1.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan pihak lain, yang ditunjuk atau diberikan tugas untuk melaksanakan tugas dengan biaya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2.Pelaksana Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan/atau pihak lain, yang ditunjuk atau diberikan tugas untuk melaksanakan Perjalanan Dinas.
3.Perjalanan Dinas Tetap adalah perjalanan dinas untuk tugas tertentu yang secara rutin dilaksanakan oleh perangkat daerah tertentu.
4.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
5.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
6.Pengikut adalah petugas, pegawai dan/atau pihak lain yang diberikan tugas untuk mendampingi Pelaksana.
7.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
8.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
9.Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat SHS adalah pedoman pembakuan harga barang dan/atau jasa menurut jenis, spesifikasi, dan harga tertinggi yang berlaku di Daerah.
10.Surat Tugas adalah naskah dinas yang berisi tugas dari Pejabat yang Berwenang kepada Pelaksana untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
11.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas.
12.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang diberi wewenang untuk memerintahkan perjalanan dinas dan menandatangani Surat Tugas yakni Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, dan Asisten Sekretaris Daerah.
13.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor atau satuan kerja.
14.Tempat Tujuan adalah tempat atau lokasi kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
15.Tempat Sah adalah lokasi Kota pelaksana perjalanan dinas berada secara sah, diantaranya lokasi pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja, lokasi cuti, lokasi ketika sedang menjalani libur resmi, dan lokasi tempat tinggal.
16.Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi.
17.Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
18.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
19.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Gunungkidul.
20.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
21.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul.
22.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Kepala SKPD adalah kepala unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Kepala Perangkat Daerah yang ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran.
25.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja di bawahnya yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
26.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.
27.Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelanggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbentuk dari peleburan Negara Kasultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Pakualaman.
28.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.