a.penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
b.pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
c.pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran Dinas Kesehatan;
d.pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
e.penyusunan rencana kerja sama;
f.penyusunan perjanjian kinerja Dinas Kesehatan;
g.penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
h.pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang kesehatan;
i.penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang kesehatan;
j.pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
k.penyusunan laporan kinerja Dinas Kesehatan;
l.pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas Kesehatan;
m.pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern Dinas Kesehatan;
n.penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan;
o.penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Dinas Kesehatan;
p.penyiapan bahan dan penatausahaan bidang kesehatan;
q.pengelolaan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
r.pelayanan administratif dan fungsional;
s.pelaksanaan tugas bidang perencanaan, meliputi:
1.pelaksanaan analisis dan penyajian data;
2.pengelolaan sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang kesehatan;
3.penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran Dinas Kesehatan;
4.penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan;
5.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan;
6.penyiapan bahan pengendalian kegiatan Dinas Kesehatan;
7.penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kesehatan; dan
8.penyusunan laporan kinerja Dinas Kesehatan.
t.pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Sekretariat;
u.penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;
v.penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan
w.pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.