1.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut SAKIP Kalurahan adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada Pemerintah Kalurahan, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja Pemerintah Kalurahan.
2.Sasaran adalah hasil yang akan dicapai oleh Pemerintah Kalurahan berdasarkan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
3.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/bidang yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kinerja dengan kuantitas dan kualitas terukur.
4.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang telah direncanakan atau sasaran yang akan dicapai.
5.Perjanjian Kinerja adalah pernyataan berupa komitmen Lurah untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
6.Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja terhadap target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
7.Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban Pemerintah Kalurahan untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan bidang dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai visi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja Pemerintah Kalurahan yang disusun secara periodik.
8.Kalurahan adalah sebutan lain dari desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Kalurahan adalah Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
10.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang selanjutnya disebut RPJM Kalurahan adalah rencana kegiatan pembangunan Kalurahan untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
12.Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut RKP Kalurahan adalah penjabaran dari RPJM Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
14.Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
15.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
16.Panewu adalah kepala Kapanewon.
17.Kapanewon adalah sebutan lain kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten.
18.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten yang merupakan perangkat daerah unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.