DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2026

Nomor
5
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Materi Pokok: Pemerintah Daerah memberikan tunjangan Hari Raya kepada PPPK Paruh Waktu; Besaran tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang diterima setiap bulan;

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…