1.Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan mempergunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik, surat perintah pemindahbukuan, dan cash management system atau sejenisnya.
2.Alat Pembayaran Menggunakan Kartu yang selanjutnya disingkat APMK adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine, dan/atau kartu debit.
3.Cek adalah surat yang dikeluarkan bank yang digunakan oleh nasabah untuk melakukan penarikan uang.
4.Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada banknya untuk memindahbukukan sejumlah dana ke rekening penerima.
5.Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang berbentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam bentuk data digital.
6.Surat Perintah Pemindahbukuan yang selanjutnya disingkat SPPB adalah formulir atau aplikasi yang berisi perintah dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam surat perintah sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
7.Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan dimana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.
8.Application Programming Interface yang selanjutnya disingkat API adalah jembatan dalam Transaksi Non Tunai yang menghubungkan berbagai sistem untuk memproses pembayaran secara otomatis, seperti website, aplikasi, dan sistem perbankan.
9.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Kalurahan adalah sebutan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yaitu Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
12.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
13.Pamong Kalurahan adalah sebutan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang merupakan unsur staf yang membantu Lurah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang terdiri dari unsur Sekretariat Kalurahan, unsur Pelaksana Teknis, dan unsur Pelaksana Kewilayahan.
14.Keuangan Kalurahan adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kalurahan.
15.Pengelolaan Keuangan Kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Kalurahan.
16.Sistem Keuangan Desa adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam mengelola keuangan kalurahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
17.Rekening Kas Kalurahan yang selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Kalurahan yang menampung seluruh penerimaan Kalurahan dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Kalurahan dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kalurahan.
19.Pemerimaan Kalurahan adalah uang yang masuk ke RKK.
20.Pengeluaran Kalurahan adalah uang yang keluar dari RKK.
21.Pendapatan Kalurahan adalah semua penerimaan melalui RKK dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Kalurahan dan tidak perlu dikembalikan oleh Kalurahan.
22.Belanja Kalurahan adalah semua pengeluaran melalui RKK yang merupakan kewajiban Kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Kalurahan.
23.Pembiayaan Kalurahan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
24.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
25.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
26.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan yang selanjutnya disingkat PKPKK adalah Lurah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan kalurahan.
27.Pelaksana Kegiatan dan Anggaran Kalurahan yang selanjutnya disebut PKA adalah Pamong Kalurahan yang melaksanakan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan berdasarkan Keputusan Lurah yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKK kepada Pangripta, Tata Laksana, Jagabaya, Ulu-ulu, dan Kamituwa.
28.Kepala Urusan Danarta yang selanjutnya disebut Kaur Danarta adalah Pamong Kalurahan yang bertugas melaksanakan urusan administrasi keuangan Kalurahan.
29.Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Bupati yang berperan sebagai mitra Pemerintah Kalurahan untuk memfasilitasi dan menyalurkan Transaksi Non Tunai.
30.Wajib Bayar adalah pihak, baik orang pribadi, badan hukum, maupun kelompok masyarakat, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Pemerintah Kalurahan atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau hasil kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan.
31.Penerima Pembayaran yang selanjutnya disebut Penerima adalah pihak yang menerima dana dari Kas Kalurahan melalui Transaksi Non Tunai atas dasar pelaksanaan kegiatan, perjanjian, dan/atau kewajiban lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/jasa.
33.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
34.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
35.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
36.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
37.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.