak 7 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Penyuluhan
a.Program Kerja Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Materi Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Program Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sarana Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengembangan Tenaga Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah e. f. 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pelaksanaan Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemberdayaan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Diseminasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Evaluasi dan Laporan
3.Planologi Kehutanan
a.Perencanaan Makro Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Penataan Ruang Kawasan Hu tan 3 Tahun 7Tahun Permanen C. Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan 3 Tahun 7Tahun Permanen
d.Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen f NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hu tan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
g.Inventarisasi Sumber Daya Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Pemantauan Sumber Daya Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
i.Pemetaan Sumber Daya Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen J. Jaringan Data Spasial 3 Tahun 7 Tahun Permanen
k.Penggunaan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen I. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah Kawasan Hutan
m.lnformasi Penggunaan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
n.Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
0.Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
p.Informasi Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Kawasan Hutan
4.Bina Usaha Kehutanan
a.Data Areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH)/Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Tanaman Industri (HTI)/lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) lUPHHK
b.SK HPH/HTl/IUPHHK
c.Kerja Sama 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pembatalan / Penolakan 3Tahun 7 Tahun Permanen 3 Tahun 7Tahun Pennanen
e.Perpanjangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Modal dan Peralatan 3 Tahun 7 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 9 lnvestasi lndustri 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Peralatan 3 Tahun 7 Tahun Musnah i Tenaga Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pemegang Saham 3 Tahun 7 Tahun Musnah
k.Neraca Perusahaan 3 Tahun 7 Tahun Permanen I. Rencana Karya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi 3 Tahun 7 Tahun Permanen (KPHP)
m.Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPH) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
n.Rencana Karya Tahunan Pengusahaan Hutan (RKT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
0.Rencana Karya Lima Tahun Pengusahaan Hutan (RKL) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
p.Target Produksi RKT dan Behan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Produksi Kayu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
r.Produksi Nonkayu 2 Tahun 3 Tahun Musnah S. lndustri Kayu HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
t.lndustri Kayu Non-HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
u.lndustri Nonkayu 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
v.Hutan Tanaman lndustri Pulp 3 Tahun 7 Tahun Permanen
w.Hutan Tanaman Industri Pertukangan JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF X. Pelanggaran dan Sanksi 3 Tahun 7 Tahun Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Pelanggaran dan Sanksi Permanen
y.Pemblokiran 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Pemblokiran Permanen Musnah,
z.Denda 3 Tahun 7 Tahun Kecuali Keputusan Penetapan Denda Permanen PencabutanAreal HPH/HTI/IUPHHK 3 Tahun 7 Tahun Permanen aa. ab. Pola Pemanfaatan Hutan Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen ac. ad. lnformasi Sumber Daya Hutan Produksi 3 Tahun Permanen 2 Tahun Pengembangan lnvestasi Usaha Permanen ae. 2 Tahun 3Tahun af. Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam Permanen 2 Tahun 3 Tahun f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF ag. Rencana Kerja Pemanfaatan Hu tan Alam/Rencana Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen Usaha Produksi Hasil ah. Produksi Hutan Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen ai. Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hu tan Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen aj. Pengembangan Hutan Tanaman Industri 2 Tahun 3 Tahun Permanen ak. Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat 2 Tahun 3 Tahun Permanen al. Pengembangan Rencana Kerja dan Produksi Hu tan Tanaman/Rencana Kerja Usaha Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen am. Penilaian Kinerja Pengernbangan Usaha Pernanfaatan Hu tan Tanaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen an. Pernbiayaan Hutan Tanaman 3 Tahun 7Tahun Musnah ao. Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Musnah ap. Peredaran Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Musnah aq. Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan 3 Tahun 7Tahun Musnah ar. Penertiban Peredaran Hasil Hutan 7 Tahun Permanen 3 Tahun as. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Permanen 3 Tahun 7 Tahun at. Pengendalian Bahan Baku dan lndustri Primer Hasil Hutan au. Penilaian Kinerja lndustri dan Pemasaran Hasil Hutan 7 Tahun Permanen 3 Tahun av. Pembinaan HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 3 Tahun Musnah aw. Pembinaan TPTI/TPTJ/Sivikultur 2 Tahun 3Tahun Musnah NO. JENlS ARSIP JANG KA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Standard.isasi dan Lingkungan
a.Standard.isasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sarana Pengujian Hasil Hutan 3Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemasaran Hasil Hutan 2 Tahun 3Tahun Musnah
e.Pengendalian Lingkungan 3 Tahun 7Tahun Permanen f Angkutan Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Tanda Pengenal Perusahaan Tata Usaha Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Legalitas Tata Usaha Hasil Hu tan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Palu Tok Kualitas Tata Usaha Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen J. Pas Angkutan Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Sertifikat Ekspor Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pelindungan Hutan dan Konservasi Alam Permanen
a.Flora dan Fauna yang Dilindungi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Lembaga Konservasi/Kebun Binatang 2 Tahun 3 Tahun C. Permanen
d.Konvensi Keanekaragaman Hayati 2 Tahun 3 Tahun Permanen 2 Tahun 3 Tahun
e.Pengamanan Hutan Permanen 2 Tahun 3 Tahun
f.Penyid.ikan dan Pelindungan Hutan $ NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pelindungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Penyidikan dan Pelindungan Wilayah Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen I. Palisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah (PPNS) J. Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam 3Tahun 7 Tahun Permanen
k.Bina Cinta Alam 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Kader Konservasi Sumber Daya Alam 2 Tahun 3 Tahun Musnah Data Organisasi Pencinta Alam dan Kader Konservasi SDA 2 Tahun 3 Tahun Permanen m.
7.Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial
a.Pengelolaan Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Kebun Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Tegakan Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pengadaan Benih 3 Tahun 7Tahun Musnah
e.Pengujian dan Penyimpanan Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Lalu Lintas Angkutan Benih 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pembibitan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Pengembangan Usaha Perbenihan 3 Tahun 7 Tahun Permanen I. Pengendalian Peredaran Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen f NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF J. Rehabilitasi Hu tan dan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Tanaman Reboisasi 2 Tahun 3 Tahun Pennanen I. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
m.Perhutanan SosiaJ 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
n.Pengendalian Perladangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
a.Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Monitoring, dan, Evaluasi Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Pennanen C. Diseminasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Gelar Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
e.Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF E. KELAUTAN DAN PERIKANAN 1 . Kebijakan di Bidang Kelau tan dan Perikanan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Perikanan Tangkap
a.Data dan Statistik Perikanan Tangkap 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update)
b.Rancang Bangun dan Kelaikan Kapa! Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Rancang Bangun dan Kelaikan Alat Tangkap Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pendaftaran Kapa! Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawakan Kapa! dan Ketenagakerjaan Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah f Perbantuan dan Evaluasi Kapa! Perikanan dan Alat 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penangkapan Ikan
g.Alokasi Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan 1 Tahun 1 Tahun Musnah J. Pelayanan Dokumen Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penangkapan lkan I Kelembagaan Usaha Penangkapan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.lnvestasi dan Permodalan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah $f NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
n.Kenelayanan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
0.Pembinaan Pengelolaan Usaha 1 Tahun 1 Tahun Musnah
p.Pemantauan dan Evaluasi Usaha Penangkapan lkan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Perikanan Bud.i Daya
a.Potensi Lahan dan Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana Budidaya Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pengelolaan Induk Perbenihan Ikan Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perbenihan Skala Kecil Musnah 2 Tahun 3 Tahun
e.Informasi dan Distribusi Pembenihan Musnah 2 Tahun 3 Tahun f Budi Daya Air Tawar 2 Tahun Permanen 3 Tahun
g.Budi Daya Ikan Hias 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Sertifi.kasi Budi Daya Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen I. Data dan Statistik Perikanan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Hama dan Penyakit lkan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Pelindungan Lingkungan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen I. Investasi dan Permodalan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
m.Kewirausahaan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Pelayanan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
0.Kelembagaan dan Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Promosi Usaha dan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF KETERANGAN
4.Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
a.Standardisasi Pengolahan Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Produk 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Pengolahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Prasarana dan Sarana Pengolahan Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Standardisasi Pengembangan Produk Non Konsumsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Promosi dan Jaringan Ikan H.ias 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengembangan Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Prasarana dan Sarana Pengembangan Produk 2 Tahun 3 Tahun Permanen Nonkonsumsi J. Kelembagaan Pemasaran Dalam Negeri 1 Tahun 1 Tahun Permanen
k.Analisis dan lnformasi Pasar Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Jaringan Distribusi dan Kemitraan Pemasaran Dalam 1 Tahun 1 Tahun Permanen Negeri
m.Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kerja Sama Prasarana dan Sarana Pemasaran Dalam Negeri Permanen
n.2 Tahun 3Tahun Permanen
0.Kelembagaan Pemasaran Luar Negeri 1 Tahun 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
p.Analisis dan Informasi Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Pengembangan Ekspor 1 Tahun 1 Tahun Musnah
r.Pengendalian Impor 2 Tahun 3 Tahun Musnah S. Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kerj a Sama Permanen
t.Pelayanan Usaha 1 Tahun 1 Tahun Musnah U. Kemitraan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah V. Ketenagakerjaan Pengolahan dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah Investasi dan Permodalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen w. 2 Tahun 3 Tahun Musnah X. lnformasi dan Promosi
5.Kelau tan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
a.Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Perairan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Yurisdiksi
b.Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah I 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah II 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Informasi dan Evaluasi Spasial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Jejaring, Data, dan Informasi Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Konservasi Wawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Konservasi Jenis Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Mitigasi Bencana Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Penanggulangan Pencemaran Sumber Daya Pesisir dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Laut I. Rehabilitasi dan Reklamasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.ldentifikasi Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pengelolaan Ekosistem Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
0.Investasi dan Promosi Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Sarana dan Prasarana Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Akses Permodalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
r.Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Sosial Budaya Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah S. t. 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengembangan Usaha
6.Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
a.Pengawasan Penangkapan Wilayah Barat 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pengawasan Penangkapan Wilayah Timur 2 Tahun 3Tahun Musnah
c.Pengawasan Pengangkutan, Pengolahan, dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Pemasaran
d.Pengawasan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3Tahun Musnah $ NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Konservasi
f.Pengawasan Pencemaran Perairan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pengawasan Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengawasan Jasa Kelautan dan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah Nonhayati
i.Logistik dan Operasional Wilayah Barat 1 Tahun 1 Tahun Musnah J. Logistik dan Operasional Wilayah Timur 1 Tahun 1 Tahun Musnah
k.Perawatan Kapa! Pengawas 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Pengawakan Kapa! Pengawas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Sistem Pemantauan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
0.Pemantauan Sumber Daya Perikanan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
p.Pengembangan lnfrastruktur Pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Penyidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
r.Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapa! 3 Tahun 7 Tahun Permanen S. Kerja Sama Penegakan Hukum dan Fasilitas PPNS 2 Tahun 3 Tahun Musnah Perikanan
t.Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Karantina lkan
a.Pemeriksaan lkan 2 Tahun 3 Tahun Musnah $ NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SlMPAN AKTlF INAKTIF KETERANGAN
b.Penahanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pengasingan 2 Tahun 3Tahun Musnah
d.Pengamatan 2 Tahun 3Tahun Musnah
e.Pengakuan 2 Tahun 3Tahun Musnah
f.Penolakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemusnahan 2 Tahun 3Tahun Musnah
h.Persyaratan Lalu Lintas Pemasukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Persyaratan Lalu Lintas Pengeluaran 2 Tahun 3Tahun Permanen J. Permohonan Sertifikat 2 Tahun 3Tahun Musnah
k.Pemasukan Formulir 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Pemasukan Sertifikat 2 Tahun 3Tahun Musnah
m.Monitoring dan Evaluasi Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Surat Perintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
0.Rekomendasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Penutupan Suatu Area 2 Tahun 3Tahun Permanen
q.Pelanggaran Lalu Lintas lkan 2 Tahun 3Tahun Permanen
r.Pengawasan Peraturan Perkarantinaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah S. Pengawasan Pelaksanaan Operasional 3 Tahun 7 Tahun Musnah
t.lnstalasi Karantina Sementara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
u.Lokasi Karantina 2 Tahun 3 Tahun Musnah $ JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF F. PERTANIAN 1 . Kebijakan di Bidang Pertanian yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pelindungan Hortikultura
a.Teknologi Pelindungan Tanaman Buah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Teknologi Pelindungan Tanaman Sayuran dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Tanaman Obat C. Teknologi Pelindungan Tanaman Florikultura 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dampak Iklim dan Persyaratan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Perbenihan Hortikultura
a.Penilaian Varietas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Mutu Benih 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Budi Daya dan Pascapanen Florikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Perluasan dan Pengelolaan Lahan
a.Basis Data Lahan 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Pengendalian Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Optimasi, Rehabilitasi, dan Konservasi Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Perluasan Kawasan Tanaman Pangan 2 Tahun 3Tahun Permanen
e.Perluasan Kawasan Hortikultura, Perkebunan, dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Peternakan $ NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pengelolaan Air Irigasi
a.Pengembangan Sumber Air 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pengembangan Jaringan dan Optimasi Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Iklim, Konservasi Air, dan Lingkungan Hidup 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kelembagaan 2 Tahun 3Tahun Musnah
6.Pembiayaan Pertanian
a.Data Informasi Pembiayaan Program 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update)
b.Pembiayaan Syariah dan Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pembiayaan Agribisnis 2 Tahun 3Tahun Musnah
d.Kelembagaan dan Pemberdayaan Agribisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pupuk Pestisida
a.Pupuk Organik dan Pembenah Tanah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pupuk Anorganik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pestisida 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Pupuk dan Pestisida 2 Tahun 3Tahun Musnah
8.Alat dan Mesin Pertanian
a.Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Kelembagaan dan Pelayanan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3Tahun Musnah NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Perbenihan Tanaman Pangan
a.Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Produksi Benih Serealia 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Produksi Benih Aneka Kacang dan Umbi 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.Kelembagaan Benih 2 Tahun 3Tahun Permanen
10.Budi Daya Serealia
a.Padi Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Jagung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Serealia Lain 2 Tahun 3 Tahun Permanen 1 1 . Budidaya Aneka Kacang dan Umbi
a.Kedelai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Ubi Kayu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Aneka Kacang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Aneka Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Tanaman Pangan
a.Pengelolaan Data Organisasi Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Dampak Perubahan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Teknologi Pengendalian Organisme Pengganggu 2 Tahun 3 Tahun Permanen Tumbuhan
d.Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu 2 Tahun 3 Tahun Permanen f JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
13.Pascapanen Tanaman Pangan
a.Padi 2 Tahun 3Tahun Pennanen
b.Jagung dan Serealia alin 2 Tahun 3Tahun Pennanen C. Kedelai dan Aneka Kacang 2 Tahun 3Tahun Pennanen
d.Aneka Umbi 2 Tahun 3Tahun Pennanen
14.Pengolahan Hasil Pertanian
a.Tana.man Pangan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Hortikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Perkebunan 2 Tahun 3Tahun Musnah
d.Peternakan
15.Mutu dan Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
a.Standardisasi
b.Penerapan dan Pengawasan Ja.minan Mutu 2 Tahun 3 Tahun Pennanen C. Akreditasi dan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
d.Kerja Sa.ma dan Harmonisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Pengembangan Usaha dan Investasi
a.Kemitraan dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.lnvestasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Promosi Dala.m Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Promosi Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN NO. KETERANGAN AKTIF INAKTIF
17.Pemasaran Domestik
a.Informasi Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Sarana dan Kelembagaan Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.J aringan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
18.Administrasi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan, 2 Tahun 3 Tahun Musnah antara lain: Rencana Kerja, Term of Reference (TOR)/ Proposal, Pembentukan Tim Kerja, dan Surat-menyurat
19.Hasil Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan
a.Hasil Penelitian dan Pengembangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Hasil Pengkajian dan Kebijakan dan Strategi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
20.Diseminasi 3 Tahun 7Tahun Permanen 2 1 . Publikasi Hasil Penelitian/Pengkajian :
a.Pameran, Temu Lapang, Temu Bisnis, Demonstration Plot, Seminar Lokakarya, Temu Karya, Workshop 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Jurnal, Buletin, Monograf, Prosiding, dan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Lainnya
22.Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan 1 Tahun 1 Tahun Musnah Pengembangan
23.Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
24.Data Penelitian dan Pengembangan 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Data Dipebarui (Update) $f NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
25.Evaluasi Penelitian/Pengkajian dan Pengembangan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
26.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen
a.Hak Cipta Perizinan Masa Berlakunya Habis
b.Hak Paten Sederhana 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perizinan Masa Berlakunya Habis C. Hak Paten Biasa 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perizinan Masa Berlakunya Habis
d.Hak Merek 2 Tahun Setelah 3Tahun Permanen Perizinan Masa Berlakunya Habis
e.Pendaftaran Varietas Tanaman 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Perizinan Masa Berlakunya Habis
f.Permohonan Hak Pelindungan Varietas Tanaman 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Tahunan (PVTT), Tanaman Semusim dan Tahunan Perizinan Masa Berlakunya Habis
g.Permohonan HKI yang Ditolak 1 Tahun 1 Tahun Musnah
27.Pelayanan Perizinan Pertanian
a.Sarana I (Bidang Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin 2Tahun 3Tahun Permanen Pertanian) $ JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Sarana II (Bidang Benih Tanaman, Bahan Penelitian, 2 Tahun 3 Tahun Pennanen Teknis Pangan Segar Asal Tumbuhan, Teknis Pengalihan Saham Perkebunan) C. Sarana III (Bidang Bibit, Karkas, Daging, dan Jeroan, Pakan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen Ternak, Obat Hewan, dan Teknis Sumber Daya Genetik Ternak)
28.Pelayanan Hukum
a.Sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Pertimbangan Hukum 3 Tahun 7Tahun Pennanen
29.Karantina Pertanian
a.Karantina Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Karantina Hewan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
30.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
31.Evaluasi 2 Tahun 3Tahun Musnah NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF G. PETERNAKAN 1 Kebijakan di Bidang Peternakan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Petemakan dan Kesehatan Hewan a Perbibitan Ternak, antara lain: Produksi Bibit Temak 2Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Ruminansia, Produksi Bibit Ternak Nonruminansia, Penilaian dan Penilaian dan Pelepasan Bibit Ternak , Pengembangan Bibit Pelepasan Bibit Ternak, Surat Rekomendasi dan Persetujuan Temak, Pemasukan/ Pengeluaran Pengembangan Bibit Temak Permanen
b.Pakan Temak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Ternak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Hewan, antara lain: Pengamatan Penyakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Hewan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, Pengamatan Pelindungan Hewan, Kelembagaan dan Sumber Daya Penyakit Hewan Kesehatan Hewan, Pengawasan Obat Hewan dan Pelindungan Hewan Permanen NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, antara 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali lain: Pascapanen , Higiene Sanitasi, Pengawasan Sanitasi Pascapanen, dan Keamanan Produk Hewan, Zoonosis dan Pengujian dan Kesejahteraan Hewan, Pengujian dan Sertifikasi Produk Sertifikasi Produk Hewan, Surat Rekomendasi dan Persetujuan Hewan Permanen Pemasukan / Pengeluaran
3.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Evaluasi 2 Tahun 3Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF H. PERKEBUNAN 1 . Kebijakan di Bidang Perkebunan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Tanaman Semusim
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen Tanaman Semusim
b.Perbenihan Tanaman Semusim 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Budi Daya Teknologi Budi Daya Tanaman Semusim 2 Tahun 3Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Tanaman Semusim 2 Tahun 3Tahun Musnah
3.Tanaman Rempah dan Penyegar
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya 2 Tahun 3Tahun Permanen Tanaman Rempah dan Penyegar
b.Perbenihan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Budi Daya Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3Tahun Musnah
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Rempah dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Penyegar
4.Tanaman Tahunan
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya, 2Tahun 3Tahun Permanen Tanaman Tahunan JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Perbenihan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Bucli Daya Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3Tahun Musnah
5.Pelindungan Perkebunan
a.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu 2 Tahun 3 Tahun Permanen Tumbuhan Tanaman Semusim, Pelindungan Perkebunan
b.ldentifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu 2 Tahun 3 Tahun Musnah Tumbuhan Tanaman Rempah dan Penyegar C. ldentifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu 2 Tahun 3 Tahun Musnah Tumbuhan Tanaman Tahunan
d.Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran 2 Tahun 3Tahun Permanen
6.Pascapanen dan Pembinaan Usaha
a.Pascapanen Tanaman Semusim, Rempah dan 2 Tahun 3Tahun Permanen Penyegar
b.Pascapanen Tanaman Tahunan 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Bimbingan Usaha dan Perkebunan Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Gangguan Usaha dan Penanganan Konflik 2 Tahun 3Tahun Permanen
7.Bimbingan Teknis Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Evaluasi Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF I. PERINDUSTRIAN 1 . Kebijakan di Bidang Perindustrian yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Iklim Usaha dan Kerja Sama
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Musnah C. Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7Tahun Musnah
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
3.Promosi lndustri
a.Industri Manufaktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Promosi lndustri Agro 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Kecil dan Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Standardisasi dan Teknologi
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Permanen C. Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3Tahun 7 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7Tahun Permanen $ JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
5.Hak atas Kekayaan Intelektual
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7Tahun Permanen
b.Industri Agro 3Tahun 7 Tahun Permanen C. Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 3Tahun 7 Tahun Permanen
6.Industri Hijau
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Industri Agro 3Tahun 7 Tahun Permanen C. Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3Tahun 7 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 3Tahun 7 Tahun Permanen
7.Analisis Kerja Sama Industri Unggulan Kabupaten/Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Inti Industri (Provinsi dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kabupaten/Kota)
9.Pengembangan Infrastruktur Pendukung Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kawasan lndustri
10.Fasilitasi Pengembangan Kawasan Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah 1 1 . Kerja Sama Ketahanan Industri Internasional 3Tahun 7Tahun Permanen
12.Standardisasi
a.Standar (Standar Industri Manufaktur dan Standar 3 Tahun 7Tahun Permanen Industri Agro dan Teknologi Tinggi) JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
b.Penyiapan Penerapan (Penyiapan Penerapan Standar dan 3 Tahun 7 Tahun Pennanen Kerja sama Standardisasi) C. Infrastruktur Standar (Pengembangan Infrastruktur 3 Tahun 7 Tahun Pennanen Standar dan Pengawasan Lembaga Penilaian Kesesuaian) 1 3 . Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri
a.Kebijakan Industri 3 Tahun 7 Tahun Pennanen
b.Perpajakan dan Tarif 3Tahun 7 Tahun Pennanen C. Pengembangan Model Industrial 3Tahun 7Tahun Pennanen
14.Pengkajian Industri Hijau dan Lingkungan Hidup
a.Industri Hijau 3 Tahun 7 Tahun Pennanen
b.Lingkungan Hidup 3Tahun 7 Tahun Pennanen C. Energi 3 Tahun 7Tahun Pennanen
15.Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual
a.Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Teknologi Industri 3Tahun 7 Tahun Pennanen
b.Pengkajian dan Penerapan Inovasi Teknologi Industri 3Tahun 7Tahun Pennanen C. Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual 3 Tahun 7Tahun Pennanen
16.Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Industri 3Tahun 7 Tahun Pennanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF J. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1 . Kebijakan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Rekomendasi Kegeologian
a.Mitigasi Gunung Api, Gem pa Bumi, Tsunami, dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Gerakan Tanah
b.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Panas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Geosains 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pengukuran Time Domain Electromagnetic (TDEM) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Kelayakan Lingkungan 2 Tahun 3Tahun Permanen
3.Penelitian Kegeologian
a.Administrasi Pelaksanaan Penelitian 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Administrasi Tenaga Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Administrasi Penggunaan Peralatan Penelitian 2 Tahun 3Tahun Musnah
d.Log-Book Peralatan Survei/Peralatan Uji/Kalibrasi 3Tahun 7 Tahun Permanen
e.Hasil Penelitian dan Penyelidikan Kegeologian 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Sumber Daya Geologi 3 Tahun 7 Tahun Permanen $ NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 3Tahun 7Tahun Permanen
h.Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
i.Survei Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Inventarisasi dan Evaluasi Kegeologian
a.Sumber Daya Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Survei Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Administrasi Pelayanan Kegeologian dan Penyajian Data dan Informasi
a.Peta potensi dan sebaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Mitigasi Bencana Gunung Api, Gerakan Tanah, Gempa Bumi 2 Tahun 3Tahun Musnah dan Tsunami, Semburan Lumpur/Gas, serta Kebakaran Batu Bara
d.Survei Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
a.Rencana Induk Jaringan Gas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana dan Realisasi Investasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Penetapan Harga Minyak Mentah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak 3 Tahun 7 Tahun Permanen (PNBP) Minyak dan Gas Bumi
e.Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP 3Tahun 7 Tahun Musnah
f.Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 3 Tahun 7 Tahun Musnah
g.Rekomendasi Kemampuan Produksi Barang dan Jasa 3 Tahun 7Tahun Musnah Dalam Negeri
h.Rencana Kebutuhan Impor Barang (RK!B) dan 3 Tahun 7 Tahun Musnah Rencana lmpor Barang (RIB)
7.Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
a.Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Gas Bumi (Konvensiona1 dan Nonkonvensiona1)
b.Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi, antara lain: 3 Tahun 7Tahun Permanen Pemanfaatan Data Migas untuk Presentasi Makalah, Publikasi Makalah, Pembukaan Data, Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri, Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri, Unitisasi Lapangan Minyak dan Gas Bumi, Rekomendasi Pengalihan Interest, Rekomendasi Penyisihan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Penyiapan Dokumen Pengakhiran Kontrak, Laporan Data Survei Seismik, Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi per Semester, Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi Tahunan $ NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (antara lain: Rekomendasi 3Tahun 7 Tahun Permanen Penggunaan Data Eksploitasi (Publikasi Makalah, Analisis Laboratorium, Reprocessing), Penetapan Pengusahaan Minyak Bumi dari Sumur Tua, Penetapan Pengusahaan Lapangan Produksi yang Dikembalikan kepada Pemerintah, Buku Cadangan Minyak dan Gas Bumi, Data Cadangan Strategis/ Penyangga Minyak dan Gas Bumi, Laporan Hasil Pemantauan Data Produksi Minyak dan Gas Bumi, Laporan Hasil Inventarisasi Mutu Minyak dan Gas Bumi
d.Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi (POD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perpanjangan Kontrak KKS 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Masa Perpanjangan Kontrak Selesai
f.Penetapan Alokasi dan Harga Gas 3 Tahun Setelah 7 Tahun Musnah Penetapan Harga Gas yang baru
g.Partisipasi Interest 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Penetapan Harga Gas yang baru
h.Tum pang Tindih Lahan 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Disetujui I NO. JENIS ARSIP
8.Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN ]K,TE4NGAN 9. a. b. Perumusan Pedoman, Prosedur, Layanan, serta Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi, Hasil Olahan dan Bahan Bakar Lain, antara lain: Pedoman dan Prosedur, Layanan Usaha (Izin/Rekomendasi/ Penandasahan), Pengawasan Fasilitasi dan Pertimbangan Pelanggaran 2 Tahun 3 Tahun 2 Tahun 3Tahun 3Tahun 3 Tahun 3Tahun 2 Tahun 3Tahun 7 Tahun 3 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7 Tahun 7Tahun 3Tahun Permanen Musnah Musnah Permanen Permanen Permanen Permanen Musnah
c.Penetapan Harga dan Subsidi Bahan Bakar yang Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Teknik dan Lingkungan
a.Perumusan Pelaksanaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
b.Registrasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), antara lain: Berkas Permohonan, Berita Acara Hasil Evaluasi, Salinan Sertifikat NPT, Register NPT
c.Buku Register Welding Procedure Specification (WPS)/ Procedure Qualification Record (PQR)
d.Register dan Sertifikat Kualifikasi Juru Las
e.Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemeriksaan Teknis dan Pengujian lnstalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, antara lain: 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi
g.Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan 3Tahun 7 Tahun Musnah
h.Dokumen Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala 2 Tahun 3Tahun Musnah Teknik Tambang Hulu dan Hilir, antara lain: Dokumen Permohonan Pengajuan Persetujuan Penunjukan Calon Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Minyak dan Gas Bumi, Surat Undangan Presentasi, Makalah Presentasi, Surat Persetujuan/Pengesahan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Minyak dan Gas Bumi
1.Penghargaan Keselamatan Kerja, antara lain: Surat 2 Tahun 3Tahun Musnah Permohonan Mendapatkan Penghargaan, Surat Penugasan Dalam Rangka Verifikasi, Berkas Hasil Evaluasi Verifikasi, Salinan Tanda Penghargaan, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi J Usaha Penunjang 3Tahun 7Tahun Musnah
10.Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi a Perencanaan Program Kerja Pembangunan 3 Tahun 7Tahun Permanen Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
b.Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas 3Tahun 7Tahun Permanen Bumi NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Pelaksanaan Pembangunan lnfrastruktur Minyak dan Gas 3 Tahun 7 Tahun Permanen Bumi
d.Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur 3 Tahun 7 Tahun Permanen Minyak dan Gas Bumi 1 1 . Penyiapan Program Energi Barn Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
a.Usulan Wilayah Kerja Panas Bumi 3 Tahun 7Tahun Musnah
b.Usu! Program Aneka Energi Pemerintah Daerah dan 3 Tahun 7Tahun Musnah Lembaga C. Penyiapan Program Pemanfaatan Energi 3 Tahun 7Tahun Musnah
d.Proyeksi Kebutuhan Energi dari EST 3 Tahun 7Tahun Permanen
e.Perencanaan Pemanfaatan Energi dari EST 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Penyusunan Neraca Energi 3 Tahun 7Tahun Permanen
g.Road Map di Bidang EST 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Panas Bumi
a.Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 3 Tahun 7Tahun Permanen
b.Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) 3 Tahun 7 Tahun Permanen C. Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Peralatan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Rekomendasi Bahan Peledak 3 Tahun 7Tahun Permanen
e.Perizinan Penggunaan Gudang Bahan Peledak 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Izin Tangki Bahan Bakar Cair 3 Tahun 7 Tahun Pennanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
g.Persetujuan Sertifikasi Welding Prosedure Specification (WPS) 3 Tahun 7 Tahun Permanen dan Procedure Qualification Record (PQR) dan Kualifikasi Juru Las
h.Penerbitan lzin Usaha Panas Bumi (!UP) 3 Tahun 7Tahun Permanen I. Penerbitan lzin Panas Bumi (!PB) 3 Tahun 7Tahun Permanen J. Penerbitan Izin Pemanfaatan Langsung {IPL) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
k.Penetapan Kapasitas Usaha Panas Bumi 3 Tahun 7Tahun Permanen I. Penetapan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi 3 Tahun Setelah 7Tahun Permanen (PLTP) LelangWKP Selesai
m.Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pelaksanaan Kerja Sama Panas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
0.lnventarisasi, Verifikasi, dan Evaluasi Objek Vital 3 Tahun 7 Tahun Musnah Nasional (Obvitnas) Bidang Panas Bumi
p.Monitoring Pelaksanaan Program Pengembangan dan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
q.Pembinaan dan Pengawasan Investasi Panas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
13.Bioenergi
a.Penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (BNN) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5 NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Penerbitan Rekomendasi Ekspor-Impor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penetapan Indeks Harga Pasar BBN (HIP BBN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Evaluasi/Revisi HIP BBN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Database Pengusahaan Bioenergi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Penetapan Badan Usaha sebagai Pengelola Energi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Biomassa atau Biogas untuk Pembangkit Listrik
h.Penetapan Spesifikasi Bahan Bakar Nabati 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Usu! Program Bioenergi Pemerintah Daerah dan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Lembaga
14.Aneka Energi
a.Penerbitan Izin Usaha Aneka Energi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penetapan Kapasitas Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Rekomendasi Kompetensi dan Rencana Penggunaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Tenaga Kerja Asing
d.Rekomendasi Persetujuan Perubahan Pemegang Saham 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Persetujuan Rencana Impor Barang (RIB) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Konservasi Energi
a.Audit Energi melalui Program Kemitraan Konservasi 3 Tahun 7 Tahun Permanen Energi
b.Monitoring Implementasi Hasil Audit Energi melalui 3 Tahun 7Tahun Permanen Program Kemitraan Konservasi Energi JANGKA WAKTU SIMPANNO. JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Manajemen Energi 3 Tahun 7 Tahun Musnah di Pengguna Energi di atas 6.000 TOE
d.Pengawasan Sertifikasi Label dan Tanda Hemat Energi pada 2 Tahun 3Tahun Musnah Lampu Swabalast
e.Penyusunan Daftar Peralatan/Teknologi Efisiensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Penyusunan Emisi Energi Gas Rumah Kaea 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemberian Insentif dan Disinsentif Konservasi Energi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Profil Investasi Efisiensi Energi 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Investment Grade Audit (!GA) 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Penetapan Investment Grade Audit Permanen
j.Bimbingan Teknis Bidang EBTKE 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE
a.Usu! Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Daerah dan 3 Tahun 7 Tahun PermanenLembaga
b.Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas 3 Tahun 7Tahun MusnahBumi C. Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Bidang EBTKE 3Tahun 7Tahun Musnah
d.Evaluasi Program Kerja 3Tahun 7Tahun Musnah NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
17.Bina Program Tenaga Listrik
a.lnvestasi dan Pendanaan Tenaga Listrik, antara lain: 3 Tahun 7Tahun Musnah, Kecuali Dokumen Grant/Hibah/ Loan Agreement Luar Negeri, Dokumen Monitoring Loan Pembangunan Infrastruktur Penyediaan Grant/Hibah/ Tenaga Listrik, Laporan Penanganan Permasalahan Loan Agreement lnfrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik, Laporan Kegiatan Luar Negeri dan Investasi, dan Pendanaan Tenaga Listrik Laporan Penanganan Permasalahan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik
b.Pengembangan Listrik Perdesaan, antara lain: Data Musnah, Kecuali Program Listrik Perdesaan, Data Rasio Elektrifikasi (RE) 3 Tahun 7 Tahun Monitoring dan dan Rasia Desa Berlistrik (RD), Monitoring dan Evaluasi Evaluasi Listrik Listrik Perdesaan, Listrik untuk Masyarakat Tidak Perdesaan Mampu C. Data dan lnformasi Ketenagalistrikan 3 Tahun 7Tahun Permanen
18.Bina Usaha Ketenagalistrikan
a.Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan, antara lain: Pelayanan 3Tahun 7 Tahun Musnah lzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ([lzin Operasi (IO). Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPL-S), dan (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL)], Bimbingan Usaha Ketenagalistrikan, Data Laporan Berkala Pemegang lzin
b.Harga dan Subsidi Listrik 3 Tahun 7Tahun Permanen C. Hubungan Komersial Tenaga Listrik 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF JNAKTIF
d.Pelindungan Konsumen Listrik, antara lain: Penanganan 2 Tahun 3Tahun Musnah Pengaduan Konsumen Listrik, Dokumen Pengawasan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, Dokumen Evaluasi Realisasi Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, Dokumen Evaluasi Pemberian Kompensasi Penalti Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN (Persero)
19.Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
a.Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyiapan Kompetensi dan Pengawasan Tenaga Teknik 2 Tahun 3Tahun Musnah Ketenagalistrikan
c.Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, antara lain: Dokumen 2 Tahun 3 Tahun Musnah Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), Dokumen Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telematika (IPJ Telematika), Dokumen Penandasahan Rencana Impor Barang (RIB)
d.Pelindungan Lingkungan Ketenagalistrikan, antara lain: 2 Tahun 3 Tahun Musnah Dokumen Forum Keselamatan lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Dokumen Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Ketenagalistrikan, Laporan Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan, Dokumen Perhitungan Faktor Emisi Clean Development Mechansim (COM)
20.Sertifikasi
a.Dokumen Sertifikasi Produk Peralatan dan 2 Tahun Setelah 3Tahun Permanen Pemanfaatan Tenaga Listrik Habis Masa Berlaku $ NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Dokwnen Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) 2Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Habis Masa C. Dokumen Penerbitan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Berlaku Instalasi Tenaga Listrik 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Habis Masa
d.Dokwnen Pembinaan dan Pengawasan Sertifikat Laik Berlaku Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Registrasi Sertifikasi 2Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Habis Masa 2 1 . Akreditasi Ketenagalistrikan Berlaku 2Tahun Setelah 3Tahun Permanen Habis Masa
22.Standardisasi Kompetensi Berlaku
23.Standardisasi Nasional Indonesia (SN!) Bidang 2 Tahun 3 Tahun Permanen Ketenagalistrikan
a.Perumusan Rancangan SN! Bidang Ketenagalistrikan b. 2 Tahun 3 Tahun Musnah Forum Konsensus Rancangan SN! Bidang Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Program Pemberlakuan SN! Wajib Bidang Ketenagalistrikan 3 Tahun 7Tahun Permanen
d.Dokwnen Pengawasan Penerapan SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan 3 Tahun 7Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
24.Standardisasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
a.Klasifikasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Ditetapkan
b.Kualifikasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan 2 Tahun Setelah 3Tahun Permanen Ditetapkan C. Dokumen Penunjukan LIT (Lembaga Inspeksi Teknis) 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Habis Masa Berlaku
d.Laporan Berkala Pemegang Penunjukan LIT 2Tahun 3 Tahun Musnah
e.Laporan Hasil Pengawasan Penunjukan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
25.Bina Program Mineral dan Batu Bara
a.Penyiapan dan Perencanaan Program Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Induk Mineral dan Batu Bara C. Pengembangan Investasi dan Kerja Sama Bidang 2 Tahun 3 Tahun Permanen Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Data dan Informasi Mineral dan Batu Bara
e.Pelaporan Program Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Perencanaan, Penyiapan, dan Penawaran Wilayah Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen (WK) Mineral dan Batu Bara melalui Lelang Reguler 3Tahun 7 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
g.Data dan lnfonnasi Wilayah Mineral dan Batu Bara 3 Tahun Setelah 7Tahun Pennanen Diperbarui
h.Perencanaan Produksi Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3Tahun Musnah I. Pengembangan dan Pemanfaatan Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3Tahun Pennanen
26.Pembinaan Pengusahaan Mineral
a.Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Masyarakat sekitar Tambang 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Penyelesaian Perselisihan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
d.Rekomendasi Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral 3 Tahun 7 Tahun Pennanen
e.Laporan/Data Kegiatan Eksplorasi Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pengawasan Produksi dan Pemasaran Mineral (Logam, Bukan 3 Tahun 7 Tahun Musnah Logam Batuan, Radioak:tif, dan Mineral Jarang)
g.Perizinan Usaha Pertambangan Mineral 3 Tahun 7 Tahun Pennanen
h.Kontrak Karya (KK) 2 Tahun Setelah 3Tahun Pennanen Diperpanjang
i.Pengelolaan Barang Kontrak Karya (KK) 2 Tahun 3Tahun Pennanen
j.Persetujuan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) 2 Tahun 3Tahun Pennanen
k.Persetujuan Perubahan Saham Direksi, Komisaris pada 2 Tahun 3 Tahun Pennanen Perusahaan Mineral I. Teguran kepada Pengusaha Kontrak Karya (KK) 2 Tahun 3Tahun Musnah $ JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENISARSIP AKTIF INAKTIF
m.Tanggapan kepada Pemerintah Daerah terkait Usaha 2 Tahun 3Tahun Musnah Pertambangan Mineral
n.Pedoman/Petunjuk Teknis Pertambangan Mineral 2 Tahun 3Tahun Permanen Termasuk Rancangan Awai Sampul dengan Rancangan Akhir
0.Pelaporan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
p.Penghargaan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Penerbitan Sertifikat Clear and Clean (CnC) Izin Usaha 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Pertambangan (IUP) Mineral Dinyatakan Tidak Berlaku
27.Pembinaan Pengusahaan Batu Bara
a.Ketenagakerjaan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Tambang 2Tahun 3Tahun Musnah C. Penyelesaian Perselisihan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.Rekomendasi Kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3Tahun Permanen
e.Laporan/Data Kegiatan Eksplorasi Batu Bara 2 Tahun 3Tahun Permanen
f.Pengawasan Produksi dan Pemasaran Batu Bara (Bitumen 2 Tahun 3Tahun Permanen Padat, Batuan Aspal, Batu Bara dan Gambut), antara lain: Laporan Produksi dan Penjualan Batu Bara PKP2B, IUP, hingga Laporan Kontrak Penjualan Pertambangan Batu Bara JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
g.Perizinan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Dinyatakan Tidak Berlaku
h.Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) 3 Tahun Setelah 7Tahun Permanen Diperpanjang I. Pengelolaan Barang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu 2 Tahun 3 Tahun Permanen Bara (PKP2B), antara lain: Persetujuan Pengadaan Barang Modal (Master List) PKP2B hingga Data Aset Perusahaan Batu Bara
j.Persetujuan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) 3 Tahun 7Tahun Permanen
k.Persetujuan Perubahan Saham Direksi, Komisaris, pada 3 Tahun 7 Tahun Permanen Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) I. Teguran kepada Pengusaha Perjanjian Karya 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengusahaan Batu Bara (PKP2B)
m.Tanggapan kepada Pemerintah Daerah terkait Usaha 2 Tahun 3 Tahun MusnahPertambangan Batu Bara
n.Pedoman/Petunjuk Teknis Pertambangan Mineral Termasuk 2 Tahun 3Tahun Permanen Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir
0.Pelaporan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3Tahun Permanen
p.Penghargaan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Penerbitan Sertifikat Clear and Clean (CnC) Izin Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pertambangan (!UP) Batu Bara NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
28.Penerimaan Negara
a.Penerimaan Negara Bukan Pajak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak 2 Tahun 3Tahun Permanen (PNBP) C. Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Anggaran Berakhir
29.Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara
a.Perumusan RSNI (Rancangan Standar Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen lndonesia)/RSKKNI (Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), antara lain: Draf Rancangan, Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), dan Standar Nasional Indonesia (SN!)
b.Pengawasan Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala 2 Tahun 3 Tahun Musnah Teknik Tambang
d.Pengawasan Keselamatan Kegiatan dan Keselamatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pekerja, antara lain: Laporan Kecelakaan Tambang/Statistik hingga Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
e.Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Peralatan Tambang, antara lain: Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi dan Peralatan Tambang hingga Berita Acara Hasil Inspeksi
f.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) 2Tahun 3Tahun Permanen NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSJP KETERANGAN AKTIF JNAKTlF
g.Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemantauan Lingkungan (UPL)
h.Rekomendasi Bahan Kimia 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Lingkungan, antara lain: Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) / Rencana Peman tau an Lingkungan (RPL) hingga Surat Penetapan Jaminan Pascatambang J. Laporan Berkala Teknik dan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pertambangan/Laporan Tahunan Pelaksanaan Reklamasi, antara lain: Laporan Bulanan Terjadinya Pencemaran (LPL-5) hingga Laporan Tahunan Pelaksanaan Rek:lamasi
k.Pemberian Penghargaan, antara lain: Pemberian 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penghargaan Lingkungan Pertambangan, Pemberian Penghargaan Keselamatan Kerja, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan lingkungan Pertambangan, Dokumen Pengajuan, dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan I. Pengawasan Lingkungan Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Usaha Jasa Mineral dan Batu Bara 3 Tahun 7Tahun Musnah
n.Pembinaan dan Pengawasan Usaha Jasa Mineral dan Batu 2 Tahun 3 Tahun Musnah Bara
o.Rekomendasi Teknis, antara lain: Pengajuan Rekomendasi 2 Tahun 3Tahun Musnah Teknis, Hasil Evaluasi Dokurnen Pengajuan Rekomendasi Teknis, Surat Rekomendasi Teknis NO. JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN JENJS ARSIP AKTIF INAKTJF
p.Persetujuan Teknis, antara lain: Pengajuan Persetujuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Teknis, Hasil Evaluasi Dokumen Pengajuan Persetujuan Teknis, Surat Persetujuan Teknis
q.Pengawasan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
r.Pengawasan Konservasi Mineral dan Batu Bara 3 Tahun Musnah2 Tahun
s.Pembinaan Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnahantara lain: Sosialisasi Standardisasi, Bimbingan Teknis Lingkungan Pertambangan, Bimbingan Teknis/Sosialisasi Pertambangan
30.Program Penelitian dan Pengembangan
a.Rencana Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Inovasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Penerapan / Pemanfaatan / Pendayagunaan/ Replikasi/ Prototipe Hasil Penelitian/ Pengkajian / 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengembangan/Inovasi
d.Advokasi dan Fasilitasi Penelitian, Pengembangan, dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Inovasi
e.Diseminasi Hasil Penelitian, Pengembangan dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f.Pembinaan Penelitian/Pengembangan, Pengkajian, dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
g.Jaringan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, serta 2 Tahun 3 Tahun Permanen Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi $ JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
h.Data dan Infonnasi Hasil Penelitian, Pengembangan, serta 2 Tahun 3Tahun Pennanen Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi I. Master Prosiding/Jurnal Penelitian, Pengembangan, dan 2 Tahun 3Tahun Pennanen Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
j.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) 2Tahun 3 Tahun Pennanen
k.Forum Komunikasi Penelitian, Pengembangan, dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penerapan Ilmu Pengetahuan dan teknologi I. Layanan Jasa Penelitian, Pengembangan, Penerapan mu 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengetahuan (Iptek)
m.Sertifikasi Personil Peneliti Bidang Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Pennanen Mineral 3 1 . Sarana Litbang
a.Administrasi Penggunaan Peralatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Log-Book Peralatan Survei/Peralatan Uji Kalibrasi 2Tahun Setelah 3Tahun Pennanen Peralatan Dihapus
32.Afiliasi 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
a.Proyek Percontohan
b.Promosi dan Layanan Jasa Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pembinaan Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun PennanenC.
d.Penyajian Infonnasi 2Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
33.Penelitian dan Pengembangan Kegeologian
a.Pemetaaan dan Penelitian Geologi, Geokimia, dan 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Geofisika Kelautan Penelitian Berakhir
b.Energi Kelautan dan Kewilayahan Penelitian Energi dan 3 Tahun Setelah 7Tahun Permanen Kewilayahan Pantai Penelitian Berakhir
c.Penelitian Sumber Daya Energi dan Mineral Kelautan 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Penelitian Berakhir
d.Penelitian Sumber Daya Mineral Kelautan 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Penelitian Berakhir
34.Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi
a.Teknologi Eksplorasi 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Penelitian
b.Teknologi Eksploitasi Berakhir 3 Tahun Setelah 7Tahun Permanen Penelitian Laboratorium Berakhir C. 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Penelitian
d.Studi Berakhir 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Penelitian Berakhir
e.Teknologi Proses 3 Tahun 7 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
f.Teknologi Aplikasi Prociuk 3 Tahun 7Tahun Permanen
h.Teknologi Gas 3 Tahun 7 Tahun Permanen
35.Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral Batu Bara
a.Teknologi Eksploitasi Tambang dan Pengolahan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Sumber Daya
b.Teknologi Pengolahan dan Pemanfaatan Mineral 3 Tahun 7Tahun Permanen C. Teknologi Pemanfaatan Batu Bara 3Tahun 7Tahun Permanen
36.Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan
a.Energi Baru Terbarukan 3 Tahun 7Tahun Permanen
b.Teknologi Ketenagalistrikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen C. Lingkungan dan Konservasi Energi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Penelitian dan Pengembangan Teknologi PLTSa 3 Tahun 7 Tahun Permanen (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan Konservasi Energi JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENISARSIP AKTIF INAKTIF K. PERHUBUNGAN 1 . Kebijakan di Bidang Perhubungan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Jaringan Prasarana dan Pelayanan
a.Penentuan Lokasi Terminal Barang Tipe Pengumpul dan 2 Tahun 3Tahun Permanen Tipe Penunjang
b.Penentuan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A, Tipe B, dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Tipe C C. Penetapan Lokasi Terminal Barang Utama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Standar Pelayanan Minimal Pengoperasian Terminal 1 Tahun lTahun Musnah
e.Jaringan Trayek Angkutan Antarkota/provinsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Jaringan Lintas pada Jaringan Jalan Primer 1 Tahun 1 Tahun Musnah
g.Penetapan Kelas Jalan Primer 3Tahun 7Tahun Permanen
h.Kualifikasi Teknis Petugas Terminal 1 Tahun 1 Tahun Musnah
i.Jaringan Transportasi Jalan Sekunder 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Pengembangan Transportasi Jalan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan 2 Tahun 3 Tahun Permanena. Angkutan Jalan
b.Pengembangan Transportasi Jalan 2Tahun 3Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Pengujian Kendaraan Bennotor
a.Pengesahan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bennotor 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bennotor 2 Tahun 3 Tahun Pennanen C. Sertifikasi Tenaga Penguji Kendaraan Bennotor 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
d.Akreditasi Unit Pengujian Kendaraan Bennotor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Teknologi Kendaraan Bennotor
a.Sertifikasi Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen Bennotor
b.Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Uji Kendaraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Bennotor C. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bennotor 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
d.Hannonisasi dan Standardisasi Regulasi Kendaraan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen Bennotor
6.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
a.Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan Lalu Lintas di Luar 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kawasan Perkotaan
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Nasional 2 Tahun 3Tahun Pennanen
7.Perlengkapan Jalan
a.Pedoman Teknis Perlengkapan Jalan 2Tahun 3Tahun Pennanen
b.Penimbangan Kendaraan Bennotor di Jalan 2Tahun 3 Tahun Musnah C. Akreditasi Unit Penimbangan Kendaraan Bennotor 2 Tahun 3Tahun Pennanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Kualifikasi Teknis Petugas Penimbangan Kendaraan 1 Tahun 1 Tahun Permanen Bermotor
e.Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan, dan Pemeliharaan 3 Tahun 7Tahun Musnah Perlengkapan Jalan
8.Angkutan Penumpang
a.Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Izin Trayek Angkutan Penumpang untuk Trayek Lintas Batas Negara 3 Tahun 7 Tahun Permanen C. Izin Trayek Antarkota Antarprovinsi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Izin Operasi Angkutan Pariwisata dan Angkutan Penumpang tidak dalam Trayek yang Wilayah 3 Tahun 7 Tahun Permanen Pelayanannya Bersifat Lintas Batas Negara dan Antarkota Antarprovinsi
e.Penilaian Kinerja Perusahaan Angkutan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pemberian Subsidi Angkutan Umum 2Tahun 3Tahun Musnah
9.Angkutan Perintis h. 3Tahun 7Tahun Musnah Penghargaan Perusahaan Angkutan Umum 9. 1 Tahun 1 Tahun Musnah Angkutan Barang
a.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Angkutan Jalan
b.Tarif Angkutan Barang 2 Tahun 3Tahun Musnah
c.Izin Operasi Angkutan Barang Tertentu 2 Tahun 3Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pembinaan Angkutan Barang 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Izin Dispensasi Angkutan Jalan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
10.Monitoring Operasional
a.Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pengawasan, Penertiban, dan Pemberian Sanksi Ad:ministratif terhadap Pelanggaran Operasional 2 Tahun 3Tahun Musnah Kendaraan Angkutan Umum yang Menjadi Kewenangan C. Berkas Pelanggaran Perda (Lalu Lintas) 1 1. Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
a.Pedoman Teknis
b.Penyidikan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Bimbingan Teknis PPNS
d.Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian 2 Tahun 3Tahun Musnah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 1 Tahun 1 Tahun Musnah
12.Analisis dan Evaluasi Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Pendataan Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan 2 Tahun Setelah Date 3 Tahun Permanen Penyeberangan Diperbarui (Update)
b.Analisis serta Informasi Jaringan Transportasi Sungai, 2Tahun 3Tahun Permanen Danau, dan Penyeberangan JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
13.Pengembangan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Pengembangan dan Penetapan Jaringan Transportasi 3Tahun 7 Tahun Permanen Sungai, Danau dan Penyeberangan (Peta Jaringan, Blueprint Jaringan)
b.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Lalu 2 Tahun 3 Tahun Musnah Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
14.Rancang Bangun Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 3Tahun 7 Tahun Permanen
15.Bimbingan Perawatan Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
a.Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Sungai, Danau, dan 1 Tahun 1 Tahun Musnah Penyeberangan
b.Pengawakan dan Registrasi Sarana Angkutan Sungai, dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Danau dan Penyeberangan
16.Rancang Bangun Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Perencanaan dan Pembangunan Pelabuhan Sungai, Danau 3 Tahun 7 Tahun Permanen dan Penyeberangan
b.Pemberian Sertifikasi Pelabuhan Penyeberangan 2Tahun 3 Tahun Permanen C. Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penyeberangan di Lintas Nasional dan lntemasional
d.Penyelenggaraan, Pemeliharaan, Perawatan dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Perbaikan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 7 . Kualifikasi Teknis Petugas Pelabuhan Sungai, Danau dan 1 Tahun 1 Tahun Musnah Penyeberangan
18.Manajemen Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan
a.Manajemen Lalu Lintas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tata Cara Berlalu Lintas di Sungai, Danau, dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Penyeberangan C. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Angkutan Sungai dan Danau
d.Sertifikasi Inspektur Sungai dan Danau dan Pejabat 2 Tahun 3Tahun Permanen Pemberangkatan Angkutan Sungai dan Danau
19.Alur dan Perambuan Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Pengerukan Alur Pelayaran Sungai, Danau, dan Kolam 3 Tahun 7 Tahun Musnah Pelabuhan Penyeberangan
b.Penetapan Kelas Alur dan Peta Alur Pelayaran Sungai dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Danau C. Perambuan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2Tahun 3 Tahun Musnah
20.Bimbingan Usaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
a.Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penyeberangan
b.Persetujuan Operasi Kapa! Penyeberangan di Lintas 2 Tahun 3 Tahun Musnah Nasional dan Intemasional NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
21.Tarif dan Keperintisan
a.Perhitungan Tarif, Pemantauan Tarif Angkutan dan Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
b.Kriteria dan Pelaksanaan Pelayanan Keperintisan 3Tahun 7Tahun Musnah
22.Bina Sistem Transportasi Perkotaan
a.Jaringan Transportasi Perkotaan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Transportasi Perkotaan yang Berbasis Jalan, Jalan Rel dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Perairan Daratan C. Transportasi Perkotaan untuk Kawasan Perkotaan yang 2 Tahun 3Tahun Musnah Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi
23.Lalu Lintas Perkotaan
a.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan di Jalan 2 Tahun 3Tahun Musnah Nasional dalam Kawasan Perkotaan C. Penanganan Lalu Lintas Perkotaan Berbasis Teknologi di 2 Tahun 3Tahun Musnah Wilayah
24.Angkutan Perkotaan
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan dalam Trayek 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaringan Trayek Perkotaan 2Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan 2Tahun 3 Tahun Musnah Angkutan Perkotaan dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
25.Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan Tidak dalam Trayek 2 Tahun 3 Tahun Musnah untuk Angkutan Penumpang dan/ atau Barang
b.Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan yang 2 Tahun 3 Tahun Musnah Menghubungkan Antarsimpul (Bandara, Pelabuhan, Stasiun, dan Terminal) di Kawasan Perkotaan yang Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan Angkutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Perkotaan Tidak dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi
26.Dampak Transportasi Perkotaan
a.Penyelenggaraan Transportasi Pcrkotaan Berwawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Lingkungan
b.Penanganan Dampak Transportasi di Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Perkotaan C. Masterplan Pengembangan Teknologi Transportasi 3Tahun 7 Tahun Permanen Ramah Lingkungan
d.Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Nasional dalam Kawasan Kota
e.Rekomendasi Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas di 2 Tahun 3 Tahun Musnah Jalan Nasional dalam Kawasan Perkotaan
f.Masterplan Transportasi Perkotaan 3 Tahun 7 Tahun Permanen f NO. JENIS ARSIP
27.Monitoring dan Evaluasi Manajemen Keselamatan Monitoring dan Evaluasi Data Kecelakaan Kualifikasi Unit Pengkajian Pengembangan Sistem lnformasi Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
28.Pengembangan Keselamatan AKTIF 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun INAKTIF 3Tahun 1 Tahun 7 Tahun Musnah Musnah Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN ]KETERANGAN C. b. a. a. b. Program Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Harmonisasi Kebijakan 2 Tahun 3Tahun 3 Tahun 7Tahun Musnah Permanen
29.Promosi dan Kemitraan Keselamatan a. b. Promosi Keselamatan: Penyuluhan, Publikasi dan Destinasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemitraan Keselamatan Antarlembaga dan Masyarakat di Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 1 Tahun 2 Tahun 1 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah
30.Bina Keselamatan Angkutan Umum a. b. Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum Keselamatan Awak Angkutan Umum dan Awak Kapa! Sungai dan Danau 2Tahun 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF 3 1 . Audit Keselamatan
a.Pedoman Audit Keselamatan Sarana, Prasarana, 2 Tahun 3 Tahun Permanen Sumber Daya Manusia
b.Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan Jalan dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
c.Audit Faktor Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta Laik Fungsi Jalan
32.Inspeksi Keselamatan
a.Pedoman Keselamatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Inspeksi Keselamatan Prasarana, Sarana, Sumber 2 Tahun 3 Tahun Musnah Daya Manusia, dan Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan C. lnvestigasi Kecelakaan Sungai, Danau, dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penyeberangan, serta Laik Fungsi Jalan
33.Parkir
a.Surat Tugas Juru Parkir 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Izin Tempat Khusus Parkir Swasta 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Ada Izin Baru C. Surat Tugas TKP Pemerintah 1 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF L. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 1 . Kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Telekomunikasi
a.Layanan Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Layanan Jasa Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Penomoran Telekomunikasi dan lnformatika 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kelayakan Sistem Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Penyiaran
a.Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan Televisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Database Penyelenggaraan Radio dan Televisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal
a.Telekomunikasi Khusus Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Telekomunikasi Khusus Nonpemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Layanan Khusus Penyiaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Kewajiban Universal 2 Tahun 3Tahun Musnah
e.Pengembangan Infrastruktur 2 Tahun 3Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pengendalian Informatika
a.Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Monitoring dan Evaluasi Penyiaran 2 Tahun 3Tahun Musnah
d.Pencegahan dan Penertiban 2 Tahun 3Tahun Musnah
6.e-Government
a.Tata Kelola e-Government 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. lnteroperabilitas dan Interkonektivitas e-Gouemment 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Aplikasi Layanan Kepemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Aplikasi Layanan Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.e-Business
a.Tata Kelola e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Aplikasi Layanan e-Busniness 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pemberdayaan Informatika Masyarakat
a.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah f NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Pemberdayaan Industri Informatika
a.Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Industri Perangkat Informatika Pengguna 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. lndustri Perangkat Lunak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Konten Multimedia 2 Tahun 3 Tahun Musnah 1 0 . Keamanan Informasi
a.Tata Kelola Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Informasi
d.Penyidikan dan Penindakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Budaya Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 1 1 . Komunikasi Publik
a.Tata Kelola Komunikasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Opini Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Layanan Komunikasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pengolahan dan Penyediaan Informasi
a.Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Data Diperbarui (Update) JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENlSARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Informasi Perekonomian 2 Tahun Setelah 3Tahun Musnah Data Diperbarui (Update) C. Informasi Kesejahteraan Rakyat 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Data Diperbarui (Update)
13.Pengelolaan Media Publik
a.Media Cetak 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Data Diperbarui (Update)
b.Media Online 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Data Diperbarui (Update) C. Media Luar Ruang dan Audio Visual 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Data Diperbarui (Update)
14.Kemitraan Komunikasi
a.Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Kem.itraan Media dan Dunia Usaha 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan
c.Kem.itraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan
15.Infrastruktur lnformatika
a.Jaringan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Piranti Teknologi lnformatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Keamanan lnformatika 2 Tahun 3Tahun Musnah
16.Sistem dan Data
a.Portal dan Konten 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengumpulan dan Pengolahan Data 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Pengembangan Aplikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Pusat Kerja Sama
a.Kerja Sama Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kerja Sama Bilateral 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
18.Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
a.Pelayanan Informasi 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Hubungan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Bimbingan Teknis 1 Tahun 1 Tahun Musnah
19.Evaluasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF M. PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 1 . Kebijakan di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang 2 Tahun Sejak 3Tahun Permanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pengembangan Destinasi Wisata
a.Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Daya Tarik Wisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Pengembang- an Daya Tarik Wisata Kata Pusaka dan Pengbargaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata (Cipta Award) 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Industri Pariwisata
d.Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata 2 Tahun 3Tahun Musnah Kecuali Perancangan dan Pemantauan Pemberdayaan Pariwisata
e.Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, 2 Tahun 3Tahun Permanen Insentif, dan Event NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Pemasaran Pariwisata
a.Pengembangan Pasar dan lnformasi Pariwisata 2Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali lnformasi Pasar dalam Negeri, lnformasi Pasar Luar Negeri dan Perancangan Pemasaran Pariwisata
b.Promosi Pariwisata Luar Negeri 2 Tahun 3Tahun Musnah
c.Promosi Pariwisata Dalam Negeri 2 Tahun 3Tahun Musnah
d.Pencitraan Indonesia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
a.Pengembangan Industri Perfilman 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Pengembangan Seni Pertunjukan dan lndustri Musik 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Pengembangan Seni Rupa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Ekonomi Kreatif Ber basis Media, Desain, dan Iptek
a.Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Desain dan Arsitektur 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Kerja Sama dan Fasilitasi 2 Tahun 3Tahun Permanen NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreat:if
a.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kepariwisataan
b.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Ekonomi 2 Tahun 3Tahun Permanen Kreat:if C. Pengembangan SOM Kepariwisataan dan Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kreat:if
d.Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreat:if 2Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF N. STATISTIK 1 . Kebijakan di Bidang Statistik yang Dilakukan oleh Pemerintah 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Sensus Penduduk, Pertanian, dan Ekonomi
a.Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Persiapan, antara lain: Penyusunan Rancangan Organisasi 1 Tahun 1 Tahun Permanen Kegiatan Sensus, Penyusunan Kuesioner, Penyusunan Konsep dan Definisi, Penyusunan Metodologi (Cakupan, Organisasi, Lapangan, Ukuran Statistik, Prosedur), Penyusunan Buku Pedoman (Pencacahan, Pengawasan, Pengolahan), Penyusunan Peta Wilayah Kerja dan Muatan Peta Wilayah, Penyusunan Pedoman Sosialisasi, Sosialisasi Kegiatan kepada Stakeholders dan Sumber Data (Leaflet, Poster, Pertemuan), Pelaksanaan Pertemuan Koordinasi (Intern dan Ekstem), Pelaksanaan Pelatihan lnstruktur (TOT), Pelaksanaan Pelatihan Petugas, Penyusunan Program Pengolahan (Rule Validasi, Pemeriksaan Data Entri, Tabulasi), Pelatihan Petugas Pengolahan, Perancangan Tabel, Pelaksanaan Uji Coba C. Pelaksanaan Lapangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Dokumen 1 Tahun 1 Tahun Musnah, (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/ Batching), Kecuali Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/ Coding), Perekaman Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Data (Entri, Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi Scanner), Tabulasi Data, Laporan Konsistensi Tabulasi Permanen
e.Analisis dan Penyajian Hasil Sensus 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Diseminasi Hasil Sensus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Survei
a.Perencanaan Permanen2 Tahun 3 Tahun
b.Persiapan 1 Tahun 1 Tahun Permanen C. Pelaksanaan Lapangan, antara Jain: Pelaksanaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Listing, Pemilihan Sampel, Pengumpulan Data, Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengawasan Lapangan, Monitoring Listing, Kualitas Pemilihan Sampel, dan Pengumpulan Data Permanen NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Dokumen 1 Tahun 1 Tahun Musnah, (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/ Batching), Kecuali Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/ Coding), Perekaman Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Data, Tabulasi Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi Datadan Laporan Konsistensi Tabulasi Analisis dan Penyajian Hasil Survei, antara lain: Pembahasan Permanen e. Angka Hasil Pengolahan, Penyusunan Angka Sementara, 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Penyusunan Angka Tetap, Penyusunan/Pembahasan Draf Penyusunan Publikasi, Analisis Data, Angka Tetap dan Penyusunan Publikasi Analisis Data
f.Diseminasi Hasil Survei Permanen
4.Konsolidasi Data Statistik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
a.Kompilasi Data
b.Analisis Data 1 Tahun 1 Tahun Musnah C. Penyusunan Publikasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Evaluasi dan Pelaporan Sensus, Survei, dan 2 Tahun 3 Tahun Konsolidasi Data Statistik Permanen 2Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
0.KETENAGAKERJAAN 1 . Kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Perencanaan Tenaga Kerja
a.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pengembangan Standardisasi Kompetensi
a.Penerapan Standar Kompetensi 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pengembangan Standardisasi Kompetensi 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Pengembangan Program Pelatihan Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Program Pelatihan Produktivitas dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kewirausahaan
e.Pengembangan Program Pelatihan Ketransmigrasian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja
a.Akreditasi dan Sistem Informasi Kelembagaan 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Pengembangan Sarana dan Fasilitas Lembaga 2 Tahun 3Tahun Musnah Pelatihan C. Pengembangan Standar Mutu (PSM) Lembaga 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pelatihan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Sistem Pendanaan dan Kerja Sama Antarlembaga 3 Tahun Setelah 7 Tahun Permanen Kerja Sama Selesai dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan
5.Bina lnstruktur dan Tenaga Pelatihan
a.Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Tenaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sistem Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pelatihan
6.Bina Pemagangan
a.Pemagangan Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemagangan Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Perizinan dan Advokasi Pemagangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Promosi dan Jenjang Pemagangan 2 Tahun 3Tahun Musnah
7.Produktivitas dan Kewirausahaan
a.Pengembangan Promosi dan Kerja Sama Produktivitas dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Kewirausahaan
b.Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas 2 Tahun 3Tahun Musnah JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN NO. KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Pengembangan Pengukuran dan Kajian Produktivitas 2Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pengembangan Pasar Kerja
a.Informasi Pasar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Analisis Pasar Kerja 2Tahun 3 Tahun Musnah Bursa Kerja 2 Tahun 3Tahun Musnah C. d. 2 Tahun 3Tahun Musnah Analisis Jabatan
9.Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
a.Antarkerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penempatan Tenaga Kerja Khusus 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Pengantar Kerja 2Tahun 3 Tahun Musnah
10.Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Informal
a.Tenaga Kerja Mandiri dan Sektoral Informal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Padat Karya 2Tahun 3Tahun Musnah
c.Terapan Teknologi Tepat Guna 2Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemberdayaan Pendampingan dan Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Musnah Antarlembaga JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF 1 1 . Standardisasi Profesi
a.Sistem Informasi dan Registrasi 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Pembakuan Akreditasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi
a.Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Sama 2 Tahun 3Tahun Permanen Bersama
b.Perjanjian Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kesejahteraan Pekerja 2Tahun 3 Tahun Musnah C. 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Analisis Diskriminasi Syarat Kerja
13.Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial
a.Organisasi Pekerja dan Pengusaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelembagaan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pemasyarakatan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Pengupahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
a.Pengupahan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 2 Tahun 3Tahun Musnah
15.Pencegahan dan Penyelesaian Pelestarian Hubungan Industrial
a.Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Penyelenggaraan Penyelesaian Perselisihan Hubungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Industrial
c.Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga 2 Tahun 3 Tahun Permanen Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
16.Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
a.Pengawasan Norma Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Pelindungan MusnahBerserikat 2 Tahun 3Tahun
c.Pengawasan Norma Penempatan dan Latihan Tenaga Kerja 2 Tahun 3Tahun Musnah
17.Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
a.Pengawasan Norma Kerja Perempuan
b.Pengawasan Norma Kerja Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Kerja Sama Lintas Sektoral 2 Tahun 3Tahun Musnah
d.Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak 2 Tahun 3Tahun Musnah
18.Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3Tahun Musnah
a.Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Penanggulangan Kebakaran C. Pengawasan Norma Kesehatan Kerja 2 Tahun 3Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dan Bahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Berbahaya
e.Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian, dan Sistem 2 Tahun 3 Tahun Musnah Manajemen K3
19.Laporan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan 2 Tahun 3Tahun Permanen
20.Bina Penegakan Hukum
a.Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyidikan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun 3Tahun Musnah Pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama Penegakan Hukum 2 1 . Pengkajian dan Bimbingan Teknis Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a.Analisis dan Standardisasi bidang K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Hasil Kajian, Perekayasaan dan Penerapan Teknologi, dan 2 Tahun 3Tahun Permanen Alih Teknologi K3 C. Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengkajian K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pelayanan K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Pengembangan SOM dan Kompetensi K3
a.Program, Analisis dan Standardisasi Pengembangan SOM 2Tahun 3 Tahun Permanen dan Kompetensi K3
b.Penyebarluasan Informasi Pengembangan SOM dan 2 Tahun 3Tahun Musnah Kompetensi K3 f NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Kerja Sama Tingkat Nasional Bidang Pengembangan SOM 2 Tahun 3 Tahun Permanen dan Kompetensi K3
d.Kerja Sama Tingkat Regional Bidang Pengembangan SOM 2 Tahun 3 Tahun Permanen dan Kompetensi K3
e.Kerja Sama Tingkat lnternasional Bidang 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengembangan SOM dan Kompetensi K3
f.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengembangan SOM dan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kompetensi K3 JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN NO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF P. PENANAMAN MODAL 1 . Kebijakan di Bidang Penanaman Modal yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Pennanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Perencanaan Penanaman Modal
a.Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam 2 Tahun 3Tahun Musnah Lainnya
b.Perencanaan Industri Manufaktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Perencanaan Jasa dan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perencanaan Infrastruktur 2 Tahun 3Tahun Musnah
3.Pengembangan Iklim Penanaman Modal
a.Deregulasi Penanaman Modal 3 Tahun 7 Tahun Pennanen
b.Pengembangan Potensi Daerah 3 Tahun 7Tahun Pennanen
c.Pemberdayaan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Usaha Pembinaan dan Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pemberdayaan Usaha Kernitraan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
f.Pemberdayaan Usaha Pelayanan Usaha 2 Tahun 3Tahun Musnah
4.Promosi Penanaman Modal
a.Pengembangan Promosi 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Analisis Strategi Promosi 2 Tahun 3 Tahun Pennanen f NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Fasilitasi Promosi Luar Negeri 2 Tahun 3Tahun Pennanen
d.Promosi Sektoral 2 Tahun 3Tahun Musnah
e.Fasilitasi Promosi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pameran dan Sarana Promosi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Kerja Sama Penanaman Modal
a.Kerja Sama Bilateral dan Multilateral 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Kerja Sama Regional 2 Tahun 3Tahun Pennanen C. Kerja Sama Dunia Usaha Internasional 2 Tahun 3Tahun Pennanen
6.Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
a.Pemantauan Penanaman Modal 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Data Realisasi Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Bimbingan Sosialisasi Ketentuan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Penyelesaian Masalah 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
e.Pengawasan Penanaman Modal 2 Tahun 3Tahun Musnah
f.Pencabutan/Pembatalan Perizinan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
7.Pelayanan Penanaman Modal
a.Pelayanan Aplikasi 3Tahun 7Tahun Pennanen
b.Pelayanan Perizinan 3 Tahun 7 Tahun Pennanen
c.Pelayanan Konsultasi Perizinan 3Tahun 7Tahun Pennanen
d.Pelayanan Nonperizinan 3Tahun 7Tahun Pennanen
e.Pelayanan Fasilitas 3 Tahun 7 Tahun Pennanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF Q. PERTANAHAN 1 . Kebijakan di Bidang Pertanahan yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pengadaan dan Penataan Ad.ministrasi Pertanahan
a.Fasilitasi Pengadaan Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Data dan Informasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Advokasi dan Pengendalian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Penatagunaan dan Penguatan Hak Atas Tanah Penatagunaan Tanah 2 Tahun Setelah 3 Tahun a. Izin Tidak Berlaku Musnah b. 2 Tahun Setelah 3 Tahun Data dan Pemetaan Tematik Data Diperbarui Permanen (Update) 2 Tahun C. Penguatan Atas Tanah 3 Tahun Permanen
4.Sengketa Tanah 2 Tahun Setelah
a.Pengkajian dan Penanganan Sengketa Adanya Kekuatan 3Tahun Permanen Hukum Tetap 2 Tahun Setelah
b.Advokasi dan Pengendalian Adanya Kekuatan 3 Tahun Permanen Hukum Tetap NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF R. TRANSMIGRASI 1 . Kebijakan di Bidang Transmigrasi yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Penyediaan Tanah Transmigrasi
a.Fasilitasi Pengadaan Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengurusan Legalitas Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Dokumentasi Pertanahan 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.AdvokasiPertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi
a.Penyiapan Lahan 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Penyiapan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyiapan Prasarana 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.Evaluasi Kelayakan Permukiman 2 Tahun 3Tahun Permanen
4.Fasilitasi Penempatan Transmigrasi
a.Penyiapan Calon Transmigrasi 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Penyiapan Perpindahan 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Pelaksanaan Perpindahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penataan dan Adaptasi 2 Tahun 3Tahun Permanen $ NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF KETERANGAN
5.Partisipasi Masyarakat
a.Promosi dan Motivasi 2 Tahun 3 tahun Musnah
b.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 3 tahun Permanen C. Kerja Sama Antardaerah 2 Tahun 3 tahun Permanen
d.Pelayanan Investasi 2 Tahun 3 tahun Musnah
6.Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi
a.Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kawasan
b.Bina Sistem Informasi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) C. Perencanaan Pengembangan Kawasan 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.Perencanaan Pengembangan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Perencanaan Pengembangan Pusat Pertumbuhan 2 Tahun 3Tahun Permanen
7.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat
a.Bantuan Pangan dan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitas Sosial Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pengembangan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Bina Pendampingan Masyarakat Transmigrasi 2 Tahun 3Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Pengembangan Usaha
a.Kewirausahaan 2Tahun 3 Tahun Musnah
b.Produksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengolahan Hasil dan Pemasaran 2Tahun 3 Tahun Musnah
d.Lembaga Ekonomi dan permodalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Pengembangan Prasarana dan Sarana Kawasan Analisis dan Standardisasi Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah a. b. 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengembangan Prasarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Sarana 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.Evaluasi Pengembangan Prasarana dan Sarana
10.Penyerasian Lingkungan
a.Persiapan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Evaluasi Perkembangan Permukiman Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi Perkembangan Pusat Pertumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF VII PEKERJAAN UMUM DAN LINGKUNGAN HIDUP A. PEKERJAANUMUM/SUMBERDAYAAIR 1 . Kebijakan di bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Penatagunaan Sumber Daya Air
a.Perencanaan Wilayah Sungai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kelembagaan (Pemantauan, Evaluasi dan Koordinasi l Tahun l Tahun Musnah, Kecuali Lembaga Wadah Koordinasi, Pengelola Sumber Daya Air, Laporan Badan Usaha, dan Peran Masyarakat di Bidang Pengelolaan PemantauanSumber Daya Air) dan Evaluasi Kelembagaan Permanen Pemanfaatan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. d. 2 Tahun 3 Tahun Permanen Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air l Tahun l Tahun Musnah
e.Pengaturan dan Pemantauan
3.Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air
a.Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Manajemen Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah - NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.lnformasi dan Data Sumber Daya Air (Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Sistem lnformasi dan Pengelolaan Data dan Informasi) Pengelolaan Data dan Informasi Permanen
d.Keterpaduan Pemrograman
4.Pengelolaan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
a.Pengelolaan Sungai dan Pantai
b.Pengelolaan Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Pengelolaan Bendungan, Danau, Situ, dan Embung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
a.Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai
b.Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3Tahun Permanen Operasi dan Pemeliharaan Bendungan, Danau, Situ, dan 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Embung 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku 2 Tahun 3Tahun Permanen
e.Operasi dan Pemeliharaan Pengendalian Lumpur 6. 2 Tahun 3Tahun Permanen Pengendalian Lumpur (Bencana Lokal Lingkup Nasional)
a.Perencanaan Pengendalian Lumpur 2Tahun 3Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pemrograman Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen C. Pelaksanaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
d.Pengendalian Dampak Sosial, Ekonomi, dan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen \ Lingkungan akibat Lumpur
e.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen B. BINA MARGA 1 . Kebijakan dibidang bina marga yang dilakukan oleh 2 Tahun setelah 3Tahun Perrnanen Pemerintah Daerah ada peraturan terbaru 2 Pengembangan Jaringan Jalan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
b.Sistem Jaringan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen C. Lingkungan dan Keselamatan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
3.Pembangunan Jalan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
b.Manajemen Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
c.Pengelolaan Geometrik, Perkerasan, dan Drainase 2 Tahun 3Tahun Perrnanen
d.Pengelolaan Geoteknik dan Manajemen Lereng 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
4.Preservasi Jalan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen
b.Perencanaan Teknis 2Tahun 3 Tahun Perrnanen NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF KETERANGAN C. Teknik Rekonstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Teknik Pemeliharaan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pengelolaan Jembatan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Pennanen C. Teknik Jembatan 2 Tahun 3Tahun Pennanen
d.Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
6.Pengelolaan Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah
a.Bimbingan Teknik Jalan Daerah 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pengembangan Jalan Metropolitan dan Kota Besar 2 Tahun 3 Tahun Pennanen Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Pennanen c.
7.Pengaturan Jalan Toi
a.Persiapan pengusahaanjalan to! 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Pengadaan lnvestasi Jalan Toi 2 Tahun 8 Tahun Pennanen C. Teknik Pengaturan Jalan Toi 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
d.Pengambilalihan Hak Pengusahaan Jalan Toi 2 Tahun 8Tahun Permanen + NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. CIPTA KARYA 1 . Kebijakan dibidang cipta karya yang dilakukan oleh 2 Tahun setelah 3 Tahun Permanen Pemerintah Daerah ada peraturan terbaru
2.Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
a.Keterpaduan Perencanaan dan Kem.itraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keterpaduan Pembiayaan dan Pelaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pengembangan Kawasan Permukiman
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kawasan Permukirnan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Kawasan Permukirnan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kawasan Permukirnan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan
4.Pembinaan Penataan Bangunan
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penataan Bangunan Gedung 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Pengelolaan Rumah Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Sistem Penyediaan Air Minum Perdesaan 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.Sistem Penyediaan Air Minum Khusus 2 Tahun 3Tahun Permanen Kelembagaan 2Tahun 3 Tahun Permanene.
f.2 Tahun 3Tahun Permanen Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja
6.Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Air Limbah 2 Tahun 3Tahun Permanen
c.Pengelolaan Persampahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyehatan Lingkungan Permukiman Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2Tahun 3Tahun Permanen
f.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF D. PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN 1 . Kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemukiman yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Perencanaan Pembiayaan Perumahan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Strategi Pembiayaan dan Analisis Pasar Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kemitraan 2Tahun 3 Tahun Permanen c.
3.Pola Pembiayaan Perumahan
a.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Swadaya dan Mikro 2 Tahun 3 Tahun Permanen Perumahan C. Pola Investasi Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan
a.Sumber Pembiayaan Primer 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sumber Pembiayaan Sekunder 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Sumber Tabungan Perumahan dan Pembiayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Lainnya
d.Sistem Pembiayaan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Perencanaan Penyediaan Perumahan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Analisis Teknik 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.Kemitraan dan Kelembagaan 2 Tahun 3Tahun Permanen
6.Penyediaan Rumah Susun
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Penyediaan 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Penghunian, Pengalihan, dan Pemanfaatan 2 Tahun 3Tahun Permanen
d.Pengelolaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Penyediaan Rumah Khusus
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyediaan dan Pengelolaan Rumah Tapak Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis dan Supervisi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Fasilitas Backlog Rumah Swadaya dan Rumah Tidak Layak 2 Tahun 3 Tahun Permanen Huni
g.Pelaksanaan Bantuan Simultan 3 Tahun 7 Tahun Musnah I JANGKA WAKTU SJMPAN KETERANGANNO. JENISARSIP AKTIF JNAKTIF
8.Penyediaan Rumah Umum dan Komersial
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberian Bantuan Rumah Umum 2 Tahun 3Tahun Permanen C. Fasilitasi Hunian Berimbang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan 2Tahun 3 Tahun Permanen E. BINA KONSTRUKSI 1 . 2 Tahun Sejak 3Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Bina Konstruksi yang Dilakukan oleh Penetapan Pemerintah Daerah Kebijakan yang Terbaru
2.Investasi Infrastruktur
a.Pelaksanaan Kebijakan Investasi Infrastruktur 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sinkronisasi Investasi Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Fasilitasi dan Mitigasi Risiko lnvestasi Jnfrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pasar Infrastruktur 1 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
a.Sistem Penyelenggaraan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Kontrak Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Konstruksi Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Manajemen Mutu 2Tahun 3Tahun Musnah NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
a.Kelembagaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Material dan Peralatan Konstruksi 1 Tahun 1 Tahun Musnah C. Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Usaha Jasa Konstruksi 1 Tahun 1 Tahun Musnah 5 Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi
a.Standar dan Materi Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah b. 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penerapan Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Produktivitas
6.Peningkatan Kerja Sama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi
a.Peningkatan Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Jasa Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Peningkatan Jasa Konstruksi
a.Koordinasi dan Sinkronisasi Rencana Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan Pengendalian Mutu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Penerapan Teknologi Konstruksi
a.Koordinasi, Sinkronisasi, dan Kerja Sama Penerapan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Materi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. Pendayagunaan Material dan Peralatan Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF F. PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH 1 . Kebijakan di Bidang Bina Konstruksi yang Dilakukan oleh 2 Tahun Sejak 3Tahun Permanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Rencana Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR)
a.Antarsektor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Antarwilayah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pengembangan Kawasan Strategis
a.Keterpaduan Infrastruktur Kawasan Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Infrastruktur Antarkawasan Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pengembangan Kawasan Perkotaan
a.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Metropolitan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Besar dan Kota 2 Tahun 3Tahun Permanen Baru C. Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Kecil dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Perdesaan
d.Analisis Manfaat dan Skema Pembiayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sinkronisasi Program dan Pembiayaan Infrastruktur 2 Tahun 3Tahun Permanen Perumahan Rakyat (PUPR)
5.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3Tahun Musnah f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF G. TATA RUANG (TATA KOTA) 1 . Kebijakan di Bidang Tata Ruang yang Dilakukan 2 Tahun Sejak 3 Tahun Permanen Pemerintahan Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Perencanaan
a.Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RT /RW) 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen Tidak Dipergunakan
b.Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen Tidak Dipergunakan C. Rencana Tata Ruang Strategis Kabupaten 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen Tidak Dipergunakan
d.Rencana Tata Bangun Lingkungan {RTBL) 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen Tidak Dipergunakan
e.Rencana Pengembangan Sistem Sarana dan 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen Prasarana Kabupaten Tidak Dipergunakan
f.Rencana Teknis Prasarana Kota 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen Tidak Dipergunakan
g.Rencana teknis, Rencana Peremajaan, dan 1 Tahun Setelah 1 Tahun Permanen Pengembangan Kota Prasarana Kota Tidak Dipergunakan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Pemanfaatan dan Pengendalian
a.Evaluasi dan Pengawasan Penata Ruang 2 Tahun Setelah 3Tahun Permanen Tidak Berlaku
b.Izin Pemanfaatan Ruang 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Tidak Berlaku
c.Pembatalan Izin Pemanfaatan Ruang 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Tidak Berlaku
4.Pemetaan
a.Peta Dasar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Survei Pemetaan Ruang Darat 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Survei Pemetaan Ruang Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Survei Pemetaan Ruang Udara 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.LINGKUNGAN HIDUP 1 . Kebija.kan di Bidang Lingkungan Hidup yang Dila.kukan oleh 2 Tahun Seja.k 3Tahun Pennanen Pemerintah Daerah Penetapan Kebija.kan yang Terbaru
2.Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a.lnventarisasi, Penerapan Ekoregion, dan Rencana 2 Tahun 3 Tahun Pennanen Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan
b.Evaluasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
3.Penerapan Kebija.kan Wilayah dan Sektor
a.Evaluasi Penerapan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Perencanaan Lingkungan Hidup 2 Tahun 3Tahun Pennanen
4.Ekonomi Lingkungan 2 Tahun 3Tahun Pennanen
5.Dampa.k Lingkungan
a.Bimbingan Teknis Dampa.k Lingkungan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Penerapan Sistem Kebija.kan Dampa.k Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Pennanen C. Evaluasi dan Tinda.k Lanjut 3Tahun 7Tahun Pennanen
6.Pemantauan dan Pengawasan
a.Manufa.ktur Prasarana dan Jasa 3Tahun 7 Tahun Pennanen
b.Pertambangan Energi, Minya.k, dan Gas 3Tahun 7 Tahun Pennanen f NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Agro Industri dan Usaha Skala Kecil 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Udara Sumber Bergerak 3 Tahun 7 Tahun Permanen
7.Evaluasi dan Pengembangan
a.Manufaktur, Prasarana, dan Jasa 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Agro lndustri dan Usaha Skala Kecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Udara Sumber Bergerak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan
a.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Pengelolaan Sumber Daya Genetik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keamanan Hayati Permanen 2 Tahun 3 Tahun
e.Pengendalian Kerusakan Lahan Permanen 2 Tahun 3Tahun
9.Kerusakan Ekosistem Perairan Darat
a.Kerusakan Ekosistem 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfer
a.Perangkat Mitigasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaea 1 Tahun 1 Tahun Musnah f JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Pengendalian Bahan Perusak Ozon 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian Kerusakan Akibat Kebakaran Hu tan dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Lahan 1 1 . Adaptasi Perubahan Iklim
a.Perangkat Adaptasi Perubahan lklim, antara lain: 2 Tahun 3Tahun Permanen Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan lklim, Pemantauan, dan Evaluasi Adaptasi Perusahaan Iklim
b.Kerentanan Perubahan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
a.Registrasi dan Notifikasi I Tahun I Tahun Permanen
b.Pemantauan Bahan Berbahaya dan Beracun 2 Tahun 3Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut 1 Tahun 1 Tahun Permanen
13.Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
a.Pengumpulan dan Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Pengangkutan dan Pengolahan 2 Tahun 3Tahun Pennanen C. Penimbunan dan Dumping 2 Tahun 3Tahun Pennanen
d.Notifikasi dan Rekomendasi Limbah Lintas Batas 2Tahun 3Tahun Pennanen
14.Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3
a.Pemantauan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan Kontaminasi 2 Tahun 3Tahun Pennanen NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
15.Pengelolaan Sampah
a.Pembatasan Sampah 1 Tahun l Tahun Permanen
b.Daur Ulang dan Pemanfaatan Sampah 1 Tahun l Tahun Permanen C. Pembentukan Dewan Adipura 1 Tahun 1 Tahun Permanen
d.Penetapan Pemenang Adipura l Tahun 1 Tahun Permanen
16.Hukum Administrasi Lingkungan 1 Tahun l Tahun Musnah
a.Pengelolaan dan Pengembangan Pengaduan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Penataan Hukum Administrasi Lingkungan
17.Penyelesaian Sengketa Lingkungan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen
a.Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan Kasus/Perkara Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
b.Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Kasus/Perkara Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
18.Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
a.Penyidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Koordinasi Penuntutan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut 3Tahun 7Tahun Permanen C. Koordinasi Pembinaan Penyidik PNS 3Tahun 7Tahun Musnah f NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
19.Komunikasi Lingkungan
a.Pengembangan Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Publikasi dan Kampanye 2Tahun 3 Tahun Musnah
20.Penguatan Inisiatif Masyarakat
a.Komunitas Pendidikan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kearifan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 2 1 . Peningkatan Peran Masyarakat
a.Masyarakat Perkotaan 2 Tahun 3Tahun Musnah
b.Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Sosial Masyarakat 2 Tahun 3Tahun Permanen a. b. 2 Tahun 3Tahun Permanen Organisasi Profesi Dunia Usaha
23.Data dan Informasi Lingkungan
a.Pengelolaan Data 2 Tahun 3Tahun Permanen
b.Pengelolaan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Pengembangan Perangkat Lunak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Sistem dan Layanan Jaringan 2 Tahun 3Tahun Permanen
24.Kelembagaan Lingkungan
a.Kelembagaan dan Tata Laksana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal 2 Tahun 3Tahun Permanen NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
25.Standardisasi dan telmologi
a.Standardisasi Manajemen dan Pengujian Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Kompetensi Keahlian dan Lembaga 2 Tahun 3 Tahun Permanen Penyedia Jasa Lingkungan
c.Telmologi Ramah Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
26.Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan
a.Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan 3Tahun 7Tahun Permanen
b.Laboratorium Rujukan dan Pengujian 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. Surat Pemyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya 2 Tahun Permanen 3 Tahun Pemantauan Lingkungan (UPL) Permanen
e.Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) 2 Tahun 3 Tahun
f.Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF VIII PENGAWASAN A. PENGAWASAN INTERNAL 1 . Rencana Pengawasan
a.Rencana Strategis Pengawasan 3Tahun 7Tahun Permanen
b.Rencana Kerja Pengawas Tahunan 2 Tahun 3Tahun Musnah Rencana Kinerja Tahunan 2 Tahun 3Tahun Musnah c. d. 2 Tahun 3Tahun Musnah Rencana dan Penetapan Kinerja Tahunan 2 Tahun 3Tahun Musnah
e.Rakor Pengawasan Tingkat Daerah
2.Pelaksanaan Pengawasan 2 Tahun Setelah 8Tahun Permanen
a.Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Selesai Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang Memerlukan Tindak Lanjut (TL) 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen
b.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung Keputusan Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Memerlukan Mempunyai Tindak Lanjut Kekuatan Hukum Tetap C. Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tidak Memerlukan Keputusan Tindak Lanjut Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap f NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Laporan Perkembangan Penanganan Surat Pengaduan 2 Tahun 3Tahun Musnah Masyarakat
e.Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan 2 Tahun Setelah 3Tahun Permanen Proses Data Diperbarui (Update)
f.Laporan Perkembangan Barang Milik Negara 2 Tahun 3Tahun Permanen
g.Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan 2 Tahun 3Tahun Musnah Keuangan dan Reviu
i.Good Corporate Governance (GCG) 2 Tahun 3Tahun Permanen NO. a. b. c. d. JENISARSIP Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, antara lain: Bahan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Analisis Kebutuhan, Pengolahan Data Kebutuhan Perencanaan Pertirnbangan Formasi, antara lain: Pertimbangan Telmis Penetapan Formasi ASN, Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi Ikatan Dinas Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Standardisasi Jabatan, antara lain: Informasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Klasifikasi Jabatan AKTIF 2 Tahun Sejak Data Diperbarui (Update) 2 Tahun 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 2 Tahun Sejak Standar Baru Ditetapkan INAKTIF 3 Tahun 3Tahun 3 Tahun 3Tahun Musnah Musnah Musnah Permanen JANGKA WAKTU SIMPAN ]KETERANGAN IX KEPEGAWAIAN A. SUMBER DAYA MANUSIA 1 . Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
2.Formasi dan Pengadaan Pegawai
a.Formasi ASN, antara lain: Usulan Formasi, Usulan Permintaan Formasi kepada Menpan RB dan Kepala BKN, Persetujuan Formasi, Penetapan Formasi, Penetapan Formasi Khusus 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah, kecuali Penetapan Formasi Khusus Permanen $ JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENISARSIP AKTIF INAKTIF
b.Proses Rekrutmen/Pengadaan ASN, antara lain: Proses 2 Tahun Sejak 3Tahun Musnah Rekrutmen ASN, Penetapan Pengurnuman Kelulusan ASN Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku C. Pengumuman Kelulusan ASN 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Berkas Lamaran yang Tidak Diterima 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pengangkatan ASN (PNS/P3K) Musnah1 Tahun Sejak 1 Tahun Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku
f.Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan) 3Tahun Musnah2 Tahun
g.Pengelolaan Sistem Rekrutmen ASN 2 Tahun 3Tahun Musnah
h.Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi ASN 1 Tahun 1 Tahun Musnah 3 Mu tasi Pegawai
a.Usulan A1ih Status, Pindah lnstansi, Pindah Wilayah Kerja, 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Proses Kegiatan Mutasi Antarperwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Dinyatakan Pemindahan Sementara, Persetujuan/ Pertimbangan Kepala Selesai BKN Dilaksanakan
b.Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah, Keputusan Lama kecuali Nota Dinyatakan Tidak dan SK masuk Berlaku berkas perseorangan $ NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Struktural/ 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah, Fungsional Keputusan Lama kecuali SK Dinyatakan Tidak masuk berkas Berlaku perseorangan Musnah,
d.Perubahan Data Dasar / Status/Kedudukan Hukum 1 Tahun Sejak 1 Tahun kecuali Surat Pegawai Keputusan Lama Persetujuan dan Dinyatakan Tidak SKmasuk Berlaku berkas perseorangan
e.Peninjauan Masa Kerja 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah, Keputusan Lama kecuali Nata Dinyatakan Tidak dan SKmasuk Berlaku berkas perseorangan
f.Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pengembangan Karier
a.Usulan Tugas Belajar/Izin Belajar/Diklat/Kursus/ 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Magang/Ujian Dinas/Praktik Kerja di lnstansi Lain/ Selesainya Pertukaran Antar-ASN dengan Pegawai Swasta Pertanggung- jawaban Suatu Penugasan
b.Penyesuaian ljazah 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Data Diperbarui (Update) $ NO. JENJS ARSIP JANGKA WAKTU SJMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Penyusunan Sistem Karier 2 Tahun Sejak 3Tahun Musnah Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku
d.Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja l Tahun Sejak l Tahun Musnah Berakhirnya Masa Tahun Anggaran
e.Angka Kredit, antara Jain: Pengajuan Daftar Usu! l Tahun l Tahun Musnah Pengajuan Angka Kredit, Penilaian Daftar Usu! Pengajuan Angka Kredit
5.Kinerja Aparatur Sipil Negara
a.Hasil Penilaian Kinerja dan Standar Kerja 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
b.Pengelolaan Database dan Analisis Sistem Informasi 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Kinerja Sistem atau Data Diperbarui (Update) C. Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan 2 Tahun Sejak 3Tahun Musnah Standar Kinerja Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN
a.Kode Etik Pegawai 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
b.Disiplin 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap C. Pemberhentian dengan Hormat 2 Tahun Setelah 3Tahun Musnah, Memperoleh Kecuali SK Kekuatan Hukum Masuk Berkas Tetap Perseorangan Musnah, 2 Tahun Setelah 3 Tahun Kecuali SK
d.Pemberhentian dengan Tidak Hormat Masuk Berkas Memperoleh Perseorangan Kekuatan Hukum Tetap Musnah, 2 Tahun Setelah 3 Tahun Kecuali SK
e.Pemberhentian Sementara Masuk Berkas Memperoleh Perseorangan Kekuatan Hukum Tetap f JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Pensiun ASN, antara lain: Administrasi Pensiun ASN, 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah, kecuali Penetapan Pensiun ASN, Penetapan Pertimbangan Teknis Hak dan Pensiun Pejabat Pensiun ASN, Pensiun Pejabat Negara dan Kewajiban Habis Tinggi Pratama, Janda/Dudanya Madya, Utama, Pejabat Negara dan Janda/Dudanya Permanen
7.Bantuan Hukum 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Selesainya Pertanggung- jawaban Suatu Penugasan
8.Status dan Kedudukan Pegawai
a.Status Kepegawaian 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
b.Kedudukan Kepegawaian 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
c.Keberatan Pegawai 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Ada Keputusan Tetap f NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Perselisihan/Sengketa Kepegawaian 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Memperoleh Kekuatan Hukum 9. Tetap Sistem Infonnasi Kepegawaian
a.Pengolahan Data dan Infonnasi Kepegawaian 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Sistem atau Data Diperbarui (Update)
b.Pengembangan Sistem Infonnasi Kepegawaian 2 Tahun Setelah 3 Tahun Musnah Sistem atau Data Diperbarui (Update)
c.Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip l Tahun Setelah l Tahun Permanen Kepegawaian Elektronik Sistem atau Data Diperbarui (Update)
d.Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian Fisik l Tahun Sejak I Tahun Musnah Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
10.Pengawasan dan Pengendalian
a.Formasi, Pengadaan, dan Pascadiklat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian daiam 2 Tahun 3 Tahun Musnah Jabatan 2 Tahun 3Tahun Musnah C. Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja
d.Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah f NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian 2Tahun 3 Tahun Musnah
f.Sanggahan terhadap Permasalahan Tenaga Honorer 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 1 . Administrasi Pegawai
a.Surat Perintah Dinas/Surat Tugas 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Selesainya Pertanggungjawa ban Suatu Penugasan
b.Cuti Sakit 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan C. Cu ti Bersalin 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
d.Cuti Tahunan 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTJF
e.Cuti Alasan Penting 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
f.Cuti Besar 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
g.Cuti di luar Tanggungan Negara 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
h.Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg)/Kartu Pegawai Negeri 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Elektronik (KPE)/Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu) Sistem atau Data Diperbarui i. (Update) Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Sistem atau Data Diperbarui j. (Update) Laporan Pajak Pengh.asilan Pribadi (LP2P) 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Sistem atau Data Diperbarui (Update) $ NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF KETERANGAN
k.Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Pegawai (KP4) Sistem atau Data Diperbarui (Update) I. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Sistem atau Data Diperbarui (Update)
m.Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Gaji/Tunjangan Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
12.Kesejahteraan Pegawai
a.Pemeliharaan Kesehatan Pegawai 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hak dan Kewajiban Habis
b.Asuransi Pegawai/BPJS 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hakdan Kewajiban Habis
c.Tabungan Perumahan 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hak dan Kewajiban Habis
d.Bantuan Sosial 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hakdan Kewajiban Habis f NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF KETERANGAN
e.Pakaian Dinas 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hak dan Kewajiban Habis
f.Layanan Pegawai yang Meninggal Karena Dinas 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hak dan Kewajiban Habis
g.Pemberian Tali Kasih 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hak dan Kewajiban Habis
h.Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hak dan Kewajiban Habis
i.Olahraga dan Rekreasi 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hak dan Kewajiban Habis
j.Rekam Medis 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Hak dan Kewajiban Habis
13.Administrasi Perseorangan
a.Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3 Tahun Setelah 7 Tahun Musnah
b.Penetapan Pensiun C. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3 Tahun Setelah 7 Tahun Musnah Penetapan Pensiun $ NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disetarakan 1 Tahun Sejak 1 Tahun Permanen Hakdan Kewajiban Habis
d.Sekretaris Daerah 1 Tahun Sejak 1 Tahun Permanen Hakdan Kewajiban Habis E ASN Berjasa/Terlibat dalam Peristiwa Berskala 1 Tahun Sejak 1 Tahun Permanen Nasional Hak dan Kewajiban Habis 1
f.Lurah/Kepala Desa Tahun Sejak Hak 1 Tahun Permanen dan Kewajiban Habis
14.Penilaian Kompetensi
a.Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hasil Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3Tahun Musnah I NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 1 . Kebijakan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang 2 Tahun Sejak 3 Tahun Pennanen Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penetapan Kebijakan yang Terbaru
2.Pendidikan dan Pelatihan
a.Sistem Infonnasi Program dan Pembinaan Diklat 2 Tahun Setelah 3 Tahun Pennanen Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan
b.Pedoman-pedoman Kediklatan 2 Tahun 3 Tahun Pennanen C. Kurikulum-kurikulum Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Modul-modul Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah Panduan Fasilitator 1 Tahun 1 Tahun Musnah e. f Saran/Rekomendasi Penyelenggaraan Diklat 2 Tahun 3 Tahun Pennanen 1 Tahun 1 Tahun Musnah
g.Notula Sosialisasi/Rapat Koordinasi Kebijakan Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Monitoring dan Evaluasi Program dan Pembinaan Diklat Pennanen2 Tahun 3 Tahun
i.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Diklat
3.Widyaiswara
a.Seleksi dan Pengembangan Widyaiswara 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sertifikasi Widyaiswara 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan f NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Monitoring dan Evaluasi Widyaiswara 2 Tahun Sejak 3Tahun Pennanen Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan
d.Penilaian Widyaiswara 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Konsultasi, Advokasi, dan Asistensi Widyaiswara 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Sistem lnfonnasi Pembinaan Widyaiswara 2 Tahun Setelah 3Tahun Pennanen Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade)
4.Penyelenggaraan Diklat Musnah
a.Perencanaan, Peserta, Pengajar, Penjadwalan 1 Tahun 1 Tahun Penyelenggaraan Diklat Musnah
b.Penyelenggaraan Penyelenggaraan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Penyelenggaraan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Pengembangan Bahan Ajar dan Metodologi 2 Tahun 3 Tahun Pembelajaran 2 Tahun Setelah 3 Tahun Pennanen
e.Sistem lnfonnasi Diklat Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) f Monitoring Penyelenggara Diklat 2 Tahun 3Tahun Pennanen
g.Monitoring dan Evaluasi Pascadiklat 2 Tahun 3 Tahun Pennanen NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Alumni 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update) 5 JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENIS ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF X KEUANGAN A. KEUANGAN DAERAH 1 . Regulasi dan Kebijakan Anggaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P)
a.Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen Perangkat Daerah (RKASKPD)
c.Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
d.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen (RAPBD-P)
3.Penyusunan Anggaran C. Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RDPA) 2 Tahun 3 Tahun Permanen SKPD yang Telah Disetujui Sekretaris Daerah
d.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang Telah 2 Tahun 3 Tahun Permanen Disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Pelaksanaan Anggaran
a.Surat Penyedia Dana (SPP, SPM dan SP2D): UP, GU, TU, LS 2 Tahun Sejak 8Tahun Musnah, Perda tentang Kecuali Berkas Pertanggung terkait dengan jawaban APBD Fixed Asset Disahkan Permanen
b.Belanja (langsung dan tidak langsung) 2 Tahun Sejak 8Tahun Musnah Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan C. Pembiayaan Daerah 2 Tahun Sejak 8 Tahun Musnah Perda tentang Pertanggung jawaban APBD Disahkan
d.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 2 Tahun Sejak 8Tahun Musnah Perda tentang Pertanggung jawaban APBD Disahkan NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Daftar Gaji 2 Tahun Sejak 8 Tahun Musnah Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan
f.Kartu Gaji 1 Tahun Setelah 1 Tahun Musnah Dinyatakan Tidak Berlaku
g.Data Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) 2 Tahun Sejak 8 Tahun Musnah Perda tentang Pertanggung jawaban APBD Disahkan h Laporan Keuangan (Tahunan) 2 Tahun Sejak 8 Tahun Permanen Perda tentang Pertanggung jawaban APBD Disahkan 5 NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pinjaman/Hibah Luar Negeri
a.Permohonan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (Blue Book) 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Diterbitkan
b.Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Membiayai (Green Book) Loan Agreement Ditandatangani
c.Dokumen Memorandum of Understanding (MoU, dan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Dokumen Sejenisnya Perjanjian Pi.njaman Berakhir
d.Dokumen Loan Agremeent (PHLN), antara lain: Draf 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Agreement, Legal Opinion, Surat-menyurat dengan Lender Perjanjian Pinjaman Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, Berakhir e. antara lain: Usulan Luncuran Dana 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perjanjian Pi.njaman f Aplikasi Penarikan Dana BLN Berikut Lampirannya Berakhir 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perjanjian Pi.njaman Dokumen Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) Berakhir g. 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perjanjian Pi.njaman Berakhir 7 NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.Dokumen Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen antara lain: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM Beserta Perjanjian Lampirannya (SPP, Kontrak, Berita Acara, dan Data Pinjaman Pendukung Lainnya) Berakhir I. Replenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Donor), antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Perjanjian Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Pinjaman Authorization (WA) Berakhir J. StaffAppraisal Report 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perjanjian Pinjaman Berakhir
k.Report/ Laporan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perjanjian Pinjaman Berakhir I. Laporan Hu tang Daerah 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perjanjian Pinjaman Berakhir
m.Completion Report/ Annual Report 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Perjanjian Pinjaman Berakhir
n.Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Pinjaman/Hibah 2 Tahun Setelah 3Tahun Permanen Luar Negeri Diperbarui NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN AKTIF INAKTIF KETERANGAN
6.Pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri 2 Tahun Setelah 3Tahun Permanen (PHLN) perjanjian pinjaman berakhir
7.Pengelolaan Dana Keistimewaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah pertanggungjawa ban ditetapkan
8.Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
a.Manual Implementasi Sistem Akuntansi Keuangan 1 Tahun Selama 1 Tahun Permanen Daerah (SAKD) Belum Ada Perubahan
b.Dokumen Kebijakan Akuntansi 1 Tahun Selama 1 Tahun Permanen Belum Ada Perubahan C. Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan
d.Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Bulanan/ 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Triwulanan/ Semester an Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan JANGKA WAKTU SIMPAN NO. JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
9.Penyaluran Anggaran Togas Pembantuan a Surat Penetapan Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Bendahara, atas Penggunaan Anggaran Kegiatan Perda tentang Pembantuan, Termasuk Spesimen Tanda Tangan Pertanggung- jawaban APBD Disahkan
b.Berkas Permintaan Pembayaran (SPP) dan Lampirannya, 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah antara lain: SPP-SPP-Daftar Perincian Penggunaan SPPR- Perda tentang SPDR-L, SPM-LS, SPM-DU, Bilyet Giro, SPM Nihil, Pertanggung- Penagihan/ Invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan jawaban APBD Kas/Bank beserta Bukti Pendukungnya a.I.: Fotokopi Faktur Disahkan Pajak dan Nota Kredit Bank, Permintaan Pelayanan Jasa/ Service Report dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan C. Buku Rekening Bank 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan
d.Keputusan Pembukuan Rekening 1 Tahun Selama 1 Tahun Permanen Rekening Masih Aktif
e.Pembukuan Anggaran, antara lain: Buku Kas Umum (BKU), 2 Tahun Selama 8Tahun Musnah Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan, Daftar Rekening Masih Pembukuan Pencairan/ Pengeluaran (DPP), Daftar Aktif Himpunan Pencairan (DHP), dan Rekening Koran f NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
10.Penerimaan Anggaran Togas Pembantuan
a.Berkas Penerimaan Keuangan Pelaksanaan dan Togas 2 Tahun Sejak 8Tahun Musnah Pembantuan Termasuk Dana Sisa atau Pengeluaran Lainnya Perda tentang Pertanggung jawaban APBD Disahkan
b.Berkas Penerimaan Pajak Termasuk PPh 2 1 , PPh 22, PPh 2 Tahun Sejak 8Tahun Musnah 23, dan PPn dan Denda Keterlambatan Menyelesaikan Perda tentang Pekerjaan Pertanggung jawaban APBD Disahkan 11 Penyusunan Anggaran Pilkada dan Biaya Bantuan Pemilu dari 2 Tahun Sejak 8 Tahun Musnah APBD, antara lain: Kebijakan Keuangan Pilkada dan Penyusunan Perda tentang Anggaran Bantuan Pemilu, Peraturan/Pedoman/ Standar Belanja Pertanggung Pegawai, Barang dan Jasa, Operasional dan Kontingensi untuk jawaban APBD Biaya Pilkada dan Bantuan Pemilu, Bahan Usulan Rencana Disahkan Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada KPUD dan Panwasda Kota, PPK, PPS, KPPS dan Permohonan Pengajuan RKA KPUD dan Panwas, Berkas Pembahasan RKA Pilkada dan Bantuan Pemilu, Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pilkada dan Bantuan Pemilu Kota, Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) Pilkada KPUD dan Panwas Kota dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD, Berkas Pembentukan Dana Cadangan Pilkada, Bahan Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pilkada, dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD, Nota Persetujuan DPRD tentang Perda APBD Pilkada dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD f NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF 12 Pelaksanaan Anggaran PILKADA dan Anggaran Biaya Bantuan Pem.ilu a Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Bendahara KPUD, Bendahara Panwasda dan Bendahara Perda tentang pada Panitia Pilkada dan Pemilu Pertanggung jawaban APBD Disahkan
b.Berkas Penerimaan Komisi, Rabat Pembayaran Pengadaan 2 Tahun Sejak 3Tahun Musnah Jasa, Bunga, Pelaksanaan Pilkada/Pemilu Perda tentang Pertanggung jawaban APBD Disahkan
c.Berkas Setor Sisa Dana Pilkada/ Pemilu Termasuk Setor 2 Tahun Sejak 3 Tahun Musnah Komisi Pengadaan Barang/Jasa, Rabat, Bunga, Jasa Giro Perda tentang Berkas Penyaluran Biaya Pem.ilu Termasuk di antaranya Pertanggung Bukti Transfer Bank jawaban APBD Disahkan
d.Pedoman Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan 2 Tahun Sejak 3Tahun Musnah Operasional (PPKO) Pemilu Termasuk Perubahan/ Perda tentang Pergeseran/ Revisinya Pertanggung jawaban APBD Disahkan
13.Pemeriksaan/Pengawasan Keuangan Daerah a Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Ditindaklanju ti
b.Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Ditindaklanjuti NO. JANGKA WAKTU SIMPAN JENISARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Ditindaklanjuti
d.Dokumen Penyelesaian Kerugian Daerah 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi Dilunasi
14.Pendapatan dan lnvestasi Daerah 8Tahun Musnah2 Tahun a Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara Jain: Fasilitasi PeJaksanaan Kebijakan Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Bimbingan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Analisis dan Evaluasi, Pemantauan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
b.Badan Usaha Milik Daerah, antara Jain: Fasilitasi serta 2 Tahun 8Tahun Musnah Bimbingan Teknis di Bidang Usaha Milik Daerah Lembaga Keuangan, Fasilitas, serta Bimbingan Teknis di Bidang Badan Usaha Milik Daerah Lembaga Nonkeuangan, Penyiapan PeJaksanaan Monitoring dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF C. Badan Layanan Umum Daerah, antara lain: Analisis, 2 Tahun 8Tahun Permanen Standardisasi Teknis, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis, Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan, Standardisasi Teknis, Prosedur dan Kriteria, Fasilitasi Serta Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
d.Pengelolaan Kekayaan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta 2 Tahun 8Tahun Permanen Bimbingan Teknis Pengelolaan Kekayaan, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis Investasi Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kekayaan dan lnvestasi Daerah
e.Pinjam Dan Obligasi Daerah, antara lain: Fasilitasi 2 Tahun 8 Tahun Permanen Pelaksanaan Kebijakan Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Obligasi Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Dana Bergulir yang Bersumber dari APBN, Bimbingan Teknis Obligasi Daerah, Dana Bergulir Serta Penyertaan Modal Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pinjaman dan Hibah, Obligasi Daerah dan Dana Bergulir, dan Penyertaan Modal Daerah f NO. JENISARSIP
15.Fasilitasi Dana Perimbangan AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN ]KETERANGAN a. b. C. d. e. Fasilitasi Dana Alokasi Umum, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Penghitungan, dan Rekonsiliasi Dana Alokasi Umum, Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Umum, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Umum Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar. Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Khusus, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dana Alokasi Khusus Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Perhitungan, dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Sosialisasi dan Supervisi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Dana Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya, antara lain: Sosialisasi dan Supervisi Dana Otonomi Khusus, Sosialisasi dan Supervisi dan Transfer Lainnya, Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi serta Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan, antara lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan dan Perimbangan, Penyiapan Dukungan Teknis Dana Perimbangan, Penyiapan Data dan !nformasi untuk Penyusunan Laporan Dana Perimbangan 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 8Tahun 8Tahun 8 Tahun 8 Tahun 8Tahun Musnah Musnah Musnah Musnah Musnah NO. JENISARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN AKTIF INAKTIF
16.Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
a.Akuntansi Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, 2 Tahun 8Tahun Musnah antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungiawaban Keuangan Daerah
b.Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan 2 Tahun 8Tahun Musnah Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah C. Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, 2 Tahun 3 Tahun Musnah antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungiawaban Keuangan Daerah
d.Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli, antara lain: Penyiapan Bahan Bantuan Keterangan Ahli di Bidang 2 Tahun 3Tahun Musnah Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah f JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP AKTIF INAKTIF
e.Data lnformasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah, antara 2 Tahun 3 Tahun Perrnanen lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Penyiapan Data dan lnformasi untuk Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sistem lnforrnasi Pengelolaan Keuangan Daerah BUPAT1 GUNUNGK1P'}) ..'it •·