Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan umum di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;
b.perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;
c.penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan;
d.pengoordinasian perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
e.pengoordinasian perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
f.pengoordinasian perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja pembangunan daerah;
g.pengoordinasian perencanaan dan pengendalian pelaksanaan penugasan Urusan Keistimewaan;
h.pengoordinasian dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah;
i.pengoordinasian pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
j.penyusunan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah, Kapanewon, dan Kalurahan;
k.perencanaan kerja sama pembangunan antar daerah, swasta, dalam negeri, dan luar negeri;
l.pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah;
m.penyusunan rencana pembangunan daerah;
n.penyusunan petunjuk pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan;
o.penyusunan dan pelaksanaan pedoman keserasian pengembangan wilayah perkotaan dan perdesaan;
p.penyusunan petunjuk pelaksanaan manajemen dan kelembagaan pengembangan wilayah dan kawasan;
q.penyusunan petunjuk teknis pembangunan skala Kapanewon dan Kalurahan;
r.penyusunan petunjuk pelaksanaan pengembangan pembangunan perwilayahan;
s.penyusunan perencanaan kawasan strategis;
t.penyusunan perencanaan kawasan permukiman;
u.pelaksanaan pedoman dan standar pengembangan pembangunan perwilayahan;
v.pelaksanaan konsultasi perencanaan pembangunan daerah;
w.pelaksanaan konsultasi pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan;
x.pelaksanaan bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan;
y.perencanaan pembangunan daerah;
z.pengendalian rencana pembangunan daerah; aa. evaluasi rencana pembangunan daerah; bb. pembinaan rencana pembangunan Perangkat Daerah; cc. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana pembangunan daerah, Kapanewon, dan Kalurahan; dd. pelaporan tugas pembantuan, hibah, dan bantuan; ee. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Badan; ff. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan; gg. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan; hh. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan; dan ii. pengelolaan UPT.
7.Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: