1.Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
2.Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut BOPDA Kesetaraan adalah bantuan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk memenuhi biaya operasional Satuan Pendidikan Nonformal Kesetaraan.
3.Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4.Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah kelompok layanan pendidikan pada jalur nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
5.Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis daerah yang berfungsi sebagai satuan Pendidikan non formal yang menyelenggarakan berbagai program Pendidikan untuk masyarakat sepertu Pendidikan kesetaraan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja.
6.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan Pendidikan non formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesaui dengan kebutuhan masyarakat atas dasar Prakarsa dari oleh dan untuk Masyarakat.
7.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut DAPODIK adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan.
8.Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.
9.Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
10.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
11.Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening bank atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dan ditetapkan oleh Bupati.
12.Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, belanja, program dan kegiatan sekolah serta pembiayaan sebagai dasar penyusunan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan.
13.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
14.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
15.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
16.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.