Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2026
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Pemerintah Daerah memberikan tunjangan Hari Raya kepada PPPK Paruh Waktu; Besaran tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PPPK Paruh Waktu sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang diterima setiap bulan;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…