1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
2.Pendapatan Kalurahan adalah semua penerimaan Kalurahan dalam l (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Kalurahan dan tidak perlu dikembalikan oleh Kalurahan.
3.Belanja Kalurahan adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima Kembali oleh Kalurahan.
4.Pembiayaan Kalurahan adalah semua penerimaan yang dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
5.Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah pedoman pembakuan harga barang dan/atau jasa menurut jenis, spesifikasi, dan harga tertinggi yang berlaku di Daerah.
6.Standar Harga Satuan Barangyang selanjutnya disebut SHS Barang adalah pedoman pembakuan harga barang menurut jenis, spesifikasi, dan harga tertinggi dalam periode tertentu.
7.Standar Harga Satuan Jasa yang selanjutnya disebut SHS Jasa adalah satuan biaya umum sebagai pedoman pembakuan harga jasa tertinggi dalam periode tertentu.
8.Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga komponen kegiatan fisik/ non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
9.Analisa Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
10.Standar Belanja adalah besaran belanja yang ditetapkan berdasarkan HSPK, aktivitas ASB, rincian komponen, volume dan unit kegiatan masing masing Kalurahan. 1 1 . Sistem Keuangan Desa yang selanjutnya disebut SISKEUDES adalah alat bantu berupa aplikasi bagi Pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Kalurahan yang dibangun dan dikembangkan atas kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
12.Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Bamuskal.
13.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan yang selanjutnya disingkat PKPKK adalah Lurah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Kalurahan.
14.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan yang selanjutnya disingkat PPKK adalah Pamong Kalurahan yang melaksanakan pengelolaan keuangan Kalurahan berdasarkan Keputusan Lurah yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKK.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang selanjutnya disebut RPJM Kalurahan adalah rencana kegiatan pembangunan Kalurahan untukjangka waktu 8 (delapan) tahun.
16.Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut RKP Kalurahan adalah penjabaran dari RPJM Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
18.Pedoman Penyusunan APB Kalurahan adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Kalurahan dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APB Kalurahan.
19.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 2 1 . Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
22.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari Daerah.
23.Panewu adalah kepala Kapanewon.
24.Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
25.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Pemerintah Kalurahan adalah sebutan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yaitu Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
27.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.