b.Pertumbuhan Ekonomi 1) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) disajikan dalam 2 (dua) versi penilaian yaitu atas dasar “harga berlaku” dan “harga konstan”. PDRB atas dasar harga berlaku menyajikan seluruh agregat dinilai dengan menggunakan harga pada tahun berjalan, sedangkan harga konstan penilaiannya didasarkan pada harga satu tahun dasar tertentu. PDRB menggambarkan kemampuan suatu wilayah untuk menciptakan nilai tambah pada suatu waktu tertentu dan PDRB disusun melalui 2 (dua) pendekatan yaitu lapangan usaha dan pengeluaran. Keduanya menyajikan komposisi data nilai tambah dirinci menurut sumber kegiatan ekonomi (lapangan usaha) dan menurut komponen penggunaannya. PDRB dari sisi lapangan usaha merupakan penjumlahan seluruh komponen nilai tambah bruto yang mampu diciptakan oleh sektor-sektor ekonomi atas berbagai aktivitas produksinya, sedangkan dari sisi pengeluaran menjelaskan tentang penggunaan dari nilai tambah tersebut. Adapun nilai dan rincian PRDB (Produk Domestik Regional Bruto) ADHB (Atas Dasar Harga Berlaku) Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut: Tabel 1.8.1 PDRB ADHB Menurut Lapangan Usaha Tahun 2019 - 2024 (dalam Milyaran Rupiah) No Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pertanian, kehutanan, perikanan 4.678,18 4.837,89 5.473,17 6.228,67 6.415,64 2 Pertambangan dan Galian 206,99 214,00 229,73 256,85 285,10 3 Industri Pengolahan 1.724,04 1.792,91 1.935,36 2.085,20 2.238,44 4 Pengadaan listrik dan gas 17,51 17,99 19,78 22,18 24,60 5 Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah 31,08 33,69 35,81 38,17 39,75 6 Bangunan 1.709,06 1.942,17 2.137,52 2.248,94 2.458,31 7 Perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda 1.735,22 1.823,58 2.049,77 2.207,98 2.355,54 8 Transportasi dan pergudangan 865,11 942,85 1.141,02 1.297,00 1.482,47 No Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 9 Penyediaan akomodasi dan makan minum 1.061,92 1.229,93 1.430,59 1.577,94 1.771,60 10 Informasi dan komunikasi 1.614,72 1.930,97 2.062,11 2.211,06 2.354,98 11 Jasa keuangan dan asuransi 437,27 472,35 545,32 620,60 671,62 12 Perumahan 721,00 742,00 792,03 845,58 889, 18 13 Jasa perusahaan 72,95 80,78 90,49 101,59 109,10 14 Administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan 1.782,25 1.809,44 1.934,62 2.019,12 2.174,92 15 Jasa pendidikan 1.246,36 1.355,69 1.424,16 1.565,28 1.663,54 16 Jasa kesehatan dan kegiatan sosial 469,14 509,43 553,64 624,24 679,75 17 Jasa lainnya 563,37 694,86 893,68 1.025,92 1.090,77 PDRB atas Dasar Harga Berlaku 18.936,17 20.430,52 22.748, 83 24.976,31 26.705,33 Sumber : BPS, Kabupaten Gunungkidul dalam Angka 2025 PDRB Kabupaten Gunungkidul atas dasar harga berlaku pada tahun 2024 mencapai Rp26.705,33 milyar rupiah atau mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang mencapai sebesar Rp24.976,31 milyar rupiah. Capaian atas dasar harga konstan 2010 pada tahun 2024, PDRB Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp16.506,42 milyar rupiah atau meningkat dari tahun 2023 yang mencapai sebesar Rp15.749,22 milyar rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa kebangkitan kondisi perekonomian Kabupaten Gunungkidul dari dampak Pandemi Covid 19 dapat tercapai Tabel 1.8.2 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan 2010 Tahun 2020 – 2024 (dalam Milyaran Rupiah) No Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pertanian, kehutanan, perikanan 2.846,17 2.869,48 3.013,77 3.082,56 3.053,02 2 Pertambangan dan Galian 166,31 164,68 167,51 173,39 190,40 3 Industri Pengolahan 1.239,34 1.240,87 1.267,86 1.321,02 1.370,67 4 Pengadaan listrik dan gas 14,21 14,58 15,53 16,72 18,49 No Lapangan Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 5 Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah 22,15 23,69 24,48 25,53 26,46 6 Bangunan 1.191,99 1.319,94 1.400,52 1.492,02 1.616,10 7 Perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda 1.264,83 1.296,37 1.360,46 1.420,28 1.487,59 8 Transportasi dan pergudangan 606,65 638,72 732,90 789,14 850,85 9 Penyediaan akomodasi dan makan minum 760,37 843.09 920,31 987,38 1.077,52 10 Informasi dan komunikasi 1.636,39 1.913,25 1.983,56 2.090,87 2.223,05 11 Jasa keuangan dan asuransi 290,35 297,10 312,82 349,73 375,11 12 Perumahan 510,39 512,74 527,59 548,16 570,64 13 Jasa perusahaan 60,99 65,93 70,55 76,46 80,71 14 Administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan 1.146,29 1.123,96 1.152,71 1.180,71 1.256,97 15 Jasa pendidikan 957,53 1.007,73 1.017,41 1.071,69 1.125,01 16 Jasa kesehatan dan kegiatan sosial 358,75 374,51 390,21 414,86 440,63 17 Jasa lainnya 439,73 523,50 636,03 708,71 743,20 PDRB atas Dasar Harga Konstan 13.512,44 14.230,14 14.994,23 15.749,22 16.506,42 Sumber : BPS, Kabupaten Gunungkidul dalam Angka 2025 PDRB Kabupaten Gunungkidul atas dasar harga berlaku (PDRB ADHB) maupun atas dasar harga konstan (PDRB ADHK) 2010 dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 senantiasa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun meskipun sempat mengalami peningkatan di tahun 2020 dan kembali bangkit ditahun 2021 hingga tahun 2024. Secara umum, berdasarkan data ini dapat dikatakan bahwa program pembangunan cukup berhasil apabila dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang juga senantiasa mengalami peningkatan yang cukup stabil. Adapun gambaran kecenderungan pertumbuhan ekonomi wilayah dengan melihat data PDRB secara series dalam 5 tahun terakhir dapat kami sajikan dalam diagram sebagai berikut: Tabel (Grafik) 1.8.3 Produk Domestik Regional Bruto PDRB ADHB – ADHK Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 – 2024 Sumber : BPS, Kabupaten Gunungkidul dalam Angka 2025 (diolah) Pemberi kontribusi terbesar pembentuk PDRB Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 masih diberikan oleh kelompok sektor pertanian, kehutanan dan perikanan (1) yakni sebesar 24,02%, dan diikuti secara berturut-turut (7 besar kontributor terbesar) pada sektor konstruksi 9,21% (2), informasi dan komunikasi 8,82% (3), perdagangan besar dan eceran 8,82% (4), administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan 8,14% (5), industri pengolahan 8,38% (6), dan peringkat (7) ditempati sektor penyediaan akomodasi dan makan minum 6,63%. Tabel (diagram) 1.8.4 Distribusi Produk Domestik Regional Bruto ADHB (%) Sumber : BPS, Kabupaten Gunungkidul dalam Angka 2025 (diolah) 2) Tingkat Kesejahteraan Penduduk Monitoring terhadap hasil-hasil pembangunan mutlak diperlukan untuk melihat sejauh mana pembangunan yang telah dilaksanakan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga program- program pembangunan berikutnya dapat lebih optimal. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diselenggarakan oleh BPS merupakan salah satu sumber informasi untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah pada semua tingkatan pemerintahan di Indonesia ditujukan guna pencapaian tujuan nasional, salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Indikator peningkatan kesejahteraan tersebut secara riil akan terlihat dari tingkat pendapatannya. Terdapat permasalahan yang mendasar guna mendapatkan data pendapatan rumah tangga yakni kurangnya keterbukaan dan kesediaan rumah tangga untuk memberikan informasi sesungguhnya sehingga data yang diperoleh dimungkinkan bersifat semua. Salah satu pendekatan yang digunakan BPS guna mengukur tingkat kesejahteraan penduduk tersebut salah satunya dengan melakukan penelitian tingkat penghasilan rumah tangga yang dilakukan dengan pendekatan konsumsi (consumption approach). Dengan pendekatan tersebut akan diperoleh indikator kesejahteraan penduduk yang dihasilkan dari data konsumsi rumah tangga yaitu penduduk miskin, distribusi pendapatan dan pola konsumsi rumah tangga. Terdapat beberapa definisi penduduk miskin, namun secara umum penduduk miskin dapat didefinisikan sebagai penduduk yang pendapatannya (proksi dengan pengeluaran) lebih kecil dari pendapatan yang dibutuhkan untuk hidup secara layak di wilayah tempat tinggalnya. Kebutuhan hidup layak tersebut diterjemahkan sebagai sejumlah nilai rupiah yang diperlukan untuk dapat memenuhi kebutuhan makan setara dengan 2.100 kilo kalori per orang per hari sebagai nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan, dan kebutuhan non makanan yang paling esensial yang terdiri atas perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi dan aneka barang dan jasa lainnya. Sehingga penduduk miskin menurut definisi BPS merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah angka kebutuhan minimal. Angka kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul dalam kurun waktu 8 (delapan) tahun, yakni dari tahun 2016 - 2024 adalah sebagai berikut: Tabel (diagram) 1.8.5 Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016-2024 Sumber : BPS Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 Grafik berdasarkan data BPS tersebut terlihat bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2024 senantiasa mengalami penurunan secara konsisten sebagai berikut: Tabel (Grafik) 1.8.6 Angka Kemiskinan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016- 2024 Tahun Angka Kemiskinan Progres (%) (%) Penurunan Capaian 2016 19,34 - - 2017 18,65 0,69 3,57 2018 17,12 1,53 8,20 2019 16,61 0,51 2,98 2020 17,07 -0,46 -2,77 2021 17,69 -0,62 -3,63 2022 15,86 1,83 10,34 2023 15,60 0,26 1,64 2024 15,18 0,42 2,69 Sumber : BPS Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 Tahun 2016 jumlah penduduk miskin mencapai 19,34%, tahun 2017 turun menjadi 18,65%, tahun 2018 turun menjadi 17,12%, tahun 2019 turun menjadi 16,61%, ditahun 2020 naik ke angka 17,07%, tahun 2021 masih terjadi kenaikan menjadi 17,69%, tahun 2022 turun menjadi 15,86%, dan tahun 2023 turun lagi menjadi 15,60%. Dari data dimaksud, anomali memang sempat terjadi pada tahun 2020 dan 2021, dimana angka kemiskinan mengalami kenaikan. Kondisi pandemi Covid-19 yang diluar kemampuan kendali mulai terjadi diawal tahun 2020 telah memaksa untuk mengubah kebijakan, strategi, dan bahkan target yang telah dicanangkan. Kondisi ini telah menyebabkan kecenderungan penurunan angka kemiskinan mengalami perlambatan hingga tahun
2021.Namun dengan kerja keras semua pihak utamanya masyarakat, kondisi dimaksud mulai dapat diatasi sehingga pada tahun 2024 angka kemiskinan dapat ditekan kembali turun ke angka 15,18%. Penurunan angka kemiskinan terus senantiasa diupayakan, antara lain dalam bentuk kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui penetapan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2022 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2022-2026. Tujuan yang telah ditetapkan mencakup 1). Terwujudnya pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin (pemenuhan 3 layanan dasar : pendidikan, kesehatan, infrastruktur); 2) Terwujudnya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin; serta 3). Terwujudnya keselarasan kerja, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia tim penanggulangan kemiskinan. Penjabaran lebih lanjut dari tujuan dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2022-2026 dikelompokkan sebagai berikut:
1.Terwujudnya pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin melalui pemenuhan layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; Diupayakan melalui 3 (tiga) strategi yang dilaksanakan dengan 26 (dua puluh enam) program. Adapun 3 (tiga) strategi dimaksud meliputi : 1) perlindungan dan jaminan sosial; 2) optimalisasi Program Keluarga Harapan (PKH); dan 3) penanganan kemiskinan ekstrem, serta pengembangan infrastruktur
2.Terwujudnya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin; Diupayakan melalui 4 (empat) strategi dan 26 (dua puluh enam) program. Adapun keempat strategi dimaksud meliputi : 1) pemberdayaan pemuda; 2) penguatan usaha mikro dan usaha kecil; 3) pengembangan pertanian; dan 4) pengembangan pariwisata
3.Tujuan ini diupayakan melalui strategi penguatan kelembagaan yang dilaksanakan melalui 7 (tujuh) program. 1.10. Kondisi Pembangunan Manusia Alat ukur keberhasilan pembangunan wilayah pada kurun waktu tertentu diukur dengan keberhasilan kinerja ekonomi dan keberhasilan pembangunan manusia. Salah satu tantangan dalam pembangunan manusia termasuk di Kabupaten Gunungkidul adalah berkaitan dengan kualitas hidup manusia. Kabupaten Gunungkidul merupakan Kabupaten dengan luas wilayah terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga memiliki jumlah penduduk yang cukup besar yaitu 776.692 jiwa di tahun 2024. Tentu jumlah ini, secara kuantitas merupakan modal dasar yang besar bagi pembangunan Kabupaten Gunungkidul. Namun kuantitas yang besar akan menimbulkan permasalahan manakala tidak diimbangi dengan kualitas hidup yang baik. Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan ukuran standar pembangunan manusia yang dapat digunakan secara internasional yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). IPM merangkum tiga dimensi pembangunan manusia yang paling mendasar:
1.Dimensi umur panjang dan hidup sehat Dimensi umur panjang dan hidup sehat digambarkan oleh Umur Harapan Hidup pada saat lahir (UHH).
2.Dimensi pengetahuan Dimensi pengetahuan diukur menggunakan indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS).
3.Standard hidup layak Standar hidup yang layak digambarkan dengan pengeluaran riil per kapita. IPM dihitung berdasarkan rata-rata geometrik indeks kesehatan, indeks pengetahuan, dan indeks pengeluaran. Ketiga aspek tersebut dianggap mampu untuk merepresentasikan pembangunan manusia sehingga sampai saat ini penghitungan IPM masih menjadi rujukan negara-negara di dunia dalam mengukur perkembangan pembangunan manusia. Dalam mewujudkan pembangunan manusia yang baik, ketiga aspek harus memperoleh perhatian yang sama besar karena sama pentingnya. Capaian sasaran kapasitas sumber daya manusia meningkat diukur berdasarkan 1 (satu) indikator kinerja sasaran yaitu indeks pembangunan manusia yang dirumuskan dan menunjukkan keadaan sebagai berikut: Tabel 1.9.1 Evaluasi Pencapaian Sasaran 3 Pengukuran Kinerja No. Indikator Kinerja Realisasi Tahun 2024 Tahun 2025 Kategori Target Akhir RPJMD