menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2024 tentang Masterplan Smart City; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
a.Pemanfaatan teknologi informasi secara inovatif
b.Terobosan dalam sektor unggulan
c.lnovasi dalam penyelesaian permasalahan
d.Pemanfaatan data dalam pengambilan kebijakan dan keputusan
e.Kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pembangunan Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi digital telah mengubah pola kehidupan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan. Penggunaan internet dan perangkat pintar telah menjadi bagian dari keseharian, menjadikan digitalisasi sebagai realitas yang tak terelakkan. Digitalisasi pemerintahan menjadi penggerak utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Dampaknya adalah terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, layak huni, berdaya saing ekonomi, serta masyarakat yang cerdas dan sejahtera. Menghadapi tantangan perkotaan saat ini, diperlukan strategi dan pendekatan yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien. Konsep Smart City telah menjadi tren pembangunan kota dan daerah di berbagai belahan dunia, sekaligus menjadi kebutuhan yang harus diadopsi di Indonesia. Smart City bukan sekadar tentang efisiensi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga membangun masyarakat dengan menjadikan infrastruktur dan sarana TIK sebagai faktor pendukung (enabler). 1 Gerakan pembangunan kota berbasis Smart City dapat ditemukan di berbagai negara seperti Barcelona, Tokyo, London, Berlin, Amsterdam, Melbourne, Seoul, Shanghai, Mumbai, dan Singapura. Setiap kota memiliki strategi berbeda sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Di Korea, misalnya, kawasan reklamasi seluas 600 hektar dibangun dari no! sebagai Smart City. Dubai mengembangkan Masdar sebagai kota berbasis energi terbarukan dan berkomitmen menjadi kota bebas emisi karbon. Amsterdam menitikberatkan pada Smart People, Smart Energy, dan Smart Waste Management. Sementara di Singapura, Smart City dikelola langsung di bawah kantor Perdana Menteri sebagai program untuk masyarakat, pelaku bisnis, dan pemerintah guna meningkatkan kualitas hidup melalui teknologi, inovasi, aplikasi, dan big data. Konsep Smart City menekankan pentingnya inovasi dalam menyelesaikan permasalahan daerah dengan memanfaatkan teknologi TIK, sensor, dan analisis data sebagai faktor pendukung (enabling factor). Pembangunan berbasis Smart City memberikan ruang luas bagi inovasi guna menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Namun, inisiatif Smart City bukanlah solusi tunggal yang membatasi inovasi dan pengembangan lebih lanjut. Oleh karena itu, diperlukan panduan agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan dan mengimplementasikan konsep Smart City sesuai dengan karakter dan potensi masing-masing wilayah. Pada dasarnya, konsep Smart City berfokus pada pengembangan manusia melalui pemanfaatan teknologi, mendorong kreativitas dan inovasi demi mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera, sehat, nyaman, dan aman. Masterplan Smart City menjadi wadah bagi berbagai inovasi yang lahir dari proses berpikir kreatif dan identifikasi aktif. Dengan adanya masterplan, setiap ide dapat terakomodasi dan saling memperkaya, serta memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan menjadi bagian dari rencana implementasi yang terintegrasi dan komprehensif. Masterplan Smart City berperan penting sebagai panduan dalam membangun kota masa kini dan masa depan. Dokumen ini membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan, regulasi, serta arah dan prioritas pembangunan daerah. Sebagai perencanaan yang disusun berdasarkan visi, identitas, dan karakter suatu kota, masterplan Smart City mempermudah pemerintah dalam mengurai masalah-masalah khas perkotaan. Selain itu, masterplan Smart City memastikan bahwa transformasi menuju kota pintar, baik dalam tahap perencanaan, implementasi, maupun monitoring dan evaluasi, dapat berjalan sesuai harapan. Oleh karena itu, masterplan Smart City harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Sesuai dengan karakter dan kebutuhan daerah
b.Berpeluang tinggi untuk berhasil dan memberikan dampak maksimal
c.Obyektif, tepat sasaran, dan efektif
d.Berkelanjutan 2
e.Dapat diimplementasikan secara nyata sesuai dengan kapasitas daerah 1.2. Tujuan Masterplan Adapun tujuan dari disusunnya Masterplan Smart City Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut:
1.Sebagai dasar, acuan dan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan Smart City di Kabupaten Gunungkidul;
2.Sebagai alat pengendali terhadap seluruh kegiatan untuk mendukung Smart City Kabupaten Gunungkidul;
3.Dasar yang dijadikan pedoman pemilihan keputusan dan penetapan kebijakan dalam pembangunan Smart City Kabupaten Gunungkidul
4.Menyelaraskan penerapan Smart City dengan business process pemerintah daerah, OPD lainnya, lnstansi terkait serta dapat berakselerasi dalam percepatan transformasi birokrasi.
5.Menjamin terakomodasinya sasaran pembangunan di dalam RPJMD Kabupaten Gunungkidul dalam dokumen perencanaan Smart City Gunungkidul;
6.Mendorong proses pengembangan Smart City yang efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif. 1.3. Landasan Hukum
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025;
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik;
5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 3
9.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
10.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 1 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun tentang 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
12.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
13.Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
14.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika;
15.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan lnformatika;
16.Memorandum of Understanding (MoU) Direktorat Jenderal Aplikasi lnformatika Kementerian dengan Pemerintah Kabupaten tentang Implemantasi gerakan Kabupaten Gunungkidul;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026;
20.Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
21.Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 48 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City Kabupaten Gunungkidul;
22.Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia di Kabupaten Gunungkidul;
23.Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
24.Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2023 tentang Masterplan Smart City 1.4. Kerangka Pikir Smart City Kerangka pikir [frameworks) Smart City atau Daerah Pintar telah dikembangkan oleh banyak pakar dan akademisi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa lembaga seperti Smart Cities Council, CISCO, Uni Eropa, dan IEEE telah mengembangkan kerangka pikir terhadap pembangunan Smart City. Selain lembaga-lembaga tersebut terdapat kerangka pikir yang dikembangkan oleh lembaga think tank 4 Komunikasi dan lnformatika Gunungkidul Tahun 2019 Menuju 100 Smart City dalam negeri dimana kerangka pikir yang dikembangkan tersebut telah disesuaikan dengan konteks Indonesia. lstilah smart dalam bahasa Indonesia disebut dengan "pintar", yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "pandai; cakap, "cerdik; banyak akal", dan "mahir (melakukan atau mengerjakan sesuatu)" atau "cerdas" yang diartikan sebagai "sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya); tajam pikiran" dan "sempurna pertumbuhan tubuhnya (sehat, kuat)". Kata "Kota Pintar" dipilih untuk menunjukkan pengertian yang lebih luas dari kata cerdas atau "intelligent". Namun demikian penggunaan kata "Kota Cerdas juga diperkenankan jika ada daerah yang memilih menggunakan istilah tersebut. SMART CITY READINESS MEDIATOR DRIVER ENABLER Gambar 1. 1. Elemen Smart Readiness Sumber: Panduan Penyusunan Masterplan Smart Cit 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Dalam membangun Smart City, terlebih dahulu suatu kota/kabupaten harus memilild Kesiapan Daerah Pintar atau Smart City Readiness. Terdapat beberapa elemen utama dalam kesiapan daerah pintar, yaitu potensi alam (nature); struktur daerah (structure); infrastruktur (infrastructure); suprastruktur (superstructure); dan budaya (culture). Untuk keperluan penyusunan Masterplan ini, kajian Smart City Readiness difokuskan kepada 3 elemen yaitu Struktur, Infrastruktur, dan Suprastruktur. llustrasi elemen kesiapan daerah pintar tersebut dapat dilihat pada Gambar 1 diatas.
1.Struktur; pembangunan sumber daya manusia (SDM) pelaksana (people) dan penerima manfaat Smart City, penyiapan sumber daya anggaran, dan sumber daya tata kelola dan tata pamong;
2.lnfrastruktur; pembangunan infrastruktur pendukung Smart City yang meliputi infrastruktur fisik, infrastruktur digital atau TIK, dan infrastruktur social untuk kepentingan umum; 5
3.Suprastruktur; penyiapan kebijakan atau peraturan daerah, kelembagaan, dan tata-laksana pelaksanaan pembangunan Smart City. Kerangka pikir berikutnya dari sebuah Smart City adalah dimensi dirnensi yang terdapat di dalam Smart City itu sendiri. Health Smart Environment Smart Living Smart Governance Bureaucracy Smart Economy Smart Branding Gambar 1.2. Dimensi Smart City Sumber: Panduan Penyusunan Masterplan Smart City 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 1.4.1. Smart Governance Smart Governance dapat diartikan sebagai tata kelola kota yang pintar, di mana komponen tata kelola ini umumnya menyoroti tata kelola dari pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai institusi yang mengendalikan sendisendi kehidupan kota. Smart Governance dalam dirnensi Smart City merupakan gambaran tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan secara pintar yang mampu mengubah pola-pola tradisional dalam birokrasi sehingga menghasilkan business process yang lebih cepat, efektif, efisien, komunikatif, dan selalu melakukan perbaikan. Adapun sasaran dari Smart Governance adalah mewujudkan tata kelola dan tata pamong pemerintahan Kabupaten Gunungkidul yang ekfektif, efisien, komunikatif, dan terus melak:ukan pen.ingkatan kinerja birokrasi melalui inovasi dan adopsi teknologi yang terpadu Tentu saja dalam melak:ukan perubahan pola-pola tradisional dalam tata kelola pemerintahan in.i dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun adopsi teknologi adalah hal yang akan memberikan percepatan terhadap perubahan tersebut. 6 SMART GOVERNANCE Gambar 1.3. Smart Governance Sumber: Pandan Penysunan Masterplan Smart City 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Adapun tiga sub-dimensi dari Smart Governance dapat dirinci sebagai berikut:
a.Layanan publik (service) • Pelayanan administrasi kepada masyarakat yang meliputi: status kewarganegaraan, status usaha, sertifikat kompetensi, kepemilikan, atau penguasaan atas barang. Wujud dari produk tersebut adalah dokumendokumen resmi seperti SIUP, ijin trayek, ijin usaha, akta, kartu tanda penduduk, sertifikat tanah, dan lain sebagainya. • Peningkatan penyediaan sarana prasarana dan monitoring penyediaan kebutuhan bahan pokok untuk masyarakat misalnya: sembilan bahan pokok, air bersih, dan lain-lain. • Peningkatan penyediaan sarana prasarana dan monitoring penyediaan kebutuhan jasa pokok bagi masyarakat misalnya: jaringan telepon, listrik, internet, dan lain-lain.
b.Birokrasi ( bureaucracy) • Tata kelola birokrasi yang berorientasi pada keadilan, bertanggungjawab dan keterbukaan. Misalnya: sistem e-planning, • e-budgeting, e-monev dan lain-lain. Pengembangan aplikasi e-gov harus diarahkan menuju integrated & inter-operability e-gov atau yang saling berkomunikasi dan terhubung antar satu ap!ikasi dengan aplikasi lainnya serta lintas Perangkat Daerah atau yang disebut dengan Smart e-Gov. Pelayanan Smart e-Gov ini perlu didukung dengan sebuah "City Operation Center (COC". 7
c.Perancangan kebijakan (policy) • Pengambilan kebijakan publik dengan mengutamakan pada aspek yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui mekanisme mendengarkan aspirasi masyarakat secara berkesinambungan. • Sistem informasi kebijakan pemerintah yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah. 1.4.2. Smart Branding SMART BRANDING Gambar 1.4. Smart Branding Sumber: Panduan Penusunan Masterplan Smart City 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Dimensi kedua dalam Smart City adalah Smart Branding, yaitu: inovasi dalam memasarkan Kabupaten Gunungkidul sehingga mampu meningkatkan daya saing dengan mengembangkan tiga sub-dimensi, yaitu: pariwisata (tourism), daya saing bisnis (business), dan wajah tampilan kota (appearance). Smart Branding menjadi salah satu dimensi dalam Smart City karena dalam era informasi seperti saat ini, sebuah kota tidak lagi harus mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan hanya memanfaatkan potensi lokalnya, tetapi harus juga mampu menarik partisipasi masyarakat, baik dari dalam maupun luar Kabupaten Gunungkidul, serta pelaku bisnis dan investor untuk ikut mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Gunungkidul. Konsep branding Smart City memiliki kemiripan dengan konsep branding dalam korporasi, hanya saja perbedaannya pada tujuannya. Tujuan branding korporasi adalah meningkatkan brand value perusahaan yang berujung pada meningkatnya income dan profit perusahaan, namun pada branding Smart City, tujuan yang ingin 8 dicapai adalah peningkatan brand value yang akan mendorong aktivitas perekonomian dan pengembangan kehidupan sosial dan budaya lokal yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Adapun tiga sub-dimensi dari Smart Branding dapat dirinci se bagai beriku t:
a.Pariwisata ( tourism) • Membangun dan mengembangkan destinasi wisata yang layak bagi wisatawan (destination). • Membangun infrastruktur yang mendukung kenyamanan wisatawan (amenities) misalnya jaJan, transportasi, hotel, restoran, dan lain-lain. • Membangun budaya yang ramah kepada pengunjung (hospitality) termasuk kemampuan berbahasa asing, ketersediaan tour guide dan Jain-Jain.
b.Daya saing bisnis (business) • Membangun platform dan memasarkan ekosistem perdagangan yang kondusif dan nyaman, misalnya: marketplace dan e commerce. • Membangun dan memasarkan ekosistem investasi yang mudah dan efektif, misalnya: Investment Lounge, Dashboard, dan Portal Investasi. • Membangun dan memasarkan produk dan jasa industri kreatif, misalnya: kuJiner, kriya, fashion, digital, dan lain-lain.
c.Wajah tampilan kota (appearance) • Mewujudkan penataan kembali wajah kota yang menonjolkan nilai arsitektur yang mencerminkan nilai-nilai Kabupaten GunungkiduJ dan mengikuti dinamika modernisasi yang menginginkan sebuah tata ruang dan tata wilayah kota yang indah, bersih, rapi, dan membanggakan dengan kualitas arsitektur berkeJas internasional. • Membangun batas wi!ayah (edge), membangun penanda sebuah lokasi yang penting, berkesan bagi pengunjung (landmark), menyediakan navigasi yang unik menuju kota (signage), struktur jalan yang teratur (path), dan titik simpul kota (node), seperti: alun-alun, simpang tugu, dan lain-lain. 1.4.3. Smart Economy Dimensi ketiga dalam Smart City adalah smart economy atau tata keJoJa perekonomian yang dimaksudkan untuk mewujudkan ekosistem perekonomian di Kabupaten GunungkiduJ yang mampu memenuhi tantangan di era informasi yang disruptif dan menuntut tingkat adaptasi yang cepat seperti saat ini. Adapun sasaran dimensi Smart Economy adalah mewujudkan ekosistem yang mendukung aktifitas ekonomi masyakat yang selaras dengan sektor ekonomi unggulan Kabupaten Gunungkidul yang adaptif terhadap perubahan yang terjadi di era informasi saat ini, serta 9 meningkatkan financial literacy masyarakat melalui berbagai program diantaranya mewujudkan less-cash society. Adapun tiga sub-dimensi dari Smart Economy dapat dirinci sebagai berikut:
a.Ekosistem industri (industry) • Membangun daya saing industri Kabupaten Gunungkidul pada leading sector industri tertentu yang terintegrasi antara industri primer (misalnya: pertanian, perikanan, peternakan dan lain-lain), industri sekunder (misalnya: manufaktur, pengolahan, packaging dan lain-lain), dan industri tersier (misalnya: pasar produk Kabupaten Gunungkidul).
b.Kesejahteraan masyarakat (welfare) • Mengembangkan program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan rumah tangga (income). • Program peningkatan penyerapan angkatan kerja (employment). • Program pemberdayaan ekonomi masyarakat (empowerment).
c.Ekosistem transaksi keuangan (transaction) • Membangun ekosistem transaksi keuangan digital untuk menjamin kelancaran pembayaran menuju masyarakat yang cash less. SMART ECONOMY • z; II Mey sactlon· � Al Empioyrent Gambar 1.5. Smart Economy Sumber: Panduan Penyusunan Masterplan Smart Cit 2021 Kementerian Komuunikasi dan Informatika Republik Indonesia 1.4.4. Smart Living Smart Living bertujuan untuk menjamin kelayakan taraf hidup masyarakat yang dinilai dari tiga sub-dimensi, yaitu harmonisasi tata ruang (harmony), kesehatan (health), dan transportasi (mobility). 10 Adapun sasaran Smart Living adalah untuk mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang layak tinggal, nyaman, dan efisien. Adapun tiga sub-dimensi dari Smart Living dapat dirinci sebagai berikut:
a.Harmonisasi tata ruang (harmony) • Mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman dan harmonis antara lingkungan pemukiman (residential), lingkungan pusat kegiatan bisnis (commercial) yang didukung dengan fasilitas rekreasi untuk keluarga (recreational).
b.Kesehatan (health) • Mewujudkan akses terhadap ketersediaan makanan dan minuman sehat (food), akses terhadap pelayanan kesehatan yang (healthcare), dan akses terhadap sarana dan prasarana olahraga (sport).
c.Transportasi (mobility) • Mewujudkan ekosistem transportasi yang menjamin mudahnya mobilitas (mobility) bagi individual, publik, maupun untuk pemenuhan kebutuhan logistik Kabupaten Gunungkidul. SMART LIVING Gambar 1.6. Smart Living Sumber: Panduan Penyusunan Masterplan Smart City 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia 1.4.5. Smart Society Smart Society merupakan dimensi yang membahas tentang manusia sebagai unsur utama sebuah kota. Didalam Smart Society, interaksi antar manusia telah bergerak menuju ekosistem sosio-teknis di mana dimensi fisik dan virtual dari kehidupan warga kota semakin 11 f terjalin secara intensif. lnteraksi antarwarga terjalin dengan semakin kuat dan tanpa sekat dengan mediasi teknologi. SMART SOCIETY Formal inclusive Intorrnal Gambar 1.7. Smart Society Sumber: Panduan Penyusunan Masterplan Smart Cit 2021 Kementerian Komuunikasi dan Informatika Republik Indonesia Adapun sasaran Smart Society adalah mewujudkan ekosistem sosio-teknis masyarakat yang humanis dan dinamis, baik fisik maupun virtual untuk terciptanya masyarakat yang produktif, komunikatif, dan interaktif dengan digital literacy yang tinggi. Sub-dimensi Smart Society terdiri dari interaksi masyarakat (community), ekosistem belajar/pendidikan (learning), dan keamanan masyarakat (security). Adapun tiga sub-dimensi dari Smart Society dapat dirinci sebagai berikut:
a.Interaksi masyarakat (community) • Interaksi sosial masyarakat terjadi secara paralel antara individu dengan individu yang lain, individu dengan kelompok sosial, dan antar kelompok sosial, baik secara fisik maupun virtual (digital) dengan sasaran mewujudkan partisipasi publik dalam pembangunan Kabupaten Gunungkidul. Berbagai program untuk mendukung kemajuan Smart City, rnisalnya: program pembinaan kepemudaan, peningkatan keahlian UKM, pemodalan, dan lain lain. • Pengembangan komunitas warga melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia baik secara individu, sosial mampu memanfaatkan lingkungan digital dengan positif dan produktif, misalnya: edukasi tentang marketplace dan e-commerce.
b.Ekosistem belajar/pendidikan (learning) 12 • Mewujudkan ekosistem pendidikan yang saling mendukung antara pendidikan formal dan non-formal untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan termasuk bagi masyarakat disabilitas dan lansia. • Membangun platform edukasi bagi masyarakat, misalnya: smart school, smart campus, learning management system, dan lain-lain.
c.Keamanan masyarakat (security) • Mewujudkan suatu sistem atau manajemen keamanan dan keselamatan bagi masyarakat baik perlindungan keselamatan jiwa, keselamatan properti, serta keselamatan atas risiko bencana bagi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya dan alat • kelengkapan pemerintah maupun teknologi sensorik atau Internet of Thing (IoT). 1.4.6. Smart Environment Dimensi Smart Environment adalah pengelolaan lingkungan yang pintar. Pintar tersebut diartikan sebagai perhatian bagi lingkungan hidup dalam pembangunan kota yang sama besarnya dengan perhatian yang diberikan terhadap pembangunan infrastruktur fisik maupun pembangunan sarana dan prasarana bagi warga. Ide dasar dari Smart Environment adalah mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. SMART ENVIRONMENT Gambar 1.8. Smart Environment Sumber: Panduan Penyusunan Masterplan Smart City 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Adapun tiga sub-dimensi dari Smart Environment dapat dirinci sebagai berikut: 13
a.Proteksi lingkungan (protection) • Mengembangkan sistem tata kelola perlindungan sumber daya tanah, air, dan udara serta mengintegrasikannya dengan teknologi Internet of Thing (IoT) guna mendapatkan data real time. • Membangun ruang terbuka hijau. • Melakukan restorasi sungai yang memiliki tingkat pencemaran tinggi. • Mengendalikan pencemaran udara.
b.Pengelolaan sampah dan limbah (waste) • Mengembangkan sistem tata kelola Hmbah atau sampah rumah tangga (household). • Mengembangkan sistem tata kelola limbah industri (industrial). • Menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan agar tidak mengganggu pemandangan, tidak merusak indra penciuman, dan menghindari banjir akibat genangan sampah yang menyumbat saluran air pembuangan limbah atau sirkulasi air residensial serta ketersediaan sistem sanitasi rumah tangga, industri dan publik yang baik dan bertanggung-jawab.
c.Tata kelola energi (energy) • Pemanfaatan energi yang efisien dan bertanggungjawab. • Pengembangan energi alternatif yang ramah lingkungan (environmentally friendly) dan berkelanjutan (sustainable) serta terjangkau bagi masyarakat. Misa!nya: pemanfaatan limbah/sampah sebagai biogas, energi surya, tenaga angin, biomassa (tumbuhan dan hewan) dan lain-lain. RPJMD I I I 1 _ DIMENSI SMART CITY SASARAN SUB DIMENSI 371222019 STRATEGI PROGRAM (PETA JALAN) RENCANA AKS KEBLJAKAN RENCANA AKSI INF RAS TRUK TUR RENCANA AKSL APLIKASl Gambar 1.9. Kerangka Pikir Masterplan Smart City Kab. Gunungkidul Sumber: Panduan Penyusunan Masterplan Smart City 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Masterplan Smart City Kabupaten Gunungkidul ini disusun berdasarkan kondisi, potensi, dan karakteristik wilayah yang 14 diselaraskan dengan berbagai dokumen pembangunan seperti Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Renstra Perangkat Daerah, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Kerangka berpikir penyusunan Masterplan Smart City Kabupaten Gunungkidul dapat dilihat pada gambar Gambar 1.9. diatas. Visi dan misi Masterplan Smart City Kabupaten Gunungkidul disusun berdasarkan pada visi dan misi RPJMD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026. Mengacu pada tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs dalam pelaksanaan Smart City daerah, visi dan misi pembangunan Kabupaten Gunungkidul kemudian di break down berdasarkan pada dimensi Smart City. Selanjutnya dimensi Smart City dianalisis berdasarkan indikator SN! 37122:2019 tentang Indikator untuk Kota Cerdas. Adapun pemetaan dimensi Smart City terhadap SN! ISO 37122:2019 terdapat pada Tabel 1. 1. Tabel 1. 1. SN! ISO 37122:2019 No Kelompok Indikator SN! Dimensi Smart city 1 Ekonomi 1 . 1 . Persentase kontrak layanan yang Smart menyediakan layanan kota yang memuat Economy kebiiakan data terbuka 1.2. Tingkat kelangsungan bisnis baru Smart per 100.000 penduduk Economy 1.3. Persentase tenaga kerja yang bekerja Smart di Sektor Teknologi Informasi dan Economy Komunikasi (TIKN 1.4. Persentase angkatan kerja yang Smart bekerja di sektor pendidikan, penelitian Economy dan pengembangan 2 Pendidikan 2 . 1 . Persentase populasi kota dengan Smart kecakapan profesional di lebih dari satu Society bahasa 2.2. Jumlah komputer, laptop, tablet atau Smart perangkat pembelajaran digital lainnya Society vang tersedia per 1.000 siswa 2.3. Jumlah tingkat pendidikan tinggi Smart sains, teknologi, teknik dan matematika Society (STEM) per 100.000 penduduk 3 Energi 3 . 1. Persentase energi listrik dan energi Smart termal yang dihasilkan dari pengolahan Environme air limbah, limbah padat dan pengolahan nt limbah cair lainnya serta sumber daya limbah panas lainnya, sebagai bagian dari total bauran energi kota un tuk tahun tertentu 3.2. Energi listrik dan termal (GJ) yang Smart dihasilkan dari pengolahan air limbah per Environme kaoi ta per tah u n nt 3.3 Energi listrik dan panas (GJ) Smart dihasilkan dari lim bah pad at atau Environme pengolahan limbah cair per kapita per nt tahun 3.4. Persentase listrik kota yang Smart diproduksi menggunakan sistem Environme 15 No Kelompok Indikator SNI Dimensi Smart city produksi listrik desentralisasi nt 3.5. Kapasitas penyimpanan jaringan Smart energi kota per total konsumsi energi Environme kota nt 3.6. Persentase penerangan jalan yang Smart dikelola oleh sistem manajemen kinerja Environme cahava/lamou nt 3.7. Persentase penerangan jalan yang Smart telah dipugar dan yang baru dipasang Environme nt 3.8. Persentase bangunan umum yang Smart membutuhkan renovasi/perbaikan Environme nt 3.9. Persentase bangunan di kota dengan Smart pengukur energi cerdas Environme nt 3.10. Jumlah stasiun pengisian Smart kendaraan listrik per kendaraan listrik Environme terdaftar nt 4 Lingkunga 4.1. Persentase bangunan yang dibangun Smart n Dan atau diperbaharui dalam 5 tahun Environme Perubahan terakhir sesuai dengan prinsip-prinsip nt lklim bangunan hijau 4.2. Jumlah stasiun pemantauan Smart kualitas udara jarak jauh secara Environme langsung (real-time) per kilometer persegi nt (km2) 4.3. Persentase bangunan umum yang Smart dilengkapi untuk memantau kualitas Environme udara dalam ruangan nt 5 Keuangan 5.1. Jumlah pendapatan tahunan yang Smart dikumpulkan dari ekonomi berbagi Economy sebagai persentase dari pendapatan sumber sendiri 5.2. Persentase pembayaran ke kota yang Smart dibayar secara elektronik berdasarkan Economy faktur elektronik 6 Pemerinta 6.1. Jumlah kunjungan daring tahunan Smart han ke portal data terbuka kota per I 00.00 Governance oenduduk 6.2. Persentase Jayanan kota yang dapat Smart diakses dan yang dapat diminta secara Governance daring 6.3. Rata-rata waktu respons terhadap Smart pertanyaan yang dilakukan melalui Governance sistem penyelidikan non-darurat kota (hari) 6.4. Rata-rata waktu henti (downtime) Smart infrastruktur teknologi informasi (Tl) Kata Governance 7 Kesehatan 7.1. Persentase populasi kota yang Smart masuk dalam file kesehatan terpadu Living daring yang dapat diakses oleh penyedia lavanan kesehatan 7.2. Jumlah janji temu medis tahunan Smart yang dilakukan melalui jarak jauh per Living 16 No Kelompok Indikator SNI Dimensi Smart cit 100.000 penduduk 7.3. Persentase populasi kota yang Smart memiliki akses ke sistem peringatan Living publik langsung (real-time) untuk saran kualitas udara dan air 8 Perumaha 8.1. Persentase rumah tangga dengan Smart n pengukur energi pintar Living 8.2. Persentase rumah tangga dengan Smart pengukur air pintar Living 9 Populasi 9 . 1 . Persentase bangunan publik yang Smart Dan dapat diakses oleh orang-orang dengan Society Kondisi kebutuhan khusus Sosial 9.2. Persentase anggaran kota yang Smart dialokasikan untuk penyediaan alat Society bantu mobilitas, perangkat, dan teknologi pendampingan bagi warga negara dengan kebutuhan khusus 9.3. Persentase penyeberangan pejalan Smart kaki yang ditandai dilengkapi dengan Society sinval peialan kaki vang dapat diakses 9.4. Persentase anggaran kota yang Smart dialokasikan untuk penyediaan program Society yang ditujukan untuk menjembatani keseniangan digital 10 Rekreasi 10.1. Persentase layanan rekreasi publik Smart yang dapat dipesan secara daring Branding 1 1 Keamanan 1 1 . 1 . Persentase area kota yang dicakup Smart oleh kamera pengintai digital Society 12 Limbah 12.1. Persentase pusat pembuangan Smart Padat limbah (kontainer) yang dilengkapi Environ me dengan telemetering nt 12.2. Persentase populasi kota yang Smart memiliki pengumpulan sampah dari Environme pintu ke pintu dengan pemantauan nt individu terhadap jumlah sampah rumah tangga 12.3. Persentase jumlah total sampah di Smart kota yang digunakan untuk Environme menghasilkan energi nt 12.4. Persentase dari jumlah total Smart sampah plastik yang didaur ulang di kota Environme nt 12.5. Persentase tempat sampah umum Smart yang merupakan tempat sampah umum Environme vang difungsikan dengan sensor nt 12.6. Persentase limbah listrik dan Smart elektronik kota yang didaur ulang Environme nt 13 Olahraga 1 3 . 1 . Jumlah pemesanan daring untuk Smart Dan fasilitas budaya per 100.000 penduduk Branding Budava 13.2. Persentase catatan budaya kota Smart yang telah didigitalkan Branding 17 No Kelompok Indikator SNI Dimensi Smart city 13.3. Jumlah buku perpustakaan umum Smart dan judul e-book per 100.000 penduduk Living 13.4. Persentase populasi kota yang Smart merupakan pengguna perpustakaan Living umum vang aktif 14 Telekomun 14.1. Persentase populasi kota dengan Smart ikasi akses ke pita lebar (broadband) Living berkeceoatan memadai 14.2. Persentase area kota di bawah zona Smart putih / titik mati / tidak tercakup oleh Living konektivitas telekomunikasi 14.3. Persentase area kota yang dicakup Smart oleh konektivitas Internet yang Living disediakan oleh kota 1 5 Transporta 15.1 Persentase jalan umum dan jalan Smart si berbayar yang dicakup oleh peringatan Living dan informasi lalu lintas daring langsung (real-time) 15.2. Jumlah pengguna transportasi Smart ekonomi berbagi per 100.000 penduduk Living 15.3. Persentase kendaraan yang Smart terdaftar di kota yang merupakan Living kendaraan rendah ernisi I 5.4. Jumlah sepeda yang tersedia Smart melalui layanan berbagi sepeda yang Living disediakan oleh kota per I 00. 000 penduduk 15.5. Persentase jalur transportasi umum Smart yang dilengkapi dengan sistem langsung Living (real-time) yang dapat diakses publik 15.6. Persentase layanan transportasi Smart umum kota yang dicakup oleh sistem Living pembavaran terpadu 15.7. Persentase ruang parkir umum Smart yang dilengkapi dengan sistem Living pembavaran elektronik 15.8. Persentase ruang parkir umum Smart yang dilengkapi dengan sistem Living ketersediaan parkir langsung (real-time) 15.9. Persentase lampu lalu lintas yang Smart cerdas Living 15.10. Area kota dipetakan oleh peta Smart jalan interaktif langsung (real- time) Living sebagai persentase dari total luas kota 15.11. Persentase kendaraan yang Smart terdaftar di kota yang merupakan Living kendaraan otonom (autonomous) 1 5 . 1 2 . Persentase rute angkutan umum Smart dengan konektivitas internet yang Living disediakan kota dan/ atau dikelola untuk komuter 15.13. Persentase jalan yang sesuai Smart dengan sistem rnengemudi otonom Living 15.14. Persentase armada bus kota yang Smart digerakkan dengan motor Living 18 No Kelompok Indikator SNI Dimensi Smart city 16 Pertanian 1 6 . 1 . Persentase tahunan anggaran kota Smart Dan yang dihabiskan untuk inisiatif pertanian Economy Ketahanan perkotaan Pangan 16.2. Total sampah tahunan kota yang Smart dikumpulkan yang dikirim ke fasilitas Economy pernrosesan untuk pengomposan per kapita (dalam ton 16.3. Persentase luas lahan kota yang Smart clicakup oleh sistem pemetaan pemasok Economy makanan daring 17 Perencana 17.1. Jumlah warga kota per 100.000 Smart an Kota penduduk per tahun yang terlibat dalam Branding proses perencanaan 17 .2 Persentase izin bangunan yang Smart cliajukan melalui sistem pengiriman Branding elektronik 17.3. Waktu rata-rata untuk persetujuan Smart izin bangunan (hari) Branding 17.4. Persentase populasi kota yang Smart hidup dalam kepadatan populasi sedang Branding hinega tinggi 18 Air Limbah 1 8 . 1. Persentase air limbah olahan yang Smart cligunakan kembali Environme nt 18.2. Persentase biosolids yang Smart digunakan kembali (massa bahan kering) Environme nt 18.3. Energi yang berasal dari air limbah Smart sebagai persentase dari total konsumsi Environme energi kota nt 18.4. Persentase jumlah total air limbah Smart di perkotaan yang digunakan untuk Environme menghasilkan energi nt 18.5. Persentase jaringan pipa air limbah Smart yang dimonitor oleh system sensor data Environme tracking real-time nt 19 Air 19.1. Persentase air min um yang dilacak Smart oleh stasiun pemantauan kualitas air Environme langsung (real-timel nt 19.2. Jumlah stasiun pemantauan Smart kualitas air lingkungan langsung (real- Environme time) per 100.000 populasi nt 19.3. Persentase jaringan distribusi air Smart kota yang dipantau oleh air cerdas sistem Environme nt 19.4. Persentase bangunan di perkotaan Smart dengan meteran air cerdas Environme nt Konsep Smart City menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi dan mencapai implementasi program prioritas pembangunan Bupati Gunungkidul. Oleh karena itu, konsep pengembangan Smart City Kabupaten Gunungkidul perlu disinkronkan berdasarkan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten 19 Gunungkidul Tahun 2021-2026. Adanya sinkronisasi program Smart City dengan program prioritas pembangunan Kabupaten Gunungkidul menunjukkan bahwa program Smart City Kabupaten Gunungkidul selaras dan mendukung pencapaian target pada RPJMD. 20