f.Bibit Lokal Batang
2.Acacia auriculiformis
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
3.Accacia mangium
a.Benih Unggul Sertifikat Nasional Kg
b.Benih Lokal Kg
c.Bibit Unggul Batang
d.Bibit Lokal Batang
4.Mahoni
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
5.Sengon Laut
a.Benih Lokal Kg
b.Benih Unggul Kg
c.Bibit Unggul Batang
d.Bibit Lokal Batang
6.Sengon Buto
a.Benih Lokal Kg
b.Lokal Polibag Batang
7.Munggur
a.Benih Lokal Kg
b.Lokal Polibag Batang
c.Munggur stump Batang
8.Pule
a.Lokal Polibag Batang
9.Waru
a.Benih Lokal Kg
b.Lokal Polibag Batang
c.Lokal Stek Batang
10.Gayam
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
11.Randu
a.Benih Lokal Kg
b.Lokal Polibag Batang
12.Beringin
a.Benih Lokal Kg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
13.Ketapang
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
e.Ketapang 53 1 2 3
14.Murbei
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
15.Glereside
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
16.Kaliandra
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
17.Cemara
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
18.Talok
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
19.Trengguli
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
20.Bungur
a.Bungur Tinggi 30- 40 cmb. Benih Lokal Kg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
21.Flamboyan
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
22.Angsana
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang 54 1 2 3
23.Keben
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
24.Cendana
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
25.Sonokeling
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
26.Johar
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
27.Lamtoro Gung
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
28.Lamtoro Lokal
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
29.Kelor
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
30.Gemelina arborea
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
31.Asem kranji
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
32.Ehing
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
33.Trembalo
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang 55 1 2 3
d.Lokal Stek Batang
34.Soga
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
35.Nyamplung
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
36.Winong
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
37.Miri
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
38.Aren
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
39.Sukun
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
40.Turi
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
41.Sungkai
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
42.Tanjung
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang 56 1 2 3
43.Jabon
a.Benih Lokal Kg
b.Bibit Lokal Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
44.Kalanjana
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek stek
45.Rumput Gajah
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek stek
46.Pandan
a.Benih Lokal Kg
b.Unggul Polibag Batang
c.Lokal Polibag Batang
d.Lokal Stek Batang
47.Kelapa
a.Benih Unggul Butir
b.Benih Lokal Butir
c.Bibit Unggul Batang
d.Bibit Lokal Batang
48.Jambu Mete
a.Benih Unggul Kg
b.Benih Lokal Kg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
49.Jarak Pagar
a.Benih Unggul Kg
b.Benih Lokal Kg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
50.Vanili
a.Benih Unggul Btg
b.Benih Lokal Btg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
51.Lada
a.Benih Unggul Kg
b.Benih Lokal Kg 57 1 2 3
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
52.Cengkeh
a.Benih Unggul Kg
b.Benih Lokal Kg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
53.Pala
a.Benih Unggul Kg
b.Benih Lokal Kg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
54.Mete
a.Benih Unggul Kg
b.Benih Lokal Kg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
55.Pete
a.Benih Unggul Kg
b.Benih Lokal Kg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
56.Kakao
a.Benih Unggul Butir
b.Benih Lokal butir
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
57.Kopi
a.Benih Unggul Kg
b.Benih Lokal Kg
c.Unggul Polibag Batang
d.Lokal Polibag Batang
e.Lokal Stek Batang
58.Kelapa Tinggi 20- 40 cm59. Pandan Tinggi 20- 30 cm60. Damar Batang
61.Damar Putih Batang 58 1 2 3
62.Gmelina Batang
63.Pinus Batang
64.Johar Batang
65.Kedawung Batang
66.Trembesi Batang
67.Crassicarpa Batang
68.Gaharu Batang
69.Mimba Batang
70.Secang Batang
71.Kenari Batang
72.Cemara Gunung Batang
73.Bintaro Batang
74.Kayu Manis Batang
75.Salam Batang
76.Sawo kecik Batang
77.Mindi Batang
78.Pandan Laut Batang
79.Glodogan Batang
80.Matoa Batang
81.Kesambi Batang
82.Asam Batang
83.Suren Batang
84.Karet Batang
85.Rambutan Unggul
a.Okulasi Sertifikasi Batang
b.Okulasi Sertifikasi Batang
86.Mangga Okulasi polybag Sertifikasi Batang Okulasi polybag Sertifikasi Batang Okulasi Non sertifikasi Batang
87.Pete
a.Okulasi polibag Batang
b.Okulasi polibag Batang
c.Okulasi Non Sertifikasi Batang
88.Mlinjo
a.Selling Polibag Batang
b.Selling Polibag Batang
c.Sambung Polibag Batang
89.Sukun
a.Besar Batang
b.Kecil/lokal Batang
90.Nangka Genjah Batang
91.Durian
a.Durian Unggul Sertifikasi Batang 59 1 2 3
b.Durian Unggul Sertifikasi Batang
c.Durian Unggul Sertifikasi Batang Duku
92.a. Duku Unggul Batang
b.Duku Unggul Batang
93.Kelengkeng
a.Kelengkeng Unggul Sertifikasi Batang
b.Kelengkeng Okulasi non Sertifikasi Batang
94.Anggur
a.Anggur Kuning Batang
b.Anggur Merah Batang
c.Anggur Hitam Batang
95.Salak Pondoh Batang
96.Pisang
a.Pisang Cavendis Sertifikasi Batang
b.Pisang Anakan Sertifikasi Batang
c.Pisang Anakan Non Sertifikasi Batang
d.Pisang Kultur Jaringan Batang
97.Jeruk
a.Siam Batang
b.Purut Batang
c.Nipis Batang
98.Blimbing
a.Blimbing Batang
b.Blimbing Batang
99.Sawo
a.Cangkok Polibag Batang
b.Cangkok Polibag Batang 100 Srikaya
a.Selling sertifikasi Batang
b.Selling Non Sertifikasi Batang 101 Sirsak
a.Selling sertifikasi Batang
b.Selling Non Sertifikasi Batang 102 Jahe Kg 103 Kencur Kg 104 Kapulogo Kg B. Benih Pertanian
1.a. Benih Padi SS Kg
b.Benih Padi ES Kg
2.a. Benih Jagung Komposit SS Kg
b.Benih Jagung Komposit ES Kg
3.a. Benih Kedelai SS Kg
b.Benih Kedelai ES Kg
4.Benih Kacang Tanah Kg 60 1 2 3
5.Benih Sorghum Kg C. Hasil Penjualan Kebun Balai Penyuluh Pertanian (BPP)
1.Padi (gabah kering giling) Kg
2.Kedelai (wose) Kg
3.Jagung (pipil kering) Kg
4.Ubi kayu (ubi segar) Kg
5.Cabe Kg
6.Bawang merah Kg
7.Terong Kg
8.Kacang Panjang Kg D. Pupuk Organik
1.Pupuk Organik Curah Kg
2.Pupuk Organik Granule Kg Penentuan Harga Pokok Produksi sebagai berikut : 1) Penilaian persediaan ikan berdasarkan realisasi biaya yang dikeluarkan, meliputi : a) Benih Ikan No Uraian Biaya Keterangan
1.Biaya Langsung
a.Upah tenaga kerja Pembayaran untuk tenaga pembuatan bibit ikan, dsb
b.Belanja bahan kimia Harga beli bahan kimia yaitu oksigen
c.Belanja pupuk kandang Harga beli pupuk kandang
d.Belanja kapur Harga beli kapur
e.Belanja pakan Harga beli pakan : Cacing sutra dan pelet induk dan pelet benih
f.Belanja Garam Harga beli Garam krosok
g.Belanja Obat-obatan Harga beli Obat-obatan : Metelin Blue, Oksi, Tetraciclin, Ovaprim, dll
2.Biaya Tidak Langsung
a.Belanja Alat Tulis Kantor Belanja Alat Tulis Kantor yang terkait dengan produksi bibit ikan
b.Belanja Makan Minum Rapat Belanja Makan Minum Rapat yang terkait dengan produksi ikan 61 b) Indukan Ikan No Uraian Biaya Keterangan
1.Biaya Langsung
a.Belanja Indukan Ikan/paket Harga Beli Indukan Ikan b Upah tenaga kerja Pembayaran untuk tenaga pembuatan bibit ikan, dsb c.. Belanja bahan kimia Harga beli bahan kimia yaitu oksigen
d.Belanja kapur Harga beli kapur
e.Belanja pakan Harga beli pakan : Cacing sutra dan pelet induk dan pelet benih
f.Belanja Garam Harga beli Garam krosok
g.Belanja Obat-obatan Harga beli Obat-obatan : Metelin Blue, Oksi, Tetraciclin, Ovaprim, dll
2.Biaya Tidak Langsung
a.Belanja Alat Tulis Kantor Belanja Alat Tulis Kantor yang terkait dengan produksi bibit ikan
b.Belanja Makan Minum Rapat Belanja Makan Minum Rapat yang terkait dengan produksi ikan 2) Penilaian persediaan es balok berdasarkan realisasi biaya yang dikeluarkan, meliputi : No Uraian Biaya Keterangan
1.Biaya Langsung
a.Upah tenaga kerja Pembayaran untuk tenaga pembuatan es balok, dsb
b.Belanja listrik Harga beli listrik
c.Belanja bahan kimia Harga beli bahan amoniak, garam
d.Belanja bahan bakar minyak Harga beli solar, oli
2.Biaya Tidak Langsung
a.Belanja Alat Tulis Kantor Belanja Alat Tulis Kantor yang terkait dengan produksi es balok
b.Belanja Makan Minum Rapat Belanja Makan Minum Rapat yang terkait dengan produksi es balok 3) Penilaian persediaan bibit tanaman kehutanan perkebunan dan hortikultura, benih pertanian berdasarkan realisasi biaya yang dikeluarkan, meliputi : 62 No Uraian Biaya Keterangan
1.Biaya Langsung
a.Upah tenaga kerja Pembayaran untuk tenaga pembuatan persemaian, pengairan, menyiangi, memupuk, dsb
b.Belanja bibit Harga beli benih yang digunakan sebagai bahan bibit
c.Belanja obat-obatan Harga beli obat-obatan seperti fostin, rambasan, dharmafur, score, dsb
d.Belanja bahan organik Harga beli bahan organik seperti pupuk kandang dsb
e.Belanja kapur Harga beli kapur
f.Belanja air Harga beli air
2.Biaya Tidak Langsung
a.Belanja Alat Tulis Kantor Belanja Alat Tulis Kantor yang terkait dengan produksi bibit
b.Belanja Makan Minum Rapat Belanja Makan Minum Rapat yang terkait dengan produksi bibit 4) Penilaian persediaan pupuk organik berdasarkan realisasi biaya yang dikeluarkan, meliputi : No Uraian Belanja Keterangan
1.Biaya Langsung
a.Upah tenaga kerja Pembayaran untuk tenaga pembuatan pupuk organik, dsb
b.Belanja bahan air Harga beli bahan air, dsb
c.Belanja bahan organik Harga beli bahan organik
2.Belanja Tidak Langsung
a.Belanja Alat Tulis Kantor Belanja Alat Tulis Kantor yang terkait dengan produksi pupuk organik
b.Belanja Makan Minum Rapat Belanja Makan Minum Rapat yang terkait dengan produksi pupuk organik
4.Pengakuan perbedaan antara Harga Jual dengan Harga Pokok Produksi. Persediaan yang berasal dari produksi sendiri dinilai menggunakan Harga Pokok Produksi, sedangkan pada saat penjualan menggunakan tarif harga jual yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul. 63 Perbedaan nilai persediaan dengan Harga Jual tersebut akan mengakibatkan adanya : a) Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya – Kenaikan Nilai Persediaan apabila harga jual lebih tinggi dibandingkan dengan nilai persediaan; b) Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya – Penurunan Nilai Persediaan apabila harga jual lebih rendah dibandingkan dengan nilai persediaan. Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya – Kenaikan Nilai Persediaan dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya – Penurunan Nilai Persediaan tersebut disajikan dalam Laporan Operasional. D. SISTEM PENCATATAN PERSEDIAAN.
1.Metode Pencatatan Persediaan. Metode pencatatan persediaan menggunakan Metode Perpetual yang dinilai dengan menggunakan Metode Masuk Pertama Keluar Pertama atau First In First Out (FIFO). Dengan metode perpetual, pencatatan dilakukan setiap ada persediaan yang masuk dan keluar, sehingga nilai/jumlah persediaan selalu ter- update. Pada akhir periode akuntansi, catatan persediaan disesuaikan dengan hasil stock opname.
2.Beban Persediaan.
a.Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan.
b.Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional (pada akun beban persediaan).
c.Penyesuaian beban persediaan dilakukan pada setiap akhir periode akuntansi. 1) Pengungkapan persediaan. Catatan atas Laporan Keuangan terkait persediaan harus mengungkapkan/ menyajikan tentang rincian persediaan, penjelasan tentang nilai persediaan dalam kondisi 64 rusak/usang/kadaluwarsa, serta informasi lainnya yang dianggap perlu. 2) Penghapusan persediaan Persediaan yang kadaluwarsa dihapuskan dari catatan persediaan berdasarkan surat keputusan penghapusan. Surat keputusan penghapusan ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan dokumen pemusnahan barang persediaan dari Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.PENYAJIAN Persediaan disajikan sebagai bagian dari aset lancar. Dalam rangka penyajian persediaan di Neraca, satuan kerja melakukan inventarisasi fisik atau stock opname yang dilakukan setiap semester. Berikut ini adalah contoh penyajian persediaan dalam Neraca Pemerintah Daerah. PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) Uraian 20X1 20X0 Aset Aset Lancar Kas dan Setara Kas Kas Di Kas Daerah Kas Di Bendahara Pengeluaran Kas Di Bendahara Penerimaan Kas Lainnya Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Piutang Lain-lain PAD yang Sah Piutang Transfer Pemerintah Pusat Piutang Transfer Antar Daerah Piutang Lainnya Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka Persediaan Aset Untuk Dikonsolidasikan Jumlah Aset Lancar xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx 65 PENGUNGKAPAN Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mengungkapkan:
1.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
2.Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
3.Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang. 66
1.Definisi Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
2.Klasifikasi Investasi dikategorisasi berdasarkan jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Pos-pos investasi menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Investasi antara lain:
a.Investasi Jangka Pendek Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek biasanya digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas. Suatu investasi masuk klasifikasi Kas dan Setara Kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya.
b.Investasi Jangka Panjang Investasi jangka panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifatnya, yaitu: 67
1.Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Investasi jangka panjang nonpermanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
2.Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi jangka panjang permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Dalam Bagan Akun Standar, investasi diklasifikasikan sebagai berikut: Investasi Jangka Pendek Investasi dalam Saham Investasi dalam Deposito Investasi dalam SUN Investasi dalam SBI Investasi dalam SPN Investasi Jangka Pendek BLUD Investasi Jangka Pendek Lainnya Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Investasi kepada Badan Usaha Milik Swasta Investasi dalam Obligasi Investasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Investasi Jangka Panjang Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi – Pemberian Pinjaman Daerah B. PENGAKUAN Investasi diakui saat terdapat pengeluaran kas atau aset lainnya yang dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.memungkinkan pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan; atau 68
2.nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/andal (reliable). Ketika pengakuan investasi itu terjadi, maka fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal pengakuan investasi. Untuk pengakuan investasi jangka pendek, jurnal tersebut mencatat investasi jangka pendek di debit dan kas di kas daerah di kredit (jika tunai) berdasarkan dokumen sumber yang relevan. Sementara itu, untuk pengakuan investasi jangka panjang, jurnal tersebut mencatat investasi jangka panjang di debit dan kas di kas daerah di kredit (jika tunai). Selain itu, untuk investasi jangka panjang, pemerintah daerah juga mengakui terjadinya pengeluaran pembiayaan dengan menjurnal pengeluaran pembiayaan- penyertaan modal/investasi pemerintah daerah di debit dan perubahan SAL di kredit. C. PENGUKURAN Pengukuran investasi berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan pengukuran investasi untuk masing-masing jenis.
1.Pengukuran investasi jangka pendek:
a.Investasi dalam bentuk surat berharga: 1) Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka dicatat sebesar biaya perolehan yang di dalamnya mencakup harga investasi, komisi, jasa bank, dan biaya lainnya. 2) Apabila tidak terdapat biaya perolehannya, maka dicatat sebesar nilai wajar atau harga pasarnya.
b.Investasi dalam bentuk non saham dicatat sebesar nilai nominalnya, misalnya deposito berjangka waktu 6 bulan.
2.Pengukuran investasi jangka panjang:
a.Investasi permanen dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi berkenaan ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan.
b.Investasi nonpermanen: 1) investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki 69 berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. 2) investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. 3) penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
3.Pengukuran investasi yang diperoleh dari nilai aset yang disertakan sebagai investasi pemerintah daerah, dinilai sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
4.Pengukuran investasi yang harga perolehannya dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. D. METODE PENILAIAN INVESTASI Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
1.Metode biaya Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode biaya akan dicatat sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
2.Metode ekuitas Investasi pemerintah daerah yang dinilai menggunakan metode ekuitas akan dicatat sebesar biaya perolehan investasi awal dan ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentase kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah dan tidak 70 dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
3.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan Investasi pemerintah daerah yang dinilai dengan menggunakan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan akan dicatat sebesar nilai realisasi yang akan diperoleh di akhir masa investasi. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
b.Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
c.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
d.Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya persentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
1.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
2.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
3.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
4.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi. 71 E. PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN Investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar, sedangkan investasi jangka panjang disajikan sebagai bagian dari Investasi Jangka Panjang yang kemudian dibagi ke dalam Investasi Nonpermanen dan Investasi Permanen. Berikut adalah contoh penyajian investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang dalam Neraca Pemerintah Daerah. PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NERACA PER 31 DESEMBER 20X2 DAN 20X1 (Dalam Rupiah) Uraian 31 Desember 20X1 31 Desember 20X0 ASET ASET LANCAR Kas dan Setara Kas Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Kas di BLUD Kas Lainnya xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx Investasi Jangka Pendek xxx xxx Piutang Pajak Beban Dibayar Dimuka Aset Untuk Dikonsolidasikan Jumlah Aset Lancar xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Non Permanen Investasi kepada BUMN Investasi kepada BUMD Investasi dalam Obligasi Investasi dalam Proyek Pembangunan Dana Bergulir Jumlah Investasi Non Permanen Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi – Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx Jumlah Investasi Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx xxx xxx 72 F. PENGUNGKAPAN Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
2.Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
3.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
4.Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
5.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
6.Perubahan pos investasi. 73
1.Definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Masa manfaat adalah:
a.Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
b.Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
2.Klasifikasi Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
a.Tanah Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
b.Peralatan dan Mesin Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
c.Gedung dan Bangunan 74 Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
d.Jalan, Irigasi, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
e.Aset Tetap Lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
f.Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. B. PENGAKUAN Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Pengakuan aset tetap sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
1.berwujud;
2.mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan;
3.biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
4.tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; 75
5.diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan;
6.merupakan objek pemeliharaan atau memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara; dan
7.nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Memenuhi kriteria material/batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Harga Lusin/Set/Satuan (Rp) 1 Tanah 1 2 Peralatan dan Mesin, terdiri atas: 2.1 Alat-alat Berat/Besar 300.000 2.2 Alat-alat Angkutan 300.000 2.3 Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur 150.000 2.4 Alat-alat Pertanian/Peternakan 150.000 2.5 Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga 150.000 2.6 Alat Studio dan Alat Komunikasi 300.000 2.7 Alat-alat Kedokteran dan Kesehatan 300.000 2.8 Alat-alat Laboratorium 300.000 2.9 Alat Persenjataan 300.000 2.10 Komputer 150.000 2.11 Alat Eksplorasi 1.000.000 2.12 Alat Pengeboran 1.000.000 2.13 Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 1.000.000 2.14 Alat Bantu Eksplorasi 1.000.000 2.15 Alat Keselamatan Kerja 1.000.000 2.16 Alat Peraga 1.000.000 2.17 Peralatan Proses/Produksi 1.000.000 2.18 Rambu-rambu 5.000.000 2.19 Peralatan Olahraga 100.000 3 Gedung dan Bangunan, yang terdiri atas: 3.1 Bangunan Gedung 5.000.000 3.2 Bangunan Monumen 5.000.000 3.3 Bangunan Menara 5.000.000 3.4 Tugu Titik Kontrol/Pasti 5.000.000 4 Jalan, Irigasi dan Jaringan, yang terdiri atas: 4.1 Jalan dan Jembatan 1 4.2 Bangunan Air/Irigasi 1 4.3 Instalasi 1 4.4 Jaringan 1 5 Aset Tetap Lainnya, yang terdiri atas: 5.1 Buku dan Perpustakaan 50.000 5.2 Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/ Olahraga 100.000 5.3 Hewan/Ternak dan Tumbuhan 1 5.4 Biota Perairan 1 5.5 Tanaman 1 5.6 Barang Koleksi Non Budaya 1 5.7 Aset Tetap Dalam Renovasi 1 76 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 6.1 Konstruksi Dalam Pengerjaan 1 Pengeluaran belanja barang yang tidak memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam rekening belanja barang dan tidak disajikan sebagai aset tetap dalam neraca namun akan diungkap dalam CaLK maupun dalam laporan barang milik daerah serta pencatatannya secara ekstrakomptabel. Pengeluaran belanja aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi akan diperlakukan sebagai beban barang pada pos beban aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi dan disajikan dalam Laporan Operasional. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. C. PENGUKURAN ASET TETAP Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
1.Komponen Biaya Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat 77 diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Biaya atribusi tersebut terdiri atas komponen yang harus dipenuhi dan nilainya juga harus terukur. Pemerintah Daerah menetapkan komponen biaya atribusi meliputi:
a.Biaya Perencanaan dalam pembuatan DED (Detail Enginering Design)
b.Biaya Pengawasan pekerjaan konstruksi aset
c.Honorarium Pejabat/Panitia pengadaan barang dan jasa/ Kelompok Kerja BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) non fungsional, masuk biaya yang dapat diatribusikan ke aset tetap apabila pembebanannya di Satuan Kerja.
d.Honorarium Pejabat/ Panitia penerima hasil pekerjaan.
e.Biaya lain yang secara langsung membawa aset kedalam kondisi dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain diluar harga beli aset tetap. Biaya atribusi dianggarkan dalam belanja modal sesuai dengan aset yang akan dihasilkan. Dalam hal biaya atribusi berupa honorarium dan biaya lain yang secara langsung membawa aset dalam kondisi siap digunakan telah dibayarkan tetapi belanja aset tetap utamanya tidak terealisasi, maka biaya atribusi tersebut tidak dapat diakui sebagai aset tetap. Khusus untuk pengadaan tanah, pertama kali diakui sebesar biaya perolehan yang mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. Apabila perolehan tanah pemerintah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honorarium panitia pengadaan/pembebasan tanah dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah tersebut. 78 Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya administrasi dan biaya umum adalah biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan usaha. Misalnya gaji, telepon, listrik, air, gas, perlengkapan, peralatan, ATK dan sebagainya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. Setiap potongan pembelian dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.
2.Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan adalah:
a.Penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran,
b.Penyusunan DED (Detail Engineering Design) yang diikuti pelaksanaan pekerjaan pengadaan konstruksi pada tahun berikutnya. Konstruksi dalam pengerjaan di atas digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Apabila dalam konstruksi aset tetap pembangunan fisik proyek belum dilaksanakan, namun biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung ke dalam pembangunan proyek telah dikeluarkan maka biaya-biaya tersebut harus diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan aset yang bersangkutan. DED (Detail Engineering Design) yang tidak diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan konstruksi pada tahun berikutnya, dicatat sebagai Aset Tak Berwujud pada Aset Lainnya.
3.Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
4.Pertukaran Aset 79 Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperolehya itu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan. Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
5.Aset Donasi Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan aset tetap dari donasi diakui sebagai pendapatan operasional. Aset tetap dari donasi merupakan transfer aset tetap tanpa persyaratan. Kepemilikan aset tetap dari donasi akan sangat andal jika didukung bukti secara hukum, seperti akta hibah. Tidak termasuk perolehan aset tetap dari donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada pemerintah daerah. Aset tetap dari donasi diakui pada saat penyerahan dan/atau perpindahan kepemilikan aset yang didukung dengan Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan. Aset Tetap dari donasi yang nilainya dalam bentuk mata uang asing maka terlebih dulu dikurskan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat diterima. Pengukuran aset tetap dari donasi:
a.Aset tetap dari donasi disajikan di neraca sesuai dengan nilai perolehan dalam berita acara serah terima; atau
b.Apabila diperoleh tanpa nilai perolehan, maka disajikan di neraca sebesar nilai wajar pada saat perolehan dengan penjelasan pada CaLK.
6.Pengeluaran Setelah Perolehan 80 Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Pengeluaran belanja tidak dikapitalisasi pada nilai aset tetap jika hanya untuk mempertahankan fungsi atau mempertahankan umur ekonomis aset tetap. Biaya-biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal dikapitalisasi pada nilai aset tetap jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Biaya untuk pemeliharaan aset tetap dilakukan kapitalisasi apabila digunakan untuk : 1) meningkatkan kapasitas (menambah luas/volume); 2) memperpanjang umur teknis (memperkuat dan/atau mengganti struktur fondasi, struktur dinding dan/atau struktur atap); 3) meningkatkan kualitas/mutu (mengganti dengan kualitas yang lebih baik). 4) menambah fungsi; 5) mengubah fungsi; atau 6) menambah aksesoris/komponen peralatan.
b.Biaya untuk pemeliharaan aset tetap yang dilakukan kapitalisasi dianggarkan dalam belanja modal.
c.Biaya untuk pemeliharaan aset tetap yang tidak dilakukan kapitalisasi dianggarkan dalam belanja pemeliharaan. MASA MANFAAT Masa manfaat adalah:
1.Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
2.Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pemerintahan publik. Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap. Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor- faktor prakiraan: 81
a.daya pakai; dan
b.tingkat keausan fisik dan/atau keusangan dari Aset Tetap yang bersangkutan. Masa Manfaat Aset Tetap tidak dapat diubah, kecuali apabila :
a.terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset Tetap;
b.terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat; atau
c.terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui di kemudian hari. Tabel Masa Manfaat Aset Tetap untuk setiap aset tetap adalah sebagai berikut: Kodifikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 ASET TETAP 1 3 2 Peralatan dan Mesin 1 3 2 01 Alat Besar 1 3 2 01 01 Alat Besar Darat 10 1 3 2 01 02 Alat Besar Apung 8 1 3 2 01 03 Alat Bantu 7 1 3 2 02 Alat Angkutan 1 3 2 02 01 Alat Angkutan Darat Bermotor 7 1 3 2 02 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 2 1 3 2 02 03 Alat Angkutan Apung Bermotor 10 1 3 2 02 04 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor 3 1 3 2 02 05 Alat Angkutan Bermotor Udara 20 1 3 2 03 Alat Bengkel dan Alat Ukur 1 3 2 03 01 Alat Bengkel Bermesin 10 1 3 2 03 02 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 1 3 2 03 03 Alat Ukur 5 1 3 2 04 Alat Pertanian 1 3 2 04 01 Alat Pengolahan 4 1 3 2 05 Alat Kantor dan Rumah Tangga 1 3 2 05 01 Alat Kantor 5 1 3 2 05 02 Alat Rumah Tangga 5 1 3 2 05 03 Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 1 3 2 06 Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar 1 3 2 06 01 Alat Studio 5 1 3 2 06 02 Alat Komunikasi 5 1 3 2 06 03 Peralatan Pemancar 10 1 3 2 06 04 Peralatan Komunikasi Navigasi 15 1 3 2 07 Alat Kedokteran dan Kesehatan 1 3 2 07 01 Alat Kedokteran 5 1 3 2 07 02 Alat Kesehatan Umum 5 1 3 2 08 Alat Laboratorium 1 3 2 08 01 Unit Alat Laboratorium 8 82 Kodifikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 08 02 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15 1 3 2 08 03 Alat Peraga/Praktek Sekolah 10 1 3 2 08 04 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika 15 1 3 2 08 05 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan 10 1 3 2 08 06 Radiation Aplication and Non Destructive Testing Laboratory Lainnya 10 1 3 2 08 07 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 7 1 3 2 08 08 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 15 1 3 2 08 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Insrumentasi 10 1 3 2 09 Alat Persenjataan 1 3 2 09 01 Senjata Api 10 1 3 2 09 02 Persenjataan Non Senjata Api 3 1 3 2 09 03 Senjata Sinar 5 1 3 2 09 04 Alat Khusus Kepolisian 4 1 3 2 10 Komputer 1 3 2 10 01 Komputer Unit 4 1 3 2 10 02 Peralatan Komputer 4 1 3 2 11 Alat Eksplorasi 1 3 2 11 01 Alat Eksplorasi Topografi 5 1 3 2 11 02 Alat Eksplorasi Geofisika 10 1 3 2 12 Alat Pengeboran 1 3 2 12 01 Alat Pengeboran Mesin 10 1 3 2 12 02 Alat Pengeboran Non Mesin 10 1 3 2 13 Alat Produksi, Pengolahan, dan Pemurnian 1 3 2 13 01 Sumur 10 1 3 2 13 02 Produksi 10 1 3 2 13 03 Pengolahan dan Pemurnian 15 1 3 2 14 Alat Bantu Eksplorasi 1 3 2 14 01 Alat Bantu Eksplorasi 10 1 3 2 14 02 Alat Bantu Produksi 10 1 3 2 15 Alat Keselamatan Kerja 1 3 2 15 01 Alat Deteksi 5 1 3 2 15 02 Alat Pelindung 5 1 3 2 15 03 Alat SAR 2 1 3 2 15 04 Alat Kerja Penerbangan 10 1 3 2 16 Alat Peraga 1 3 2 16 01 Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan 10 1 3 2 17 Peralatan Proses/Produksi 1 3 2 17 01 Unit Peralatan Proses/Produksi 8 1 3 2 18 Rambu – Rambu 1 3 2 18 01 Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat 7 1 3 2 18 02 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 5 1 3 2 18 03 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut 15 1 3 2 19 Peralatan Olah Raga 1 3 2 19 01 Peralatan Olah Raga 3 1 3 3 Gedung dan Bangunan 1 3 3 01 Bangunan Gedung 83 Kodifikasi Uraian Masa Manfaat (Tahun) 1 3 3 01 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja 50 1 3 3 01 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal 50 1 3 3 02 Monumen 1 3 3 02 01 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti 50 1 3 3 03 Bangunan Menara 1 3 3 03 01 Bangunan Menara Perambuan 40 1 3 3 04 Tugu Titik Kontrol/Pasti 1 3 3 04 01 Tugu/Tanda Batas 50 1 3 4 Jalan, Jaringan, dan Irigasi 1 3 4 01 Jalan dan Jembatan 1 3 4 01 01 Jalan 10 1 3 4 01 02 Jembatan 50 1 3 4 02 Bangunan Air 1 3 4 02 01 Bangunan Air Irigasi 50 1 3 4 02 02 Bangunan Pengairan Pasang Surut 50 1 3 4 02 03 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder 25 1 3 4 02 04 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam 10 1 3 4 02 05 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 30 1 3 4 02 06 Bangunan Air Bersih/Baku 40 1 3 4 02 07 Bangunan Air Kotor 40 1 3 4 03 Instalasi 1 3 4 03 01 Instalasi Air Bersih/Air Baku 30 1 3 4 03 02 Instalasi Air Kotor 30 1 3 4 03 03 Instalasi Pengolahan Sampah 10 1 3 4 03 04 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 10 1 3 4 03 05 Instalasi Pembangkit Listrik 40 1 3 4 03 06 Instalasi Gardu Listrik 40 1 3 4 03 07 Instalasi Pertahanan 30 1 3 4 03 08 Instalasi Gas 30 1 3 4 03 09 Instalasi Pengaman 20 1 3 4 03 10 Instalasi Lain 20 1 3 4 04 Jaringan 1 3 4 04 01 Jaringan Air Minum 30 1 3 4 04 02 Jaringan Listrik 40 1 3 4 04 03 Jaringan Telepon 20 1 3 4 04 04 Jaringan Gas 30 Masa Manfaat Aset Tetap dapat diusulkan untuk diubah oleh Pengguna Barang yang kemudian disampaikan kepada pengelola barang melalui pembantu pengelola, dengan mempertimbangkan kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap. Usulan perubahan dalam rangka kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tetap dengan kondisi Aset Tetap dilakukan dalam hal terjadi sebab-sebab yang 84 secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab sisa Masa Manfaat Aset Tetap tidak sesuai dengan kondisi Aset Tetap. Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap ditetapkan oleh Bupati setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola melalui pembantu pengelola dan instansi terkait. Perbaikan Aset Tetap meliputi :
a.renovasi;
b.restorasi; atau
c.overhaul. Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap aset tetap baik berupa overhaul dan renovasi disajikan pada tabel berikut : URAIAN JENIS Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Besar Alat Besar Darat Overhaul >30% s.d 45% 3 >45% 5 Alat Besar Apung Overhaul >30% s.d 45% 2 >45% 4 Alat Bantu Overhaul >30% s.d 45% 2 >45% 4 Alat Angkutan Alat Angkutan Darat Bermotor Overhaul >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% 1 Alat Angkutan Apung Bermotor Overhaul >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% 6 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Renovasi >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% 2 Alat Angkutan Bermotor Udara Overhaul >25% s.d 50% 6 >50% s.d 75% 9 >75% 12 Alat Bengkel dan Alat Ukur Alat Bengkel Bermesin Overhaul >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Alat Bengkel Tak Bermesin Renovasi >50% s.d 75% 1 >75% 1 Alat Ukur Overhaul >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 85 URAIAN JENIS Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >75% 3 Alat Pertanian Alat Pengolahan Overhaul >21% s.d 40% 2 >51% 5 Alat Kantor dan Rumah Tangga Alat Kantor Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Alat Rumah Tangga Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar Overhaul >25% s.d 50% 1 Alat Studio >50% s.d 75% 2 >75% 3 Alat Komunikasi Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Peralatan Pemancar Overhaul >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% 5 Peralatan Komunikasi Navigasi Overhaul >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% 9 Alat Kedokteran dan Kesehatan Alat Kedokteran Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Alat Kesehatan Umum Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Alat Laboratorium Unit Alat Laboratorium Overhaul >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% 4 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Overhaul >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% 8 Alat Laboratorium Fisika Overhaul >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% 8 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Overhaul >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% 5 Radiation Application & Non Destructive Testing Laboratory Overhaul >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% 5 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Overhaul >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 86 URAIAN JENIS Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >75% 4 Peralatan Laboratorium Hidrodinamica Overhaul >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% 8 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Overhaul >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% 5 Alat Persenjataan Senjata Api Overhaul >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Persenjataan Non Senjata Api Renovasi >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 1 >75% 1 Senjata Sinar Overhaul >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 0 >75% 2 Alat Khusus Kepolisian Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 2 Komputer Unit Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 2 Peralatan Komputer Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 2 Alat Eksplorasi Alat Eksplorasi Topografi Overhaul >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Alat Eksplorasi Geofisika Overhaul >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% 5 Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin Overhaul >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% 7 Alat Pengeboran Non Mesin Renovasi >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% 2 Alat Produksi Pengolahan dan Pemurnian Sumur Renovasi >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% 2 Produksi Renovasi >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% 2 Pengolahan dan Pemurnian Overhaul >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% 8 Alat Bantu Explorasi Alat Bantu Explorasi Overhaul >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% 7 Alat Bantu Produksi Overhaul >25% s.d 50% 4 87 URAIAN JENIS Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >50% s.d 75% 6 >75% 7 Alat Keselamatan Kerja Alat Deteksi Overhaul >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Alat Pelindung Renovasi >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 1 >75% 2 Alat SAR Renovasi >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% 2 Alat Kerja Penerbang Overhaul >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% 6 Alat Peraga Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Overhaul >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% 5 Peralatan Proses/Produksi Unit Peralatan Proses/ Produksi Overhaul >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% 4 Rambu-rambu Rambu-rambu Lalu Lintas Darat Overhaul >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Rambu-rambu Lalu Lintas Udara Overhaul >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% 4 Rambu-rambu Lalu Lintas Laut Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 2 Peralatan Olah Raga Peralatan Olah Raga Renovasi >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 2 Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja Renovasi >25% s.d 50% 10 >50% s.d 75% 15 >75% 50 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Renovasi >25% s.d 50% 10 >50% s.d 75% 15 >75% 50 Monumen Candi/ Tugu Peringatan / Prasasti Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% 15 Bangunan Menara Bangunan Menara Perambuan Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% 15 Tugu Titik Kontrol / Prasasti 88 URAIAN JENIS Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Tugu / Tanda batas Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% 15 Jalan dan Jembatan Jalan Renovasi >30% s.d 60% 5 >60% 10 Jembatan Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% 15 Bangunan Air Bangunan Air Irigasi Renovasi >5% s.d 10% 5 >10% 10 Bangunan Pengairan Pasang Surut Renovasi >5% s.d 10% 5 >10% 10 Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder Renovasi >5% s.d 10% 3 >10% 5 Bangunan Pengaman Sungai/ Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam Renovasi >5% s.d 10% 2 >10% 3 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Tanah Renovasi >5% s.d 10% 2 >10% 3 Bangunan Air Bersih/Air Baku Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% 15 Bangunan Air Kotor Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% 15 Instalasi Instalasi Air Bersih/Air baku Renovasi >30% s.d 45% 7 >45% 10 Instalasi Air Kotor Renovasi >30% s.d 45% 7 >45% 10 Instalasi Pengelolahan Sampah Renovasi >30% s.d 45% 3 >45% 5 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Renovasi >30% s.d 45% 3 >45% 5 Instalasi Pembangkit Listrik Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% 15 Instalasi Gardu Listrik Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% 15 Instalasi Pertahanan Renovasi >30% s.d 45% 3 >45% 5 Instalasi Gas Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% 15 Instalasi Pengaman Renovasi >30% s.d 45% 1 >45% 3 Instalasi Lain Renovasi >30% s.d 45% 1 >45% 3 Jaringan Air Minum Overhaul >30% s.d 45% 7 >45% 10 Jaringan Listrik Overhaul >30% s.d 45% 10 >45% 15 Jaringan Telepon Overhaul >30% s.d 45% 5 >45% 10 Jaringan Gas Overhaul >30% s.d 45% 7 >45% 10 89 URAIAN JENIS Persentase Renovasi/Restorasi/ Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan) Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Musik Modern/Band Overhaul >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 2 ASET TETAP DALAM RENOVASI Peralatan dan Mesin dalam Renovasi Overhaul >0% s.d. 100% 2 Gedung dan Bangunan dalam Renovasi Renovasi >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Jaringan Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi Renovasi /Overhaul >0% s.d. 100% 5
7.Pengukuran berikutnya terhadap Pengakuan Awal Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas.
8.Penyusutan Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. TUJUAN PENYUSUTAN Tujuan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk:
a.menyajikan nilai Aset Tetap secara manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah;
b.mengetahui potensi BMD dengan memperkirakan sisa Masa Manfaat suatu BMD yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan;
c.memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang sudah dimiliki. 90 OBJEK PENYUSUTAN Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap:
a.peralatan dan mesin;
b.gedung dan bangunan;
c.jalan, irigasi, dan jaringan Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Aset tetap lainnya berupa hewan, tanaman, dan buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati dengan terlebih dulu direklasifikasikan ke aset lainnya. Aset Tetap yang sudah rusak tidak dapat diperbaiki lagi dan tidak dapat dipergunakan lagi, mati, kadaluwarsa, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, planologi, membahayakan keselamatan, keamanan, dan lingkungan, serta tidak efisien, maka pencatatannya dipindah dari akun Aset Tetap ke dalam akun Aset Lainnya dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal Aset Tetap sebagaimana di atas, di kemudian hari terdapat pembatalan penghapusan, maka terhadap Aset Tetap tersebut:
a.dicatat kembali dari akun Aset Lainnya ke akun Aset Tetap dan disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap; dan
b.nilai akumulasi penyusutan atas Aset Tetap tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi penyusutan saat sebelum dilakukan pencatatan ke akun Aset Lainnya ditambah akumulasi penyusutan selama periode dimana Aset Tetap bersangkutan dicatat pada akun Aset Lainnya. Terhadap Aset Tetap yang hilang dan sudah ada keputusan penghapusannya, dikemudian hari ditemukan, maka terhadap Aset Tetap tersebut dicatat kembali ke akun Aset Tetap sebesar nilai buku pada saat penghapusan dikurangi nilai akumulasi penyusutan selama hilang. NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku akhir tahun, kecuali untuk penyusutan pertama kali. 91 Nilai yang dapat disusutkan untuk penyusutan pertama kali ditetapkan sebagai berikut :
a.untuk Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2014 merupakan nilai buku per 31 Desember 2014;
b.untuk Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2014 merupakan nilai perolehan. Nilai buku sebagaimana dimaksud diatas, merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan. Dalam hal nilai perolehan tidak diketahui, digunakan nilai wajar yang merupakan nilai estimasi yang dilakukan oleh Tim Penilai. Perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap, diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan. Penambahan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap meliputi penambahan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap tersebut. Penyesuaian meliputi penyesuaian atas :
a.nilai yang dapat disusutkan; dan
b.nilai akumulasi penyusutan. Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu. Nilai residu merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat. Aset Tetap yang dipindahkan menjadi Aset Lainnya melalui kemitraan dengan pihak ketiga dilakukan penyusutan. METODE PENYUSUTAN Metode penyusutan dipergunakan adalah Metode Garis Lurus (straight line method). 92 Metode garis lurus dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap tahun selama Masa Manfaat. PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN Perhitungan metode garis lurus dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut : Nilai yang dapat disusutkan Penyusutan per tahun = ------------------------------------- Masa Manfaat Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset dilakukan Pengguna Barang dan/ atau Kuasa Pengguna Barang. Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang selanjutnya disampaikan kepada Pengguna Barang. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap bulan tanpa memperhitungkan adanya nilai residu. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah. Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak tahun diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap. Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak tahun diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Penyusutan terhadap Aset Tetap dilakukan pada tahun Aset Tetap tersebut diperoleh berdasarkan Harga Perolehan dan masa manfaatnya setiap tahun. Penyusutan Aset Tetap setiap tahun disajikan sebagai akumulasi penyusutan di Neraca periode berjalan. Akumulasi disajikan dalam akun Akumulasi Penyusutan. 93 Penyusutan Aset Tetap disajikan sebagai akumulasi penyusutan dalam neraca dan beban penyusutan dalam Laporan Operasional. Akumulasi Penyusutan merupakan pengurang nilai aset tetap di Neraca. Informasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nilai penyusutan;
b.metode penyusutan yang digunakan;
c.masa manfaat yang digunakan; dan
d.nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. Aset Tetap yang seluruh nilainya te1ah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya. Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan. Ketentuan mengenai Penghapusan terhadap Aset Tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.
9.Aset Bersejarah Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
10.Penghentian dan Pelepasan Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 94 Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. D. PENYAJIAN Aset tetap disajikan sebagai bagian dari aset. Berikut adalah contoh penyajian aset tetap dalam Neraca Pemerintah Daerah. 95 E. PENGUNGKAPAN Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
1.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); 20X1 20X0 ASET ASET LANCAR xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx Jumlah Aset Lancar xxx xxx INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Nonpermanen Pinjaman Jangka Panjang xxx xxx Investasi dalam Surat Utang Negara xxx xxx Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx Investasi Nonpermanen Lainnya xxx xxx Jumlah Investasi Nonpermanen xxx xxx Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah xxx xxx Investasi Permanen Lainnya xxx xxx Jumlah Investasi Permanen xxx xxx Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx ASET TETAP Tanah xxx xxx Peralatan dan Mesin xxx xxx Gedung dan Bangunan xxx xxx Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx Aset Tetap Lainnya xxx xxx Konstruksi dalam Pengerjaan xxx xxx Akumulasi Penyusutan xxx xxx Jumlah Aset Tetap xxx xxx DANA CADANGAN Dana Cadangan xxx xxx Jumlah Dana Cadangan xxx xxx ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx Aset Tak Berwujud xxx xxx Aset Lain-lain xxx xxx Jumlah Aset Lainnya xxx xxx JUMLAH ASET xxx xxx PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang Lainnya Persediaan Penyisihan Piutang Belanja Dibayar Dimuka Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Uraian 96
2.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: a) Penambahan; b) Pelepasan; c) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; d) Mutasi aset tetap lainnya.
3.Informasi penyusutan, meliputi: a) Nilai penyusutan; b) Metode penyusutan yang digunakan; c) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; d) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
4.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
5.Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi, dan lokasi aset dimaksud. 97
1.Definisi Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Pembangunan aset tersebut dapat dikerjakan sendiri (swakelola) maupun dengan menggunakan jasa pihak ketiga melalui kontrak konstruksi. Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
2.Klasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai pada saat akhir tahun anggaran. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut biasanya kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi. Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatau aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat atau saling tetgantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. 98 Kontrak seperti itu misalnya konstruksi jaringan irigasi. Kontrak konstruksi dapat meliputi : 1).Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur; 2).Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset; 3).Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering; 4).Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan. B. PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Suatu aset berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
1.Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
2.Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
3.Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Konstruksi dalam pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya. Aset Tetap direklasifikasi menjadi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) jika aset tersebut dinyatakan belum selesai dan belum bisa digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Dengan kata lain, Konstruksi Dalam Pengerjaan ini diakui pada akhir periode pelaporan. Jika sebuah Konstruksi Dalam Pengerjaan tidak dapat diselesaikan dan hendak dihapuskan, maka nilai aset tetap yang masuk dalam 99 KDP direklasifikasikan ke Aset Lainnya. Pemindahan dari KDP ke Aset Lainnya didasarkan atas surat keputusan dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah. Apabila Aset telah selesai dibangun, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sudah diperoleh, namun aset tetap tersebut belum dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah maka aset tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Definitifnya. Apabila aset telah selesai dibangun, yang didukung dengan bukti yang sah (walaupun Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan belum diperoleh), namun aset tetap tersebut sudah dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah, maka aset tersebut masih dicatat sebagai KDP dan diungkapkan di dalam CaLK. Apabila sebagian dari aset tetap yang dibangun telah selesai, dan telah digunakan/dimanfaatkan, maka bagian yang digunakan/dimanfaatkan masih diakui sebagai KDP. Apabila suatu aset tetap telah selesai dibangun sebagian (konstruksi dalam pengerjaan), karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang karena bencana alam/force majeur dan atas dasar pernyataan tersebut KDP dapat dihapusbukukan. Apabila Berita Acara Serah Terima sudah ada, namun fisik pekerjaan belum selesai, akan diakui sebagai KDP. Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
2.dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan. Suatu Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke aset tetap yang bersangkutan (peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya) setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. 100 C. PENGUKURAN Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola meliputi:
1.biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
2.biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
3.biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan. Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
1.biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
2.biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
3.biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
4.biaya penyewaan sarana dan peralatan;
5.biaya rancangan (DED) dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
1.asuransi;
2.biaya rancangan (DED) dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
3.biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
1.termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; 101
2.kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
3.pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. Kontraktor meliputi kontraktor utama dan kontraktor lainnya. Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan. Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal. Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut 102 dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan. Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan. Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. D. PENYAJIAN Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Penyajian Konstruksi dalam pengerjaan dilakukan secara gabungan, dengan cara menjumlahkan seluruh konstruksi dalam pengerjaan, dari seluruh aset tetap. Berikut adalah contoh penyajian Konstruksi Dalam Pengerjaan dalam Neraca Pemerintah Daerah. PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) Uraian 20X1 20X0 ASET 103 ASET LANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Belanja Dibayar Dimuka Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang Lainnya Persediaan Jumlah Aset Lancar xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Nonpermanen Pinjaman Jangka Panjang Investasi dalam Surat Utang Negara Investasi dalam Proyek Pembangunan Investasi Nonpermanen Lainnya Jumlah Investasi Nonpermanen Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi Permanen Lainnya Jumlah Investasi Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx DANA CADANGAN Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan xxx xxx xxx xxx ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lain-lain Jumlah Aset Lainnya xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx JUMLAH ASET xxx xxx E. PENGUNGKAPAN Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
1.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
3.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
4.Uang muka kerja yang diberikan;
5.Retensi. 104
1.Definisi Mengacu pada PSAP Nomor 01 Paragraf 8, dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya. Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam peraturan daerah yang didalamnya mencakup:
a.penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer kerekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri;
d.sumber dana cadangan; dan
e.tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
2.Klasifikasi Dana cadangan masuk kedalam bagian dari aset. Dana cadangan dapat diklasifikasikan atau dirinci lagi menurut tujuan pembentukannya sebagaimana contoh dibawah ini: Dana Cadangan Dana Cadangan Pembangunan Jembatan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Dana Cadangan Pembangunan Waduk Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Dst…. 105 B. PENGAKUAN Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan, sedangkan pencairannya akan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan. Untuk penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di dalam peraturan daerah. Dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Dana Cadangan. Proses pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme LS. C. PENGUKURAN
1.Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah menyetujui SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
2.Hasil Pengelolaan Dana Cadangan Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-Jasa Giro/Bunga Dana Cadangan. Hasil pengelolaan hasil dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
3.Pencairan Dana Cadangan Apabila dana cadangan telah memenuhi pagu anggaran maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal. 106 D. PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN 48 PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 ( Dalam Rupiah ) No. Uraian 20X1 20X0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 ASET ASET LANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi Penyisihan Piutang Belanja Dibayar Dimuka Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang Lainnya Persediaan Jumlah Aset Lancar INVESTASI JANGKA PANJANG Investasi Nonpermanen Pinjaman Jangka Panjang Investasi dalam Surat Utang Negara Investasi dalam Proyek Pembangunan Investasi Nonpermanen Lainnya Jumlah Investasi Nonpermanen Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Investasi Permanen Lainnya Jumlah Investasi Permanen Jumlah Investasi Jangka Panjang ASET TETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx 44 45 46 47 DANA CADANGAN Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan xxx xxx xxx xxx 107 E. PENGUNGKAPAN Pengungkapan dana cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.dasar hukum (peraturan daerah) pembentukaan dana cadangan;
2.tujuan pembentukan dana cadangan;
3.program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
4.besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan;
5.sumber dana cadangan; dan
6.tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan dana cadangan. 108
1.Definisi Mengacu pada Buletin Teknis SAP 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Layaknya sebuah aset, aset lainnya memiliki peranan yang cukup penting bagi pemerintah daerah karena mampu memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential service) di masa depan. Berbagai transaksi terkait aset lainnya seringkali memiliki tingkat materialitas dan kompleksitas yang cukup signifikan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah sehingga keakuratan dalam pencatatan dan pelaporan menjadi suatu keharusan. Semua standar akuntansi menempatkan aset lainnya sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
2.Klasifikasi Aset lainnya diklasifikasikan sebagai berikut: Tagihan Jangka Panjang Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan dengan Pihak Ketiga Sewa Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna (BGS/BSG) Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Aset Tak Berwujud Goodwill Lisensi dan Franchise Hak Cipta Hak Paten Software Kajian Aset Tak Berwujud yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan Aset Tak Berwujud Lainnya Aset Lain-lain Aset Rusak Berat/Usang Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah 109 Dari sekian banyak aset lainnya tersebut, terdapat beberapa aset yang hanya menjadi kewenangan PPKD dan beberapa lainnya menjadi kewenangan SKPD. Aset lainnya yang menjadi kewenangan PPKD meliputi:
a.Tagihan Jangka Panjang;
b.Kemitraan dengan Pihak ketiga; dan
c.Aset lain-lain. Aset lainnya yang menjadi kewenangan SKPD meliputi:
a.Aset Tak Berwujud; dan
b.Aset lain-lain. Berdasarkan PSAP 14, Aset Tak Berwujud dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat. Klasifikasi Aset Tak Berwujud sebagaimana tersebut di atas merupakan klasifikasi dengan mendasarkan pada jenis sumber daya. Aset Tak Berwujud juga dapat dibedakan berdasarkan cara perolehan yaitu:
a.Pembelian
b.Pengembangan secara internal
c.Pertukaran
d.Kerjasama
e.Donasi/hibah
f.Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets). Aset Tak Berwujud berdasarkan masa manfaat dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
a.ATB dengan umur manfaat terbatas (finite life);
b.ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life). B. PENGAKUAN Setiap kelompok aset lainnya memiliki karakteristik pengakuan dan pengukuran yang khas, yaitu sebagai berikut:
1.Tagihan Jangka Panjang Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah.
a.Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai/kepala daerah pemerintah daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan kendaraan 110 perorangan dinas kepada kepala daerah dan penjualan rumah golongan III.
b.Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
2.Kemitraan dengan Pihak Ketiga Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemitraan ini dapat berupa:
a.Kemitraan dengan Pihak Ketiga - Sewa Kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa.
b.Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Kerjasama pemanfaatan (KSP) diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama-pemanfaatan (KSP). KSP atas barang milik daerah dilaksanakan apabila tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah yang dikerjasamakan. 111
c.Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT) Buletin Teknis SAP Nomor 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Bangun Guna Serah (BGS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, kemudian menyerahkan kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak. BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. Bangun Serah Guna– BSG (Build, Transfer, Operate – BTO). Buletin Teknis SAP Nomor 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/ investor kepada pemerintah daerah disertai dengan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh pemerintah daerah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk 112 didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
d.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Aset Tak Berwujud (ATB) Buletin Teknis SAP Nomor 17 tentang Aset Tak Berwujud (ATB) menyebutkan bahwa Aset Tak Berwujud (ATB) adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Aset Tak Berwujud terdiri atas:
a.Goodwill Aset Tak Berwujud berupa kelebihan nilai yang diakui oleh suatu entitas akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku.
b.Lisensi dan Franchise Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Franchise (waralaba) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Franchise merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak 113 lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
c.Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan.
d.Hak Paten Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah. Selain itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya.
e.Software Software komputer yang masuk dalam kategori aset Tak Berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain. Software yang diakui sebagai ATB memiliki karakteristik berupa adanya hak istimewa/eksklusif atas software berkenaan. Perangkat lunak (software) yang masuk dalam ATB adalah Perangkat lunak (software) komputer yang dapat disimpan dalam berbagai media penyimpanan seperti flash disk, compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya. Perangkat lunak (software) komputer yang masuk dalam kategori ATB adalah perangkat lunak (software) yang 114 bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu.
f.Kajian Kajian adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset.
g.Aset Tak Berwujud Yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya Contoh Aset Tak Berwujud yang mempunyai nilai sejarah/budaya adalah Film dokumenter yang dibuat untuk mendapatkan kembali naskah kuno/alur sejarah/rekaman peristiwa lalu yang pada dasarnya mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun masyarakat. Hal ini berarti film tersebut mengandung nilai tertentu yang dapat mempunyai manfaat dimasa depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya dapat dikategorikan dalam heritage ATB.
h.Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan Suatu kegiatan perolehan ATB dalam pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum selesai dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi salah satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan untuk operasional pemerintah. Namun dalam hal ini seperti juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga dapat diakui sebagai bagian dari ATB.
i.Aset Tak Berwujud Lainnya Aset Tak Berwujud Lainnya merupakan aset non keuangan yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik dan tidak masuk kategori Goodwill, Lisensi dan Franchise, Hak Cipta, Hak Paten, Software, Kajian, Aset Tak Berwujud yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya, dan Aset Tak Berwujud dalam Pengerjaan. Contoh aset Tak Berwujud lainnya adalah Konsultan Perencana yaitu hasil pelaksanaan pekerjaan oleh konsultan perencanaan, dapat berupa gambar kerja pelaksanaan, desain bangunan, detail perencanaan bangunan, pembuatan gambar shop drawing. Sesuatu diakui sebagai Aset Tak Berwujud jika dan hanya jika:
a.Dapat diidentifikasi; 115
b.Dikendalikan, dikuasai, atau dimiliki entitas;
c.Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi dimasa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh entitas; dan
d.Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Aset tak berwujud dapat diidentifikasi apabila:
a.Dapat dipisahkan, artinya aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset-aset yang lain pada suatu entitas; atau
b.Timbul dari kesepakatan yang mengikat, seperti hak kontraktual atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya. Kriteria dapat dipisahkan harus digunakan secara hati-hati, mengingat dalam perolehan aset pada suatu entitas kadang-kadang terjadi perolehan secara gabungan. Dalam hal ATB diperoleh bersama dengan sekelompok aset lainnya, transaksi ini dapat juga meliputi pengalihan hak hukum yang memungkinkan entitas untuk memperoleh manfaat masa depan dari hak tersebut. Dalam hal demikian, entitas tetap harus mengidentifikasi adanya ATB tersebut. Beberapa ATB biasanya dapat dipisahkan dengan aset lainnya, seperti paten, hak cipta, merk dagang, dan franchise. Sebagai ilustrasi, suatu entitas membeli perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan modul untuk kegiatan tertentu. Sepanjang perangkat lunak (software) tersebut dapat dipisahkan dari hardware terkait dan memberikan manfaat masa depan, maka perangkat lunak (software) tersebut diidentifikasi sebagai ATB. Sebaliknya, dalam hal perangkat lunak (software) komputer ternyata tidak dapat dipisahkan dari hardware, misal, tanpa adanya perangkat lunak (software) tersebut hardware tidak dapat beroperasi, maka perangkat lunak (software) tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai ATB tetapi sebagai bagian tak terpisahkan dari hardware dan diakui sebagai bagian dari peralatan dan mesin. Namun, jika perangkat lunak (software) tersebut dapat dipisahkan dari hardware, dapat diakui sebagai ATB. 116 Misalnya perangkat lunak (software) dapat dipasang di beberapa hardware dan hardware tetap dapat dijalankan tanpa tergantung pada perangkat lunak (software) tersebut, maka perangkat lunak (software) diakui sebagai ATB. PENGAKUAN ASET TAK BERWUJUD YANG DIPEROLEH SECARA INTERNAL Untuk menentukan apakah perolehan internal ATB memenuhi kriteria untuk pengakuan, perolehan ATB dikelompokkan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a.Tahap penelitian/riset; dan
b.Tahap pengembangan. Pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan/aktivitas penelitian/riset (atau tahap penelitian/riset dari kegiatan/aktivitas internal) tidak dapat diakui sebagai ATB. Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus diakui sebagai beban pada saat terjadi. Dalam tahap penelitian/riset dari kegiatan/aktivitas internal, pemerintah tidak/belum dapat membuktikan bahwa ATB telah ada dan akan menghasilkan manfaat ekonomi masa depan. Oleh karenanya, pengeluaran ini diakui sebagai beban pada saat terjadi. Contoh-contoh dari kegiatan penelitian/riset adalah: a) Kegiatan/ aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan baru (new knowledge); b) Pencarian, evaluasi dan seleksi akhir untuk penerapan atas penemuan penelitian atau pengetahuan lainnya; c) Pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem ataupun layanan; atau d) Formula/ rumus, rancangan, evaluasi dan seleksi akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material, peralatan, produk, proses, sistem dan layanan yang baru atau yang diperbaiki. ATB yang timbul dari pengembangan (atau dari tahapan pengembangan satu kegiatan internal) harus diakui jika pemerintah dapat memperlihatkan seluruh kondisi di bawah ini, yaitu adanya:
a.Kelayakan teknis atas penyelesaian ATB sehingga dapat tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan; 117
b.Keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau memanfaatkan ATB tersebut;
c.Kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB tersebut;
d.Manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan;
e.Ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan atau pemanfaatan ATB tersebut; dan/atau
f.Kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran- pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa pengembangan. Dalam tahap pengembangan atas aktivitas/kegiatan internal, dalam beberapa kasus, kemungkinan dapat diidentifikasikan adanya ATB dan menunjukkan bahwa aset tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan. Hal ini dikarenakan tahap pengembangan atas suatu aktivitas/kegiatan merupakan kelanjutan (further advance) atas tahap penelitian/riset. Namun demikian, apakah hasil pengembangan tersebut nantinya akan menjadi ATB atau tidak, harus terlebih dahulu memenuhi kriteria ATB. Pengeluaran-pengeluaran untuk kegiatan/aktivitas pengembangan dikapitalisasi sebagai ATB. Contoh aktivitas-aktivitas pada tahap pengembangan adalah:
a.Desain, konstruksi dan percobaan sebelum proses produksi prototipe atau model;
b.Desain, konstruksi dan pengoperasian kegiatan percobaan proses produksi yang belum berjalan pada skala ekonomis yang menguntungkan untuk produksi komersial; atau
c.Desain, konstruksi dan percobaan beberapa alternatif pilihan, untuk bahan, peralatan, produk, proses, sistem atau pelayanan yang sifatnya baru atau sedang dikembangkan. Jika pemerintah tidak dapat membedakan tahap penelitian/riset dengan tahap pengembangan atas aktivitas/kegiatan internal untuk menghasilkan ATB, pemerintah harus memperlakukan seluruh pengeluaran atas aktivitas/kegiatan tersebut sebagai pengeluaran dalam tahap penelitian/riset. 118 Biaya Pengembangan Situs Web Biaya untuk pengembangan situs web dapat diakui sebagai ATB apabila:
a.dikembangkan melalui kontrak dengan pihak ketiga; atau
b.dalam hal dikembangkan sendiri, memenuhi persyaratan pengakuan pengembangan. PENGAKUAN KHUSUS TERHADAP PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER Perangkat lunak (software) komputer dapat diperoleh melalui perolehan internal, maupun melalui perolehan eksternal. Perolehan Perangkat lunak (software) Komputer secara Internal Perangkat lunak (software) yang dibangun/dikembangkan sendiri oleh instansi pemerintah tidak diakui sebagai ATB. Perangkat lunak (software) yang dibangun/dikembangkan sendiri oleh instansi pemerintah tidak diakui sebagai ATB karena permasalahan: a) kesulitan untuk mengidentifikasi apakah kegiatan pengembangan aset tersebut terpisah dari satu kesatuan kegiatan suatu instansi pemerintah; b) kesulitan untuk mengidentifikasi apakah dan kapan aset tersebut menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial masa depan; c) kesulitan untuk menentukan biaya perolehan aset secara andal; d) dan perangkat lunak (software) seperti ini biasanya bersifat terbuka dan tidak ada perlindungan hukum dan dapat dipergunakan siapa saja, sehingga salah satu kriteria dari pengakuan ATB yaitu pengendalian atas suatu aset menjadi tidak terpenuhi. Perolehan Perangkat lunak (software) Komputer secara Eksternal Perolehan perangkat lunak (software) komputer secara eksternal dapat melalui pembelian, hibah, maupun tukar menukar. Perolehan secara pembelian dapat melalui kontrak pengembangan dengan pihak ketiga maupun pembelian secara langsung. 119 Perangkat lunak (software) komputer yang dibangun/ dikembangkan melalui kontrak dengan pihak ketiga diakui sebagai ATB sebesar nilai kontraknya. Perangkat lunak (software) komputer yang dibeli untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa perangkat lunak (software) tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka perangkat lunak (software) tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin. Perangkat lunak (software) komputer yang dibeli untuk digunakan sendiri dan tidak terkait dengan hardware dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum. Perangkat lunak (software) komputer yang dibeli dan dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga, maka perangkat lunak (software) tersebut dicatat sebagai persediaan. Perolehan perangkat lunak (software) yang memiliki izin penggunaan/masa manfaat lebih dari (dua belas) bulan, maka nilai perolehan perangkat lunak (software) dan biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai ATB. Sedangkan perolehan perangkat lunak (software) yang memiliki izin penggunaan/masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan, maka nilai perolehan perangkat lunak (software) tidak dikapitalisasi. Perangkat lunak (software) yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi sebagai ATB. Perangkat lunak (software) yang diperoleh hanya dengan membayar izin penggunaan/lisensi kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan, tidak dikapitalisasi. Perangkat lunak (software) yang tidak memiliki pembatasan izin penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi. Perangkat lunak (software) yang tidak memiliki pembatasan izin penggunaan dan masa manfaatnya kurang dari atau 9 sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak dikapitalisasi. Pengeluaran terkait perangkat lunak (software) yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi diakui sebagai beban pada saat terjadinya. 120 PENELITIAN DIBIAYAI INSTANSI LAIN Pada praktik di pemerintahan terdapat dana penelitian yang dimiliki oleh suatu instansi tertentu namun dana ini dapat digunakan untuk membiayai penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan. Sesuai dengan konsep belanja dalam pemerintahan dan konsep entitas, maka entitas yang memiliki anggaran adalah yang berhak mencatat aset apabila dari belanja yang dikeluarkan dari anggaran tersebut menghasilkan ATB walaupun penelitiannya dilakukan oleh lembaga lain. Namun demikian, instansi pemerintah yang memberikan dana tidak dapat serta merta mengakui ATB tersebut, kecuali jika memenuhi karakteristik ATB dan memenuhi kriteria pengakuan ATB. ATB yang berasal dari penelitian dan pengembangan harus sesuai dengan kriteria pengakuan ATB dan memenuhi kondisi pengakuan untuk biaya pada tahap pengembangan, bukan biaya dalam tahap penelitian.
4.Aset Lain-Lain Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain. Aset Lain-lain dilakukan penyusutan sesuai dengan sisa umur ekonomisnya. C. PENGUKURAN
1.Tagihan Jangka Panjang
a.Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan.
b.Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 121 Tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam SKP2K dengan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM).
2.Kemitraan dengan Pihak Ketiga
a.Sewa Sewa dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan.
b.Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kerjasama pemanfaatan dinilai sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.
c.Bangun Guna Serah – BGS (Build, Operate, Transfer – BOT) BGS dicatat sebesar nilai buku aset tetap yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut.
d.Bangun Serah Guna – BSG (Build, Transfer, Operate – BTO) BSG dicatat sebesar nilai perolehan aset tetap yang dibangun yaitu sebesar nilai aset tetap yang diserahkan pemerintah daerah ditambah dengan nilai perolehan aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut.
e.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Kerja sama penyediaan infrastruktur dinilai sebesar nilai bersih yang tercatat pada saat perjanjian atau nilai wajar pada saat perjanjian, dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji.
3.Aset Tak Berwujud PENGUKURAN AWAL Pada saat perolehan, ATB dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian ATB dengan menggunakan biaya perolehan tidak dimungkinkan, maka nilai ATB berdasar pada nilai wajar pada saat perolehan. ATB yang diperoleh melalui pembelian dinilai berdasarkan biaya perolehan. Apabila ATB diperoleh secara gabungan, harus dihitung nilai untuk masing-masing aset, yaitu dengan mengalokasikan harga 122 gabungan tersebut, berdasarkan perbandingan nilai wajar masing- masing aset yang bersangkutan. Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian terdiri atas:
a.Harga beli, termasuk biaya import dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat; dan
b.Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang dimaksudkan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.Biaya pelatihan staf yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; atau
b.Biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat berfungsi secara baik. Biaya-biaya perolehan ATB meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menjadikan aset tersebut dalam kondisi siap untuk beroperasi seperti yang diinginkan oleh manajemen. Oleh karenanya, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB bukan merupakan bagian dari perolehan ATB. Perolehan ATB dari pertukaran aset yang dimiliki entitas dinilai sebesar nilai wajar dari aset yang diserahkan. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama sehingga pengukuran dinilai sebesar aset yang dipertukarkan ditambah dengan kas yang diserahkan. ATB dari hasil kerjasama antar 2 (dua) entitas atau lebih disajikan berdasarkan biaya perolehannya dan dicatat pada entitas yang menerima ATB tersebut sesuai dengan perjanjian dan/atau peraturan yang berlaku. ATB yang diperoleh dari donasi/hibah harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Penyerahan ATB tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah. ATB yang diperoleh dari pengembangan secara internal, misalnya hasil dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, nilai perolehannya diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya 123 yang dikeluarkan sejak ditetapkannya ATB tersebut memiliki masa manfaat di masa depan sampai dengan ATB tersebut telah selesai dikembangkan. Pengeluaran atas unsur ATB yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban pada suatu periode tidak diakui sebagai bagian dari harga perolehan ATB periode berikutnya. ATB yang dihasilkan dari pengembangan perangkat lunak (software) komputer yang memerlukan tiga tahap maka tahap yang dapat dilakukan kapitalisasi adalah tahap pengembangan aplikasi, bila telah memenuhi kriteria dimaksud dikapitalisasi dan dinilai sebesar pengeluarannya. ATB yang berasal dari aset bersejarah (heritage assets) tidak diharuskan untuk disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun demikian, apabila ATB bersejarah tersebut didaftarkan untuk memperoleh hak paten maka hak patennya dicatat di neraca sebesar nilai pendaftarannya. Berdasarkan masa manfaat, Aset Tak Berwujud dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.Aset Tak Berwujud dengan masa manfaat tak terbatas (indefinite life). Masa manfaat Aset Tak Berwujud dengan masa manfaat tak terbatas diyakini tidak mempunyai batas-batas periode untuk memberikan manfaat kepada entitas. Masa manfaat suatu Aset Tak Berwujud dengan masa manfaat tak terbatas harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak terbatas. Jika tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas harus dibukukan atau sesuai dengan perubahan dalam perkiraan akuntansi.
b.Aset Tak Berwujud dengan masa manfaat terbatas (finite life). Masa manfaat Aset Tak Berwujud dengan masa manfaat terbatas dapat dibatasi dari umur, yang didasarkan pada harapan entitas untuk menggunakan aset tersebut, atau faktor hukum atau faktor ekonomis mana yang lebih pendek. 124 Masa manfaat Aset Tak Berwujud sebagai berikut : KODE AKUN URAIAN MASA MANFAAT (TAHUN) 1.5 ASET LAINNYA 1.5.03 ASET TAK BERWUJUD 1.5.03.01 ASET TAK BERWUJUD 1.5.03.01.01 ASET TAK BERWUJUD 1.5.03.01.01.0001 Goodwill 1.5.03.01.01.0002 Lisensi dan Franchise 1.5.03.01.01.0003 Hak Cipta 1.5.03.01.01.0004 Hak Paten 20 1.5.03.01.01.0005 Software 10 1.5.03.01.01.0006 Kajian 5 1.5.03.01.01.0007 Aset Tak Berwujud Yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya 1.5.03.01.01.0008 Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan 1.5.03.01.01.0009 Aset Tak Berwujud Lainnya 10 Adapun penambahan masa manfaat Aset Tak Berwujud akibat perbaikan disajikan sebagai berikut: KODE AKUN URAIAN Persentase perbaikan dari Nilai Buku Aset Tak Berwujud (diluar amortisasi) Penambahan masa manfaat (tahun) 1.5 ASET LAINNYA > 25% s.d. 50% > 50% s.d. 75% > 75% s.d.100% 2 4 6 1.5.03 ASET TAK BERWUJUD 1.5.03.01 ASET TAK BERWUJUD 1.5.03.01.01 ASET TAK BERWUJUD 1.5.03.01.01.0001 Goodwill 1.5.03.01.01.0002 Lisensi dan Franchise 1.5.03.01.01.0003 Hak Cipta 1.5.03.01.01.0004 Hak Paten 1.5.03.01.01.0005 Software 1.5.03.01.01.0006 Kajian 1.5.03.01.01.0007 Aset Tak Berwujud Yang Mempunyai Nilai Sejarah/Budaya 1.5.03.01.01.0008 Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan 1.5.03.01.01.0009 Aset Tak Berwujud Lainnya 125 ASET TAK BERWUJUD DALAM PENGERJAAN Jika penyelesaian pengerjaan suatu ATB melebihi dan/atau melewati 1 (satu) periode tahun anggaran, maka ATB yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai ATB dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Terdapat kemungkinan pengembangan suatu ATB yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai ATB dalam pengerjaan (Intangible Asset-Work In Progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi ATB yang bersangkutan. PENGUKURAN SETELAH PEROLEHAN Pada kebanyakan kasus, sifat alamiah ATB adalah tidak adanya penambahan nilai ATB dan tidak diperlukannya penggantian dari bagian ATB dimaksud setelah perolehan awal. Oleh karena itu, kebanyakan pengeluaran setelah perolehan ATB mungkin dimaksudkan untuk memelihara manfaat ekonomi di masa depan atau jasa potensial yang terkandung dalam ATB dimaksud dan pengeluaran tersebut bukan merupakan upaya untuk memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB. Dengan kata lain, seringkali sulit untuk mengatribusikan secara langsung pengeluaran setelah perolehan terhadap suatu ATB tertentu sehingga diperlakukan sebagai beban operasional suatu entitas. Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai ATB dimaksud. Pengeluaran setelah perolehan ATB dapat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria ini:
a.Manambah sisa umur manfaat ekonomis selanjutnya; atau
b.Meningkatkan nilai guna dalam bentuk peningkatan kapasitas, efektivitas, dan efisiensi. Apabila perubahan yang dilakukan tidak memenuhi salah satu kriteria di atas maka pengeluaran diakui sebagai beban pada saat terjadinya. 126 Sebagai contoh, pengeluaran setelah perolehan perangkat lunak (software) yang sifatnya hanya mengembalikan ke kondisi semula seperti pengeluaran untuk teknisi perangkat lunak (software) dalam rangka memperbaiki untuk dapat dioperasikan kembali, tidak perlu dikapitalisasi. Pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan izin penggunaan/lisensi yang kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak dikapitalisasi, sedangkan pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan izin penggunaan/lisensi yang lebih dari 12 (dua belas) bulan dikapitalisasi.
4.Aset Lain-lain Salah satu yang termasuk dalam kategori aset lain-lain adalah aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah, direklasifikasi ke dalam aset lain-lain menurut nilai tercatat/nilai bukunya. Aset lain-lain terdiri dari: 1) Aset Rusak Berat/Usang Aset Rusak Berat/Usang merupakan asset tetap yang secara permanen dihentikan penggunaannya karena tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa yang akan datnag. 2) Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah Aset Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah merupakan asset tetap yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah atau dihentikan dari penggunaan aktif. AMORTISASI Amortisasi adalah alokasi harga perolehan Aset Tak Berwujud yang secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya. Amortisasi Aset Tak Berwujud sama prinsipnya seperti penyusutan dalam Aset Tetap. Tujuan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan untuk:
a.menyajikan nilai Aset Tak Berwujud dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b.mengetahui potensi Aset Tak Berwujud dengan memperkirakan sisa masa manfaat yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan; 127
c.memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah Aset Tak Berwujud yang sudah dimiliki. Terhadap Aset Tak Berwujud dilakukan Amortisasi, kecuali atas aset Tak Berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas. Objek Amortisasi Aset Tak Berwujud:
a.Hak Paten;
b.Sofware/Sistem Informasi Manajemen;
c.Kajian;
d.Aset Tak Berwujud Lainnya. Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus yaitu dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tak Berwujud secara merata setiap bulan selama masa manfaat. Perhitungan metode garis lurus menggunakan formula sebagai berikut: harga perolehan Amortisasi = ------------------------ masa manfaat Didalam penghitungan dan pencatatannya Aset Tak Berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas, tidak diamortisasi sedangkan Aset Tak Berwujud dengan masa manfaat terbatas, dilakukan amortisasi. PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ATB yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah harus dipindahkan ke pos aset lain-lain sesuai dengan nilai tercatatnya. ATB yang dihentikan secara permanen atau dilepas harus dikeluarkan dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penghentian secara permanen atau pelepasan ATB dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam hal ATB dihentikan secara permanen karena sudah tidak ada manfaat masa depan, maka ATB harus dikeluarkan dari Neraca dan nilai tercatatnya diakui sebagai beban dan disajikan dalam Laporan Operasional. 128 Dalam hal ATB dilepaskan karena dijual atau dipertukarkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai tercatat ATB diakui sebagai kerugian atau keuntungan non operasional dan disajikan dalam Laporan Operasional. D. PENYAJIAN Aset lainnya disajikan sebagai bagian dari aset. Berikut adalah contoh penyajian aset lainnya dalam neraca pemerintah daerah. 129 E. PENGUNGKAPAN Pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, sekurang-kurangnya harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.besaran dan rincian aset lainnya; 130
b.pengungkapan terkait Aset Tak Berwujud sebagai berikut: 1) Rincian masing-masing pos ATB yang signifikan; 2) ATB yang memiliki masa manfaat tak terbatas atau terbatas, jika masa manfaat terbatas diungkapkan tingkat amortisasi yang digunakan atau masa manfaatnya; 3) Masa manfaat atau tingkat amortisasi yang digunakan; 4) Metode amortisasi yang digunakan, jika ATB tersebut terbatas masa manfaatnya; 5) Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode; 6) ATB yang mengalami penurunan nilai yang signifikan, jika ada; 7) Penghentian dan pelepasan ATB, jika ada; 8) Perubahan-perubahan dan alasan perubahan terhadap periode amortisasi atau metode amortisasi, jika ada; 9) Keberadaan ATB yang dimiliki bersama, jika ada; dan 10) Indikasi penurunan nilai ATB yang lebih cepat dari yang diperkirakan semula, jika ada;
c.kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, KSP, BOT dan BTO);
d.informasi penting lainnya. 131
1.Definisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran I PSAP Nomor 09 tentang Kewajiban menjelaskan bahwa kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah dapat muncul akibat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintahan, kewajiban kepada masyarakat, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban kepada pemberi jasa. Kewajiban bersifat mengikat dan dapat dipaksakan secara hukum sebagai konsekuensi atas kontrak atau peraturan perundang- undangan.
2.Klasifikasi Kewajiban dikategorisasikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Pos-pos kewajiban menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 09 tentang Kewajiban antara lain:
a.Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain utang transfer pemerintah daerah, utang kepada pegawai, utang bunga, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
b.Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Selain itu, kewajiban yang akan 132 dibayar dalam waktu 12 bulan dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika: 1) jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan; 2) entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; 3) maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum pelaporan keuangan disetujui. Dalam Bagan Akun Standar, kewajiban diklasifikasikan sebagai berikut: Kewajiban Jangka Pendek Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Kewajiban Jangka Panjang Utang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang Lainnya B. PENGAKUAN Kewajiban diakui pada saat kewajiban untuk mengeluarkan sumber daya ekonomi di masa depan timbul. Kewajiban tersebut dapat timbul dari:
1.Transaksi dengan Pertukaran (exchange transactions) Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumberdaya lain di masa depan, misal utang atas belanja ATK.
2.Transaksi tanpa Pertukaran (non-exchange transactions) Dalam transaksi tanpa pertukaran, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah berkewajiban memberikan uang atau sumber daya lain kepada pihak lain di masa depan secara 133 cuma-cuma, misal hibah atau transfer pendapatan yang telah dianggarkan.
3.Kejadian yang Berkaitan dengan Pemerintah (government- related events). Dalam kejadian yang berkaitan dengan pemerintah daerah, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah berkewajiban mengeluarkan sejumlah sumber daya ekonomi sebagai akibat adanya interaksi pemerintah daerah dan lingkungannya, misal ganti rugi atas kerusakan pada kepemilikan pribadi yang disebabkan aktivitas pemerintah daerah.
4.Kejadian yang Diakui Pemerintah (government-acknowledge events) Dalam kejadian yang diakui pemerintah daerah, kewajiban diakui ketika pemerintah daerah memutuskan untuk merespon suatu kejadian yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pemerintah yang kemudian menimbulkan konsekuensi keuangan bagi pemerintah, misal pemerintah daerah memutuskan untuk menanggulangi kerusakan akibat bencana alam di masa depan. C. PENGUKURAN Kewajiban pemerintah daerah dicatat sebesar nilai nominalnya. Apabila kewajiban tersebut dalam bentuk mata uang asing, maka dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal necara. Penggunaan nilai nominal dalam pengukuran kewajiban ini berbeda untuk masing-masing pos mengikuti karakteristiknya. Berikut ini akan dijabarkan mengenai pengukuran untuk masing-masing pos kewajiban. Pengukuran kewajiban atau utang jangka pendek pemerintah daerah berbeda-beda berdasarkan jenis investasinya. Berikut ini akan dijabarkan bagaimana pengukuran kewajiban untuk masing-masing jenis kewajiban jangka pendek.
1.Pengukuran Utang kepada Pihak Ketiga 134 Utang Kepada Pihak Ketiga terjadi ketika pemerintah daerah menerima hak atas barang atau jasa, maka pada saat itu pemerintah daerah mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut. Contoh: Bila kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan.
2.Pengukuran Utang Transfer Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Pengukuran Utang Bunga Utang bunga dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi dan belum dibayar dan diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
4.Pengukuran Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang PFK dicatat sebesar saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain di akhir periode.
5.Pengukuran Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Bagian lancar utang jangka panjang dicatat sejumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
6.Pengukuran Kewajiban Lancar Lainnya Pengukuran kewajiban lancar lainnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut. Contoh: biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain. 135 Kewajiban atau utang jangka panjang pemerintah daerah juga diukur berdasarkan karakteristiknya. Terdapat dua karakteristik utang jangka panjang pemerintah daerah, yaitu:
1.Utang yang tidak diperjualbelikan Utang yang tidak diperjualbelikan memiliki nilai nominal sebesar pokok utang dan bunga sebagaimana yang tertera dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan, misal pinjaman dari World Bank.
2.Utang yang diperjualbelikan Utang yang diperjualbelikan pada umumnya berbentuk sekuritas utang pemerintah. Sekuritas utang pemerintah dinilai sebesar nilai pari (original face value) dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Jika sekuritas utang pemerintah dijual sebesar nilai pari, maka dinilai sebesar nilai parinya. Jika sekuritas utang pemerintah dijual dengan harga diskonto, maka nilainya akan bertambah selama periode penjualan hingga jatuh tempo. Sementara itu, jika sekuritas dijual dengan harga premium, maka nilainya akan berkurang selama periode penjualan hingga jatuh tempo. D. PENYAJIAN Kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang pemerintah daerah disajikan dalam neraca disisi pasiva. Berikut adalah contoh penyajian kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang dalam Neraca Pemerintah Daerah. 136 PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NERACA PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0 (Dalam Rupiah) Uraian 20X1 20X0 KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx E. PENGUNGKAPAN Dalam pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan kewajiban, harus diungkapkan pula hal-hal sebagai berikut:
1.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
2.Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
3.Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
4.Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
5.Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:
a.pengurangan pinjaman;
b.modifikasi persyaratan utang;
c.pengurangan tingkat bunga pinjaman;
d.pengunduran jatuh tempo pinjaman;
e.pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan 137
f.pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
6.Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
7.Biaya pinjaman:
a.perlakuan biaya pinjaman;
b.jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode 3decyang bersangkutan; dan
c.tingkat kapitalisasi yang dipergunakan. 138
1.Definisi Kebijakan Akuntansi adalahprinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan- aturan, dan praktik-praktik spesifik yang di pilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan. Koreksi merupakan tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Kesalahan merupakan penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Sehingga koreksi kesalahan merupakan tindakan untuk membetulkan kesalahan penyajian dalam suatu akun/pos. Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Ada beberapa penyebab bisa terjadinya kesalahan. Antara lain disebabkan karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan hitung, kesalahan penerapan standar dan akuntansi, kelalaian, dan lain-lain. Kesalahan juga bisa ditemukan di periode yang sama saat kesalahan itu dibuat, namun bisa pula ditemukan pada periode di masa depan. Itulah sebabnya akan ada perbedaan perlakuan terhadap beberapa kesalahan tersebut.
2.Klasifikasi Ditinjau dari sifat kejadiannya, kesalahan dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan tidak berulang Kesalahan tidak berulang merupakan kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali. Kesalahan ini dikelompokkan kembali menjadi 2 (dua) jenis: 1) Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan; 2) Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.
b.Kesalahan berulang 139 Kesalahan berulang merupakan kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Misalnya penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. B. PERLAKUAN
1.Kesalahan tidak berulang
a.Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan Kesalahan jenis ini, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Baik pada akun pendapatan LRA, belanja, pendapatan LO, maupun beban. Contoh : pengembalian pendapatan hibah yang diterima pada tahun yang bersangkutan kepada pemerintah pusat karena terjadi kesalahan pengiriman oleh pemerintah pusat.
b.Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya Kesalahan jenis ini bisa terjadi pada saat yang berbeda, yakni yang terjadi dalam periode sebelumnya namun laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan dan yang terjadi dalam periode sebelumnya dan laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan. Keduanya memiliki perlakuan yang berbeda. 1) Koreksi - Laporan Keuangan Belum Diterbitkan Apabila laporan keuangan belum diterbitkan, maka dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. 2) Koreksi - Laporan Keuangan Sudah Diterbitkan Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan (Perda/Perkada Pertanggungjawaban), dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal 140 mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. Contoh : pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat
2.Kesalahan berulang Kesalahan berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Kesalahan berulang tidak memerlukan koreksi melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan- LO yang bersangkutan. 141
1.Definisi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi menjelaskan bahwa Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: a) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau b) dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
2.Klasifikasi Properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya. Oleh karena itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini 142 membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap). Berikut adalah contoh properti investasi: a) tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek; b) tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai; c) bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; d) bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/ atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi; e) properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi; Definisi properti investasi tidak berlaku antara lain untuk: a) properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual 143 dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali; b) properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga; c) properti yang digunakan sendiri (lihat PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap), termasuk (diantaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual; d) properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan; e) Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar; f) properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap. g) properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun sesekali disewakan kepada pihak lain. 144 Apabila Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki aset yang digunakan (a) secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai; dan (b) sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, maka akan diperlakukan sebagai properti investasi jika apabila masing- masing bagian aset tersebut dapat dipertanggungjawabkannya secara terpisah. Namun apabila masing-masing bagian aset tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terpisah, maka aset tersebut dikatakan sebagai properti investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan yang digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah maksimal 10% dari nilai aset. Pada kasus konsolidasi, suatu entitas memiliki properti investasi yang disewakan kepada dan dimanfaatkan oleh entitas induk (entitas yang berwenang melakukan konsolidasi) atau entitas anak lainnya (entitas yang laporannya dikonsolidasi). Properti investasi tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi dalam laporan keuangan yang dikonsolidasi karena kepemilikan properti investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Aset tersebut disajikan sebagai properti investasi pada entitas akuntansinya pesewa. Kondisi ini dapat terjadi jika pemerintah menetapkan manajemen suatu bangunan yang mengelola gedung yang disewakan kepada entitas pemerintah lain dengan pola penyewaan secara komersil. Dalam laporan keuangan entitas pengelola gedung, bangunan tersebut disajikan sebagai properti investasi. Namun demikian, untuk keperluan penyajian laporan keuangan konsolidasi, bangunan tersebut disajikan sebagai aset tetap sebagaimana ketentuan dalam 145 PSAP yang mengatur Aset Tetap. B. PENGAKUAN Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika: a) Besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke entitas di masa yang akan datang dari aset properti investasi; dan b) Biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal. Biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut tidak diakui sebagai jumlah tercatat properti investasi. C. PENGUKURAN Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan (biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut). Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya. Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya-biaya di bawah ini: a) Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan); 146 b) Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau c) Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas sesuai dengan ketentuan paragraf yang sama. Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya. Properti investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan aset moneter atau aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan nonmoneter. Nilai perolehan properti investasi tersebut dihitung dari nilai wajar kecuali: (a) transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. 147 Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika: a) konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas aset yang diserahkan; atau b) nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan c) selisih antara huruf (a) atau (b) adalah signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang dipertukarkan. Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika: a) variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau b) probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas. Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar. 148 PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap. Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya. Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut. Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam ekuitas. Sebaliknya, jika jumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui sebagai penurunan dalam ekuitas. 149 D. PERLAKUAN ALIH GUNA Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan: (a) dimulainya penggunaan properti investasi oleh entitas, dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap; (b) dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan; (c) berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialihgunakan dari aset tetap menjadi properti investasi; (d) dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi. PELEPASAN Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. 150 E. PENYAJIAN Properti investasi diklasifikasikan dalam aset non lancar. Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya. Karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan. F. PENGUNGKAPAN Entitas mengungkapkan: a) dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); b) metode penyusutan yang digunakan; c) masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; d) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan, akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; e) rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan:
i.penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset; ii. penambahan yang dihasilkan melaluipenggabungan; iii. pelepasan; iv. penyusutan; 151
v.alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan vi. perubahan lain. f) apabila entitas melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
i.uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi; ii. dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi; iii. tanggal efektif penilaian kembali; iv. nilai tercatat sebelum revaluasi
v.jumlah penyesuaian atas nilai wajar; vi. nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi. g) apabila penilaian dilakukan secara bertahap, entitas perlu mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi; h) apabila pengklasifikasian atas properti investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari; i) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila entitas melakukan revaluasi dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan; j) apabila entitas melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauhmana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai; 152 k) jumlah yang diakui dalam Surplus/Defisit untuk:
i.penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi; ii. beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan yang timbul dari. properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; iii. beban operasi langsung mencakup perbaikan dan pemeliharaan yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut. l) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan; m) properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain. 153
1.Definisi Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi konsesi dan mitra dimana: (a) mitra menggunakan aset konsesi jasa untuk menyediakan jasa public atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu tertentu; dan (b) mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan publik selama masa perjanjian konsesi jasa. Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan kepada para pihak dalam perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak dan kewajiban hukum lainnya. Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi/pelaporan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang memberikan hak penggunaan aset konsesi jasa kepada mitra. Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam perjanjian konsesi jasa yang menggunakan aset konsesi jasa dalam menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan oleh pemberi konsesi. Aset konsesi jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian konsesi jasa, dan aset dimaksud merupakan aset yang: 154 (a) disediakan oleh mitra, yang: (i) dibangun, dikembangkan, atau diperoleh dari pihak lain; atau (ii) merupakan aset yang dimiliki oleh mitra; atau (b) disediakan oleh pemberi konsesi, yang: (i) merupakan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi; atau (ii) merupakan peningkatan aset pemberi konsesi.
2.Klasifikasi Klasifikasi aset konsesi jasa adalah sebagai berikut: Kelompok Jenis Kewenangan Aset Konsesi Jasa Aset Konsesi Jasa - Tanah SKPKD Aset Konsesi Jasa - Peralatan dan Mesin SKPKD Aset Konsesi Jasa - Gedung dan Bangunan SKPKD Aset Konsesi Jasa - Jalan, Jaringan, dan Irigasi SKPKD Aset Konsesi Jasa - Aset Tetap Lainnya SKPKD Aset Konsesi Jasa - Aset Tidak Berwujud SKPKD B. PENGAKUAN Pemberi konsesi mengakui aset yang disediakan oleh mitra dan peningkatan aset pemberi konsesi yang dipartisipasikan sebagai aset konsesi jasa apabila:
a.Pemberi konsesi mengendalikan atau mengatur jenis jasa public yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa public tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya; dan 155
b.Pemberi konsesi mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir masa konsesi. Kebijakan akuntansi ini diterapkan pada aset yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa selama seluruh masa manfaat (selama umur aset) jika persyaratan dalam huruf (a) terpenuhi. Perolehan awal komponen aset konsesi jasa dalam suatu perjanjian konsesi jasa yang memiliki sifat atau fungsi yang sama dalam penyediaan jasa pelayanan publik oleh mitra dicatat sebagai satu jenis aset tersendiri dimana dapat terbentuk dari satu atau beberapa jenis kelompok aset sebagaimana dinyatakan dalam PSAP yang mengatur Akuntansi Aset Tetap atau PSAP yang mengatur Akuntansi Aset Tak Berwujud. Sebagai contoh, suatu konstruksi jembatan yang dijelaskan secara terpisah dalam kelompok aset tetap akan dijelaskan sebagai satu kesatuan komponen aset konsesi jasa untuk penyediaan jasa layanan jalan sesuai dengan perjanjian konsesi jasanya. Komponen aset konsesi jasa tersebut disusutkan atau diamortisasi secara sistematis selama umur ekonomi teknis aset dimaksud, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi sesuai perjanjian konsesi jasa. C. PENGUKURAN Pemerintah daerah melakukan pengukuran awal perolehan atas aset konsesi jasa sebesar nilai wajar, kecuali atas aset konsesi jasa yang berasal dari reklasifikasi. Pemerintah daerah melakukan reklasifikasi aset yang dipartisipasikannya tersebut sebagai aset konsesi jasa ketika aset yang dimiliki pemerintah daerah memenuhi kondisi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point B pengakuan aset. Reklasifikasi aset menjadi aset konsesi jasa diukur dengan menggunakan nilai tercatat aset. Setelah pengakuan awal atau reklasifikasi, perlakuan akuntansi atas aset konsesi jasa mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud. 156 Pada akhir masa konsesi jasa, aset konsesi jasa direklasifikasi ke dalam jenis kelompok aset berdasarkan sifat atau fungsi mengikuti ketentuan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap atau kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tak Berwujud. Reklasifikasi aset dimaksud diukur menggunakan nilai tercatat aset. PENGAKUAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA Pemerintah daerah mengakui kewajiban pada saat pemerintah daerah mengakui aset konsesi jasa. Pemerintah daerah tidak mengakui kewajiban atas aset konsesi jasa yang berasal dari reklasifikasi asetnya, kecuali jika terdapat tambahan imbalan yang disediakan oleh mitra. Pengakuan kewajiban pada awalnya diukur sebesar nilai yang sama dengan nilai aset konsesi jasa yaitu sebesar nilai wajar, disesuaikan dengan nilai imbalan yang dialihkan (misal kas) dari pemerintah daerah kepada mitra, atau sebaliknya. Pengakuan kewajiban ditentukan berdasarkan sifat imbalan yang dipertukarkan antara pemerintah daerah dan mitra. Sifat imbalan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada mitra ditentukan dengan mengacu kepada syarat peraturan atau perjanjian yang mengikat dan, jika ada, hukum perjanjian yang relevan. Pemerintah daerah mencatat kewajiban lainnya, komitmen, kewajiban kontinjensi serta aset kontinjensi yang timbul dari perjanjian konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi mengenai provisi, kewajiban kontinjensi dan aset kontinjensi. Pemerintah daerah mencatat pendapatan lainnya atas konsesi jasa berpedoman pada standar akuntansi mengenai pendapatan dari transaksi pertukaran. PENGUKURAN KEWAJIBAN ATAS ASET KONSESI JASA Sebagai bentuk pertukaran atas aset konsesi jasa, pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa melalui skema atau skema kombinasi dari:
a.pembayaran kepada mitra atau skema kewajiban keuangan (financial liability model); 157
b.pemberian hak usaha kepada mitra (grant of a right to the operator model), misalnya:
i.pemberian hak kepada mitra untuk memperoleh pendapatan dari para pengguna jasa aset konsesi jasa; atau ii. pemberian hak kepada mitra untuk menggunakan aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan, misalnya pengelolaan fasilitas parkir berbayar yang berdekatan dengan fasilitas penyediaan jasa pelayanan publik; atau pemanfaatan lahan untuk jasa periklanan atau fasilitas komersial lainnya yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan jaringan jalan tol atau jasa layanan publik. Pemerintah daerah mengakui kewajiban sebagaimana sebagai kewajiban keuangan dalam hal pemerintah daerah memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa. Pemerintah daerah memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas jika pemberi konsesi telah menjamin untuk membayar kepada mitra terhadap:
a.jumlah tertentu atau dapat ditentukan; atau;
b.kekurangan, jika ada, antara jumlah yang diterima mitra dari para pengguna jasa layanan publik dan jumlah tertentu atau yang dapat ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), walaupun jika pembayaran tersebut bergantung pada adanya kepastian dari mitra bahwa aset konsesi jasa telah memenuhi persyaratan kualitas atau kuantitas atau efisiensi tertentu. Perlakuan atas kewajiban keuangan yang diakui berpedoman pada standar akuntansi mengenai instrumen keuangan, kecuali untuk hal yang telah diatur dalam kebijakan ini. Pemerintah daerah mengalokasikan pembayaran kepada mitra dan mengakui pembayaran dimaksud berdasarkan substansi pembayaran sebagai: 158
a.pengurang nilai pengakuan kewajiban yang diakui;
b.bagian tagihan atas biaya keuangan; dan
c.bagian tagihan atas ketersediaan jasa pelayanan publik oleh mitra. Komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemerintah daerah kepada mitra dialokasikan dengan mengacu pada nilai wajar relatif atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik yang diatur dalam perjanjian konsesi jasa dapat diidentifikasi secara terpisah. Komponen ketersediaan jasa pelayanan publik atas pembayaran dari pemerintah daerah kepada mitra ditentukan dengan estimasi ketika komponen aset dan komponen ketersediaan jasa pelayanan publik tidak dapat diidentifikasi secara terpisah. Pemerintah daerah mencatat pengakuan kewajiban sebagai bagian tangguhan dari pendapatan yang timbul dari pertukaran aset antara pemberi konsesi dan mitra dalam hal pemerintah daerah tidak memiliki tanggungan kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas atau aset keuangan lain kepada mitra sehubungan dengan pembangunan, pengembangan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa, dan memberikan hak kepada mitra untuk memungut pendapatan dari pihak ketiga atas penggunaan aset konsesi jasa atau pengelolaan aset selain aset konsesi jasa. Pemerintah daerah mengakui pendapatan dan mengurangi kewajiban (pendapatan tangguhan) berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa. Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada mitra atas aset konsesi jasa dan ketersediaan jasa pelayanan publik, berupa pemberian hak untuk memungut pendapatan dari pengguna aset konsesi jasa atau mengelola aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan. Transaksi tersebut merupakan transaksi pertukaran yang menimbulkan pendapatan. 159 Pemerintah daerah memberikan hak kepada mitra berlaku selama masa konsesi, pemerintah daerah tidak secara langsung mengakui pendapatan dari pertukaran. Pemerintah daerah mengakui bagian atas pendapatan yang belum terealisasi atau yang masih ditangguhkan sebagai kewajiban. Pendapatan diakui berdasarkan substansi ekonomi dari perjanjian konsesi jasa, dan mengurangi kewajiban pendapatan tangguhan. Pemberian hak usaha kepada mitra yang menimbulkan pembayaran dari pemerintah daerah kepada mitra sehubungan pemakaian aset konsesi jasa yang jasa publiknya dinikmati oleh pihak ketiga atau masyarakat, pembayaran tersebut merupakan transaksi imbal balik atas pertukaran untuk pemakaian aset konsesi jasa dan bukan berkaitan dengan perolehan aset konsesi jasa ataupun pengurang nilai kewajiban pendapatan tangguhan. Pemerintah daerah memberikan imbalan berupa pembayaran kepada mitra atas penggunaan layanan jasa publik dari pemakaian aset konsesi jasa, dan pembayaran tersebut diakui sebagai belanja pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan beban pada Laporan Operasional (LO). MEMBAGI PERJANJIAN Perjanjian konsesi jasa dapat dilakukan dengan menggunakan dua skema baik skema kewajiban keuangan maupun skema pemberian hak usaha kepada mitra sekaligus dalam satu perjanjian konsesi jasa. Perjanjian konsesi jasa, pemerintah daerah membayar atas biaya pembangunan, perolehan, atau peningkatan aset konsesi jasa dan sebagian melalui skema pemberian hak usaha kepada mitra. Pengakuan kewajiban yang timbul diperlakukan secara terpisah untuk masing-masing skema. Nilai awal pengakuan untuk keseluruhan kewajiban tersebut adalah sama dengan jumlah kewajiban yang diukur. Pemerintah daerah mencatat masing-masing bagian kewajiban yang dimaksud berdasarkan masing-masing skema. 160 D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Pemerintah daerah menyajikan informasi sesuai dengan pengaturan pada kebijakan akuntansi yang mengatur penyajian laporan keuangan. Seluruh aspek perjanjian konsensi jasa dipertimbangkan dalam menetapkan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. Pemberi jasa mengungkapkan informasi berikut ini terkait dengan perjanjian konsensi jasa pada setiap periode pelaporan: (a) Deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang dipersamakan sehubungan perjanjian konsesi jasa; (b) Ketentuan yang signifikan dalam perjanjian konsesi jasa yang dapat memengaruhi jumlah atau nilai, periode waktu, dan kepastian aliran kas di masa depan (misalnya masa konsesi, tanggal penentuan ulang harga/tarif, dan dasar penentuan ulang harga/tarif atau negosiasi ulang). (c) Sifat dan tingkat (misalnya kuantitas, jangka waktu, atau nilai dari: (i) Hak untuk menggunakan aset yang ditentukan; (ii) Hak yang mengharuskan mitra menyediakan jasa publik yang ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsesi jasa; (iii) Nilai buku aset konsesi jasa yang masih diakui pada tanggal laporan keuangan, termasuk aset milik pemberi konsesi yang direklasifikasi sebagai aset konsesi jasa; (iv) Hak untuk menerima aset yang ditentukan di akhir masa perjanjian konsesi jasa; (v) Opsi pembaharuan atau perpanjangan dan penghentian operasi konsesi jasa; (vi) Ketentuan hak dan tanggung jawab lainnya, misalnya perbaikan besar komponen utama aset konsesi jasa (overhaul); 161 (vii) Ketentuan pemberian ijin atau akses bagi mitra terhadap aset konsesi jasa atau aset selain aset konsesi jasa guna memperoleh pendapatan; dan (d) Perubahan dalam perjanjian konsesi jasa yang terjadi pada periode laporan keuangan tahun berjalan. KETENTUAN TRANSISI Terhadap perjanjian konsesi jasa yang telah berlangsung sebelum berlakunya kebijakan akuntansi ini, pemerintah daerah menentukan dampak kumulatif atas penerapan standar ini mulai periode yang paling memungkinkan dengan mengacu pada kebijakan akuntansi yang mengatur Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi yang Dihentikan. 162
1.Definisi Pendapatan Pendapatan terdiri dari aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang diterima atau yang akan diterima oleh entitas, yang menggambarkan adanya kenaikan aset bersih/ekuitas. Ketika suatu entitas mengeluarkan biaya sehubungan dengan perolehan pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran, pendapatan merupakan aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa, dan karena itu setiap aliran keluar sumber daya sehubungan dengan perolehan pendapatan tersebut diakui sebagai biaya transaksi. Sebagai contoh, jika suatu entitas diharuskan membayar biaya pengiriman dan pemasangan sehubungan dengan pengalihan suatu aset dari entitas lain, biaya-biaya tersebut diakui secara terpisah dari perolehan pendapatan yang berasal dari pengalihan aset tersebut. Biaya pengiriman dan pemasangan diakui sebagai penambah nilai aset. Transaksi Nonpertukaran Transaksi nonpertukaran adalah transaksi yang terjadi pada suatu entitas yang akan menerima sumber daya namun tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterima tersebut. Sebagai contoh, wajib pajak membayar pajak karena undang- undang mewajibkannya membayar pajak. Sementara itu di sisi lain, pemerintah akan menyediakan berbagai macam layanan publik yang tidak berkaitan langsung dengan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak tersebut. Pendapatan pemerintah pada umumnya berasal dari transaksi nonpertukaran seperti: 163 (a) perpajakan; dan (b) transfer (kas dan nonkas) meliputi: transfer antarentitas pemerintahan, hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar pinjaman atas pinjaman lunak. Pemerintah mungkin melakukan reorganisasi entitas berupa penggabungan maupun pemisahan. Pendapatan yang berasal dari transfer aset karena reorganisasi tersebut tidak termasuk di dalam pengaturan kebijakan akuntansi ini. Terdapat suatu kelompok transaksi nonpertukaran dimana entitas memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterimanya,namun imbalan tersebut tidak memiliki nilai yang diperkirakan sama dengan nilai sumber daya yang diterimanya. Dalam kasus ini, entitas menentukan apakah terdapat kombinasi antara transaksi pertukaran dan transaksi nonpertukaran, dan setiap komponen dilaporkan terpisah. Terdapat juga transaksi dimana transaksi tersebut tidak secara jelas dikategorikan sebagai transaksi pertukaran atau transaksi nonpertukaran.Dalam hal ini, penentuan substansi transaksi akan memperjelas jenis transaksi tersebut. Dibutuhkan pertimbangan profesional untuk menentukan jenis transaksi, apakah dikelompokkan sebagai transaksipertukaran atau transaksi nonpertukaran. Jika tidak dimungkinkan untuk membedakan transaksi pertukaran dan nonpertukaran secara terpisah, transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi nonpertukaran. Sebagai tambahan, entitas mungkin menerima diskon harga, diskon jumlah atau kuantitas, atau pengurangan lain atas harga jual aset. Pengurangan harga tersebut tidak diartikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi nonpertukaran. Istilah berikut digunakan dalam kebijakan akuntansi ini dengan pengertian: Persyaratan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang menyatakan bahwa manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa suatu aset akan digunakan oleh penerima tertentu atau 164 harus dikembalikan kepada entitas atau individu yang mentransfer aset. Kendali atas suatu aset timbul ketika entitas memiliki kemampuan untuk menggunakan atau memanfaatkan aset dalam mencapai tujuan entitas dan membatasi (mengatur) pihak lain dalam memanfaatkan aset tersebut. Beban yang dibayar melalui sistem perpajakan adalah jumlah yang tersedia untuk penerima manfaat tanpa melihat apakah mereka melakukan atau tidak melakukan pembayaran pajak. Denda adalah manfaat ekonomi atau potensi jasa yang diterima oleh entitas pemerintah atau akan diterima sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku. Pembatasan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang membatasi atau menetapkan tujuan penggunaan aset, namun tidak secara khusus menyatakan kewajiban untuk mengembalikan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa kepada entitas yang mentransfer aset jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Ketentuan aset yang ditransfer yang selanjutnya disebut sebagai ketentuan adalah ketentuan dalam undang-undang atau peraturan, atau pengaturan yang mengikat, yang dipersyaratkan dalam penggunaan aset yang ditransfer oleh entitas lain kepada entitas pelaporan. Belanja perpajakan (tax expenditures) merupakan penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya kebijakan khusus di bidang perpajakan yang memberikan fasilitas kepada objek atau pembayar pajak tertentu untuk menerima kompensasi yang tidak diberikan kepada objek atau pembayar pajak lainnya. Peristiwa kena pajak adalah peristiwa dimana pemerintah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan peristiwa tersebut sebagai peristiwa untuk dikenakan pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan 165 undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Transfer adalah aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa yang berasal dari transaksi nonpertukaran selain perpajakan. Ketentuan Aset yang Ditransfer Aset mungkin ditransfer dengan harapan dan/atau pemahaman bahwa aset tersebut akan digunakan dengan cara tertentu dan karenanya entitas penerima akan melakukan aktivitas atau kegiatan dengan cara tertentu. Jika peraturan perundangan atau perjanjian yang mengikat kedua pihak mensyaratkan ketentuan penggunaan aset oleh entitas penerima, maka syarat tersebut merupakan ketentuan aset yang ditransfer seperti yang didefinisikan dalam kebijakan akuntansi ini. Maksud dari ketentuan terkait aset yang ditransfer, sebagaimana didefinisikan dalam kebijakan akuntansi ini adalah bahwa entitas tidak dapat menetapkan ketentuan sendiri, baik secara langsung atau melalui entitas yang dikendalikannya. Ketentuan terkait dengan aset yang ditransfer dapat berupa persyaratan atau pembatasan. Ketika persyaratan dan pembatasan atas aset yang ditransfer mungkin mensyaratkan entitas untuk menggunakan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa atas aset tersebut untuk tujuan tertentu (kewajiban untuk melaksanakan sesuatu) pada saat pengakuan awal, hanya persyaratan tertentu yang mengharuskan adanya manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa dikembalikan kepada entitas yang mentransfer aset pada saat ketentuan tidak dipenuhi. Ketentuan aset yang ditransfer dapat dilaksanakan melalui suatu pengaturan atau pembuatan prosedur. Jika ketentuan dalam peraturan atau perjanjian yang mengikat tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan aset yang ditransfer. Kewajiban konstruktif tidak timbul dari ketentuan ini. PSAP mengenai Provisi, Kewajiban 166 Kontingensi, dan Aset Kontingensi menetapkan persyaratan pengakuan dan pengukuran kewajiban konstruktif. Persyaratan atas Aset yang Ditransfer Persyaratan aset yang ditransfer (untuk selanjutnya disebut persyaratan) menyatakan bahwa suatu entitas akan menggunakan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa sebagaimana persyaratan yang ditentukan atau entitas akan mengembalikan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa tersebut kepada entitas yang mentransfer aset jika entitas tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, entitas penerima aset mencatat adanya kewajiban kini untuk mentransfer manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa kepada pihak lain ketika entitas lain tersebut memiliki pengendalian atas aset sebagaimana ditentukan sebelumnya. Hal ini terjadi karena entitas dipersyaratkan untuk menyerahkan barang atau jasa kepada pihak lain yang mengakibatkan keluarnya sumber daya entitas atau mengembalikan aset yang ditransfer tersebut kepada entitas yang mentransfer aset. Selanjutnya ketika entitas mengakui aset yang ditransfer, entitas juga mengakui adanya kewajiban sesuai persyaratan yang ditetapkan. Untuk kemudahan administrasi, aset yang ditransfer, atau manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa lainnya, mungkin lebih efektif dikembalikan dengan mengurangkan jumlah yang dikembalikan tersebut dari aset lainnya yang akan ditransfer untuk tujuan lainnya. Entitas akan tetap mengakui jumlah bruto dalam laporan keuangan, yaitu entitas akan mengakui pengurangan aset dan kewajiban atas pengembalian aset karena tidak dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan aset yang ditransfer, dan akan mencerminkan pengakuan aset, kewajiban dan/atau pendapatan transfer baru. Pembatasan Aset yang Ditransfer Pembatasan aset yang ditransfer tidak termasuk persyaratan bahwa aset yang diterima, maupun manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa lainnya akan dikembalikan ke entitas 167 yang mentransfer aset jika aset tersebut tidak digunakan sebagaimana telah ditentukan. Karena itu, pengendalian yang diperoleh sehubungan dengan pembatasan tidak membebankan kewajiban kini kepada entitas penerima untuk mentransfer manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa kepada pihak ketiga. Ketika entitas penerima melanggar ketentuan pembatasan, entitas yang mentransfer aset, atau pihak lain, dapat mengenakan denda kepada penerima aset, misalnya melalui tuntutan ke pengadilan yang mengakibatkan pengenaan denda kepada penerima aset atau melalui proses administratif lain sesuai peraturan yang berlaku. Denda tersebut tidak dimasukkan ke dalam nilai perolehan aset, karena merupakan pelanggaran atas ketentuan tentang pembatasan aset. Substansi Kejadian Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) Dalam menetapkan apakah suatu ketentuan merupakan persyaratan atau pembatasan, entitas perlu mempertimbangkan substansi persyaratan yang dimuat dalam ketentuan, bukan hanya bentuk formalnya saja. Bentuk formal mengatur tersebut, misalnya, aset yang ditransfer disyaratkan untuk digunakan dalam penyediaan barang dan jasa kepada pihak ketiga atau aset tersebut dikembalikan kepada entitas yang mentransfer aset, namun demikian persyaratan tersebut tidak cukup menjadi dasar bagi entitas untuk menyajikan adanya kewajiban ketika entitas tersebut masih memiliki pengendalian atas aset tersebut. Dalam menentukan apakah suatu ketentuan merupakan persyaratan atau pembatasan, entitas mempertimbangkan apakah persyaratan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa tersebut dapat dipaksakan serta akan dipaksakan oleh entitas yang mentransfer aset. Jika entitas yang mentransfer aset tidak dapat memaksakan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa tersebut, maka ketentuan tersebut tidak memenuhi definisi persyaratan, dan karena itu, ketentuan tersebut dipertimbangkan sebagai suatu pembatasan. Jika pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa entitas aset tidak pernah memaksakan pengembalian aset maupun manfaat 168 ekonomi masa depan atau potensi jasa ketika terjadi pelanggaran suatu ketentuan, maka entitas penerima aset dapat menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut walaupun secara formal merupakan persyaratan, namun secara substansi bukan merupakan persyaratan, sehingga diperlakukan sebagai pembatasan. Jika entitas tidak memiliki pengalaman dengan entitas yang mentransfer aset, atau belum pernah melanggar ketentuan yang menyebabkan entitas yang mentransfer aset meminta pengembalian aset atau manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa, serta tidak terdapat bukti yang sebaliknya, maka diasumsikan bahwa entitas yang mentransfer aset akan meminta dilaksanakannya persyaratan yang dimuat dalam suatu ketentuan, dan karena itu ketentuan tersebut merupakan suatu persyaratan. Definisi persyaratan aset yang ditransfer menimbulkan suatu kewajiban pelaksanaan kepada entitas penerima aset untuk menggunakan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa sesuai yang dipersyaratkan atau mengembalikannya kepada entitas yang mentransfer aset. Untuk memenuhi definisi persyaratan aset yang ditransfer tersebut, kewajiban pelaksanaan tersebut harus bersifat substantif, bukan hanya bentuk formal. Persyaratan dalam perjanjian transfer yang mengharuskan entitas penerima aset melakukan tindakan yang tidak ada alternatif selain dilakukannya tindakan tersebut, dapat menunjukan bahwa persyaratan tersebut secara substansi bukan merupakan persyaratan maupun pembatasan. Hal ini disebabkan, dalam kasus ini, ketentuan terkait transfer tidak menimbulkan kewajiban pelaksanaan kepada entitas penerima aset. Untuk memenuhi kriteria pengakuan suatu kewajiban, maka pengeluaran sumber daya kemungkinan besar terjadi, dan pelaksanaan ketentuan yang dipersyaratkan harus dipenuhi dan dapat diukur. Karena itu, suatu ketentuan perlu menentukan hal-hal seperti sifat atau jumlah barang atau jasa yang akan diberikan atau sifat aset yang akan diperoleh, dan jika relevan, 169 periode pada saat pelaksanaan kewajiban terjadi. Sebagai tambahan, pelaksanaan kewajiban harus dipantau oleh entitas yang mentransfer aset secara berkelanjutan. Hal ini terutama terjadi jika suatu ketentuan mewajibkan pengembalian secara proporsional dari nilai aset jika entitas melaksanakan sebagian persyaratan ketentuan tersebut, dan kewajiban pengembalian dianggap telah dapat dipaksakan jika kegagalan signifikan pemenuhan ketentuan telah terjadi di masa lalu. Dalam beberapa kasus, suatu aset dapat ditransfer dengan syarat bahwa aset tersebut dikembalikan kepada entitas yang mentransfer aset jika peristiwa tertentu di masa yang akan datang tidak terjadi. Dalam kasus tersebut, kewajiban pengembalian tidak terjadi sampai dengan waktu tidak dipenuhinya ketentuan tersebut dan suatu kewajiban tidak diakui sampai dengan kriteria pengakuan kewajiban terpenuhi. Namun demikian, entitas penerima aset perlu mempertimbangkan apakah transfer aset ini menurut sifatnya merupakan penerimaan di muka. Dalam kebijakan akuntansi ini, penerimaan di muka mengacu pada penerimaan atas suatu sumber daya yang diterima sebelum terjadinya peristiwa kena pajak atau perjanjian yang terkait transfer menjadi mengikat. Penerimaan di muka akan menyebabkan kenaikan aset dan kenaikan kewajiban kini, karena perjanjian yang terkait transfer belum mengikat. Ketika suatu transfer memenuhi sifat dari transaksi pertukaran, maka dapat merujuk pada kebijakan akuntansi mengenai Pendapatan dari Transaksi Pertukaran. Perpajakan Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-undang dan peraturan perpajakan menetapkan hak pemerintah untuk memungut pajak, mengidentifikasi dasar 170 perhitungan pajak, dan menetapkan prosedur pengelolaan pajak, terkait dengan prosedur untuk perhitungan pajak yang akan diterima serta memastikan pembayarannya diterima. Berdasarkan undang-undang dan peraturan perpajakan, Indonesia menerapkan sistem pemungutan secara self assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak pada umumnya memberikan rincian dan bukti kegiatan yang dikenakan pajak, serta jumlah perhitungan pajak yang akan diterima oleh entitas pemerintah. Pengaturan penerimaan pajak sangat bervariasi tetapi biasanya dirancang untuk memastikan bahwa pemerintah menerima pembayaran secara teratur tanpa menggunakan tindakan hukum. Undang-undang yang mengatur perpajakan biasanya dilaksanakan dengan ketat dan wajib pajak yang melanggarnya dikenakan sanksi yang tegas. Penerimaan di muka atas pajak merupakan jumlah kas yang diterima sebelum terjadinya peristiwa kena pajak yang terjadi pada transaksi perpajakan.
2.Analisis Atas Aliran Masuk Awal Sumber Daya Dari Transaksi Nonpertukaran Entitas mengakui aset yang berasal dari transaksi nonpertukaran pada saat entitas memperoleh pengendalian atas sumber daya yang memenuhi definisi serta kriteria pengakuan aset. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika kreditur menghapuskan utang, terjadi penurunan nilai tercatat kewajiban yang diakui sebelumnya. Dalam hal ini, entitas tidak mencatat kenaikan aset namun mencatat adanya pengurangan kewajiban. Dalam beberapa situasi, perolehan kendali atas aset juga dapat diikuti dengan pengakuan kewajiban. Sejalan dengan pendekatan dalam kebijakan akuntansi ini, entitas akan melakukan analisis atas transaksi nonpertukaran, untuk menentukan komponen laporan keuangan yang akan diakui sebagai akibat dari transaksi tersebut. Bagan alir berikut mengilustrasikan proses analitis yang dilakukan entitas ketika terdapat aliran masuk sumber daya untuk menentukan apakah suatu pendapatan dapat diakui. Ilustrasi Aliran Masuk Awal suatu Sumber Daya 171 Catatan: